Timur Pos

Eksepsi Ditolak, Perkara Penipuan Nikel Hermanto Oerip Terus Bergulir

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta, Selasa (27/1/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Majelis menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” ujar Nur Kholis saat membacakan putusan sela.

Majelis juga menyatakan dakwaan jaksa tidak kabur (obscuur libel), serta disusun secara jelas dan cermat. Dengan demikian, majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun sesuai hukum dan tidak terdapat pelanggaran asas, termasuk dalil penerapan asas lex favor reo terkait berlakunya KUHP baru.

Menurut jaksa, surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Karena itu, penggunaan KUHP lama dinilai sah dan konstitusional.

“Penerapan asas lex favor reo merupakan materi pembuktian, bukan diuji pada tahap formil dakwaan,” kata Hajita dalam persidangan.

Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, kronologi perbuatan, peran terdakwa, serta besaran kerugian korban.

Penyusunan dakwaan secara alternatif, yakni penipuan atau penggelapan, dinilai telah sesuai dengan hasil penyidikan.

Dalam perkara ini, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan ore nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.

Perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki dalam perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto aktivitas tambang.

Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Korban kemudian menyetor modal awal sebesar Rp 1,25 miliar.

Jaksa menyebut PT MMM digunakan untuk membangun kepercayaan korban. Hermanto juga mengirimkan dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meski kerja sama tersebut tidak pernah ada.

Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan janji bunga satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun dalam waktu singkat ditarik melalui cek dan dicairkan oleh para terdakwa serta pihak-pihak terkait.

Sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, dan sopir pribadinya. Sementara kegiatan pertambangan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Fakta persidangan mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Tok

PNM Hadirkan Pendampingan Usaha Terpadu untuk Perempuan Prasejahtera

Surabaya, Timurpos.co.id – Berbeda dengan lembaga keuangan pada umumnya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menempatkan pemberdayaan sebagai langkah awal sebelum pembiayaan usaha diberikan. Pendekatan ini memastikan setiap nasabah tidak hanya menerima modal, tetapi juga pendampingan menyeluruh sejak belum memiliki usaha hingga mampu menjalankan usaha yang stabil dan berkembang. Senin (26/1/2026).

Bagi PNM, pemberdayaan perempuan prasejahtera bukan sekadar program, melainkan unique selling point yang menjadi pembeda utama dalam menghadirkan layanan keuangan berdampak sosial. Komitmen tersebut terus diwujudkan melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar yang rutin digelar di berbagai cabang PNM di seluruh Indonesia.

Terbaru, PKU Akbar diselenggarakan di Surabaya dengan melibatkan sedikitnya 500 nasabah. Pada beberapa kesempatan, kegiatan ini bahkan mampu menjangkau hingga ribuan peserta. Dalam cakupan layanan PNM Cabang Surabaya, kegiatan ini diperkuat oleh jaringan 166 kantor unit yang terdiri dari 14 unit ULaMM dan 152 unit Mekaar, tersebar di tujuh kabupaten/kota dan menjangkau 128 kecamatan.

Melalui kegiatan ini, nasabah memperoleh pelatihan literasi keuangan, penyusunan laporan keuangan sederhana, hingga berbagai keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan untuk mengembangkan usaha mereka. Seluruh pelatihan tersebut diberikan secara gratis.

PKU Akbar Surabaya diawali dengan rangkaian coaching clinic interaktif. Dalam sesi berbagi bersama Pendamping Usaha Mikro dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, nasabah mendapatkan pemahaman mengenai legalitas usaha serta kesempatan berkonsultasi langsung untuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.

Selain itu, kelas memasak dan handycraft juga digelar secara praktik langsung. “Dulu saya hanya fokus jualan tanpa tahu cara mengurus izin atau menghitung untung-rugi dengan benar. Dari PKU Akbar, saya jadi lebih paham dan percaya diri mengembangkan usaha,” ujar salah satu peserta yang memiliki usaha Nastar Semanggi (NAGI).

Sekretaris Perusahaan PNM, Dodot Patria Ary, menegaskan bahwa pemberdayaan merupakan inti dari model bisnis PNM.

“Kami percaya pembiayaan akan jauh lebih berdampak jika didahului dan disertai pendampingan yang konsisten. Fokus kami pada pemberdayaan perempuan prasejahtera menjadikan PNM hadir bukan hanya sebagai lembaga pembiayaan, tetapi sebagai mitra tumbuh masyarakat dalam berusaha. Melalui PKU Akbar, nasabah tidak hanya belajar dari para ahli, tetapi juga dari sesama pelaku usaha yang telah lebih dulu berkembang. Inilah ekosistem belajar yang membuat mereka lebih siap naik kelas,” jelas Dodot.

Rangkaian kegiatan ini juga diperkuat dengan talkshow bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta bazaar yang menghadirkan 20 UMKM binaan. Kegiatan tersebut membuka ruang promosi dan perluasan jejaring usaha bagi para nasabah. Tok

Tak Terima Mertuanya Dituduh Curi Udang, Reynaldi Cs Diadili atas Pengeroyokan Penjaga Tambak

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak terima mertuanya dituduh mencuri udang, Reynaldi Bagus Kuncoro bersama tiga temannya diduga mengeroyok penjaga tambak bernama Mochammad Shofi hingga mengalami luka berat. Akibat peristiwa itu, Reynaldi dan ketiga rekannya kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan Mochammad Shofi sebagai saksi korban. Di hadapan majelis hakim, Shofi menjelaskan bahwa dirinya dikeroyok oleh para terdakwa.

“Awalnya saya ini penjaga tambak. Setelah bekerja, saya ngopi di warkop. Lalu Reynaldi menelpon dan bilang mau mengganti kompensasi udang yang dicuri mertuanya,” ujar Shofi.

Namun, pertemuan tersebut justru berujung kekerasan. Menurut Shofi, Reynaldi bersama dua temannya memukul dirinya, sementara satu terdakwa lain berada di lokasi kejadian.

“Akibat kejadian itu, lima gigi saya rontok, tangan patah, dan kepala saya dijahit 29 jahitan. Saya dipukul pakai asbak dan kayu, lalu dirawat di rumah sakit selama dua hari,” bebernya.

Penasihat hukum para terdakwa sempat menyoal dugaan pencurian udang yang dilakukan mertua Reynaldi. Shofi mengakui sempat memukul mertua terdakwa sekali saat kejadian di tambak.

“Iya benar, saya pukul sekali karena membela diri. Waktu itu Sarman mau ambil HP saya yang ada video pencurian udang,” kata Shofi.

Terkait upaya perdamaian, Shofi mengatakan sempat ada niat untuk bertemu, namun terhalang kondisi kesehatannya.

“Saat itu bos Azis bilang fokus kesehatan dulu. Saya juga sempat keluar kota, jadi tidak bisa ketemu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa secara pribadi telah memaafkan para terdakwa.

Atas keterangan saksi korban tersebut, para terdakwa tidak membantah dan secara langsung meminta maaf kepada Shofi di ruang sidang.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa Terdakwa I Reynaldi Bagus Kuncoro bersama Terdakwa II Subhan, Terdakwa III Asma’alatif, dan Terdakwa IV Achmad Irwansyah, pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Warkop Taman Tawon Telu, Jalan Medayu Utara 7E, Kecamatan Rungkut, Surabaya, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Mochammad Shofi.

Peristiwa bermula saat mertua Reynaldi, Isnan, tertangkap mencuri udang di tambak yang dijaga Shofi. Aksi tersebut direkam oleh korban, yang kemudian memicu kemarahan para terdakwa. Reynaldi lalu menghubungi korban dengan dalih ingin mengganti rugi udang yang dicuri, namun setibanya di lokasi justru terjadi pengeroyokan.

Dalam dakwaan disebutkan, Reynaldi memukul korban hingga tiga gigi bagian atas terlepas. Kekerasan berlanjut dengan pemukulan menggunakan tangan kosong, kursi kayu, dan asbak kayu oleh para terdakwa. Bahkan, salah satu terdakwa mengambil handphone milik korban dan menjualnya seharga Rp250 ribu untuk membeli minuman keras.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka serius, di antaranya gigi patah, luka robek di kepala, memar di wajah, serta patah tulang jari telunjuk kanan. Berdasarkan visum et repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban juga dirawat inap dan mengalami trauma.

Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Tok

Hakim Pertanyakan Bukti Dugaan Peredaran Sabu, Barbuk HP Mati 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Anansah Aminullah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/1/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi penangkap, M. Viori Amirulloh, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyoroti keterangan saksi yang menyebut terdakwa tidak hanya menggunakan, tetapi juga memperjualbelikan narkotika.

“Iya benar, terdakwa juga menjual narkoba itu berdasarkan bukti di handphone dan sudah ada di labfor,” ujar Viori di hadapan majelis.

Namun, Majelis Hakim mempertanyakan pernyataan tersebut lantaran dalam berkas perkara tidak ditemukan bukti percakapan dimaksud, sementara barang bukti handphone juga dalam kondisi mati.

“Untuk itu kami minta saksi dihadirkan lagi dan bukti print out percakapan di handphone untuk dihadirkan, karena barang bukti HP mati, ” tegas Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta sempat meminta agar keterangan saksi tetap dibacakan, namun Hakim Alex menegaskan saksi harus dihadirkan terlebih dahulu. “Kalau tidak bisa, pasti ada alasannya,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi, Anansah Aminullah membantah tuduhan telah menjual narkoba. “Saya tidak menjual, Yang Mulia,” kata Anansah yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, Anansah Aminullah bin Suparlan didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kos terdakwa, Jalan Kapas Madya 4-K No. 55, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Saat itu, terdakwa bersama saksi Moch. Fathir Zackyansyah bin Dwi Mardiyanto mengonsumsi sabu dengan tujuan agar badan terasa ringan dan segar. Sekitar pukul 20.20 WIB, keduanya ditangkap oleh petugas BNN, yakni Gerry Amano Sutrisno, SH dan M. Viori Amirulloh, S.Psi., M.Psi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing ±0,073 gram dan ±0,023 gram, satu unit handphone merek Infinix Smart 9, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap (bong), pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lainnya yang ditemukan di lantai kamar kos terdakwa.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim melalui Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor: 09290/NNF/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, berdasarkan hasil Asesmen Terpadu, Anansah dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika kategori berat dengan pola penggunaan teratur.

Ia juga disebut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar terdakwa tetap menjalani proses hukum, namun dapat memperoleh perawatan. Tok

Majelis Hakim Murka, Aries Agung Paewai Mangkir untuk Keempat Kalinya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketegangan mencuat setelah saksi pelapor sekaligus korban, Aries Agung Paewai, kembali tidak hadir dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan yang menyatakan Aries tidak dapat hadir karena alasan sakit. JPU pun sempat mengusulkan agar keterangan saksi dibacakan di persidangan.

“Kalau berkenan, kesaksiannya bisa dibacakan. Ini sudah ada sumpahnya,” ujar JPU.

Usulan tersebut langsung mendapat respons dari majelis hakim. Hakim Nur Cholis mempertanyakan status Aries dalam perkara ini.

“Aries ini saksi apa?” tanyanya.
“Aries adalah saksi korban,” jawab JPU.

Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunggu kemudian secara terbuka menyatakan kemarahannya kepada JPU Kejati Jatim. Menurutnya, ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jatim tidak dapat dibenarkan karena yang bersangkutan merupakan saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap perkara secara utuh.

“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia Ana Oppunsunggu, Senin (26/1/2026).

Majelis hakim juga menyoroti alasan sakit yang disampaikan oleh JPU. Hakim menyatakan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut guna memastikan kebenaran alasan medis yang disampaikan. Langkah ini diambil demi menjaga objektivitas serta memastikan proses peradilan berjalan transparan dan tidak menghambat hak para terdakwa.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan JPU Kejati Jawa Timur untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Aries Agung Paewai apabila kembali mangkir pada sidang berikutnya.

Hakim menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan dan merugikan kepentingan hukum para pihak.

Menariknya, saat sidang berlangsung, majelis hakim sempat membaca pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa Kadisdik Jatim mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam agenda penamaan di Kediri.

Fakta ini menjadi perhatian serius majelis hakim dan memunculkan pertanyaan mengenai prioritas kehadiran saksi di muka persidangan.


Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa hingga sidang keempat ini, JPU belum mampu menghadirkan saksi korban. Padahal, merujuk Pasal 160 KUHAP, keterangan saksi korban wajib disampaikan langsung di muka persidangan dan tidak boleh hanya dibacakan.

“Tadi jaksa sempat menanyakan apakah keterangan saksi bisa dibacakan, padahal secara hukum sudah jelas tidak boleh. Jaksa tentu paham betul konsekuensi dan aturan dalam KUHAP,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Ia juga menyoroti adanya kesan perlakuan berbeda terhadap saksi yang berstatus pejabat publik. Menurutnya, hukum seharusnya tidak memberi toleransi berlebihan hanya karena jabatan.

“Kalau pejabat mendapat kelonggaran, lalu keadilan bagi rakyat kecil mau dibawa ke mana? Hukum jangan sampai terlihat berpihak pada kekuasaan,” tegasnya.

Masih menurut penasihat hukum terdakwa, majelis hakim dalam persidangan turut menyampaikan bahwa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut bahkan telah memberikan komentar yang dinilai tidak konsisten dengan kondisi sebenarnya. Majelis juga memberi sinyal akan melakukan pemanggilan paksa apabila saksi kembali mangkir.

“Jika nantinya dipanggil secara patut namun tetap tidak hadir, itu bisa dinilai sebagai bentuk tidak menghormati peradilan,” ujar kuasa hukum mengutip pernyataan hakim.

Kuasa hukum menegaskan akan mengajukan keberatan apabila pada sidang berikutnya JPU kembali gagal menghadirkan saksi pelapor. Bahkan, pihaknya membuka peluang menempuh upaya hukum lain jika jaksa tidak mengambil langkah tegas.

“Keterangan saksi korban sangat krusial sebagaimana Pasal 183 KUHAP. Tanpa kehadiran korban, perkara ini berpotensi cacat hukum dan kami berharap terdakwa bisa dibebaskan,” katanya.

Terkait isu perselingkuhan dan Korupsi yang turut mencuat di publik, kuasa hukum menyebut, bahwa kliennya seorang mahasiswa semester empat, hanya mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media online. Isu itulah yang mendorong kliennya melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan meminta klarifikasi terbuka dari Kadisdik Jatim.

“Kalau sudah diklarifikasi dengan data yang kuat, masyarakat juga tahu kebenarannya. Tapi ketika terus diam, justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Kuasa hukum kembali mendesak agar Aries Agung Paewai hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada 29 Januari mendatang. Mereka menilai kehadiran saksi pelapor penting demi menjaga marwah peradilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip rule of law.

“Kami berharap Pak Aries hadir agar perkara ini terang-benderang, baik terkait Pasal 310, 311, 368, maupun 369,” pungkasnya. Tok

 

 

Putusan Kasus Penipuan Solar Fiktif Rp1,5 Miliar Ditunda, Mantan Ketua HIPMI Masih Menunggu Vonis

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang dengan agenda putusan terhadap dua residivis penipuan, R. De Laguna Latanri Putera, mantan Ketua HIPMI, dan Muhammad Luthfy (berkas terpisah), terpaksa ditunda lantaran Majelis Hakim belum siap. Penundaan sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Sidang agenda putusan ditunda hingga minggu depan karena Majelis Hakim belum siap,” ujar Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama 22 bulan terhadap kedua terdakwa dalam perkara penipuan investasi suplai solar fiktif senilai Rp1,5 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan serangkaian tindakan penipuan terhadap korban, Dra. Arie S. Tyawatie, M.M.
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 10 bulan,” tegas JPU di Pengadilan Negeri Surabaya.
Korban, Arie S. Tyawatie, menjelaskan bahwa dirinya menanamkan modal investasi ke PT Kapita Ventura Indonesia sebesar Rp1 miliar secara bertahap, serta ke PT Petro Energi Solusi sebesar Rp500 juta yang dibayarkan sekaligus.
“Saya berharap uang saya bisa kembali. Jika tidak dikembalikan, saya minta hakim memberikan hukuman yang setimpal agar tidak ada korban lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang terhadap korban dengan modus menawarkan investasi kerja sama suplai solar antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 hingga awal 2023, ketika terdakwa R. De Laguna memperkenalkan Muhammad Luthfy kepada korban sebagai mitra bisnis dalam usaha suplai solar. Mereka menjanjikan keuntungan antara 3 hingga 4 persen per bulan dari nilai investasi.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan milik para terdakwa, baik PT Kapita Ventura Indonesia maupun PT Petro Energi Solusi.
Namun, hingga jatuh tempo, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Belakangan diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar sebagaimana yang dijanjikan.
Menurut dakwaan, uang hasil investasi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama, atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut. Tok

Bupati Jombang Apresiasi Jombang Carnival di HUT ke-1 SPIKAL

Jombang, Timurpos.co.id – Jombang Carnival sukses memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 SPIKAL Jombang yang digelar pada Sabtu malam, 24 Januari 2026. Ribuan warga tumpah ruah memadati area kegiatan untuk menyaksikan rangkaian acara yang berlangsung meriah dan penuh hiburan.

Sejak sore hari, suasana di pusat kegiatan sudah dipadati masyarakat dari berbagai kalangan. Antusiasme warga terlihat jelas saat rombongan peserta karnaval mulai bergerak, menampilkan berbagai atraksi seni dan kreativitas lokal.

Acara semakin semarak dengan kehadiran sejumlah talent yang menghibur pengunjung. Penampilan musik, tari, dan atraksi visual mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang memadati sepanjang rute karnaval.
Bupati Jombang, H. Warsubi, turut hadir bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).

Kehadiran unsur pimpinan daerah menambah nilai penting acara sekaligus menunjukkan dukungan terhadap kegiatan sosial dan kebudayaan yang digagas SPIKAL.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi memberikan apresiasi kepada para carnival maker.

“Selamat HUT ke-1 Sentra Wisata Kuliner Jombang. SWK menjadi bagian nyata dalam menggeliatkan perekonomian Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Ketua SPIKAL Jombang, Joko Fatah Rochim, menyambut langsung para tamu undangan dan peserta karnaval. Ia menyampaikan penghargaan atas dukungan Bupati serta partisipasi seluruh elemen masyarakat yang telah ikut menyukseskan peringatan HUT pertama SPIKAL Jombang.

Menurutnya, Jombang Carnival menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan antara organisasi, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadi ruang ekspresi positif bagi generasi muda Jombang.

Hadir pula perwakilan SPIKAL Jawa Timur, di antaranya Gianto dan Priyo Yunianto, didampingi Geger Wijanarko, SH, serta Syahril. Kehadiran pengurus tingkat provinsi menegaskan soliditas organisasi serta semangat kebersamaan antarwilayah.

Sepanjang jalannya acara, warga tampak menikmati setiap penampilan yang disuguhkan. Sorak sorai dan tepuk tangan mengiringi setiap atraksi yang melintas, menciptakan suasana malam yang hidup dan penuh kegembiraan.

Sejumlah pelaku UMKM lokal turut merasakan dampak positif dari kegiatan tersebut. Lapak-lapak kuliner dan produk kreatif terlihat ramai dikunjungi pengunjung yang memanfaatkan momen karnaval untuk berbelanja.

Aparat keamanan dan panitia bekerja sigap mengatur jalannya acara agar tetap tertib dan kondusif. Hingga acara berakhir, kegiatan berlangsung aman tanpa gangguan berarti.

Jombang Carnival dalam peringatan HUT ke-1 SPIKAL Jombang ini menjadi catatan awal perjalanan organisasi dalam membangun kehadiran sosial di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi lintas elemen.

Dengan suksesnya pelaksanaan acara ini, SPIKAL Jombang berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Ke depan, Jombang Carnival diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang dinantikan warga setiap tahunnya. Tok

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Aktivis Mojokerto Lapor Polisi

Mojokerto, Timurpos.co.id – Buntut celotehan, hinaan dan tuduhan tak mendasar yang dilakukan MM kepada Herianto, Sumidi, Djumain disebuah grup whatshap Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB) beberapa hari yang lalu, gabungan ormas, LSM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Mojokerto secara resmi melaporkan MM ke Polres Mojokerto, Rabu (21 Januari 2026).

Dasar laporan yang dilakukan oleh gabungan dari aktivis Ormas, LSM dan LBH tersebut akibat ulah dari MM yang tak kunjung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Sumidi, Dumain dan Herianto yang secara langsung dituduh menerima kopensasi dari Kejaksaan pasca unras pada tanggal 12 Januari 2026 yang lalu di kantor Inspektorat Mojokerto.

Kesempatan diberikannya permintaan maaf secara terbuka itu pernah disampaikan salah aktivis yakni Abdul Khodim kepada MM pada saat pertemuan di salah satu ruangan Kesbangpol pada tanggal 15 Januari 2026. Namun, hingga saat ini hal itu tidak dilakukannya.

“Maka dari itu, tidak ada jalan lain, mau tidak mau, demi mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baik kami semua, maka kami mengambil langkah hukum,” jelas Herianto kepada awak media cekpos.

Sumidi menambahkan, memang pada saat di ruangan Kesbangpol MM sempat menyampaikan kata “maaf bila saya salah”.

“Maka, anggapan kami bahasa itu perlu didalami arti kebenarannya. Yang berhak menentukan benar dan tidaknya itu pengadilan yang memutuskan,” ungkapnya.

Dalam celotehannya MM itu, selain merugikan para pelapor secara pribadi, juga berpotensi mencemarkan nama baik beberapa institusi diantaranya Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan Kesbangpol Mojokerto.

Karena, ada bahasa pengalihan sasaran unras dikarenakan ada preasure dan intimidasi dari Polres dan Kejaksaan, juga secara tidak langsung MM menuduh Kejari Mojokerto memberikan kopensasi melalui Kesbangpol Mojokerto.

Adapun laporan pengaduan telah diterima dengan no 106/GMB/MJK/1/26 dengan sangkaan terduga melanggar pasal 263 dan pasal 264 Undang-Undang RI NO 1 tahun 2023 tentang KUHP NASIONAL.

Di sisi lain, melalui Kasi Intelnya, Kajari Mojokerto membantah dan dengan tegas mengatakan tidak benar apa yang disampaikan MM.

Hal senada juga disampaikan oleh Djoko Soepangkat, S.Sos., M.M., selaku sekretaris Kesbangpol Mojokerto.

“Pada prinsipnya, kesbangpol selama ini merangkul semua elemen masyarakat supaya Kabupaten Mojokerto aman, nyaman tanpa ada suatu gejolak. Dan apa yang terjadi saat ini, jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan semua pihak,” terangnya.

“Dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan GMB ke Polres Mojokerto ini, besar harapan akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya agar kedepannya terduga bisa menjaga etikanya dalam berorganisasi sekaligus mendapatkan efek jera akibat perbuatannya,”ungkap Mujiono/Cak Aji salah satu aktivis yang turut mendampingi laporan. M12

Bekas Markas Madas Diduduki Polisi, PN Surabaya Siap Segel Aset Harta Pailit

Surabaya, Timurpos.co.id – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan siap menyegel aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153, meski saat ini bangunan tersebut telah diduduki Polrestabes Surabaya.

Penyegelan dapat dilakukan apabila kurator, Albert Riyadi Suwono, kembali mengajukan permohonan.

Sebelumnya, juru sita sempat hendak menyegel aset tersebut, namun rencana itu batal dilaksanakan.

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, mengatakan bahwa dasar penyegelan adalah penetapan Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan rumah tersebut sebagai harta pailit. Hal ini berbeda dengan penyegelan oleh pihak kepolisian yang dilakukan dalam rangka penyidikan perkara pidana.

“Segel itu dasarnya putusan niaga pailit. Sepanjang tidak ada putusan lain, ya tetap dijalankan. Kalau polisi urusannya pidana. Jadi masing-masing,” ujar Pujiono kepada awak media, kemarin (19/1).

Sementara itu, kurator Albert Riyadi Suwono menjelaskan bahwa penyegelan oleh polisi berasal dari laporan yang ia buat lima tahun lalu, tepatnya pada 2021 saat ia hendak membereskan aset yang menjadi budel pailit Achmad. Saat itu, sekelompok orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar dan kemudian mendudukinya selama bertahun-tahun.

“Itu laporan dari saya. Saat mau disegel pengadilan, tetapi di lapangan terbukti dihalang-halangi preman. Bukti-bukti menguatkan semua. Ini disita polisi karena sudah naik jadi penyidikan,” tutur Albert.

Albert mengaku belum berpikir untuk kembali mengajukan permohonan penyegelan ke PN Surabaya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan harta pailit, bukan aset Polri, meskipun sempat disebut sebagai bekas rumah dinas Polwiltabes Surabaya.Tok

Sertifikat Ganda No. 3117, Dugaan Mafia Tanah Seret Oknum BPN II Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa sertifikat tanah di Surabaya kembali memunculkan babak baru yang menimbulkan kekhawatiran publik. Dugaan penghilangan dokumen resmi, penerbitan sertifikat ganda, hingga indikasi praktik mafia tanah disebut-sebut melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.

Persoalan ini bermula dari dokumen warkah dan buku tanah bernomor 3117 yang tercatat sah atas nama Otti Savitri beserta ahli warisnya. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa fisik dokumen tersebut berada di kantor BPN Surabaya II dan disebut dikuasai oleh seorang Kepala Seksi bernama Agung.

Namun, muncul fakta mengejutkan. Terdapat dokumen lain dengan nomor yang sama, 3117, tetapi atas nama Sigit Prayogo. Menurut sumber, berkas atas nama Sigit Prayogo pernah dibawa oleh seorang staf BPN bernama Arif, yang kini telah dimutasi ke Malang. Hingga kini, berkas tersebut belum juga kembali.

Ketiadaan dokumen itu menimbulkan dugaan bahwa warkah dan buku tanah asli milik Otti Savitri sengaja disembunyikan guna menutupi penerbitan dokumen ganda.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Otti, Dra. Jelis Lindriyati, SH, MH, Selasa (13/01/2026).

Jelis menegaskan bahwa Sigit Prayogo tidak memiliki hubungan apa pun dengan riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Dalam keterangannya, sumber menyatakan, “BPN Surabaya II tidak mau mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkrah dan terjadi penggandaan sertifikat di atas nomor 3117 atas nama Otti dan ahli waris kepada orang lain dengan menerbitkan buku tanah dan warkah atas nama Sigit Prayogo.” Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya kerja sama oknum BPN dengan jaringan mafia tanah.

Celah administratif diduga dimanfaatkan untuk menerbitkan dokumen tandingan yang bertentangan dengan fakta kepemilikan sebenarnya. Pihak yang dirugikan kini mendesak agar seluruh dokumen fisik atas nama Sigit Prayogo segera ditemukan dan diperlihatkan.

Keberadaan dokumen tersebut dianggap sebagai kunci untuk membuktikan adanya kejanggalan administrasi pertanahan.

Jelis menegaskan bahwa dokumen milik Otti Savitri tidak disembunyikan.

Menurutnya, “Dokumen Otti tidak disembunyikan. Justru dokumen berupa buku tanah dan warkah di atas nomor 3117 yang dikuasai Agung diduga disembunyikan oleh oknum BPN Surabaya II.”

Ia juga menambahkan bahwa warkah dan buku tanah atas nama Sigit Prayogo patut diduga dihilangkan oleh staf bernama Arif, karena hingga kini belum dikembalikan maupun ditemukan.

Jelis mengatakan, “Dengan tidak diketemukannya warkah dan buku tanah atas nama Sigit Prayogo, hal itu dijadikan dalil Gufron untuk tidak mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkrah guna membatalkan proses balik nama yang dilakukan para tergugat.”

Lebih lanjut, Jelis menegaskan tidak ada hubungan hukum antara Otti Savitri dan Sigit Prayogo. Dokumen asli milik Otti Savitri lengkap dan berada di BPN Surabaya II. Ia menduga proses penerbitan sertifikat ganda dilakukan oleh oknum internal yang kemudian mencoba menghambat proses eksekusi putusan pengadilan.

Jelis menilai BPN Surabaya II justru lebih berpihak kepada Sigit Prayogo yang tidak sedang bersengketa dengan Otti Savitri di pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Wida, belum memberikan tanggapan atas dugaan permasalahan sertifikat bernomor 3117 meski telah dikonfirmasi. Tok