Timur Pos

Sengketa Lahan Darmo Hill, Totok Lusida: “Pertamina Jangan Bikin Gaduh”

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Badan Pertimbangan Organisasi DPP Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida, angkat bicara terkait klaim Pertamina atas tanah seluas 220 hektare di kawasan Surabaya Barat, termasuk Perumahan Elite Darmo Hill.

Sebagai mantan Ketua REI Jawa Timur, Totok mengaku memahami sejarah tanah di wilayah tersebut. Ia menilai klaim Pertamina tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru meresahkan masyarakat.

“Pertamina jangan bikin gaduh. Ini tanah sudah dikelola masyarakat puluhan tahun, tiba-tiba mau diambil begitu saja,” tegas Totok Lusida yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pertimbangan Nasional Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sabtu (4/10).

BPN Tangguhkan Sertifikat
Sengketa lahan ini membuat ratusan kepala keluarga di Perumahan Darmo Hill resah. Proses administrasi sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (SHGB) tertunda setelah Pertamina mengklaim lahan di Wonokitri sebagai bagian dari aset perusahaan, berdasarkan eigendom verponding (EV) Nomor 1278.

Akibatnya, BPN I Kota Surabaya menangguhkan perpanjangan SHGB serta penerbitan sertifikat bagi warga Darmo Hill.

“Eigendom itu kalau menguasai fisik, baru bisa. Sekarang kembali lagi, Eigendom kan sudah habis tahun 1960,” jelas Totok.

Sentil Menteri ATR/BPN
Totok juga menyinggung pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menyebut tanah tak dikelola selama dua tahun dapat diambil alih pemerintah.

“Bahkan sekarang 90 hari tidak dikelola, diambil pemerintah. Kalau pemerintah yang gak kelola gimana? Ini sudah dikelola masyarakat lebih dari 50 tahun. Kok mau bikin gaduh, mana keadilan untuk masyarakat?” kritiknya.

Ia juga mempertanyakan langkah BPN Surabaya yang memblokir administrasi tanah tanpa dasar putusan pengadilan.

“Pertamina hanya kirim surat ke BPN, tidak ada gugatan hukum. BPN bisa blokir paling lama sebulan, kecuali ada putusan pengadilan. Ini sudah berbulan-bulan,” ungkap Totok.

Pernah Ada Putusan Hakim
Totok menyinggung sejarah sengketa serupa pada tahun 1982–1983, ketika warga menggugat pengembang Perumahan Kris Kencana. Hakim saat itu memutuskan pihak pengembang wajib membayar ganti rugi kepada warga.

“Keputusan hakim jelas, Kris Kencana bayar ganti rugi. Artinya tanah itu hak warga, bukan Pertamina. Bahkan perkara ini pernah dijadikan skripsi seorang pejabat negara lulusan UNAIR,” tuturnya.

Ancaman pada Iklim Investasi
Totok mendesak Menteri ATR/BPN segera turun tangan, mengingat kawasan Surabaya Barat tidak hanya terdiri dari perumahan, tetapi juga hotel, apartemen, dan pusat perbelanjaan.

“Menteri harus putuskan. Ini bukan main-main, karena menyangkut 220 hektare. Bukan tanah kosong, tapi bangunan semua. Investasi di atas Rp100 triliun. Kalau dibiarkan, ini bisa ganggu iklim investasi nasional,” katanya.

Himbauan kepada Warga
Totok juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan dokumen apapun kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya dengar ada yang minta surat-surat tanah dengan alasan pendataan. Jangan diberikan. Kalau Pertamina mau menggugat, silakan lewat jalur hukum. Jangan hanya bikin gaduh dengan surat ke BPN,” pungkasnya. Tok

Profesionalisme Penyelenggaraan Kejurprov Wushu 2025 Patut Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Wushu Jawa Timur 2025 yang berlangsung di Kenjeran, Surabaya pada 25–28 September ternodai dengan kabar duka. Seorang atlet muda, M. Akbar Maulana asal Sidoarjo, meninggal dunia usai bertanding di nomor sanda (fight). Sabtu (4/10).

Kabar tragis ini memunculkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme penyelenggara dalam mengatur jalannya pertandingan. Pasalnya, selain dugaan masalah medis, berhembus isu adanya pertandingan yang tidak seimbang karena perbedaan usia antar peserta.

Timurpos mencoba menggali informasi ke Polsek Kenjeran, Surabaya. Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, menegaskan pihaknya sama sekali belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut.

“Tidak ada mas yang datang ke Polsek untuk melapor,” ujarnya singkat.

Ditanya mengenai apakah pihak penyelenggara Kejurprov Wushu Jatim sudah berkoordinasi atau meminta izin resmi, Kompol Yuyus belum memberikan penjelasan detail.

Sementara itu, Nita, pelatih Wushu Sidoarjo, menceritakan kronologi kejadian. Menurutnya, Akbar tumbang saat ronde kedua berlangsung.

“Awalnya setelah melakukan bantingan, Akbar terlihat normal. Tapi tiba-tiba limbung, jatuh, dan tidak sadarkan diri. Panitia segera mengevakuasi ke RS Ubaya Surabaya. Sayangnya, pada Senin (29/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB, Akbar dinyatakan meninggal dunia,” jelas Nita, Selasa (30/9).

Dugaan sementara, Akbar meninggal akibat pecahnya pembuluh darah di bagian vital tubuhnya. Kabar yang beredar di Sidoarjo menyebut penyebab kematian diduga karena gegar otak (GO).

“Isu perbedaan usia peserta juga ramai dibicarakan,” tambah seorang narasumber.

Nita menyebut peristiwa ini sebagai kejadian pertama di dunia wushu Indonesia, khususnya dalam ajang resmi.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pun didesak untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan. Tok

Pertamina Klaim Darmo Hill Aset Perusahaan, Ratusan Warga Mengeluh

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan kepala keluarga di perumahan elit Darmo Hill, Surabaya, beberapa bulan terakhir dibuat resah akibat sengketa lahan. Sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (SHGB) yang mereka pegang tiba-tiba terhambat proses administrasinya, setelah Pertamina mengklaim lahan 220 hektar di Wonokitri sebagai bagian dari aset perusahaan. Jumat (3/10).

Klaim tersebut didasarkan pada eigendom verponding (EV) Nomor 1278. Dampaknya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Kota Surabaya menangguhkan perpanjangan SHGB dan penerbitan administrasi sertifikat bagi warga Darmo Hill.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menilai klaim Pertamina tidak tepat. Ia mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, yang mengatur konversi tanah berstatus eigendom verponding.

“Posisi warga ini kuat. Aturan jelas menyebutkan, jika eigendom tidak dikonversi hingga 1980, otomatis tanah menjadi tanah negara. Warga yang menduduki bisa mengajukan haknya. Itu tercantum di Pasal 4 dan Pasal 5,” tegas Josiah. Kepada awak media

Menurutnya, jika dulu lahan Darmo Hill benar tercatat sebagai aset Pertamina, seharusnya perusahaan melakukan pendataan sejak lama. Justru klaim yang baru muncul puluhan tahun kemudian dianggap merugikan warga.

“Kalau benar aset Pertamina, kenapa baru sekarang? Masa puluhan tahun dibiarkan, tiba-tiba klaim? Kalau warga punya aset tidak dikuasai lalu diakui orang lain, pasti yang disalahkan warganya,” tambahnya.

Josiah juga mengkritik langkah BPN menerima pengajuan blokir dari Pertamina. Ia menyebut tindakan tersebut justru memperkeruh keadaan.

“BPN harus sadar, menerima blokir seperti ini menimbulkan kekacauan dan ketidakstabilan hukum. Aturannya sudah jelas, jangan sampai warga yang sudah pegang sertifikat dibuat bingung,” ucapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Josiah berencana membawa perwakilan warga Darmo Hill ke Jakarta. Agenda tersebut meliputi audiensi ke Kementerian ATR/BPN, PT Danantara Asset Management, dan Komisi VI DPR RI.

Ia optimis kasus ini bisa diselesaikan secara politik maupun hukum.
“Saya yakin posisi warga sangat kuat. Tinggal keberanian pemerintah pusat untuk menegakkan aturan. Saya percaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid cukup tegas untuk masalah ini,” pungkasnya. Tok

 

Merasa Ditipu, Petani Polisikan Panitia Jual Beli Tanah Petani

Timurpos.co.id – Merujuk, pada LI/552/XI/RES/1.11./2024/SATRESKRIM, akhirnya Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Mojokerto menindak lanjuti proses yang sempat dianggap tidak berjalan oleh petani warga Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto yang diduga jadi korban komplotan mafia tanah sejak tahun 2019 silam.

Pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2025, SPKT Polres Mojokerto menerima rekomendasi dari Unit Tipidum untuk menerbitkan STPL (surat tanda penerimaan laporan) dengan nomor:LP/B/143/X/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.

Adapun laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, diwakili oleh 2 dari 16 petani yang sejauh ini berani menyuarakan suaranya dalam menuntut keadilan kepada pihak berwenang.

Untuk petani yang lain, sejauh ini belum berani dikarenakan sudah bosan dengan janji – janji dari mereka yang mengaku sebagai panitia. Diduga pula, tidak jarang pula para petani menerima perlakuan intimidasi.

Dalam isi laporan tersebut, ada 4 orang yang secara resmi dilaporkan, yakni Siswayudi selaku Kepala Desa (Kades) Sumber Girang, Samsol Arif selaku Kepala Dusun (kasun) Sumberejo, Ainun Ridho selaku Kepala Dusun (Kasun) Sumber Tempur dan Soponyono mantan seketaris Desa (Sekdes) Sumber Girang yang kini menjadi pejabat BPBD (balai penanganan bencana daerah) Kab. Mojokerto.

Adapun pasal yang di sangkakan yaitu dugaan adanya penipuan/perbuatan curang UU NO 1 tahun 1946 dalam KHUP yang tertera dalam pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, puluhan petani yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto pada akhir tahun 2019 mempercayakan proses jual beli tanahnya kepada beberapa perangkat desanya.

Tanah milik para petani dijual kepada seseorang yang mengaku sebagai warga Surabaya. Namun, hingga kini pembayaran tanah milik para petani tersebut belum sepenuhnya terselesaikan haknya sebagai penjual.

Kepercayaan para petani yang tidak setengah-tengah itu sangatlah mendasar. Selain yang mengaku sebagai panitia adalah perangkat desanya sendiri, Kades juga tercatut sebagai saksi didalam kutipan AJB (akta jual beli) dan diduga pula yang mengesahkan dan menyetujui kesepakatan harga antara petani dan panitia sebesar 600.000.000 saat itu.

Namun, pada kenyataannya, hampir keseluruhan petani belum mendapatkan semuanya. Hingga sampai saat ini, para petani mengaku hanya mendapatkan Rp. 200.000.000 hingga Rp. 250.000.000.

Menurut keterangan salah satu petani, besar harapan dengan adanya pelaporan tersebut, para petani segera mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan bisa menerima sisa pembayaran tanahnya sesuai harga yang telah disepakati.

“Jika terbukti ada yang sengaja berbuat curang secara hukum, maka kami (para petani) berharap mereka menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” terang salah satu perwakilan petani yang melakukan laporan ke Polres Mojokerto. ***

CV. Somaka Bandel Kerjakan Proyek Lagi Tampa Terapkan K3 Secara Maksimal

Foto: Pekerjaan proyek gorong-gorong

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan jalan dan pemasangan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Taman Gayungsari Barat, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, kembali menuai sorotan. Selain diduga banyak penyimpangan teknis, proyek senilai Rp 4,4 miliar dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 ini juga menelan korban jiwa.

Pada Rabu (17/9/2025) dini hari, seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, tewas setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan menggunakan alat berat. Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, nyawanya tidak tertolong. Polisi melalui Unit Inafis Polrestabes Surabaya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun berhembus kabar proyek tersebut sudah mulai dikerjakan lagi. Meskipun Polrestabes Surabaya belum menetapkan tersangka atau rilis resmi.

Terkait persoalan tersebut Timurpos.co.id mencoba mengonfirmasi Polrestabes Surabaya yang menangani perkara tersebut, kepada Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan. Rina menyarankan untuk langsung ke Pak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP D.r Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn saat dikonfirmasi terkiat perkara tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi. Kamis (2/10).

Senada hal tersebut baik pengawas proyek ataupun Direktur CV Samoka, Samuel juga enggan berkomentar.

Sementara itu, Inspektorat Pemkot Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi.

Perlu diperhatikan buntut tewasnya pekerja tertimpa box culvert di saat pemasangan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Taman Gayungsari Barat, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Ari Irawan angkat bicara menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan rasa belasungkawa atas terjadinya kecelakaan kerja pada proyek tersebut. Semoga almarhum mendapat tempat yang termulia di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Kejadian ini kembali mengingatkan kepada kita semua bahwa Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya menjadi prioritas utama.” Kata Politisi Partai PDI Perjuangan

Ia menambahkan bahwa, Dinas terkait perlu mengevaluasi penerapan standar-standar keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tersebut. Langkah-langkah penguatan prosedur K3 wajib dilakukan serta diawasi secara ketat guna mencegah insiden serupa di kemudian hari.

“Soal proses hukum, itu kewenangan aparat penegak hukum. Kita tunggu apa hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.” Tambahnya. Tok

Sebulan Beroperasi, SPPG Yayasan Ibnu Dahlan Peroleh Apresiasi dari OPD Bangkalan

Bangkalan, Timurpos.co.id – SDN Campor 1 menjadi satu-satunya sekolah dasar negeri yang ditunjuk untuk mewakili Kecamatan Konang dalam gelaran lomba sekolah sehat. Puncaknya pada Kamis (2/10/2025) pagi, tim asesor dari Pemkab Bangkalan melakukan penilaian dan verifikasi terhadap pelaksanaan program sekolah sehat di sekolah tersebut.

Rombongan tim asesor yang dipimpin dr. Nunuk Kristiani, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan selanjutnya melakukan penilaian terhadap upaya-upaya UPTD SDN Campor 1 dalam Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan aspek kesehatan di lingkungan sekolah.

Selain melakukan verifikasi dan penilaian lomba sekolah sehat, tim asesor berkesempatan untuk meninjau menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disuguhkan kepada para siswa. Hal itu dilakukan guna memastikan kualitas dan kebersihan menu MBG sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Tadi Bu Nunuk dari tim asesor yang meninjau Makan Bergizi Gratis di SDN Campor 1 sangat mengapresiasi. Menu dan rasanya enak,” ucap Kepala Sekolah SDN Campor 1, Muhammad Ali.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangkalan, kata Ali, ikut memberikan penilaian jempol. Hal itu didasarkan pada menu makanan MBG di sekolahnya terbilang sangat higienis.

“Tadi juga Bu Nunuk bilang (menunya) bersih dan higienis,” ungkapnya seraya menyebut bahwa hidangan MBG di sekolahnya berasal dari SPPG Yayasan Ibnu Dahlan Desa Cangkraman, Konang.

Pada kesempatan itu, dr. Nunuk Kristiani berpesan agar pengelola SPPG Yayasan Ibnu Dahlan mempertahankan kualitas dan mutu yang selama ini sudah dijaga dengan optimal. Hal itu untuk menghilangkan keraguan di masyarakat di tengah merebaknya isu seputar kelayakan menu MBG di sejumlah daerah.

“Terus pertahankan kualitas, kebersihan dan mutu MBG yang sudah baik ini,” harapnya.

Kepala Sekolah SDN Campor 1 Kecamatan Konang Bangkalan, Muhammad Ali mengaku terus bersinergi dengan pihak SPPG yang melayani sekolahnya, tujuannya untuk memastikan menu yang disajikan kepada anak didiknya sesuai standar yang ditetapkan.

“Kita akan terus berkolaborasi dengan pengelola SPPG yang menyuplai MBG di sini, supaya menunya tetap berkualitas dan terjamin kebersihannya,” ucap Ali.

Untuk diketahui, dapur yang menyuplai MBG di SDN Campor 1 Kecamatan Konang berasal dari SPPG Yayasan Ibnu Dahlan Desa Cangkarman, Konang Bangkalan yang dilaunching belum lama ini.

Meski terbilang baru beroperasi, SPPG itu secara konsisten memberikan menu MBG dengan kualitas terbaik, dimulai dari kelayakan menu yang dihidangkan, hingga kebersihan saat proses produksi dan penyajian. Tok

Gunadhi Sugiono Beli Sabu 7 Gram lebih dan Satu Pil Ekstasi Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus peredaran narkoba kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang terdakwa bernama Gunadhi Sugiono diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara jual-beli narkotika golongan I. Sidang digelar secara daring karena kondisi kesehatan terdakwa yang disebut sedang sakit, meski tetap berada di rumah tahanan.

Dalam persidangan, Akhmad Syuhady, SH dan Oki Ari Saputra, anggota Polrestabes Surabaya yang menangkap terdakwa, memberikan kesaksian. Mereka menjelaskan bahwa Gunadhi ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025 di rumahnya di Manyar Jaya VIII, Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima poket sabu seberat total 7,889 gram, satu butir pil ekstasi, timbangan elektronik, dan plastik klip kosong.

“Informasinya barang dibeli dari seseorang bernama Herianto. Dari pengakuan terdakwa, narkoba tersebut dipakai sendiri. Saat dites urine, hasilnya juga positif,” ujar saksi dalam persidangan.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Ia mengaku mengenal Herianto tahun ini dan membeli narkoba untuk dipakai sendiri. Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh JPU Suparlan.

“Kalau sabu sebanyak itu beratnya melebihi 5 gram, apa mungkin untuk dipakai sendiri? Dan ini ada timbangan, untuk apa digunakan?” tanya JPU.

Menanggapi hal itu, Gunadhi berkelit. “Timbangan itu saya pakai untuk menimbang sabu yang dibeli. Dulu saya pernah ditipu, beratnya tidak sama. Sabu itu memang untuk saya pakai sendiri,” jawabnya.

Terpisah terkait tidak dihadirkan Terdakwa dimuka sidang,” Bahwa Terdakwa lagi sakit dan posisi sekarang tetap di dalam rutan,” Jelas JPU Suparlan

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Supervisor Bobol Toko Miras Tipsy Bro di Pakuwon City

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi pencurian terjadi di Tipsy Bro, toko minuman keras yang berada di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Mirisnya, pelaku diduga justru supervisor toko berinisial MFHP yang baru bekerja 19 hari sejak resmi diterima pada 10 September 2025 lalu.

Kasus ini terungkap pada Senin, 29 September 2025, ketika toko yang seharusnya beroperasi pagi itu justru tidak dibuka. Supervisor MFHP yang seharusnya bertugas membuka outlet mendadak tidak bisa dihubungi.

“Awalnya kami curiga karena tokonya tidak buka. Kami minta karyawan lain masuk untuk menggantikan. Setelah dicek, ternyata ada kejanggalan,” ujar Agus Setiawan, Kepala HRD Tipsy Bro.

Pihak manajemen kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat jelas supervisor MFHP masuk ke toko pada pukul 03.26 WIB dini hari dengan memanfaatkan akses kunci resmi yang dipegangnya.

Barang-barang yang dibawa kabur pun bukan main-main. Laptop, tablet, handphone operasional toko, hingga uang tunai sekitar Rp5,5 juta ikut lenyap. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.

“Kami benar-benar tidak menyangka. Proses rekrutmen dilakukan secara selektif. Riwayat kerja sebelumnya juga sudah dicek dan tidak bermasalah. Tapi ternyata malah berkhianat. Cari karyawan jujur sekarang susah sekali,” tandas Agus.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Identitas pelaku telah dikantongi dan polisi kini tengah melakukan pengejaran. Tok

Perizinan Proyek The Nook Lengkap, DPRD Surabaya Sarankan Warga Cari Jalan Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik pembangunan kawasan The Nook di Perumahan Graha Famili, Surabaya, mulai menemukan titik terang setelah digelarnya hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (1/10/2025).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dihadiri oleh perwakilan warga, PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengelola The Nook, PT Intiland, pihak Graha Famili, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, serta perangkat kecamatan dan kelurahan setempat.

Ketua RW 11, Hadi Wibisono, menyampaikan keresahan warga yang meminta kepastian terkait legalitas perizinan. Hal senada juga disampaikan salah satu pemilik kavling Blok T yang menegaskan tidak mempermasalahkan proyek tersebut, asalkan seluruh perizinannya benar-benar lengkap.

Menanggapi hal itu, Kabid Perizinan DPRKPP Surabaya, Oliver Reinhart, memastikan PT SAS telah mengantongi seluruh dokumen yang diperlukan.
“Berdasarkan data dan dokumen hukum yang teregister di DPRKPP, perizinan PT Sanggar Asri Sentosa sudah terpenuhi. Prosesnya pun melalui tahapan dan kajian yang panjang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ahmad Rizal Saifuddin menegaskan bahwa izin yang dikantongi PT SAS sah secara hukum. “Sepanjang tidak ada pembatalan, maka perizinan tersebut tetap berlaku,” katanya.

Kuasa Hukum PT SAS, Daniel Julian Tangkau, menegaskan pihaknya terbuka untuk berkomunikasi dengan warga maupun perangkat daerah.

“Masalah komunikasi yang selama ini kurang berjalan akan kami perbaiki. Kami fokus ke depan untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak,” ucap Daniel.

Komisi A DPRD Surabaya kemudian merekomendasikan agar PT SAS menghentikan sementara pembangunan selama tujuh hari kerja. Hal ini bertujuan memberi waktu bagi pihak terkait untuk kembali memastikan legalitas izin yang ada.

“Ini sifatnya sebatas rekomendasi. Kami juga menyarankan warga dan pengelola mencari jalan damai,” ujar Yona.

Daniel menambahkan, dinamika dalam proses pembangunan adalah hal yang wajar. Namun ia menegaskan kembali bahwa PT SAS sudah mengantongi izin yang sah dan dilindungi hukum.
“Terlepas dari perizinan, kami berkomitmen mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” tandasnya. Tok

 

Anak Pemilik Liek Motor, Royce Muljanto, Kembali Diadili di PN Surabaya

Surabaya – Persidangan kasus yang menjerat Royce Muljanto, anak dari pemilik Liek Motor, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (1/10/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo ini beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam surat dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Royce didakwa melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain. Jaksa menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertama Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Damang saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Dalam uraian dakwaan, peristiwa perusakan itu terjadi di Bank Mandiri Cabang Jalan Diponegoro, Surabaya. Royce diduga melakukan tindakan dengan cara menendang pintu kantor bank tersebut, yang kemudian mengakibatkan kerugian mencapai Rp20 juta bagi pihak bank.

Royce yang hadir dengan mengenakan rompi tahanan merah tampak tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan. Kehadiran dirinya menjadi sorotan lantaran statusnya sebagai anak pemilik usaha besar otomotif di Surabaya.

Sementara itu, Kosdar, kuasa hukum Royce, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum berikutnya, termasuk pembuktian di persidang. Tok