Timur Pos

Pengunjung Neon Club Brassery Dites Urine Petugas BNN Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Gabungan terdiri dari Sat Pol PP, Kogartap III, Polrestabes, BNN kota Surabaya melakukan kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang langsung dipimpin oleh Kabid Penegakan Aturan Derah Pemkot Surabaya, Yudistira.

Razia gabungan ini, menyasar Neon Club Brassery di Jalan Raya Gubeng No. 58 Surabaya, Jumat (17/01/2025) malam.

Kepala BNN Kota Surabaya, Heru Prasetyo menjelaskan, dalam kegiatan pembantuan atau back up personel oleh BNN Kota Surabaya kepada Pemerintah Kota Surabaya. Personil yang dilibatkan dalam kegiatan berjumlah 15 orang.

“Petugas telah melakukan pemeriksaan urine kepada 20 pengunjung dan karyawan, yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan 8 orang perempuan, untuk hasilnya semuanya negatif ,” kata Heru Prasetyo.

Untuk diketahui razia gabungan ini dititik beratkan penegakan perda terutamanya
Larangan penggunaan bangunan atau tempat untuk perbuatan asusila atau Pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila. (Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999).

Kepariwisataan (Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012) dan Perdagangan dan Perindustrian (Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahin 2023). TOK

Renovasi Pendopo Desa Karangrejo Patut Dipersoalkan

Pasuruan, Timurpos.co.id – Kegiatan rehab atau perbaikan pendopo balai desa di Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan patut dipersoalkan pasalnya hingga berita ini dimunculkan kegiatan tersebut belum rangkum. Pada papan nomenklatur kegiatan jelas tertulis renovasi pendopo balai desa dengan nilai Rp.100 Juta, sumber dana BKK Tahun 2024 dan selaku pelaksana kegiatan TPK Desa Karangrejo terbengkalai alias tidak rampung.

Ketika awak media mencoba konfirmasi pihak desa, beberapa perangkat mengatakan “langsung ke Pak Kades aja mas, bukan porsi kami untuk memberikan keterangan pada wartawan, kebetulan Pak Kades masih ada kegiatan diluar,” ujarnya kepada awak media.


Menurut sumber kuat yang mengetahui alur penyebab terbengkalainya proyek tersebut mengatakan “pekerjaan itu dikerjakan bukan oleh pihak desa melainkan orang titipan kabupaten ya bisa dikatakan konstituen atau tim suksesnya lah, permasalahannya akan jadi panjang bila ada kawan-kawan baik dari media maupun LSM yang menyikapi, pihak pemdes akan jadi kambing hitamnya. Seingat saya pelaksananya berinisial FD. Keseharian FD memang seorang kontraktor dan biasa bermain dilingkungan Kabupaten Pasuruan”, beber sumber (17/01/2025) disalah satu cafe pada awak media.

Heru Sekjen LSM Penjara DPW Jatim pun angkat bicara “letak geografis Desa Karangrejo yang strategis nol jalan raya akan menjadi simalakama bagi pemdes, kegiatan renovasi pendopo balai desa tentunya memicu banyak pertanyaaan dari teman-teman pemerhati korupsi. Bila benar adanya yang dikatakan sumber kuat tadi perlu disikapi, dalam waktu dekat kami akan lakukan pendalaman terkait kegiatan tersebut apabila ditemukan pelanggaran pidana tentunya segera kami sikapi dengan aturan main yang berlaku,” tegas Heru (18/1) via selularnya. (carlo)

Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kab.Sidoarjo Masa Bakti 2024-2029

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sidoarjo periode 2024-2029 telah resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Ketua III Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Timur Akh. Jazuli, S.H., M.Si pada Jum’at (17/01/2025).

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi SH., M.Kn hadir dan turut menyaksikan prosesi pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Sidoarjo Dr. Fenny Apridawati., SKM., M.Kes di Pendopo Delta Wibawa

Plt. Bupati Subandi menyampaikan terima kasih atas wejangan wejangan luar biasa yang telah diberikan Akh Jazuli yang dapatnya bisa dijadikan penyemangat bagi pengurus KORPRI Kab. Sidoarjo

Ia juga mengingatkan kepada pengurus KORPRI yang baru dilantik bahwa tugas dan fungsi KORPRI adalah pengabdian untuk bangsa dan negara, memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan merubah mindset dari segala sesuatu yang susah menjadi mudah.

“Mari kita bekerja santai tapi serius agar pekerjaan itu ringan dirasa, sebagai kepala daerah bukan suatu hal mudah membawa gerbong pemerintahan yang begitu besar, untuk itu mari bersama KORPRI yang sudah dilantik ini mulai pengurus dan anggota mari betul-betul bisa merubah mindset untuk memudahkan pelayanan kepada Kabupaten Sidoarjo,” katanya

Pada hari ini adalah bukti nyata bahwa Sidoarjo terus berbenah sebagai abdi negara yang tanpa pamrih dalam memberikan pelayanan. Bekerja bersama-sama melakukan perubahan di Kabupaten Sidoarjo ini menjadi lebih baik lagi, dengan terus menjaga komunikasi serta koordinasi antara pimpinan daerah, pejabat serta pegawai ASN, tingkat kan kedekatan agar segala persoalan yang ada di Kabupaten Sidoarjo ini dapat diatasi bersama.

Dalam memberikan pelayan kepada masyarakat Bupati juga mengajak untuk bersama membuat perubahan di Kab.Sidoarjo, senantiasa duduk bersama demi kemajuan Kabupaten Sidoarjo. Selain itu Subandi juga mengajak ikut berperan serta menyukses kan visi dan misi bupati dan awakil, bersama cegah korupsi, guyup rukun.

“Sekali lagi selamat bagi pengurus KORPRI yang telah dikukuhkan semoga langkah saudara semua senantiasa bermanfaat bagi anggota KORPRI masyarakat serta memberikan dukungan terhadap kelancaran pembangunan yang ada di Sidoarjo,”pungkasnya

Ketua III Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Timur Akh. Jazuli, S.H., M.Si dalam sambutnya mengharapkan agar Dewan pengurus korpri menjadi pelopor serta naungan bagi anggotanya.

“Saya mendokan agar pengurus korpri yang baru saja dulantik menjadibabdi negara yang berkah dan manfaat bagi masyarakat serta menjadi pelopor bagi anggota Korpri lainya,”kata Jazuli.

Selanjutnya menjadi pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas harus ikhlas dan menjadi team work yang baik serta jangan sampai mengecewakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

“Kekompakan kebersamaan dan sinergitas KORPRI Itu dalam satu tubuh dalam artian mari maju, bekerja, senang bersama, serta kerja secara ikhlas,”ucapnya. (carlo)

Timsus Palang Serang Layanan 24 Jam Gangguan PJU Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuka layanan pengaduan lampu Penerang Jalan Umum (PJU) yang rusak. Masyarakat bisa melaporkan PJU yang mati melalui dua nomor WhatsApp, yaitu 0811 3052 030 dan 0811 3452 030, atau langsung menghubungi Call Center 112, layanan panggilan darurat 24 jam bebas pulsa.

Kepala Bidang PJU Dishub Sidoarjo, Drian Isa Yostofa menjelaskan, laporan dari masyarakat sangat membantu menjaga penerangan jalan tetap optimal. Pelapor diminta untuk mengirimkan foto lokasi PJU yang mati dan membagikan titik lokasinya melalui whatsApp.

Dishub telah menyiapkan tim khusus bernama Palang Serang (Pantang Pulang Sebelum Terang) yang terdiri dari 58 petugas. Tim ini dibagi menjadi tujuh kelompok dengan dukungan armada operasional berupa workshop skywalker truck. “Petugas kami siap 24 jam. Tidak sampai 24 jam, kerusakan PJU akan selesai diperbaiki, bahkan dalam waktu 1 x 12 jam setelah laporan masuk,” kata Drian, Rabu (16/01/2025)

Drian menambahkan, PJU yang tidak berfungsi dapat membahayakan pengguna jalan, terutama di malam hari. Gangguan lalu lintas hingga kriminalitas bisa terjadi akibat jalanan yang gelap. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar penerangan jalan tetap optimal.

“Kami berharap masyarakat aktif melapor jika menemukan PJU yang rusak. Ini bagian dari upaya bersama untuk menjaga kenyamanan dan keamanan lalu lintas,” tutupnya.

Untuk pengaduan, masyarakat bisa langsung menghubungi salah satu dari tiga layanan yang telah disediakan oleh Pemkab Sidoarjo. (carlo)

Awal Bulan Januari 2025 Ada 14 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 13 laporan dan 14 pelaku kejahatan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan bahwa selama awal tahun 2025 sampai 16 Januari 2025, Polres Tanjung Perak Pelabuhan dengan pengungkapan 3C (Curat, Curas, Curanmor).

“Jadi sudah ada 14 tersangka yang diamankan,”kata AKBP William, di Polres Tanjung Perak Surabaya, Kamis,(16/01/2025).

Menurutnya, ada 13 tempat perkara kejadian (TKP) yakni PT. bintang Alam Sentosa, Jalan Perak Timur 124 Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian Surabaya, Jalan Genting VI/6 Surabaya, depan kantor ekspedisi Ramadhan Trans Jalan Tanjung Batu Blok 21-T Surabaya, Jalan Plastik Surabaya, di depan stand cakue penele tahap III Lantai I Pasar Atom Alam Bunguran Nomor 46 Surabaya, di dalam mushola At-taqwa Jalan Wonokusumo Shakti 1/16 Surabaya dan seterusnya.

Lebih lanjut, AKBP William menjelaskan ada 14 pelaku curanmor yakni RM (29) Surabaya, RFS (21) Surabaya, MF(32) Surabaya, MA (31) Surabaya, RS (52) Surabaya, AS (51) Surabaya, AH (43) Surabaya, PA (24) Surabaya, FS (28) Surabaya, BS(34) Surabaya, MNA (20) Surabaya, MAK (27) Surabaya, RF (46) Surabaya dan BAW (46) Surabaya.

“Dari pelaku curanmor ini ada pelaku residivis agar tidak terulang lagi sebelum nanti anggota reserse Polres Tanjung Perak akan mengambil tindakan tegas itu,”ujarnya.

Sementara untuk barang bukti yaitu sepeda motor ada 6, mobil pick up ada 1 dan 3 C ada 6 barang. Kemudian untuk barang bukti yang ditunjukkan satu mobil dan satu motor. Karena rata-rata motor yang dicuri sudah dijual oleh yang bersangkutan. “Kita akan terus melakukan pengembangan sehingga bisa dicek untuk kendaraan-kendaraan yang dijual,”terangnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan-kendaraan hasil dari kejahatan terutama pencurian kendaraan bermotor agar kendaraan tersebut dilaporkan kepada polisi untuk dikembalikan kepada yang memiliki atau mempunyai. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi khususnya untuk mengamankan kendaraannya dengan menambahkan kunci ganda pengamanan baik pada kendaraan maupun pada roda kendaraan sehingga tidak gampang diambil paksa oleh pencurian kendaraan bermotor,”tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan para pelaku 3C khususnya pencurian kendaraan bermotor Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan mengambil tindakan lebih tegas lagi.

“Kami berharap agar kejadian pencurian seperti ini bisa kita cegah dengan adanya kepedulian disekitar lingkungan kita. Oleh sebab itu baik lahan parkir juga kami menghimbau lebih menertibkan kendaraan-kendaraan yang dijaga dan jangan sampai hilang dibawa oleh pelaku kejahatan. Ini menjadi himbauan saya dan akan terus melakukan pengungkapan dan penangkapan dan dukungan masyarakat luas. Apabila mendapatkan informasi dan mengetahui segera lapor ke polisi,”ungkapnya. TOK/*

Diduga Oknum Debt Collector Bank BNI Melakukan Aksi Premanisme Kepada Gus Tjetjep

Surabaya, Timurpos.co.id – Gus Tjetjep atau M. Yasien mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh beberapa orang yang mengaku debt collector dari Bank BNI saat hendak berbuka puasa di warung milik Prakoto. Kamis (16/01/2025).

Sekelompok debt collector, yang mengaku dari BNI, datang mengamuk di rumah makan tersebut. Target mereka: hutang kartu kredit yang diduga milik pemilik rumah makan. Namun entah bagaimana, mereka salah sasaran. Gus Tjetjep, yang tak tahu-menahu soal perkara itu, dituduh sebagai pengacara pemilik hutang.

Kekeliruan ini berujung pada aksi brutal. Lima belas debt collector mengepung dan menghujani Gus Tjetjep dengan pukulan tanpa ampun. Tidak peduli bahwa pria sepuh ini bukan lawan sepadan. Tidak peduli bahwa puluhan Polisi dari Polsek Karangpilang berdiri tak jauh dari tempat kejadian.

Berdasarkan saksi mata menjelaskan, bahwa saat itu ada Polisi disana. Bukan untuk melindungi, Mereka hanya melihat aksi kekerasan yang mencoreng keadilan.

“Gus Tjetjep akhirnya roboh. Tubuhnya lemas, wajahnya pucat, dan tak lama kemudian ia muntah-muntah. Saat melapor ke Polrestabes Surabaya, kondisinya semakin memburuk hingga pingsan. Ambulans dikerahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Pelabuhan. Diagnosa sementara: gegar otak ringan.” Bebernya.

Ini bukan hanya cerita tentang seorang aktivis yang menjadi korban salah sasaran. Ini adalah cerita tentang ketidakadilan yang nyata. Tentang bagaimana hukum, yang seharusnya melindungi, seakan kehilangan daya di hadapan segerombolan penagih hutang yang membawa kekerasan sebagai senjata.

Terpisah, Keluarga Gus Tjetjep, terutama putranya Azhar S. M., kini menuntut keadilan. Mereka menyerukan agar kasus ini diusut tuntas, agar hukum benar-benar berdiri tegak. Namun, pertanyaannya: apakah seruan ini akan dijawab? Atau akankah kisah ini berakhir sebagai salah satu dari banyak cerita tentang hukum yang tak kunjung berpihak pada korban?

“Yang jelas, malam itu bukan hanya Gus Tjetjep yang roboh. Malam itu, keadilan pun terkapar.” Tegasnya. TOK/*

Kejari Tanjung Perak Bantah Pemberitaan Tolak Surat Masyarakat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online jurnalpolisi.id berjudul “Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Tolak Surat dari Masyarakat, Debat dengan Wartawan Berujung Klarifikasi”. Pihak Kejari menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penolakan surat dari masyarakat tersebut tidak benar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., menjelaskan bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan. “Seorang warga datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tanjung Perak dengan membawa surat. Namun, ia meminta untuk langsung menyerahkan surat tersebut kepada salah satu jaksa tanpa adanya janji sebelumnya,” jelasnya.

Pegawai PTSP kemudian meminta warga tersebut menunggu sambil melakukan konfirmasi kepada jaksa yang bersangkutan. Namun, situasi berubah ketika warga tersebut tiba-tiba menyebutkan bahwa surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Pada saat itulah terjadi miskomunikasi. Warga merasa suratnya ditolak, padahal kami hanya meminta waktu untuk memastikan prosedur. Begitu dinyatakan surat itu untuk Kepala Kejari, pegawai PTSP langsung membuatkan tanda terima,” tambah Agus Mahendra.

Pihak Kejari juga menyayangkan pemberitaan yang terbit tanpa konfirmasi sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami sangat menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab dan tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di instansi pemerintah,” tegasnya.

Kejari Tanjung Perak berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjunjung profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, baik di lembaga pers maupun instansi pemerintah. TOK

Rumah Dijual, Masih Ditempati Johan Gotama Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Foto: Terdakwa H. Johan Gotama, Selepas Sidang di PN Surabaya

Surabaya – H. Johan Gotama, SE diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara memasuki perkarangan rumah milik Lie Andry Setyadarma di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabya.

Pada intinya terdakwa Johan telah mengakui kesalahannya, namun ia, hanya mempertahankan harta kekayaannya saja dan untuk jual beli rumah itu adalah pinjaman.

“Tidak ada jual beli rumah Yang Mulia. Hanya utang Piutang Utang.” Dalih Johan dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya. Kamis (16/01/2025).

Ia menambahkan bahwa, uang yang saya terima hanya Rp 775..000.000 yang ditranfer.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk diselasaikan dengan Lie Andry. Karena informasinya terdakwa juga mau membeli lagi rumah tersebut dan sudah ada penawaran sekitar Rp 2,5 Miliar.

Terdakwa Johan menjelaskan, kalau uang segitu saya keberatan Yang Mulia dan masih tinggal satu keluarga (istri dan ke-4 anaknya).

Sontak Majelis Hakim menegur Terdakwa sembari memberikan penjelasan, terdakwa ini tidak adil dimana, saat menjual harganya mahal, nanun saat membeli harga murah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sekira bulan akhir November 2019, saksi Lie Andry Setyadarma melalui broker yaitu saksi Gianda Pranata berkenalan dengan terdakwa di rumah yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya dalam rangka jual beli rumah.

Atas pertemuan tersebut, terjadi tawar menawar dan mencapai kesepakatan bersama jika saksi Lie Andry Setyadarma membeli rumah milik terdakwa yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya dengan harga sebesar Rp.900 juta. Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2019, antara saksi Lie Andry Setyadarma dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Jual Beli Nomor: 216, Akta Kuasa dengan Nomor: 217 dan Akta Pengosongan Nomor: 218 di saksi Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H.,M.Kn sebagai notaris. Namun, Perjanjian Jual Beli Nomor: 216, Akta Kuasa dengan Nomor: 217 dan Akta Pengosongan Nomor: 218 tidak disertai dengan Akta Jual Beli dikarenakan terdakwa meminta waktu pengosongan hingga tanggal 29 Januari 2020.

Bahwa hingga waktu yang telah disepakati bersama antara saksi Lie Andry Setyadarma dan terdakwa, terdakwa tidak kunjung mengosongkan rumah tersebut dengan alasan terdakwa berjanji akan membeli kembali rumah yang sudah dijual kepada saksi Lie Andry Setyadarma. Namun, dalam kurun waktu satu tahun, terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk membeli kembali rumah tersebut. Sehingga, pada bulan November 2020, saksi Lie Andry Setyadarma berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/2020 tanggal 17 November 2020 yang dibuat oleh Notaris Erma Zahro Noor, S.H mencatatkan peralihan SHM Nomor 1427 Kelurahan Penjaringansari menjadi pemegang hak yaitu saksi Lie Andry Setyadarma.

Bahwa sejak tanggal 29 Januari 2020 hingga sekarang, terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya, di mana atas rumah tersebut berdasarkan SHM Nomor 1427 yang merupakan milik saksi Lie Andry Setyadarma. Saksi Lie Andry Setyadarma melalui penasihat hukumnya juga telah mengirimkan surat peringatan (somasi) yaitu pada tanggal 17 Desember 2020 dan tanggal 05 Januari 2020 namun terdakwa tetap tidak meninggalkan rumah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP. TOK

Dukungan Penuh Terhadap Bung Usman sebagai Calon Ketua DPC IKADIN SURABAYA

Surabaya, Timurpos.co.id – Aliansi Advokat Sayang IKADIN adalah sekumpulan advokat yang peduli akan masa depan profesi dan juga marwah IKADIN sebagai salah satu organisasi advokat yang sepak terjangnya sudah terbukti, berkaitan dengan akan diadakannya pemilihan Ketua DPC IKADIN Surabaya maka dengan ini kami menyatakan dukungan penuh kami kepada Bung Usman untuk maju sebagai Ketua DPC IKADIN Surabaya. Bung Usman adalah figur yang telah terbukti memiliki kredibilitas tinggi, dedikasi yang luar biasa, dan visi yang modern serta visioner dalam memimpin.

Sebagai advokat yang sudah mewarnai dunia penegakkan hukum di Surabaya serta memiliki reputasi yang gemilang, Bung Usman telah menunjukkan integritas dan profesionalisme yang tak diragukan lagi. Beliau selalu memegang teguh prinsip-prinsip keadilan dan etika profesi, sehingga menjadi panutan bagi rekan-rekan sejawat di berbagai kalangan. Tidak hanya itu, kontribusi aktif Bung Usman dalam berbagai kegiatan organisasi advokat telah memberikan dampak nyata dalam memperkuat solidaritas dan kualitas profesi ini.

Bung Usman juga dikenal sebagai pembela gigih profesi advokat. Dalam berbagai kesempatan, beliau selalu hadir di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak advokat, melindungi martabat profesi, serta memperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan. Komitmen ini mencerminkan kepedulian mendalam beliau terhadap masa depan advokat dalam sistem hukum di Indonesia.

Kami percaya bahwa dengan visi modern dan kepemimpinan yang visioner, Bung Usman mampu membawa perubahan positif bagi DPC IKADIN Surabaya. Beliau memiliki rencana strategis untuk menghadapi tantangan di era digital, memperkuat kolaborasi antaranggota, dan meningkatkan profesionalisme advokat.

Dukungan ini bukan hanya berdasarkan rekam jejak dan kepribadian Bung Usman, tetapi juga atas keyakinan kami akan kemampuan beliau selama ini yang sudah terbukti dan teruji sebagai pengurus aktif DPC IKADIN Surabaya, sehingga kami yakin Bung Usman dapat membawa DPC IKADIN Surabaya menjadi lebih baik. Kami mengajak seluruh advokat anggota DPC IKADIN Surabaya untuk bersama-sama mendukung Bung Usman demi mewujudkan organisasi advokat yang kuat, profesional, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Hidup IKADIN !, Hidup Advokat Indonesia! Hidup Bung Usman! IKADIN Jaya … Jaya … Jaya .. TOK/*

Sidang Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030 DPRD Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna, salah satu agendanya yaitu menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (15/01/2025).

Penetapan bupati dan wabup terpilih merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disampaikan pada Kamis, 9 Januari 2025.

Sidang paripurna hasil pleno KPU dibacakan dan ditetapkan secara resmi oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, bahwa H. Subandi dan Hj. Mimik Idayana sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih 2025-2030.

Bupati Sidoarjo terpilih H. Subandi sangat mengapresiasi dan menghormati setiap tahapan pemilukada tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sidoarjo.

“Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Sidoarjo berjalan kondusif, aman, damai dan pada proses tersebut kita telah menentukan pilihan kita kemudian hasilnya pun sudah kita maklumi bersama sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KPU Sidoarjo,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan suksesnya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo tidak lepas dari peran serta seluruh elemen penyelenggara baik langsung maupun tidak langsung.

“Terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu serta supporting jajaran Polresta, Kodim 0816 Sidoarjo, Linmas dan Satpol pemilukada yang berjalan tertib, aman dan lancar,” sambungnya.

Selanjutnya Subandi mengajak semua elemen masyarakat untuk satu langkah membangun dan memajukan Sidoarjo. “Sekarang tidak ada lagi lawan yang ada adalah semua kawan untuk kebaikan Sidoarjo,”tegasnya.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menambahkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dapat menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban dengan amanah, membawa masyarakat lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera.

“Kami dari DPRD sebagai mitra strategis akan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan yang merupakan tugas dan wewenang DPRD sebagai unsur pemerintah daerah,”tegasnya.

Berita acara yang dibacakan oleh Ketua DPRD Abdillah Nasih menjadi sahnya H Subandi dan Hj Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih periode 2025-2030.

Sidang Paripurna ini menandai awal dari masa jabatan baru Bupati dan Wabup Sidoarjo. Semoga bupati dan wabup terpilih dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Sidoarjo (carlo)