Timur Pos

Pledoi Kasus Sianida Jaksa Tak Punya Bukti Keterlibatan Dirut

Foto: Penasehat hukum selepas sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara sianida kembali digelar dengan agenda melakukan nota pembelaan atau pleidooi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH. Selasa (29/10/2025).

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan direktur utama sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti. Menurut pembela, meskipun tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara administratif, namun tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.

ā€œSecara faktual, dirut telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada Direktur lain, yang selama ini sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,ā€ ujar tim pembela di muka persidangan.

Hal tersebut, lanjut mereka, juga dibenarkan secara hukum pidana sebagaimana keterangan ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.

Dalam hal ini JPU dikatakan tidak memiliki bukti keterlibatan dirut selama ini, ā€œtidak ada bukti bahwa dirut turut menjalankan kegiatan perusahaan selama ini, mereka tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak antara Direktur dan Direktur Utama,” ungkap PH dalam Pleidooi nya.

Pledoi itu ditutup dengan permohonan agar Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.

Sementara pada kesempatannya Dirut dalam penyampaian nota pembelaannya mengatakan, “saya berharap Hakim dapat melihat kebenaran, bila memang saya bersalah silakan persalahkan saya tapi bila tidak terdapat kesalahan saya tolong jangan persalahkan saya, saya hanya meminta keadilan,” ungkap Dirut dalam nota pembelaannya. Tok

Dinkes Bangkalan bekali Relawan SPPG Ibnu Dahlan materi Keamanan Pangan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Sebanyak 47 relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Ibnu Dahlan, Desa Cangkraman, Kecamatan Konang mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) seputar keamanan pangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Rabu (29/10/2025).

Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para penjamah pangan yang bertugas dalam menjaga keamanan serta mutu makanan yang bakal disajikan kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Siska Damayanti, S.KM., M.Kes. pemateri dari Dinkes Kabupaten Bangkalan memaparkan, pengetahuan seputar keamanan pangan bagi relawan yang bertugas di SPPG akan melindungi penerima manfaat dari kesalahan pengolahan pangan, serta mengurangi risiko dampak yang ditimbulkannya.

“Upaya ini diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran bilogis, kimiawi, dan fisik yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia,” ulas Siska.

Untuk itu, lanjut dia, setiap pengelola SPPG diminta untuk lebih teliti dalam memilih bahan baku, serta teknik pengolahan hingga penyajian sampai kepada penerima manfaat MBG harus sesuai SOP yang ditentukan.

“Sehingga diharapkan pelatihan ini akan mengedukasi para penjamah pangan agar mampu mengendalikan faktor risiko dari pengolahan pangan yang dilakukannya,” harap dia.

Peran strategis para penjamah makanan, kata Siska, sebagai garda terdepan dalam memastikan makanan yang disajikan untuk masyarakat aman, bersih dan bergizi.

“Keamanan makanan adalah kunci dalam mendukung kesehatan masyarakat. Penjamah makanan dapat lebih disiplin menerapkan standar kebersihan dan sanitasi, sehingga terhindar dari potensi kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan atau penyakit bawaan pangan,ā€ ujarnya.

Sementara itu, ketua Yayasan Ibnu Dahlan, Mas’udi mengapresiasi upaya Dinkes Bangkalan dalam memberikan pembekalan kepada penjamah pangan. Bimtek ini kata Mas’udi bakal memperkuat kapasitas penjamah pangan menerapkan praktik pengolahan makanan yang aman, bersih, dan bergizi.

“Sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesehatan dan kualitas gizi masyarakat,” kata dia.

Sejalan dengan hal itu, Kepala SPPG Ibnu Dahlan, Sulaiman memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh arahan dalam materi bimtek yang disampaikan Dinkes Bangkalan. Menurutnya, seluruh relawan yang bertugas di SPPG Ibnu Dahlan berkomitmen menyajikan makan bergizi yang berkualitas kepada seluruh penerima manfaat.

“Ini bagian dari komitmen SPPG Ibnu Dahlan yang terus menjaga kualitas dan mutu keamanan pangan MBG,” tutupnya. Tok

Gaya Desicha Gelapkan Uang PT Tripalindo Rp 7,9 Miliar, Begini Caranya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana sebesar Rp 7,9 miliar di PT Tripalindo Trans Mix kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/10).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi korban Setiono Limantono, yang membeberkan modus operandi terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir perusahaan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Setiono menjelaskan bahwa pencairan uang di perusahaan dilakukan melalui beberapa tahap. Sebagai kasir, Desicha terlebih dahulu mengajukan permintaan pencairan dana kepada direktur untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan. Setelah disetujui, permintaan tersebut diserahkan kepada bagian keuangan, Eliana, untuk diproses lebih lanjut.

ā€œEliana tidak bisa mengeluarkan uang tanpa tanda tangan direktur. Setelah mendapat tanda tangan, laporan tersebut justru ditambahi atau di-mark up oleh Desicha,ā€ ujar Setiono di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Menurut saksi, praktik mark up dilakukan setelah Bukti Kas Keluar (BKK) diterbitkan oleh bagian keuangan. Kasus ini sendiri baru terungkap setelah empat tahun, ketika Eliana melapor bahwa terdapat manipulasi dalam pencairan dana.

Setiono juga menjelaskan alasan Eliana tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini.ā€œKarena Eliana tidak menikmati uang hasil penggelapan. Yang menikmati adalah Desi. Saat dikonfirmasi, Desi mengakui perbuatannya dan meminta agar kasus ini tidak diteruskan ke ranah hukum,ā€ terangnya.

Terkait perbedaan nilai kerugian antara hasil audit tertulis sebesar Rp 768 juta dengan angka Rp 7,9 miliar dalam laporan, saksi meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung ke pihak auditor.ā€œJangan tanya saya. Nanti tanya yang audit,ā€ ujarnya singkat.

Selain itu, saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat menyerahkan dua mobil, satu motor, dan uang tunai Rp 100 juta sebagai jaminan pengembalian kerugian. Barang-barang tersebut kini dititipkan di kejaksaan sebagai barang bukti.ā€œItu bentuk itikad baik dari Desi untuk mengganti kerugian perusahaan,ā€ tambahnya.

Setiono juga membantah laporan perampasan yang sempat diajukan Desi ke Polrestabes Surabaya.ā€œSaya dilaporkan melakukan perampasan, tapi laporan itu sudah SP3 karena tidak terbukti. Barang-barang itu diserahkan langsung oleh Desi, bukan saya rampas,ā€ tegasnya.

Dalam sidang juga terungkap bahwa terdakwa diminta tetap berada di kantor selama proses audit berlangsung. Laporan ke pihak kepolisian baru dibuat setelah hasil audit resmi diterima.ā€œLaporan dibuat setelah hasil audit keluar,ā€ jelasnya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla RahmawatiĀ  menjerat terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tok

Kejati Jatim Berikan Pendampingan Hukum Kodam V/Brawijaya Pembangunan Yonif TP 886 Tulungagung

Surabaya, Timurpos.co.id – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim berikan pendampingan hukum kepada Kodam V/Brawijaya terkait pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati di Kabupaten Tulungagung.

Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, menjelaskan bahwa pembangunan Batalyon tersebut merupakan salah satu proyek strategis Kodam V/Brawijaya yang akan berdiri di atas lahan milik Kodam di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, dengan luas sekitar 60 hektare.

ā€œPendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan karena lokasi tersebut masih ada warga yang berada di lokasi pembangunan tersebut,ā€ ujar Kuntadi, Selasa, (28/10/2025).

Kuntadi mengungkapkan, meskipun lahan tersebut telah dinyatakan sah sebagai milik Kodam V/Brawijaya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun masih terdapat sebagian kecil area yang sebelumnya sempat menimbulkan sengketa dengan masyarakat sekitar.

ā€œKebijakan kami tetap, pembangunan harus berjalan. Namun kami upayakan agar potensi konflik dengan masyarakat dapat ditekan sekecil mungkin. Karena itu, lokasi pembangunan akhirnya digeser ke area yang relatif lebih kondusif seluas 90 hektare,ā€ jelasnya.

Kuntadi menambahkan, pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melakukan serangkaian pendampingan terhadap Kodam V/Brawijaya. Salah satu hasil penting dari pendampingan tersebut adalah penentuan area bebas konflik yang memungkinkan pembangunan segera dimulai, dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan.

ā€œHarapan kami, pembangunan Batalyon 886 Panjalu Jayati ini dapat segera terealisasi karena manfaatnya akan sangat besar, baik bagi Kodam maupun masyarakat sekitar,ā€ katanya.

Selain mendukung pembangunan di Kaligentong, Kejati Jatim melalui Bidang Datun juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap beberapa proyek strategis TNI di wilayah hukum Jawa Timur antara lain.

Brigif TP 33/NS di Kabupaten Bojonegoro yang berlokasi di Dusun Dukuh Sampang, Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, di atas lahan seluas 30,42 hektare milik Perhutani BPKH Dander.

Yonif TP 885/BP juga di Kabupaten Bojonegoro, di lokasi yang sama dengan luas 97,31 hektare berstatus lahan Perhutani.

Yonif TP 887/KJM di Kabupaten Lamongan, berlokasi di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, dengan luas 54,3 hektare, juga berada di atas lahan milik Perhutani.

Kuntadi menegaskan, dalam setiap proses pembangunan, Kejaksaan menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis terhadap masyarakat yang masih berada di sekitar lahan pembangunan.

ā€œSecara hukum, tanah tersebut memang sudah sah menjadi milik Kodam. Namun, dalam pelaksanaannya, kami tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pengosongan atau relokasi warga tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan melalui dialog yang baik,ā€ ujarnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menambahkan bahwa keberadaan Batalyon 886 Panjalu Jayati di Tulungagung akan membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat, khususnya dalam hal peningkatan perekonomian Desa Kaligentong.

ā€œDalam perencanaannya, Kodam V/Brawijaya juga akan melibatkan masyarakat sekitar untuk mengelola sebagian lahan milik Kodam sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Hasilnya nanti bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaligentong,ā€ ungkapnya.

Kuntadi berharap sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya ini dapat menjadi contoh kolaborasi positif antara lembaga hukum dan institusi pertahanan dalam mendukung program pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tok

Tipu anak Mentri, Darwanto Divonis 17 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Darmawanto divonis bersalah melakukan penipuan terhadap Prima Andre Rinaldo Azhar dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (28/10) .
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Susanti mengatakan, bahwa terdakwa Darmawanto terbuktiĀ secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ā€œdengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanyaā€Ā sebagaimana PasalĀ  378 KUHP.
TerdakwaĀ MUHAMMAD DARMAWANTO BIN SUDIARTO SOEGITOĀ berupa pidana penjara selamaĀ 1 Tahun dan 5 bulan, ” Kata Hakim Susanti di ruang Candra PN Surabaya.Ā 
Atas tuntutan tersebut terdakwa menerima putusan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ā Yustus One Simus menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyebutkan, bahwa Darmawanto menawarkan investasi bodong terhadap Andre pada 28 November 2023 di kawasan Jalan Perak Barat, Krembangan.
Darmawanto mengaku membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis jual beli tas impor merek Hermes. Guna meyakinkan Andre yang sempat menjabat sebagai Kanitresmob Polres Mojokerto Kabupaten tersebut, Darmawanto turut melampirkan foto-foto dan spesifikasi dari tas Hermes yang hendak dipesan.
Terdapat dua tipe tas pabrikan dari Paris, Perancis, tersebut yang ditawarkan oleh Darmawanto. Yaitu, tas Hermes tipe K-20 gris aspalth ostrich dam tas Hermes tipe Bnib B25 togo plus croco. ā€Bahwa setelah mendapat foto dan spesifikasi lengkap tas tersebut, terdakwa menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar dengan tujuan menawarkan kerjasama mendatangkan tas dari luar negeri,ā€ ujar Krisna dalam surat dakwaannya.
Sementara itu, kuasa hukum Darmawanto, Amin Zali menjelaskan, kami menerima putusan Majelis Hakim dan karena sebelum JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
“Korban itu anak Mentri dan teman SMA terdakwa, ” Katanya. Tok

Nyaman dan Irit, Mobil Listrik Tak Gentar Hadapi Musim Hujan

Surabaya, Timurpos.co.id – Musim hujan mulai datang. Jalanan basah kini jadi pemandangan umum setiap hari. Namun, bagi pengguna mobil listrik, kondisi ini bukan lagi hal yang menakutkan.

Teknologi kendaraan listrik modern saat ini telah dirancang tahan terhadap air dan aman digunakan di berbagai kondisi cuaca. Sistem kelistrikannya dilindungi oleh penyekat dan isolasi berlapis, bahkan bagian bawah bodinya dibuat kedap air untuk mencegah air masuk ke instalasi penting.

Salah satu pengguna mobil listrik, Tri Yudiarti, mengaku tak khawatir mengemudikan mobil listrik miliknya di tengah musim hujan. Sejak 2023, pengacara asal Surabaya ini menggunakan Hyundai Ioniq 5 untuk aktivitas harian maupun perjalanan luar kota.

ā€œSelama ini aman-aman saja. Mobil listrik sekarang sudah kedap air, gak pernah ada kendala meski hujan deras,ā€ ujarnya.

Tri kerap menempuh perjalanan Surabaya–Malang hingga Yogyakarta. Menurutnya, ada sensasi tersendiri saat mengemudikan mobil listrik, mulai dari kabin yang senyap, getaran yang minim, hingga tarikan tenaga yang halus.

Ia juga tidak memiliki persiapan khusus menghadapi musim hujan, selain memastikan kendaraan rutin diservis di bengkel resmi. ā€œSama aja kayak mobil biasa. Yang penting gak nekat nerobos banjir tinggi,ā€ tambahnya.

Selain nyaman, biaya operasional mobil listrik juga dinilai lebih hemat. Sekali pengisian penuh, mobilnya mampu menempuh jarak hingga 400 kilometer dengan biaya pengecasan sekitar Rp150 ribu.

Dari sisi performa, Tri menilai mobil listrik tidak kalah dibandingkan mobil konvensional. Bahkan, di beberapa aspek, justru lebih unggul.ā€œKarena gak ada suara mesin, berkendara jadi lebih tenang. Pajak tahunannya juga kecil, cuma sekitar Rp200 ribu. Kalau mobil konvensional ya jauh lebih mahal,ā€ tuturnya.

Meski mengakui banyak keunggulan, Tri tak menampik bahwa harga beli mobil listrik masih cukup tinggi. Hyundai Ioniq 5 miliknya dibanderol sekitar Rp900 jutaan, setara sembilan unit mobil keluarga bermesin 1.300 cc.

Namun, menurutnya, investasi tersebut sepadan dengan efisiensi dan kenyamanan yang didapat.ā€œKalau dihitung-hitung, pengeluaran bahan bakarnya jauh lebih irit. Sekali isi penuh gak sampai Rp100 ribu bisa jalan 400 kilometer. Jadi kalau sering bepergian, tetap lebih hemat,ā€ pungkasnya. Tok

Pasca Viral Pertamax Oplosan, Kini Bensin Pertalite Diduga Ada Campuran Air

Surabaya, Timurpos.co.id – Belum reda isu soal Pertamax oplosan yang sempat ramai di media sosial, kini muncul keresahan baru di kalangan pengguna sepeda motor di Jawa Timur. Sejumlah warga mengeluhkan motor mereka mbrebet bahkan mogok, usai mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU wilayah Jatim.

Hal ini disampaikan Ginanjar, 38, warga asal Bogangin Surabaya, yang mengeluhkan sepeda motornya mberebet hingga mogok pasca mengisi BBM jenis pertalite di SPBU Mastrip Kedurus. Padahal, Anjar mengaku kendaraannya rutin diservice ke bengkel setiap bulan.

“Saya biasanya ngisi BBM di Shell, tapi karena di shell kosong, terpaksa saya ngisi pertalite di SPBU. Tapi anehnya, motorku malah sering mberebet hingga mogok, padahal rutin service setiap bulan,ā€ kata Ginanjar, Selasa, 28 Oktober 2025.

Hal serupa juga dialami oleh Arianto Deni, 29, warga Sepanjang, Sidoarjo, yang mengaku motornya mendadak mbrebet setelah mengisi Pertalite di SPBU kawasan Medaeng, Sidoarjo.

ā€œPertama itu mbrebet dua kali, masih di pom yang sama, seberang Rutan Medaeng. Setelah itu waktu jalan ke Surabaya, kejadian lagi di Rolag Karah,ā€ kata Arianto.

Meski kini motor miliknya sudah bisa berjalan, performanya dikatakan menurun drastis. ā€œAlhamdulillah sekarang sudah gak mbrebet setelah dibawa ke bengkel, tapi tarikan gasnya berat. Rasanya kayak ada campuran air. Saya sudah lapor ke Pertamina lewat DM,ā€ ujarnya.

Harifin, 48, warga Menganti Kabupaten Gresik, menyebut sepeda motornya mogok setelah isi BBM pertalite. Setelah dibawa ke bengkel, ternyata bensinnya semacam ada campuran air. ā€œKata tukang servicenya, ini bensinnya ada campuran air,ā€ ujar Harifin.

Keluhan seperti ini bukan kasus tunggal. Beberapa pengguna di media sosial juga mengunggah pengalaman serupa, menuding Pertalite yang mereka beli tidak normal dari segi bau, warna, maupun efek pada mesin motor.

Publik pun mulai mempertanyakan kualitas distribusi BBM pasca viralnya kasus Pertamax oplos. Mereka berharap Pertamina segera memberikan kejelasan agar kepercayaan masyarakat terhadap bahan bakar subsidi ini tidak menurun. Tok

SAMSAT Surabaya Utara Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsat Surabaya Utara terus berinovasi polantas menyapa guna untuk meningkatkan layanan publik dan pendekatan kepada masyarakat dengan baik. Selasa (28/10).

Masyarakat antusias dengan adanya polantas menyapa bisa membantu para wajib pajak yang hendak mengurus administrasi bermotor dari perpanjangan pajak 1 tahunan hingga pajak lima tahunan dan mutasi.

Salah satu pemohon wajib pajak yang tidak mau disebut namanya mengatakan saya sangat bangga di Samsat Utara dengan anggotanya yang sangat ramah dan membantu saya sampai selesai pengurusan tersebut.

“Dalam pengurusan lima tahunan ganti penul dan prosesnya cepat sekali” Tegasnya.

Sementara itu, paur Samsat Utara menambahkan pelayanan publik di Samsat Utara, kini terus di tingkatkan dengan profesional dan humanis kepada masyarakat wajib pajak.

Saya berharap anggota kami selalu menyapa terhadap pemohon wajib pajak yang tidak tau terkait pengurusan atau kelengkapan berkas tersebut” tuturnya.

Kami menghimbau bila mana masyarakat kurang paham atau seperti apa langsung tanyakan kepada petugas saya yang berjaga di didepan” pungkasnya. M12

Silvana Menang Banding dan Dapatkan Hak Asuh Anak

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan panjang hukum Silvana Yana PrasetyaĀ akhirnya berbuah manis setelahĀ Pengadilan Tinggi SurabayaĀ mengabulkan permohonan bandingnya dan menetapkan hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan sang ibu. Putusan tersebut tertuang dalam perkara NomorĀ 276/PDT/2025/PT.Sby, yang sekaligus membatalkan putusanĀ Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Sby. Senin (27/10).

Kasus ini bermula dari gugatan perceraian yang diajukan Silvana terhadap suaminya di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut tidak hanya menyangkut perceraian, tetapi juga penentuan hak asuh dua anak hasil perkawinan mereka.

Kuasa hukum Silvana,Ā Moehammad Nur Taufik, menjelaskan bahwa sejak awal proses perceraian, kliennya masih berusaha menjaga hubungan baik dengan mantan suami. Silvana bahkan masih memberikan kesempatan bagi sang ayah untuk bertemu dan bermain bersama anak-anak.

ā€œSilvana selalu beritikad baik. Namun sikap baik itu justru berujung pada penderitaan panjang,ā€ tegas Taufik, Senin (27/10/2025).

Menurut Taufik, kuasa hukum pihak mantan suami Wie Wie Tjia anak-anak awalnya hanya ā€œdipinjamā€ dengan alasan menjenguk nenek yang sedang sakit. Namun setelah beberapa kali permintaan serupa, anak-anak tak pernah dikembalikan. Sejak itu, Silvana tidak lagi diizinkan bertemu maupun berkomunikasi dengan anak-anaknya.

Di sisi lain, saat proses keperdataan masih berlangsung, pihak tergugat menghadirkan daftar bukti bertanggal 1 Juli 2025 yang memuat tuduhan bahwa Silvana telah menilep uang sebesarĀ Rp65.828.500Ā dari tabungan bersama yang diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah anak. Tuduhan tersebut, menurut Taufik, tidak berdasar dan telah dipatahkan dengan bukti mutasi rekening.

Selain tuduhan finansial, pihak tergugat juga menyampaikan dalil yang merendahkan martabat Silvana, menudingnya tidak berperilaku layaknya ibu rumah tangga, tidak menyiapkan kebutuhan suami, hingga kerap ā€œberfoya-foya.ā€ Padahal, sejak pandemi Covid-19, Silvana justru tidak lagi menerima nafkah finansial dan turut menanggung biaya pendidikan anak-anak melalui rekening bersama.

ā€œKegiatan yang disebut sebagai ā€˜berpesta’ itu sebenarnya acara resmi kantor yang dihadiri Silvana sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerjanya,ā€ jelas Taufik.

Namun demikian, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan awalnya justru memberikan hak asuh anak kepada pihak tergugat (ayah). Merasa tidak adil, Silvana mengajukan banding dengan menekankan bahwa pertimbangan hakim di tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan prinsipĀ the best interest of the childĀ atau kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam memori bandingnya, Silvana menegaskan bahwa ia memiliki kemampuan moral, ekonomi, serta stabilitas yang cukup untuk memberikan pengasuhan terbaik bagi anak-anaknya.

Akhirnya, majelis hakimĀ Pengadilan Tinggi SurabayaĀ mengabulkan permohonan banding tersebut dan membatalkan putusan sebelumnya. Dengan demikian, hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada ibu, Silvana Yana Prasetya.ā€œPutusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran dan nurani seorang ibu yang berjuang bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk masa depan anak-anaknya,ā€ pungkas Taufik.

Merasa telah difitnah dan adanya pencemaran nama baik, Silvana melaporkanĀ mantan suaminyaĀ Wie Wie Tjia, ke Polda Jatim dan telah di limpahkan ke Polrestabes Surabaya

Perlu diperhatikan Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkanĀ Laporan Polisi Nomor: LP/B/1095/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggalĀ 2 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalamĀ Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP

Pelimpahan ini tertuang dalam surat bernomorĀ B/8663/VIII/RES.1.14/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani olehĀ Wadirreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Eko Edi, S.H., M.H., atas nama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur. Tok

Kurangi Takaran Minyak Kita, Sukiman Divonis 10 Bulan Penjara Masih Mikir

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sukiman, terdakwa kasus pengurangan takaran minyak goreng bermerek Minyak Kita. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Zulkarnain di ruang sidang Sari 3, Selasa (27/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.ā€œTerdakwa terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya,ā€ ujar Hakim Zulkarnain saat membacakan putusan.

Usai mendengar putusan, Sukiman menyatakan ā€œMasih pikir-pikir, Yang Muliaā€ terhadap vonis majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menyatakan hal yang sama.ā€œKami pikir-pikir, Yang Mulia,ā€ kata JPU Hajita di ruang sidang.

Selama proses persidangan, Sukiman tidak dilakukan penahanan. Jaksa menilai terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.

Isi Minyak Dikurangi Hingga 150 ml

Dalam fakta persidangan terungkap, sejak tahun 2023 hingga 2025, Sukiman diketahui sengaja mengurangi isi minyak goreng subsidi Minyak Kita. Produk yang seharusnya berisi 1.000 ml (1 liter), ternyata hanya berisi antara 850 ml hingga 900 ml.ā€œSejak 2023 jual Minyak Kita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,ā€ ungkap Sukiman di hadapan majelis hakim.

Kecurangan tersebut terbongkar setelah anggota Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengukuran di Pasar Wonokromo Surabaya. Hasilnya menunjukkan takaran dalam kemasan tidak sesuai label dan standar SNI.

Dari hasil penggeledahan di gudang UD Jaya Abadi, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain:

9 tangki minyak, 2 tandon minyak,
10 mesin pengisi kemasan pouch,
50 sak botol kosong, 80 kardus Minyak Kita kemasan pouch, dan 160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual.

Barang bukti berupa dokumen perizinan dan peralatan industri dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan minyak goreng siap jual dirampas untuk negara.

Hakim: Perbuatan Merugikan Konsumen

Hakim Zulkarnain menilai tindakan terdakwa tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan konsumen terhadap produk kebutuhan pokok.ā€œTindakan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri yang disubsidi pemerintah,ā€ tegas hakim. Tok