Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Akta Otentik yang isinya tidak benar dengan terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya yang mengakibatkan Richard mengalami kerugian saham 200 lembar senilai Rp.200 juta Pada PT.Hobi Abadi Internasional (HAI) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (06/01/2022).
Dalam sidang kali ini Penasehat hukum terdakwa mengahdirkan saksi A de Charge yakni GM dan Karyawan Maxone Hotel Darmahusada Ratna dan Yudi.
GM Maxone Hotel Ratna menyapiakan,bahwa ada Pemesanan ruang rapat di Maxone Hotel dari Direksi PT.Hobi Abdi Internasional Pada 3 November 2020 mendapatkan informasi dari tim dan Bapak Joni.
“Saat itu berkomunikasi dengan Bapak Joni melalui telpon Hotel dan Telpon Seluler terkait informasi ada Pemesanan Ruang Rapat,”Kata Ratna.
Apakah saksi tau siapa yang pesan dan ruangan untuk diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apakah yang Pesan Kevin,”setahu saya yang pesan Direksi PT Hobi Abdi Internasional.
Ia menambahkan ada kesalahan pencatatan Bill tagihan hotel dan pemesanan ruang rapat.
“Iya saat itu ada kesalahan pencatatan ruang metting,”beber Ratna.
Lanjut Keterangan Yudi yang merupakan Karyawan Hotel menyapiakan saat itu mengetahui ada pesanan ruang rapat sehari sebelum acara dan diagendakan untuk acara 3 November 2020 pukul 08.00 WIB di Ruang Reog dengan kapasitas 10 orang
“Saat itu hanya Melihat 2 orang yang masuk ruang rapat dan tidak tau apa saja kegiatanya bukan kapasitas saya,”kata Yudi.
Disinggung oleh JPU apakah saksi tau ada acara apa di ruang tersebut dan berapa lama acaranya.
“Saat itu cuma melihat 2 orang dan tidak lebih dari 1 jam acara selesai dikeranakan ada informasi dari Tim sekitar 08.30 WIB acara selesai dan segara dilakukan Clear Up.Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB mendatangi Ruang untuk membersihkan dan mematikan lampu.
Atas Keterangan saksi para terdakwa tidak ada keberatan ,”Cukup yang mulia saut para terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.
Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.
Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.
“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.(Tio)