Waduh !!!, Hakim Suparno Bacakan Amar Putusan duduk disebelah kiri ( Harusnya Ketua Majelis Hakim Posisi di Tengah)
Surabaya, Timurpos.co.id – Pidy Handoko divonis bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan penipuan dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini ada hal yang menarik dimana Hakim Suparno yang duduk diposisi Hakim Anggota membacakan Amar putusan hingga selesai, padahal yang duduk diposisi Ketua Majelis adalah Hakim Ketut Kimiarsa.
Hakim Suparno mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan penipuan dan diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun.
“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (16/01/2024).
Atas putusan tersebut, JPU Nunung Nurani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal saksi Lianto Sugeng, SE mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD. Sinta Rent Car melalui akun social media “Facebook” an. Akun Sinta Rent Car, lalu saksi Lianto Sugeng, SE mendatangi saksi Odha Septa Viana untuk menanyakan iklan tersebut, saksi Odha Septi Viana mengatakan kalau memiliki banyak usaha antara lain : mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal dan usaha alat-alat rumah tangga
Kemudian saksi Odha menawarkan kepada saksi Lianto Sugeng, SE untuk investasi/memberikan modal dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5?ri investasi/modal yang diberikan dan investasi/modal akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan – 1 tahun, untuk menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE dibuatkan “Surat Penyertaan Modal” dengan disaksikan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Pidy Handoko.
Bahwa untuk lebih menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE agar mau investasi/memberikan modal, terdakwa Kunto Arif Wibowo mengaku memilki kuasa dari CV. Ditya Contruction untuk usaha proyek Pembangunan bandara di Kediri serta pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso dan di daerah Kec. Tarik Kab. Sidoarjo serta saksi Pidy Handoko mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan saksi Odha Septa dan memberikan kabar melalui WA “ kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik “.
Bahwa setelah dinyakinkan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Odha Septa Viana dan Pidy Handoko, Lianto Sugeng, SE mau investasi atau memberikan modal sebesar Rp. 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana, namun setelah uang atau modal diberikan kepada saksi Odha Septa Viana, apa yang dijanjikan keuntungannya tidak dipenuhinya dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga saksi Lianto Sugeng, SE mengalami kerugian Rp. 510 juta
Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU Nunung menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Tok