Timurposjatim.com – Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6 dan No. 7 / Kelurahan Darmo atas nama PT. Laksana Budaya, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. Reg 168 K/TUN/1997 tanggal 10 Agustus 1999, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 147 PK/TUN/2018, tanggal 11 Oktober 2018.
PT. Laksana Budaya Lakukan tindakan untuk perjuangkan haknya dengan merencanakan penancapan papan nama hak milik atas tanah di lahan Bogowonto. Upaya yang hendak dilakukan PT. Laksana Budaya ini merupakan tindakan tegas untuk menyatakan kepemilikan tanah Bogowonto yang sempat di klaim secara sepihak oleh TNI-AL.
Meyakini bahwa upaya yang akan dilakukan PT. Laksana Budaya ini akan berjalan secara lancar. Dalam keterangannya, Hadi Pranoto selaku Kuasa Hukum PT. Laksana Budaya mengatakan yakin bahwa pemasangan alat ini atau papan ini tidak menghadapi halangan atau resistensi ataupun hambatan dari pihak TNI-AL.
“Tidak mungkin itu karena kami sudah melakukan tindakan, kalau orang jawa itu kulo nuwun,” jelas Hadi.
Peletakan papan nama hak milik atas tanah tersebut rencananya akan ditempatkan didepan jalan Sambas, upaya penancapan papan nama ini adalah hal yang wajar mengingat secara hukum kepemilikan tanah Bogowonto memang jatuh kepada PT. Laksana Budaya, selain itu secara terang-terangan hal itu sengaja ditujukan pada TNI-AL agar tidak melakukan aktivitas diatas tanah yang bukan miliknya.
“Kami sampaikan surat ke Danlamar, ke KSAL, ke Panglima TNI , bahkan sampai ke Presiden RI, Presiden Jokowi dan secara yuridis secara hukum. Para pejabat pemerintahan tersebut sampai Presiden mempersilahkan kami untuk memanfaatkan hak milik PT. Laksana Budaya secara aman, secara tidak ada gangguan apapun,” tutur Kuasa Hukum PT. Laksana Budaya.
Selanjutnya, Hadi Pranoto berpesan agar sudah sepatutnya negara Indonesia sebagai Negara Hukum harus mampu menjunjung tinggi adanya penegakan hukum di Negara Indonesia. (TIO)