Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat yang diduga palsu, yang membelit terdakwa King Finder Wong dengan Agenda Pembacaan Nota pembelaan dari Penasehat Hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Suranbaya.
Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Kuasa hukum King Finder Wong yakni Pieter Talaway menilai tuntutan jaksa penuntut umum pada kliennya spekulatif hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan jaksa bahwa penuntutan terhadap terdakwa King Finder Wong tanpa didasari proses penyidikan terhadap sosok perempuan lain yang bukan Aprilia Okadjaja yang menghadap Notaris Dedi Wijaya.
“Dalam BAP tanggal 25 Mei 2023, Notaris Dedi dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa yang menghadap kepada dia adalah seorang perempuan bernama Aprilia Okadjaja sesuai dengan KTP dan didukung saksi instrumentaria dalam pembuatan wasiat yaitu Marsiyati dan Mustika Fadilah. Notaris Dedi juga membantah kebenaran isi Akta Pembatalan yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono karena ada tekanan dan ancaman. Dan juga menuangkan bantahannya dalam Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris Rita Lusiana dan Notaris Dian Nursabilla,” kata Pieter Talaway dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (13/06/2024).
Namun ironisnya sebut Pieter, JPU dengan sengaja mengabaikan dan meminggirkan fakta hukum yang terungkap jelas dalam proses penyidikan, dengan membangun fakta lain seolah-olah ada perempuan lain bukan Aprilia Okadjaja yang menghadap Notaris Dedi Wijaya.
“Uraian jaksa tersebut jelas imajiner karena tidak ada proses penyidikan yang melibatkan sosok perempuan lain tersebut. Apakah dibenarkan seorang penuntut umum yang memahami due process of law membangun asumsi hukum tanpa melalui proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang sah ditingkat penyidikan,” sebutnya.
Sambung Pieter, seandainya dirinya mau mengikuti opini yang sesat tersebut. JPU tidak seharusnya mendakwa King Finder Wong dengan dakwaan selaku pelaku tunggal, melainkan bersama-sama dengan sosok perempuan imajiner dengan dakwaan Juncto Pasal 55 KUHP.
“Apalagi ahli hukum pidana Dr. M. Solehuddin dalam persidangan perkara aquo mengingatkan bahwa peran pengganti adanya perempuan lain dalam dakwaan hanya ada dunia film bukan dunia peradilan dimana segala asumsi harus didukung dengan proses penyidikan dan pembuktian,” sambungnya.
Dalam pembelaanya Pieter Talaway juga menyebut JPU telah berbuat ironis yang langsung mengangkat dan menetapkan Harijana sebagai ahli waris dari mendiang Aprilia Okadjaja tanpa membaca keterangan ahli perdata Dr. Faisal Kurniawan dan Dr. Prawitra Thalib.
Apalagi papar Pieter, menurut Dr. Habib Aji yang juga berprofesi sebagai Notaris menerangkan bahwa Akta Keterangan Waris dan addendum yang dibuat Notaris Angelo Bintang tidak benar dan tidak berdasarkan aturan notaris. Sehingga Harijana belum bisa ditetapkan sebagai ahli waris.
“Artinya tanpa melalui proses gugatan oleh yang merasa berhak atas warisan mendiang Aprilia Okadjaja dengan putusan yang amar atau diktumnya mengakui siapa ahli waris dalam perkara ini dan membatalkan dan menyatakan surat wasiat nomer 67 tidak mempunyai kekuatan berlaku, maka tidak ada siapapun yang berhak atau menafsirkan lain tentang sah dan tidaknya surat wasiat apalagi menafsirkan surat wasiat terdakwa King Finder Wong adalah surat wasiat palsu,” papar Pieter.
Sisi lain Pieter juga mengatakan adanya usaha Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) untuk menghalangi terdakwa King Finder Wong memperoleh hak hukumnya yang diberikan pewasiat mendiang Aprilia Okadjaja melalui proses kriminalisasi.
Diakhir nota pembelaannya, Pieter menyebut kalau kasus King Finder Wong ini membuka memori ketika dirinya membela terdakwa Yudi Susanto yang dituntut 20 tahun penjara oleh JPU sebagai otak pembunuhan Marsinah.
Dikatakan Pieter, publik dan media sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa sebelum palu hakim diketuk. Namun hakim Agung Adi Andoyo yang terkenal pada masa itu sebagai hakim yang berintegritas, berani dan jujur, guna menghindari adanya putusan yang sesat, hakim Adi Andoyo berani mengambil putusan yang berbeda dengan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Yudi Susanto dari segala dakwaan hukum.
“Sikap hakim Adi Andoyo ini paralel dengan pesan Hakim Agung Republik Indonesia yang juga terkenal karena integritas dan kredibilitasnya yakni Bismar Siregar. “Polisi boleh salah, Jaksa boleh keliru, tapi Hakim harus benar”. pungkas Pieter Talaway.
Sebelumnya King Finder Wong di polisikan oleh Harijana, ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja karena menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja.
Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya. Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja.