Timur Pos

Mami Amela Fox Lounge & KTV Merr Jual Pemandu Lagu Ke Pria Hidung Belang

Foto: Suasana Sidang Kasus TPPO di Ruang Cakra PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Amelia Nursita alias Mimel (Mami Amela) Fox Lounge & KTV Merr di Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya menjual anak buahnya yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp3 juta untuk booking out. Kini Mami Amela diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara tertutup. Selasa (21/01/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa terdakwa Amelia dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP.

Dalam surat dakwaan JPU Sabetania menyebutkan, bahwa terdakwa Amela Nusita yang berkerja sebagai koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) pada Fox Lounge & KTV Merr, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi para pemandu lagu atau Lady Companion (LC), menertibkan jam kerja serta membuatkan voucher pemandu lagu atau Lady Companion (LC) untuk dipilih oleh para tamu.

Bermula pada tanggal 22 Juli 2024, saksi (DS) alias Giska mulai bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr, Jalan Raya Kedung Baruk No. 96, Kota Surabaya, sebuah tempat hiburan yang menyediakan live music band, DJ, serta menyediakan ruangan (room) untuk karaoke berikut pemandu lagu atau Lady Companion (LC), setelah direkrut oleh terdakwa Amela Nursita (Mami Amela).

Bahwa pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Bambang Eko Santoso bersama Teddy mendatangi FOX & Lounge KTV Merr Surabaya dengan tujuan untuk berkaroke, kemudian setelah dilakukan pertunjukkan (showing), akhirnya mereka ditemani (DS) alias Giska dan Reniwati, lalu mereka diarahkan menuju room 208 oleh Setyo Mujiatmoko alias Papi Tayo.

Bahwa selanjutnya ditengahtengah bernyanyi Bambang Eko Santoso menanyakan “apakah bisa saya booking out diluar FOX & Lounge KTV Merr” kepada saksi (DS) Alias Giska kemudian saksi (DS) Giska meminta ijin kepada terdakwa Mami Amel dan menyampaikan “Mi, tamu yang di room mau booking out dhea”. Meskipun terdapat larangan di Fox Lounge & KTV Merr Surabaya untuk membawa pemandu lagu atau Lady Companion (LC) keluar (booking out) dari area Fox Lounge & KTV Merr, namun terdakwa Mami Amela mengizinkan DS di Booking Out (BO) untuk berhubungan seksual dengan tarif Rp 3 juta. Kemudian Bambang Eko Santoso membawa DS ke Hotel Fave Rungkut Surabaya.

Terdakwa Amela mengaku mengetahui bahwa saksi DS sering mengeluh tidak punya uang dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Bahwa tarif layanan seksual dari saksi Bambang Eko Santoso sebesar Rp 3 juta, DS mendapatkan Rp 2,5 juta dan Terdakwa mendapat Komisi Rp 500 ribu, karana mengizinkan BO dan terdakwa mengaku sering memberikan pinjaman uang kepada DS.

Dari pengakuan DS sudah 7 kali menerima permintaan BO melalui terdakwa Amela dengan meminta uang Rp 500 ribu pertamunya.

Terdakwa Mami Amela dengan sengaja diluar pekerjaan sebagai Koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) melakukan penjeratan hutang terhadap saksi DS dimana atas penjeratan hutang tersebut menjadi salah satu cara untuk mengekploitasi saksi DS menerima pekerjaan diluar peranannya sebagai pemandu lagu atau LC. TOK

Zona Club Sediakan Wanita Bertarif Rp 125 Ribu Perjam Untuk Temani Tamu

Foto: ilustrasi petugas melakukan test urine

Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar tak sedap terkait dugaan dilepasnya Disjoki (DJ) berinial AV yang terjaring razia gabungan di Zona Club Jalan Kapasari, Surabaya dengan menyetor sejumlah uang di salah satu Rumah Rehabilitasi di Surabaya. Senin (20/01/2025).

Perkara ini bermula saat Satpol PP Kota Surabaya melalukan razia gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan dibackup oleh BNN Kota Surabaya, menyasar Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya. Dalam Razia Gabungan, petugas
Razia gabungan ini, menyasar Neon Club Brassery di Jalan Raya Gubeng No. 58 Surabaya, Mystic Club di Jalan Taman AIS Nasution, Surabaya dan Zona Club di Jalan Kapassari Surabaya. Hari Jumat 18 Januari 2025 dini hari.

Dari razia tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan pegawai club, dari pemeriksaan petugas didapatkan 7 orang positif Narkoba.

“Dua orang dari Mystic Club dan 5 Orang dari Zona Club. Untuk 7 orang tersebut dilakukan rehabilitasi,” kata Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol, Heru Prasetyo kepada Timurpos.co.id.

Hal sama yang diungkapkan, Direktur Plato Poundetion, ada 3 orang yang dilakukan rehabilitasi di Plato. ” betul ada 3 orang dibawa ke Plato Poundetion dan sisanya direhab di tempat lain,” jelas Dita.

Berdasarkan Narasumber Media ini, petugas saat razia mengamankan 4 orang LC (Lady Escrot) yakni (LC), (SF), (CH) , (MR) dan satu pengunjung Club. Selain itu Disjoku (AV) Juga turut diamankan.

“Dan informasinya DJ tersebut sudah keluar dari Rumah Rehab Ashefa Griya Pusaka Surabaya, dengan membayar uang puluhan juta rupiah,” kata nara sumber yang enggan namanya dionlinekan.

Disingung berapa tarif sewa Lady Escort, ia menjelaskan, bahwa tarifnya perjamnya Rp 125 ribu, belum termasuk PPN 10%.

Namun sayangnya pihak Zona Club dan Mystic Club, terkait persoal tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana seseorang bisa positif narkoba, barang haram itu berasal dari dalam atau luar club !!. M12

Habis Pesta Miras di Paradise Club, Moh. Alief Tabrak 2 Mobil dan Pengunjung Warung Hingga Tewas

Foto: Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Diadili Secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Moh. Alief AR Rozqin Habis Pesta Minum Keras (Miras) di Paradise Club bersama Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Amirl Iebad. Alief nekad mengemudikan mobil Toyota INOVA Nopol W-1168-CQ secara ugal-ugal hingga menabrak 2 mobil, motor, warung makan dan beberapa orang di daerah Kedongdoro Surabaya, hingga ada korban yang tewas.

Kini Moh. Alief AR Rozqin diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaks Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan acaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan membayar denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Suparlan menghadirkan saksi Reno anak dari alm Sugiono dan Sri Arani. Reno menjelaskan, bahwa tidak mengetahui persis kejadian kecelakanan tersebut. Cuma tahu kecelakan itu diberitahu oleh Babinsa. Pada hari Jumat, itu bapak sama ibu pergi ke Pasar Kembang untuk membeli kue.

“Bapak dan ibu ditabrak saat mengantri membeli makanan,” kata Reno sembari meneteskan air mata.

Saat disingung oleh Majelis Hakim saat saksi mendapat kabar kalau orang tuanya kecelakan, saksi datang ke lokasi atau ke Rumah Sakit.

“Saya datang ke Rumah Sakit dan sempat melihat kondisinya jenasah.” Saut Reno.

Reno juga menjelaskan, bahwa setelah pemakaman, malamnya ada pihak keluarga terdakwa yakni kakakenya mendatangi rumah dan sempat memberikan uang sebesar Rp 30 juta dengan cacatat ada oret-oretan, namun saya tolak. Kemudian saat di Kejakasan ada pemeberian uang duka sebesar Rp 100 juta dan saya terima.

Sontak Majelis Hakim menanyakan, kepada saksi tahu uang itu untuk apa. Reno mengatakan uang duka, “tujuhannya untuk meringankan Alief di penjara.” Katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan, bahwa Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Bin ABD. Razak bersama, Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Moh. Amiril Iebad, Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar jam. mengkonsomsi Minuman keras jenis CAPTAIN MORGAN sebanyak 2 botol di Paradise Club Subaraya setelah selesai minum minuman keras tersebut selanjutnya terdakwa Alief bersama para saksi pulang dengan mengendarai Mobil INOVA Nopol W-1168-CQ yang dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar di Jalan Banyu Urip menurunkan seorang perempuan menumpang dari Paradise Club.

Selanjutnya terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan cara membuka pintu kemudi dan masuk kedalam tempat duduk kemudi serta menutup pintu kemudi dengan keras seperti sedang emosi selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Alief yang dalam pengaruh minuman keras mengendarai Mobil Inova W-1168-CQ masuk ke Jalan kedongdoro dari selatan menuju utara dengan cara yang membahayakan yakni dengan mengoleng olengkan ke kanan dan kekiri atau berjalan zigzag dengan kecepatan tinggi yang akhirnya selip dan pindah lajur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir dan terus menabrak rombong warung makan dan beberapa orang pembeli yang sedang yang sedang mengantrei membeli makanan dan terhenti saat menabrak 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD sehingga mengakibatkan Sugiono dan Sri Arani meninggal dunia di tempat kejadian. TOK

Aliansi Polri Lovers Tuntut Bukti atau Klarifikasi Berita Miring Polsek Tenggilis Mejoyo

Foto: Ketua Aliansi Polri Lovers Dimas Aryo S.H.,M.H

Surabaya, Timurpos.co.id – Aliansi Polri Lovers bersama masyarakat Indonesia menyatakan komitmennya untuk membenahi citra positif Polri di hadapan masyarakat.

Namun, sebuah kabar yang menyebut seorang Kanit Reskrim Polsek Tenggilis menerima uang dan tidak melaksanakan tugas secara benar bahkan telah mencederai perjuangan mereka.

Ketua Aliansi Polri Lovers Dimas Aryo S.H.,M.H menyampaikan, tuduhan tersebut sangat menyakitkan dan melukai kepercayaan publik. Pihaknya menantang siapapun yang membuat tuduhan tersebut untuk segera memberikan bukti kuat.

“Terkait berita miring tersebut, kami menantang agar bisa dibuktikan bahwa Kanit Reskrim itu menerima uang dan melakukan penyalahgunaan wewenang, jika hal twrsebut dapat dibuktikan saya sendiri yang akan melaporkannya ke propam. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan maka hal ini masuk kategori pencemaran nama baik intitusi polri,” tegasnya.

Aliansi Polri Lovers memberikan tenggat waktu 24 jam kepada media yang menyebarkan informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi atau bukti konkret atas tuduhan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah-langkah hukum.

“Kami himbau media yang memberitakan hal ini segera merespons dalam waktu 24 jam. Kalau tidak, kami akan melaporkan tindakan ini sebagai pencemaran nama baik. Bahkan, jika media tersebut tidak memiliki izin, ini bisa masuk kategori pemerasan,” lanjutnya.

Apabila media atau pihak yang menuduh tidak memberikan bukti, Aliansi Polri Lovers memastikan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Mereka juga meminta adanya permintaan maaf secara terbuka serta melakukan rehabilitasi nama baik intitusi polri yang telah dicemarkan.

“Kami terbuka pada media untuk menyelesaikan ini secara transparan. Namun, jika tidak ada bukti dan tidak ada klarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum. Kami ingin menjaga marwah Polri dan mengembalikan citra positif institusi ini,” tambahnya.

Aliansi Polri Lovers berharap semua pihak, baik masyarakat maupun media, bisa bekerja sama dalam menjaga integritas Polri. Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. M12

Rasa Sayang Group Kembali Terlibat Masalah Hukum, Petugas Temukan 4 Orang Positif Narkoba di Zona Club

Foto: ilustrasi (IG)

Surabaya, Timurpos.co.id – Zona Club Group Rasa Sayang yang berada di Jalan Kapasari Surabaya, kembali menjadi Sorotan, Dimana dalam Razia gabungan yang dipimpin langsung Kabid Penegakan Aturan Daerah Pemkot Surabaya, Yudistira. Bersama unsur TNI dan Polri serta BNN Kota Surabaya, ditemukan 4 orang Positif Narkoba.

Selain 4 orang yang positif Narkoba di Zona Club, petugas juga menemukan 2 orang positif Narkoba di Mystic Club Surabaya. Dari 7 orang Positif Narkoba 3 orang dilakukan Rehabilitasi di Plato dan sisinya di Ashefa Griya Pusaka Surabaya

Direktur Plato Poundetion, Dita membenarkan adanya 3 orang yang dilakukan rehabilitasi di Plato. ” betul ada 3 orang dibawa ke Plato Poundetion dan sisanya direhab di tempat lain,” jelas Dita kepada Timurpos.co.id. Minggu (19/01/2025).

Disingung dari 3 orang berasal dari cafe mana?. Dita menjelaskan, bahwa kurang paham, karena dalam rujukan tidak disertai dari kafe mama.

“Untuk lebih jelasnya, monggo ditanyakan langsung ke BNN Kota Surabaya,” kata Dita.

Hal sama yang diungkapkan oleh Kepala BNN kota Surabaya, Kombes pol Heru Prasetyo menyatakan, bahwa untuk profesi atau pekerjaan kami tidak mengetahuinya.

“Kami sarankan untuk mengkonfirmasi kepada pihak Manajemen atau tempat lokasi tersebut,” kata Heru.

Terpisah Heri Kuncuro, Ivan Kuncoro pengeloh dan pemilik Rasa Sayang Group, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelas secara resmi.

Z. Arif selaku Manajemen Rasa Sayang Cafe Zona juga enggan berkomentar, terkait penggrebeknan oleh Satpol PP Kota Surabaya dibackup BNNK Kota Surabaya dan ditemukan 4 orang Positif Narkoba.

Berdasarkan narasumber media ini, bahwa dari 4 orang tersebut salah satunya berprofesi sebagai Disjoki (DJ) dan satu orang pengunjung turut diamankan juga sisanya adalah Lady Companion (LC) dari Zona Club.

“Untuk LC-nya berinisial (CLR) dia termasuk senior disana dan DJ berinisial (AVl),” bebernya.

Perlu diperhatikan, bahwa dari pantuan Timurpos.co.id Rasa Sayang Group yang dikeloh oleh Heri Kuncoro dalam beberapa tahun lalu sering terlibat masalah hukum, antara lain yang sempat menghebohkan saat saat itu Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 30 September 2021 dan sempat ada kasus Pemukulan terhadap Tukang Pakir Kafe Zona oleh Anggota Sat Pol PP Kota Surabaya.

Penyegelan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Rasa Sayang (RS) Blue Fish Tegalsari Surabaya yang diwarnai dengan adanya pemukulan terhadap salah satu Anggota BPB Linmas Kota Surabaya, Berbuntut Panjang dengan diamakan satu orang pelaku yang diamankan di Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya. TOK/M12

Ecoton Bawa Kran Plastik Ke CFD Gresik Ingatkan Bahaya Sampah Plastik Sekali Pakai

Gresik, Timurpos.co.id – Car Free Day (CFD) di Gresik pada Minggu pagi menjadi panggung edukasi lingkungan ketika Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) membawa instalasi unik berbentuk kran yang mengalirkan botol plastik. Minggu (19/01/2025).

Instalasi ini dirancang untuk menggambarkan krisis sampah plastik yang terus mengalir tanpa henti, sekaligus mengingatkan warga Gresik akan dampak plastik sekali pakai terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

“Kran emas yang mengalirkan botol plastik menggambarkan limpahan sampah plastik yang terus diproduksi dan mencemari lingkungan. Produksi plastik terus meningkat setiap tahunnya, kran kebocoran dari sumbernya belum ditutup atau dihentikan. Akibatnya, mikroplastik kini mencemari air makanan, bahkan tubuh kita.” ujar Alaika Rahmatullah, Divisi Edukasi Ecoton.

Ecoton memaparkan data dari hasil penelitian terbaru yang menunjukkan bahwa mikroplastik atau potongan plastik berukuran kurang dari lima milimeter telah ditemukan di berbagai aspek kehidupan termasuk di Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo di Jawa Timur. Penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa mikroplastik telah mencemari tubuh manusia melalui rantai makanan.

“Kita tidak hanya memakan ikan yang terkontaminasi mikroplastik, tetapi juga minum air dan menghirup udara yang mengandung partikel mikroplastik. Bahkan masyarakat Indonesia adalah yang paling banyak mengkonsumsi mikroplastik sebanyak 15 gram per bulannya. Jika tidak ada tindakan nyata, plastik bisa menjadi ancaman kesehatan yang lebih besar di masa depan,” tambah Rafika Aprilianti Kepala Laboratorium Ecoton.

Kabupaten Gresik menghasilkan sampah rata-rata 400 ton perhari. Namun Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah dengan membuat program Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS) yang melibatkan kolaborasi antar Komunitas pegiat lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik untuk memaksimalkan pengelolaan sampah sekaligus menjadi tim penyuluh Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Sementara itu, timbulan sampah nasional menurut KLHK selama 2024 mencapai 19 juta ton pertahun dan yang tidak terkelola sebanyak 41.34% setara 8 juta ton. Sehingga dapat mencemari sungai, laut, dan lingkungan sekitar. Bahkan, riset Ecoton menunjukkan bahwa 70 persen sampah plastik di sungai tidak pernah dikelola dengan baik.

Melalui kran plastik, Ecoton mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Warga yang hadir diajak untuk berkomitmen mengurangi konsumsi plastik dengan membawa botol minum sendiri, menggunakan tas belanja kain, dan memilih kemasan yang ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali.

“Setiap langkah kecil yang kita ambil bisa berdampak besar. Dengan mengurangi plastik sekali pakai, kita turut mengurangi ancaman mikroplastik bagi generasi mendatang,” kata Tatik Erawati anggota tim Gresik Kawasan Merdeka Sampah.

Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan kampanye Refill Keliling sebagai solusi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dan menghadirkan talkshow interaktif membedah bahaya mikroplastik. Masyarakat Kabupaten Gresik yang datang ke CFD sangat antusias mengikuti berbagai aktivitas, seperti kuis lingkungan dan tantangan membawa botol minum sendiri.

Kegiatan ini juga mengingatkan bahwa krisis plastik adalah masalah bersama yang memerlukan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Dengan edukasi berkelanjutan, kami berharap Gresik dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah plastik dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

“Langkah kecil bisa dimulai dari CFD ini. Tapi kita butuh sinergi lebih besar agar bisa benar-benar menghentikan aliran plastik di Gresik, sebelum terlambat,” tutup Tatik Ketua Relawan Dunia Eco Enzym (RDEE) Gresik. TOK/*

Polsek Tenggilis Mejoyo Membantah Menyalahgunakan Wewenang Dalam Penanganan Perkara

Foto: Kedua Pelaku Judi Online

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait adanya Pemberitaan dari Media Online Harianmataberita.com dengan judul “Diduga Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Meyalahgunakan Wewenang dan Kode Etik Profesi Kepolisian” Pihak Polsek membantah dengan tegas informasi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Oyong menjelaskan, bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak seperti yang diberitakan. Ada salah satu yang mengaku sebagai wartawan dari media berinisial (IMM) mendatangi Polsek, hari Jumat, 3 Januari 2025 lalu, meminta kerabatnya untuk dibebaskan dan kasusnya ditutup dengan menjanjikan uang sebesar Rp 10 juta. Namun kami tolak.

“Dan saya jelaskan, untuk perkara kerabatnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah P21 tertanggal 30 Desember 2024. Perkaranya juga sudah tahab II di Kejaksaan.” Jelas Ipda Oyong. Sabtu (18/01/2025).

Masih kata Ipda Oyong, bahwa kami persilahkan untuk mengkonfirmasi ke Kejaksaan. Untuk tahab II di Kejaksaan tertanggal 15 Januari 2025.

Perlu diketahui persoal ini bermula Petugas Polsek Tenggilis Surabaya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku terkait Judi Online berinisial FP dan JK di daerah Barata Jaya XI Surabaya, Desember 2024 lalu.

Kemudian ada oknum yang mengaku sebagai wartawan dari Media Online berinisial (IMM) mendatangi Polsek meminta keluarganya yang ditangkap untuk dibebaskan. Namun pihak Polsek tidak menghiraukannya.

Tak sampai disitu oknum yang mengaku wartawan juga menjanjikan uang tebusan sekitar Rp 10 juta untuk membebaskan keluarganya yang terlibat perkara Judi Online, apabila keingiannya tak terpenuhi akan mengacam memberitakan miring Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya. M12

Diduga Seorang DJ di Zona Cafe Kapasari Positif Narkoba

Foto: Petugas BNN Kota Melakukan Tes Urine

Surabaya, Timurpos.co.id – Razia Gabungan terdiri dari Sat Pol PP, Kogartap III, Polrestabes, BNN kota Surabaya melakukan kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang langsung dipimpin oleh Kabid Penegakan Aturan Derah Pemkot Surabaya, Yudistira.

Razia gabungan ini, menyasar Neon Club Brassery di Jalan Raya Gubeng No. 58 Surabaya, Mystic Club Surabaya, rombongan ini kemudian bergeser ke Rasa Sayang Zona Jalan Kapasari, Genteng, Surabaya.

Selanjutnya pada lokasi ketiga (Rasa Sayang Zona), 42 orang (dites urine) yang terdiri dari 19 orang laki-laki dan 23 orang perempuan, dengan hasil 5 orang positif.

Berdasarkan nara sumber media ini, bahwa salah satunya seorang Disjoki (DJ) berinisial (AV), 3 orang Lady Companion (LC) dan satu orang Pengunjung Zona Cafe.

“Informasinya langsung dibawah ke BNN, karena positif, mas.” Katanya kepada Timurpos.co.id.

Perlu diketahui, bahwa selain Zona Cafe, Mystic Club juga ada dua orang teridikasi Positif Narkoba. Jadi total ada 7 orang yang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BNN Kota Surabaya dari Razia Gabungan, Jumat (17/01/2025) malam. TOK/M12

Pengunjung Neon Club Brassery Dites Urine Petugas BNN Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Gabungan terdiri dari Sat Pol PP, Kogartap III, Polrestabes, BNN kota Surabaya melakukan kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang langsung dipimpin oleh Kabid Penegakan Aturan Derah Pemkot Surabaya, Yudistira.

Razia gabungan ini, menyasar Neon Club Brassery di Jalan Raya Gubeng No. 58 Surabaya, Jumat (17/01/2025) malam.

Kepala BNN Kota Surabaya, Heru Prasetyo menjelaskan, dalam kegiatan pembantuan atau back up personel oleh BNN Kota Surabaya kepada Pemerintah Kota Surabaya. Personil yang dilibatkan dalam kegiatan berjumlah 15 orang.

“Petugas telah melakukan pemeriksaan urine kepada 20 pengunjung dan karyawan, yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan 8 orang perempuan, untuk hasilnya semuanya negatif ,” kata Heru Prasetyo.

Untuk diketahui razia gabungan ini dititik beratkan penegakan perda terutamanya
Larangan penggunaan bangunan atau tempat untuk perbuatan asusila atau Pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila. (Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999).

Kepariwisataan (Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012) dan Perdagangan dan Perindustrian (Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahin 2023). TOK

Renovasi Pendopo Desa Karangrejo Patut Dipersoalkan

Pasuruan, Timurpos.co.id – Kegiatan rehab atau perbaikan pendopo balai desa di Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan patut dipersoalkan pasalnya hingga berita ini dimunculkan kegiatan tersebut belum rangkum. Pada papan nomenklatur kegiatan jelas tertulis renovasi pendopo balai desa dengan nilai Rp.100 Juta, sumber dana BKK Tahun 2024 dan selaku pelaksana kegiatan TPK Desa Karangrejo terbengkalai alias tidak rampung.

Ketika awak media mencoba konfirmasi pihak desa, beberapa perangkat mengatakan “langsung ke Pak Kades aja mas, bukan porsi kami untuk memberikan keterangan pada wartawan, kebetulan Pak Kades masih ada kegiatan diluar,” ujarnya kepada awak media.


Menurut sumber kuat yang mengetahui alur penyebab terbengkalainya proyek tersebut mengatakan “pekerjaan itu dikerjakan bukan oleh pihak desa melainkan orang titipan kabupaten ya bisa dikatakan konstituen atau tim suksesnya lah, permasalahannya akan jadi panjang bila ada kawan-kawan baik dari media maupun LSM yang menyikapi, pihak pemdes akan jadi kambing hitamnya. Seingat saya pelaksananya berinisial FD. Keseharian FD memang seorang kontraktor dan biasa bermain dilingkungan Kabupaten Pasuruan”, beber sumber (17/01/2025) disalah satu cafe pada awak media.

Heru Sekjen LSM Penjara DPW Jatim pun angkat bicara “letak geografis Desa Karangrejo yang strategis nol jalan raya akan menjadi simalakama bagi pemdes, kegiatan renovasi pendopo balai desa tentunya memicu banyak pertanyaaan dari teman-teman pemerhati korupsi. Bila benar adanya yang dikatakan sumber kuat tadi perlu disikapi, dalam waktu dekat kami akan lakukan pendalaman terkait kegiatan tersebut apabila ditemukan pelanggaran pidana tentunya segera kami sikapi dengan aturan main yang berlaku,” tegas Heru (18/1) via selularnya. (carlo)