Timur Pos

Hakim Erintuah Damanik dkk Terancam Dipecat Karena Melanggar KEPPH

Surabaya, Timurpos.co.id – Berdasarkan hasil Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) memberikan sangsi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan diberikan hak pensiun kepada tiga Hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Tiga Hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko saat memaparkan hasil sidang Pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.

Joko menjelaskan sidang Pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat Pleno putusan pemecatan terhadap tiga Hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan bahwa para Hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur Pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Erintuah dkk, dalam sidang putusan berbeda dengan salinan putusan. Di antaranya, dalam persidangan Hakim anggota Heru Hanindyo menyebut bahwa penyebab kematian Dini karena minum minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Namun, pertimbangan itu tidak ada dalam salinan putusan.

Selain itu, dalam salinan putusan disebutkan pertimbangan dengan rekaman CCTV. Namun, pertimbangan terkait rekaman CCTV itu tidak dibacakan majelis Hakim saat persidangan.

Kemudian para Hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Terkait penyebab kematian karena minum minuman beralkohol yang disampaikan Hakim itu berbeda dengan hasil visum. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian Dini karena luka akibat kekerasan benda tumpul, yakni karena terlindas ban mobil.

Selain itu, menurutnya para Hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan putusan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat,” kata dia.

Untuk diketahui bahwa, sebelum rekomendasi dikeluarkan, KY dipertengahan bulan Agustus lalu mengunjungi Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera No.42. KY melakukan pemeriksaan.

Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menyebutkan bahwa 14 orang diperiksa, termasuk Erintuah Damanik dan rekan-rekannya, Panitera, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dadi Rachmadi, serta para terlapor.

Kabar tentang Rekomendasi pemecatan terhadap ketiga Hakim pevonis Terdakwa Ronald Tannur ini telah menyebar luas. Namun, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan tanggapan. “Maaf saya sedang diklat,” ujarnya. TOK

Imigrasi Tanjung Perak Lakukan Operasi JAGRATARA II di Perusahaan Kawasan Gresik

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Tanjung Perak Kembali melakukan operasi Keimigrasian terhadap beberapa Perusahaan yang disinyalir memperkerjakan tenaga kerja asing. Kali ini sebanyak tujuh petugas Imigrasi diturunkan menyasar Perusahaan yang berada dikawasan Kabupaten Gresik, Jawa Timur mulai Rabu, 21 Agustus 2024 lalu.

I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengatakan bahwa, operasi dengan tajuk JAGRATARA ini merupakan operasi lanjutan jilid kedua yang mana pada operasi pertama telah dilaksanakan serentak oleh Kantor Imigrasi seluruh Indonesia pada bulan Mei lalu.

“Operasi pengawasan untuk orang asing ini dilaksanakan dengan metode mendatangi langsung beberapa target yang telah dilakukan pemetaan sebelumnya”ujar pria yang akrab disapa Gusti ini. Senin (26/08/2024).

Operasi serentak selama dua hari ini sendiri digalakkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menegakkan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing terutama terkait penyalaghunaan izin tinggal maupun overstay.

“Pada Operasi ini anggota kami mendatangi tiga Perusahaan yang ada di Kawasan perindustrian Kabupaten Gresik dengan tujuan Pemeriksaan dan Pengecekan data TKA di Perusahaan dilengkapi dengan Dokumentasi dan Pengambilan data TKA,” imbuh Gusti.

Operasi pengawasan ini diharapkan menjadi momentum untuk pengumpulan informasi yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Hal ini penting guna memastikan keterlibatan orang asing di setiap perusahaan tersebut legal dan lengkap dokumen-dokumen keimigrasiannya. “Pada operasi yang dilaksanakan dari hari rabu hingga kamis tersebut tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran izin tinggal maupun overstay yang dilakukan para pekerja asing”pungkas pria alumni AIM 4 ini. TOK

Disinyalir Pergudangan di Jalan Kalianak 66 Surabaya Tempat Penimbunan CPO Ilegal

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkuaknya dugaan bisnis minyak CPO ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, telah memicu kehebohan di kalangan masyarakat.

Bisnis yang diduga dikelola oleh pemilik usaha berinisial (E),(A),(Y),(puskopal ) ini diduga melakukan aktivitas pengambilan minyak dari kapal besar dengan metode yang mencurigakan, yaitu dengan dikencingkan ke perahu (ship to ship), dengan jumlah yang mencapai hampir 10 kiloliter lebih.

Meskipun telah menjadi sorotan pada Jum’at, 19 Agustus 2024, bisnis ini masih terus berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Saat dimintai tanggapan terkait dampak lingkungan dan legalitas dari kegiatan tersebut, pemilik usaha berinisial EO, enggan berikan jawaban

Lanjut dari pantauan team awak media Pada hari Jum’at 23 Agustus 2024, dijalan Kalianak 66, kegiatan bisnis masih berjalan dengan baik tanpa tersentuh pihak Aparat penegak hukum di wilayah polres pelabuhan Tanjung perak ( APH ) terkait dugaan CPO ilegal.

Saat awak media menanyakan pemiliknya usaha CPO tersebut kepada pekerja, disini ada empat bos salah satunya yang sampean tanyakan (E),(A),(Y) dan satu lagi puskopal mas, menirukan ucapan pekerja

Lalu team awak media mengikuti kontener yang mengangkut minyak CPO tersebut keluar dari gudang Kalianak 66, menuju timbangan di jajalan Kalianak, setelah itu langsung kontener keluar menuju arah Margomulyo dan langsung menuju tol Pasar Turi atau Tol malang untuk di kirim ke luar kota.

Saat dikonfirmasi terkait kegiatan yang dilakukan di gudang Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo Surabaya, belum memberikan jawaban (alias bungkam)

Setelah itu team awak media konfirmasi kekasatreskrim polres pelabuhan Tanjung, melalui WhatsApp messenger, belum ada tanggapan/ belum direspon.

Dalam konteks hukum, pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini dapat dijerat dengan hukuman dan sanksi yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan agar dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan, dan APH, segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti permasalahan ini.

Pasal 104 yaitu dugaan “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

Pasal 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Skandal ini menyoroti urgensi penegakan hukum dan sinergi antarinstansi dalam melindungi lingkungan serta menjaga keamanan laut dari kegiatan ilegal yang merugikan. Publik berharap agar tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. M12

HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Karang Taruna RW 09 Simokerto Menggelar Pentas Seni

Surabaya, Timurpos.co.id – Kreativitas guna memunculkan bibit unggul generasi millenial ditunjukkan oleh Karang Taruna RW 09 Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, di Hari Ulanng Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-79.

Roadshow malam puncak dan pentas seni dengan mengusung tema ‘Nusantara Baru, Indonesia Maju’ itu digelar di pertokoan Atom Megah Jalan Gembong Surabaya.

Acara yang dimulai dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB tersebut, diawali dengan sambutan dari Ketua RW 09 dan Ketua Karang Taruna.

Kemudian dilanjutkan dengan pertunjukan Padus Indonesia Raya, Silat, Pentas mulai dari tingkat Paud hingga Sekolah Dasar, pembagian hadiah dan Doorprize.

Usai ba’da maghrib, disusul dengan acara Drama Kemerdekaan + Padus, pentas ibu-ibu dan diakhiri dengan musik elekton dan penutupan.

Namun yang paling menarik dalam pentas anak-anak kali ini adalah Seni Tarian Adat dari pulau garam, yakni Soto Madura, yang dimainkan oleh Aisyah Nurul Qolby bersama Ramadhani Putra Dolken.

Kedua anak-anak tersebut diketahui merupakan siswa-siswi dari SDN Kapasan III/145 Jalan Gembong Sekolahan No 20 Surabaya, yang dinilai mempunyai bakat dalam Seni Tari.

Menurut Ketua Karang Taruna RW 09 Kapasan Dayat Fait, pentas seni bagi anak-anak itu memang seharusnya digali potensinya sejak usia dini.

“Hal itu sebagai bentuk wujud kepedulian Karang Taruna untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di wilayah RW 09 Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya,” katanya, Minggu (25/08/2024).

Dayat, panggilan akrab Ketua Karang Taruna RW 09 itu juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya Malam Puncak dan Pentas Seni hingga sangat meriah ini.

“Kami berharap untuk tahun yang akan datang, acara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia lebih meriah lagi dan juga lebih banyak mendapatkan dukungan dari semua stakeholder, khususnya Pemerintah Kota Surabaya. MERDEKA! MERDEKA! MERDEKA!” pungkasnya. M12

IPW Menyoroti Dugaan Pemerasan dan Pungli Terhadap Calon Polisi

Jakarta, Timurpos.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ‘bedol deso’ pejabat dan tenaga pendidik (gadik) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri karena adanya indikasi pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap siswa calon inspektur Polisi.

Bahkan dari informasi yang diterima Indonesia Police Watch (IPW), pihak Paminal Mabes Polri telah menyita uang sebesar Rp 1,5 Miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan iuran atau pungutan dari siswa pendidikan Setukpa gelombang pertama tahun 2024.

Pendidikan Setukpa adalah sekolah kedinasan Polri yang bertugas untuk menyelenggarakan fungsi pembentukan perwira Polri yang bersumber dari bintara Polri. Saat ini, jumlah siswa yang mengikuti pendidikan angkatan 53 gelombang pertama tahun anggaran 2024 sebanyak 2000 siswa.

Jumlah siswa tersebut terdiri dari 1900 polisi laki-laki (Polki) dan 100 polisi wanita (Polwan). Mereka masuk melalui jalur kuota khusus dan penghargaan sebanyak 1200 siswa dan 800 siswa lainnya melalui seleksi reguler. Diduga, dalam mendapatkan kuota khusus atau penghargaan saat seleksi, mereka rata-rata menghabiskan uang sekitar Rp 600 juta sampai paling tinggi mencapai Rp 1,5 Miliar.

Para siswa itu menjalani pendidikan sejak 18 April 2024 sampai 15 Agustus 2024. Diduga, selama tiga bulan menjalani pendidikan, mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 100 juta per orang sebagai uang iuran atau pungutan. Kalau di total, perputaran uang dari siswa anggota bintara Polri untuk pendidikan perwira tersebut berkisar Rp 240 Miliar.

Para siswa bintara itu dipungut uangnya untuk iuran menembak Rp 300 ribu, iuran judo Rp 500 ribu, iuran SAR Rp 300 ribu, iuran ekspedisi darat Rp 500 ribu, iuran untuk tenaga pendidik Rp 1 juta, uang ijin khusus antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Ada lagi iuran untuk pola pengasuhan sebesar Rp 200 ribu, sumbangan pendamping yang meminta fasilitas hotel, mobil dan rekreasi Rp 1,3 juta per siswa, iuran gladi wirottama Rp 1 juta, iuran batalyon Rp 1 juta, iuran resimen Rp 17 juta, iuran koperasi Rp 14 juta, pembayaran produk karya perorangan melalui pihak ketiga (prokap) Rp 20 juta.

Anehnya, iuran untuk batalyon dan resimen itu harus ditransfer ke warga sipil pengusaha transportasi dengan rekening atas nama inisial D. Diduga uang itu mengalir ke pejabat utama di Setukpa Polri.

Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim khusus yang terdiri dari Itwasum Polri dan Propam Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bintara Polri yang melaksanakan pendidikan di Setukpa Polri sesuai dengan prinsip “BETAH” (Bersih, transparan, akuntabel, dan humanis).

Hal ini untuk mengantisipasi kinerja anggota Polri ke depan agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni profesional, prosedural dan akuntabel tanpa penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Sebab, jangan sampai mereka yang sudah melaksanakan pendidikan dan menjadi perwira juga melakukan hal yang sama yakni pemerasan dan pungutan liar terhadap masyarakat. M12

Kampung SIBA KLASIK Gelar Pasaran Zero Waste, Ciptakan Green Ekonomi Bagi Dawis

Gresik, Timurpos.co.id – Bulan agustus merupakan bulan perjuangan bagi masyarakat Indonesia dan diperingati dengan banyak cara seperti pergelaran perlombaan, karnaval, jalan sehat, bazar dan lainnya. Tidak terkecuali dengan masyarakat kampung SIBA KLASIK, tapi rupanya ada yang unik yaitu mereka menggelar pasar zero waste bertema D’trial Pasaran Zero Waste yang melibatkan ibu-ibu dawis pada sabtu (24/08/2024).

Saifudin Efendi ketua RT.02 RW.05 kampung SIBA KLASIK Sidokumpul mengatakan bahwa acara ini sudah disiapkan jauh-jauh hari untuk program merdeka sampah, penjual tidak boleh menggunakan pembungkus makanan plastik sekali pakai dan bayar dengan uang kreweng.

“konsep acara ini memang bebas plastik sekali pakai, saya ingin mengajak masyarakat menjual produk olahan pangan sehat dan jajan tradisional sehingga ada nilai ekonomi tapi tidak memproduksi sampah berlebih dan ternyata bisa, tapi transaksi pembayarannya pakai uang kreweng yang sebelumnya sudah ditukar ke panitia”, terangnya.

Iin Hidayati salah satu pengunjung merasa senang karena bisa menemukan makanan tradisional disini.

“saya tidak menyangka ternyata saya bisa temukan makanan tradisional disini seperti howok-howok, arang-arang kambang, petulo dan banyak lagi, aromanya wangi karena pakai bungkus daun, sehat, dan enak”, ujarnya.

Ibu Ninis anggota dawis mengungkap bahwa melalui kegiatan D’trial Pasaran Zero Waste timnya memperoleh keuntungan 600 ribu rupiah.

“lumayan ya dari penjualan hari ini karena pengunjungnya banyak sampai kualahan, tapi untungnya semua pembeli kebagian kok, ada yang membawa wadah sendiri kalau tidak bawa kami ada wadah daun pisang berbentuk takir dan pincuk”, jelasnya.

Ditemui ditempat yang sama, lurah Sidokumpul Mukhlisun mengapresiasi acara hari ini.

“saya menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh kampung SIBA KLASIK, pengunjung sangat banyak, juga barasal dari RT sebelah dan luar kawasan Sidokumpul, saya berharap kegiatan ini bisa dilakukan rutin yaa dengan konsep zero waste sehingga tidak banyak timbulan sampah dihasilkan dalam kegiatan ekonomi kerakyatan seperti ini”, ungkapnya dengan bangga.

Sebelumnya kabupaten Gresik memiliki melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki program Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS) dimana masyarakat bisa berkontribusi pada pengurangan timbulan sampah dalam berbagai kegiatan melalui kegiatan pemilahan sampah sejak dari rumah dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. TOK

PDI Perjuangan PAC Pabean Cantikan Gelar Pentas Seni di HUT RI Ke-79

Surabaya, Timurpos.co.id – Warga Jalan Pengampon RT 10 / RW 10 Kota Surabaya baru-baru ini turut serta merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 dengan meriah, Sabtu (24/08/2024).

Dalam rangka memperingati momen bersejarah ini, ketua RT.10 pengampon Bapak Su’eb yang dibantu oleh ketua PDI Perjuangan PAC Pabean Cantikan, Bapak Ashari menyelenggarakan berbagai lomba yang melibatkan seluruh warga dan parah sesepuh kampung pengampon.

Lomba-lomba ini dirancang untuk mengasah kreativitas dan semangat juang para warganya, serta mempererat rasa kebangsaan mereka.

Bapak Ashari selaku ketua PDI perjuangan PAC Pabean Cantikan menyampaikan, selain lomba, acara perayaan juga dimeriahkan dengan pentas seni yang menampilkan berbagai talenta dari anak muda di pengampon.

“Penampilan ini mencakup berbagai jenis seni, mulai dari musik, tari, hingga drama,” kata Ashari.

“Pentas seni ini tidak hanya menjadi ajang bagi warga untuk menunjukkan bakat mereka, tetapi juga sebagai bentuk ekspresi dan apresiasi terhadap budaya dan sejarah Indonesia,” lanjut ketua PDI Perjuangan PAC Pabean cantikan.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari seluruh keluarga besar warga pengampon RT 10 / RW 10 Surabaya, para pengurus kampung dan seluruh warga yang turut menyaksikan dan mendukung acara tersebut.

“Momen yang penuh kebanggaan dan kegembiraan ini, berhasil menyatukan seluruh warga Pengampon dalam semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air,” pungkasnya. M12/NK

Bulek’s 99 Community Hantarkan Budi Leksono Ke Gedung DPRD Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan Bulek’s 99 Community kawal arak-arakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya terpilih periode 2024-2029 ‘Budi Leksono’ menuju Pelantikan, pada hari Sabtu (24/08/2024).

Tepat pukul 08:21 WIB, para relawan yang sudah berkumpul di kediaman Jalan Jepara III Surabaya, mengawali iring-iringan hingga sampai ke Kantor DPRD Kota Surabaya Jl Yos Sudarso No 18 – 22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

Perlu diketahui, bahwa Budi Leksono kembali dipilih oleh masyarakat Kota Surabaya, setelah dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendapatkan 13.271 suara.

Hal itu menunjukkan, bahwa animo masyarakat terhadap kinerja politisi senior PDI Perjuangan tersebut cukup tinggi. Sehingga kembali dipercaya oleh masyarakat untuk mewakili suara-suara rakyat, khususnya Rakyat Kecil.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya yang pernah duduk di Komisi A itu dilantik bersama 50 anggota DPRD lainnya, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun komposisi Partai dalam penetapan DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 yakni, PDI Perjuangan 11 kursi, Gerindra 8 kursi, PKB 5 kursi, Golkar 5 kursi, PKS 5 kursi, PSI 5 kursi, PAN 3 kursi, PPP 3 kursi, Demokrat 3 kursi, dan NasDem 2 kursi. M12/SM

BRUIN Inisiasi Kolaborasi Bersama Restorasi Kawasan Mangrove

Surabaya, Timurpos.co.id – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke–79, Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) gelar clean up dan penanaman ratusan bibit mangrove di kawasan Ekowisata Mangrove Wonorejo Surabaya. Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 100 relawan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, DLH Kota Surabaya, pelaku industri, akdemisi dan beberapa relawan dari masyarakat.

“Kegiatan clean up dan penanaman mangrove kami lakukan sebagai bentuk peringatan HUT RI, Ke–79. Tema kegiatan hari ini adalah Merdeka Untuk Mangrove Surabaya, hal tersebut senada dengan kondisi mangrove di kawasan Wonorejo yang semakin hari kondisinya semakin memprihatinkan. Kondisi tersebut disebabkan oleh sampah plastik yang semakin menumpuk di kawasan mangrove. Sampah plastik menjadi persoalan utama dan seakan – akan menjadi sosok penjajah yang merampas kebebasan ekosistem mangrove di Wonorejo”, Ungkap Azis, S.H Direktur Eksekutif BRUIN. Sabtu (24/08/2024).

Restorasi Kawasan Mangrove untuk Keberlangsungan Pantai Timur Surabaya
Melakukan clean up dan penanaman mangrove di kawasan ekowisata Wonorejo Surabaya, merupakan usaha untuk mestabilkan kondisi lingkungan dan sebagai upaya menyelamatkan habitat dan biota di sekitar kawasan mangrove. Kegiatan di awali dengan melakukan clean up di 5 titik lokasi mangrove di kawasan ekowisata, yang mana setelah dilakukan clean up para relawan melakukan kegiatan penanaman ratusan bibit mangrove di area konservasi Wonorejo

“Sejalan dengan komitmen untuk mendukung mitigasi perubahan iklim, kegiatan ini sangat penting karena mangrove sendiri bermanfaat untuk menurunkan gas rumah kaca. Beberapa jurnal ilmiah menyebutkan bahwa nilai karbon yang terkandung pada vegetasi mangrove disimpan dalam bentuk biomassa yang kemudian kandungan tersebut dapat menyerap dan mengurangi kosentrasi karbondioksida (CO2) di udara”. Ungkap Ziadatur Rizqiyah, S.SI mahasiswa Strata 2 Biologi ITS Surabaya.

Muchammad Rokim Kabid Kebersihan dan Pemberdayaan DLH Kota Surabaya dalam sambutannya mengatakan bahwa “manfaat mangrove sangat banyak, salah satunya mangrove berfungsi sebagai pencegahan abrasi, menahan badai, menyaring pencemar kasar, tempat hidup serta pemijahan biota laut sehingga mampu menyediakan sumber makanan bagi beberapa spesies yang hidup di area mangrove itu sendiri. Disisi lain pohon mangrove memberi zat makanan dan menjadi daerah nutrisi bagi hewan ikan dan invertebrata yang hidup di sekitarnya. Ikan dan udang yang ditangkap di laut dan di daerah terumbu karang sebelum dewasa memerlukan perlindungan dari predator dan suplai nutrisi yang cukup di daerah mangrove ini”.

Antusiasme Relawan : 1.400 Sampah di Evakuasi dan Penanaman 200 Bibit Mangrove di Kawasan Konservasi
Para relawan sangat antusias untuk terlibat dalam kegiatan. Mereka terlibat dalam kegiatan clean up dan berhasil mengumpulkan sekitar 28 karung sampah plastik berukuran 50 Kg yang jika ditimbang berat sampah keseluruhan berjumlah 1.400 Kg. Dari total keseluruhan sampah yang dikumpulkan di dominasi sampah kantong kresek, popok sekali pakai, kemasan sachet, kain dan serta styrofoam. Kemudian para relawan secara serentak melakukan penanaman 200 bibit mangrove di bebrapa titik lokasi yang sudah ditentukan.

“Kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk keberlanjutan mangrove dikawasan Surabaya, apa yang dilakukan team BRUIN, temen – temen relawan dari pemerintah, perusahaan, akademisi dan masyarakat perlu diapresiasi sebagai bentuk pengabdian terhadap keberlangsungan lingkungan. Kami harap momentum kemerdekaan merdeka untuk mangrove Surabaya, dapat menjadi role model kegiatan restorasi kawasan ekosistem mangrove lain di Jawa Timur”. Ujar Fauzi perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Brantas yang ikut dalam kegiatan.

Manager HR & GA PT Mekabox International, Jarot Hendro Sucahyo yang ikut dalam acara mengatakan “Meski bergerak di bidang industri, ikut berperan dalam menjaga kondisi lingkungan dan iklim tentu menjadi fokus kami, kegiatan yang berwawasan lingkungan yang melibatkan banyak orang, harapannya dapat memotivasi dan mendorong semangat kerelawanan serta kepedulian terhadap isu lingkungan dan isu perubahan iklim”.

“Perlu upaya ekstra seperti melibatkan seluruh elemen di Jawa Timur untuk menyelamatkan mangrove. Selain itu perlu saintis, pengelola kawasan, kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan terutama pelaku Industri, sehingga kedepannya ancaman krisis ekosistem mangrove, beban pencemaran di kawasan mangrove dan ancaman kepunahan ekosistem dapat diminimlisir” imbuh Jarot Hendro Sucahyo.

“Kegiatan kali ini sangat menarik dan bermanfaat, kami bersama tim berharap kegiatan ini dilakukan bukan hanya seremonial belaka, kami akan terus mendukung secara masif apapun kegiatan yang memberikan manfaat bagi lingkungan. Sebagai salah satu industri besar di Jawa Timur, kami akan berusaha berkomitmen untuk selalu terlibat dalam isu penytelamatan lingkungan hidup di Jawa Timur, harapannya kolaborasi akan terus terjadi dalm isu penyelamatan lingkungan di Jawa Timur”, ujar Iip Kurtikasari Manager Marketing PT Garuda Food Putra Putri Jaya Gresik.

Kondisi Mangrove Jawa Timur Perlu Perhatian Serius Menurut data tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa saat ini luasan hutan mangrove di Jawa Timur mencapai 27.221 Ha. Tersebar di sepanjang pesisir selatan dan utara, dari Pacitan hingga Banyuwangi, dan Tuban sampai pulau Madura. Kemudian bagaimana kondisi hutan mangrove di Jawa Timur saat ini?

Menurut Giesen pada artikelnya pada 1993 berjudul “Indonesian mangroves: an update on remaining area and main management issues,” mangrove di Jawa Timur tercatat memiliki luas sekitar 57.500 Ha pada tahun 1985. Sejak lama memang telah mengalami penurunan drastis, karena berbagai faktor. Dari sekitar 57.500 Ha pada 1985 lalu menjadi 27.221 pada 2022 Ha, artinya selama hampir 40 tahun telah berkurang sekitar 30,279 Ha. Ini hitungan prediksi yang dihasilkan dari data yang tersedia. Karena tidak ada data yang pasti mengenai mangrove di Jawa Timur, yang ada adalah data luasan terkini dan glorifikasi penanaman mangrove serta potensi luasan yang mencapai 51.000 Ha. TOK/*

Cabuli Anak Tirinya, Aipda Kuswanto Diadali di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Aipda Kuswanto, oknum polisi yang sebelumnya berdinas di Polsek Sawahan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AY yang masih berusia 15 tahun. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perbuatan itu terungkap ketika AY memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya, MS yang dinikahi siri oleh Kuswanto. MS lantas melaporkan pencabulan itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kuswanto lantas ditangkap dan kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, Kuswanto mencabuli anak tirinya itu terakhir kali pada Maret lalu.

Kuswanto mencabuli AY saat keduanya sedang menonton televisi di lantai dua rumahnya di Jalan Indrapura Dapuan Tegal. Perbuatannya tidak diketahui istri sirinya, MS karena sedang berada di lantai satu.

Setelah mencabuli, Kuswanto memperingatkan anak tirinya itu agar tidak menceritakan kejadian itu kepada MS.

“Terdakwa akan menuruti semua keinginan korban seperti membelikan baju dan memberi uang,” kata JPU Dilla dalam dakwaannya. Kemarin, Kamis (22/08/2024).

Namun, AY pada akhirnya menceritakan pencabulan itu kepada ibu kandungnya, MS. Dia juga mengaku sudah lima kali dicabuli ayah tirinya itu sejak empat tahun lalu. Salah satunya terjadi pada 2021 lalu. Ketika itu Kuswanto bahwa sudah menyetubuhi AY ketika MS sedang tidak berada di rumah.

Atas perbuatan terdakwa Kuswanto, JPU mendakwa dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kuswanto mengakui perbuatannya. TOK