Kegiatan Rekayasa Lalu Lintas
Mataram, Timurpos.co.id – Berkembangnya suatu daerah dapat dilihat dari aktifitas masyarakat di jalan raya. Arus pergerakan orang maupun barang terjadi peningkatan. Terjadinya peningkatan tersebut mengakibatkan terjadinya permasalahan lalu lintas di jalan, baik perlambatan atau macet, pelanggaran maupun kecelakaan.
Permasalahan lalu lintas tersebut hanya sebagian permasalahan yang muncul akibat berkembangnya suatu daerah secara ekonomi, dimana kemampuan masyarakat meningkat untuk membeli kendaraan yang berdampak pada peningkatan volume kendaraan di jalan, adanya pertumbuhan jumlah penduduk yang mengakibatkan permintaan kebutuhan pokok meningkat sehingga arus distribusi barangpun meningkat dan sebagainya.
Namun apakah perkembangan yang ada diimbangi dengan pembangunan infrastruktur? Kemudian bagaimana diskresi lalu lintas diterapkan mengatasi permasalahan tersebut?
Perlu dijelaskan, Diskresi Kepolisian berdasarkan regulasi yang ada, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18 (1) bahwa “untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Tentunya dalam melakukan tindakan tersebut harus sesuai dengan pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 yaitu dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurut pasal 15 ayat (2) huruf k dikenal dengan “kewenangan lain”, menurut pasal 16 ayat (1) huruf l dikenal dengan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”.
Berdasarkan permasalahan yang diuraikan di atas, dan adanya regulasi yang mengatur sebagai kekuatan hukum bagi anggota dalam melaksanakan tugas di lapangan. Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. ketika ditemui media ini di kantornya menegaskan sekaligus menyampaikan kepada masyarakat, jika dalam kegiatan pengaturan yang dilakukan oleh anggotanya terjadi keputusan yang dianggap bertentangan, itu berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang – Undang selama diawasi, dan dikendalikan oleh petugas Kepolisian. (03/02/2024).
Diskresi Kepolisian yang dilakukan dengan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu intas. Manajemen dan rekayasa lalu lintas itu sendiri adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Sebagai contoh di jalan Majapahit, tepatnya di simpang empat tanah aji pada malam minggu, tidak jarang anggota yang melakukan pengaturan di lokasi tersebut memerintahkan atau mengarahkan pengguna jalan dari arah Selatan (Jalan Gajah Mada) untuk belok kiri (Jalan Majapahit) saat lampu Apil masih berwarna merah. Langkah yang diambil oleh personil tersebut merupakan bagian dari Diskresi Kepolisian dengan cara bertindak melakukan manajemen rekayasa lalu lintas.
Dirlantas Polda NTB menjelaskan manajemen rekayasa Lalu Lintas bertujuan untuk menghindari gangguan atau akibat yang lebih besar atau lebih fatal dikarenakan pada saat Apil disimpang empat tanahaji berwarna merah, antrian kendaraan yang terjadi bahkan sampai dengan simpang empat pagesangan di Jalan Gajah Mada. Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Artinya keputusan yang diambil oleh anggota Kepolisian untuk menerapkan Diskresi Kepolisian dengan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas itu berdasarkan pada asas keperluan yang benar-benar perlu untuk dilakukan dan dalam rangka kepentingan tugas Kepolisian, sementara dari asas tujuannya sudah dijelaskan sebelumnya bahwa guna meniadakan suatu gangguan atau agar tidak terjadi kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar atau fatal, dalam hal ini terjadinya kecelakaan.
Menutup keterangannya Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H. mengatakan, “pemberitaan ini sebagai bentuk sosialisasi kami kepada masyarakat bahwa setiap malam minggu (sudah berjalan) di simpang empat tanahaji akan dilakukan Diskresi Kepolisian, tujuannya adalah untuk mengurai permasalahan yang dijelaskan diawal guna mencegah terjadinya korban kecelakaan sehingga kualitas keselamatan lalu lintas dapat terwujud”. M12