Timurposjatim.com – Supriyanto dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindakan Penipuan kepada 2 orang perempuan yang dikenalnya di dalam bis. Modusnya, dia mengajak perempuan itu berbelanja di mall setelah sampai di Surabaya. Saat korbannya ganti baju di ruang ganti, dia membawa kabur barang-barang berharganya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Siska Christina mengatakan bahwa,
Selain menipu, terdakwa juga mencabuli korbannya. Kami tuntut dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun,” kata JPU Siska selepas sidang secara tertutup di PN Surabaya.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU bahwa, Supriyanto awalnya berkenalan dengan Hj. LI di dalam bis tujuan Surabaya. Sesampainya di Terminal Purabaya, dia mengajak LI ke Royal Plaza untuk dibelikan baju. LI yang senang akan dibelikan baju oleh pria yang baru saja dikenalnya tersebut menuruti saja. Sesampainya di mall, Supriyanto memilihkan baju yang akan dibeli dan meminta LI untuk mencoba memakainya di kamar ganti.
Namun, sebelum masuk kamar ganti, Supriyanto meminta korbannya tersebut untuk melepas semua perhiasan yang dikenakannya. Alasannya, di mall tersebut banyak maling. LI yang percaya langsung melepas cincin emas 4 gram, dua cincin seberat 2 gram dan 12 biji gelang keroncong. Perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas LI. Di dalam tas itu juga sudah ada uang Rp 3 juta, STNK, kunci sepeda motor Honda PCX, jam tangan dan surat-surat lain.
Supriyanto kemudian meminta LI menitipkan tas tersebut di tempat penitipan barang yang ada di dalam mall. Setelah itu, LI mencoba pakaian yang akan dibeli di kamar ganti. Supriyanto sempat membayar baju yang dibeli LI di kasir dan mengajak perempuan tersebut berbelanja lagi. Namun, sebelum itu, dia meminta LI mengambil tas yang dititipkan dan tas tersebut dia yang membawanya saat perempuan itu memilih-milih baju dan mencobanya di kamar ganti.
“Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dengan membawa tas milik korban,” tutur jaksa Siska dalam dakwaannya.
LI baru sadar dia ditipu setelah keluar dari kamar ganti dan tidak menemukan Supriyanto. Akibat penipuan tersebut, LI merugi Rp 25 juta. Sementara itu, Supriyanto bergegas kembali ke Lamongan. Di sana dia menjual semua perhiasan milik LI yang laku Rp 9 juta. Dia juga sudah menghabiskan Rp 3 juta yang ada di dalam tas korbannya tersebut. (lebih…)