Timur Pos

Kontroversi Pembatalan Sepihak Kampanye Akbar AMIN di Jatim, Ada Dugaan Kecurangan dan Intimidasi

Tim Hukum Nasional AMIN Provinsi Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Hukum Nasional AMIN Provinsi Jawa Timur dilaporkan telah menerima laporan terkait dugaan kecurangan dan intimidasi terkait agenda Kampanye Akbar AMIN di Jawa Timur. Jumat, (02/02/2024).

Kejadian ini terjadi khususnya dalam rangkaian Kampanye Akbar Capres dan Cawapres 01 AMIN yang dijadwalkan berlangsung di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada awal bulan Februari.

Kepala Desa Martopuro sepihak membatalkan penyelenggaraan Kampanye Akbar Pasangan Calon AMIN yang semula dijadwalkan pada tanggal 9 Februari 2024.

Meskipun surat izin telah diterbitkan sebelumnya, namun pada tanggal 30 Januari 2024, tiba-tiba dikeluarkan Surat Pemberitahuan Pembatalan tanpa alasan yang jelas.

Pembatalan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu untuk menggagalkan proses demokrasi yang seharusnya berlangsung secara transparan dan adil.

Tim Hukum Nasional AMIN Provinsi Jawa Timur telah mengambil langkah untuk memproses perihal pembatalan ini kepada pihak penyelenggara dan berwenang, sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam mencegah dan mengawal segala bentuk kecurangan.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Provinsi Jawa Timur, Andry Ermawan, S.H., menegaskan komitmennya untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi menjelang Pemilu 2024. “Kami akan terus memperjuangkan agar seluruh wilayah di Jawa Timur bebas dari kecurangan dan pelanggaran hukum,” ujarnya saat ditemui di Bawaslu Jawa Timur jum’at,(02/02/2024).

Sementara itu, kuasa hukum dari Pasangan Calon Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Andry Ermawan, S.H., menyatakan akan melaporkan perihal pemindahan lokasi dan jadwal kampanye nasional kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka menegaskan bahwa perubahan ini melanggar keputusan resmi yang telah ditetapkan oleh KPU.

Andry Ermawan, menambahkan, Kami bersama THN Amin Jatim berjumlah 10 para Advokat aktif lengkap hadir bersama Pengurus Inti THN AMIN Jatim.

“Kami diterima dengan baik oleh Wakil Ketua Bawaslu Jatim dan kami apresiasi sekali,” paparnya.

Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani sengketa antara peserta pemilu. Ia menyatakan bahwa pelaporan ini akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pemilu 2024, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi,” tukasnya. Tok

Polsek Semampir Tinjau Galian Kabel di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya

Polisi Melakukan Pengecekan di Lokasi Galian Kabel

Surabaya – Komplotan Pemburu Kabel Primer Milik PT. Telkom Indonesia, kembali berulah dengan melakukan kegiatan penggalian di daerah Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Semampir Kelurahan Pegirian Surabaya.

Dari Pantauan Timurpos.co.id, nampak terlihat beberapa orang melakukan kegiatan penggalian kabel Primer di sepanjang jalan Tergumung Wetan Surabaya, Kamis 01 Febuari 2024 sekitar Pukul 01.30 WIB.

Proyek Galian Kabel Primer Telkom yang dilakukan di beberapa titik di Kota Surabaya, diduga kuat banyak kejanggalan dalam proses pengerjaannya, dimana penanggung jawab atau pengawas dari PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk tidak ada ditempat dan terlihat para pekerja tidak dilengakapi dengan artibut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap. Disinyalir ini adalah komplotan pencurian Kabel Primer yang dibungkus dengan proyek galian Telkom.

Modus yang digunakan para pelaku yakni, pertama-tama mereka membongkar paksa aspal di jalan. Kemudian seseorang masuk guna memastikan kabel incarannya ada, lalu kabel dililitkan dengan rantai atau tali kemudian ditarik mengunakan truk.

“Saat itu terlihat jelas ada truk dengan dipandu oleh beberapa orang menarik kabel dengan paksa untuk dikeluarkan dari lubang galian dibarengi ada seseorang yang memotong kabel dengan panjang kisaran satu hingga dua meteran dengan mengunakan kapak, lalu kabel yang terpotong diangkat dan dimasukan ke dalam truk,” kata saksi mata yang namanya engan dionlinekan.

Diduga Kabel Primer

Adanya peristiwa tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi adanya kegiatan diduga ilegal kepada Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, bahwa kami akan terjunkan anggota untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Informasinya yang melakukan penggalian dari pihak Telkom berlangsung dari pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB, namun tidak berkordinasi dengan Polsek Semampir.

“Informasinya dari warga sekitar yang melakukan Pengamanan Babinsa,” kata Kompol Eko kepada Timurpos.co.id.

Untuk diketahui berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini. Kalau yang diambil oleh para orang-orang itu adalah Kabel Primer yang merupakan proyek dari PT. Telkom Indonesia pada tahun 1900an yang diperuntukkan untuk telpon rumah. Namun pada era tahun 2000an PT. Telkom meningkatkan kualitas dengan mengunakan Kabel Optik yang bahan utamanya terbuat dari kaca dan lebih efisien.

Bisanya setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) panjang kabel sekitar 1.000 meter dengan ukuran dan disambungakan melalui box-box dengan estimasinya sekitar 200 meter.

Dalam persoalan ini, diduga kuat banyak kejanggalan dalam proses pengerjaan dimana penanggung jawab atau pengawas lapangan dari PT. Telkom tak terlihat dan para perkerja juga diduga juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Tujuan K3 menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan.Tok/Adi

Buku Karya Irjen Dedi Prasetyo Diserahkan ke Para Dubes, Ini Tujuannya

Jakarta, Timurpos.co.id – Buku berjudul Radikalisme Terorisme dan Deradikalisasi di Indonesia, yang merupakan karya dari As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo diserahkan ke beberapa Duta Besar (Dubes).

Buku itu diserahkan oleh Anggota Kompolnas RI H. Mohammad Dawam, sekaligus dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke beberapa negara dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemilu untuk WNI di luar negeri berjalan aman dan lancar.

Sebagaimana dalam buku itu, Dawam menjelaskan, karya itu diserahkan ke pada para Dubes untuk membawa pesan damai demi mencegah paham terorisme.

“Sebagai pesan damai melalui para Diplomat bahwa pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme, radikalisme dan deradikalisasi salah satunya adalah dengan internalisasi dan implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” kata Dawam saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Februari 2024.

Lebih dalam, Dawam menekankan, penerapan nilai-nilai Pancasila merupakan ujung tombak untuk mencegah berkembangnya paham serta aksi dari terorisme maupun radikalisme.

“Pancasila sebagai suplemen mencegah tindakan radikalisme ekstrem di Indonesia yang juga atas rekomendasi beberapa Profesor dalam Bedah Buku di PTIK Jakarta, konsep Pancasila perlu diekplorasi ke seluruh dunia,” ucap Dawam.

Adapun buku itu diantaranya diserahkan ke Wakil Duta Besar RI untuk Belanda. Duta Besar RI untuk Jerman. Atase Kepolisan Den Haag.

Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa, buku tersebut mengabadikan kerja keras Polri dan pihak-pihak terkait dalam menangani terorisme.

“Buku ini mengabadikan kerja keras Polri dan pihak-pihak terkait dalam menangani terorisme, mengupas tentang terorisme dan soft deradikalisasi untuk memperkaya pemahaman pembaca,” ujar Dedi.

Menurutnya, dibutuhkan intervensi untuk mencegah perkembangan paham radikalisme. Sebab, Indonesia merupakan negara yang memiliki heterogenitas tinggi adanya intoleransi yang dapat melahirkan paham radikal dan dapat berujung pada aksi terorisme.

Salah satu bentuk intervensi yang dapat dilakukan, jelas As SDM, adalah pencegahan melalui pengembangan kearifan lokal yang kontra ideologi radikalisme dan terorisme.

“Untuk merealisasikan hal ini, dibutuhkan kerja sama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” tutur mantan Kadiv Humas Polri tersebut. M12

Polres Bondowoso Sosialisasikan Kamseltibcarlantas bagi Tuna Netra

Bondowoso, Timurpos.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Jawa Timur bersama Satlantas Polres Bondowoso mengadakan kegiatan sosialisasi tongkat bagi tunanetra pengguna jalan raya.

Acara ini digelar dalam rangka mewujudkan keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( Kamseltibcarlantas ).

Kegiatan dikemas dalam acara Pertuni Siap Menuju Mandiri yang digelar di Paseban depan monumen Gerbong Maut Kota Bondowoso, Rabu (31/01/2024).

Puluhan tunanetra memperagakan cara berjalan di trotoar dan menyeberangi lampu merah.

Pada kegiatan itu masyarakat pengguna jalan juga diberi edukasi agar mengutamakan tuna netra bila melihat sedang menyeberangi jalan.

Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Cabang Bondowoso, Evi Widowati mengatakan program ini terlaksana berkat kerjasama dan dukungan dari Polres Bondowoso, Dinsos, dan Komunitas Seduluran Tanpa Memandang Jabatan (STMJ).

“Terima kasih kami untuk Polres Bondowoso beserta jajaran yang telah memfasilitasi kami, juga terima kasih yang sangat luar biasa untuk STMJ yang telah memberikan bantuan kepada kami,” ujar Evi di sela acara tersebut.

Pada kesempatan itu Satlantas Polres Bondowoso dan STMJ juga memberikan bantuan berupa sembako dan santunan.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Zainul Imam Syafi’i SH.MH mengaku sangat mengapresiasi kepada para Tuna Netra yang dibalik kekurangan mereka masih mau mentaati keselamatan berlalulintas.

” Untuk saudara-saudara dari Pertuni Bondowoso ini,saya sangat mengapresiasi dibalik kekurangan mereka. Masih mau mentaati keselamatan berlalulintas,” ujarnya.

Ia mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan berlalulintas.

“Patuh terhadap peraturan lalulintas dan bertika dalam berlalulintas adalah kunci keselamatan di jalan,” tutupnya. M12

Dukung Pengamanan Pemilu 2024, Kodam V Brawijaya Siapkan 18 Ribu Personel

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilu 2024 tinggal beberapa hari laki memasuki masa pemungutan suara tepatnya pada Rabu 14 Pebruari 2024 nanti.

Berbagai persiapan baik dari para peserta dan penyelenggara Pemilu di Jawa Timur pun saling meningkatkan persiapannya masing – masing demi mensukseskan pesta demokrasi tiap Lima tahunan ini.

Begitu pula pihak aparat keamanan baik dari usur TNI,Polri maupun pemerintah provinsi yang ada di Jawa Timur terus melakukan koordinasi,konsulidasi lintas sectoral.

Seperti yang digelar oleh Kodam V Brawijaya kali ini di Lapangan Upacara Jendral Ahmad Yani, Makodam V Brawijaya yang dihari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Jatim dan diikuti oleh lebih kurang 18 Ribu personel TNI dalam Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024.

Tampak hadir mengikuti kegiatan di Lapangan Upacara Jendral Ahmad Yani, Makodam V Brawijaya itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Imam Sugianto,M.Si dan segenap Pejabat Utama Polda Jatim.

Kehadiran unsur Forkopimda ini sebagai wujud komitmen bersama mewujudkan Pemilu aman dan damai di Jawa Timur.

Apel yang digelar dalam rangka pengamanan Pemilu tahun 2024 juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kodam di Indonesia serta dipantau secara langsung oleh Panglima TNI melakui video conference.

Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan pihaknya telah menyiapkan 18.287 personel untuk mendukung Polda Jawa Timur dalam menjamin keamanan dan kelancaran jalannya Pemilu 2024.

“Kita BKO kan personel kepada Polda Jawa Timur sebesar 18.287 personel, dimana kekuatan yang tergelar sebanyak 9 ribu sedangkan sisanya siaga satu, ” kata Mayjen TNI Rafael Granada Baay usai pimpin apel pengamanan Pemilu, Kamis (1/2/2024).

Ia menambahkan pengamanan Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai pelaksanaan Pemilu sampai pascaP dengan memantau perkembangan dan seminggu kedepan pasca penghitungan suara.

Lebih jauh disampaikan, Pemilu adalah momen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan TNI memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pemilu .

“Kita harus mampu menjaga netralitas profesionalitas dan integritas sebagai prajurit TNI, kita harus senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi keadilan dan kebhinekaan di tengah perkembangan dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks,” tegas Mayjen TNI Rafael.

Pandam V Brawijaya juga mengajak seluruh prajurit Kodam V Brawijaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kebersamaan dalam menjalankan tugas Pengamanan Pemilu.

“Kita harus memastikan bahwa proses Pemilu berlangsung dengan damai aman dan tertib,” pungkasnya. M12

Bejat, Terapis Pijat Tunawicara Dirudapaksa Tetangganya

Terdakwa Bambang, tertunduk malu selepas Sidang di PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Bambang Ismoko merudapaksa terapis pijat tunawicara berinisial SU. Pria 58 tahun itu melakukan perbuatannya saat dipijat korban di rumah kawasan Benowo. Kini Bambang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (01/02/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa Bambang awalnya datang ke rumah SU di Benowo pada Sabtu, 15 April 2023 pukul 10.00. “Terdakwa yang merupakan tetangga dari korban SU mengetahui bahwa di rumah SU sedang sendirian,” ungkap JPU Ratri dalam surat dakwaannya.

Bambang kemudian meminta dipijat korban SU yang memang berprofesi sebagai terapis pijat. Namun, saat dipijat Bambang menindih tubuh korban. SU berusaha melawan tetapi tidak bisa. Hingga kemudian Bambang merudapakan terapis pijat tersebut.

“Korban SU tidak bisa berteriak karena merupakan penyandang disabilitas tuna wicara dan tuna rungu,” tambah jaksa Ratri dalam dakwaannya.

Bambang didakwa dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf H Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia dianggap telah memaksa berhubungan seksual terhadap penyandang disabilitas.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya, Bambang saat diperiksa Majelis Hakim membantah telah merudapaksa SU. Pengacara terdakwa Bambang, Fredy Hartono mengatakan, kliennya mengakui memang berhubungan badan dengan SU. Namun, hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Fredy menyebut bahwa Bambang tidak pernah memaksa SU untuk bersetubuh. Sebaliknya, SU yang menggoda lebih dulu saat memijat kliennya. Masalah ini terungkap setelah adik SU memergoki keduanya sedang berhubungan badan. Adik SU itu lantas melaporkan Bambang ke Polisi.

“Pak Bambang selaku terdakwa digoda karena sebelumnya sudah kenal akrab. Terjadi komunikasi yang intensif dan diterjemahkan Pak Bambang kalau korban itu suka sama dia,” ujar Fredy. Tok

Pelatih Paskibraka Setubuhi Anak Didiknya Setelah Dicekoki Miras

Ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus persetubuhan menimpa anak kembali terjadi di Surabaya. Kali ini korbannya pelajar perempuan kelas 1 SMK negeri. Korban dilecehkan oleh orang dekatnya yang tak lain pelatih paskibrakanya.

Identitas tersangka ialah AA (37) warga asal Bronggalan Sawah. Sedangkan korban masih usia 15 tahun. Korban hingga sekarang masih dalam kondisi trauma dan kerap terlihat murung.

Kasus ini terjadi 12 Januari lalu. Mulanya, sekira pukul 21.00 WIB pelaku dan korban janjian bertemu di sebuah cafe Pallicio di Jalan Nginden. Setelah cafe tutup mereka pulang ke rumah masing-masing.

Selang satu hari, pelaku sekira pukul 9.00 WIB mengajak korban kembali di tempat tersebut untuk membicarakan materi latihan baris-berbaris. Namun, pelaku saat itu sudah memiliki niat jahat. Ingin menyetubuhi korban di hotel yang berada di samping cafe.

Pelaku mulanya memberikan makanan dan minuman untuk korban. Tanpa sepengetahuan korban ternyata minuman itu sudah dicampur dengan minuman keras (miras). Korban yang tak biasa dengan mengonsumsi, sehingga langsung teler.

Pelaku kemudian membawa korban masuk kamar nomor dua lantai I. Korban disetubuhi dalam kondisi tidak sadar.

Begitu kagetnya saat korban siuman. Tanpa sehelai benang, dia terbaring di samping pelaku. Korban teriak-teriak hingga akhirnya dibantu seorang cleaning service untuk keluar dari kamar hotel.

Korban tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku. Hari itu juga pelaku dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.

“Kami sudah lakukan penangkapan kepada pelaku. Dia paskibraka yang terkenal di Surabaya,” kata AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.

Salah seorang pria karyawan hotel yang enggan memberitahu namanya ketika dikonfirmasi membenarkan ada kejadian tersebut. Kasus itu sudah ditangani polisi.

“Pada malam harinya kami didatangi oleh unit PPA Polrestabes Surabaya terkait adanya laporan pencabulan. Awal nya kami tidak tahu bila ada peristiwa itu, dan baru mengetahui saat didatangi Polisi,” akui Oki. Tok

Gelapkan Uang Perusahaan, Firmansyah Natadiredja Dituntut 32 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Firmansyah Natadiredja Manager Keuangan PT. Tangan Kita Berkarya dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan kerana hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU Yustus menyebutkan, bahwa Terdakwa Firmansyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” kata JPU Yustus.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, saat dikonfirmasi, terkait pembelaannya dari terdakwa maupun penasehat hukum, belum memberikan pernyataan.” Sebentar ya Mas, nanti tunggu rekan satunya,” kata salah satu Penasehat Hukum terdakwa selepas Sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa saat terdakwa Firmansyah Natadiredja berkerja sebagai Manager Keuangan di PT. Tangan Kita Berkarya bertempat di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Surabaya dari bulan Desember tahun 2022 hingga bulan Mei 2023.

Perkara ini bermula, Dick Derian Wardojo selaku Direktur Utama Keuangan selama bulan Maret, April, dan Mei Tahun 2023 tidak ada di Surabaya dan terdakwa terlambat mengirimkan laporan bulanan yang seharusnya dilaporkan setiap tanggal 5, maka untuk mengetahui kondisi keuangan Perusahaan, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Dick Derian Wardojo bersama dengan share holder Bhakti Pratama Adikusumo dan Fonny Nurhadi melakukan pertemuan rutin bulanan untuk membahas keuntungan dan kerugian Perusahaan, yang hasil dari pertemuan tersebut ditemukan keanehan pada neraca laba – rugi yaitu angka untuk Pembelian Gas LPG, Sudah tidak normal dengan omset yang diterima, namun Ketika dikonfirmasi ke Terdakwa, Terdakwa tidak bisa menjawab dan saat itu Terdakwa mengaku telah melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan prosedur Gudang yaitu tidak melakukan pemeriksaan barang yang datang dan tidak menjalankan cost control.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 diketahui bahwa Terdakwa telah menyerahkan KEY BCA kepada bawahannya yakni Devanda Aji Radhany dan Elyta Pradhika Putri lalu atas peristiwa tersebut. Dick Derian Wardojo mengambil alih kontrol pembayaran menggunakan uang Perusahaan yakni harus melalui persetujuan terlebih dahulu selaku Direktur Utama.

Bahwa berdasarkan print out mutasi rekening bank atas nama Bhakti Pratama, Kintan dan PT. Tangan Kita Berkarya yang digunakan untuk menyimpan uang perusahaan, diketahui perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengambilan dana tidak sesuai prosedur yakni pada bulan April 2023 transaksi penarikan yang jumlahnya mencapai Rp 127.500.000 dan pada bulan Mei 2023 terdapat transaksi Penggunaan Uang Kas Kecil tidak wajar yang seharusnya nominal maksimal 5 juta, akan tetapi ada pengambilan yang angkanya lebih dari 5 juta.

Selanjutnya berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Tangan Kita Berkarya periode Desember 2022 – Mei 2023 yang dilakukan pada Tanggal 05 Juli 2023 yang hasilnya nilai kerugian yang dialami oleh PT. Tangan Kita Berkarya atas transaksi tanpa sepengetahuan dan ijin direksi kurang lebih sebesar Rp.186.663.510.

Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan pengambilan uang perusahaan dengan maksud digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi sejak bulan Desember 2022 s/d Mei 2023, yakni menyuruh Saksi Elyta Pradhika Putri yang merupakan senior accounting untuk melakukan pencairan/penarikan/transfer dana operasional ke beberapa rekening dengan dalih pengeluaran tersebut akan menjadi tanggung jawab Terdakwa sebagai Kasbon.

Atas perbuatan terdakwa PT. Tangan Kita Berkarya yang diwakili oleh Dick Derian Wardojo mengalami kerugain sebesar Rp 186.663.510 dengan pengembalian yang telah dilakukan Terdakwa sejumlah Rp 25 juta. Tok

Soroso Penimbun dan Penjual Pupuk Bersubsidi Hanya dituntut 4 bulan Penjara

Terdakwa Suroso saat mendengarkan surat tuntutan dari JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam perkara penimbuan dan penjualan pupuk bersubsi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan terdakwa Suroso. Ada hal yang menarik dimana sebelum sidang terdakwa Suroso kepergok mengeluarkan uang segebok dari sakunya dengan pecahan seratus ribu rupiah, kepada sopirnya, saat menunggu antrian sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Terdakwa Suroso penimbun dan penjual pupuk bersubsidi dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Bunari, pada intinya terhadap terdakwa Suroso dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 bulan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menayakan kepada terdakwa, bagaimana tangapan terdakwa atas tuntutan dari JPU, terdakwa bilang tidak ada. Sontak JPU Bunari mengatakan, minta keringan pak…

Gayung bersambut terdakwa, juga menyapaikan hal sama dengan menyatakan minta keringan pak.

Menangapai hal tersebut Majelis Hakim, menanyakan apa alasan terdakwa minta keringan, ” alsannya di rumah sendirian pak, masih ada anak sekolah.” Saut terdakwa dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Lanjut Ketua Majelis Hakim hanya itu, alasannya apakah terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi. ” alasan ekonomi, juga membantu petani.” Kelit terdakwa.

Apakah terdakwa mengakui kesalahanya,” iya mengkau bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” beber terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan.

Terdakwa kepergok mengleuarkan Uang segebok saat, menunggu sidang tuntutan di PN Surabaya

Untuk diketahui, bahwa sebeumya saksi penangkap Yulianto, SH dari anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter menjelaskan, bahwa penangkapan terdakwa bermula adanya informasi tentang adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro.

Untuk harganya sekitar Rp 120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan untuk pupuk NPK harganya sekitar Rp 115 ribu per sak dan dijual terdakwa dengan harga Rp 260 ribu.

“Petugas menemukan barang bukti pupuk 200 sak pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska,” kata Yulianto saat memberikan kesaksian.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Suroso, kenal dengan Suryono alias Kirun yang biasa menjual pupuk bersubsidi kepada terdakwa kemudian. Sopirnya Suryono alias Kirun yang bernama Delly memberikan kontak HP terdakwa kepada Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) kemudian pada awal bulan Januari 2023 terdakwa di ditelpon oleh Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) menawarkan barang berupa pupuk Urea bersubsidi dan pupuk NPK Phonska bersubsidi kemudian terdakwa membeli pupuk NPK Phonska dan pupuk Urea seharga Rp. 260 ribu persak

Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari Sdr. Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk UREA dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska, kemudian menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak bibenarkan karena terdakwa Suroso bukan Distributor dan Pengecer selanjutnya petugas kepolisian dari Polda Jatim Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso ternyata benar terdakwa Suroso tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi atau bukan merupakan kios resmi/distributor pupuk bersubsidi pemerintah.

Bahwa Sdr. H.. Rizal Als. Meduro Abuk (DPO) dan Suryono als. Kirun dalam menjual Pupuk Bersubsidi kepada terdakwa Suroso dimana terdakwa Suroso ukan termasuk Distributor maupun Pengecer resmi yang ditunjuk oleh Pupuk Indonesia sebagai distributor / pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Bahwa barang berupa 200 (dua ratus) sak /10 Ton @ 50Kg pupuk bersubsidi dengan jenis UREA dan 133 sak / 6,65 Ton @ 50 kg dan NPK PHONSKA 67 sak / 3,35 Ton @ 50 kg dan terdakwa Suroso diamankan oleh petugas kepolisian Polda Jatim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian. Tok

Beri Kontribusi Nyata Misi Perdamaian, UNMISS Beri Penghargaan Personel Polri

Sudan, Timurpos.co.id – Otoritas Misi Pemeliharaan Perdamaian United Nations Mission in South Sudan (UNMISS) memberikan penghargaan kepada 33 personel Polri yang bertugas sebagai Individual Police Officer (IPO). Penghargaan diterima oleh Kadiv Hubinter Irjen. Pol. Krisna Murti dan empat delegasi, dan disaksikqn Senior Liaison Officer pada perwakilan Indonesia untuk PBB.

Police Commissioner Christina Fossen menyampaikan, apresiasi sangat diberikan atas kehadiran delegasi Polri yang dipimpin Kadiv Hubinter ke daerah misi. Diakuinya, prestasi dan kinerja personel Polri di daerah misi sangat mempengaruhi kontribusi mereka bagi UNMISS.

“Seluruh UNPOL Indonesia pada UNMISS telah memberikan kontribusi nyata,” ungkapnya dalam sambutan di Payam UN House, Juba Sudan Selatan, Rabu (31/1/2024) waktu setempat.

Menurutnya, pencapaian UNPOL Indonesia bagi UNMISS cukup krusial, baik pada bidang admisitrati, pengembangan kapasitas terutama pada bidang operasional, seperti persiapan UNMISS mendukung pemilu yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Sudan Selatan. Para personel Polri, ujarnya, telah meraih prestasi menjadi tester bagi para calon peacekeepers dari negara kontributor, membantu evakuasi korban jiwa pada saat konflik antara suku di Malakal pada 28 Mei 2023, melakukan pelatihan/workshop kepada polisi lokal, menyita ratusan pucuk senpi dan sajam milik warga sipil, dan memimpin cordon and search dengan target ratusan liter Marisa (Minuman lokal) mariyuana, perintis “Peace Begin with me”, program kampanye perdamaian antar suku yang bertikai, sampai dengan membangun sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat lokal, bahkan hingga memberikan sumbangan alat-alat olahraga kepada masyarakat lokal.

Selain prestasi di bidang lapangan, ungkapnya, prestasi yang tidak kalah pentingnya di antaranya dibidang perencanaan, perencana operasi misi, pengembangan kapasitas kepolisian local, audit internal, pengelolaan sumber daya manusia, staf ahli Pimpinan Otoritas Misi. Bahkan, Christine sangat mengapresiasi kesetaraan gender pengiriman personel Polri yang menjadi IPO di misi pemeliharaan perdamaian PBB.

Kadivhubinter Polri menyampaikan terima kasih kepada Otoritas Misi yang telah memberikan penghargaan kepada personel Polri. Ia menegaskan, semua yang dijalankan personelnya searah dengan bentuk persiapan yang dilakukan melalui latihan untuk memastikan kualitas personel dan memenuhi persyaratan kemampuan bagi UNPOL di daerah misi.

“Komitmen Indonesia dalam berkontribusi pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB sangat serius dan mempersiapkan personel sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan di misi,” ungkap Kadiv Hubinter. M12