Timur Pos

Satlantas Polres Melawi Ajak Masyarakat Jagan Keselamatan Saat Berkendaraan

Melawi, Timurpos.co.id – Satlantas Polres Melawi telah melaksanakan kegiatan penling (Penerangan Keliling) dan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan di seputaran Nanga Pinoh. Dalam kegiatan ini, Satlantas Polres Melawi memberikan imbauan kepada masyarakat terkait Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jumat (22/3/2024) pagi.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000.

Dalam himbauannya, personil Satlantas Polres Melawi mengajak masyarakat Kabupaten Melawi dan sekitarnya, serta pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, untuk bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Mereka juga membagikan brosur petunjuk keselamatan berlalu lintas di jalan raya, yang berisi peraturan berlalu lintas dan pengertian Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, Satlantas Polres Melawi juga membagikan brosur/pamflet “Millennial Road Safety to Zero Accident” untuk mewujudkan generasi milenial yang peduli terhadap lalu lintas, menuju Indonesia Gemilang.

Kasatlantas Polres Melawi, Iptu J. Effendhy Kusuma S. A. P., berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

Sementara itu, Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H. menyatakan bahwa kegiatan Satlantas Polres Melawi tersebut sangat penting dalam membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pihak. Kapolres Melawi juga mengapresiasi upaya Satlantas dalam melaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Melawi. M12

Tegas Kapolres Melawi Siap Tindak Tegas Pelaku Pekat di Bulan Suci Ramadan

Melawi, Timurpos.co.id – Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K.,S.H.,M.H, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku Penyakit Masyarakat (Pekat) yang sering meresahkan di tengah-tengah masyarakat. Dalam keterangannya pada saat kegiatan rapat Anev di ruangan Aula Tri Brata. Kamis(21/3). Kapolres menyoroti masalah seperti premanisme, perjudian, peredaran atau konsumsi minuman keras, prostitusi, dan narkoba yang menjadi ancaman serius bagi ketenteraman masyarakat.

Terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadhan ini, Kapolres Syafi’I menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam perilaku yang merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

“Bulan Ramadhan adalah momen suci bagi umat Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi perilaku-perilaku yang melanggar norma dan hukum,” ujar Kapolres.

Kapolres Melawi menegaskan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku Pekat.

“Kami tidak akan segan-segan untuk memberlakukan hukum kepada siapa pun yang melanggar, tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas Pekat.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat untuk memberikan informasi dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada aparat kepolisian. Ini adalah langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi kita semua,” tutur Kapolres.

Dengan komitmen yang kuat dan dukungan penuh dari masyarakat, Kami yakin bahwa upaya pemberantasan Pekat akan semakin efektif dan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan moral di Kabupaten Melawi. M12

Patroli Presisi Jogo Deso, Kapolres Lumajang Maksimalkan Fungsi Pos Satkamling

Lumajang, Timurpos.co.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan, Polres Lumajang melaksanakan patroli ke sejumlah Pos Satkamling di wilayah Kabupaten Lumajang.

Kali ini, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik bersama Pejabat Utama (PJU) menyambangi Pos Kamling di RW.16 dan RW.12 kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lumajang memberikan himbauan kamtibmas kepada warga yang sedang Kamling, agar ikut membantu TNI – Polri dalam mewujudkan situasi yang aman di wilayah kabupaten Lumajang.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, tindak kejahatan Curat, Curas, Curanmor dan peredaran narkoba serta menyampaikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat,” jelasnya.

AKBP Rofik berharap bahwa kegiatan Siskamling ini aktif dilaksanakan untuk membantu Polri dan TNI untuk menjaga situasi kamtibmas agar aman dan tidak ada kejadian yang menonjol.

“Kami berharap siskamling dapat berjalan aktif dan warga tetap berkeliling lingkungan untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di lingkungan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan apabila terdapat hal mencurigakan, sudah siapkan ruang pelayanan SPKT.

Selain itu Polres Lumajang juga mempunyai layanan melalui nomor WhatsApp “Wayae Laporke Cak Kapolres” 085935800900 serta Call Center 110 selama 24 jam.

Kapolres Lumajang menegaskan, tugas dan tanggung jawab keamanan adalah tugas Polri dan TNI, tetapi tanpa bantuan dari partisipasi masyarakat maka hasilnya tidak akan maksimal.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas di wilayah masing-masing,” pungkasnya. M12

Kapolda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolda Jawa Timur,Irjen Pol Drs.Imam Sugianto,M.Si memberangkatkan 50.789 paket bantuan kemanusiaan Polda Jatim peduli Bencana banjir ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jumat (22/3/2024).

“Bantuan akan kita kirim ke Jawa Tengah khususnya wilayah Demak dan Kudus yang beberapa waktu lalu terjadi banjir, “kata Irjen Imam di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Total bantuan yang disalurkan 50.789 paket meliputi, perlengkapan perorangan sejumlah 724 pack, selimut 4.360 pack, Pampers 6.147 pack, pembalut wanita 7.016 pack dan pakaian layak pakai 11.842 pack.

Selain itu juga ada makanan dan minuman seperti, biscuit 2.408 dus, pop mie 3.101 dus, susu 1.930 dus, air mineral 2.478 dus, roti kering 905 dan makanan cepat saji 725 dus serta obat obatan sebanyak 9.598 dus.

Berdasarkan informasi, bahwa di Demak dan Kudus ada 20 ribuan korban yang sudah di evakuasi ke 125 titik tempat pengungsian.

“Nantinya bantuan yang kami kirimkan ini akan di drop kesana dan kordinasi dengan Polda Jateng,”jelas Irjen Imam.

Kapolda Jatim ini menambahkan, untuk perbantuan personel Polda Jawa Timur ke Jawa Tengah, Kapolda Jatim mengatakan pihaknya juga akan siapkan jika sewaktu – waktu diperlukan termasuk tenaga medis.

“Sampai saat ini Polda Jateng masih belum meminta bantuan, namun Polda Jatim sudah siap apabila diminta,”ungkap Irjen Pol Imam.

Ia berharap bantuan yang dikirim menggunakan angkutan darat sebayak lebih kurang 36 Truk ini dapat membantu warga Masyarakat di Jawa Tengah yang terdampak banjir.

“Mudah mudahan apa yang kita lakukan ini bisa menggugah pihak yang lain, untuk bersama – sama berempati bagi saudara – saudara kita yang terdampak bencana banjir daerah Kudus dan Demak,” pungkas Irjen Imam. M12

Bantu Korban Banjir Demak, Polri Kirim Tim Kemanusiaan

Jakarta, Timurpos.co.id – Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As-SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo melepas pemberangkatan tim misi kemanusiaan ke lokasi banjir di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (22/3/2024).

Tim Kemanusiaan yang diberangkatkan sebanyak 110 personil dibagi tiga tim ini untuk pemulihan sekaligus meringankan beban penderitaan masyarakat terdampak banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Wulan. Dedi mengatakan, bahwa sampai saat ini wilayah Demak dan sekitarnya masih terendam banjir.

Dedi menerangkan, tiga yang diberangkatkan yakni, Tim Trauma Healing dan Konselor, kemudian Tim Dokkes Polri danTim Polwan Tanggap Bencana. Selain itu juga ada tim peliputan khusus dari Divisi Humas Polri. Ia menjelaskan bahwa tim ini sifatnya untuk mendukung penanganan yang telah dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

“Karena durasi banjirnya cukup panjang, tim trauma healing ini nanti akan bersinergi, bekerjasama, dengan tim yang sudah ada di Polda Jateng untuk penguatan mental bagi para pengungsi yang berdampak,” kata Dedi sebelum melepas tim misi kemanusiaan di Lapangan Baharkam Polri.

Sementara tim dari Dokkes Polri nanti juga akan bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan. Sementara tim Polwan Tanggap Bencana untuk membantu kegiatan dapur umum yang berada di lokasi pengungsian.

Mengenai sampai kapan tim kemanusiaan akan membantu para korban banjir Demak, mantan Kadiv Humas Polri ini mengatakan tergantung dengan situasi dan kondisi di sana. ”

“Durasi nanti tergantung pada situasi di sana ya. Kalau situasi di sana masih dibutuhkan kehadiran kita oleh tim yang dari Polda Jawa Tengah dan juga dari pemerintah daerah sana, nanti akan kita sesuaikan. Tahap awal ini baru 3 hari, bisa diperpanjang sampai dengan 7 hari,” ucapnya.

Selain ketiga tim tersebut, Polri juga mengirimkan bantuan berupa dua mobil ambulans, dua mobil konseling, satu mobil tim peliputan dan dua buah truk berisi bantuan bahan pokok untuk para korban banjir Demakm

Dedi juga menambahkan, pada Sabtu besok dirinya bersama Kapusdokkes Irjen Asep Hendradiana, Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho dan Karo Psikologi SSDM Polri Brigjen Kristiyono akan meninjau langsung pelaksanaan tugas dari tim kemanusiaan yang diberangkatkan pada pagi hari ini. M12

Ramadan Berkah Kapolres Situbondo Berbagi Takjil Untuk Massa Unras AMPD

Situbondo, Timurpos.co.id – Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. membagikan takjil kepada massa pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Situbondo.

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang berorasi didepan Mapolres Situbondo mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa Polri ikut cawe cawe Si Rekap dan juga Kantor Polisi sebagai tempat untuk merekap Si Rekap.

Massa AMPD yang berorasi tersebut diterima langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa beserta Pejabat Utama Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan bahwa tugas Polri adalah pengamanan seluruh rangkaian atau tahapan Pemilu 2024.

Dan sampai saat ini pelaksanaan pengamanan Pemilu di Kabupaten Situbondo berlangsung aman, lancar dan situasi tetap kondusif.

Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait bahwa Polri cawe cawe Si Rekap dan juga Kantor Polisi sebagai tempat untuk merekap Si Rekap, Kapolres mempersilahkan siapa saja untuk dikroscek dan dibuktikan.

“Kami (Polri) bekerja fokus pengamanan semaksimal mungkin supaya Pemilu aman dan lancar sehingga seluruh tahapan berjalan dengan baik tanpa ada masalah” terang AKBP Dwi Sumrahadi,Rabu (20/3).

Usai penyampaian orasi, massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) dipersilahkan masuk ke halaman apel Mapolres Situbondo dan dibagikan takjil oleh Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. M12

Polres Probolinggo Amankan Puluhan Motor Saat Razia Balap Liar

Probolinggo, Timurpos.co.id – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) selama bulan Ramadan, Satuan Samapta Polres Probolinggo terus memaksimalkan kegiatan patroli di beberapa lokasi rawan gangguan kamtibmas.

Hal itu juga dilakukan karena pihak Polres Probolinggo menerima pengaduan dari warga Masyarakat yang merasa resah terhadap adanya aksi balapan liar setiap menjelang buka puasa.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Samapta AKP Siswandi mengatakan atas adanya pengaduan Masyarakat tersebut, Satsamapta Polres Probolinggo segera melakukan razia.

Alhasil, saat regu patroli Satsamapta Polres Probolinggo melintasi Jalan Raya Besuk, Kabupaten Probolinggo, didapati gerombolan pemuda dengan motornya yang tidak sesuai spesifikasi Teknik (spektek).

Petugaspun segera mengamankan puluhan sepeda motor yang berada disekitar area balap liar tersebut dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilaksanakan cek fisik

“Iya sudah kami amankan sepeda motor yang tidak sesuai standart spesifikasi tersebut yang diduga digunakan oleh para pemuda dibawah umur untuk balapan liar,”ujar AKP Siswandi, Rabu (21/3).

Kasat Samapta Polres Probolinggo ini mengungkapkan razia balap liar akan terus dilakukan untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Selanjutnya sepeda motor hasil razia tersebut dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilaksanakan cek fisik untuk memastikan status kendaraan tersebut.

“Motor yang diamankan bisa diambil dengan membawa kelengkapan surat – suratnya termasuk bukti kepemilikan serta diwajibkan orang tua datang ke Mapolres Probolinggo,”ujar AKP Siswandi.

Lebih lanjut Kasat Samapta menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi para putranya sedang beranjak dewasa agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.

“Lebih baik untuk para pemuda gunakan waktunya selama Bulan Suci Ramadhan ini untuk hal-hal yang bermanfaat seperti tadarus Al-Qur’an dan hal-hal positif lainnya” pungkas Kasat Samapta. M12

Waduh..!! Sudarsono Peracik Jamu Ilegal, Dituntut 2 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sudarsono peracik Jamu ilegal dituntut Pidana penjara selama 2 Bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Damang Anubowo menyatakan, bahwa  terdakwa Sudarsono bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan kedua.

“Memuntut terdakwa Sudarsono Pidana penjara selama 2 Bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda sebesar Rp. 5 juta, subsider 2 Bulan kurungan,” kata JPU Damang di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu Maret 2024 lalu.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim pun terlihat heran dengan tuntutan JPU tersebut. “Tuntutan berapa?,” hakim kembali menanyakan kepada JPU.

JPU pun menjawab dengan lirih. “Dua bulan, denda Rp 5 juta, subsider 2 bulan, yang mulia,” jawab JPU Damang.

Setelah itu, sidang di akhiri sembari ketuk palu dan dilanjutkan Minggu depan, dengan agenda putusan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, JPU menyebutkan, bahwa berawal ketika saksi Aziz Jihaduddun, S.Farm., Apt. bersama saksi Siti Nurkolina, S.Si, Apt selaku petugas dari PPNS Balai Besar POM Surabaya melakukan tugas pemeriksaan di rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 dan Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, dan menemukan sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perijinan berusaha serta dokumen penjualan, selanjutnya produk berupa obat tradisional tersebut diamankan di tempat oleh petugas.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib petugas dari Balai Besar POM Surabaya dengan didampingi saksi Novrizal Zakiyah, SH selaku Staf Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha untuk selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.

Bahwa barang bukti sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha, karena tidak memiliki Nomor Pendaftaran/Izin Edar dari Badan POM RI yang disita dari rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.

Berikut barang bukti milik terdakwa yang disita, diantaranya milik terdakwa berupa Racik Herbal Super On 100 ml sejumlah 398 botol, Jamu Putri Sakti Racik Remari 650 ml sejumlah 240 botol dan 1 (satu) bendel dokumen penjualan sedangkan yang disita dari rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, berupa Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 600 ml sejumlah 810 botol dan Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 150 ml sejumlah 110 botol.

Bahwa sediaan farmasi berupa obat tradisional yang terdakwa ketahui tidak memiliki izin edar. Bahan tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung ke pabriknya dan juga ada yang didapatkan dari sales Banyuwangi, untuk selanjutnya terdakwa jual di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto dengan tujuan mencari keuntungan dengan omzet penjualan sekitar Rp. 120 juta sebulan dengan keuntungan sekitar Rp. 12 juta, hingga Rp. 15 juta.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam memasarkan obat-obat tradisional yang tidak dilengkapi perijinan berusaha dari Badan POM RI adalah dilakukan tanpa ijin dari Departemen Kesehatan maupun dari Badan POM RI.

Akibat perbuatannya, terdakwa Sudarsono didakwa Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tok

Polsek Sandai Berhasil Amankan Beberapa Orang Penghuni Kamar Hotel di Luar Nikah

Ketapang, Timurpos.co.id – Operasi kepolisian pekat kapuas 2024 di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat di pimpin langsung oleh Kapolsek Sandai Iptu Alfada Imansyah., S.TR.,K.,S.I.K Pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan Sprint Kapolres Ketapang No Sprint/319/III/OPS 1.3/2024, 20 Maret 2024 tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Kapuas 2024 dan
Sprint Kapolsek Sandai No Sprint/319/III/OPS 1.3/2024, 21 Maret 2024 tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Kapuas 2024 di wilayah hukum Polsek Sandai polres Ketapang Polda Kalbar.

Adapun Kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan pekat kapuas 2024 di wilayah Kecamatan Sandai yang mana di pimpin Kapolsek Sandai tersebut beserta jajaran personil Polsek Sandai dengan sasaran tempat tempat lingkungan prostitusi dan tempat rawan terjadi nya tindak pidanan kejahatan dan penyalahgunaan narkotika

Dalam kegiatan ini terjaring pasangan di luar nikah dan anak-anak di bawah umur serta tidak memiliki identitas yang terjaring di penginapan Ganesha dan Penginapan Dulur, serta pelaku penguna narkoba ,dan yang membawa sajam.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut terjaring para pelaku diantara sebagai berikut dengan identitas, TI ,AI ,AI ,WA, NDJ ,LI, JI,SA dan sodara ,FRW,
para pelaku saat ini diamankan di Kantor Polsek Sandai untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses penyelidikan pihak kepolisian

Tindakan yang di ambil dalam operasi “Pekat Kapuas 2004” di wilayah Kecamatan Sandai yang terjaring di beberapa penginapan ini dengan cara berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak penginapan agar terjalin komunikasi yang baik antar penegak hukum serta pihak pengusaha penginapan.

Langkah yang di ambil setelah sesampe di setiap penginapan Kapolsek Iptu Alfadaimansyah., S.TR.,K.,S.I.K berserta jajaran mengecek satu persatu kamar di saksikan oleh pemilik penginapan

Satu persatu pengunjung di lakukan Pendataan Kapolsek Sandai memberikan arahan serat himbauan Kamtibmas kepada para penghuni kamar

Sedangkan para penghuni kamar yang terjaring di luar nikah berpasang pasangan pihak kepolisian khusus nya jajaran Polsek Sandai melakukan Koord dengan pihak keluarga mereka satu persatu dengan cara membuat surat pernyataan dan membuat laporan

Selama kegiatan ini berlangsung situasi aman dan terkendali ungkap Kapolsek Sandai Iptu Alfadaimansyah., S.TR.,K.,S.I.K. M12

Polisi dan Istrinya Tertipu Sebanyak Rp 3 Miliar

Gusti Bagus Sulasna SH.,MH., Purna Polri saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Anton Bramianto warga Bale Kambang, Trawas Mojokerto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akibat catut Nama Kapolres Mojokerto, Kapolda Jatim dan Waka Polri untuk Pengurusan tanah seluas 5 hektar di daerah Bulu Lontar Surabaya Barat, untuk mengelabui Neni Sumartik dan Gusti Bagus Sulasna SH.,MH., Purna Polri hingga merugi sekira Rp 3 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/03/2024).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Pasangan Suami Istri (Pasutri) Neni Sumartik dan Gusti Bagus Sulasna berserta kedua anaknya.

Neni Sumarti menjelaskan, bahwa saat itu bersama suaminya Gusti dikenalkan oleh Adrial dan Lisa dengan terdakwa Anton Bramianto yang merupakan salah satu ahli waris tanah milik Nurhadi (alm) dari 7 orang ahli waris. Dari pertemuan tersebut ditawarkan 7 petok D di daerah Bulu Lontar, Surabaya dengan total luasnya sekitar 5 Hektar singakat cerita di sepakati harganya Rp 500 ribu per-Meternya, jadi total harganya Rp 25 Miliar.

“Untuk pembayarannya awalnya DP dulu Rp 150 juta, saya bayarkan secara tunai dan tambah lagi Rp 30 juta diberikan kepada terdakwa. Kemudian Anton bilang kalau 7 Petok D itu di kuasi oleh Yanuar atau Anwar dan Anton bilang kalau punya utang sekitar Rp 440 juta,” kata Neni yang merupakan pensiunan BPN.

Masih kata Nemi, bahwa mendapat informasi ada permasalahan Pemerasan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh Yanuar, sehingga terdakwa Anton memulai meminta bantuan dengan berbagai alasan seperti untuk percepatan penanganan laporan Polisi dan biaya transport serta biaya lain lainnya. Kemudian ada beberapa orang yang menghubungi yang mengaku sebagai Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi, Kemudian ada juga yang mengaku Kalpoda Irjen Pol Toni Hermanto dan berjanji membantu proses surat menjadi Sertifikat dan jual-beli dengan harga Rp 4,5 juta permeternya, kalau totanya sekitar Rp 25 miliar.

Disingung oleh Majelis Hakim, apakah saksi sudah melakukan pembelian ke terdakwa dan berapa total kerugiannya,

Nemi mengatakan, bahwa awalnya memang mau jual beli dengan Anton, namun belum selesai prosesnya dan untuk kerugian totalnya sekitar Rp 3 Miliar. Untuk uangnya di ada yang diberikan cash dan sebagian ditranfer ke rekening atas nama terdakwa yang ditranfer oleh anak-anak atas perintah dari Pak Gusti.

“Ada juga yang menghubungi mengaku Komjenpol Agus Andrianto Waka Polri. Kami sudah mulai curiga dan sempat mendatangi Waka Polri di kediaman serta sempat bertemu. Atas sarannya untuk segera melaporkan ke Polda Jatim,” katanya.

Sementara anak-anak dari Neni hanya tahunya mentrafer dari rekening bank BRI ke Rekening Bank BRI atas nama terdakwa, untuk besarannya berfariasi dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Sementara, Gusti Bagus Sulasna menjelaskan, bahwa terkait permasalah ini, pada intinya istri saya yang merupakan pensiuan dari BPN dan juga usaha jual-beli rumah. Sehingga saya percaya saja keprofesionalnya. Terkait ada yang mengaku sebagai Kapolres Mojokerto, Kapolda Jatim dan Waka Polri, itu tidak benar, setelah kasus ini bergulir. Itu semua hanya ulah dari Anton.

“Saya baru sadar ketipu dan sangat menyesal. Untuk uangnya belum ada pengembalian sama sekali.” Kata Gusti Mantan Krimsus Polda Jatim

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, berawal dari adanya pertemuan tersebut terjadi kurang lebih sebanyak 2 kali di MCD Satelit Surabaya dan KFC Wr. Supratman Surabaya untuk penawaran atas 7 (tujuh) bidang tanah seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi yang berlakasi di daerah Bulu Lontar Surabaya Barat (belakang RCTI), yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Anton Bramianto yang merupakan pihak ahliwaris atas tanah milik Nurhadi(alm) berdasarkan :

Petok D No. 849 Persil 52 Klas D2 seluas 2030 M2 a.n SAINDO P. BUNADJI;

Petok D No. 929 Persil 52 Klas D2 seluas 13.250 M2 a.n SOEPARNO Bin BOEALI;

Petok D No. 3925 Persil 52 Klas D2 seluas 7560 M2 a.n MUDLIKAH P. SAIBUDDIN;

Petok D No. 564 Persil 52 Klas D2 seluas 10.040 M2 a.n MARTIP P. SAROPAH;

Petok D No. 104 Persil 42 Klas D2 seluas 4.370 M2 a.n DJOERI P. RIAMAH;

Petok D No. 265 Persil 96 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n KUNARSIH P. GIAMIN;

Petok D No. 513 Persil 52 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n MUSTAMAN P. MUJIATUN

Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2023, pelapor bersama – sama dengan 6 orang lainnya yaitu : GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H., (suami pelapor) ADRIAL (Purn Polri) LISA (kawan Sdr. ADRIAL, YANUAR (penguasa / pembawa 7 Petok D), SUTAN (Notaris Sidoarjo) ANTON BRAMIANTO (Pemilik Petok D)

Kemudian bersama -sama mendatanggi kantor Notaris Surabaya SETIAWATI SABARUDIN, S.H., dengan tujuan untuk memastikan keaslian / keabsahan 7 petok D yang ditawarkan kepada pelapor.

Bahwa setelah Notaris SETIAWATI SABARUDIN, S.H., membenarkan keaslian tujuh) petok D yang dibawa oleh YANUAR, kemudian saksi NENI SUMARTIK merasa yakin dan sepakat untuk melaksanakan kesepakatan jual beli terhadap 7 (tujuh) petok D seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi dengan harga sebesar Rp.25.000.000.000,- mIlyar dengan asumsi harga Rp.500.000,- per M2.

namun sampai dengan saat ini perjanjian jual beli antara saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO juga belum pernah dilaksanakan dan sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK tidak mengetahui dimana keberadaan terdakwa ANTON BRAMIANTO dan dana yang telah di bayarkan kurang lebih total Rp.3 Miliar tidak dikembalikan

Bahwa saksi NENI SUMARTIK tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Mojokerto 082331709653, Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi 082332954939, Irjen Pol Toni Hermanto (Kapolda Jatim) 082334130078, Komjen Pol Agus Andrianto (Wakapolri) 082131810511, dan Yanuar 081216322176 yang lebih komunikasi dengan mereka adalah saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H

Bahwa saksi NENI SUMARTIK hanya menuruti apapun permintaan saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H untuk mentransfer dana yang diperlukan hal pembelian surat tanah tersebut.

Bahwa saksi NENI SUMARTIK mengirimkan dana kurang lebih 3 milyar kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO dengan cara transfer dari Rek Bank BRI dari Rofokotul Jamilah dan Miftakhulqak

Bahwa saksi NENI SUMARTIK dijanjikan akan mendapatkan keuntungan apabila 7 petok D laku terjual nantinya akan menerima keuntungan dengan asumsi 200 Miliar – 100 Miliar untuk para ahliwaris Nurhadi (alm) dan sisanya 100 Miliar untuk saksi Neni.

Bahwa berdasarkan PIJB No. 593/046/411.912/1982 yang dikeluarkan oleh PPAT CAMAT KARANG PILANG telah terjadi jual beli antara H. R. M., SOKERNO ASMARA dengan NURHADI terhadap 7 petok D tersebut.

Dan saat ini terdakwa ANTON BRAMIANTO sebagai salah satu dari 8 orang bersaudara ahliwaris Alm NURHADI memberikan kuasa kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO untuk mewakili ahliwaris untuk menjual dan menerima hasil jual beli obyek tersebut

Bahwa sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO belum pernah melaksanakan kesepakatan jual beli secara tertulis.

Bahwa karena terdakwa ANTON BRAMIANTO menyampaikan masih menunggu proses penerbitan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) terhadap 7 petok D tersebut

Bahwa penerbitan SHM terhadap 7 petok D tersebut tidak benar adanya karena sampai dengan saat ini tidak ada bukti permohonan ke kantor BPN Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok