Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Tan Gunawan Adi Pranata dengan tergugat Hio Philip Sun dan Indah Wahyuningsih dengan agenda pembacaan putusan dengan Hakim Tunggal Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan mengatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum para tergugat melakukan pembayaran sebesar Rp. 200 juta tanpa bunga dan apabila tidak melakukan pembayaran maka Sertifakat Hak Milik (SHM) No. O8463 di Jalan Setro gang V/17 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, atas nama Indah Wahyunigsih dilakukan lelang.
“Dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 665 ribu,” kata Hakim Widiarso di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Senin, (23/05/2022).
Mendengar putusan tersebut sontak tergugat Hio Philip Sun menyatakan keberatan, Dimana penggugat bukanlah PT, melainkan perseorangan.
Kemudian Majelis Hakim Widiarso menerangkan apabila putusan ini ada yang keberatan, maka bisa melakukan upaya hukum dan keberatannya dicatat lalu ditunjuk Majelis Hakim. (lebih…)