Timur Pos

KTV Royal Diduga Terlibat Kasus TPPO

Surabaya – Lagi dan lagi Modus Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) yang diduga dilakukan salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) Royal KTV di Jalan Embong Malang No.33-35, Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya yang dibungkus dengan Lady Companion (LC).Kamis (06/06/2024).

Berdasarkan nara sumber media ini, bahwa
yaitu berawal dari dua tamu laki laki, datang ke Royal KTV untuk berkaraoke. Kemudian keduanya karaoke di room 202 dengan ditemani oleh dua perempuan Lady Companion (LC) dari Royal KTV.

tidak berselang lama salah satu tamu lelaki dan satu LC diduga sudah melakukan deal untuk open BO, dan keduanya sepakat keluar dari Royal KTV untuk lanjut ke salah satu hotel di Surabaya.

Namun naasnya, ketika dihotel kedua pasangan mesum tersebut kena tamgkap oleh Kepolisian Unit Renakta Polda Jatim. Setelah melakukan penangkapan pihak kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan, dan dari keterangan pasangan mesum ini, didapat informasi bahwa awalnya mereka karaoke di Royal KTV, dan masih ada teman satunya di Royal. Tidak membuang waktu tim Renakta Polda Jatim mengeler keduanya ke Royal KTV.

Begitu sampai di Royal KTV, Unit Renakta Polda Jatim langsung masuk di room 202. Dan yang lebih mengejutkan lagi didalam room tersebut didapati satu lelaki yang sedang telanjang, namun sang LC nya masih memakai baju lengkap. Diduga kedua sudah atau mau melakukan perbuatan asusila.

Dan hasilnya pihak kepolisian mengamankan salah satu mami yang berinisial S dan dua perempuan berprofesi LC. Selain itu pihak unit Renakta Polda Jatim menemukan satu barang bukti Voucher atau bukti pembayaran untuk Open BO di luar. Sehingga dari barang bukti tersebut, patut diduga bahwa Royal KTV memang menyediakan Pekerja Sex yang berlabel LC.

AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melalui telpon WhatsApp. Wahyu Hidayat menjelaskan tidak ada penggrebekan, dan saat ini polisi meriksa 3 perempuan dan dua laki laki gunung untuk pengembangan dan pendalaman.

“Tidak ada penggrebekan, dan saat ini pihak kami masih melakukan pendalaman. Dan ada tiga orang perempuan serta dua orang laki laki untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada awak media.

Terpisah, Manajer Operasional KTV Royal Ahmad saat dikonfirmasi oleh Timurpos.co.id, terkait adanya peristiwa terciduknya pelanggan, LC, dan diduga Mucikari (Mami). tidak mau berkomentar dengan alasan masih menunggu hasil rilis resmi dari pihak kepolisian dan perlu diperhatikan kami juga belum bisa memberikan penjelas terkait peristiwa tersebut. TOK

Saksi Mengaku Perkara Yayasan Masjid AL Ichlas Jadi Terang Benderang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Perkara Perbuatan Melawan Hukum Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Sby. Pihak Penggugat Muchlisin Safuan, S.E Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, dan Para pihak Tergugat H. Fadjar Ariadi Ketua Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, H. Ir. Sutrisno Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, Sutaryono, Plt. Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia, S.H.,M.H. yang beragendakan saksi, Sidang digelar diruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (05/06/2024).

Saksi Andika Ardiansyah Ramandata selaku pengurus ketakmiran yang dihadirkan Dr. Erry Meta,SH Tim, kuasa hukum Penggugat menerangkan kronologi awal perkara perseteruan yang terjadi di Yayasan Masjid AL Ichlas. Sesuai pertanyaan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat.

“Semula 4 orang ini sama-sama jadi pengurus ditahun 2015-2020 dan di tahun 2020-2025 Muchlisin Safuan, S.E (penggugat) terpilih Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas tertuang didalam AD/ART. Permasalahan dimulai hari Senin 1 Desember 2023. Di tanggal 27 November 2023, H. Fadjar Ariadi (tergugat)mendapat surat yang isinya kurang lebih akan menyampaikan aspirasi,” terangnya Saksi Andika Ardiansyah.

Masih keterangan saksi Andika Ardiansyah terkait Petisi, ” inti dari petisi ada 9 poin, dan poin terbesar adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh bendahara yayasan,” ungkap saksi Ardiansyah dipersidangan.

Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia menanyakan terkait hasil rapat rapat yang dilakukan oleh pengurus, pembina, dan pengawas yayasan. “Saksi apakah ada pengerocekan ulang bener atau tidaknya adanya pengelapan uang tersebut yang disampaikan oleh jama’ah,” tanya Majelis hakim Silfi Yanti Zulfia.

“Benar, memang ada, dan itu sudah diakui oleh pengurus, memang ada, dan itu terjadi dipertengahan bulan puasa 2023,”jawab saksi Andika Ardiansyah menegaskan.

Masih lanjut keterangan saksi Ardiansyah, ” Ditanggal 7 Desember 2023 ada pertemuan internal pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas,, yakni H. Fadjar Ariadi, H. Ir. Sutrisno dan empat perwakilan yang membuat petisi, Muhaminin, Jambrong, Nur Muhamad dan Heru. Pengurus dan pengawas menunggu hasil pertemuan tersebut sampai tanggal 26-27 Desember 2023 sampai tanggal 2 Januari 2024 dalam kurun waktu kuranglebih 1 Minggu, Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas mendapat 4 undangan dan Muchlisin Safuan (penggugat) tidak menghadiri undangan tersebut, namun Muchlisin Safuan bersurat kepengurus dan ketidak hadirannya ada beberapa alasan. Tiba-tiba tanggal 3 januari setelah sholat Magrib dibacakan surat penonaktifan Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas. Dan ditanggal 16 Januari 2024 setelah sholat Subuh dibacakan surat keputusan pemberhentian Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas,” Beber saksi Ardiansyah didepan Majelis Hakim.

Dengan adanya surat penonaktifan itu kuasa hukum penggugat sudah melayangkan surat ke pengurus agar dilakukan tabayun, dan para pembina memberikan jawaban melalui surat bahwa bersedia melakukan tabayun pada tanggal 8 januari 2024 diruang rapat yayasan masjid AL-Ichlas intinya demi kebaikan bersama dan belum didapat hasilnya,direncanakan adanya pertemuan tabayun kembali.

Kuasa Hukum Penggugat Erry Meta menayakan terkait upaya apa yang sudah dilakukan sebelum dan sesudah upaya hukum. “Apakah ada upaya penyelesaian dalam perkara ini untuk jaminan pembayaran dipengurus,”tanya Kuasa hukum Penggugat kepada saksi.

“Ada, ya ada beliau menyerahkan 1 setifikat tanah yang sekarang berada di brangkas kantor seketariatan yayasan,”jawab saksi Andika Ardiansyah.

Kuasa hukum tergugat Moch. Kholis, S.H., menanyakan terkait laporan keuangan tahunan Yayasan Masjid AL-Ichlas, didalam pengurusan Muchlisin Safuan,S.E sebagai ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas periode 2020-2924. “Apakah ada laporan tahunan atau LPJ tahunan yang sesuai dituangkan dalam AD/ART tahun 2020,” tanya Moch. Kholis kuasa hukum tergugat.

“Kalau laporan tahunan tidak ada, jadi kita buat laporan langsung 5 tahun sekali,” jawab saksi dihadapan majelis hakim.

Masih Kuasa Hukum tergugat Moch. Kholis, menyinggung terkait aset, eventaris, dan keuangan yang di Yayasan Masjid AL-Ichlas.
“Apakah saudara saksi mengetahui Muchlisin Safuan (penggugat) menyerahkan Aste aset, eventaris, dan keuangan kepada pengurus yang baru,”tanya kuasa hukum tergugat.

“Belum,” jawab saksi dengan singkat.

Lanjut kuasa hukum penggugat, Saudara saksi pada saat itukan saudara juga menjadi pengurus yayasan. “Apakah perna saudara saksi mengingatkan kepada Muchlisin Safuan (penggugat) untuk menyerahkan dan atau mengembalikan Aste aset, eventaris, dan keuangan ke Yayasan Masjid AL-Ichlas,” tegas Moch. Kholis kuasa hukum pengguat.

“Ya Kitakan pada waktu itu sudah pakai Lawyer, dan dari Lawyer kami tidak diserahkan dulu Karana masih proses gugatan,”tuturnya saksi.

“Saya hanya mengingatkan saja itu punya Masjid,”cetus Kuasa Hukum tergugat mengingatkan.

Seusai sidang di halaman Pengadilan Negeri Surabaya, Menurut kuasa hukum tergugat apa yang disampaikan oleh saksi dipersidangan sudah terang benderang bahwa berkaitan dengan SK pemberhentian, penonaktifan, dan PLT itu sudah jelas kita melalui rapat pembina yang dituangkan dalam AD/ART tahun 2020 sesuai dengan undang undang yayasan, jadi secara aturan kita melangkah sudah sesuai dengan S.O.P yang ada.

Dan sampai saat ini uang pertanggung jawaban dari pengurus yang lama belum diserahkan ke pengurus yang baru, saya perjelas kembali 3 unit laptop dan dokument tentang pendirian yayasan belum juga diserahkan.

“Dan Alhamdulillah donatur donatur lebih banyak menyumbang ke masjid dari pada sebelumnya, ayo kalau mau bertabayun monggo duduk bersama kita bikin masjid ini agar lebih ramai, dan sebetulnya mediasi itu tempatnya bukan di pengadilan tetapi mediasi itu tempatnya adalah di masjid malu kita dikanan kiri tempat ibadahnya non muslim,”pungkasnya.

Sementara untuk pengurus yang baru dan para jama’ah yang didampingi oleh Kuasa Hukum Tergugat Sutrisno Budi, S.H.,M.H.,
Bayu Fidya Utama, S.H., Moch. Kholis, S.H.,dan Mursed, SH. Merasa senang dan sepakat bilamana ada tabayun, dan monggo duduk bersama. Kita bikin Masjid ini agar lebih ramai. TOK

Sungai di Mulyorejo Hingga Kalidami Berbusa Lagi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kondisi sungai yang melintasi wilayah Mulyorejo hingga Kalidami kembali memprihatinkan. Laporan dari seorang warga yang tinggal di bantaran sungai Mulyorejo kepada tim Ecoton pada pukul 6 pagi menemukan sungai berbusa seperti salju yang memenuhi badan air sungai. Penemuan ini segera ditinjau oleh tim peneliti Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) yang berjumlah 5 orang, kemudian melakukan pengujian kualitas air untuk mengidentifikasi penyebab fenomena tersebut.

Hasil Uji Kualitas Air dan Penyebab Sungai Berbusa

Uji kualitas air dilakukan di outlet rumah pompa dan di air permukaan sungai yang telah tercampur busa. Peneliti Ecoton menyoroti 3 Temuan utama dari pengujian tersebut yang melebihi baku mutu sesuai PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:

• Kadar Oksigen Terlarut (DO): Hasil pengujian menunjukkan bahwa kadar oksigen terlarut dalam air mengalami penurunan drastis hingga 0,5 ppm di air permukaan sungai sementara di outlet rumah pompa sebesar 0,4 ppm. Baku mutu air sungai kelas 2 adalah minimal 4 ppm. Penurunan kadar oksigen terlarut dalam air ini mengindikasikan adanya peningkatan beban pencemaran organik yang sangat signifikan.
• Fosfat (P): Kandungan fosfat dalam air mencapai 3,5 ppm di air permukaan, sementara di outlet mencapai 5,3 ppm. Baku mutu air sungai kelas 2 adalah 0,2 ppm. Peningkatan kadar fosfat ini sering berkaitan dengan penggunan deterjen dan limbah pertanian yang tidak terolah dengan baik.
• Amoniak: Kadar amoniak di air permukaan sungai terdeteksi sebesar 21,2 ppm dan di outlet rumah pompa sebesar 14. Baku mutu air sungai kelas 2 adalah 0,2 ppm. Tingginya kadar amoniak ini mengindikasikan adanya pencemaran dari limbah domestik.

Kepala Laboratorim Ecoton, Rafika Aprilianti mengatakan “Sungai berbusa ini dapat berasal dari limbah domestik yang mengandung deterjen salah satunya berasal dari air sabun sisa pencucian pakaian dan bahan kimia dalam personal care ditambah akumulasi dari limbah industri yang mengandung bahan kimia deterjen seperti surfaktan yang berfungsi mengikat kotoran dengan membentuk busa. Jika mengalami turbulensi makan akan membentuk busa”

Dampak Pencemaran

Sungai berbusa ini tidak hanya menjadi masalah bagi lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar yang menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari. Alaika Rahmatullah salah satu tim peneliti Ecoton mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari pencemaran ini “Air yang tercemar bahan kimia seperti fosfat, amoniak, dapat menyebabkan gangguan kesehatan mulai dari iritasi kulit hingga masalah serius pada sistem pencernaan, oksigen terlarut dalam air yang menurun juga menyebabkan ikan-ikan di sungai susah hidup bahkan mati. Dampak jangka panjangnya ikan akan punah”ujar Alaika
Lebih lanjut, sungai berbusa ini tanda nyata pencemaran lingkungan yang parah. Pencemaran seperti fosfat dapat memicu eutrofikasi yaitu pertumbuhan alga dan tumbuhan air yang berlebihan. Hal ini dapat menurunkan kualitas air dan menyebabkan kematian biota air. Kematian biota air dapat mengganggu rantai makanan dan keseimbangan ekosistem air.

Pemkot Pernah Janjikan IPAL, Namun Belum Terealisasi

Sebelumnya, berdasarkan pengamatan Ecoton fenomena serupa juga pernah terjadi di sungai tambak wedi dan kalidami di tahun 2020 – 2023. Setiap musim kemarau sungai tersebut selalu berbusa. Ecoton dijanjikan pemerintah kota akan dibangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal di pemukiman sekitar bantaran sungai. Namun belum ada realisasi pembangunan IPAL komunal hingga saat ini.

“Sudah dua tahun lalu kami mendorong pemkot untuk segera membangun IPAL Komunal, tapi hanya dijanjikan saja tidak ada realisasinya” ujar Kurnia Rahmawati hubungan eksternal Ecoton. Kamis (06/06/2024).

Rekomendasi Tindakan

1. Pengangkatan Sedimen Sungai: Pemerintah harus melakukan upaya normalisasi dengan mengangkat sedimen sungai Mulyorejo dan Kalidami yang mengandung endapan surfaktan, sumber busa ini diangkat sebagai upaya jangka pendek untuk mengurangi timbulnya busa salju di sungai.
2. Pembangunan IPAL Komunal: Pemerintah harus segera membangun IPAL Komunal untuk menampung limbah domestik sebelum masuk ke rumah pompa. IPAL berfungsi mengolah, menyaring limbah domestik yang mengandung detergen dan senyawa beracun lainnya sebelum dialirkan ke sungai.
3. Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap pembuangan limbah industri dan domestik yang tidak sesuai dengan peraturan.
4. Edukasi dan Partisipasi Masyarakat: Masyarakat perlu diberi edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai dan dampak negatif dari pencemaran air, harus mengajak partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai melalui program gotong royong membersihkan sungai dan melaporkan setiap aktivitas pembuangan limbah yang mencurigakan ke pihak berwenang. TOK

Tim GKMS Ramaikan Pameran PKK di Kabupaten Gresik

Gresik, Timurpos.co.id — Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup, Tim Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS) meramaikan pameran PKK se-Kabupaten Gresik. Acara ini diselenggarakan untuk menunjukkan komitmen dan upaya masyarakat Gresik dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mempromosikan produk lokal yang ramah lingkungan.

Pameran ini menampilkan inovasi dari Kampung SIBA yang berhasil menerapkan konsep zero waste. Kampung ini menjadi contoh inspiratif bagaimana komunitas lokal bisa mengelola sampah dengan baik sehingga tidak ada sampah yang terbuang sia-sia. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan partisipasi aktif warga setempat serta bimbingan dari Tim GKMS.

Selain itu, pameran juga memperkenalkan berbagai produk lokal yang berasal dari bahan-bahan alami dan memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti kerupuk kelor, mokies kelor, dan jamu. Produk-produk ini tidak hanya menyehatkan, tetapi juga mendukung upaya pelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan bahan kimia dan plastik dalam proses pembuatannya.

Kegiatan ini didukung penuh oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Camat Gresik, Lurah Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Dalam sambutannya, Sekda Gresik menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif ini dan berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.

“Kami sangat bangga dengan pencapaian Kampung SIBA dan produk-produk lokal yang dipamerkan. Ini membuktikan bahwa dengan kerja sama dan kesadaran lingkungan yang tinggi, kita bisa menciptakan perubahan positif yang nyata,” ujar Achmad Washil Sekda Gresik ketika mengunjungi stand pameran GKMS

Lebih lanjut, lurah Sidokumpul, Muklisun menambahkan “Saat ini kami sedang menata kawasan kelurahan Sidokumpul dan kedepannya akan menjadi destinasi edutourism bagi masyarakat. Masing-masing kampung akan punya ciri khas seperti kampung zero waste di SIBA Klasik, kampung kreasi, UMKM Hijau dan lain sebagainya”

Pameran PKK ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Gresik untuk mengikuti jejak Kampung SIBA dalam menerapkan konsep zero waste. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk mendukung produk-produk lokal yang ramah lingkungan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.

Rusak Pagar Seng, Zaenab Ernawati Dituntut 4 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Zaenab Ernawati dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerana terbukti melakukan pengerusakan Pagar Seng di tanah dan bagunan milik Muhamad di Jalan Pengirian no 166 Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yoes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Herlambang mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan,” kata JPU Herlambang di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Kamis (06/06/2024).

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi, ” kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” saut Penasehesat Hukum terdakwa.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Muhamad pemik lahan yang dipagar seng.

Muhamad menceritakan bahwa, tanah dan bangunan itu miliknya berupa Hak Guna Bangun (HGB) di Jalan Pegirikan No 166 Surabaya, pagar seng telah dirusak oleh terdakwa Erna.

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi ada lokasi saat kejadian dan jelaskan,” pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira Pukul 13.30 WIB, Terdakwa Erna membongkar pagar seng tersebut dan 4 orang suruhnya, kemudian saya laporkan ke Polisi.

“Mohon maaf Yang Mulia, sebenarnya saya sama terdakwa masih ada hubungan keluarga atau bersaudara. Saya berharap perkara ini sudah selesai dan sampai disini saja. Karana sudah ada surat perdamaian dan sudah mencabut perkara di kejaksaan,” kata Muhamad di hadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Kemudin saksi menunjukan surat perdamian ke Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.” Benar Yang Mulia.” Kata Zaenap.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, sekira Februari tahun 2021, saksi Muhamad membeli tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dari saksi Hasan Zaki Aldjuri seharga Rp. 300.000.000,- berdasarkan dengan perjanjian pengalihan penguasaan Nomor 31 tanggal 22 Februari 2021 oleh Notaris- PPAT Stephanus R. Agus Purwanto.

Bahwa selanjutnya terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SHGB No. 00240, Kel. Simolawang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur , Surat Ukur tanggal 26/10/2021, No. 00116/Simolawang/2021 luas 32 m2 atas nama pemegang Hak Muhammad, oleh Kantor Pertanahan.

Bahwa pada tanggal 05 September 2021, saksi Muhammad menyuruh tukang untuk melakukan pemasangan pagar berupa seng keliling dilokasi tanah milik saksi Muhammad yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dan selesai kurang lebih pukul 13.00 WIB. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, tersangka Zainab Ernawati datang ke lokasi dan memanggil tukang becak selanjutnya melakukan pembongkaran pagar seng dengan cara dibongkar menggunakan linggis tanpa seijin dari saksi Muhammad selaku pemilik tanah yang sah.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Muhamad mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000. Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana. TOK

Hajar Istrinya, Pegawai RS Dr Soetomo Dituntut 2 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya, Dedy Kurniawan, warga Jalan Mojo, Surabaya dituntut Pidana penjara selama 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Ika Agustina Kriswanti di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Damang mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrimya Ika Agustina Kriswanti hingga mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 bulan,” kata JPU Damang diruang Kartika 2 di PN Surabaya. Kamis (06/06/2024).

Atas tuntutana tersebut, Terdakwa akan mengajukan Pledoi secara tertulis.” Saya ajukan secara tertulis,” katanya.

Sementara korban menyampaikan, atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa hanya 2 bulan penjara, itu tidak sepadan dengan perbuatannya.

“Dimana rasa keadilannya. terdakwa tidak dilakukan penahanan badan (status Tahanan Kota) dan belum ada perdamian.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, saya meminta kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara ini. Memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya dan terdakwa dilakukan penahanan.

“Saya hanya seorang perempuan yang meminta keadilan atas perbuatannya terhadap saya,” bebernya.

Untuk diketahui perkara ini berawal terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorongnya Ika sampai terjatuh ke kasur. Nah saat Ika jatuh ke kasur dan kedua tangannya disilangkan di dadanya sama Dedy. Disitulah Dedy mulai menampar dua kali mengenai pipinya namun saat Ika mau berontak dan meminta bantuan dan membekap mulut.

Gara-gara terkait uang pembayaran sekolah anak yang mau masuk TK. Dedy menampar dua kali mengenai pipi istrinya (Ika).

Saat itu Ika Agustina Kriswanti yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.

Dari kejadian itu, saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan. Kejadian, 22 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya.

Menurutnya, terdakwa Dedy Kurniawan sebagai BLUD RS Dr Soetomo Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. TOK

Tour De Panderman Polrestabes Surabaya Siapakan Pola Rekayasa Lalu Lintas

Surabaya,Timurpos.co.id – Tour De Panderman dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 yang digelar oleh Polda Jawa Timur segera dilaksanakan.

Kegiatan bersepeda ini akan dilakukan pada Sabtu, 8 Juni 2024 yang dimulai garis Start dari Polda Jatim hingga Finish di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

Sebanyak 1.500 peserta akan melintasi 6 kota dan kabupaten yaitu Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Kota Malang dan Batu sejauh 113 kilometer.

Pemenang olah raga balap sepeda Tour de Panderman ini akan mendapatkan piala Kapolda Jatim Cup 2024.

Polda Jatim bersama Polres/ ta/tabes yang akan dilalui para pesepeda telah mempersiapkan pengamanan dan pola – pola jalur lalulintas agar baik para paserta dan Masyarakat tetap dapat melaksanakan kegiatan denga naman dan lancar.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan nantinya beberapa titik lalu lintas akan dialihkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

“Sudah kita siapkan personel untuk pengamanan jalur termasuk jalur alternatif atau pengalihan arus saat diperlukan,”ujar Kombes Pol Dirmanto, Kamis (06/06/2024).

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arief Fazlurrahman Sik., MSi menambahkan bahwa nantinya arus lalu lintas di dalam Kota Surabaya dari Jalan Margorejo akan diarahkan ke Frontage Jalan Ahmad Yani sisi Timur.

“Jalan protokol Ahmad Yani akan ditutup beberapa saat, selama persiapan Tour De Panderman berlangsung hingga pemberangkatannya,”kata AKBP Arief Fazlurrahman.

Jalan tersebut lanjut AKBP Arief Fazlurrahman akan ditutup atau dialihkan hanya pada pagi hari selama persiapan berlangsung.

“Nanti Satlantas Polrestabes Surabaya juga telah menyediakan pengamanan jalur yang akan dilintasi pebalap dan pesepeda lainnya agar kegiatan ini berjalan lancar dan aman,”terang AKBP Arief Fazlurrahman.

Masih kata AKBP Arief Fazlurrahman , kegiatan Tour De Panderman dalam rangka Hari Bhayangkara ke – 78 ini juga bertujuan untuk mengenalkan potensi ekonomi dan potensi wisata kepada ribuan peserta yang akan berlomba Sabtu mendatang.M12

Ramah Lansia Puluhan Polwan Polres Trenggalek Dikerahkan Bantu Calon Jamaah Haji

Trenggalek, Timurpos.co.id – Polres Trenggalek Polda Jatim mengerahkan puluhan Polisi Wanita (Polwan) untuk turut ambil bagian dalam pengamanan pemberangkatan calon jemaah haji (CJH).

Para CJH akan diberangkatkan dari halaman pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek pada Kamis, (06/06/2024).

Para Polwan ditempatkan mulai dari pintu masuk hingga dalam lokasi dimana bus pengantar disiapkan.

Disamping membantu pengamanan, para Polwan juga dtugaskan secara khusus untuk membantu calon jemaah haji khususnya perempuan dan Lansia.

Dengan cekatan, para srikandi Polres Trenggalek ini membantu angkat koper dan membawa barang bawaan para jemaah, menggandeng dan menuntun, bahkan turut membantu mendorong beberapa jemaah yang menggunakan kursi roda.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. yang turut hadir dalam prosesi pemberangkatan calon jemaah haji tersebut mengatakan, pihaknya sengaja menerjunkan personel Polwan dengan berbagai pertimbangan.

Yang pertama kata Kapolres Trenggalek cukup banyak calon jemaah haji perempuan dan Lansia.

“Jadi lebih pas kalau yang membantu sama-sama perempuan, sementara pengantar dibatasi dan tidak semua bisa masuk ke Lokasi,”ujarnya, Kamis (6/6).

Kemudian yang kedua lanjut Kapolres Trenggalek, Polwan lebih fleksibel, artinya, bisa berperan sebagai petugas pengamanan sekaligus membantu para jemaah.” ungkpanya.

Kapolres Trenggalek menuturkan, sedikitnya 20 personel Polwan diterjunkan dalam kegiatan ini dengan dipimpin oleh seorang Polwan senior.

Keseluruhan kemudian dibagi dalam beberapa tim kecil mengingat cukup banyaknya jemaah haji yang harus dibantu.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk Masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 530 calon jemaah haji asal kabupaten Trenggalek hari ini diberangkatkan bersama-sama dari pendopo Manggala Praja Nugraha menggunakan 13 bus dan 2 mobil pendampin menuju asrama haji Sukolilo Surabaya.

Polres Trenggalek sendiri mengerahkan sedikitnya 121 personel dan 3 Patwal Ranmor untuk mengamankan prosesi keberangkatan para calon jemaah haji. M12

Polda Jatim Amankan Tersangka Pembuat Konten Asusila Anak di Bawah Umur Raup Keuntungan 6000 Dollar US

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi.

Dari hasil ungkap kasus tersebut Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AAS (34) merupakan Warga Blimbing Kota Malang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (06/062024).

“Ada satu orang tersangka inisial saudara AAS (34) yang diduga kuat telah dengan sengaja membuat situs online Video Porno,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Penangkapan pelaku ini kata Kombes Dirmanto berawal dari penyelidikan dan hasil pengembangan kasus yang menemukan website tersebut sebanyak 280 website yang bermuatan pornografi.

“Ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan tersangka AAS memiliki 280 website yang semuanya berisi konten porno yang dia buat sejak tahun 2020 lalu.

“Jadi dari hasil konten porno tersebut tersangka meraup keuntungan setiap bulannya, dari tahun 2020 sampai 2024 totalnya 96 juta rupiah,”ujar Kombes Pol Lutfie.

Dirreskrimsus Polda Jatim juga mengatakan hasil pemeriksaan tersangka mengaku memiliki ide dari belajar otodidag secara mandiri.

“Tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting lalu mengunggahnya melalui Link https bokep Sin Asia,”terang Kombes Pol Lutfie.

Masih kata Kombes Pol Lutfie, dari iklan populer website milik tersangka tersebut, tersangka mendapatkan sekitar keuntungan 6000 US Dollar.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Siber, AKBP Charles P Tampubolon menambahkan bahwa pelaku membuat dan mengolah website yang menyiarkan,mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses website yang bermuatan asusila atau pornografi anak untuk mendapatkan keuntungan.

“Kami masih menelusuri dari 26 ribu konten yang menjadi intelektualnya dan ada pula dari konten tersebut kami menemukan situs ato konten yang dibawa umur ada 2 ribu konten dari 26 konten,” kata AKBP Charles P Tampubolon.

Atas perbuatannya, tersangka AAS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,”pungkasnya. M12

Polisi Amankan 2 Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

Lamongan, Timurpos.co.id – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah akhirnya mengamankan dua orang tersangka pelaku kekerasan di Jalan Raya.

Aksi kekerasan di muka umum tersebut terjadi di Jalan Raya, Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan pada Sabtu malam, (01/06).

Dua pelaku berinisial HA dan I berhasil diamankan dan diringkus oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, S.H, mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan seorang korban yang menjadi sasaran kekerasan di Jalan Raya Sugihwaras Kecamatan Kalitengah.

“Korban melaporkan ke Polisi atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh sesorang di jalan raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah toko Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.” kata Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (5/6).

Menurut Kasihumas Polres Lamongan, Kronologi kejadiannya bahwa korban dan temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota.

Namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal.

Setelah korban berhenti lalu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku yang kemudian datanglah teman teman pelaku yang berjumlah 4 orang.

“Saat itu pula, pengakuan dari korban dipukul dari belakang dan bahkan menginjak korban,”ujar Ipda Andi.

Dengan luka memar di mata sebelah kanan sebagai akibat dari kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalitengah, Polres Lamongan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 wib.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. M12