Timur Pos

Didasari Second Opinion, Irawan Santoso Dituntut Lepas di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengajukan tuntutan lepas terhadap seorang terdakwa kasus narkotika. Terdakwa atas nama Irawan Santoso dituntut lepas dari segala tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dengan dasar pertimbangan medis yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berdasarkan dua Visum et Repertum Psychiatrum dari dua ahli psikiatri berbeda. Dokumen pertama berasal dari dr. Henny Riana, Sp.KJ (K), yang menyatakan bahwa Irawan menderita Gangguan Skizotipal, ditandai dengan depresi kronis, halusinasi, serta riwayat trauma kepala berat. Sementara hasil second opinion yang dilakukan dr. Efendi Rimba, Sp.KJ dari RSJ Menur menyimpulkan bahwa Irawan mengalami Gangguan Psikotik yang memengaruhi penilaian realita serta kontrol tindakan secara signifikan.

“Terdakwa memang memiliki kemampuan intelektual rata-rata, bisa melakukan transaksi, menggunakan ATM, bahkan memesan barang secara online. Namun, gangguan jiwa dan kecerdasan adalah dua hal yang berbeda. Orang gila tidak selalu bodoh, dan orang cerdas bukan berarti sehat jiwanya,” tegas JPU Hajita merespons keraguan terkait kecakapan terdakwa saat melakukan transaksi narkotika.

Kronologi Perkara

Irawan ditangkap pada 31 Agustus 2024 di Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Mall, Surabaya, setelah menerima paket berisi serbuk merah seberat ±420 gram yang belakangan diketahui mengandung Dimetiltriptamina (DMT), narkotika golongan I. Paket tersebut dipesan terdakwa secara daring melalui situs luar negeri mimosaroot.com dari Belanda dan dikirim dari Jerman.

Sebelumnya, terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan atau pekerjaan di bidang farmasi atau kimia, menonton video di YouTube tentang eksperimen menggunakan “cordyceps extract”. Dari sana, ia tertarik mencoba eksperimen serupa untuk “mencapai ketenangan dan kesadaran lebih tinggi”, dengan bahan utama berupa DMT. Proses pembelian dilakukan secara online, pembayaran dilakukan dengan kartu kredit, dan Irawan bahkan sempat membayar bea cukai barang tersebut.

Setelah barang diterima dan diamankan petugas, polisi menyita sejumlah barang bukti lain dari unit apartemen terdakwa, termasuk bahan-bahan kimia yang diduga digunakan untuk eksperimen pribadi, serta perangkat pendukung seperti saringan dan botol larutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan berita acara pemusnahan, serbuk merah tersebut positif mengandung Dimetiltriptamina, yang masuk dalam narkotika golongan I berdasarkan Permenkes RI No. 30 Tahun 2023.

Pertimbangan Medis dan Hukum

Menurut kedua ahli psikiatri, gangguan yang dialami Irawan bersifat kronis dan tidak bisa disembuhkan sepenuhnya, hanya dapat distabilkan dengan pengobatan intensif. Dr. Efendi Rimba menyatakan bahwa tindakan pidana yang dilakukan terdakwa kemungkinan besar dipicu oleh keyakinan waham, yakni suatu delusi kuat bahwa substansi tersebut akan memberikan efek positif terhadap hidupnya.

Dengan kondisi tersebut, JPU Hajita menyimpulkan bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya dan layak untuk dituntut lepas sesuai Pasal 44 KUHP, yakni orang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa.

JPU juga menyarankan agar Irawan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani terapi intensif, pengawasan, serta mendapat dukungan keluarga dan lingkungan. Sidang akan dilanjutakan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim. TOK

Kafe 136 Surabaya Tuai Protes, Dekat Sekolah dan Mushola Sediakan Karaoke dan Minhol

Surabaya, Timurpos.co.id – Keberadaan Kafe 136 di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, menuai protes keras dari warga sekitar. Kafe tersebut diketahui menyediakan fasilitas karaoke, menjual minuman berakhol (Minhol), dan memperkerjakan waitress dengan pakaian yang dinilai tidak pantas. Yang menjadi sorotan utama, lokasi kafe itu sangat berdekatan dengan SDN Kapasari 8 dan Langgar Sabilul Muttaqin, tempat ibadah umat Muslim.

Abdul, salah satu tokoh masyarakat setempat, mengatakan bahwa kafe tersebut telah lama beroperasi dan beberapa kali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Namun, Kafe 136 tetap kembali beroperasi, tanpa mengindahkan keberatan warga.

“Selain menjual minuman berakhol dan mempekerjakan pelayan dengan pakaian seronok, letaknya sangat dekat dengan sekolah dasar dan mushola. Ini sangat tidak pantas dan mengganggu kenyamanan serta moral lingkungan,” ujar Abdul, Senin (21/7/2025).

Senada dengan itu, Tarmuji, tokoh masyarakat lainnya, mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Ia menyarankan agar operasional kafe ditutup secara permanen guna menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial di lingkungan tersebut.

Ironisnya, Rumah Hiburan Umum (RHU) Kafe 136 Surabaya diduga belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Kafe ini terindikasi melanggar berbagai ketentuan, di antaranya:

Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan,
Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
serta Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik Kafe 136, Andika, maupun dari pihak Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Warga berharap pemerintah dan penegak hukum dapat segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas dan demi menjaga moral generasi muda di lingkungan pendidikan dan keagamaan. M12

Pemberdayaan UMKM Kelurahan Ujung melalui Strategi Digital Branding bersama Mahasiswa KKNT SDGs 22 UPN Veteran JawaTimur

Surabaya -Timurpos.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 22 UPN Veteran Jawa Timur melaksanakan program pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diRW10, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir pada Senin(14/07/2025).

Program ini difokuskan pada penguatan merek agar UMKM dapat lebih dikenal masyarakat luas,serta mampu bersaing diera digital melalui pemanfaatan teknologi dan strategi pemasaran yang relevan.

Kelompok 22 KKNT SDGs UPN “Veteran” Jawa Timur melakukan pendampingan kelima UMKM yang bergerak dibidang kuliner,baik makanan berat maupun makanan ringan.Kelima UMKM tersebut adalah Dapur Mimi Pesek, Ayam Pop Bunda, NenoFood & Catering, Waroeng Gang Sempit, dan Dapur Ummi yang terletak diwilayah Kelurahan Ujung dengan kurunwaktu kurang lebih 2 minggu.Kegiatan ini didampingi oleh 6 mahasiswa pada setiap UMKM untuk memastikan pendampingan yang intensif dan secara terfokus.

Mahasiswa KKN Kelompok 22 mengupayakan berbagai langkah untuk meningkatkan penjualan dan mengembangkan merek produk.Langkah yang dilakukan seperti pembuatan sosial media Instagram, pembuatan banner, pendaftaran mitra UMKM pada Google Maps serta pembuatan logo produk.

Melalui penguatan merek ini, salah satu pelaku UMKM berharap dapat mengikuti perkembangan teknologi saat ini,sehingga dapat meningkatkan potensi penjualan dan mampu memperluas jangkauan pasar.

“Dengan bantuan para mahasiswa,besar harapan saya agar usaha saya dapat terus mengikuti perkembangan teknologi saat ini,”pungkasnya.

Tak hanya itu,mahasiswa juga melakukan survei kebutuhan dan wawancara untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha sehingga pendampingan yang diberikan bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan UMKM setempat.

Program pendampingan UMKM oleh mahasiswa KKN ini menjadi salah satu bentuk kontribusi UPNVeteran JawaTimur dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan(SDGs), khususnya pada SDGs 8 yaitu pemberdayaan ekonomi dan pengurangan kesenjangan.

Penulis: Nadhofah, Putri Wahyu Waluyo, Amira Khansa Nazhiifah PW, Risma Paramesti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Fokus Tindak Pelanggaran Kasat Mata di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencatat sebanyak 1.370 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak. Operasi yang berlangsung sejak 14 Juli ini bertujuan menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat serta menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 369 penindakan dilakukan melalui sistem ETLE mobile, 751 pelanggar dikenai tilang manual, dan 250 pengendara diberikan teguran tertulis.

“Angka ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran di jalan, terutama oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang melawan arus. Penindakan kami lakukan dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas, baik melalui ETLE maupun tilang langsung di lapangan,” jelas Iptu Suroto, Rabu (16/7).

Dalam operasi ini, jajaran Satlantas dibantu unit-unit fungsional dan Polsek setempat. Penindakan dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, termasuk kawasan pelabuhan dan jalur distribusi logistik.

Iptu Suroto menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung di jalan dan komunitas, serta memanfaatkan media sosial resmi kepolisian.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar bahwa pelanggaran sekecil apa pun berpotensi menimbulkan kecelakaan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan,” tegasnya.

Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045”. Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.(*)

Beri Pembekalan Kepada 2.000 Capaja, Kapolri: Sinergitas Modal Hadapi Tantangan

Jakarta, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan pembekalan kepada para Calon Perwira Remaja (Capaja) di Mabes TNI, Cilangkap, Jaktim. Terdapat 2.000 Capaja yang menjadi peserta pembekalan pagi ini.

Upacara Prasetya Perwira (Praspa) para Capaja ini sendiri akan dilaksanakan pada 23 Juli 2025. Ribuan Capaja ini terdiri dari 827 Capaja Matra Darat, 443 Capaja Matra Laut, 293 Capaja Matra Udara dan 447 Capaja Polisi.

Dalam amanatnya, Jenderal Sigit meminta agar para Capaja memperkuat sinergitas saat menjalankan tugas di lapangan. Berbagai tantangan ke depan akan semakin kompleks dan sinergitas menjadi kunci untuk menuntaskannya.

“Oleh karena itu penting, sekali lagi, saya selalu mengingatkan pentingnya menjaga sinergitas, karena apa? Kalau TNI-Pori terpecah, maka negaranya dalam keadaan bahaya,” ujar Jenderal Sigit dalam pembekalannya kepada para Capaja, Jumat (18/7/25).

Menurut Kapolri, kekuatan utama menjaga pilar bangsa ini adalah TNI-Polri. Hal itu pun menjadi salah satu penekanan yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran TNI dan Polri.

Presiden Prabowo menekankan, TNI dan Polri adalah realisasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, TNI dan Polri menjadi wujud dari perdamaian, kedaulatan, dan wujud dari eksistensi negara.

“Terus, maka perkuat komunikasi yang baik, saling mengisi, saling membantu di lapangan sehingga kemudian negara ini betul-betul bisa terus berkembang,” ungkap Kapolri.

Turut mendampingi Kapolri, Irwasum Komjen Pol. Dedi Prasetyo; Kalemdiklat Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana; As SDM Kapolri, Irjen Pol. Anwar; Kadivpropam Irjen Pol. Abdul Karim; dan Kadivhumas Irjen Pol. Sandi Nugroho. ***

Ecoton dan Sekolah Ajak Anak Sampai Orang Tua Terlibat Aktif Mitigasi Perubahan Iklim

Gresik, Timurpos.co.id — ECOTON bersama UPT SDN 192 Gresik secara resmi meluncurkan program Japri Keluarga (Jaga Pohon Rawat Indonesia) sebagai upaya memperkuat peran anak dan orang tua dalam mitigasi perubahan iklim. Program ini diluncurkan bertepatan dengan penutupan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang ditandai dengan pameran Adiwiyata bertema pendidikan lingkungan hidup. Jumat (18/7/2025).

Dalam pameran tersebut, para siswa memamerkan berbagai kegiatan lingkungan hidup yang telah dilakukan sekolah, seperti edukasi tentang bahaya mikroplastik, pengelolaan sampah di lingkungan sekolah, serta aksi merawat pohon sebagai simbol komitmen mitigasi perubahan iklim.

“Program JAPRI Keluarga (Jaga Pohon Rawat Indonesia) bertujuan mendorong keterlibatan aktif keluarga, khususnya anak dan orang tua, untuk merawat pohon sebagai aksi nyata menghadapi perubahan iklim. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, siswa diajak tidak hanya menanam pohon, tetapi juga memahami pertumbuhan dan perkembangan tanaman sekaligus menjaga dari ancaman ekologis seperti pencemaran plastik yang dapat merusak ekosistem pohon dan tanah” ungkap Tonis Afrianto Koordinator Program JAPRI Keluarga.

Sementara itu Kepala Sekolah UPT SDN 192 Gresik, Wiwik Dwi Astutik, S.Pd., MM mengatakan “Program JAPRI bisa menumbuh kembangkan siswa siswi untuk selalu mencintai lingkungan hidup dan menjaga kelestarian kehidupan di masa depan”

“Kegiatan ini sangat seru, ada pengalaman baru untuk bisa terlibat merawat pohon di lingkungan sekolah dan keluarga,” ungkap Elza Aurelia Stefanny, siswi kelas 4B UPT SDN 192 Gresik.

Sementara itu, Elsandra Naura Fidella, juga dari kelas 4B, menyampaikan harapan “Semoga pohonnya bisa tumbuh besar dan sehat. Nanti buahnya bisa dimanfaatkan. Saya tidak ingin semakin banyaknya sampah plastik merusak dan menjerat pohon.”

Dengan diluncurkannya Japri Keluarga, ECOTON berharap pendekatan lingkungan hidup dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak-anak di rumah dan sekolah. Kolaborasi antara sekolah dan keluarga diharapkan menjadi kunci perubahan menuju masyarakat yang lebih sadar iklim dan ramah lingkungan. ***

BBWS Brantas Ungkap Status Bangunan Liar di Sempadan Sungai: Citynine Bambe Masuk Status Quo

Surabaya, Timurpos.co.id – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melalui Kepala Operasi dan Pemeliharaan (OP), Musdianto Muhti, S.T., M.T., mengungkap sejumlah poin penting terkait kondisi dan penanganan bangunan di lahan sempadan sungai dalam audiensi yang digelar baru-baru ini.

Musdianto menyebut bahwa banyaknya bangunan liar di sempadan sungai saat ini, termasuk bangunan Citynine yang berada di kawasan Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berada dalam status quo. Hal ini berarti keberadaannya belum mendapatkan kejelasan hukum maupun tindakan pembongkaran lebih lanjut.

“BBWS Brantas sedang melakukan kajian lahan sempadan di sepanjang Kali Surabaya. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar untuk diajukannya penetapan sempadan sungai melalui keputusan Menteri PUPR. Targetnya, kajian ini selesai pada Maret 2026,” terang Musdianto.

BBWS juga mengklaim telah rutin melakukan pengawasan dengan melakukan kegiatan susur sungai secara berkala, yakni sebulan sekali. Di sisi lain, BBWS telah berhasil melakukan pembebasan lahan sempadan di Sungai Wonokromo sepanjang 200 meter bekerja sama dengan pihak swasta, yaitu Samator. Namun, untuk kawasan Kali Surabaya, hingga saat ini belum ada upaya pembebasan lahan.

“Meski belum ada pembebasan lahan di Kali Surabaya, kami telah memberikan surat peringatan kepada sejumlah bangunan ilegal di sempadan sungai, khususnya di daerah Lebaniwaras dan Sumengko,” jelasnya.

Terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di sempadan sungai, BBWS menegaskan bahwa hal tersebut memerlukan izin khusus dari pihaknya. Hingga kini, BBWS belum pernah menerbitkan izin untuk pendirian TPS di sempadan Kali Surabaya. Pengelolaan sampah sendiri merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemerintah daerah setempat.

“Jika ada TPS berdiri di sempadan tanpa izin BBWS, maka bisa dipastikan itu ilegal,” tegas Musdianto.

Dalam hal koordinasi antarinstansi, BBWS Brantas telah menjalin kerja sama intensif dengan Wali Kota Surabaya dan Bupati Sidoarjo terkait pengelolaan sempadan Kali Surabaya. Namun, untuk Pemerintah Kabupaten Gresik, hingga saat ini belum terjalin kerja sama yang konkret.

Langkah BBWS Brantas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata ulang kawasan sempadan sungai untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meningkatkan fungsi konservasi aliran sungai, sekaligus menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan sempadan secara ilegal. ***

Dugaan Kelalaian Struktural Irjen Kemendikbudristek dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Jakarta, Timurpos.co.id — Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI. Namun, muncul pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi penyimpangan anggaran. Rabu (16/07/2025).

Dalam sebuah kajian formal berbasis hukum dan kriminologi, disebutkan bahwa telah terjadi indikasi kelalaian struktural oleh Irjen yang masih menjabat lintas dua periode kepemimpinan menteri. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, serta Permendikbudristek No. 45 Tahun 2019, fungsi utama Irjen adalah melakukan pengawasan internal, deteksi dini, dan audit atas pengelolaan anggaran kementerian.

“Dengan kewenangan seluas itu, sangat tidak logis jika proyek raksasa bernilai hampir Rp10 triliun bisa luput dari pantauan Irjen,” ungkap kajian tersebut.

Mengacu pada teori kriminologi seperti Systemic Corruption (Johnston), Organizational Crime dan White-Collar Crime (Sutherland), kegagalan sistem pengawasan internal dalam institusi negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan struktural. Hal ini berarti, institusi yang lalai atau membiarkan terjadinya penyimpangan juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara moral maupun hukum.

Lebih lanjut, kajian menyebutkan bahwa Irjen gagal menjalankan tiga fungsi utamanya:

1. Gagal mendeteksi potensi mark-up dalam pengadaan perangkat digital,
2. Tidak mengambil tindakan preventif, meskipun anggaran disalurkan ke wilayah rawan penyimpangan,
3. Tidak menerbitkan rekomendasi audit yang seharusnya menjadi dasar peringatan dini.

Dari sisi hukum, Irjen dapat dijerat melalui:

Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang,

Pasal 3 dan 9 UU Tipikor, yang mengatur sanksi atas kelalaian dalam pengawasan keuangan negara,

Serta UU Ombudsman No. 37 Tahun 2008 tentang maladministrasi, termasuk pengabaian kewajiban hukum.

Rekomendasi yang diajukan:

Dilakukannya audit investigatif atas kinerja Inspektorat Jenderal oleh Kejaksaan Agung,

Pemanggilan oleh Komisi X dan Komisi III DPR RI untuk meminta klarifikasi tanggung jawab struktural,

Perluasan penyidikan terhadap pejabat internal yang diduga melakukan pembiaran sistematis.

Penutup kajian menyatakan: “Jika korupsi sebesar Rp9,9 triliun bisa terjadi tanpa pengawasan, tetapi individu di luar ASN diperiksa habis-habisan oleh Irjen, maka fungsi pengawasan telah tergelincir menjadi alat represi personal, bukan lagi penjamin akuntabilitas publik. Ini adalah kemunduran dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.”

Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam menguatkan kembali fungsi pengawasan internal serta mendorong Kejaksaan untuk tidak hanya menyasar pelaku teknis, namun juga membongkar potensi kejahatan sistemik dalam birokrasi pemerintahan. ***

Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

Jakarta, Timurpos.co.id — Seorang pemuda asal Bali, Agung, secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung [SEMA] Nomor 04 Tahun 2010, yang selama ini menjadi rujukan kuantitatif dalam perkara narkotika. Pemohon menggugat legalitas angka batas gramasi narkotika, bagi penyalah guna khususnya ganja lima gram, yang dijadikan penentu apakah seseorang berhak direhabilitasi atau justru dipidana penjara. Rabu (16/7/2025).

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Agung secara probono oleh tim advokat dari SITOMGUM Law Firm, dengan argumentasi bahwa SEMA 04/2010 telah melampaui kewenangan hukum, dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf d UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara eksplisit menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram ganja, ia langsung dikualifikasikan seolah sebagai pengedar, tanpa mempertimbangkan hasil asesmen ketergantungan,” ujar Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum pemohon. “Padahal hasil Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali menyatakan klien kami adalah pecandu aktif, dan UU Narkotika secara tegas mengamanatkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan.”

SEMA 04/2010 dinilai menetapkan “norma terselubung” tanpa dasar ilmiah dan kewenangan legislasi, yang secara de facto telah membatasi kewenangan hakim dan hak konstitusional tersangka / terddakwa narkotika.

Rudhy Wedhasmara, advokat lainnya, menambahkan, “Surat edaran ini telah menjadi proxy law yang digunakan secara rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative justice. Ini berbahaya bagi siapa pun yang membutuhkan perawatan, bukan hukuman.”

Anang Iskandar ahli hukun narkotika yang juga mantan mantan Kepala BNN, menilai penggunaan pendekatan gramasi adalah paradigma represif. “Hukum narkotika itu menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus dengan semangat membangun kesehatan publik. Rehabilitasi adalah bentuk pidana juga, tetapi berbasis penyelamatan. Tidak semua dikurung,” tegasnya.

Permohonan ini diharapkan dapat menjadi momentum korektif terhadap pendekatan hukum yang tidak lagi sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika. M12

Dugaan Penggelapan Barang Bukti oleh Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo, KPK Nusantara Tempuh Jalur Propam dan Siapkan Aksi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Suhaili, Sekretaris DPC Surabaya KPK Nusantara, terhadap oknum penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Dugaan penyalahgunaan wewenang, jabatan, hingga potensi penggelapan barang bukti yang dilakukan oleh oknum berinisial AT itu mulai diproses oleh Seksi Propam Polresta Sidoarjo.

Suhaili yang menjadi pelapor dalam perkara ini mengaku telah dimintai keterangan secara resmi oleh Propam pada Senin, 14 Juli 2025. Ditemui di depan Mapolresta Sidoarjo, ia menyatakan telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur yang dilakukan penyidik terkait barang bukti berupa kabel curian.

“Sejak pengaduan kami tanggal 27 Juni 2025, alhamdulillah hari ini sudah ada progres. Tapi kami tidak akan hanya diam. Hari ini juga kami akan mengantar surat tembusan dumas ini ke Polda Jatim agar mendapatkan atensi dan penanganan sesuai hukum,” ujar Suhaili.

Suhaili menegaskan bahwa jika dalam satu minggu ke depan tidak ada perkembangan signifikan dari penanganan perkara ini, maka pihaknya bersama sejumlah aliansi akan menggelar aksi demonstrasi.

“Kami dari KPK Nusantara, bersama Aliansi Gagak Hitam, KP3 Polri, Joyosemowo Komuniti, dan Jawara Bersatu siap menggelar aksi di Mapolresta Sidoarjo dan Mapolda Jatim untuk menuntut keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Amir, perwakilan dari Aliansi Gagak Hitam, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Kami percaya institusi Polri memiliki banyak anggota baik. Maka kami minta Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing segera mengambil sikap tegas terhadap penyidik AT jika terbukti bersalah,” katanya.

Lebih lanjut, Amir mengungkap bahwa hasil investigasi ke Kejaksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data terkait jumlah barang bukti yang disita.

“Menurut informasi dari Kasipidum Kejari Sidoarjo, kabel curian yang diserahkan hanya beberapa potong dan langsung dimusnahkan. Tapi dalam rilis Polresta disebutkan jumlahnya puluhan potong dengan ukuran besar. Jika ditaksir, nilainya mencapai 80 sampai 90 juta rupiah. Seharusnya itu dilelang dan masuk kas negara,” ungkap Amir.

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Sidoarjo, Iptu A. Gusairi saat dimintai konfirmasi belum memberikan keterangan rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang diproses.

“Masih proses, mas. Nanti akan kami kabari hasilnya,” singkat Gusairi.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. M12