Timur Pos

Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Mobil

Terdakwa Ayuhan Sauul Zazilia saat mendengarkan tuntutan dari JPU Siska Chistina melalui Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina, dari Kejaksaan Negeri Surabaya karena terbukti bersalah melakuan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp.350 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Chistina mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secah sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Siska di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin, (03/07/2023).

Atas tuntuntan tersebut Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi. ” kami minta waktu satu minggu yang mulia,” saut penasehat hukum terdakwa.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, Ika Aji mengatakan, bahwa terkait tumtutan dari JPU merasa keberatan, kami menilai harusnya lebih ringan dikarana mobil itu sudah dikembalikan oleh Propos Polres Sampang saat di Polda Jatim.

Disingung pengembalian mobil tersebut, apakah sudah ada laporan atau sebelum laporan. ” dari pengakuan klien kami, mobil tersebut sudah dikembali sebelum adanya laporan,” Ika Aji kepada Timurpos.co.id selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa Ayuhan Sauul Zazilia sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Tok

Waduh, Akta Keterangan Waris Dibuat Tampa Minuta

Ahli Kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta, Dr. Djoko Sjkisno, S.H., M. Hum. Saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tjioe Lay Tjin dkk melalui Kuasa Hukumnya Agus Mulyo, S.H., M. Hum., dan Moch. Fusthaathul Amri, S.H., mengugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Maria Licia, selaku Notaris Protokol dan turut tergugat Wahyudi Suyanto sebagai Notaris pembuat Akta Keterangan Waris, dengan agenda keterangan ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, S.H., M.H di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini pihak pengugat menghadirkan ahli Kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta, Dr. Djoko Sjkisno, S.H., M. Hum.

Agus Mulyo, S.H., M. Hum mengatakan, bahwa dalam fakta persidangan telah ter
ungkap dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut, bahwasanya turut tergugat 1 secara langsung mengakuinya terkait dengan jawaban dari tergugat 1, yang
menjelaskan tidak adanya minuta akta.

“Dalam Surat Keterangan Waris, tidak ada penomoran dan penghadap sebagai syarat penentuan dibuatnya akta otentik, namun demikian sangat janggal dalam akta penutup karena telah ditanda tangani dengan stempel Notaris,” kata Advokat Agus Mulyo, S.H., M. Hum. Rabu (28/06/2023).

Bahwa adanya keterangan ahli UGM ketika melihat bukti Surat Keterangan Waris dihadapan Mejelis Hakim. Menyatakan bahwa, Surat Keterangan Waris tersebut
merupakan Akta Otentik setelah melihat stempel yang ditanda tangani oleh Notaris.

Setelah itu menjadi blunder dengan adanya sanggahan dari mantan Notaris Wahyudi Suyanto bahwa, Surat Keterangan Waris itu tidak ada minutanya sehingga dikategori-
kan sebagai surat bukan akta. Oleh karenya Ahli sembari tersenyum kecil menyatakan dengan tegas, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2024 tentang jabatan Notaris.

Bahkan dengan tegas Ahli Kenotariatan UGM itu menyatakan Pasal1 ayat 1 bahwa Notaris hanya membuat Akta dan bukan Surat, hal ini jelas menyalahi ketentuan Jabatan Notaris telah dikatakan secara tegas, bahwasanya Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini, danatau berdasarkan undang-undang lainya.

Jadi kalau Notaris membuat selain Akta autentik tidak diperbolehkan, apalagi membuat surat keterangan waris tanpa minuta tentu saja diluar kewenangannya dan melanggar undang-undang, dan justru disitulah letak perbuatan melanggar hukumnya dikarenakan akta tersebut tidak dapat direvisi tanpa minuta aktanya.

Sebab sengaja tidak dibuat bukan karena force major terjadi kebakaran atau dimakan rayap. Sehingga Surat Keterangan Waris
tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dapat berdampak menimbulkan kerugian terhadap pihak penggugat.

Menanggapi hal tersebut advokat
Agus Mulyo telah mencermati kejadian ini adalah super langka, masak Akta Keterangan Waris dibuat tanpa adanya Minuta Akta yang merupakan dapat dianggap sebagai pedoman untuk dibuatnya salinan akta dan menjadi dokumen Negara.

Hal ini menjadi hal yang berharga bagi masyarakat agar selektif untuk memilih Notaris agar tidak mengalami nasib yang sama atas kliennya tidak dapat membalik nama, atau melakukan jual beli terhadap aset-aset yang masih atas nama orang tuanya untuk dialihkan ke pihak lain.

Sungguh sangat ironis di dunia
hukum kita masih saja ada cara-cara menyimpang seperti ini, padahal sudah di era milenial,” tegas Agus Mulyo

Sementara itu, Juru bicara Penggugat Wang Suwandi SH Mkn menyatakan SKW dibuat tanpa Minuta Akta oleh Notaris terkenal dan ternama di Kota Surabaya Wahyudi Suyanto SH, amat sangat keterlaluan bagi Para Peggugat mengingat SKW tersebut tidak dapat digunakan untuk proses balik nama.dan jual beli karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga hal ini adalah akta yg dibuat tanpa minuta menjadi kategori surat dan ini adalah bentuk penipuan dan keterangan palsu dan merupakan surat palsu.

Hal ini tidak dapat didiamkan begitu saja karena sudah sangat merugikan Para Penggugat dan dalam waktu dekat Para Penggugat alan mengambil langkah hukum.

Pidana dengan melaporkan Mantan Notaris Wahyudi Suyato ke Polda Jatim atas dugaan tindak Pidana. Penipuan dan membuat surat palsu sebagaimana Pasal 378 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP. T0K

Warga Binaan Lapas Pamekasan Kendalikan Peredaran Gelap Narkotika

Nanang Rudianto dan Dzikrullah Ahmad Kusnadi, anggota Polrestabes Surabaya, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait peredaran gelap Narkotikan jenis sabu dan pil LL dengan agenda keterangan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (27/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi penangkap yakni Nanang Rudianto dan Dzikrullah Ahmad Kusnadi, anggota Polrestabes Surabaya.

Nanang mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangakap berdasarkan pengembangan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok. Pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penangakapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Hand Phone, dari Hand Phone tersebut didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Kemudian kita tindak lanjuti dengan mendatangi rumah Ismail di di Dusun Grogol, Desa. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 14,74 gram dan 77 botol Pil LL yang disimpan dikamarnya.

“Dari pengakuanya barang milik Miftakhul dari didapatkan dari Ambon Narapidana Lapas Pamekasan,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa peran dari Alfian hanya sebagai kurir mengambil barang (kurir) sudah 2 kali melakukan pengambilan barang dari Miftajhul dan dalam perkara ini sudah mendapatkan upah sebesar Rp.450 ribu. Sedangkan Ismail juga sudah mendapatkan upah sebesar Rp.200 ribu.

Atas keterangan saksi, terdakwa Ismail membantah, kalau tidak mengetahui terkait titipan sabu, hanya tahunya Pil LL saja.” Saya tidak tahu terkait sabunya,” kelit terdakwa Ismail.

Sementara itu terdakwa Alfian tidak membantah keterangan saksi.

Dikeranakan Penasehat Hukum terdakwa yakni Dian dan Sadak tidak mengajukan saksi yang meringankan, maka sidang selanjutnya diagendakan pemeriksaan terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, meyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Afian menghubungi saksi M. Miftakhul Khoir alias Sipok dengan maksud untuk mengajak Aflian mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram serta Pil double L sebanyak 77 botol dengan tiap botol berisi 1000 butir yang dipesan dari Ambon (DPO) dengan meyewa mobil Pikup dan saat tiba di rumah kosong didaerah Bypass Jombang (sesuai ranjuanan).

Kemudian setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Pil LL Alfian , M Miftakuhul berserta istrinya Dwi Mei Lestari menuju rumah Alfian di daerah Sugiwaras RT. 001, RW. 001, Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan untuk menitipkan sabu seberat 15 gram dan Pil LL sebanyak 27 Botol dan sisanya untuk sisi Pil LL sebanyak 50 butir disimpan di rumah Ismail di daerah Dsn. Sumur Juwet, Ds. Rumpuk, Kec. Mantup, Kab. Lamongan. Untuk peran terdakwa Alfian yang mengedarkan Narkotikan dan terdakwa Ismail yang menyipan Narkotika.

Bahwa, pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian oleh petugas Polrestabes Surabaya, Kemudian digeledah ditemukan HP, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil mengamankan terdakwa Ismail di rumahnya dengan barang bukti berupa, sabu seberat 14,74 gram berserta platik klipnya, 77 botol berisi Pil LL (77 ribu) butir, dua timbangan eletrik dan satu HP.

Bahwa perbuatan para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomer 35 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tok

Sri Yuliani Pegawai PT BAS Dihukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing, saat mendengarkan amar putusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Marketing, PT. Budi Agus Sentosa (BAS), Sri Yuliani alias Bing-Bing diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan secara berlanjut yang mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp 258.780.500 dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (26/06/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Hakim Suparno pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa diputus bersalah melakukan tidak Pidana penipuan secara berlanjut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Sebagai pertimbangan sebelum memberikan putusan ada hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Bahwa perbuatan terdakwa telah membuat kerugian pada PT. Budi Agung Sentoso (BAS) dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sendangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa adalah seorang ibu.

Atas putusan Majelis Hakim menyatakan, terdakwa menerima putusan, hal senada yang disampaikan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya jugu menerima putusan Majelis Hakim,” kami terima Yang Mulia,” Saut JPU Diah Hapsari.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumya JPU Diah Ratri Hapsari menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karana terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing anak dari Sujono merupakan karyawan PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) 20 di Jl Kopi No 41 Surabaya sejak tahun 2013. Bahwa terdakwa bekerja di PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) yang bergerak dibidang Tektil, selaku Koordinator Marketing yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta. Mempunyai tugas bertanggung jawab terhadap orderan para sales dan pembeli yang datang langsung ke toko, membuat order pesanan penjualan kain dari para sales dan pembeli di toko, membuat order pesanan dari sales atau untuk stok yang diorder dari pabrik, melakukan pengecekan kepada para sales dan customer terkait pembayaran.

Bahwa PT Budi Agung Sentosa memiliki pelanggan tetap / pelanggan lama yang telah ditentukan oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa juga beserta penentuan harga jual kain kepada pelanggan lama / tetap dengan pelanggan baru oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa yaitu Tan Agustinus Harsono.

Bahwa dalam penjualan kain di PT Budi Agung Sentosa terdapat perbedaan harga yang dikenakan antara pelanggan baru dengan pelanggan lama/tetap dimana harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama/tetap yaitu berkisar antara Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu per yard. Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.

Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya. Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp 3.281.555.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT.Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp.258.780.500.l dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. T0K

 

 

Waduh, Pasutri Edarkan Narkoba Bersama Oknum Polisi Minta Dibebaskan

Terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika diadili di PN Surabaya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika dituntut berbeda. Sumantri dituntut Pidana 15 tahun penjara, sedangkan istrinya, Nanik dituntut 12 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp.1 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan mereka bersalah mengedarkan 2.080 butir pil ekstasi seberat 717,6 gram di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali.

“Menyatakan, terdakwa I Sumantri dan terdakwa II Nanik Mustika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi lima gram secara terorganisasi,” kata JPU Furkon saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim membebaskan mereka. Pengacara para terdakwa, Agus Purwono dalam nota pembelaannya menyatakan, berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan transaksi Narkoba antara kedua kliennya dengan para pelaku lain. Sumantri dan Nanik juga disebut tidak mengenal pelaku lain.

“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, terdakwa I dan terdakwa II tidak terbukti melakukan tindak Pidana Narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Agus saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (26/06/2023).

Perlu diperhatilan, bahwa Sumantri dan Nanik didakwa mengedarkan ribuan butir pil ekstasi itu bersama lima orang lain yang dua di antaranya anggota Polisi. Yakni, mantan wakasatresnarkoba Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi. Dua oknum Polisi itu juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Bandung.

Terdakwa Jaya Sofyan dituntut 19,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rahmat dituntut 19 tahun penjara. Kedua oknum polisi itu juga dituntut membayar denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sumantri dan Nanik sebelumnya ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa disebut mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang juga diadili dalam berkas terpisah. Elly juga menjual Narkotika itu kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya. Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti Narkotika di apartemennya di Pradah kalikendal, Surabaya. Jumlahnya, ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five. Ti0

 

YSN Dan USK Kerjasama Penelitihan Ganja Medis Untuk Pengembangan Obat Herbal Berbahan Dasar Cannabis Varietas Asli Indonesia.

Penandatangan kerja sama penelitihan Yayasan Sativa Nusantara dan Universitas Syiah Kuala

Banda Aceh, Timurpos.co.id -Langkah besar telah diambil dalam bidang penelitian ganja medis di Indonesia. Yayasan Sativa Nusantara (YSN), yang bergarak di bidang lembaga riset dan advokasi ganja medis, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Penelitian dengan Universitas Syiah Kuala (USK) untuk melakukan penelitian ganja medis di Pusat Riset Obat Herbal Universitas Syiah Kuala (PRO Herbal USK). Sabtu (24/06/2023).

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menyampaikan, bahwa kami siap untuk melakukan kerjasama penelitian ini. Jangan ragu-ragu ya Pak Khairan (Ketua PRO HERBAL). BNN Aceh juga mendukung. Barang-barang sitaan dapat digunakan untuk kepentingan penelitian katanya.

“Saya juga mengucap terima kasih kepada Yayasan Sativa Nusantara atas motivasi dan support-nya sehingga kami berani. Keberanian untuk masuk ke wilayah baru. Walau ganja itu sendiri bukan barang baru di Aceh,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa Penghargaan dan terima kasih saya juga sampaikan kepada saudara-saudara kami, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

YSN dan USK secara resmi akan berkolaborasi dalam mempersiapkan segala aspek teknis yang dibutuhkan untuk penelitian dan pengembangan obat herbal berbahan dasar Cannabis varietas asli Indonesia. Proses ini meliputi penyusunan konsep penelitian, mekanisme budidaya, dan pengawasannya, semuanya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun
2023.

“Pada awalnya, regulasi-regulasi yang ada menghambat kita sehingga tidak bisa
bergerak terlalu jauh. Kampus ragu-ragu. Tapi peluang-peluang ini semakin terbuka
karena diskusi-diskusi ganja untuk kepentingan medis semakin terbuka. Tahun lalu alm. Prof. Musri juga sudah bicara di depan DPR RI Komisi 3. Semoga bisa terus bergulir dan ada kebijakan-kebijakan yang lebih longgar. Sejak itu ada Peraturan yang memberikan peluang untuk dimanfaatkan untuk kepentingan riset. sehingga itu menjadi jalan”, tambah Prof. Dr. Ir. Marwan.

Upaya ini merupakan realisasi dari perjuangan panjang yang dimulai oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yang pada tahun 2013 akhirnya berhasil melakukan audiensi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tahun 2015, perizinan untuk melakukan riset ganja untuk pengobatan diabetes diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Hal tersebut memicu pendirian YSN sebagai badan hukum riset, namun pada perjalanannya riset tersebut terhambat karena tidak diberikan izin oleh Badan Narkotika Nasional dan tidak adanya regulasi teknis mengenai tata cara riset ganja.

Ketua Pengurus YSN, Dhira Narayana, menjelaskan, bahwa Pencapaian ini adalah tonggak bersejarah dalam perjuangan legalisasi pemanfaatan ganja di Indonesia.
Tentu ini adalah hasil kerja jangka 10 tahun lebih yang telah dilakukan kawan-kawan
LGN dan YSN. Sekarang kita memasuki babak baru dalam perjuangan dan kita yakin dapat menemukan potensi-potensi luar biasa yang terkandung di dalam tanaman ganja Indonesia.

Mimpi untuk melakukan riset ganja medis ini adalah visi dari mendiang Prof. Dr. H.
Musri Musman, M.Sc, Guru Besar Kimia Bahan Alam USK, yang juga merupakan pendiri YSN.

Semasa hidupnya beliau telah bekerja gigih dalam membangun kerjasama antara
YSN dan USK, sampai akhirnya pada tahun 2020, Prof. Musri juga ditunjuk sebagai
Ketua PRO Herbal USK, sebelum akhirnya digantikan oleh Dr. rer. nat. Khairan, S.Si.,
M.Si.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, PRO HERBAL akan segera
membuat kajian tentang kemanfaatan tanaman ganja ini. Minimal kita bisa mulai
dengan melakukan kajian Indikasi Geografis,” ujar Ketua PRO HERBAL, Dr. rer. nat.

Khairan, S.Si., M.Si.Melalui kerjasama ini, YSN dan USK berharap dapat mengembangkan produk-produk
herbal berbasis Cannabis varietas asli Indonesia. Selain obat herbal, kerjasama ini tidak menutup kemungkinan untuk menghasilkan inovasi-inovasi produk turunan lainnya seperti produk kosmetik ataupun tekstil.

“Terakhir, tentu kami berharap hasil-hasil penelitian ini dapat membuka wawasan masyarakat tentang manfaat tanaman ganja dan menguatkan keyakinan pemerintah untuk segera merevisi golongan ganja dari golongan 1 menjadi golongan 3 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” harapnya. Ti0

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polrestabes Surabaya Lakukan Operasi Serentak Di Malam Hari

Petugas Polrestabes Surabaya memeriksa para penguna jalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya (Polrestabes) melancarkan operasi serentak sebagai langkah antisipasi terhadap kejahatan malam di Surabaya. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga kota serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Jumat, (23/06/2023).

Dalam operasi serentak tersebut, Delapan Rayon Polsek Jajaran dikerahkan ke sejumlah titik strategis di Surabaya. Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 hingga 03.00 dini hari. Kegiatan ini melibatkan personel terbuka dan tertutup.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas AKP Haryoko Widhi menyampaikan, pentingnya kegiatan serentak ini dalam mencegah tindak kejahatan malam yang kerap terjadi di Surabaya.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat Surabaya. Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” kata Haryoko.

Operasi serentak ini meliputi pemeriksaan kendaraan bermotor serta identifikasi terhadap individu yang mencurigakan. Petugas juga melakukan patroli di sejumlah lokasi keramaian seperti pusat perbelanjaan, penggal jalan rawan kejahatan malam guna mencegah aksi kejahatan seperti pencurian, penjambretan, dan pemalakan.

Hingga saat ini, operasi serentak tersebut telah menghasilkan beberapa tindakan penegakan hukum, termasuk penangkapan beberapa pelaku kejahatan malam yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam aksi kejahatan.

Masyarakat Surabaya menyambut baik kegiatan antisipasi kejahatan malam serentak ini. Mereka berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman di kota ini. Warga juga berjanji akan mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. SLM

 

Utang Tak Dibayar, PT Meratus Malah Ingin Pidanakan Direksi Bahana

Gede Pasek Suardika, Kuasa Hukum dari PT. Banana Line

Surabaya, Timurpos.co.id – Selain ngemplang utang Rp.50 miliar, manajemen PT Meratus Line ternyata juga pernah menarget pemilik dan Direksi PT Bahana Line untuk dikriminalisasikan. Bahkan, diduga berbagai cara dilakukan untuk mempengaruhi aparat penegak hukum, meski secara pembuktian dianggap lemah.

Hal inilah yang dirasakan oleh kuasa Hukum PT Bahana Line Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS.

“Saya merasakan, ada arogansi dan rasa jumawa dengan kebesaran perusahaannya bisa mengatur aparat penegak hukum untuk memenuhi hasratnya mempidanakan pemilik dan direksi Bahana. Tapi kan alat buktinya lemah. Malah yang kuat itu, bukti Dirut Meratus Pak Slamet (Slamet Raharjo) terlibat penyekapan karyawannya di Perak. Hebatnya lagi walau sudah jadi tersangka di Polres KP3 Perak, kasusnya bisa menguap,” kata GPS pada media, Jumat (23/06/2023).

Ia menambahkan, bila ditelusuri, awal mula ditargetnya pendiri dan direksi PT Bahana Line adalah ketika PT Meratus mulai ditagih utang-utangnya yang bernilai Rp.50 miliar lebih. Saat ditagih itulah, mereka justru melakukan laporan Polisi dugaan penggelapan BBM ke Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 9 Februari 2022 dan pelapor atas nama Slamet Raharjo selaku Dirut PT Meratus Line.

Setelah berproses, ternyata berdasarkan bukti dan fakta yang ada, muncul 17 tersangka antara lain 12 dari oknum karyawan PT Meratus Line dan 5 orang oknum PT Bahana Line. Namun, manajemen PT Meratus Line tampaknya belum puas atas fakta tersebut.

Walau saat itu sudah ditetapkan 17 tersangka, yang justru sebagian besar karyawannya sendiri. Manajemen Meratus justru tampak berusaha menarget pemilik dan Direksi PT Bahana Line. Kemudian, tambahnya, saat di BAP tambahan pada 26 September 2022, Slamet Raharjo secara khusus meminta agar pemilik PT Bahana Line Freddy Soenjoyo diperiksa karena tahun 2015 masih menjadi direksi, tidak hanya itu semua Direksi PT Bahana Line juga minta diperiksa kembali.

“Seakan mendikte penyidik, tapi ya faktanya akhirnya klien kami diperiksa semua bahkan ditelusuri uang tabungannya sejak 2015 hingga 2022. Gerakkan PPATK segala. Kelihatan sekali nafsu untuk mempermalukan pemilik dan Direksi PT Bahana, dan bukan untuk kepentingan penegakan hukum. Sangat disesalkan catatan penuntut umum dan dilanjutkan penyidik itu mengikuti kemauan Slamet Rajarjo, tanpa menunggu hasil persidangan 17 tersangka saat itu,” sesal Pasek Suardika.

Terkait dengan kondisi keuangan kliennya yang dibidik, baik Freddy Soenjoyo maupun direksi lainnya sangat clear tidak ada kaitan dengan Meratus.

“Bahkan Pak Freddy tertawa ketika dikejar keuangannya dengan cara begitu. Sebab sebagai salah satu pembayar pajak yang pernah mendapat penghargaan, semua tercatat dengan rapi. Hanya saja ini kan soal marwah penegakan hukum. Bukan alat untuk mencari cari kesalahan apalagi niat mempermalukan seseorang. Sebagai penasihat hukum, saya menyesalkan karena mengkaitkan kasus yang sudah inkracht dengan mengobok-obok keuangan pribadi yang tidak terkait kasus tersebut adalah tidak pantas,” katanya.

Yang membuat aneh adalah dasar menelusuri aset pribadi petinggi Bahana ini sangat bertentangan dengan hasil putusan PN Surabaya yang sudah inkracht saat ini. Justru terungkap PT Bahana Line juga sama dengan PT Meratus Line menjadi korban. Terbukti juga pemilik dan direksi tidak tahu menahu soal pidana yang terjadi.

“Justru yang terungkap itu kelemahan internal manajemen Meratus, tetapi hal itu dijadikan salah satu alasan untuk tidak bayar utang ke Bahana dengan menarget petinggi Bahana lewat jeratan pidana. Maaf, ada kesan kuat penegak hukum diperalat untuk memenuhi ambisinya tersebut. Sebab perusahaan lain dimana ada masalah sama teryata tidak dimasalahkan Meratus. Saat sidang terungkap ternyata Meratus tidak punya utang dengan perusahaan tersebut,” papar Gede Pasek Suardika.

Ia pun menduga, kuatnya mendikte penegak hukum terlihat dari keterangan di dalam BAP tambahan. Selain itu, anehnya, Slamet Raharjo mempermasalahkan tersangka yang ada tidak ada dari direksi.

“Tersangka sekarang ini belum menyentuh jajaran Direksi, sedang Ratno Tuhuteru sudah disebutkan oleh Sdr Edi Setyawan juga belum dipanggil, saat dipanggil hanya ditanya urusan dengan Dody Teguh Perkasa dan David Ellis Sinaga yang versinya dari Bahana Line/Bahana Ocean Line” kata Slamet yang dikutip Gede dari BAP nya tersebut.

Ia juga meminta kapal Bahana dan seluruh karyawan Bahana dijadikan tersangka penadahan. Tentu saja permintaan makin tidak masuk akal. Padahal fakta sidang nama yang disebut, Edi Setyawan justru menjelaskan tidak kenal dengan Direksi Bahana dan tidak pernah bertemu juga serta tidak terkait dengan kasusnya.

Tidak hanya itu, yang mengagetkan adalah LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK yang sifatnya supporting intelijen finansial bisa berada di salah satu penasihat hukum terdakwa karyawan Meratus. Tentu ini aneh karena itu sifatnya sangat confidential dan bisa berada di tangan yang tidak berhak apalagi dijadikan bahan untuk diungkap dipersidangan.

“Itu ada sanksi pidananya, jelas dokumen rahasia itu dari PPATK ke penegak hukum yang menangani. Betapa kuatnya upaya mendikte sampai berani barang rahasia yang ada sanksi pidananya berada di tangan yang tidak berhak. JPU saat sidang sempat mau mengulang soal LHA PPATK tersebut dan saya ingatkan konsekuensi sanksi pidananya sehingga urung menggunakan. Itu data mentah yang belum dikonfirmasi sudah bisa berada di tangan tidak berhak. Betapa saktinya mereka,” kata GPS.

Terhadap hal ini, pihaknya menurut GPS sedang mempertimbangkan menempuh jalur hukum. “Biar jelas kemana rantai mafia hukumnya bergerak,” kata mantan vokalis Senayan ini.

Yang disesalkan GPS, sampai saat ini sprindik kedua yang bersumber dari laporan yang sama atas kasus sudah inkracht tersebut, yaitu Sprindik Nomor: SP.Sidik/899/X/RES.1.11./2022/Direskrimum tanggal 28 Oktober 2022 tersebut masih tetap menggantung. Tentu menjadi aneh karena peristiwa yang dipakai dasar penyidikan adalah peristiwa yang sama dengan 17 Terdakwa yang telah divonis berkekuatan hukum tetap.

Sementara sesuai dengan Putusan PN Surabaya No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby telah disebutkan dalam pertimbangan hukumnya jika kasus yang dialami Meratus tersebut tidak ada kaitan dengan manajemen PT Bahana Line maupun PT Bahana Ocean Line. Perbuatan yang terjadi murni ulah oknum karyawan Meratus sendiri yang memaksa oknum karyawan Bahana membantu menjualkan BBM Meratus. Bahkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Sutrisno, mengatakan selain Meratus pihak Bahana juga dirugikan.

“Saya bingung juga, dari laporan yang sama kasus penggelapan dan TPPU nya sudah inkracht kok sprindik kedua tersebut masih digantung. Begitu kuatkah manajemen Meratus di penegak hukum sehingga tidak bisa bersikap obyektif,” tanya mantan ketua Komisi III DPR RI itu dengan nada prihatin.

Seharusnya, kata GPS, semua pihak termasuk penegak hukum tunduk dengan hasil dan fakta persidangan dimana saksi sudah menjelaskan diatas sumpah, bukti bukti sudah diuji dan disimpulkan hakim diputusannya.

“Mau dipaksa diolah seperti apalagi kasus ini? Semua dilakukan Meratus hanya untuk menghindari bayar utang Rp.50 miliar. Utang yang sah ditetapkan dalam PKPU PN Niaga tetapi masih juga tidak mau bayar. Kasusnya harusnya ditutup dengan SP3, bukan diambangkan. Lebih bermanfaat penegak hukum bantu agar Meratus mau bayar utangnya jangan memainkan hukum begitu. Kasihan karyawan Bahana sudah banyak dirumahkan karena kesulitan cash flow akibat uangnya nyangkut di Meratus,” sindirnya. Ti0

Kejati Bongkar Kasus Korupsi Pembagunan Rumah Prajurit Fiktif

Tersangka Kasus Korupsi Digelandang Petugas menuju Rumah Tahanan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kemiliteran terkait paket pembagunan rumah prajurit setara 6 lantai di tahun 2018 lalu di bongakar Tim Penyedik Koneksitas Kejati.

Aspidmil Kejati Jatim, Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu mengatakan, Tim Penyidik Koneksitas menemukan dugaan tipikor penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT Sier Puspa Utama (SPU) di Surabaya. Ia menyebut, 4 tersangka sudah diamankan. 2 diantaranya menjalani telah sidang dugaan tipikor paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit, posisi kasus tipikor bermula ketika ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT. SPU yang notabene sebagai anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER. Paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 itu bakal dikerjakan di Cipinang.

“Kami sudah amankan 4 orang tersangka, 2 orang dari pihak PT SPU yang saat ini sudah dilaksanakan proses penuntutan oleh Kejari Surabaya dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang saat ini sedang memasuki tahap upaya hukum banding. Sedangkan 2 tersangka lain yakni Letnan Kolonel CZI DK dan IN,” kata Hadi saat konferensi pers, Kamis (22/6/2023) malam.

“Peran dari Ikhwan selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan,” imbuhnya.

Mekanismenya, lanjut Hadi, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp 1.250.000.000 atau Rp 1,25 miliar.

“Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif,” papar dia.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp 1,25 Miliar tersebut. Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatas namakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut fiktif.

Hal senada disampaikan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Usai tim dibentuk pada 12 Juni 2023, Mia memastikan saat dugaan korupsi itu dilakukan, salah satu tersangka, yakni Letkol CZI masih berstatus aktif kala itu. Namun, saat ini sudah purna atau pensiun.

“Dasar penanganan perkara secara koneksitas adalah karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol,” ujarnya.

Sehingga, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menerangkan
tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

“Kecuali, apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer,” imbuh Mia.

Maka dari itu, penyidikan perkara Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara Pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kepala Kejati Jatim.

Untuk petang ini, ada 2 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan pada 2 orang saksi. 1 saksi diantaranya, yakni Ikhwan Nursyujoko ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari ke depan atau hingga 11 Juli 2023. Ti0

PNS Dindik Jatim, Terlibat Kasus Tipu Gelap Dalam Jual Beli Villa Di Trawas, Diadili Di PN Surabaya

 Terdakwa Hartini disidangkan secara video call di ruang Tirta 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hartini diseret di Pengadilan terkait oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Terkait perkara penipuan dan penggelapan pembelian Villa di trawas Mojokerto, yang merugikan Suudiyah, Ibunda musisi Band Padi dengan agenda keterang saksi di Pengadilan Negeri (Surabaya). Kamis, (22/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang menghadirkan saksi korban Suudiyah.

Suudiyah menyatakan pada intinya, saat itu ditawarkan Villa oleh terdakwa, namun setelah lunas pembayarannya SHM itu dibalik nama, atas nama terdakwa lalu di jaminkan di Bank.

“Kerugian saya sekitar Rp.290 juta dan hingga saat ini belum di kembalikan oleh terdakwa.” Kata saksi Suudiyah.

Atas keterangan saksi, terdakwa membantahnya.

Selepas sidang Suudiyah didampingi Bambang Hadiyanto menjelaskan, bahwa terdakwa yang seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, saat itu menawari vila yang berdekatan dengan milik Suudiyah sehingga terjadi pembelian tanah dan bagunan (villa).

“Sudah 8 tahun lamanya, mas uangnya belum dikembalikan,” ujar Suudiyah selapas sidang di PN Surabaya.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa Sadik menjelaskan bahwa terkait dakwaan dan keterangan saksi, kami keberatan dimana saksi dan dalam dalam JPU menyebutkan kalau saksi itu membeli Villa, namun dari pengakuan klien kami adalah meminjam uang untuk beli rumah. Jadi kalau klien kami meminjam uang untuk beli rumah itu adalah hak klien kami.

“Saat itu klien kami meminjam uang sekitar Rp.139 juta, padahal harga rumah itu Rp.250 juta, artimya sisa pembayaran rumah memakai uang pribadi klien kami, ” kata Sadik.

Ia menambahkan sebenarnya kami sudah ada perdamaian melalui RJ, bukan berarti klien kami salah, ini dilakukan atas dasar kedinasan saja, dan perkara ini juga sudah masuk di Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam arti ada perkara perdata. Namun saat mediasi gagal dikerana saat itu klien kami dilakukan penahaan oleh Kejaksaan

“Kami berhadap pihak Pengadilan Negeri Surabaya bisa mengukap fakta, artinya kebenaran yang mana antara pelapor atau terlapor, meskipun klien kami sudah menjadi terdakwa tetapi belum ada putusan dan masih proses.” Harapnya.

Disingung apakah terdakwa mengajukan eksepsi dan apakah benar korban adalah ibunda dari musisi Band Padi,” kami tidak mengajukan ekespsi, nanti bukti-bukti kami ajukan pada saat pledoi dan terkait apakah korban itu ibu dari musisi Band Padi, kalau gak salah benar mas,” pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, Bahwa pada bulan Desember Tahun 2014 terdakwa HARTINI datang ke rumah saksi korban SUUDIYAH bersama dengan saksi BAMBANG HADIYANTO (yang saat itu sebagai suami terdakwa) menawarkan sebuah rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,milik DWI PRESTYO YUDO tetapi SHM atas nama DEWI DIAH NINGRUM , dengan kesepakatan patungan dengan saksi BAMBANG HADIYANTO ( suami siri terdakwa HARTINI dan adik dari saksi korban SUUDIYAH) dimana rumah yang di tawarkan tersebut bersebelahan dengan rumah saksi BAMBANG HADIYANTO dan terdapat pintu yang menghubungkan antara rumah saksi BAMBANG dan rumah yang di tawarkan terdakwa menghubungkan dan rumah tersebut tergolong murah dan terdakwa mengatakan rumah tersebut kalau pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selain itu terdakwa juga mengatakan jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan sehingga saksi korban SUUDIYAH tertarik untuk membeli dan memberikan uang sebesar Rp.99.000.000, kepada terdakwa.

Bahwa dengan kesepakatan tersebut diatas saksi korban SUUDIYAH melakukan pembayaran rumah No SHM 956 yang terletak di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto, dengan cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 milik korban saksi SUUDIYAH ke rekening BCA No. 6140326095 milki terdakwa HARTINI dengan perincian sebagai berikut ; pada tanggal 6 Januari 2015 sebesar Rp, 50.000.000, pada tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp. 25.000.000, dan pada tanggal 15 Januari 2015 sebesar Rp. 24.000.000, sehingga jumlah total untuk pembayaran rumah di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto sebesar Rp. 99.000.000, yang sudah masuk ke rekening terdakwa

Bahwa kemudian terdakwa HARTINI menghubungi saksi korban SUUDIYAH agar menyiapkan foto copy KTP untuk keperluan proses balik nama Sertifikat No SHM 956 namun oleh terdakwa HARTINI masih proses dengan alasan sambil menunggu saksi DEWI DIAH NINGRUM karena SHM NO.956 atas nama saksi DEWI DIAH NINGRUM .di akhir Tahun 2015 saksi korban SUUDIYAH mendapatkan informasi dari Saksi BAMBANG HADIYANTO adik kandung saksi korban SUUDIYAH ( suami siri terdakwa ) bahwa rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 telah dijaminkan ke PT .PNM ( permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto pada tanggal 14 September 2015 mengajukan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000, dengan tenor 24 bulan yang terhitung sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan 14 September 2017 dengan menjaminkan SHM no.956 dan pada saat pengajuan masih atas nama saksi DEWI DIAH NINGRUM dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa HARTINI dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa HARTINI selaku pembeli dan DEWI DIAH NINGRUM selaku penjual serta dilampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris saksi SUGIMAN , SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.,

Bahwa kemudian saksi korban SUUDIYAH mendesak terdakwa terkait balik nama sertifkat ke saksi korban SUUDIYAH yang sudah lama dijanjikan, sehingga pada tanggal 1 April 2017 saksi korban SUUDIYAH membuatkan surat pernyataan pembelian rumah tinggal dan pemberian kuasa AJB ( Akta Jual Beli ) diatas materei 6000 yang ditandatangani oleh terdakwa dan disaksikan oleh saksi ANIK SUNDAYANI .

Bahwa terdakwa HARTINI dari awal telah memberikan pernyataan akan menginformasikan terkait proses balik nama sampai pembuatan Akta Jual Beli ( AJB ) sampai menjadi sertifat namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi korban SUUDIYAH , terdakwa HARTINI telah membalik nama sertifikat dari DEWI DIAH NINGRUM ke namanya sendiri,melalui Notaris SUGIMAN , SH.M.Kn sehingga terbit sertifikat atas nama terdakwa HARTINI .

Bahwa saksi korban SUUDIYAH mengetahui kalau sertikat No.SHM 956 sudah balik nama dari DEWI DIAH NINGRUM ke terdakwa HARTINI bukan atas nama saksi korban SUUDIYAH pada saat dihubungi oleh saksi LEGIMAN sekitar bulan September 2017 dan ketemuan di Sentra Wisata Kuliner Karah Surabaya bahwa terdakwa HARTINI telah menjaminkan SHM No.956 sebesar Rp.150.000.000, ke saksi LEGIMAN dan memperlihatkan sertifikat asli SHM No 956 atas nama terdakwa , yang disertai dengan pengikatan jual beli No .209 tanggal 13 September 2017 dan kuasa menjual No.210 tanggal 13 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris JOICE IRENE TAKATOBI ,SH.MKn . Mojokerto .

Bahwa pada tanggal 24 April 2018 saksi korban SUUDIYAH mendatangi terdakwa HARTINI di kantornya di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Prop Jatim Wil.Kab Mojokerto menanyakan sertifikat rumah SHM No.956 , dan terdakwa HARTINI menjanjikankan akan mengembalikan uang pembelian rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000, milik DWI PRESTYO YUDO tetapi SHM atas nama DEWI DIAH NINGRUM dan untuk meyakinkan saksi korban SUUDIYAH terdakwa HARTINI membuatkan surat pernyataan ke sanggupan untuk mengembalikan uang pembelian tanah tegalan sebesar Rp.40.000.000, pada tanggal 10 Mei 2018 dan menyerahkan sertifikat rumah No.SHM 956 pada bulan Agustus 2018 yang dibuat pada tanggal 24 April 2018 di atas materei 6000 , namun kenyataannya sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan .

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HARTINI saksi korban SUUDIYAH mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.339.000.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Ti0