Timur Pos

Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jatim Sosialisasi Peraturan dan Tata Niaga Tebu atau Gula bersama Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur (Jatim) melakukan kegiatan sosialisasi peraturan dan tata niaga tebu atau gula bersama Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto dalam rangka harkamtibmas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur di Desa Sentonorejo Kec. Trowulan Kab. Mojokerto Jawa Timur. Kamis (13/03/2025).

Muhammad Afandi Ketua Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur menyapaikan bahwa, Kami ucapkan terima kasih kepada para narasumber, pengurus dan teman-teman anggota Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur, yang sudah menyempatkan waktu untuk hadir di tempat ini, pada kesempatan sore hari ini kita akan melaksanakan sosialisasi peraturan dan tata niaga tebu atau gula yang bertujuan untuk menjaga harkamtibmas dan meningkatkan perekonomian di wilayah Jawa Timur.

“Diharapkan pasca pelaksanaan sosialisasi ini kita semua dapat bekerja sama untuk meningkatkan produktivitas tebu nasional sehingga pemerintah tidak perlu lagi melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan tebu nasional,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, Minimnya impor gula akan berdampak positif terhadap perkembangan harga tebu petani dan meningkatkan daya saing gula dalam negeri sehingga kesejahteraan petani tebu juga akan meningkat.

Dengan swasembada gula hanya dapat tercapai apabila terdapat kerjasama yang baik antara petani dan pemerintah serta situasi kamtibmas dalam keadaan stabil dan aman.

“Oleh karena hal tersebut, kita semua harus mendukung kebijakan Pemerintah dan turut serta untuk menjaga stabilitas kamtibmas guna tercapainya cita-cita bersama yaitu meningkatnya perekonomian masyarakat khususnya petani tebu,” tambahnya.

Sementara itu, Ismail Saleh staf Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto menjelaskan bahwa, selama ini Kebijakan pemerintah untuk melakukan impor gula pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri khususnya industri makanan dan minuman yang belum mampu dipenuhi oleh produksi dalam negeri.

“Terkait dengan hal tersebut pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin kestabilan harga gula agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan melindungi para petani tebu mengingat gula merupakan kebutuhan pangan strategis, ” Jelasnya.

Masih kata, Ismail bahwa, Salah satu aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu melarang gula impor untuk masuk ke wilayah-wilayah distribusi gula domestik dan hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman.

Disisi lain dinamika harga gula memang cenderung fluktuatif sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan para petani tebu. Oleh karena hal tersebut pemerintah telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) yang naik setiap tahunnya.

Selama ini perdagangan gula nasional melibatkan banyak kelompok kepentingan atau stakeholders yang ikut berperan dalam menentukan perdagangan gula di Indonesia antara lain petani tebu, asosiasi petani tebu, pabrik gula, pedagang, konsumen, importir dan pemerintah

Petani tebu merupakan pemasok utama bahan baku bagi industri gula tebu. Hasil pengamatan kami di lapangan bahwa beberapa keterbatasan yang ada pada petani tebu yaitu penguasaan lahan yang terbatas, tidak adanya jaringan pasar, kurangnya permodalan, ketergantungan petani pada struktur pasar hingga faktor perubahan iklim membuat petani secara ekonomi makin tidak berdaya. Kondisi ini menyebabkan rendahnya daya tawar petani tebu terhadap stakeholders gula lainnya

” Secara kelembagaan petani tebu memiliki organisasi salah satunya yaitu Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur yang bertujuan untuk memberdayakan petani tebu melalui suatu wadah organisasi, meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tebu serta membentuk pola kemitraan bisnis yang sinergis dan berkualitas, ujarnya.

Untuk diketahui Pabrik gula di Indonesia dibedakan antara pabrik gula milik BUMN dan pabrik gula milik swasta. Pabrik gula milik BUMN memproduksi gula berbasis tebu untuk konsumsi harian masyarakat, sedangkan pabrik gula milik swasta selain menghasilkan gula konsumsi juga memproduksi gula rafinasi untuk kepentingan industri makanan dan minuman.

Para pedagang ikut menentukan pembentukan harga melalui proses lelang gula karena mayoritas juga bertindak sebagai investor sehingga memiliki hak untuk membeli dan ikut lelang gula petani

Konsumen gula dibedakan antara konsumen rumah tangga dan konsumen industri. Konsumen rumah tangga mengkonsumsi gula yang berasal dari pabrik gula yang menggunakan bahan baku tebu, sedangkan konsumen industri terutama industri makanan minuman menggunakan gula rafinasi.

Importir merupakan kelompok yang memainkan peran signifikan di industri gula karena selama ini kekurangan kebutuhan gula masih dipenuhi dengan mekanisme impor. Pemerintah merupakan regulator dalam industri gula nasional. Sebagai regulator pemerintah membuat kebijakan menyangkut tata niaga gula dengan tujuan untuk melindungi industri gula domestik dan petani tebu

Dalam kebijakan perdagangan gula, posisi petani tebu sangat menentukan karena petani tebu merupakan penghasil bahan baku bagi pabrik gula berbasis tebu. Namun sampai sekarang petani tebu khususnya petani tebu skala kecil belum sepenuhnya menikmati kesejahteraan, salah satunya dapat dilihat dari nilai tukar petani (NTP) yang masih tergolong rendah.

Permasalahan yang dihadapi petani tebu utamanya menyangkut penguasaan lahan tebu yang terbatas. Penguasaan lahan yang sempit menyebabkan petani tidak mampu mencapai margin keuntungan yang memadai.

Dalam rangka mengurangi impor dan meningkatkan produksi gula nasional, Pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain:

Intensifikasi lahan tebu. Pemerintah mendorong penggunaan benih unggul dan peningkatan kualitas serta produktivitas tebu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan rendemen tebu sehingga produksi gula yang diperoleh bisa lebih besar dan berkualitas.

Rehabilitasi tanaman. Pemerintah melakukan program penggantian bibit unggul, Peningkatan produktivitas lahan. Pemerintah mendorong penerapan standar teknis budidaya dan manajemen Tebang Muat dan Angkut (TMA). Selain itu, pemerintah juga melakukan antisipasi perubahan iklim dan penetapan harga.

Peningkatan kemitraan antara petani dan pabrik gula. Pemerintah mendorong kemitraan yang saling menguntungkan antara petani dan pabrik gula. Pabrik gula dapat berperan dalam menentukan dan mengkoordinir kapan petani harus memupuk, bibit yang dipakai, menanam, tebang, muat dan angkut.

Moch. Sulistyo staf Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto, yang intinya bahwa, Sistem ekonomi koperasi berorientasi pada manfaat pelayanan kepada anggota dalam meningkatkan kesejahteraannya. Beberapa filosofi dasar dalam koperasi antara lain yakni Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, kumpulan orang bukan kumpulan modal, memberi manfaat (benefit) bukan pendapatan (profit) dan Anggota bertransaksi melalui koperasi bukan anggota bertransaksi dengan koperasi.

Adapun prinsip koperasi yaitu :

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pembagian SHU sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Kerjasama antar koperasi, Pengelolaan dilakukan secara demokratis, Kemandirian dan Pendidikan perkoperasian.

Sementara karakteristik koperasi yaitu :

Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama, Anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, sehingga koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan Koperasi membangun dan mengembangankan potensi dan kemampuan usaha anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya

Berdirinya Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur merupakan salah satu langkah yang dapat menunjang kesejahteraan para petani tebu di wilayah Jawa Timur karena petani dapat memperoleh banyak manfaat dari keanggotaannya.

Koperasi sangat berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggotannya melalui beberapa hal antara lain :

– Pemberian pinjaman. Koperasi dapat memberikan pinjaman kepada petani tebu dengan bunga yang rendah, sehingga petani dapat memperbaiki usahanya.

– Pemasaran hasil. Koperasi dapat membantu petani tebu dalam memasarkan hasil panennya, sehingga petani dapat mendapatkan harga yang lebih baik

– Pelatihan dan pendampingan. Koperasi dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani tebu, sehingga petani dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya.

– Jaminan harga. Koperasi dapat memberikan jaminan harga kepada petani tebu, sehingga petani dapat terhindar dari kerugian akibat fluktuasi harga

– Pengembangan usaha. Koperasi dapat membantu petani tebu dalam mengembangkan usahanya, sehingga petani dapat meningkatkan pendapatannya

– Dinas Koperasi sangat mendukung para petani untuk meningkatkan produktivitas tebu dan gula nasional sesuai dengan program Asta Cita khususnya nomor 2 yaitu swasembada pangan

– Bentuk kegiatan yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam mendukung peningkatan perekonomian masyarakat antara lain pembinaan, pendampingan, pelatihan, permodalan dan bantuan pemasaran

Adapun arah kebijakan pemberdayaan Koperasi yaitu dengan pengembangan koperasi dilakukan dengan pendekatan komunitas atau kelompok berdasarkan sentra komoditas dan wilayahnya.

Prioritas pemberdayaan koperasi pada sektro riil (produksi) yang berorientasi ekspor dan substitusi impor. Pemberdayaan dilakukan secara lintas sektoral dan mengedepankan kemitraan. Modernisasi dan inovasi teknologi sertaTujuan kebijakan pemberdayaan koperasi tersebut yaitu modernisasi koperasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya anggota koperasi. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Primer Telkom Meransek di Kab, Sidoarjo, APH Terkesan Tutup Mata

Foto: Aktivitas Pencurian Kabel Telkom di Pepelegi, Waru, Kab. Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan Pencurian Kabel Primer milik PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk. Marak di wiilayah Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Jalan Raya Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.

Dari patuan awak media di lokasi, terlihat jelas ada beberapa orang sedang mengali jalan untuk mencari kabel incarannya.Kemudian setelah ketemu kabel Primer, kabel dikeluarkan secara paksa lalu diikat dengan rantai serta ditarik dengan mengunakan truk.

Nampak terlihat, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) turut membackup kegiatan penarikan kabel Telkom.

Atas kejadian tersebut, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut, menyatakan bahwa, kalau berkenan membuat Dumas (pengaduan masyarakat). Bisa konfirmasi ke Kapolsek Waru, Kab Sidoarjo atau Prompam Polresta Sidoarjo agar bisa ada penjelasan bila memang itu benar atau tidaknya.”Kalua berkenan Dumas. Bisa ke Kapolseknya,” tegas Novi.

Aksi pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia sudah marak di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Sebelumnya sempat heboh Polsek Sawahan Surabaya melakukan penangkapan terhadap Agoes Salim yang merupakan Pecatan Polisi bersama enam orang lainnya. Agoes dkk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaab pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia.

Agoes diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanto Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

Agus Wijaya anggota dari Polsek Sawahan Surabaya mengatakan bahwa, para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.

“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Perlu diperhatikan berdasarkan Informasinya yang dihimpun media ini. Kalau yang diambil oleh para orang-orang itu adalah Kabel Primer yang merupakan proyek dari PT. Telkom Indonesia pada tahun 1900an yang diperunruhkan untuk telpon rumah. Namun pada era tahun 2000an PT. Telkom meningkatkan kualitas dengan mengunakan Kabel Optik yang bahan utamanya terbuat dari kaca dan lebih efisien.
Bisanya setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) panjang kabel sekitar 1.000 meter dengam ukuran dan disambungakan melalui box-box dengan estimasinya sekitar 200 meter.

Dalam persoalan ini, diduga kuat banyak kejagalan dalam proses pengerjakan dimana penangung jawab atau pengawas lapangan dari PT. Telkom tak terlihat dan para perkerja juga diduga juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Tujuhan K3 menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan. TOK

Korupsi Pabrik Gula Asembagus Situbondo, Bareskrim Polri Cari Berkas di PTPN I Surabaya

Foto: Petugas Geledah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional IV di Jalan Merak No 1, Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Aktivitas kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional IV di Jalan Merak No 1, Surabaya, sejak Rabu (12/3) pagi sekira pukul 09.30, seliweran polisi. Bukan dari polisi Polrestabes Surabaya atau Polda Jatim, melainkan langsung penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. Sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik yang mengenakan seragam biru tua meninggalkan kantor tersebut membawa enam kotak kontainer berisi berkas-berkas.

Penyidik enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Namun, seorang penyidik yang hanya mau disebut IS menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan atas perintah pimpinan untuk memeriksa dokumen terkait proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Pabrik Gula Asembagus di Situbondo, yang dikerjakan PT Asam Bagus (PTPN) pada periode 2015-2022. Penggeledahan dilakukan di seluruh lantai kantor PTPN I, dan akhirnya membawa sekitar enam boks dokumen.

“Sesuai dengan yang diamanatkan pimpinan kami untuk melakukan pemeriksaan di PTPN terkait dengan EPCC PT Asam Bagus, PTPN tahun 2015-2022,” ujarnya.

Kortas Tipikor sudah sejak lama menyelidiki Pabrik Gula Asembagus. Pada akhir Januari 2025, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Namun, menurut IS, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Belum (ada yang diperiksa), nanti,” ujarnya singkat.

Sekretaris Perusahaan dan Hukum PTPN I Regional 4, Deni Willis Dajanie, membenarkan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di kantornya pada Rabu, 12 Maret 2025. Ia tak menampik bahwa penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asem Bagus. “Benar, Bareskrim mendatangi kantor PTPN I Regional 4 terkait perkara dugaan korupsi revitalisasi & modernisasi PG Asem Bagus,” ungkap Dajanie.

Dajanie lantas menambahkan, bahwa PTPN I Regional 4 akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh upaya Polri untuk mengungkap kasus tersebut secara terang-terangnya.

Terungkap pula bahwa sehari sebelumnya, Selasa, 11 Maret 2025, kantor PT Multinas di Jalan Kedung Cowek No. 94, Surabaya, juga digeledah. Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 11.30 WIB hingga 20.00 WIB ini disaksikan warga dan pengurus kampung setempat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 109 dokumen dalam empat boks. Menurut Rahmad, seorang penyidik, PT Multinas merupakan bagian dari konsorsium yang mengerjakan proyek Pabrik Gula Asembagus.

Proyek pengembangan Pabrik Gula Asembagus yang berlangsung dari 2016 hingga 2022 menelan biaya lebih dari Rp 1,1 triliun, terdiri dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dan pinjaman lebih dari Rp 462 miliar. Namun, proyek yang dikerjakan KSO Wika-Barata-Multinas ini gagal memenuhi target produksi, kualitas gula, dan produksi listrik untuk ekspor. Kontraktor juga disebut tidak melibatkan tenaga ahli di bidang teknologi pengolahan gula.

Akibatnya, kontrak diputus oleh PTPN XI, meskipun pembayaran kepada kontraktor telah mencapai 99,3% dari total nilai kontrak Rp 716,6 miliar. Kortas Tipikor sekarang sedang menganalisis dokumen yang disita untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek ini. TOK

Terdakwa Judi Online Dituntut 7 Bulan Penjara Divonis Hakim Satu Tahun Penjara di PN Surabaya

Foto: Hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan Vonis terhadap Terdakwa Judi online

Surabaya, Timurpos.co.id – Riki Agus Sanianto dituntut Pidana Penjara selama 7 Bulan karena terbukti melanggar Pidana penjudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan vonis Pidana Penjara satu Tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa mengatakan bahwa, sebelum memberikan putusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatakan dan hal yang meringakan perbuatan terdakwa. Hal yang meringakan perbauatan terdakwa telah mengakui perbautannya dan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan perjudian.

“Terhadap terdakwa dihukum pidana penjara selama satu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Hakim I Ketut Kimiarsa di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (12/03/2025).

Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau banding putusan tersebut dengan memberi waktu seminggu untuk pikir-pikir.

Perlu diperhatikan sebelumnya JPU Reiyan Novandana Syanur Putra menuntut terdakwa Riki Agus Saniato dengan Pidana penjara selama 7 bulan, kareana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula saat terdakwa Riki Agus Sanianto, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WiIB di Jl. Kapasari Pedukuhan Gg SMK Triasa Surabaya, melakukan perjudian dengan cara pertama terdakwa membuka website www.bola88.com dengan user ID CAFE123 dan Password @Turan123, selanjutnya terdakwa mengirim deposito untuk bermain judi antara Rp. 25 ribu – Rp. 50 ribu melalui rekening BCA No. Rekening Terdakwa ke rekening bandar judi diantaranya ke BCA No. Rek 2981290587 an. Dhimas Kanugarahan Bagas K.

Selanjutnya setelah deposit uang terdakwa masuk ke akun miliknya, terdakwa membuka menu sport yang didalamnya terlihat jadwal pertandingan sepakbola,Poor/Key lalu terdakwa memilih team kesebalas yang akan terdakwa pasang untuk bertaruh judi bola dan jumlah nominal uang yang akan dipasang oleh terdakwa, selanjutnya untuk menentukan terdakwa menang atau kalah ditentunkan dengan cara melihat hasil score akhir dan sesuai dengan Key/Por yang telah dpilih oleh terdakwa dan apabila terdakwa menang maka jumlah saldo uang dalam akun terdakwa akan bertambah, sedangkan jika terdakwa kalah, saldo uang dalam akun terdakwa akan berkurang.

Kemudian Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya yaitu saksi Andang Purwantoro dan Saksi Dzakiy Mufida Rahman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIKI AGUS SANIANTO BIN SAMSURI Jl. Kapasari Pedukuhan Gg SMK Triasa Surabaya yang telah melakukan permainan judi pada website www.bola88.com dengan menggunakan satu unit handphone merk Oppo warna hitam milik terdakwa.

Bahwa permainan judi bola yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa didakwa Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Massa Minta Geledah Kantor BPTD Kelas II Jawa Timur, Tangkap Para Manipulator SRUT”

Surabaya, Timurpos.co.id – Gelombang protes meletus di depan kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur di Jalan Menanggal MGE No. 12, Gayungan, Surabaya. Komunitas Cinta Bangsa menggelar aksi demonstrasi serentak dengan tema “Geledah Kantor BPTD Kelas II Jawa Timur, Tangkap Para Manipulator SRUT”, menuntut transparansi dan penindakan tegas atas dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Aksi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini menarik perhatian publik dan aparat keamanan. Massa aksi meneriakkan tuntutan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan SRUT yang tidak sesuai prosedur, Selasa (11/03/2025).

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, ada bukti kuat bahwa penerbitan SRUT di BPTD Kelas II Jawa Timur sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Salah satu pelanggaran utama yang disoroti adalah proses pengecekan kendaraan yang tidak dilakukan di Workshop Karoseri Terakreditasi, melainkan di lokasi yang tidak sesuai aturan.

“Seharusnya, pengecekan kendaraan untuk SRUT dilakukan di Workshop Karoseri yang sudah terakreditasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses ini dilakukan di tempat berbeda, yang seharusnya tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Akibatnya, kendaraan yang tidak memenuhi standar uji tipe justru dinyatakan lolos melalui prosedur yang diduga telah direkayasa. Hal ini, menurutnya, sangat berbahaya karena dapat berdampak pada keselamatan transportasi dan menimbulkan potensi kerugian negara.

Dalam orasinya, massa aksi menyerukan agar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub segera berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap BPTD Kelas II Jawa Timur. Mereka menegaskan bahwa ada indikasi kuat persekongkolan dalam penerbitan SRUT, yang selama ini diduga dimonopoli, direkayasa, dan dimanipulasi oleh kelompok tertentu.

“Ini bukan sekadar dugaan, tapi ada bukti dan aturan yang telah dilanggar. Kami mendesak agar dilakukan audit dan investigasi mendalam terhadap seluruh proses penerbitan SRUT di BPTD Kelas II Jawa Timur,” tegasnya.

Massa aksi juga membawa berbagai spanduk dengan tulisan seperti:

– “Hentikan Manipulasi SRUT!”,
– “Bongkar Mafia Transportasi!”,
– “BPTD Kelas II Jatim, Sarang Korupsi?”.

Sementara itu, massa aksi dari Komunitas Cinta Bangsa juga menuntut:

1. Kemenhub melalui Dirjen Kemenhub menggandeng KPK memanggil dan memeriksa Muiz Thohir selaku Kepala BPTD dan Fuad Nur Alam selaku Kasi Sarana BPTD Kelas II Jawa Timur terkait dugaan Korupsi pada pengurusan SRUT
2. Kemenhub melakukan evaluasi besar-besaran dengan mencopot Kepala dan Kasi Sarana BPTD Kelas II Jawa Timur yang diduga mengambil keuntungan pribadi atas pelanggaran pada aturan pemerintah terkait pengurusan SRUT dan uji pengecekan kendaraan di Workshop Karoseri
3. Panggil serta CV SIDOMULYO BAROKAH ABADI yang disinyalir ikut serta dalam kongkalikong pengurusan SRUT BPTD Kelas II Jawa Timur
4. Bongkar dan tuntaskan indikasi skandal mafia Karoseri dan SRUT di BPTD Kelas II Jawa Timur, Dishub Trenggalek dan Dishub Jawa Timur

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPTD Kelas II Jawa Timur terkait tuntutan massa aksi. Namun, pihak kepolisian terlihat berjaga untuk memastikan demonstrasi berlangsung kondusif.

Komunitas Cinta Bangsa menegaskan, bahwa aksi ini tidak akan berhenti di sini. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Jika tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kami siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar,” pungkas Korlap aksi.

Dengan semakin banyaknya dugaan penyimpangan dalam proses SRUT, sorotan publik kini tertuju pada langkah yang seharusnya diambil oleh Kemenhub dan KPK dalam mengungkap kebenaran di balik skandal ini. Apakah akan ada penggeledahan dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat? Publik menunggu jawabannya. DIK

Orang Sebutan ‘Gus’ Diduga Otak Penusukan di Jalan Jakarta Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Amalia, anak ketiga almarhum Munif Hariyanto, berharap Polres Pelabuhan Tanjung Perak bertindak adil dalam menangani kasus penusukan yang menewaskan ayahnya. Munif meninggal setelah ditikam saat perjalanan pulang usai menghadiri acara haul di Jati Purwo, Semampir, Surabaya. Senin (10/03/2025).

“Biar polisi yang mengatur hukumannya. Keluarga tidak bisa berbuat apa-apa. Yang penting ada kepastian keadilan,” ujar Nurul, mengungkapkan harapan keluarganya.

Polisi telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni SA (33), H (40), dan FA (36). Nurul mengungkapkan dari tangkapan itu sangat-sangat mengejutkan keluarga. Polisi menduga FA, yang dikenal keluarganya sebagai “Gus FA”, sebagai dalang di balik penusukan hingga membuat ayahnya meninggal.

“Kakak saya dapat  informasi dari kepolisian itu otaknya,” katanya.

Keterangan itu sangat mengejutkan sekaligus membuat keluarga terpukul. Gus FA pernah berkunjung ke rumah mereka dan terlihat bersama almarhum di pengajian Kedinding. “Dulu, waktu ayah dan mama pulang dari haji atau umroh, dia datang ke rumah. Bapak juga pernah bertemu Gus FA di pengajian Kedinding. Sampai sekarang keluarga masih tidak menyangka,” ujar Nurul.

Insiden penusukan itu terjadi pada 25 Februari pukul 23.10, di Jalan Jakarta Surabaya. Munif, bersama istri dan tiga orang lainnya, pulang dari pengajian di Kedinding menuju Gresik. Saat melintas di Jalan Jakarta, mobil mereka ditabrak oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.

Munif, yang duduk di depan, segera keluar dari mobil setelah ditabrak. Tak lama, penumpang lain mendengar Munif teriak-teriak minta tolong. Penumpang lain saat turun mendapati perut ayahnya sudah dalam keadaan berlumuran darah.

“Bapak bilang ada satu orang datang yang tiba-tiba menikamnya,” jelas Nurul menceritakan kesaksian ibunya.

Menurut cerita dari ibunya kondisi jalanan saat itu sepi. Semua yang ada di dalam mobil sangat ketakutan. Khawatir pelaku masih ada yang mengintai ayahnya dievakuasi di Rumah Sakit Semen Gresik. Sekitar dua jam berada di sana, Munif dirujuk di RSUD dr Soetomo.

Pada tanggal 1 Maret nyawa Munif tak tertolong. “Informasi dari polisi ada satu pelaku yang belum tertangkap itu sebagai eksekutor yang nusuk ayah,” ungkap Nurul. TOK

Muhammad Affan S.H : Mempersoalkan Perolehan SHGB Pelapor dan Akan Menelusurinya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sudah tempati rumah dari mulai lahir hingga saat ini, kini Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah diadili dengan perkara memasuki rumah tampa izin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (10/03/2025).

Dalam persidangan kedua terdakwa mengaku tidak tahu terkait status tanah tersebut, melainkan terdakwa Sugeng menempati rumah itu sejak lahir.

“Saya tinggal disana sejak lahir, saya tidak tahu masalah itu, itu zaman kakek nenek saya. Sejak lahir saya juga tidak tahu riwayat tanah itu,” aku Sugeng.

Sugeng juga tidak mengetahui sertifikat tanah tersebut. “Saya tidak tahu sertifikat itu, saya tidak tahu tentang riwayat tanah atau surat itu. Sejak lahir hingga sekarang saya masih menempatinya,” kata Sugeng memberikan keterangannya didalam persidangan.

Terdakwa istrinya Sugeng, yaitu Siti Mauliyah juga mengaku tidak tahu semenjak tahun 1991. “Saya kurang tahu, saya tinggal semenjak tahun 1991 saat setelah menikah. Saya tinggal dirumah itu, sampai punya tujuh orang anak dan cucu,” tambah Siti.

Saat ditanya Majelis Hakim, apakah kenal dengan pak Victor. Sugeng mengaku tidak kenal. Melainkan ia tahunya Victor semenjak dipanggil pak camat katanya soal penyerobotan tanah.

“Saya tidak tahu masalah surat tanah itu. Tahun 2004, saya dipanggil pak Camat katanya penyerobotan tanah. Nama Victor tidak kenal, kenalnya baru tahu waktu di panggil di kantor camat.
Rumah berdiri itu di bangun sama Mbah saya,” terang Sugeng.

Saat ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa yaitu Dwi Heri Mustika S.H, M.H setelah mendengarkan keterangan terdakwa, ia mengatakan bahwa kliennya murni tidak tahu soal tersebut. Bahkan adanya peningkatan status Tanah itu yang diajukan oleh pelapor. Hingga saat ini kliennya tidak pernah ada konfirmasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kotae Surabaya.

“Klien kami tidak tahu asal muasal dari peninggalan atau sejarah tanah itu dari kakek dan neneknya. Sementara kita masih menimbang, apakah surat yang dimiliki pelapor ini dengan prosedur admistrasi yang sehat atau kah adanya dugaan rekayasa disini nanti kita kaji,” ujar Dwi Heri, mantan jurnalis Surabaya.

Dwi juga menjelaskan bahwa hingga sampai saat ini kliennya tidak pernah ada kunjungan dari BPN kota Surabaya. “Klien kami selama ini tidak pernah mendapatkan kunjungan dari petugas BPN,” jelasnya.

Sementara, Muhammad Affan S.H juga sebagai kuasa hukum terdakwa menyoal perolehan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) pelapor. “Kita coba akan tetap menelusuri perolehan SHGB, Karena kita melihat (BAP) ada dugaan ketidak beresan secara Hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pendaftaran tanah itu mulai tahun 1994, peningkatan ke SHM disitu yang terjadi bukan SHM tapi SHGB. Hal itu juga aneh, bahwa adanya hibah suami istri yang dijadikan dasar pengajuan. “Yang saya ketahui seperti itu. Setelah SHGB tahun 1997 itu ada hibah Suami Istri, itu juga salah. Karena Suami Istri tidak boleh hibah, kan sudah harta bersama antara bapak Panji Buana Sidarta dengan ibu Gardina Tanu Jaya. Anehnya hal itu di jadikan dasar pengajuan SHM. Hal itu diduga adanya penyerobotan proses pengajuan hak tanah,” pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi S.H, M.H, telah menghadirkan tiga orang saksi diantaranya mantan RW 02 dan kedua RT yang asli kelahiran wilayah lokasi lahan yang di persoalkan.

Ketiga saksi itu memberikan keterangannya, mantan RW 02 Donokerto yaitu Mariono mengatakan bahwa asal usul rumah atau lahan yang ditempati terdakwa Sugeng bersama istri semenjak di zaman kakeknya. “Asal usul yang menempati rumah itu, ya keluarga dari kakeknya pak Sugeng. Bahkan saya belum lahir, rumah itu ditempati secara turun temurun,” ujar Mariono, mantan ketua RW 02 Donokerto di tahun 2017-2022.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa selain dirinya, semua orang kampung juga tahu asal muasalnya rumah tersebut. “Saya tahunya itu, semua orang sana juga tahu. Sebelum saya lahir rumah itu sudah ditempati oleh Bapak Gadri Oetomo itu, itu kakeknya bapak Sugeng hingga turun temurun sampai bapak Sugeng mempunyai cucu sekarang. Tapi heran, pada tahun 2005, bapak Sugeng kok dituduh melakukan penyerobotan tanah atau rumah,” terangnya, pada Senin (17/02/2025) di PN Surabaya.

Mariono juga mengungkapkan bahwa di tahun 2017 saudara Viktori Sidharta mengaku di kantor kelurahan kapasan bahwa pihaknya mempunyai rumah di Jalan Donokerto XI/70 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

“Saat itu pak Victor di kantor kelurahan kapasan. Katanya dia mempunyai rumah Donokerto nomor 70. Saat itu saya dipanggil sama pak lurah Bambang. Pak lurah Bambang pun tidak menghiraukan pak Victor, karena pak Victor gak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan. Tidak hanya disitu saja, terus Victor lapor ke Polsek Simokerto. Dan datanglah binmas untuk klarifikasi itu. Berlanjut pada tahun 2021, ada dua orang mengaku dari Polrestabes untuk membahas, itu atas suruhan Victor. Katanya dilimpahkan ke yayasan, dan membawa surat ditandatangani oleh bapak Baktiono saat itu anggota dewan,” ungkapnya.

Karena pihaknya tidak ikut campur dalam hal itu, Mariono hendak mengantar ke rumah Sugeng untuk klarifikasi. Namun keduanya malah pergi. “Saya bilang, saya tidak berkompeten Atas soal rumah itu, ayo saya temukan saja ke pemiliknya, tapi dia gak mau akhirnya pergi,” pungkasnya.

Deni ketua RT di wilayah Donokerto juga menambahkan dengan tegas bahwa Sugeng bertempat di rumahnya itu semenjak saat ada kakeknya. “Semua orang sudah tahu, pak Sugeng sudah lama semenjak lahir sudah menempati rumah itu,” tegasnya.

Sementara, Rudi mantan Ketua RT di wilayah Donokerto juga berkata sama dengan para saksi lainnya. “Kasihan pak Sugeng, padahal beliau nempati disana semenjak ada kakeknya, dan orang tuanya, hingga sampai sekarang dirinya mempunyai cucu,” pungkas Rudi.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah menjadi terdakwa dalam perkara Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas rumah yang berada di Jalan Donokerto XI/70 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya. TOK

Disegel Satpol PP, Rumah di Jalan Kalilom Indah Seruni 50-A Diduga Dirusak

Surabaya, Timurpos.co.id – Menyoroti kinerja jajaran Pemerintah Kota Surabaya, yaitu Satpol-PP, Moh Soleh kembali melayangkan Surat Laporan perihal dugaan pengerusakan garis Line di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50-A yang dilakukan oleh pemilik bangunan bodong berinisial FB beserta dua temannya.

Soleh, sapaan lekatnya itu menegaskan, sebagai warga negara yang Taat Aturan dan Bayar Pajak melaporkan kepada Bapak Fikser selaku Kasatpol-PP Kota Surabaya jika pada tanggal 04 Maret 2025 sekitar jam 19:15 WIB telah terjadi pengerusakan garis Line milik Satpol-PP yang terpasang di pintu utama bangunan bodong di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50-A Surabaya.

“Patut diduga pengerusakan tersebut dilakukan oleh Putra pemilik bangunan bodong berinisial FB dan 2 orang temannya,” ungkapnya kepada media ini, Senin (10/03/2025).

Menurutnya, karena akibat penyegelan pertama tidak utuh pada tanggal 24 Juni 2022 dan penyegelan kedua pada tanggal 11 Agustus 2022 kepada obyek ilegal tersebut juga tidak utuh dan terkesan diskriminasi.

“Hal itu dikarenakan di dalam bangunan obyek ilegal itu masih ada kegiatan perbaikan dan meresahkan, sehingga menimbulkan persoalan baru, yang mana pemilik bangunan obyek ilegal bikin ulah mengancam keselamatan dan kenyamanan keluarga saya,” jelas Soleh.

Maka dari itu, Soleh memohon kepada bapak Kasatpol-PP Kota Surabaya dan Jajarannya agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Karena Bapak Kasatpol-PP dan Jajarannya yang mempunyai kewenangan dalam penegakan Perda.

“Dan patut diduga juga ada intervensi dari Oknum Satpol-PP Kota Surabaya dalam melaksanakan penyegelan pertama dan kedua tidak sesuai SOP,” ujarnya.

“Saya dan keluarga sangat mengharap kepada Bapak Kasatpol-PP agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” tutup Soleh dalam suratnya.

Disamping itu, meski sudah dilakukan penyegelan kembali pada tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 13:15 WIB, Soleh juga mengeluhkan sikap petugas Satpol-PP Kota Surabaya yang dinilai tidak Profesional.

“Satpol-PP datang cuman nempelkan stiker tanda silang, terus ketika saya menjelaskan kronologis kejadiannya gak ditanggapi. Petugasnya langsung kabur naik mobil, sedangkan di dalam bangunan ada orang kerja,” pungkasnya. TOk

Keluarga Korban Persoalkan Kasus Penusukan di Jalan Jakarta Masalah Utang

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi mengungkapkan insiden penusukan di Jalan Jakarta karena faktor utang. Masalah ini dikerucutkan antara Munif Hariyanto dan tersangka inisial FA atau yang dikenal ‘Gus FA’. Namun siapa yang berutang, dan nominal berapa, polisi tidak memberikan informasi lebih lanjut.

Nurul Amalia, anak ketiga almarhum Munif Hariyanto, mengaku juga telah menerima informasi tersebut dari. Namun, dirinya tidak bisa memastikan kebenarannya. “Yang saya tahu ya ketemu di pengajian, itu saja,”ujarnya.

Nurul cerita sehari-hari ayahnya sewaktu masih hidup kerja dari usaha andong kuda untuk disewakan di lingkungan Makam Sunan Giri. Kesibukan ayahnya dulu setiap hari di kandang. Atau mengecek armada andong-andongnya.

“Ayah di rumah gak pernah cerita soal ada urusan uang sama Gus FA itu, selesai kerja ya guyon gitu saja,” ujar Nurul.

Sementara itu, Suroto menyebut sebenarnya aksi penyerangan telah direncanakan para tersangka. Mereka sebenarnya sudah dua kali mencoba melukai korban. Namun sebelumnya selalu gagal. Tersangka inisial FA kemudian menghubungi tiga tersangka lainnya untuk mencoba lagi menyerang korban mengikuti acara haul di Jalan Jatipurwo, Semampir.

Buntut penyerangan ketiga korban tewas atas luka tusukan di perut. Suroto membenarkan kabar bahwa ada satu tersangka sebagai eksekutor yang masih belum tertangkap. Dia menyebut tiga tersangka yang sudah dibekuk kini sedang ditagan di tahanan Polda Jatim.

“Tiga tersangka sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberasaan tersangka inisial MT yang masih DPO (buron),” tandasnya. TOK

Polda Jatim Amankan 12 Tersangka Curanmor, Satu Pelaku Tewas Terkena Timah Panas

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Unit 4 Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil amankan komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta mengamankan 12 tersangka salah tersangka ditembak kaki sebelah kanan dari berbagai daerah saat gelar pers conference, Jumat (07/03/25)

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, didampingi Wadireskrimum AKBP Suryono menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap 9 laporan polisi (LP) terkait kasus ini. Penangkapan para pelaku dilakukan dalam satu bulan terakhir, sejak awal Februari hingga awal Maret 2024.

“Ada 11 orang yang kami amankan. Salah satu tersangka telah ditembak mati karena melawan petugas dan membawa senjata tajam,” kata AKBP Suryono.

Terkait tersangka yang ditembak mati, ia menjelaskan pelaku tersebut merupakan residivis Curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

“Tersangka ini merupakan residivis Curanmor dan menjadi DPO dari Polrestabes, Gresik dan Bangkalan. Dirinya memang terkenal sangat licin beberapa kali petugas melakukan penggerebekan di rumahnya, namun selalu lolos,” teranganya.

Selain itu, Kombes Pol Dirmanto juga menegaskan masih mengejar 7 pelaku curanmor lagi, yang sering meresahkan di masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Dalam ungkap kasus ini, polda jatim amankan Barang bukti dari para tersangka di antaranya tiga buah kunci T, satu celana biru, satu kaos lengan panjang, dan satu senjata tajam jenis celurit. Para pelaku kerap beraksi dengan cepat dan terorganisir, bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tersangka yang ditembak mati merupakan pemimpin kelompok ini. Ia sudah tiga kali keluar-masuk penjara dan selalu lolos saat hendak ditangkap.

“Pelaku ini sangat gesit dan merupakan residivis tiga kali. Saat penggerebekan di rumahnya oleh Polsek Bangkalan, dia berhasil lolos,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.

Pelaku juga dikenal sebagai otak di balik setiap aksi pencurian. Ia yang menentukan waktu dan lokasi pencurian, serta mengatur pembagian hasil kejahatan. Uang dari hasil curian digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari.

“Setiap bergerak, dia selalu berhasil merampas kendaraan bermotor milik korban,” tambah AKBP Arbaridi Jumhur.

Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengamankan kendaraan pribadinya.

“Jangan lupa dikunci ganda, jangan hanya mengandalkan CCTV karena itu hanya untuk memantau. Kalau sudah hilang, ya tetap hilang,” tutup Kombes Pol Dirmanto. M12