Timur Pos

Bank BCA Surabaya Digugat Rp 10 Miliar di PN Surabaya

Andry Ermawan Selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Andry Ermawan & Partner yang beralamat Jalan Panglima Sudirman, Kav.46-48 Surabaya, telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas nama Ishar, seorang nasabah Debitur, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Gugatan oleh Ishar tersebut ditujukan kepada PT. Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Surabaya, yang diwakili oleh Pimpinan, serta PT. Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo, yang diwakili oleh Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo.

Ishar, selaku Penggugat, mengajukan gugatan atas dasar berbagai permasalahan, termasuk perbedaan tagihan angsuran kredit dengan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketidakresponsifan Tergugat terhadap surat permohonan keringanan pembayaran dan penghapusan bunga.

Dalam pernyataannya,  Andry Ermawan menegaskan, “Penggugat sebagai debitur yang baik harus dilindungi. Tindakan Tergugat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.”kata  Andry Ermawan

Gugatan ini didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik, dengan harapan putusan yang dikeluarkan tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat.

Menurut Andry Ermawan, dan Dade Puji Hendro Sudomo, Bahwa Kami telah mengajukan gugatan terhadap Bank BCA Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar 10 Miliar karena adanya selisih tagihan yang belum sesuai dengan keterangan data yang ada di OJK.

“Kami meminta pengadilan untuk menunda proses lelang hingga klarifikasi tagihan dan somasi telah dilakukan serta untuk memerintahkan Tergugat mengganti kerugian materiil dan membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan menjalankan putusan.”ungkapnya

Saat ini, pihak Bank BCA tidak hadir dalam persidangan, sehingga pengadilan memutuskan untuk menjadwalkan kembali persidangan pada tanggal 15 Februari 2024 untuk melanjutkan proses lebih lanjut. Tok

 

 

Nurul Huda Masih Tempati Ruko Selama 12 Tahun, Meskipun Sudah Dijual

Terdakwa Nurul Huda Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara menepati ruko yang bukan miliknya selama 12 tahun dengan agenda keterangan saksi Pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang ini JPU Parlin menghadirkan saksi yakni The Tomy, Sulasmistri pegawainya Tomy dan Dimas Ihtiawan (broker).

The Tomy mengatakan, bahwa kejadian ini bermula saat, saya ditawari Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang 3 Surabaya dekat Kelurahan, oleh Dimas (broker) kemudian kita cek bersama terdakwa Nurul Huda ke lokasi. Ruko tersebut bangunananya 3 lantai, lantai pertama dipakai Honda (AHAS), lantai dua untuk SPA. Singkat cerita disepakati harga sebesar Rp 2 Miliiar dan sudah dibayar lunas serta dibuatkan perikatan jual beli dihadapan Notaris, 02, Oktober 2012 lalu.

“Untuk pembayarannya pertama ditranfer ke rekening Bank Bukopin atas nama CV. Bell US Saphire milik terdakwa Nurul sebesar Rp. 1,050 Miliar, yang kedua ke rekening Bank BCA atas Nama Moch. Agus Riduwan yang merupakan anaknya terdakwa dan sisanya Rp 120 juta diberikan tunai kepada terdakwa Nurul dihadapan Notaris.” Kata Tomy di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, saya sudah upaya baik-baik untuk segara mengkosongkan ruko tersebut, kerana saat itu dia (Nurul) minta waktu 6 bulan untuk tinggal, namun sudah 3 kali memberikan waktu, hingga hari ini belum keluar, mala di Ruko tersebut itu disewakan tampa seijin saya.

“Saya sudah minta tolong kepada tokoh masyarakat disana, namun tidak bisa hingga membuat somasi sebanyak dua kali. Sampai akhirnya di laporkan ke Polisi,” tambahnya.

Sementara Sulasmistri mengatakan, bahwa tau perakara ini, karana saya yang membayar uang jual beli Ruko dan ikut menjadi saksi di Notaris.

Lanjut pemeriksaan saksi Dimas menjelaskan, bahwa saat itu saya diberi info oleh Wildan, kalau ada ruko yang dijual dan suruh menghunbungi Agus. Kemudian saya menghubungi Tomy. Kemudian Tomy dan Nurul bertemu. Kemudin transaksi jual ruko terjadi, yang mana awalnya mintanya Rp 3 miliar, kemudian disepakati Rp 2 Miliar.

“Untuk jual beli ruko tersebut sudah lunas dan saya ikut sebagai saksi di hadapan Notaris Sudajadi,” katanya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa menayakan apa yang mendasari untuk membeli ruko tersebut,”

Tomy mengatakan, bahwa saya niatnya membantu Nurul, karana saat itu ruko mau dilelang karana tidak membayar di bank, kemudian Nurul minta uang untuk pelusana di Bank sebanyak Rp 1,050 miliar dan sampai lunas ruko masih dikuasi.

“Saya merasa ditipu dan sampai saat ini ruko masih dikuasi oleh terdakwa Nurul,” katanya.

Atas keterangan para para saksi, terdakwa membatahnya, bahwa keterangan saksi tidak benar, tidak ada jual-beli.

Sontak Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, apakah terdakwa menerima uang Rp 2 milar,” iya benar saya terima uang itu. Namun itu uang pijaman, meskipun tidak ada perjanjiannya.” Kelit terdakwa yang tidak dilakukan penanahanan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa awalnya sekira bulan September tahun 2012 saksi korban The Tomy diberitahu oleh saksi Dimas Ihtiawan (pelantara/ broker) jika Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya (dahulu disebut Jalan Dukuh Kupang No. 3, Surabaya / Jalan Putat Jaya II Gang I No. 5 Surabaya), luasan tanah dan bangunan 10 M?2; x 214 M?2; atau 214 Meter. Selanjutnya saksi korban dan saksi Dimas Ihtiawan melihat lokasi Ruko dengan ditemani oleh anak pemilik Ruko yaitu saksi Moch. Agus Riduwan dan pemilik Ruko sendiri yaitu terdakwa. Setelah melihat lokasi Ruko saksi korban tertarik untuk membeli Ruko tersebut, dimana saat itu terdakwa menawarkan harga Ruko tersebut kepada saksi korban sebesar Rp 3 Miliar tetapi saat itu saksi korban menawar harga Ruko tersebut sebesar Rp. 2 Miliar dan terdakwa sepakat dengan penawaran harga saksi korban sebesar Rp. 2 Miliar.

Bahwa selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika surat tanah / sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan Bank yaitu Bank Bukopin Surabaya dan saksi korban diminta oleh terdakwa untuk membayar harga Ruko tersebut dengan termin pembayaran sebagai berikut.

Pada tanggal 01 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi yang kemudian saksi korban menstransfer ke Bank Bukopin  atas nama CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik Nurul Huda) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Pada tanggal 02 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa pembelian Ruko tersebut dengan uang sebesar Rp. 950.000.000 . Dimana saksi korban membayar secara terpisah yaitu sebesar Rp. 830.000.000 dengan cara transfer ke Bank BCA , atas nama Moch. Riduwan dan sebesar Rp. 120 juta secara tunai yang diterima oleh terdakwa sendiri dihadapan karyawan saksi korban yaitu saksi SulasmitriI, yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran pelunasan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Bahwa menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah lunas pada tanggal 02 Oktober 2012 maka saksi korban dan terdakwa pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris Sujadi, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya. Dan pada saat setelah pembuatan dan penandatangan dokumen tersebut terdakwa meminta tolong kepada saksi korban secara lisan agar diberi waktu selama 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko tersebut dan saksi korban menyetujuinya. Kemudian setelah waktu permintaan waktu pengosongan habis saksi korban mendatangi terdakwa dan saksi korban meminta terdakwa untuk segera pindah dari Ruko tersebut namun terdakwa meminta lagi tambahan waktu selama 6  bulan, dan saksi korban menyetujuinya.

Tetapi setelah berkali-kali saksi korban datang pada saat waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2015 saksi korban meningkatkan perjanjian jual beli Ruko tersebut menjadi Akta jual beli No. 53 / 2015, melalui PPAT Viva Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Selanjutnya sampai dengan sekira bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui bahwa Ruko miliknya tersebut telah disewakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban. Sehingga dengan kejadian tersebut saksi korban klarifikasi kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa perlu tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut.

Kemudian sejak kejadian tersebut saksi korban meminta kepada terdakwa untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko milik saksi korban tersebut dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa dan sampai dengan sekarang terdakwa masih tinggal di Ruko milik saksi korban.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa
Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 ke-4 KUHP. Tok

 

Lebih Dekat Dengan Caleg DPRD Kota Surabaya Budi Santoso

Lebih Dekat Dengan Caleg DPRD Kota Surabaya Budi Santoso

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilu 14 Februari 2024 tidak lama lagi namun Informasi mengenai caleg dalam pemilu sebelumnya sangat jarang sekali dibuka dalam ruang publik hal ini justru membuat masyarakat selaku pemilih kesulitan mengenali profil, memantau rekam jejak, dan mengetahui program masing-masing bacaleg yang berujung pada kesulitan memilih pada hari pemungutan suara nanti.

Informasi-informasi yang tertera pada formulir model BB 2 penting dibuka agar pemilih bisa mendasarkan pilihannya pada integritas, kualitas, rekam jejak, dan komitmen yang bisa dilacak dari profil para bacaleg yang diusung pada partai masing-masing, peserta pemilu.

Sebagai contoh, status khusus apakah caleg yang akan diusung partai politik tertentu adalah terpidana, mantan terpidana, atau bukan mantan terpidana dengan mudah bisa dilacak pemilih jika bacaleg benar-benar serius mengisi satu kolom dari sekian banyak kolom isian yang tertera pada formulir model BB.2 dan bersedia membukanya ke publik.

Salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya dari Dapil 5 Budi Santoso S.H dengan No Urut 2 dari Partai GELORA INDONESIA tidak keberatan dan sangat terbuka kalau jati diri dan rekam jejaknya diketahui publik.

Budi Santoso S.H yang akrap disapa Cak Budi, lahir pada tanggal 6 September 1991 dirinya adalah salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya dari Dapil 5 meliputi 9 Kecamatan, yang akan diusung oleh Partai GELORA INDONESIA turut berkompetisi di Pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang.

Di dunia jurnalis Budi Santoso cukup di kenal sebagai sosok yang suka membantu masyarakat kecil, selain itu dia juga salah satu wakil pemimpin redaksi salah satu media, sekaligus Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Surabaya serta Lembaga Kontrol Sosial.

Dirinya mengaku bahwa kesukaannya dekat dengan masyarakat kecil karena dia sangat mengidolakan cara kepemimpinan Rasulullah.

Berikut profil Cak Budi Advokat Serta Caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gelora.

1. Ketua Kader Pemuda Anti Narkoba BNN Kota Surabaya periode tahun 2016- 2018.

2. Ketua Pemuda PUSURA Kec. Pakal, Kota Surabaya periode tahun
2016-2018

3. Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia DPC Kota Surabaya (PPWI). Periode tahun  2019 – 2024.

4. Ketua “Perkumpulan” Pemantau keuangan Negara(PKN) kota Surabaya.

5. Pimpinan Redaksi Argo News.

6. Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Arah Baru ( GAPERBA).

7. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD Partai Gelora Kota Surabaya periode 2019 – 2024. Tok/*

Polres Jember Berhasil Ungkap Pencurian Alat Perekam KTP

Jember, Timurpos.co.id – Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian alat perekam KTP yang melibatkan tenaga honorer dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Jember.

Terpantau melalui CCTV, pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini diduga seorang honorer staf administrasi umum Dispenduk Jember, berinisial YE (32 tahun) dan seorang cleaning service bernama AP, warga Jember.

Peralatan milik negara yang berhasil dicuri oleh pelaku, mempunyai total nilai mencapai 160 juta rupiah itu telah dijual oleh pelaku dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni sekitar 30 jutaan rupiah secara online.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat dalam konferensi persnya di Mapolres Jember, Selasa (30/1).

“Jadi pelaku menjual barang tersebut secara online dengan harga sekitar Rp 30 jutaan rupiah,” kata AKBP Nurhidayat.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa alat perekam KTP tersebut dibeli oleh seorang warga di Sidoarjo.

“Barang-barang hasil curian ini kemudian dijual kembali, sehingga tersebar di daerah Jawa Barat dan Kalimantan,” tambah AKBP Nurhidayat.

Tersangka YE dan AP bersama-sama melakukan aksi pencurian perangkat mobile enrollment, alat perekam KTP tersebut di gudang lantai dua Dispenduk Jember.

“Aksi pencurian ini telah melibatkan penjualan barang hasil curian secara ilegal, menciptakan jejak transaksi online yang mengarah pada pelacakan pelaku,” terang Kapolres Kapolres Jember.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun. M12

Polisi bersama TNI Gelar “Sapu Bersih Sampah Laut” di Pamekasan

Pamekasan, Timurpos.co.id – Satpolairud Polres Pamekasan, bersama instansi terkait dan masyarakat nelayan Tlanakan, melaksanakan kegiatan “Sapu Bersih Sampah Laut” di pesisir Pantai Tiga Dermaga Desa Branta Pesisir, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan Kegiatan Bakti Sosial (Baksos) ini diinisiasi Korpolairud Baharkam Polri dalam upaya menjaga kebersihan pesisir pantai dari sampah plastik dan ranting kayu yang terbawa banjir.

“Tujuannya untuk membangun sinergi antara Polairud Polres Pamekasan dengan instansi terkait serta masyarakat Nelayan Tlanakan untuk mewujudkan lingkungan sehat,” ujar AKP Sugiarto, Rabu (31/1).

Selain itu kegiatan itu kata AKP Sugiarto bertujuan untuk memberikan edukasi dan penyadaran tentang bahaya pencemaran laut kepada masyarakat.

“Kegiatan ini juga untuk mendorong masyarakat agar berperan serta dalam menjaga kebersihan pantai,” tambahnya.

AKP Sri Sugiarto mengatakan , kegiatan “Sapu Bersih Sampah Laut” akan rutin di laksanakan dengan sinergi TNI-POLRI dan instansi terkait serta masyarakat.

“Insya Allah kegiatan Sapu Bersih Sampah Laut” akan rutin di laksanakan dengan sinergi TNI-POLRI dan instansi terkait serta masyarakat,” pungkasnya. M12

Dirtipidkor Bareskrim Usut Perkara Dugaan suap Pengurusan DID di Pemkot Balikpapan

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara pengurus DID adalah pengembangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Mengenai pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri kata Trunoyudo merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Trunoyudo.

Trunoyudo membeberkan bahwa kasus dugaan suap naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu. Ia mengungkapkan pada Maret 2017 lalu, dimana RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Akhirnya anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terang Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU nya dijabat oleh TA. “FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Truno.

Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlahDID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya TA mengiyakan permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. “Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” bebernya. M12

Kapolda Jatim Resmikan Gedung Meteor dan Polsubsektor Kedopok

Kota Probolinggo, Timurpos.co.id – Kapala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si meresmikan Gedung Polsubsektor Kedopok dan Gedung Meteor (Sistem Keaman Terpadu Kota Probolinggo), Senin (29/01/24).

Gedung Polsubsektor Kedopok terletak di Jalan Serayu dan dibangun di atas lahan seluas 750 m² sedangkan Gedung Meteor di atas lahan Kantor Satpol PP Kota Probolinggo.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si. puji kinerja Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin atas sinergitas pemkot bersama TNI dan Polri.

Apresiasi tersebut disampaikan atas inovasi pelayanan bantuan kedaruratan bagi masyarakat yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Probolinggo.

“Saya selaku Pimpinan Polda Jawa Timur mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya, khususnya kepada Bapak Wali Kota Probolinggo atas dukungan pembangunan Mako Polsubsektor Kedopok dan yang kedua pembangunan Gedung Kedaruratan Meteor,”ungkap Irjen Imam.

Diuraikan oleh Kapolda Jatim yang menjabat sejak Oktober 2023 itu, aspek keamanan memegang peranan kunci dalam roda perekonomian.

Untuk itu diri Polda Jatim menyambut baik perhatian Pemerintah Kota Probolinggo yang telah peduli dalam menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman.

Menurut Kapolda Jawa Timur ini, salah satu prasyarat untuk membuat investor nyaman yaitu aman, ada di Kota Probolinggo.

“Apalagi dikatakan oleh Pak Walikota tadi, pemprov akan mereklamasi area pelabuhan seluas 1000 hektar yang mungkin akan berkelas internasional. Mudah-mudahan pekerjaan ini bisa dikerjakan dengan waktu yang tidak terlalu lama dan Kota Probolinggo menjadi kota yang mandiri yang di dalamnya memiliki fasilitas lengkap,” ujar Irjen Imam.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal dalam sambutannya menceritakan mengenai latar belakang dibangunnya Gedung Meteor ini.

Bermula dari peluncuran aplikasi Mangga Manis oleh Polres Probolinggo Kota, Habib Hadi mengkolaborasikannya dengan sistem keamanan terpadu milik pemkot yakni layanan Call Centre 112 dan Siab Maspro (Sistem Informasi Tanggap Bencana Masyarakat Kota Probolinggo.

Berdirinya Gedung Meteor ini pun juga tak lepas dari dukungan seluruh jajaran forkopimda.

“Semua ini hanya semata-mata untuk melayani Warga Kota Probolinggo. Terimakasih untuk Forkopimda Kota Probolinggo yang telah bekerja sama untuk mewujudkan harapan Warga Kota Probolinggo dan gedung ini bukan hanya sebagai simbol semata tapi sebagai titik layanan untuk warga,” ungkapnya.

Guna memaksimalkan layanan kesiapsiagaan penanganan kegawatdaruratan, pemkot juga telah memberikan hibah sarana pendukung.

Yakni, berupa 31 unit sepeda motor trail untuk Babinsa dan Babinkamtibmas serta 70 unit motor matic untuk Polisi RW.

Masih di lokasi yang sama, selain meresmikan Gedung Meteor, Walikota juga meresmikan Gedung Pemadam Kebakaran, lengkap dengan 6 armada damkar.

“Alhamdulillah Gedung Damkar juga telah terbangun, bahkan mobilnya pun sudah siap 6 mobil. Yang tadinya cuman 3 Mobil, yang 2 rusak, yang berfungsi hanya satu,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani yang mengamini pernyataan Walikota Probolinggo. M12

Polrestabes Surabaya Terjunkan 2.665 Personil, Amankan Bola Persebaya vs PSIS Semarang

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya menyiapkan langkah antisipasi untuk mengamankan pertandingan sepak bola Liga 1 BRI.

Pertandingan tersebut akan mempertemukan Persebaya melawan PSIS Semarang di Stadion Gelora Bung Tomo, Selasa 30 Januari 2024.

Sebanyak 2.665 personil gabungan TNI, Polri dan Pemkot akan melaksanakan pengamanan bola tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kabagops AKBP Wibowo mengatakan pihaknya telah memastikan kesiapan petugas keamanan yang akan dilibatkan.

“Sudah kita pastikan kesiapan personel pengamanan saat kita gelar rakor agar tercipta keamanan dan kenyamanan para penonton serta menjaga kelancaran jalannya pertandingan,” ujar AKBP Wimboko,” Selasa (30/1).

Selain kehadiran personel TNI dan Polri dalam pengamanan, Polrestabes Surabaya juga bekerja sama dengan petugas keamanan stadion dan steward untuk meningkatkan pengawasan di setiap sudut area pertandingan.

Upaya ini dilakukan agar tidak ada celah bagi orang yang berniat mengganggu ketertiban jalannya pertandingan tersebut.

Ditempat terpisah Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menghimbau para pecinta bola untuk tetap mematuhi aturan dan petunjuk dari petugas kepolisian maupun panitia pertandingan selama berada di lokasi stadion.

Haryoko juga menyampaikan bahwa barang-barang berbahaya seperti Flare, Petasan, Kembang api, sajam, narkoba dan miras dilarang masuk ke dalam stadion.

“Tiket pertandingan akan dijual oleh Panpel selesai Rakor, bagi para pecinta bola, yang tidak punya tiket kami menghimbau silahkan nonton TV, akan disiarkan langsung oleh TV Swasta,
“pungkas Haryoko”. M12

Kapolda Jatim Bersama Media Deklarasikan Pemilu Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, menggelar Silaturrahmi dengan pimpinan redaksi dan kepala biro media Jawa Timur serta organisasi kewartawanan di Lobby Gedung Patuh Lantai 2 Mapolda Jawa Timur, Senin (29/1).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk memperkuat silaturahmi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin antara Polda Jawa Timur dengan insan pers.

Irjen Imam berharap melalui media, berita – berita yang muncul tentang aspek keamanan di Jawa timur terkelola dengan baik dan memberikan pembelajaran yang positif kepada masyarakat.

“Apalagi ini menjelang puncak penyelenggaraan pemilu tanggal 14 februari 2024, mari kita bersama – sama berkomitmen mewujudkan kondusifitas di Jawa Timur sesuai yang tadi sudah kita deklarasikan yaitu pemilu damai,”ujar Irjen Imam.

Kapolda Jatim juga berharap, melalui media bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat pembelajaran demokrasi bahwa persatuan dan kesatuan bangsa merupakan hal yang paling utama.

“Ini penting sekali, jadi kami berharap rekan – rekan media juga dapat mengedukasi Masyarakat tentang pentingnya persatuan meski beda pilihan,”tambah Irjen Imam.

Kapolda Jatim juga meminta para insan pers dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang pentingnya Pemilu bagi perjalanan bangsa Indonesia ke depan.

“Jadi mohon menjadi kajian utama bahwa kontestasi ini adalah penggalan, sisanya bagaimana kita memajukan bangsa kita supaya betul betul menjadi bangsa yang kuat,” terangnya.

Selain itu Kapolda Jatim juga berpesan kepada media untuk turut membantu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu sehingga akan bersinergi dengan Stakeholder terkait terutama aparatur Polri dan penyelenggara pemilu.

Sehingga pemilu betul betul bersih dalam penyelenggaraannya dan menghasilkan pemimpin yang diharapkan oleh rakyat.

Lebih jauh, Kapolda Jatim juga mengajak seluruh awak media untuk berkomitmen memerangi hoax.

“Terima kasih rekan – rekan selama tiga bulan saya disini begitu ada berita berita mendeskriditkan salah satu institusi atau salah satu pihak, secara cepat kita berikan klarifikasi kemudian kita muat secara real-time, sehingga persoalan yang sengaja memecah bela itu tidak jadi viral,” ungkap Irjen Imam.

Diakhir sambutannya, Kapolda Jatim titip pesan agar media juga memberikan sosialisasi dan mengajak masyarakat terutama golongan millennial, pada 14 Februari secara sukarela dan sadar mau hadir ke TPS TPS.

“Salah satu tolak ukur keberhasilan penyelenggara pemilu adalah partisipasi masyarakat itu hadir di TPS dan menyodorkan suaranya,” pungkasnya.

Sementara itu Dwi Eko Lokononto, yang dikenal dengan panggilan Lucky, ini menyampaikan, hubungan antara polda dan wartawan berjalan relatif kuat karena ada ketua PWI dan ketua Amsi yang senior.

“Yang hadir di sini rata rata menikmati bagaimana meliput di Polda Jatim. Sebagian besar sudah selesai, 85 persen persoalan di Polda sudah selesai,” jelasnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jatim, dalam kegiatan ini bisa menjadikan sinergitas antara media dan Polri.

“Kami ucapkan terima kasih karena index kebebasan pers di Jatim itu naik, kita ditahun sebelnya 2022 ada di peringkat tiga kebawa, kemarin ini sudah naik pada level tengah, dan ini adanya hubungan harmonis antara jajaran Polda Jatim dengan teman teman media,” tutup dia. M12

Ditlantas Polda Jatim bersama Komunitas Otomotif Deklarasikan Zero Knalpot Tidak Sesuai Spektek

Kota Malang, Timurpos.co.id – Ditlantas Polda Jawa Timur bersama Polresta Malang Kota gandeng komunitas otomotif gelar Deklarasi Zero Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek).

Deklarasi dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, dihadiri langsung oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim, Kompol Amirul Hakim dan diikuti enam Polres Jajaran Polda Jatim.

Enam Polres tersebut diantaranya Polres Malang, Polres Batu, Polres Pasuruan Kota, Polres Pasuruan, Polres Blitar Kota, Polres Blitar,

Dari tiap Polres yang hadir, membawa perwakilan sepuluh komunitas otomotif, baik komunitas roda dua maupun roda empat.

Dari anggota komunitas yang hadir di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota sepakat menandatangani komitmen mewujudkan dan mensosialisasikan larangan zero knalpot tidak sesuai dengan Spektek.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, deklarasi ini upaya kolaboratif antara kepolisian dengan masyarakat untuk menekan penggunaan knalpot tidak sesuai Spektek sekaligus menggaungkan kamseltibcarlantas.

“Kami bersama komunitas otomotif, sepakat mendeklarasikan zero knalpot tidak sesuai Spektek. Karena dapat mengganggu Kamseltibcarlantas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya didepan awak media (Senin, 29/1/2).

Kompol Aris menegaskan bahwa knalpot yang tidak sesuai Spektek hanya boleh digunakam untuk balapan, itupun harus di sirkuit atau lintasan balapan. Knalpot diluar Spektek tidak boleh dipasang di kendaraan yang melintas di jalan raya.

“Pemakaian Knalpot diluar Spektek tidak boleh dipasang dikendaraan yang melintas di jalan raya” Tegas Kompol Aris.

Ia memastikan bahwa Polresta Malang Kota sudah bekerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang ada di Kota maupun Kabupaten Malang, sebagai wadah serta memberikan fasilitasi untuk komunitas otomotif, yang ingin melakukan adu skill, ketrampilan dan balapan disirkuit.

“Kami sudah koordinasikan dengan IMI Kota maupun Kabupaten Malang, komunitas otomotif bisa mengikuti latihan bersama di sirkuit yang sudah disiapkan lokasinya ada di Stadion Kanjuruhan,” terang Aris.

Sosialisasi Zero Knalpot tidak sesuai Spektek di Kota Malang, sudah dilakukan oleh Unit Kamsel Satlantas Polresta Malang Kota, baik secar langsung kepengendara maupun pemilik bengkel otomotif agar tidak sembarangan menjual Knalpot diluar spektek.

“Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi langsung ke bengkel, agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai spektek selain ke tim balap yang bisa menggunakan arena sirkuit.” Jelas Kompol Aris.

Dalam hal ini, Kompol Aris memperbolehkan pemilik bengkel menjual knalpot diluar spektek, namun dengan syarat penjualan hanya untuk para pembalap atau tim balap.

Dari salah satu anggota komunitas otomorif Rider Of King’s Community (ROKC) yang hadir dari Blitar, mengapesiasi dan mendukung deklarasi Zero Knalpot tidak sesuai Spektek yang digagas oleh Ditlantas Polda Jawa Timur.

“Kami bersama rekan-rekan yang hadir, siap mematuhi aturan lalu lintas, dan berkomitmen tidak menggunakan knalpot diluar spektek agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat” Ucap Candra anggota komunitas otomorif ROKC dari Blitar.

Dengan penandatanganan deklarasi Zero Knalpot yang tidak sesuai Spektek, Ditlantas Polda Jatim bersama Polresta dan Polres jajaran serta Komunitas Otomotif yang hadir Siap mewujudkan Jawa Timur Zero Knalpot yang tidak sesuai Spektek. M12