Surabaya, Timurpos.co.id – Pengerebekan yang sempat viral di Kunti kampung Narkoba Surabaya Tim Gabungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 18 April 2024 lalu dan berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, namun setelah penangkapan tersebut 11 orang dilakukan Rehabilitasi. Rabu (11/04/2024).
Adanya kebijakan terhadap 11 Pelaku yang pada akhirnya direhab menjadi buah bibir. Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama.
BACA JUGA:
Kampung Narkoba Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya
Kronologi peristiwanya sebagai berikut. Sebelum direhabilitasi sebelas orang itu terlebih dahulu menjalani proses assessment. Pemeriksaan itu melibatkan Polisi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta tim medis dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Catatan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur penyidik mengirim pengajuan assessment pada 22 April lalu.
Sofi Silvia selaku Kasi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti/Sekretariat Tim Assessment Terpadu (TAT) mengatakan, pada hari itu juga pihaknya mengeluarkan rekomendasi agar 11 orang itu menjalani pengobatan lepas dari jeratan narkoba. Rekomendasi itu keluar karena dinilai memenuhi syarat. Di antaranya tidak terdeteksi masuk dalam jaringan narkoba, dan barang bukti di bawah satu gram.
“Mereka hanyalah pengguna. Sesuai Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2010 mereka bisa direhabilitasi,” ujarnya.
Saat disinggung seberapa parah dari 11 orang itu kecanduan sabu, Sofi menjelaskan ada yg ringan. Sedang. Berat pun ada. Bahkan, ada yang berhenti lalu mengonsumsi lagi.
saat disingung di manakah mereka direhabilitasi, Sofi tidak menjawab secara detail. Tempat pengobatan mereka di rumah sosial. Lokasinya beda-beda, menyesuaikan domisili asal.
“Ada yang di rumah sosial Surabaya, namun ada juga yang di Sidoarjo. Tujuannya agar kalau keluarga mereka jenguk tidak jauh-jauh,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Polsek Semampir Surabaya Robohkan Bilik-Bilik, Surganya Pecandu Sabu Di Kunti Dan Jatipurwo
Diketahui, dalam kasus itu polisi masih memiliki tugas yang belum selesai. Penjual dan orang yang menyediakan tempat untuk menggunakan sabu belum tertangkap. Sedangkan, sudah menjadi rahasia umum kalau peredaran narkoba masuk wilayah merah. Pecandu bisa mendapatkan sabu, lalu kemudian dan bisa langsung mengonsumsi sabu di sana. Gara-gara itulah ada istilah ‘andok’, menggambarkan jual-beli narkoba di Jalan Kunti. TOK