Timur Pos

Razia Tempat Hiburan di Surabaya, 20 Pengunjung Positif Narkoba

Foto: ilustrasi 

Surabaya, Timurpos.co.id— Sedikitnya 20 orang terjaring razia tes urine yang digelar petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Polda Jawa Timur, dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kamis (1/1/2026) dini hari. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan laki-laki dan 3 lainnya perempuan.

Razia dilakukan di lima tempat hiburan malam, terdiri dari tiga diskotik kelas menengah bawah dan dua tempat karaoke yang berada di kawasan Surabaya pusat dan Surabaya barat. Operasi ini digelar sebagai upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan.

Salah satu petugas yang terlibat dalam razia menyampaikan bahwa di wilayah Surabaya pusat, pengunjung hingga DJ diskotik langsung menjalani tes urine di lokasi. Hasilnya, sebanyak 16 laki-laki dan 2 perempuan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Sementara itu, di dua tempat karaoke, dua orang pengunjung dinyatakan positif amfetamin berdasarkan hasil tes urine.

Petugas melakukan tes urine

Seluruh pengunjung tempat hiburan yang dinyatakan positif narkoba langsung diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNNP Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil lengkap razia tes urine di tiga diskotik dan dua tempat karaoke tersebut. M12

Kejati Jatim Tutup 2025 dengan Kinerja Solid, Penegakan Hukum dan Pemulihan Keuangan Negara Menguat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang menonjol dan terukur di seluruh lini tugas. Paparan capaian kinerja yang disampaikan di Surabaya, Selasa (31/12/2025), mencerminkan komitmen kuat institusi kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada bidang pembinaan, Kejati Jatim aktif mengelola sumber daya manusia melalui berbagai kebijakan strategis. Sepanjang 2025 tercatat 68 usulan mutasi dan promosi pegawai, 48 mutasi lokal, 267 kenaikan pangkat, 166 kenaikan gaji berkala, serta pengangkatan 51 CPNS menjadi PNS. Pengembangan kompetensi aparatur juga terus dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan yang diikuti ratusan pegawai dari satuan kerja se-Jawa Timur.

Dari sisi pengelolaan anggaran, kinerja Kejati Jatim dinilai efektif. Dengan pagu anggaran sebesar Rp197,38 miliar, realisasi mencapai Rp186,77 miliar atau 94,63 persen. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terealisasi sebesar Rp1,039 miliar dari target Rp60 juta, atau setara 1.732,47 persen.
Di bidang intelijen, Kejati Jatim berhasil menangkap enam buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat juga dilakukan melalui empat kegiatan sebagai upaya pencegahan potensi gangguan ketertiban umum.

Pada aspek penerangan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah menjangkau lebih dari 5.000 peserta di delapan SMP dan SMA di Surabaya serta Sidoarjo.

Penerangan hukum juga dilakukan di lingkungan perbankan dan pemerintahan desa dengan total peserta lebih dari 500 orang. Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat luas diperkuat melalui program Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Surabaya.

Sepanjang 2025, penanganan tindak pidana umum mencatat volume perkara yang tinggi, dengan 933 SPDP, 774 perkara tahap I, 735 perkara dinyatakan lengkap (P-21), serta 753 perkara tahap II. Kejati Jatim juga menangani 20 terpidana mati yang hingga kini belum dapat dieksekusi karena masih terbuka upaya hukum luar biasa.

Pendekatan restorative justice terus diperluas. Sepanjang 2025, sebanyak 257 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, didukung keberadaan Rumah RJ dan balai rehabilitasi di sejumlah wilayah.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menambahkan bahwa di bidang tindak pidana khusus, Kejati Jatim menangani sejumlah perkara korupsi strategis dengan nilai kerugian negara signifikan.

Di antaranya perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Sumenep serta pengelolaan jasa kepelabuhanan PT Delta Artha Bahari Nusantara di Pelabuhan Probolinggo. Sejumlah perkara telah memasuki tahap penuntutan, sementara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Capaian penting juga ditorehkan pada bidang pemulihan aset. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejati Jatim berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,928 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp116,83 miliar, yang bersumber dari eksekusi uang pengganti, denda, dan hasil lelang barang rampasan negara.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Jatim menangani ratusan perkara bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum gratis bagi masyarakat dan institusi pemerintah. Sementara pada bidang pengawasan, puluhan inspeksi umum, pemantauan, dan klarifikasi laporan pengaduan dilakukan hingga berujung pada penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan.

Bidang pidana militer juga mencatat koordinasi aktif dengan TNI dan peradilan militer di Jawa Timur, dengan realisasi anggaran mencapai 99,72 persen, mencerminkan pelaksanaan program yang efektif dan tepat sasaran.

Menutup pemaparan, Kajati Jatim Agus Sahat menegaskan bahwa capaian kinerja Kejati Jawa Timur sepanjang 2025 menjadi fondasi kuat untuk menghadapi tantangan penegakan hukum di tahun berikutnya, sekaligus meneguhkan peran kejaksaan sebagai pengawal hukum dan keuangan negara.
Jika Anda ingin judul alternatif yang lebih singkat atau lebih tajam, atau versi ringkas untuk rilis cepat, saya siap menyesuaikan. Tok

Berawal Tegang Berakhir Haru, Kejutan Warga dan Anggota untuk Kapolsek Semampir

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana Mapolsek Semampir sempat terasa menegangkan pada Rabu (31/12/2025). Sejumlah tokoh masyarakat, sesepuh kampung, dan warga mendatangi Mapolsek Semampir dengan raut wajah serius, seolah membawa persoalan penting yang harus segera mendapat penanganan.

Beberapa di antaranya bahkan menyampaikan keluhan dengan nada tinggi di depan ruang pelayanan. Kondisi tersebut sontak menarik perhatian anggota Polsek Semampir yang tengah bertugas, sehingga suasana Mapolsek tampak lebih serius dari biasanya.

Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, S.H., yang baru tiba dari Polda Jawa Timur, langsung menemui warga setibanya di Mapolsek. Dengan sikap tenang dan humanis, ia berupaya menenangkan suasana sekaligus menggali permasalahan yang disampaikan, lantaran mengira telah terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Namun, ketegangan tersebut tidak berlangsung lama. Saat Kapolsek membuka pintu dan melangkah ke hadapan warga, suasana mendadak berubah. Senyum dan tawa pecah, disertai tepuk tangan meriah dari anggota Polsek dan masyarakat yang hadir.

Peristiwa yang semula tampak serius itu ternyata merupakan bagian dari kejutan yang telah direncanakan oleh anggota Polsek Semampir bersama tokoh masyarakat dan warga. Kejutan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan pangkat Kompol Herry Iswanto menjadi Komisaris Polisi.

Setelah kejutan terungkap, suasana Mapolsek Semampir pun berubah hangat dan penuh keakraban. Para tokoh masyarakat serta anggota Polsek menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas kepemimpinan Kapolsek Semampir yang dikenal rendah hati, humanis, serta dekat dengan masyarakat.

“Beliau bukan hanya seorang pimpinan, tetapi juga sahabat bagi warga. Kami bersama anggota Polsek ingin memberikan kejutan yang berkesan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Sementara itu, Kompol Herry Iswanto mengaku terharu atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh anggota serta masyarakat. Ia mengungkapkan sempat merasa tegang karena mengira ada permasalahan serius yang harus segera ditangani.

“Saya benar-benar tidak menyangka. Tadi sempat deg-degan, ternyata ini adalah kejutan dari anggota dan masyarakat. Terima kasih atas doa, dukungan, dan kebersamaannya,” ungkap Kompol Herry.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Herry juga menyampaikan rasa syukur atas amanah dan tanggung jawab baru yang diembannya. Menurutnya, kenaikan pangkat tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh anggota Polsek Semampir serta dukungan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.“Harapan saya, kebersamaan dan sinergi ini terus terjaga. Mari bersama-sama kita wujudkan Kecamatan Semampir yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Kompol Herry, diiringi tepuk tangan dan suasana haru di Mapolsek Semampir. ***

Kinerja Progresif Kejari Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mencatatkan kinerja yang konsisten, progresif, dan berprestasi di seluruh bidang. Capaian tersebut menjadi refleksi komitmen institusi dalam memperkuat integritas, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, khususnya di kawasan pelabuhan tersibuk di Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum tidak semata-mata berfokus pada penindakan. Pendekatan keadilan restoratif, optimalisasi pemulihan aset negara, serta upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat menjadi pilar utama strategi kinerja Kejari Tanjung Perak sepanjang 2025.

“Penegakan hukum harus memberi manfaat nyata, menghadirkan keadilan, serta memperkuat kepercayaan publik,” tegas Darwis.

Pada Bidang Pembinaan, Kejari Tanjung Perak mencatat realisasi anggaran yang hampir sempurna, yakni 99,99 persen. Dari pagu anggaran sebesar Rp18.561.031.000, realisasi mencapai Rp18.561.018.344. Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahkan melampaui target hingga 357,75 persen, dengan realisasi sebesar Rp7.105.721.252 dari target Rp1.986.200.000, yang bersumber dari denda, uang pengganti, biaya perkara, serta hasil lelang barang rampasan.

Sementara itu, Bidang Intelijen menjalankan berbagai program strategis dengan realisasi anggaran 100 persen. Kegiatan meliputi fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, penerangan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, kampanye antikorupsi, hingga penangkapan buronan. Atas kinerja tersebut, Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak meraih peringkat keempat terbaik se-Jawa Timur.

Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), kinerja penanganan perkara menunjukkan konsistensi tinggi dengan realisasi anggaran 100 persen. Ribuan perkara ditangani mulai dari pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi. Optimalisasi keadilan restoratif membuahkan hasil dengan diraihnya Juara Pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur dalam penanganan perkara koneksitas, akuntabilitas pelaporan, serta penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tahun 2025.

Prestasi membanggakan juga ditorehkan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kejari Tanjung Perak dinobatkan sebagai terbaik pertama se-Indonesia untuk Kejaksaan Negeri Tipe B dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi daerah pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Selain itu, Kejari Tanjung Perak meraih peringkat ketiga terbaik se-Jawa Timur pada ajang Rakerda Kejati Jatim 2025.

Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara mencatat realisasi anggaran 100 persen dengan kontribusi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp251.387.090.860. Atas capaian tersebut, Bidang Datun meraih peringkat terbaik pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.

Di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), capaian PNBP sepanjang 2025 mencapai Rp5.674.272.800 melalui kegiatan lelang, penjualan langsung, serta pemusnahan barang bukti. Prestasi ini mengantarkan Kepala Seksi PAPBB meraih penghargaan terbaik se-wilayah hukum Kejati Jawa Timur, sekaligus menempatkan Kejari Tanjung Perak sebagai peringkat pertama kinerja pemulihan aset Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan atas dukungan serta sinergi yang terjalin selama ini. Ke depan, Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tok

Kabar Duka: Ayah Dzulkifli Maulana Wafat, Sang Anak Berduka dari Balik Jeruji

Surabaya, Timurpos.co.id – Kabar duka menyelimuti Dzulkifli Maulana. Ayahandanya tercinta, Budi Dwi Purwanto, telah berpulang ke rahmatullah, pada hari Sabtu (27/12/2025).

Di balik tembok dingin dan jeruji besi rumah tahanan, Dzulkifli harus menerima kenyataan pahit kehilangan sosok yang membesarkannya dengan peluh, doa, dan keteguhan nilai.

Seorang ayah yang mengajarkannya berdiri tegak, bersuara saat keadilan diinjak-injak, dan setia menanamkan keberanian nurani. Namun takdir berkata lain.

Saat napas sang ayah kian melemah, Dzulkifli justru terkurung dalam sunyi penahanan. Tak ada genggaman tangan terakhir, tak ada pelukan perpisahan, tak ada doa yang terucap di sisi ranjang rumah. Yang tersisa hanyalah jarak, besi, dan waktu yang terenggut oleh proses hukum yang tak mengenal empati.

Dzulkifli bukan pembunuh, bukan perampok, bukan pula koruptor yang menjarah kekayaan negara. Ia adalah seorang demonstran anak muda yang memilih bersuara ketika nuraninya memanggil. Namun hari ini, ia harus membayar harga yang teramat mahal: kehilangan ayahnya tanpa kesempatan mengucap selamat jalan.

Bayangkan perihnya menjadi seorang anak yang mengetahui ayahnya kritis, tetapi hanya bisa menatap lantai sel, menghitung detik dengan air mata yang tak terdengar siapa pun.

Bayangkan luka yang kelak harus ia bawa seumur hidup:“Aku tidak ada di samping ayah saat beliau mengembuskan napas terakhir.”

Ini bukan sekadar duka pribadi. Ini adalah luka kemanusiaan. Sebuah potret kegagalan sistem yang lupa bahwa tahanan tetaplah manusia yang punya orang tua, punya cinta, dan punya kehilangan.

Hari ini, Dzulkifli Maulana berduka dalam diam. Berduka tanpa pelukan keluarga. Berduka tanpa kesempatan terakhir sebagai seorang anak untuk menemui dan membersamai ayahnya di detik-detik akhir sebelum dikebumikan.

Pertanyaan pun menggantung:
Apakah hari libur institusi peradilan layak menjadi penghalang bagi seorang anak untuk bertemu ayahnya untuk terakhir kalinya? Tok

Alfarisi Pendemo yang Dituding Bakar Grahadi Tewas di Rutan Medaeng

Surabaya, Timurpos.co.id – Proses hukum terhadap Alfarisi berhenti tiba-tiba. Pemuda 21 tahun yang sedang menjalani persidangan atas tuduhan melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi itu mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan kematiannya, seluruh rangkaian perkara pun otomatis gugur.

Kabar duka tersebut pertama kali diterima Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB di hari yang sama. Jenazah Alfarisi kemudian dipulangkan dan disemayamkan di tanah kelahirannya, Sampang, Madura.

Alfarisi dituduh melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, saat aksi demonstrasi. Tuduhan itu membuatnya diproses hukum hingga ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas I Medaeng. Ia meninggal dunia hanya beberapa hari sebelum agenda penting persidangan.

Pada 5 Januari 2026 mendatang, Alfarisi seharusnya menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebenarnya menjelang hari tuntutan, keluarga sempat menjenguk Alfarisi. Saat itu, ia tidak mengeluhkan kondisi kesehatan yang serius. Namun tak lama setelah kunjungan tersebut, kabar duka datang dari dalam rutan.

Fatkhul Khoir menyebutkan, berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang.

“Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara kembali menegaskan buruknya kondisi penahanan di Indonesia serta kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup dan memastikan perlakuan yang manusiawi bagi setiap tahanan,” ujar Fatkhul.

Profil Alfarisi

Alfarisi bin Rikosen merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di tempat tinggalnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak yang berkaitan dengan peristiwa pelemparan bom molotov.

Setelah ditangkap, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selama masa penahanan, mencatat adanya penurunan berat badan Alfarisi secara drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tekanan psikologis yang berat serta kuatnya dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan,” ungkap Fatkhul.

Tuntutan KontraS

KontraS menilai setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan negara merupakan indikator serius adanya kegagalan sistem. Oleh karena itu, negara dinilai wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan untuk mengungkap penyebab kematian Alfarisi.

KontraS Surabaya dan Federasi KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian aparat, serta melakukan evaluasi terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya.

“Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Fatkhul. Tok

Langkah Sunyi di Usia Senja: Kakek Petani Medaeng Datangi Polisi Demi Keadilan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Di tengah keterbatasan usia dan tenaga, seorang kakek dari kelompok tani Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, memilih melangkah ke kantor polisi demi memperjuangkan keadilan. Ia secara resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) sewa lahan pertanian yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa dan mantan kepala desa ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kamis (25/12).
Pelapor berinisial NN (71), warga Medaeng Wetan, menyampaikan laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo. Dalam aduannya, SN menuturkan bahwa sejumlah petani lansia merasa dirugikan akibat adanya pungutan sewa lahan pertanian yang diduga tidak sah dan memberatkan masyarakat kecil.
“Di usia kami yang sudah lanjut, kami tidak mencari apa-apa selain kebenaran. Kami ingin kejujuran dan keadilan ditegakkan,” ujar NN dengan nada lirih, namun penuh keteguhan.
Dalam laporan tersebut, dua nama disebut sebagai pihak terlapor, yakni Abdul Zuri, mantan Kepala Desa Medaeng, serta Kurniandi, yang disebut sebagai perangkat desa. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap masyarakat, khususnya para petani yang tergabung dalam kelompok tani Desa Medaeng.
Langkah hukum yang ditempuh para lansia ini menjadi potret kontras di tengah maraknya pemberitaan tentang kakek-nenek yang justru berhadapan dengan hukum akibat ketidaktahuan atau keterbatasan pemahaman. Kali ini, warga lanjut usia dari Medaeng tampil dengan wajah berbeda sebagai pencari keadilan, bukan pesakitan.
Berdasarkan keterangan para pelapor, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum bukanlah demi kepentingan pribadi. Mereka ingin meninggalkan teladan keberanian dan kejujuran, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya berpihak pada kebenaran.
“Setidaknya di sisa hidup kami, kami ingin membuktikan bahwa hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kekuasaan,” ungkap salah satu pelapor lainnya.
Kini, para kakek dan nenek tersebut berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan mereka secara profesional, objektif, dan transparan. Di usia senja, mereka tidak meminta belas kasihan, yang mereka tuntut hanyalah keadilan. Tok

Pencuri Meteran PDAM di Bulak Rukem Digulung Polisi

TANJUNG PERAK – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Satu ini terbilang nekat. Ia beraksi mencuri meteran PDAM di Jalan Bulak Rukem, Surabaya, pada siang hari. Alhasil, MS, 23, warga Jalan Wonosari Tegal, Surabaya, diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Semampir.

Kejadian tersebut bermula ketika korban meninggalkan rumahnya. Seseorang tiba-tiba mencuri meteran PDAM. Ia tepergok warga saat itu, sehingga langsung diamankan warga yang sedang berada di lokasi.

“Tersangka mengambil meteran saat kondisi sekitar sedang sepi. Pemilik rumah sedang keluar,” kata Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (25/12).

Ia mengungkapkan, tersangka mengambil meterangan menggunakan tang, kunci pas, dan kunci inggris yang dibawanya. Saat beraksi ia tidak tahu jika gerak-geriknya sudah terpantau oleh warga sekitar.

Saat sedang beraksi, kondisi rumah korban sepi karena ditinggal berkunjung ke rumah orang tuanya. Korban baru tahu ketika ditelepon oleh kakak iparnya yang mengabarkan meteran air di rumahnya dicuri.

“Kami langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka. Tersangka saat itu diamankan warga di Balai RT setempat,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis kasus jambret. Ia juga mengaku sudah melakukan aksi pencurian meteran di tujuh lokasi lain di Surabaya.

Lokasi pencurian itu, di Bulak Sari, Tanah Merah, Bulak Banteng, Wonosari Wetan, Wonosari Lor, Mrutu Kalianyar, Tenggumung Wetan, dan Bulak Rukem.

“Pengakuannya mencuri di delapan lokasi di Surabaya. Ini masih kami kembangkan lagi. Tersangka pernah kami tangkap karena kasus jambret,” jelasnya.***

SDIT Al Huda Bawean Raih Juara 2 Lomba Iklim Kwarda Jatim 2025

Bawean, Timurpos.co.id — Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh SDIT Al Huda Bawean dengan meraih Juara 2 Lomba Iklim Kwarda Jawa Timur 2025, ajang nasional yang diikuti oleh 1.500 peserta dari seluruh Indonesia. Kompetisi ini menantang peserta untuk menjalankan aksi iklim selama 21 hari penuh, menuntut konsistensi, kreativitas, dan dampak nyata bagi lingkungan.

Selama 21 hari, siswa SDIT Al Huda Bawean menjalankan berbagai program aksi iklim yang edukatif dan berkelanjutan, melibatkan sekolah serta masyarakat sekitar. Seluruh proses kegiatan dikawal langsung oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gresik dan mendapat dukungan penuh dari Kwartir Ranting (Kwarran) Sangkapura, sehingga pelaksanaan berjalan tertib, terarah, dan penuh semangat.

Kepala SDIT Al Huda Bawean Rissky Wahyu Saputra menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian tersebut.

“Alhamdulillah, prestasi ini adalah hasil kerja keras, kedisiplinan, dan kekompakan siswa, guru, serta dukungan orang tua. Juara 2 dari 1.500 peserta bukan hanya kebanggaan sekolah, tetapi juga bukti bahwa pendidikan karakter dan kepedulian lingkungan bisa ditanamkan melalui aksi nyata. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus berkontribusi menjaga bumi,” ujarnya. Rabu (24/12).

Ketua Yayasan Daarul Fikri, Ustadzh Elia Puspa, turut memberikan apresiasi tinggi.

“Kami sangat bersyukur dan bangga atas prestasi SDIT Al Huda Bawean. Ini menunjukkan bahwa pendidikan Islam yang menanamkan nilai iman, ilmu, dan kepedulian lingkungan mampu melahirkan generasi berkarakter dan berprestasi. Semoga capaian ini menjadi amal jariyah dan inspirasi bagi sekolah lainnya,” tuturnya.

Guru pendamping kegiatan, Ustadzh Kinanti Safitrin Naja, menegaskan bahwa tantangan selama 21 hari menjadi proses pembelajaran yang sangat bermakna.

“Anak-anak belajar bukan hanya tentang lomba, tetapi tentang tanggung jawab, konsistensi, dan kepedulian terhadap lingkungan. Mereka menjalani setiap tantangan dengan penuh semangat, meski tidak selalu mudah. Hasil ini adalah buah dari proses panjang yang penuh perjuangan,” ungkapnya.

Perwakilan peserta, Faiqotur Riyasah IzzIyah, mengaku bangga bisa menjadi bagian dari kegiatan tersebut.

“Kami senang dan bangga bisa ikut lomba ini. Selama 21 hari kami belajar menjaga lingkungan, bekerja sama, dan tidak mudah menyerah. Juara ini membuat kami semakin semangat untuk terus peduli pada bumi,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh peserta lainnya, Meilina Elistalita Syahbani.

“Lomba ini memberi kami pengalaman berharga. Kami belajar bahwa menjaga lingkungan bisa dimulai dari hal kecil dan dilakukan bersama-sama. Terima kasih untuk guru dan semua yang sudah mendampingi kami,” ujarnya.

Prestasi ini menegaskan bahwa SDIT Al Huda Bawean, meski berada di wilayah kepulauan, mampu bersaing di tingkat nasional dengan semangat, inovasi, dan kolaborasi. Lebih dari sekadar piala, kemenangan ini menjadi simbol komitmen sekolah dalam mencetak generasi yang peduli lingkungan dan siap menjadi agen perubahan untuk masa depan bumi. Tok

Hermanto Oerip Didakwa Tipu Gelap Rp75 Miliar Namun Tak Ditahan

Foto: ilustrasi (IA) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hermanto Oerip, anak dari almarhum Giatno Oerip, atas perkara penipuan dan/atau penggelapan berlanjut dengan nilai kerugian mencapai Rp75 miliar dalam sidang perkara Nomor 2793/Pid.B/2025/PN Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa terdakwa didakwa bersama-sama dengan Venansius Niek Widodo yang telah lebih dahulu berstatus terpidana melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum sejak Februari hingga Juni 2018.

Modus Investasi Tambang Nikel Fiktif
Perkara bermula dari pertemanan terdakwa dengan saksi korban Soewondo Basoeki sejak 2016. Terdakwa kemudian memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengaku memiliki usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Kendari.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan Venansius menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta klaim keberhasilan tambang, termasuk menyebut nama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai contoh tambang sukses. Bahkan korban diajak meninjau langsung lokasi tambang yang diklaim akan segera beroperasi.” Katanya. Rabu (24/12) di ruang Kartika PN Surabaya.

Ia menambah, bahwaPada 2018, terdakwa dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) sebagai kendaraan investasi tambang. Korban ditunjuk sebagai Direktur Utama, sementara terdakwa menjabat Komisaris. Korban kemudian menyetorkan modal awal Rp1,25 miliar.

Dalam dakwaan diungkap, terdakwa secara aktif mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama palsu antara PT MMM dan PT TMS ke grup WhatsApp internal perusahaan untuk meyakinkan korban. Padahal, faktanya tidak pernah ada kerja sama antara kedua perusahaan tersebut. Tambahnya.

Masih kata JPU Dilla, bahwa tak berhenti di situ, terdakwa juga terlibat dalam penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) sebagai kontraktor tambang. Dana investasi kemudian diarahkan masuk ke rekening BCA atas nama PT RMI, yang sejak awal tidak sesuai perjanjian dan justru dikuasai oleh Venansius atas sepengetahuan terdakwa.

Korban akhirnya menyetor dana secara bertahap hingga mencapai Rp75 miliar ke rekening tersebut. Namun, dalam waktu berdekatan, dana itu justru ditarik menggunakan cek oleh Venansius dan pihak-pihak lain, termasuk terdakwa, istri terdakwa (almarhumah), anak terdakwa, dan sopir terdakwa.

Total dana yang dicairkan mencapai Rp44,9 miliar lebih melalui 153 lembar cek. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa didakwa membuat laporan kegiatan tambang fiktif, termasuk memerintahkan pengiriman Bill of Lading (BL) dan Cargo Manifest (CM) palsu ke grup WhatsApp PT MMM.

1. PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM.
2. PT Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan kegiatan penambangan.
3. PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah terdaftar dan disahkan di Ditjen AHU Kemenkumham.

Dengan demikian, seluruh aktivitas tambang yang dijanjikan dinyatakan fiktif.

Didakwa Penipuan atau Penggelapan
Akibat perbuatan tersebut, korban Soewondo Basoeki mengalami kerugian total Rp75 miliar tanpa pernah memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Namun dalam pantau awak media terdakwa tidak dilakukan pemanahan.

Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok