Timur Pos

Riski Eka Putra Bos Martabak Joinland Diadaili, Terkait Kepemilikan Pil Ineks Sebanyak 20 Butir

Surabaya, Timurpos.co.id – Riski Eka Putra, SH, Pemilik Gerai Martabak dan Restoran ternama di Malang diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait kepemilikan 20 butir pil ineks, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Riski mengatakan bahwa, saat itu beli pil ineks itu, sebanyak 20 butir melalui vita yang dikenalnya di sebuah diskotik. Untuk perbutirnya seharga Rp 350 ribu.

“Rencananya pil ineks sebanyak 20 butir dipakai sendiri,” kata Riski. Selasa (30/07/2024).

Saat disingung oleh Majelis Hakim, apakah pekerjaan terdakwa dan sudah berapa kali terdakwa beli narkoba? ” saya wiraswata di bidang kuliner. Saya pemilik martabak Joinland dan restoran di Malang.

“Untuk belinya, baru sekali, sama Vita,” kata Riski di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan saya sudah punya satu istri dan 2 anak. Biasnya pil ineks itu dipakai di Diskotik.

Lanjut pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, bahwa saat ditangkap apakah pil ineks itu ada yang digunakan,” belum sempat dipakai,” saut Riski.

Untuk diketahui perkara ini bermula menyebutkan Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360” dan pada waktu itu Terdakwa Riski menanyakan kepada Vita sedang mencari barang (narkotika jenis ineks) sebanyak 20 butir. Kemudian Vita menghubungi temannya yakni Zaenal ,selanjutnya Vita chat whatsapp ke pada Terdakwa Riski memberitahu kalau barang ada, selanjutnya Terdakwa Riski meminta nomor rekening kepada Vita setelah di kirim nomor rekening kemudian Terdakwa Riski langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000. ke rekening atas nama VIita untuk melakukan pembayaran Narkotika Golonga I jenis Extacy sebanyak 20 butir.Selanjutnya Vita melakukan trasfer ke rekening Bank Mandiri No. An. Zaenal Susanto, selanjutnya Vita mengirimkan nomor telphone Zaenal kepada Terdakwa Riski, tidak berapa lama Terdakwa Riski dan Zaenal janjian ketemu di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya lalu memberikan Narkotika Jenis Extasi sebanyak 20 butir yang telah di beli oleh Terdakwa Riski dalam keadaan terbungkus nasi,

Selanjutnya Terdakwa Riski memberitahu kepada Vita kalau narkotika yang telah dibeli sudah di terima dengan cara mengirimkan foto melalui chat whatsapp.Bahwa saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama dengan team dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Extacy dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Hotel Twin Tower di Jl. Kalisari I No. 01, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya berikut ciri terduga pelaku, tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 05.00 WIB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower, melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat yang di duga akan di lakukan transaksi jual- beli Narkotika Golongan I Jenis Extacy yang akan di lakukan oleh dua orang laki-laki, selanjutnya sekitar jam 05.40 WiB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower melihat ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I dan juga memiliki ciri-ciri seperti yang telah di sampaikan oleh yang telah memberikan informasi.

Selanjutnya saksi M. Alfian dan Adi bersama team melakukan pemantauan kepada kedua orang tersebut pada saat melakukan pemantauan melihat kedua orang tersebut bertemu sambil memberikan bungkusan yang belum di ketahui isi, selanjutnya saksi bersama team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Terdakwa Riski, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan telah di temukan 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy warna Coklat dengan logo kepala Singa yang di simpan di dalam Nasi bungkus. Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa Riski bahwa 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy didapat melalui Vita selanjutnya saksi M.bersama team BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Vita Alfianty Ali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.30 WIB di dalam Rumah Perum Citra garden Blok B-1 No. 18 Sidoarjo. Saksi Adi bersama team BNNP Jatim Jatim melakukan penangkapan terhadap Zaenal Susanto pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.15 wib di dalam rumah yang berada di Perum. GKB Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09 / Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik.Bahwa didapat barang bukti perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA berupa 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy warna coklat dengan gambar/ logo kepala singa, 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro Max warna biru dan 1 bungkus Nasi.

Atas perbuatanya terdakwa Riski Eka Putra didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Pemkot Surabaya Berjanji Akan Segera Selesaikan Masalah Warga Tambak Lumpang

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhanan Warga Tambak Lumpang Surabaya, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ababil melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Surabaya, terkait penolakan kebijakan walikota Surabaya yang mengurus pindah KK atau menambah jiwa harus melampirkan bukti kepemilikan tanah yang harus atas nama pemohon pindah KK/tambah jiwa, Serta menolak kebijakan walikota Surabaya tentang pemblokiran atau pemutakhiran KK sepihak.

Ketua LSM Ababil, Fathur dalam orasinya mengatakan bahwa, kami menilai ada beberapa warga Tambak Lumpang, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya yang dipersulit dalam kepengurusan pindah Kartu Keluarga.

“Kami berharap Pemkot Surabaya bisa memberikan solusi, terhadap masalah ini,” kata Fathur di sela-sela aksi unjukrasa di depan balai Kota Surabaya.

Setelah, itu pihak Pemkot Surabaya melalui perwakilanya mengajak, perwakilan dari unjuk rasa untuk masuk agar bisa diserap aspirasinya.

Dari pertemuan tersebut didapatkan kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan warga Tambak Lumpang. Pemkot Surabaya berjanji dalam waktu kurang dari dua minggu, semua permasalahan yang di keluhkan warga Tambak Lumpang akan di selesaikan.

Untuk diketahui aksi unjuk rasa, Warga Tambak Lumpang dan LSM Ababil serta Gagak Hitam di depan Balai kota Surabaya berjalan Damai dan Kondusif, hingga massa membubarkan diri. M12

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Bertugas Seperti Biasa

Surabaya – Aliasi Massa yang berdemo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendesak tiga Hakim pemberi Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, untuk dipecat atau dinonatifkan dulu. Senin (29/07/2024).

Menangapi adanya tuntutan dari massa pemdemo, Hakim Alex Adam Faizal selaku Humas PN Surabaya mengatakan bahwa, putusan Ronald Tannur bebas sedang menjadi perbincangan masyarakat. Namun, pihak Pengadilan tidak bisa dan tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.

“Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung,” ujarnya.

Saat ini lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial. Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata sudah menyatakan akan melakukan investigasi. Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7), untuk membuat laporan. Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur hak inisiatif dan laporan. KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Namun, Alex Adam menjelaskan pemeriksaan Hakim harus melalui mekanisme. Seandainya KY melakukan pemeriksaan harus terlebih dahulu melapor kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN). Baru kemudian disampaikan ke Hakim-Hakim yang sedang dicurigai bermasalah.

“Sampai saat ini Pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi Hakim. Jadi Hakim-hakim ini (Erintuah Damanik, dkk sekarang) masih bertugas seperti biasa,” Tegasnya. TOK

Vita Alfianty Kenalan Sama Pembeli Ineks di Diskotik “360”

Surabaya, Timurpos.co.id – Vita Alfianty Ali (35) warga Perum Citra Garden B-1/18 Sidoarjo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotikan jenis Pil Ineks 20 butir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksan Negeri Surabaya, meminta keterangan dari terdakwa Vita Alfianty Ali. Mengatakan bahwa saat itu, pihaknya ditangkap di rumahnya. “Saya ditangkap hari Sabtu,17 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah Perum Citra Garden Blok B-1 Nomor 18 Sidoarjo. Nah saat itu saya dihubungi oleh Riski Eka Putra untuk membeli ineks sebanyak 20 butir. Kemudian saya menghubungi Zaenal Susanto alias Ambon. Saya menyesal Yang Mulia,”kata Vita lewat video call. Senin (29/07/2024).

Menurut Suparlan, awalnya terdakwa bertemu Riski Eka Putra di diskotik 360 dan menanyakan terkait ineks. Kemudian terdakwa menghubungi zainal Abidin alias Ambon untuk menanyakan barang ineks tersebut. Setelah ada ineks lalu terdakwa meminta kepada Riski Eka Putra untuk mentransfer uang senilai Rp 7.2 juta.

“Selanjutnya Riski Eka Putra janjian ketemu sama Zaenal Susanto alias Ambon di parkiran Hotel Twin Tower Jalan Kalisari Nomor 1 Kelurahan Kalisari kecamatan Genteng Surabaya dan memberikan jenis extacy sebanyak 20 butir dalam keadaan terbungkus nasi,” kata JPU Suparlan.

Untuk diketahui perkara ini bermula menyebutkan Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360” dan pada waktu itu Terdakwa Riski menanyakan kepada Vita sedang mencari barang (narkotika jenis ineks) sebanyak 20 butir. Kemudian Vita menghubungi temannya yakni Zaenal ,selanjutnya Vita chat whatsapp ke pada Terdakwa Riski memberitahu kalau barang ada, selanjutnya Terdakwa Riski meminta nomor rekening kepada Vita setelah di kirim nomor rekening kemudian Terdakwa Riski langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000. ke rekening atas nama VIita untuk melakukan pembayaran Narkotika Golonga I jenis Extacy sebanyak 20 butir.Selanjutnya Vita melakukan trasfer ke rekening Bank Mandiri No. An. Zaenal Susanto, selanjutnya Vita mengirimkan nomor telphone Zaenal kepada Terdakwa Riski, tidak berapa lama Terdakwa Riski dan Zaenal janjian ketemu di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya lalu memberikan Narkotika Jenis Extasi sebanyak 20 butir yang telah di beli oleh Terdakwa Riski dalam keadaan terbungkus nasi,

Selanjutnya Terdakwa Riski memberitahu kepada Vita kalau narkotika yang telah dibeli sudah di terima dengan cara mengirimkan foto melalui chat whatsapp.Bahwa saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama dengan team dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Extacy dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Hotel Twin Tower di Jl. Kalisari I No. 01, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya berikut ciri terduga pelaku, tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 05.00 WIB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower, melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat yang di duga akan di lakukan transaksi jual- beli Narkotika Golongan I Jenis Extacy yang akan di lakukan oleh dua orang laki-laki, selanjutnya sekitar jam 05.40 WiB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower melihat ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I dan juga memiliki ciri-ciri seperti yang telah di sampaikan oleh yang telah memberikan informasi.

Selanjutnya saksi M. Alfian dan Adi bersama team melakukan pemantauan kepada kedua orang tersebut pada saat melakukan pemantauan melihat kedua orang tersebut bertemu sambil memberikan bungkusan yang belum di ketahui isi, selanjutnya saksi bersama team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Terdakwa Riski, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan telah di temukan 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy warna Coklat dengan logo kepala Singa yang di simpan di dalam Nasi bungkus. Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa Riski bahwa 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy didapat melalui Vita selanjutnya saksi M.bersama team BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Vita Alfianty Ali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.30 WIB di dalam Rumah Perum Citra garden Blok B-1 No. 18 Sidoarjo. Saksi Adi bersama team BNNP Jatim Jatim melakukan penangkapan terhadap Zaenal Susanto pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.15 wib di dalam rumah yang berada di Perum. GKB Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09 / Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik.Bahwa didapat barang bukti perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA berupa 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy warna coklat dengan gambar/ logo kepala singa, 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro Max warna biru dan 1 bungkus Nasi.

Perbuatan Terdakwa Perbuatan terdakwa Vita Alfianty Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.TOK

Wings, Mayora, dan Unilever Produsen Pencemar Sungai Plosokandang

Tulungagung, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Sungai Nasional tahun 2024, BRUIN lakukan bersih sungai dan sensus sampah plastik di Sungai Plosokandang, Kabupaten Tulungagung. BRUIN bersama KISMAPALA Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung mengadakan kegiatan bersih sungai dengan tema “Bersihkan Aliran, Segarkan Kehidupan”. Kegiatan ini turut mengajak beberapa komunitas, siswa dan mahasiswa serta tokoh masyarakat pecinta alam setempat. Minggu (28/07/2024).

Kegiatan ini diikuti sekitar 60 orang yang akan membersihkan aliran Sungai Plosokandang. Keadaan sungai begitu memprihatinkan, aliran sungai dipenuhi dengan tanaman eceng gondok dan ceceran sampah rumah tangga. Masifnya pertumbuhan eceng gondok di Sungai Plosokandang juga dapat dijadikan sebagai indikator pencemaran air karena mengandung nutrien tinggi seperti nitrogen, fosfat dan potassium.

“Sampah plastik baru terlihat setelah eceng gondok dibersihkan. Mulai dari sampah pampers, bungkus saset hingga sampah pakaian telah mencemari Sungai Plosokandang. Air sungai yang berbau dan berwarna hitam juga menjadi wujud nyata terjadinya pencemaran.” Ungkap Harun selaku Koordinator ALWI yang menjadi relawan Bersih Sungai.

Sampah plastik sekali pakai masih menjadi pelaku utama pada pencemaran Sungai Plosokandang. Sampah-sampah plastik ini kebanyakan berasal dari sampah rumah tangga yang tidak dipilah dan dibuang begitu saja ke aliran sungai. Adapun sampah plastik yang ditemukan oleh relawan seperti sampah popok, bungkus detergen, bungkus makanan, dan sampah plastik lainnya yang tidak dapat diidentifikasi. Dari pengumpulan sampah yang didapatkan oleh relawan di sekitar sungai, BRUIN kemudian melakukan brand audit untuk mengetahui jenis-jenis sampah plastik tersebut.

Brand audit ini dilakukan untuk mengetahui perusahaan yang memproduksi sampah tersebut, tipe material kemasan sampah plastik, tipe produk dan jenis layer/lapisan plastik yang digunakan. Hasil dari brand audit yang dilakukan oleh BRUIN, menunjukan bahwa perusahaan polluter atau pencemar Sungai Plosokandang paling banyak ialah :

1. Unbranded (plastik tanpa merk) dengan
jumlah 169,
2. Wings Grup dengan jumlah 96,
3. Mayora Grup dengan jumlah 58,
4. Unilever Grup dengan jumlah 48,

Hasil di atas hanya sebagian kecil dari banyaknya sampah di aliran Sungai Plosokandang. Sampah di aliran sungai ini bersumber dari hulu dan minimnya kesadaran masyarakat sekitar bantaran sungai yang membuang sampah secara sembarangan. Menurut PP No. 22 Tahun 2021, apabila didapati satu sampah saja di aliran sungai maka dapat dipastikan bahwa sungai tersebut telah tercemar oleh sampah.

Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 15 menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya apabila kemasan tersebut tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Aturan ini menjadi langkah positif dalam proses pengurangan timbulan sampah. Namun sayangnya, aturan ini belum bisa diterapkan di seluruh Lokasi karena masih maraknya toko ataupun pusat perbelanjaan yang menjual produk dengan kemasan plastik sekali pakai.

“Kita berkampanye untuk menggunakan wadah guna ulang sebagai bentuk upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.” Ungkap Irkham Maulana selaku Koordinator Program SPASI BRUIN. TOK

Warga Tambak Lumpang Bersama LSM Ababil Akan Gruduk Balai Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ababil dan Gagak Hitam serta warga Tambak Lumpang, Surabaya, mendatangi Mall Pelayaan Publik di Siola di Jalan Tunjungan Surabaya, terkait adanya Kebijakan dar Wali Kota Surabaya, tentang Pindah Kartu Keluarga (KK).

Eddy Chistijanto, Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan bahwa, tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa, apabila ada masalah atau keluhan dari warga Tambak Lumpang, Surabaya, bisa diselesaikan disini saja.

“Jadi tidak perlu lah bapak-bapak melakukan aksi unjuk rasa, kita musyawarah disini aja, kita selesaikan apa yang menjadi keluhan semua.” Kata Eddy mantan Kasat Polpp Kota Surabaya.

Namun setelah dilakukan pertemuan tersebut, tidak terjadi kesepakatan antara para pihak, sehingga ketua LSM ababil, Fathur dan beberapa warga tambak lumpang Surabaya, akan tetap melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di karenakan tidak ada kesempatan dan hasil pada pertemuan hari ini.” Tegas Fathur.

Perlu diperhatikan bahwa, warga Tambak Lumpang, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, bersama beberapa aliasi masyarakat akan melakukan Demotrasi, pada Hari Selasa, 30 Juli 2024 di depan Balai Kota. Menuntut dan menolak kebijakan Walikota Surabaya, tentang Pemblokiran atau pemutakhiram Kartu Keluarga (KK) secara pihak.

Dimana saat mengurus pindah KK atau menambahkan Jiwa harus melampirkan bukti kepemilikan tanah (Rumah) yang harus atas nama pemohon. M12

Beberapa RW di Simolawang Tolak Layanan Pecah KK

Surabaya, Timurpos.co.id – Forum Rukun Warga (RW) Keluharahan Simolawang Subarabaya, menolak, layanan pecah Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Protes dan Penolakan atas Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024, perihal layanan pecah KK, dikarenankan telah menimbulkan pelayanan yang diskrimintif terhadap warga yang akan mengurus pecah KK khususnya bagi warga kurang mampu apa lagi warga miskin yang tidak memiliki Rumah.

Wakil Ketua RW 05, Sombo Surabaya, Sabbullah mengatakan bahwa, para Ketua RW meminta dan menuntut kepada Sekretaris Kota Surabaya agar secepatnya mencabut Surat yg diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kota Surabaya tersebut secepat cepatnya karena telah bertentangan dengan Amanat UUD dasar 1945 pasal 28 Huruf i, ayat 1, yang berbunyi, Setiap orang berhak dan bebas dari perlakuan yang bersifat Diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat Diskriminatif itu

“UU Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang dijadikan sebagai salah satu dasar hukum diterbitkannya Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya prihal pelayanan pecah KK.” Katanya. Senin (29/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, Lemah dibuat dasar hukum. Karena tidak ada Pasal satupun yang berbunyi dokumen kependudukan kartu keluarga yang mengatur satu alamat maksimal 3 KK.

“Pada Hari ini. kami para Ketua RW yang tergabung dalam Forum RW Kelurahan Simolawang*telah menyampaikan surat pernyataan sikap penolakan yang kami tujukan kepada Sekkota Surabaya dengan tembusan surat kepada Walikota, Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ka dispendukcapil, para asisten sekkota dan Camat Simokerto.” Tambahnya.

Masih kata Sabullah, Dan apabila surat kami tidak ada perhatian dan permintaan kami tidak diindahkan untuk dicabut, maka kami akan melakukan aksi penolakan dan pencabutan surat tersebut dengan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum atau demonstrasi dibalai kota dan gedung DPRD Kota Surabaya.

Untuk diketahui RW yang tergabung di Forum RW Kelurahan Simolawang, terdiri dari RW 02, 04, 05, 06 dan 07. M12

Massa Aksi Meringsek Masuk Gedung PN Surabaya. KPN Surabaya Temui Massa

Surabaya, Timurpos.co.id – Paska Putusan Bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terkait perkara tewasnya Dini Sera Afrianti, setelah karaoke di Blackhole KTV Club Surabaya, menui protes dari beberbagai pihak dari mulai penegak hukum, DPR, lembaga swadaya masyarakat serta warga dunia maya. Senin (29/07/2024).

Nampak terlihat hari ini, masa aksi yang tergabung dari YLBHI LBH Surabaya, LBH Buruh & Rakyat, LBH FSPMI Jatim, LBH FSP KEP Gresik & Skobar, LBH Tabur Pari dan BBH Damar, menggelar aksi dari mulai sekira pukul 09.00 WIB dengan menabur bunga. Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam Gedung Pengadilan.

Namun, sekuriti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk. Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa. Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.

Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa. Sementara itu, ada kabar bahwa, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya sedang rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi. Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan.

“Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan,” kata salah seorang massa.

“Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!” serunya dengan lantang.” ujar salah satu massa aksi

Hakim Suparno, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat. Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi.

Kemudin Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (KPN) Dadi Rachamadi didampingi humas dan beberapa hakim menemui perwakilan massa di ruang Humas di Gedung PN Surabaya. TOK

Sinergi Mahasiswa dan Pegiat Lingkungan Bersihkan Sungai Plosokandang dari Sampah

Tulungagung, Timurpos.co.id – Sampah plastik merupakan isu terbesar yang paling berbahaya dan paling persisten dalam pencemaran lingkungan. Adanya perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap produk plastik sekali pakai semakin memperparah kondisi ini. Minggu (28/07/2024).

KISMAPALA Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung kemudian mengadakan kegiatan bersih sungai dengan tema “Bersihkan Aliran, Segarkan Kehidupan” guna memperingati Hari Sungai 2024. Gerakan ini juga berkolaborasi dengan berbagai komunitas pecinta alam lingkungan, seperti ALWI dan BRUIN yang membantu dalam melakukan brand audit sampah di Sungai Plosokandang, Tulungagung.

Pada kegiatan kali ini, relawan bersih Sungai Plosokandang berhasil mengevakuasi sebanyak 16 karung sampah yang kemudian diangkut dalam satu truk untuk menuju ke tempat pembuangan. Sampah yang terkumpul masih didominasi oleh sampah plastik sekali pakai, seperti sampah popok, bungkus makanan serta bungkus deterjen saset. Selain itu, para relawan juga membantu dalam membersihkan ledakan eceng gondok yang memenuhi area Sungai Plosokandang sepanjang.

“Eceng gondok yang memenuhi aliran sungai menyebabkan menurunnya jumlah cahaya yang masuk ke dalam perairan. Hal ini dapat menyebabkan penurunan tingkat kelarutan oksigen dalam air yang membahayakan ekosistem sungai. Walaupun eceng gondok dianggap sebagai gulma di perairan, tetapi sebenarnya Ia berperan dalam menangkap polutan logam berat.” Ungkap Haris selaku perwakilan mahasiswa dari Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung.

Pencemaran sungai saat ini merupakan permasalahan lingkungan yang dapat menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan. Riski selaku perwakilan dari MAPALA KISMAPALA berharap, masyarakat sadar akan pentingnya mengurangi konsumsi plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari serta pentingnya melakukan pemilahan sampah dari rumah agar sampah tidak berakhir mencemari sungai.

Peran mahasiswa sebagai agen perubahan sangat penting pada permasalahan lingkungan. Melalui gerakan Bersih Sungai yang diinisiasi KISMAPALA Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung, mahasiswa diharapkan sadar akan adanya permasalahan lingkungan yang sedang terjadi di sekitarnya. Dalam acara ini, BRUIN juga turut memberikan edukasi kepada mahasiswa tentang pengidentifikasian jenis-jenis sampah dan cara mengelolanya.

Selain membersihkan aliran sungai dari eceng gondok dan sampah, acara Bersih Sungai kali ini juga diiringi dengan program penanaman bibit kelengkeng, pucung, asem jawa, johar, beringin, karet kebo, tanjung, dan karsen dengan total 150 bibit yang ditanam di sekitar bantaran Sungai Plosokandang. Penanaman ini diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya erosi, mengendalikan sedimentasi, dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar area sungai.

Harun selaku Koordinator ALWI berpendapat bahwa saat ini partisipasi aktif yang melibatkan banyak pihak seperti masyarakat, mahasiswa, pegiat lingkungan, dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga semangat gotong royong dalam pelestarian sungai. Melalui acara ini, beliau juga berharap adanya peran mahasiswa yang terlibat dapat memberikan angin segar perubahan untuk masa depan yang lebih berkelanjutan. TOK

HA Warga Sidodadi Dipanggil Siber Polda Jatim Terkait (Mengakses) Judi Online, Kemudian Dipulangkan

FOTO: ILUSTRASI (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur (Jatim), Kembali jadi sorotan, khususnya Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Dimana sempat bererdar isu adanya penangkapan terhadap Seorang berinisial HA warga Sidodadi Surabaya terkait kasus Judi Online (Judol) berinisial HA, warga Sidodadi Baru, Surabaya,lalu dipulangkan oleh Polisi, dengan membayar uang tebusan sebesar Rp 60 juta.

Riayan Afandi yang merupakan orang dekat HA menjelaskan bahwa, saat itu HA, mencoba mengakses situs Judi Togel untuk mengetahui nomer berapa yang keluar, kemudian pada hari Selasa, Juli 2024 ada surat pemanggilan oleh siber Polda Jatim untuk klarifikasi. Dikarenakan HA tinggal sebatangkara dan tidak memiliki motor, maka HA ikut berbonceng pergi ke Polda Jatim.

“Saat itu banyak yang menyaksikan mas,” kata Riayan kepada Timurpos.co.id. Minggu (28/07/2024).

Masih kata Riayan bahwa, terkait adanya uang tebusan tersebut, itu tidak benar dan HA bukan ditangkap, melainkan cuma dimintai klarifikasi saja.

“Setelah diperiksa, HA tidak terbukti melakukan Perjudian, dikarenakan HA, cuma mengakses situs saja, tidak ada bukti transfer dan Widraw. Sehingga di pulangkan. Karena saat itu sudah malam dan masih menunggu suadaranya yang diluarkota, sehingga keesokannya HA dipulangkan.” Beber Riayan.

Lanjut Riayan bahwa, awalnya mucul nominal Rp 60 juta, berawal ada salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) yang menyapaikan saat itu punya kenalan dan bisa mengurus perkara ini, namun meraka kaget, saat mengetahui HA sudah pulang, karana memang tidak memenuhi unsur dan bukan seorang pejudi. Sehingga mereka, memancing-mancing dengan menayakan bayar berapa di Polda?. Namun kenyataan tidak ada uang pembayaran tersebut.

“Tidak ada uang tebus itu, HA ini tinggal seorang diri dan sudah lanjut usia. Dapat uang dari mana mas,” tegas Riayan.

Terpisah, Terkait persoalan adanya penangkapan terhadap HA oleh Polda Jatim, Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengatakan bahwa, Terkait informasi tersebut tidak benar dan dari beberapa teman wartawan juga menanyakan.

“Tetapi itu tidak benar dan sudah saya lakukan pengecekan ke seluruh anggota,” kata AKBP Charles melalui pesan WA. Baru-baru ini kepada awak media. TOK/M12