Mojokerto, Timurpos.co.id – Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur (Jatim) melakukan kegiatan sosialisasi peraturan dan tata niaga tebu atau gula bersama Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto dalam rangka harkamtibmas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur di Desa Sentonorejo Kec. Trowulan Kab. Mojokerto Jawa Timur. Kamis (13/03/2025).
Muhammad Afandi Ketua Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur menyapaikan bahwa, Kami ucapkan terima kasih kepada para narasumber, pengurus dan teman-teman anggota Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur, yang sudah menyempatkan waktu untuk hadir di tempat ini, pada kesempatan sore hari ini kita akan melaksanakan sosialisasi peraturan dan tata niaga tebu atau gula yang bertujuan untuk menjaga harkamtibmas dan meningkatkan perekonomian di wilayah Jawa Timur.
“Diharapkan pasca pelaksanaan sosialisasi ini kita semua dapat bekerja sama untuk meningkatkan produktivitas tebu nasional sehingga pemerintah tidak perlu lagi melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan tebu nasional,” katanya.
Ia menambahkan bahwa, Minimnya impor gula akan berdampak positif terhadap perkembangan harga tebu petani dan meningkatkan daya saing gula dalam negeri sehingga kesejahteraan petani tebu juga akan meningkat.
Dengan swasembada gula hanya dapat tercapai apabila terdapat kerjasama yang baik antara petani dan pemerintah serta situasi kamtibmas dalam keadaan stabil dan aman.
“Oleh karena hal tersebut, kita semua harus mendukung kebijakan Pemerintah dan turut serta untuk menjaga stabilitas kamtibmas guna tercapainya cita-cita bersama yaitu meningkatnya perekonomian masyarakat khususnya petani tebu,” tambahnya.
Sementara itu, Ismail Saleh staf Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto menjelaskan bahwa, selama ini Kebijakan pemerintah untuk melakukan impor gula pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri khususnya industri makanan dan minuman yang belum mampu dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
“Terkait dengan hal tersebut pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin kestabilan harga gula agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan melindungi para petani tebu mengingat gula merupakan kebutuhan pangan strategis, ” Jelasnya.
Masih kata, Ismail bahwa, Salah satu aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu melarang gula impor untuk masuk ke wilayah-wilayah distribusi gula domestik dan hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman.
Disisi lain dinamika harga gula memang cenderung fluktuatif sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan para petani tebu. Oleh karena hal tersebut pemerintah telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) yang naik setiap tahunnya.
Selama ini perdagangan gula nasional melibatkan banyak kelompok kepentingan atau stakeholders yang ikut berperan dalam menentukan perdagangan gula di Indonesia antara lain petani tebu, asosiasi petani tebu, pabrik gula, pedagang, konsumen, importir dan pemerintah
Petani tebu merupakan pemasok utama bahan baku bagi industri gula tebu. Hasil pengamatan kami di lapangan bahwa beberapa keterbatasan yang ada pada petani tebu yaitu penguasaan lahan yang terbatas, tidak adanya jaringan pasar, kurangnya permodalan, ketergantungan petani pada struktur pasar hingga faktor perubahan iklim membuat petani secara ekonomi makin tidak berdaya. Kondisi ini menyebabkan rendahnya daya tawar petani tebu terhadap stakeholders gula lainnya
” Secara kelembagaan petani tebu memiliki organisasi salah satunya yaitu Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur yang bertujuan untuk memberdayakan petani tebu melalui suatu wadah organisasi, meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tebu serta membentuk pola kemitraan bisnis yang sinergis dan berkualitas, ujarnya.
Untuk diketahui Pabrik gula di Indonesia dibedakan antara pabrik gula milik BUMN dan pabrik gula milik swasta. Pabrik gula milik BUMN memproduksi gula berbasis tebu untuk konsumsi harian masyarakat, sedangkan pabrik gula milik swasta selain menghasilkan gula konsumsi juga memproduksi gula rafinasi untuk kepentingan industri makanan dan minuman.
Para pedagang ikut menentukan pembentukan harga melalui proses lelang gula karena mayoritas juga bertindak sebagai investor sehingga memiliki hak untuk membeli dan ikut lelang gula petani
Konsumen gula dibedakan antara konsumen rumah tangga dan konsumen industri. Konsumen rumah tangga mengkonsumsi gula yang berasal dari pabrik gula yang menggunakan bahan baku tebu, sedangkan konsumen industri terutama industri makanan minuman menggunakan gula rafinasi.
Importir merupakan kelompok yang memainkan peran signifikan di industri gula karena selama ini kekurangan kebutuhan gula masih dipenuhi dengan mekanisme impor. Pemerintah merupakan regulator dalam industri gula nasional. Sebagai regulator pemerintah membuat kebijakan menyangkut tata niaga gula dengan tujuan untuk melindungi industri gula domestik dan petani tebu
Dalam kebijakan perdagangan gula, posisi petani tebu sangat menentukan karena petani tebu merupakan penghasil bahan baku bagi pabrik gula berbasis tebu. Namun sampai sekarang petani tebu khususnya petani tebu skala kecil belum sepenuhnya menikmati kesejahteraan, salah satunya dapat dilihat dari nilai tukar petani (NTP) yang masih tergolong rendah.
Permasalahan yang dihadapi petani tebu utamanya menyangkut penguasaan lahan tebu yang terbatas. Penguasaan lahan yang sempit menyebabkan petani tidak mampu mencapai margin keuntungan yang memadai.
Dalam rangka mengurangi impor dan meningkatkan produksi gula nasional, Pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain:
Intensifikasi lahan tebu. Pemerintah mendorong penggunaan benih unggul dan peningkatan kualitas serta produktivitas tebu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan rendemen tebu sehingga produksi gula yang diperoleh bisa lebih besar dan berkualitas.
Rehabilitasi tanaman. Pemerintah melakukan program penggantian bibit unggul, Peningkatan produktivitas lahan. Pemerintah mendorong penerapan standar teknis budidaya dan manajemen Tebang Muat dan Angkut (TMA). Selain itu, pemerintah juga melakukan antisipasi perubahan iklim dan penetapan harga.
Peningkatan kemitraan antara petani dan pabrik gula. Pemerintah mendorong kemitraan yang saling menguntungkan antara petani dan pabrik gula. Pabrik gula dapat berperan dalam menentukan dan mengkoordinir kapan petani harus memupuk, bibit yang dipakai, menanam, tebang, muat dan angkut.
Moch. Sulistyo staf Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto, yang intinya bahwa, Sistem ekonomi koperasi berorientasi pada manfaat pelayanan kepada anggota dalam meningkatkan kesejahteraannya. Beberapa filosofi dasar dalam koperasi antara lain yakni Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, kumpulan orang bukan kumpulan modal, memberi manfaat (benefit) bukan pendapatan (profit) dan Anggota bertransaksi melalui koperasi bukan anggota bertransaksi dengan koperasi.
Adapun prinsip koperasi yaitu :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pembagian SHU sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Kerjasama antar koperasi, Pengelolaan dilakukan secara demokratis, Kemandirian dan Pendidikan perkoperasian.
Sementara karakteristik koperasi yaitu :
Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama, Anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, sehingga koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan Koperasi membangun dan mengembangankan potensi dan kemampuan usaha anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya
Berdirinya Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur merupakan salah satu langkah yang dapat menunjang kesejahteraan para petani tebu di wilayah Jawa Timur karena petani dapat memperoleh banyak manfaat dari keanggotaannya.
Koperasi sangat berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggotannya melalui beberapa hal antara lain :
– Pemberian pinjaman. Koperasi dapat memberikan pinjaman kepada petani tebu dengan bunga yang rendah, sehingga petani dapat memperbaiki usahanya.
– Pemasaran hasil. Koperasi dapat membantu petani tebu dalam memasarkan hasil panennya, sehingga petani dapat mendapatkan harga yang lebih baik
– Pelatihan dan pendampingan. Koperasi dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani tebu, sehingga petani dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya.
– Jaminan harga. Koperasi dapat memberikan jaminan harga kepada petani tebu, sehingga petani dapat terhindar dari kerugian akibat fluktuasi harga
– Pengembangan usaha. Koperasi dapat membantu petani tebu dalam mengembangkan usahanya, sehingga petani dapat meningkatkan pendapatannya
– Dinas Koperasi sangat mendukung para petani untuk meningkatkan produktivitas tebu dan gula nasional sesuai dengan program Asta Cita khususnya nomor 2 yaitu swasembada pangan
– Bentuk kegiatan yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam mendukung peningkatan perekonomian masyarakat antara lain pembinaan, pendampingan, pelatihan, permodalan dan bantuan pemasaran
Adapun arah kebijakan pemberdayaan Koperasi yaitu dengan pengembangan koperasi dilakukan dengan pendekatan komunitas atau kelompok berdasarkan sentra komoditas dan wilayahnya.
Prioritas pemberdayaan koperasi pada sektro riil (produksi) yang berorientasi ekspor dan substitusi impor. Pemberdayaan dilakukan secara lintas sektoral dan mengedepankan kemitraan. Modernisasi dan inovasi teknologi sertaTujuan kebijakan pemberdayaan koperasi tersebut yaitu modernisasi koperasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya anggota koperasi. TOK