Timur Pos

Ditlantas Polda Jatim bersama Komunitas Otomotif Deklarasikan Zero Knalpot Tidak Sesuai Spektek

Kota Malang, Timurpos.co.id – Ditlantas Polda Jawa Timur bersama Polresta Malang Kota gandeng komunitas otomotif gelar Deklarasi Zero Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek).

Deklarasi dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, dihadiri langsung oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim, Kompol Amirul Hakim dan diikuti enam Polres Jajaran Polda Jatim.

Enam Polres tersebut diantaranya Polres Malang, Polres Batu, Polres Pasuruan Kota, Polres Pasuruan, Polres Blitar Kota, Polres Blitar,

Dari tiap Polres yang hadir, membawa perwakilan sepuluh komunitas otomotif, baik komunitas roda dua maupun roda empat.

Dari anggota komunitas yang hadir di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota sepakat menandatangani komitmen mewujudkan dan mensosialisasikan larangan zero knalpot tidak sesuai dengan Spektek.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, deklarasi ini upaya kolaboratif antara kepolisian dengan masyarakat untuk menekan penggunaan knalpot tidak sesuai Spektek sekaligus menggaungkan kamseltibcarlantas.

“Kami bersama komunitas otomotif, sepakat mendeklarasikan zero knalpot tidak sesuai Spektek. Karena dapat mengganggu Kamseltibcarlantas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya didepan awak media (Senin, 29/1/2).

Kompol Aris menegaskan bahwa knalpot yang tidak sesuai Spektek hanya boleh digunakam untuk balapan, itupun harus di sirkuit atau lintasan balapan. Knalpot diluar Spektek tidak boleh dipasang di kendaraan yang melintas di jalan raya.

“Pemakaian Knalpot diluar Spektek tidak boleh dipasang dikendaraan yang melintas di jalan raya” Tegas Kompol Aris.

Ia memastikan bahwa Polresta Malang Kota sudah bekerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang ada di Kota maupun Kabupaten Malang, sebagai wadah serta memberikan fasilitasi untuk komunitas otomotif, yang ingin melakukan adu skill, ketrampilan dan balapan disirkuit.

“Kami sudah koordinasikan dengan IMI Kota maupun Kabupaten Malang, komunitas otomotif bisa mengikuti latihan bersama di sirkuit yang sudah disiapkan lokasinya ada di Stadion Kanjuruhan,” terang Aris.

Sosialisasi Zero Knalpot tidak sesuai Spektek di Kota Malang, sudah dilakukan oleh Unit Kamsel Satlantas Polresta Malang Kota, baik secar langsung kepengendara maupun pemilik bengkel otomotif agar tidak sembarangan menjual Knalpot diluar spektek.

“Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi langsung ke bengkel, agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai spektek selain ke tim balap yang bisa menggunakan arena sirkuit.” Jelas Kompol Aris.

Dalam hal ini, Kompol Aris memperbolehkan pemilik bengkel menjual knalpot diluar spektek, namun dengan syarat penjualan hanya untuk para pembalap atau tim balap.

Dari salah satu anggota komunitas otomorif Rider Of King’s Community (ROKC) yang hadir dari Blitar, mengapesiasi dan mendukung deklarasi Zero Knalpot tidak sesuai Spektek yang digagas oleh Ditlantas Polda Jawa Timur.

“Kami bersama rekan-rekan yang hadir, siap mematuhi aturan lalu lintas, dan berkomitmen tidak menggunakan knalpot diluar spektek agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat” Ucap Candra anggota komunitas otomorif ROKC dari Blitar.

Dengan penandatanganan deklarasi Zero Knalpot yang tidak sesuai Spektek, Ditlantas Polda Jatim bersama Polresta dan Polres jajaran serta Komunitas Otomotif yang hadir Siap mewujudkan Jawa Timur Zero Knalpot yang tidak sesuai Spektek. M12

Kuasa Hukum CFK, Johanes Dipa: Pendapat Ahli Menguntung Termohon

Suasana sidang PKPU di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Cahaya Fajar Kaltim (CFK), Perusahaan Kelistrikan yang beroperasi di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang, diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS). Permohonan ini disampaikan setelah dua permohonan sebelumnya dicabut tanpa alasan yang jelas di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam sidang di Pengadilan Niaga, Ahli dari Pemohon, Dr. Hendro Jayadi dari Fakultas Hukum UKI Jakarta, menjelaskan bahwa perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi berlaku mengikat bagi kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian.

“Perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi mengikat kreditor yang tercantum di dalamnya,”katanya.

Lebih lanjut Johanes Dipa menerangkan, perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tersebut termasuk berlaku mengikat bagi PT CESS, karena CESS telah termuat dalam Daftar tagihan maupun Putusan homologasi, sehingga permohonan PKPU kembali oleh PT CESS adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kepastian hukum.”ungkapnya.

Dalam pertanyaannya, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., selaku kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), meminta klarifikasi tentang konsep kreditor yang terverifikasi menurut undang-undang. Dr. Hendro Jayadi seorang Ahli menjawab, “Bahwa kreditor yang terverifikasi adalah kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang yang telah ditetapkan hakim pengawas,” kata Dr. Hendro dalam ruang sidang Cakra, Selasa (30/01/2024).

Usai Sidang Johanes Dipa, menerangkan,
Ahli Pemohon justru menguntungkan Termohon, ahli Pemohon tegas menjelaskan bahwa, Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi mengikat kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian, kita ketahui Bahwa Pemohon merupakan kreditor yang terdaftar dan termuat di dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi.

Sehingga permohonan PKPU kembali oleh Pemohon selaku kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kepastian hukum, “terangnya.

Menurut Ahli, Verifikasi itu bertujuan untuk menentukan berapa besar utang dan suara yang dimiliki oleh kreditor. Penetapan Hakim Pengawas berlaku mengikat dan mengakhiri sengketa terkait besaran utang antara debitor dan kreditor.

Terkait dasar permohonan PKPU yakni tagihan sebesar 29 Miliar sebenarnya telah ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan hakim pengawas dalam perkara PKPU nomor 52 sebelumnya. Sehingga pengajuan permohonan PKPU ini adalah hanya bersifat mengganggu proses homologasi yang sedang berjalan. Karena sudah dinyatakan dibantah oleh penetapan hakim pengawas yang bersifat final and binding,”pungkasnya.

Justru keterangan ahli yang menafsirkan Pasal 286 secara lain atau menyimpang, yakni menafsirkan perjanjian perdamaian tidak mengikat bagi kreditor yang tidak mendaftarkan tagihan, adalah patut dipertanyakan, karena frasa “semua kreditor” dalam Pasal 286 UU Kepailitan tersebut sudah sangat jelas yang berarti semua kreditor tanpa terkecuali. Tok

CV. Aditamah Mandiri Dihukum Denda Rp 10 Miliar Terkait Pekara Perusakan Lingkungan

Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti Membacakan Amar Putusan di PN Surabaya

Surabaya – Terdakwa CV. Aditamah Mandiri dan terdakwa Amir bin Daeng (Alm) Tata terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana mengakut dan menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tampa dilengakapi surat keterangan sah, yang dilakukan secara bersama-sama Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dihukum dengan Pidana denda kepada CV Aditamah Mandiri Rp 10 Miliar dan untuk terdakwa Amir dengan Pidana Penjara selama 7 tahun oleh Ketua Majelis Hakik Titik Budi Winarti di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti mengatakan, sebelum mengambil keputusan Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan perusakan hutan dan hal meringankan perbuatan terdakwa adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Terhadap terdakwa CV. Aditamah Mandiri dengan Pidana denda sebesar Rp 10 Miliar dan untuk terdakwa Amir bin Daeng (Alm) dengan Pidana Penjara selama 7 tahun serta membayar denda Rp 10 Miliar subsider 3 bulan kurungan. sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua JPU. Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.” Kata Hakim Titik Budi Winarti di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (30/01/2024).

Atas putusan Majelis Hakim terdakwa melalui penasehat hukumnya Victor Sinaga menyatakan banding, hal sama yang diungkapkan JPU Robiatul Adawiyah juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa terdakwa CV. Aditamah Mandiri yang diwakili oleh Amir  Bin (Alm) Daeng Tata berdasarkan Akta Kuasa Nomor 15 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn., perihal Kuasa Direktur CV. Aditamah Mandiri telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri, bersama-sama dengan terdakwa Amir Bin (Alm) Daeng Tataselaku pengurus atau pengendali CV. Aditamah Mandiri juga berdasarkan Akta Kuasa Nomor 15 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn., perihal Kuasa Direktur CV. Aditamah Mandiri, telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri, telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri seluruh resiko atas pelaksanaan pekerjaan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri baik yang akan timbul pada saat ini maupun yang akan timbul dikemudian hari menjadi tanggungjawab sepenuhnya penerima kuasa. Pada tanggal 19 Nopember 2022 dan tanggal 3 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2022 dan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Depo Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) di Jalan Nilam Timur No. 1 RT.002 RW.010 Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Kota. Surabaya.

Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2022 pukul 12.00 WIB petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuju ke terminal Berlian Jasa Terminal Indonesia (selanjutnya disebut BJTI) untuk mencari informasi terkait jadwal sandar kapal MV.Verizon yang diduga membawa kontainer yang berisi kayu gergajian ilegal dari Papua.

Bahwa sekira pukul 16.30 WIB petugas melihat Kapal MV.Verizon datang dan bersandar di terminal BJTI, kemudian petugas memantau di lokasi bongkar kontainer Kapal MV.Verizon tersebut. Pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 20 Nopember 2022 di terminal BJTI setelah muatan berupa kontainer selesai diturunkan, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw masih dalam kategori barang setengah jadi yang berasal dari Nabire Papua Tengah.

Bahwa petugas selanjutnya berkoordinasi dengan PT.Salam Pacific Indonesia Lines ( PT.SPIL), untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw dari Nabire Papua Tengah tersebut.

Bahwa petugas bersamasama dengan pihak PT.SPIL dan pihak terminal BJTI kemudian melakukan pembukaan kontainer untuk melihat dan memastikan isi, volume, serta pemilik kayu gergajian chain saw dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui bahwa dari 30 kontainer terdapat 23 kontainer yang merupakan milik dari terdakwa CV. Aditamah Mandiri.

Bahwa 23 kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa CV. Aditamah Mandiri, tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Untuk Kayu Olahan (SKSHHKO).

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022, petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali melakukan operasi pengamanan peredaran kayu illegal, dengan cara memeriksa kapal Hijau Jelita karena kapal tersebut diduga mengangkut hasil hutan kayu ilegal yang berasal dari Papua menuju Jawa Timur.

Bahwa petugas meminta semua dokumen pengangkutan dari PT.SPIL dan berkoordinasi dengan Pelindo untuk bisa naik ke kapal Hijau Jelita yang sedang sandar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan terdapat 27 unit kontainer berisi kayu gergajian chain saw masih dalam kategori barang setengah jadi yang berasal dari Papua, yang selanjutnya diamankan oleh petugas di terminal BJTI.

Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022, petugas bersamasama dengan pihak PT.SPIL dan pihak terminal BJTI melakukan pembukaan kontainer untuk melihat dan memastikan isi, volume, serta pemilik kayu gergajian chain saw dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui bahwa dari 27 kontainer terdapat 11 kontainer yang merupakan milik dari terdakwa I CV. Aditamah Mandiri, yang mana 11 Kontainer berisi kayu gergajian chain saw tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO.

Sehingga total kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa CV. Aditamah Mandiri yang diangkut menggunakan kapal MV. Verizon dan yang diangkut menggunakan kapal Hijau Jelita adalah sebanyak 34 kontainer.

Atas Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dan JPU JPU Sabetania Ramba Paembongan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menuntut dengan Pidana denda sebesar Rp 15 Miliaar dan terdakwa Amir dengan Pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan penjara. Tok

Mediasi Anak Dan Ibu Gagal, Andry Kuasa Hukum Penggugat: Tetap Pada Gugatan Awal

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Lanjutan Gugatan Malika Dewi Hardiono terhadap ibu Kandungnya Sylvia Rumyati, kembali digelar dengan agenda pembacan gugutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (30/01/2024).

HakimTatas mengatakan, bahwa ini adalah pembacaan gugatan. Gugatan ini apakah dibacakan atau bagaimana, karena Gugatan dari penggugat dan para tergugat sudah mengetahui waktu itu diminta untuk mediasi.

“Namun karena mediasi tidak ada kesepekatan, maka gugatan kembali digelar hari ini. Oleh karena itu Gugatan penggugat saya anggap sudah dibacakan. Bagaimana keberatan apa tidak, “baik pak Hakim saya tidak keberatan, “jawab, Andry.

Untuk itu lanjut Hakim, sidang kita tunda tanggal 6 Februari 2024 dengan agenda jawaban dari para tergugat dan para turut tergugat.

Usai sidang kuasa Hukum Malika Dewi Hardiono, Andry Ermawan bersama Dede Puji Hendro Sudomo, kepada Awak media, mengatakan, sebelumnya sudah mediasi, namun tidak tercapai, maka kita lanjut kepokok perkara, kami sebenarnya menginginkan mediasi ini tercapai.

“Jadi kita tetap pada gugatan awal, karena ada hak klien kami dari akte hibah tersebut, “tandas, Andry.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Tergugat I, dan Turut Tergugat I, Johan Widjaja mengatakan, bahwa tadi pembacaan gugatan dari penggugat.

“Sidang diteruskan pada Minggu depan, 6 Februari 2024, dengan agenda jawaban dari pihak kami selaku tergugat, “katanya selepas sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, didalam gugatan Malika disebutkan, bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan paman mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto, mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.

Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain, bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar pemberian hibah dari ibunya, dalam perkara itu Dewi Malika menggugat secara Immaterial ibunya sebesar 25 Miliar. Tok

Aniayah Pacarnya, Yosi Diadili di PN Surabaya

Aisyah Anum dan Soleha Fauda saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yosi bin Herman asal Jakarta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penganiayaan terhadap Aisyah Anum yang merupakan pacarnya di dalam Kamar kos di Jalan Bratang 1 C Surabaya. Selasa (30/01/2024).

Dalam sidang kali ini JPU M. Mosleh menghadirkan saksi korban Aisyah Anum dan ibunya Solehah Fauda.

Aisyah mengatakan, bahwa saat itu, pihaknya pulang kerja dan dijemput oleh terdakwa dan makan bersama. Setelah makan terdakwa langsung ke tempat kos di Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya.

“Saat itu saya dijemput di tempat kerja sama Yosi dan makan. Nah habis makan langsung ke tempat kos, Yang Mulia,”kata Aisyah di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut, Aisyah menjelaskan, saat berada di kos dan pamitan untuk berkumpul bersama teman di tempat karaoke. Namun saat mau berangkat, terdakwa langsung membanting Aisyah ke lantai dan menarik serta mencekiknya.

“Saya dibanting ke lantai sama Yosi dan menarik sambil mencekiknya, Yang Mulai.
Kejadiannya itu, hari Senin, 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kos Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya,”terangnya.

Sementara itu, Solehah Fauda menjelaskan, bahwa tidak mengetahui kejadian tetapi tahu dari adik Aisyah. “Dua jam setelah kejadian Yang Mulia,”ujar ibu dari korban Aisyah.

Menurutnya, ia mengaku dari tubuh anakan terdapat memar-memar dan langsung melaporkan ke Polsek Wonokromo. “Saya lihat ada memar akibat dilempar sama Yosi, mereka sudah pacaran sekitar 2 bulan Yang Mulia,”terang Solehah.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Yosi membenarkan keterangan para saksi. “Benar Yang Mulia. Saya membanting, namun bukan dilantai melainkan di kasur, Yang Mulia. Kami memang tinggal satu kos tapi belum menikah Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat kejadian itu, saksi Aisyah Anum yang meminta tolong dan datang penjaga kost yaitu Agung Marlim. Kemudian Aisyah meminta tolong kepada saksi Agung Marlin untuk memesankan Gocar ke Hapy Popy Dt. Soetomo Surabaya untuk menemui saksi Aldi Fazya Putra (adik saksi).

Aisyah Anum melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polsek Wonokromo Surabaya. Kejadiannya, hari Senin, 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 Wib di rumah kos Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tok

Debat Capres 2024 Gunakan Botol Plastik Sekali Pakai

Gresik, Timurpos.co.id – Koordinator River Warrior Indonesia, Thara bening Sandrina mengirimkan surat usulan Stop penggunaan Air Minum dalam Kemasan Botol Plastik sekali pakai kepada ketua KPU melalui Kantor Pos cabang Wringinanom Kabupaten Gresik. Senin, (29/01/2024).

”Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024 KPU memiliki peran penting dalam transformasi nilai-nilai kesadaran lingkungan hidup dalam pembangunan demokrasi Indonesia dan mendorong lahirnya pemimpin bangsa yang punya komitmen pada penyelamatan bumi” ungkap Thara Bening Sandrina.

lebih lanjut mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga menjelaskan bahwa usulannya untuk tidak menggunakan botol plastik sekali pakai memiliki 4 hal positif yaitu mengurangi jumlah sampah plastik sekali pakai yang dihasilkan, Edukasi/Kesadaran Lingkungan, lebih efisien dan Ekonomis dan sebagai bentuk Akuntabilitas Sosial, karena Sebagai lembaga yang memiliki pengaruh besar, KPU dapat berperan aktif dalam mendorong perubahan perilaku positif masyarakat terkait penggunaan plastik sekali pakai.
Dalam debat Cawapres 21 Januari 2024 salah satu Cawapres mempertanyakan salah satu kandidat yang di tuduh masih menggunakan botol plastik sekali pakai, padahal cawapres lainnya menggunakan tumbler, namun Tim Sukses salah satu paslon menjelaskan bahwa air minum dalam kemasan botol plastik sekali pakai disediakan oleh KPU.

Penggunaan air minum dalam botol plastik sekali pakai merupakan salah satu penghasil sampah plastik yang kini menjadi problem di Indonesia.

“Indonesia dikenal sebagai negara terbesar kedua di dunia penyumbangkan sampah plastik yang mencemari lautan global, kita prihatin saat dunia menghadapi krisis sampah plastik kita malah terus memproduksi sampah plastik sekali pakai dan membuangnya ke lautan”ungkap Thara bening sandrina,

Masih kata coordinator River Warrior Indonesia ini menyatakan bahwa dalam kontestasi Presiden dan legeslatif menjadi momen penting untuk melakukan Edukasi tentang krisis sampah plastik yang sedang terjadi di Indonesia.

“KPU seharusnya memberi contoh dengan menyediakan air minum refill, atau menyediakan suguhan air minum dalam gelas, sebagai upaya mengurangi sampah plastik” ujar Thara bening sandrina.

Dua alasan, STOP botol Plastik sekali pakai
River Warrior Indonesia mencatat 2 alasan penting, mengapa KPU harus menghentikan memakai air minum dalam kemasan botol plastik sekali pakai:
Pertama, sampah botol plastik sekali pakai AMDK dapat mengancam kesehatan manusia. Penelitian terbaru menemukan bahwa air kemasan mengandung ratusan ribu partikel mikroplastik dan nanoplastik yang dapat masuk dan merusak sel-sel tubuh. Mikroplastik merupakan serpihan plastik berukuran <5mm yang dapat berpindah melalui jaringan saluran pencernaan atau paru-paru, dan dapat mendistribusikan bahan kimia sintetis yang berpotensi berbahaya ke seluruh tubuh dan masuk ke dalam sel.

Satu liter air setara dengan dua botol air minum ukuran 500 mL, mengandung rata-rata 240.000 serpihan plastik yang 90% komposisinya adalah nanoplastik. Dampak kesehatan dari plastik yang tertelan masih belum jelas namun mikroplastik dalam tubuh manusia dapat menyebabkan stres dan kerusakan fisik, apoptosis, nekrosis, peradangan, stres oksidatif, dan respons kekebalan tubuh.

Kedua, sampah botol plastik sekali pakai AMDK mencemari sungai, laut, dan biota. Di Indonesia, masalah sampah plastik menjadi problem nasional. Diketahui Indonesia menjadi kontributor terbesar kedua polusi plastik di lautan dunia setelah Cina.

Setiap harinya, Indonesia memproduksi 175.000 ton sampah, dengan sekitar 14% atau 24.500 ton per hari merupakan sampah plastik. Keadaan ini memprihatinkan karena 81% sampah di Indonesia tidak dipilah, sehingga sulit didaur ulang dan menyebabkan sampah plastik berakhir di tempat pembuangan akhir atau dibuang sembarangan dan mencemari lingkungan.
Situasi ini makin diperparah dengan fakta bahwa setiap 20 menit, setara dengan 10 ton sampah plastik dibuang ke perairan di sekitar Indonesia.

Sungai Citarum, yang mengitari ibu kota Jakarta, dikenal sebagai sungai yang paling tercemar di dunia, dengan 74% hingga 87% sampah yang ditemukan di sungai-sungai di Jakarta adalah plastik. Jika tingkat pembuangan sampah plastik saat ini terus berlanjut, pada tahun 2050, jumlah plastik di lautan akan melebihi biomassa ikan.

Untuk mengatasi masalah ini, sangat penting untuk mempromosikan alternatif yang lebih berkelanjutan untuk air minum dalam kemasan, seperti sistem air minum isi ulang.

Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tahun 2024 sebagai agenda penting yang menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia seharusnya menjadi contoh positif dalam mengurangi jejak sampah plastik dan memberikan kontribusi terhadap pelestarian lingkungan.

Untuk itu Thara Bening sandrina mengusulkan agar KPU sebagai penyelenggara mengimplementasikan upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dengan:
a. Mengganti penggunaan AMDK menjadi sistem air minum isi ulang, KPU menyediakan gallon air minum.
b. KPU menyediakan Gelas non plastik sekali pakai (gelas beling/gelas stainless steel).
c. meminta peserta Debat membawa tumbler atau wadah dari rumah.

“Idealnya setiap peserta debat Capres 2024 harus membawa botol air minum dari rumah, atau kalo KPU mau, harus menyediakan galon-galon air refill sehingga bisa menggurangi timbulnya sampah plastik sekali pakai” pungkas Thara. Tok

Syahrur Romadhon Mabuk Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

Surabaya, Timurpos.co.id – Karena minum-minuman keras, terdakwa M. Syahrur Romadhon menabrak pejalan kaki peserta gerak jalan Surabaya – Mojokerto. Korban Supardi mengalami luka pada telinga hingga mengeluarkan darah dan meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi yaitu Susi Rinawati, Irfan Affandi dan Zendy Aditya Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Susi mengatakan, bahwa saat itu bapaknya lagi ikut lomba gerak Jalan Surabaya-Mojokerto. Namun sampai di Jalan Mastrip Kemlaten depan rumah Nomor 34-36 Surabaya ditabrak oleh sepeda motor hingga tergeletak di jalan dan tidak sadarkan diri serta luka pada telinga yang keluar darah.

“Kejadian itu, pada hari Minggu, 05 November 2023 sekitar pukul 02.30 Wib. Saat itu, bapak saya di bawa ke Rumah Sakit (RS) Siti Khotidjah Sepanjang Sidoarjo dengan kondisi tidak sadarkan diri dan telinga keluar darah, Yang Mulia,”ucap Susi sebagai anak korban.

Menurut Susi, untuk orang tuanya di rawat di RS sekitar 4 harian mulai hari Minggu sampai Rabu. “Saat hari ketiga, bapak saya sudah kondisi ngedrop sekitar pukul 02.00 wib. bapak saya tidak dioperasi tetapi hanya di kasih obat, Yang Mulia,”ujarnya di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara kedua saksi yaitu Irfan Affandi dan Zendy Aditya Perdana memang benar habis minum-minuman sama teman-temanmu dan termasuk terdakwa. Nah saat itu, Irfan Affandi dan Zendy Aditya Perdana di bonceng sama terdakwa. Tujuannya untuk berkeliling jalan-jalan di Tugu Pahlawan. “Saya sama teman-teman minum-minuman keras jenis arak. Setelah minum arak, mau jalan-jalan ke Tugu Pahlawan Surabaya. Saat itu naik sepeda motor Honda Scoopy Nopol W5591XD dan boncengan tiga. Lalu saya di boncengan tiga sama terdakwa dan menyerempet korban,Yang Mulia,”kata Zendy Aditya menjadi saksi.

Zendy menjelaskan, pihaknya saat itu sudah bilang sama terdakwa kalau ia yang mau menyetir. Namun terdakwa tetap saja tidak mau dan terus berjalan. “Saya sudah bilang kepada Syahrur, “Wes Tak Boncenge ae” tetapi tidak mau dan terus berjalan. Saat itu kecepatan kira-kira 40-50 kilometer, Yang Mulia,”terangnya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”kata Syahrur lewat video call.

Sebelumnya, terdakwa sama teman-temannya habis minum-minuman keras jenis Arak. Lalu mau keliling jalan-jalan Tugu Pahlawan namun sampai di Jalan Mastrip Kemlaten depan rumah Nomor 34-36 Surabaya menabrak pejalan kaki gerak jalan Surabaya-Mojokerto. Akibatnya korban Supardi mengalami luka pada telinga hingga mengeluarkan darah dan meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,”tutup JPU Dzulkifli. Tok

Ronald Tanur Pembunuh Pacar Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id -Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka Gregorius Ronald Tanur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ronald Tanur merupakan tersangka kasus penganiayaan pacarnya Dini Sera Afriynti hingga tewas di salah satu mall yang ada di Surabaya Barat.

Dengan menggunakan rompi berwarna merah, Ronald Tanur tiba di Kejari Surabaya pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. Dengan menggunakan masker, Ronald tidak berkara sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.

Ronald menjalani tahap dua di Kejari Surabaya usai sebelumnya Jaksa Peneliti menyatakan lengkap atau P21 yang membuat penyidik Kejari Surabaya melakukan tahap dua dari Polrestabes Surabaya. Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan,” beber Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (29/01/2024).

Putu memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sebelum nantinya akan disidangkan. “Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya,” bebernya.

Beberapa barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk melindas korban hingga beberapa bukti lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan. “Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso mengatakan sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan disiapkan. “Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya,” ucapnya.

Putu menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan,” ucapnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini menjelaskan tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriynti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023. “Dari sana tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada,” terangnya. Tok

Tingkatkan Latihan Kemampuan PHH Brimob Polda Kalbar

Pontianak, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar terus pertajam kemampuan PHH personelnya dalam rangka mengantisipasi kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan pada saat bertugas dilapangan. Minggu (28/01/2024).

Kegiatan latihan terus dilaksanakan oleh jajaran Satbrimob Polda Kalbar guna mengantisipasi kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan pada saat bertugas dilapangan.

Seperti yang terlihat pada hari ini, Batalyon A Pelopor dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar kembali memerintahkan personelnya untuk melaksanakan kegiatan latihan kemampuan PHH yang mereka laksanakan di Mako masing-masing. Latihan yang dilaksanakan oleh personel Batalyon A Pelopor dan personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar ini merupakan salah satu kegiatan yang mereka laksanakan selain untuk mengantisipasi kesalahan prosedur dalam bertindak dilapangan juga sebagai upaya mereka untuk memelihara kemampuan dan juga keterampilan mereka dalam menangani aksi unjuk rasa sesuai prosedur yang berlaku.

Latihan PHH ini memang perlu untuk dilaksanakan mengingat aksi unjuk rasa yang dilakukan diera sekarang ini memang sering kali disusupi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga kerap membenturkan antara pihak Polri dan pendemo sehingga kerap kali berakhir ricuh.

Ipda Agus Supriatin selaku instruktur pada pelaksanaan kegiatan latihan PHH pada hari ini memberikan materi-materi baru kepada personel sesuai petunjuk dan arahan (Jukrah) dari Korp Brimob Polri.

Sebagai pasukan elite yang dimiliki oleh Polri Korps Brimob Polri memang dituntut untuk melaksanakan tugas secara profesional tanpa kesalahan sekecil apapun.

Latihan yang personel Batalyon A Pelopor dan personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar laksanakan ini merupakan bekal mereka untuk melaksanakan tugas kedepannya agar nantinya pada pelaksanaan tugas dilapangan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kesalahan prosedur pada saat mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung pada pelanggaran HAM. M12

Polres Probolinggo Amankan Puluhan Motor Diduga Balap Liar

Probolinggo, Timurpos.co.id – Polres Probolinggo segera merespon keluhan Masyarakat saat digelar Jumat Curhat terkait masih adanya aksi balap liar yang sangat mengganggu keamanan, keselamatan dan kenyamanan di jalan.

Menjawab keluhan tersebut, Polres Probolinggo segera menerjunkan personel untuk melakukan razia di jalur Pantura dan exit tol Gending pada Minggu dini hari (28/01/2024).

Dipimpin Kasat Pamobvit Polres Probolinggo AKP Didik, razia tersebut berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang tidak sesuai standar dan menggunakan knalpot yang juga tidak sesuai spesifikasi Teknik.

“Dalam kegiatan ini puluhan kendaraan yang kedapatan melakukan balapan liar dan tidak sesuai spesifikasi kami lakukan penindakan dengan tilang. Kemudian kendaraannya diamankan sementara untuk memberikan efek jera,”kata AKP Didik,Minggu (28/1).

Ia menambahkan bahwa kegiatan penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnik dan balap liar tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk menciptakan kondisi aman menjelang Pemilu 2024.

“Kegiatan tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, oleh karena itu harapan kami masyarakat bisa membantu kami dalam memberikan informasi supaya tidak terjadi balap liar di jalan raya yang menimbulkan resiko besar,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, S. H.,S.I.K menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada Masyarakat apalagi terkait Kamtibmas.

“Jadi razia dan patroli yang dilaksanakan oleh personel Polres Probolinggo itu adalah bagian dari kami melayani Masyarakat yang menginginkan terwujudnya keamanan dan kenyamanan,”ujar AKBP Wisnu.

Terkait puluhan motor yang tidak sesuai standart dan menggunakan knalapot yang juga tidak sesuai spesifikasi Teknik yang kini diamankan, dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat dilengkapi surat – surat kendaraan dan modifikasi dikembalikan sesuai standart pabrikan.

“Kami kembalikan namun sesudah mengikuti sidang tilang, dan membawa surat – surat kendaraan tersebut yang masih berlaku serta mengembalikan modifikasinya sesuai standart pabrikan,”pungkas AKBP Wisnu. M12