Timur Pos

Kapolda Jatim Berikan Penghargaan Kepada 40 Personel Berprestasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto,M.Si didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim memberikan penghargaan kepada Anggota dan PNS pada Polda Jatim serta Masyarakat.

Pemberian penghargaan itu diserahkan oleh Kapolda Jatim saat memimpin apel gabungan Satuan Kerja ( Satker) Polda Jatim di Lapangan Upacara Polda Jatim, Senin (04/12/2023).

“Saya ucapkan terima kasih atas dedikasi loyalitas serta ketulus ikhlasan dalam rangka pelaksanaan tugas untuk mengelola Kamtibmas di wilayah Jawa Timur, sehingga satu bulan bisa kita lalui dengan baik dan tercipta situasi serta kondisi dalam keadaan kondusif,” kata Irjen Pol Imam.

Sedikitnya ada 40 Personel yang menerima penghargaan dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto karena dinilai dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Personel Polri maupun PNS Polri pada Polda Jatim menunjukan kinerja yang baik.

Dari 40 penerima penghargaan tersebut diantaranya ada 9 personel yang berprestasi dalam pengungkapan tindak pidana pertanahan dan mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN).

Selain itu 23 personel dan 6 masyarakat berprestasi sebagai tim Bhayangkara karate Polda Jatim di kejuaraan karate Internasional Spot Tourism Badung Open 2023 di Bali yang berhasil mendapat 11 medali emas dan 8 medali perunggu.

Kemudian 2 Satuan Wilayah (Satwil) di antaranya Polrestabes Surabaya mendapatkan juara 2 lomba problem solving quick Queen presisi award dan Polres Bojonegoro mendapatkan juara 2 lomba Bhabinkamtibmas quick Queen presisi award.

Pada apel gabungan Satker tersebut, Kapolda Jatim juga menyampaikan agar Program Jumat Berbagi untuk terus digelorakan.

Polwan Polda Jatim termasuk di para ASN untuk melaksanakan dengan bergilir secara rutin berkeliling di sekitar Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

“Kita berbagi dengan saudara-saudara kita yang mungkin satu hari cuma bisa makan satu kali ataupun cuma satu hari kadang-kadang mereka tidak makan, kita hunting kita cari kantong-kantong masyarakat yang membutuhkan,” tutur Irjen Imam.

Kapolda Jatim juga mengingatkan bahwa tanggal 28 November 2023 kemarin adalah hari dimulainya tahapan kampanye di kontestasi pemilu 2024.

Ia meminta tiga hari atau empat hari kebelakang kemarin menjadi bahan evaluasi pelaksanaan tugas kita dalam rangka mengamankan dan mengawal suksesnya tahapan Pemilu di 2024 ini.

“Saya minta ini betul-betul Pak Karoops dan jajaran serta Kasatgas yang bertugas dalam struktur organisasi Operasi Mantap Brata 2024, lakukan evaluasi harian untuk menyempurnakan kegiatan-kegiatan kita kedepan,”pinta Irjen Imam.

Kapolda Jatim menegaskan agar personel betul-betul mengawal dengan baik kegiatan Politik agar tidak sampai timbul gangguan Kamtibmas.

“Upayakan zero pelanggaran,” tegas Irjen Imam.

Untuk pengamanan ( PAM) Nataru (Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ), Jawa Timur termasuk wilayah tujuan liburan termasuk wilayah destinasi perlintasan bagi masyarakat yang akan berlibur ke Bali.

“Saya meminta siapkan dengan betul jangan sampai timpang tindih dengan pengamanan kegiatan Kampanye, dan personel-personel yang dilibatkan dalam Operasi Pengamanan Nataru 2024 betul-betul tidak terlibat tugas-tugas Operasi Mantap Brata,”pungkas Irjen Pol Imam Sugianto. M12

Polres Tulungagung Amankan 10 Unit Motor Pada Aksi Balap Liar

Tulungagung, Timurpos.co.id  – Menindak lanjuti laporan masyarakat di perbatasan antara Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol dan Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung melakukan penindakan balapan liar.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tulungagung, bersama Kasat Sabhara Polres Tulungagung, Pawas Polres Tulungagung, Kapolsek Sumbergempol, Kapolsek Boyolangu, Personil Lalulintas, Sabhara, Reskrim dan Personil Polsek setempat.

Ada sebanyak 10 unit motor diduga terlibat balap liar di lokasi tersebut yang dilakukan penindakan oleh petugas.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno menjelaskan bahwa penindakan terhadap Balap Liar ini merupakan bentuk laporan pengaduan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan masyarakat kami langsung melakukan penindakan terhadap para pelaku Balap Liar yang meresahkan warga dan dapat mengganggu arus lalu lintas, Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas perihal barang bukti yang diamankan”, ungkapnya, Minggu (03/12/2023).

Kegiatan razia yang dilaksanakan gabungan tersebut untuk meminimalisir terjadinya balap liar, Laka Lantas maupun pelanggaran pengendara.

“Masih banyaknya aksi balap liar, Bapak Kapolres memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk tidak segan menindak tegas pelaku balap liar yang meresahkan warga”, tandasnya. M12

Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat, Dua Operator Diamankan

Situbondo, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kembali berhasil dibongkar oleh Polres Situbondo, Polda Jawa Timur.

Kali ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang operator yang diduga sebagai mucikari dan 3 orang pekerja seks komersial (PSK) yang 2 diantaranya masih dibawah umur.

Adapun mudos para pelaku dalam melancarkan aksinya ( prostitusi ) tersebut melalui aplikasi Mi Chat.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. pada saat Konferensi Pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Situbondo, Senin (04/12/2023)

Kapolres Situbondo yang didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. dan Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH menerangkan kepada awak media bahwa para pelaku diamankan pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 00.00 Wib di salah satu hotel di Situbondo.

Lima orang yang diamankan terdiri dari 2 orang sebagai operator bertugas menawarkan pekerja sek komersial (PSK) melalui aplikasi Mi Chat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di Hotel.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku ini berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya dan berada diwilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023.

“Pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan memanfaatkan aplikasi Mi Chat kurang lebih 3 bulan,”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp. 400.000 disita dari PSK, uang tunas Rp. 12.950.000 disita dari operator dan 2 buah ATM.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP.Ancaman hukumanya 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Situbondo. M12

Kolaborasi Polda Jatim bersama Da’i Kamtibmas Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Surabaya, Timurpos.co.id – Kehadiran Da’i Kamtibmas Polda Jawa Timur sangat membantu tugas kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat melalui penguatan iman pada ceramah – ceramahnya.

Oleh karenanya Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi dengan para Da’i Kamtibmas beberapa tahun yang lalu terus berupaya meningkatkan program kegiatan membangun dan memperkuat iman yang outputnya adalah Kamtibmas ini.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs.Imam Sugianto didampingi beberapa Pejabat Utama Polda Jatim saat menerima kunjungan para Da’i Kamtibmas di selasar Gedung Patuh Mapolda Jatim, pada Senin (4/12/2023).

Irjen Pol Imam juga mengatakan bahwa keberadaan Da’I Kamtibmas sangat membantu menyuarakan tugas-tugas kepolisian melalui ceramahnya, seperti menyampaikan pesan edukasi Kamtibmas, bahaya Radikalisme dan bahaya Narkoba.

“Ini sebenarnya kekuatan besar kalau memang betul-betul kita bisa kolaborasikan dengan pekerjaan-pekerjaan kita,”ungkap Irjen Pol Imam.

Kapolda Jawa Timur juga mengaku siap jika ada program atau ide baru untuk mengupgrade kegiatan-kegiatan bersama Da’i Kamtibmas.

“Karena melalui wadah Da’i Kamtibmas ini tugas-tugas kepolisian Isyaallah akan semakin ringan,”kata Irjen Imam Sugianto.

Sementara itu Ketua Da’i Kamtibmas Kh. Abdul Mutholib menyampaikan ada sebanyak 770 Da’i Kamtibmas tingkat Polda dan Polres.

Sedangkan Da’i Kamtibmas di tingkat Polsek ada sebanyak 4.164 orang dari 657 Polsek.

Sedangkan di Jawa Timur untuk Da’i Polri sendiri kata Kh. Abdul Mutholib ada sebanyak 120 orang.

Jumlah tersebut dari masing-masing Polres ada 3 orang anggota Polri yang menjadi Da’i.

“Mereka aktif ceramah terutama pada saat bulan Ramadhan,”kata Kh. Abdul Mutholib.

Kolaborasi antara Kepolisian dalam hal ini Polda Jatim bersama Da’i Kamtibmas juga diharapkan dapat menjadikan colling system pada Pemilu 2024 dalam setiap kegiatannya. M12

Susilawadi: Minta Pemkab Asahan Batalkan Rekomendasi Permohonan Perpanjangan HGU PT. BSP Tbk Kisaran

Asahan, Timurpos.co.id –  Ketua Lembaga Wira Guna Susilawadi minta Pemerintah Kabupaten Asahan untuk membatalkan rekomendasi permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT. BSP Tbk Kisaran.

“Menurut, Ketua Lembaga Wira Huna pasca berakhirnya HGU PT. BSP Tbk Kisaran juga ada beberapa persoalan yang sedang menjadi perbincangan di tengah – tengah masyarakat, diantaranya dugaan telah dikomersilkannya area HGU dengan jenis usaha lain seperti perjanjian sewa dengan pihak tower telepon seluler salah satu operator, rumah makan dan SPBU di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Sebenarnya perkebunan dengan embel-embel Bakrie itu bergerak dibidang apa,” tegasnya. Senin (04/12/2023).

Apalagi besaran penyaluran dana CSR minimal sebesar 2 sampai 4 persen dari total keuntungan dalam satu tahun.

Menut besarnya anggaran dana tersebut sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 maupun Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen wajib dikeluarkan oleh pihak PT. BSP. Hal tersebut sudah tertuang didalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007.

Dia menyebut, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Oleh karena itu, kita berharap agar Bupati Asahan, H. Surya, BSc, diminta untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi usulan perpanjangan HGU seluas 16.248 ribu hektar yang dimohonkan oleh pihak PT. BSP, tegasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM saat dikonfirmasi terkait adanya Lembaga Wiraguna Tanah Rakyat Asahan meminta Pemkab Asahan untuk membatalkan rekomendasi permohonan perpanjangan HGU PT. BSP Tbk Kisaran seluas 16.248 ribu hektar.

Mohon bersabar ya, dan nanti dikabari lagi, jawab Syamsuddin melalui WhatsApp.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Asahan, Anton, saat diminta tanggapannya soal pembatalan rekomendasi permohonan perpanjangan HGU PT. BSP Tbk Kisaran.

Bupati Asahan gak ada buat rekomendasi permohonan perpanjangan HGU, jawab Kabid Dinas Perkim Asahan. Menanggapi persoalan itu, Manager PT. BSP Tbk Kisaran masih berusaha dikonfirmasi namun belum berhasil. M12

 

Hery Febrianto Diadali Terkait Perkara Kuncing

 

Kucing british short hair milik Tonny yang digelapkan Hery Febrianto

Surabaya – Hery Febrianto (26) warga asal Tanah Kali Kedinding, Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan dan penggelapan penjualan kucing yang milik Tonny, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU Damang mengatakan, bahwa Kucing milik temannya, Tonny dikuasai lalu dijual hingga mendapatkan uang sekitar Rp 7 juta.

Kucing yang dijual Hery memang bukan kucing sembarangan. Melainkan kucing ras british short hair. Menurut Google kucing jenis ini adalah salah satu ras kucing tertua memiliki hubungan dengan bangsa Romawi, dan dahulu berkeliaran banyak di Inggris.

“Terhadap terdakwa didakwa Pertama Pasal 378 KUHAP, tentang tindak pidana penipuan. Kedua Pasal 372 KUHAP tentang tindak pidana penggelapan,” kata Damang di ruang Tirta PN Surabaya.

Dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Kasus tersebut bermula pada 20 April lalu, Tonny bertemu dengan Hery Febrianto di sebuah warung kopi kawasan Wiyung sambil membawa 4 kucing jenis British short hair.

Hery saat itu menjanjikan bisa menjual satu kucing bisa seharga 3 juta. Tonny pun tertarik lalu menyerahkan semua kucing beserta kandangnya kepada Hery Febrianto. Namun setelah pertemuan tersebut Hery Febrianto menghilang.

Tonny mencoba menghubungi Hery, tapi tidak pernah direspon. Sampai pada
Tonny inisiatif ke rumah Hery Febrianto. Nah, saat itu dia menyaksikan satu ekor kucingnya usia 3 bulan dirawat oleh kakak Hery. Pengakuan kakak Hery kucing itu beli.

“Dengar pengakuan itu saya cari-cari Hery. Ketika ketemu baru mengaku dijual seharga Rp 7 juta dan uangnya sudah habis,” ujar Tonny.

Tonny pun meradang. Hery pun dilaporkan ke Polsek Wiyung. Tonny sempat ditawari untuk berdamai dengan dijanjikan menyerahkan uang kerugian. Namun hanya janji-janji akhirnya Hery Febrianto dijebloskan ke penjara. Tok

Elly Indrawati Dihukum 18 Bulan Penjara Masih Mikir

Suasana Sidang perkara tipu-gelap di PN Surabaya Kelas 1A Khusus mengunakan Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasir PT. Ciwipaint Global Indonesia Elly Indrawati dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan secara berlanjut yang mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp 128 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan secara berlanjut sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terdakwa Elly Indrawati dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Sutrisno di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin (04/12/2023).

Sebagai pertimbangan Majelis Hakim sebelum memberikan putusan, hal yang memberatkan terdakwa kerana perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan dan membuat kerugian terhadap perusahaan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa Elly Indrawati dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, karana melangar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut terdakwa Elly Indrawati melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut penasehat hukum terdakwa. Hal sama yang diungkapkan JPU Herlambang juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa terdakwa yang berkerja sebagai kasir di PT. Ciwipaint Global Indonesia yang beralamat di Jalan Dumar Industri B-12 Surabaya, sejak bulan Mei 2022 hingga Desember 2022. Bahwa terdakwa bertanggungjawab sebagai pengelola dan pengatur pengeluaran uang kas PT. Ciwipaint Global Indonesia yang ada di Rekening BCA an Tio Siu Jiang serta membuat pembukuan atas transaksi yang dilakukan. Atas sumber dana yang berada di Rekening BCA tersebut berasal dari saksi IR. Ernie Gonawan sebagai Direktur Utama dengan cara transfer ke Rekening BCA an Tio Siu Jiang.

Terdakwa pada bagian kasir membawa kartu ATM dan buku tabungan tahapan BCA an Tio Siu Jiang S.E, sehingga untuk pengeluaran dana dilakukan dengan cara mengoperasionalkan M-Banking atau memakai kartu ATM yang atas seluruh penguasaan tersebut ada pada diri terdakwa.

Bahwa berawal pada bulan November 2022, saksi IR. Ernie Gonawan mencurigai banyaknya pengeluaran kas setiap bulan, kemudian meminta kepada terdakwa untuk melakukan pengecekan antara bukti kas keluar yang disertai nota pembayaran maupun nota pembelian dengan buku kas perusahaan. Atas pengecekan tersebut, ditemukan berbagai selisih yang tidak sesuai antara mutasi Rekening BCA an Tio Siu Jiang sebagai sumber kas dari PT. Ciwipaint dengan buku kas perusahaan yang dibuat oleh terdakwa.

Selanjutnya, pada tanggal 05 Desember 2022, kartu ATM dan buku tabungan Rekening BCA Tio Siu Jiang diminta, kemudian diberikan kepada saksi Dekka Olivia dikarenakan terdakwa melakukan pelanggaran perusahaan. Pada saat kartu ATM tersebut ada pada saksi Dekka di tanggal 07 Desember 2022, salah satu pegawai pada bagian maintenance yaitu saksi Ahmad Chandra membutuhkan uang operasional sebesar Rp.1 juta kemudian saksi Ahmad Chandra menjelaskan jika mempunyai dua rekening yaitu rekening lama dan rekening baru, di mana salah satu rekening yaitu rekening lama dibawa oleh terdakwa.

Bahwa terdakwa sebagai karyawan di PT. Ciwipaint Global Indonesia pada bagian kasir, mempergunakan uang perusahaan bukan untuk kepentingan operasional dengan cara melakukan transfer sejumlah dana sejak bulan Mei 2022 dari Rekening BCA an Tio Siu Jiang ke Rekening Tahapan Xpresi Bank BCA 4630141287 an Ahmad Chandra selain itu melakukan penarikan baik secara tunai maupun debit atau mbanking bukan untuk peruntukkan perusahaan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 128.085.000

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok

Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang, Baday Antariksa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 juta

JPU Dewi Kusumawati membacakan surat tuntutan perkara TPPO di PN Surabaya

Surabaya – Baday Antariksa Indratra Tansyah dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (04/12/2023).

Dalam surat tuntutan dari JPU Dewi Kusumawati menyatakan, bahwa terdakwa Baday Antariksa Indratra terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Dewi Kusumawati di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman yang memposting foto – foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.

Setelah itu saksi Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy, kemudian menghubungi terdakwa Baday apabila ada yang 2 orang wanita untuk dibooking, lalu terdakwa menyipakan kedua wanita tersebut untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawonto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya.

Saat Agus Bahrul Yazid alias Bayu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas Terpisah) sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp 200 ribu.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentranfer ke terdakwa Baday Antariksa sebesar Rp 4.350.000. Oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid alias Bayu.

Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tok

Polda Jatim Minta Masyarakat Memiliki Kesadaran yang Tinggi Terhadap Bahaya Ekstremisme dan Terorisme

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya mencegah paham radikalisme,ekstremisme dan terorisme terus dilakukan oleh Polda Jawa Timur yang bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT).

Salah satunya dengan mengembangkan program bersifat pentahelix dengan cara melalui pendekatan kepada akademisi, pemerintah, pengusaha, media sosial, dan komunitas.

Polda Jatim juga meningkatan kegiatan pencegahan dan meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi idealisme terorisme berbasis kekerasan.

Dalam penanganan radikalisme dan terorisme,Polda Jatim juga melaksanakan kegiatan pendidikan, pencegahan dan penegakkan hukum yang bekerja sama dengan semua unsur.

Langkah itu dilakukan Polda Jawa Timur demi konstitusi negara dapat terselamatkan dari kehancuran akibat paham radikalisme,ekstremisme dan terorisme.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan pihak Polda Jatim juga telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama kalangan pemuda atau pelajar.

“Edukasi di kalangan pelajar atau Mahasiswa bisa dengan memberikan wawasan kebangsaan untuk menanamkan jiwa nasionalis, rasa persatuan dan kesatuan sehingga cinta tanah air,” kata Kombes Dirmanto, Senin (04/12/2023).

Menurut Kombes Pol Dirmanto, sesuai data BPS Tahun 2021, kelompok pemuda menduduki hampir seperempat dari total penduduk yaitu sekitar 23,90 % atau sekitar 64,92 juta jiwa.

Dari kelompok pemuda itu di dominasi oleh pemuda dengan usia 19-24 Tahun.

“Tak heran bila pemuda menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi sasaran penyebaran paham radikalisme, ekstremisme dan terorisme,” ujar Kombes Dirmanto.

Untuk itu lanjut Kombes Pol Dirmanto, sebagai generasi penerus bangsa maka pemuda sebagai subjek aktif yang harus memiliki kesadaran yang tinggi terhadap bahaya ekstremisme dan terorisme..

“Generasi ini harus mampu mengambil peran aktif dalam menjaga perdamaian dan keamanan,” terang Kombes Dirmanto.

Lebih dalam Kabidhumas Polda Jatim ini menjelaskan, untuk pengembangan karakter cinta tanah air bisa juga melalui media apapun termasuk media sosial pada masyarakat dengan melibatkan peran pemuda.

“Setiap elemen harus memikirkan dan mengambil langkah strategis serta solusi alternatif atas kebutuhan bangsa akan persatuan dan kesatuan,” tambah Kombes Dirmanto.

Selain itu lanjut Kombes Dirmanto sangat penting menanamkan karakter dan intelektualitas pemuda untuk menjamin masa depan bangsa.

Menurut Kombes Dirmanto, Media sosial juga menjadi bagian yang tak kalah penting dalam menghadapi, radikalisme dan terorisme.

“Polda Jatim akan terus berdiskusi dan berkoordinasi terkait perlunya pengelolaan pemberitaan atau penyampaian informasi ke publik, baik lewat Humas Polri, Sie Penerangan Kodam, Dinas Kominfo Pemprov juga Organisasi Kewartawanan di Jatim,” pungkasnya. M12

,

Polda Jatim Siapkan Skema Pengamanan untuk Kompetisi Liga 3 PSSI Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kembali Polda Jawa Timur bersama TNI dan Pemkot Surabaya menyiapkan skema pengamanan untuk kompetisi Liga 3 PSSI yang rencana akan digelar pada Selasa 5 Desember 2023.

Skema pengamanan itu telah dibahas oleh Polda Jawa Timur pada rapat koordinasi ( Rakor ) di Rupatama Polda Jatim pada Jumat (1/12) pekan lalu.

Dalam pengamanan Liga 3 PSSI ini, Polda Jawa Timur juga telah memetakan potensi kemacetan lalu lintas serta antisipasi penguraiannya demi kelancaran dan keamanan kompetisi tersebut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Biro Operasi ( Karoops) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Puji Santoso yang didampingi oleh Dirintelakam Polda Jatim Kombes Pol Dekananto Eko Purwono dan Dirpamobvit Polda Jatim, Senin (4/12).

“Kita bersinergi dengan rekan – rekan TNI jajaran Kodam V Brawijaya, Pemkot Surabaya dan stakeholder yang ada sudah menyiapkan skema pengamanan termasuk memetakan titik kemacetan lalulintas untuk kita antisipasi,”kata Kombes Puji.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto meminta kepada seluruh Masyarakat pecinta bola yang akan nonton kompetisi ini untuk tertib demi kelancaran dan kemananan serta kenyamanan bersama.

“Masyarakat diminta untuk turut serta bagaimana menjadikan kompetisi Liga 3 PSSI nanti sebagai tontotonan yang dapat menghibur semua Masyarakat khususnya pecinta bola,”ujar Kombes Dirmanto.

Ia berharap dengan bagi para pendukung tim sepaka bola nantinya harus siap kalah dan siap menang.

“Kompetisi itu pasti ada yang dinyatakan menang ada yang dinyatakan kalah, jadi pendukungnya harus siap untuk itu,”pungkas Kombes Dirmanto.

Diketahui ada 54 klub peserta Kompetisi Liga 3 PSSI yang nantinya akan bertanding dan dibagi menjadi 14 group dengan system kompetisi penuh dua kali home tournament.

Dari 14 group ini ada 12 group berisi 4 Tim dan 2 group berisi 3 Tim. Sistem itu dipilih karena menyesuaikan dengan ketentuan Perpol dan keadaan infrastruktur yang ada. M12