Timur Pos

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Talangan Proyek Solar di Kongo Dijebloskan Ke Rutan Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan oleh PT INKA (Persero) untuk proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang berlangsung sejak Juni 2024.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam keterangannya pada Rabu (9/10) menjelaskan bahwa penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024. Selama proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa 26 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat bukti-bukti.

“Tersangka pertama yang kami tetapkan adalah BN, mantan Direktur Utama PT INKA tahun 2020. Selain itu, kami juga menetapkan TN dan SI yang terlibat dalam proyek tersebut,” ujar Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim.

Kasus ini berawal pada Desember 2019, ketika BN yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT INKA mengadakan pertemuan dengan TN, yang merupakan Regional Head Titan Global Capital (TGC), dan SI, Direktur PT TSGU. Pertemuan tersebut membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo, termasuk penyediaan energi untuk proyek tersebut.

Pada Maret 2020, BN memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada TN melalui transfer ke rekening PT TSGU yang dipimpin oleh SI, suami dari TN. Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional PT TSGU terkait proyek di Kongo.

Tak lama kemudian, pada Juni 2020, dibentuklah perusahaan khusus bernama TSG Infrastructure di Singapura, yang merupakan joint venture antara PT INKA melalui anak perusahaannya PT IMST dan PT TSGU milik SI. Kejaksaan menyebutkan bahwa pembentukan perusahaan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana ada larangan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.

Pada Juli 2020, BN menyetujui pengiriman dana sebesar $265.300 USD ke rekening di Turki dengan alasan untuk kebutuhan groundbreaking proyek energi surya di Kongo. BN kemudian memberikan dana talangan sebesar Rp15 miliar kepada PT TSGU pada September 2020.

Dari dana tersebut, Rp7 miliar ditransfer ke PT CGI yang dipimpin oleh TN, istri dari SI. Pada Desember 2020, PT INKA kembali mentransfer uang Rp3,55 miliar kepada PT TSGU, yang kemudian juga diteruskan ke PT CGI. Total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,1 miliar, $265.300 USD, dan $40.000 SGD.

Berdasarkan hasil penyidikan, selain BN, TN dan SI juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. TN, yang menjabat sebagai Finance Advisor INKA dan Regional Head TGC, serta SI, Direktur PT TSGU, kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan proyek di Kongo tersebut,” tutup Mia Amiati. TOK

Kasus Pemerasan Dilakukan Oknum Polsek Pabean Cantikan Rp 20 Juta, Dikembalikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya,Timurpos.com – Kasus pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya terhadap keluarga pelaku Judi Online (Judol) senilai Rp 20 Juta, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah dikembalikan.

Pengembalian uang tersebut disampaikan oleh Milah istri pelaku saat dipanggil oleh Bid Prompram Polda Jatim, Rabu (09/10/2024)

Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku kuasa hukum Milah menjelaskan, bahwa pada hari Rabu (09/10 24),kami mendampingi bu Milah untuk memberikan keterangan tambahan di Bid Propram Polda Jatim dan ditemui oleh Ipda Barita dari Kanit Panimal Polda Jatim

“Jadi pada intinya, bu Milah menyampaikan ke Petugas bahwa, terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Dua oknum Polsek Pabean Cantikan Surabaya senilai Rp 20 juta sudah dikembalikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Rizal kepada awak media. Rabu (09/10/2024).

Disinggung apakah pihak keluarga kedua oknum Polisi sudah menemui bu Milah?. Sampai saat ini belum ada yang menemui,” saut Rizal.

Masih kata Rizal bahwa, kami menduga adanya miskomunikasi antara Bid Prompram Polda Jatim dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena pihak Polda Jatim tidak mengetahui terkait pengembalikan uang tersebut.

Sementara itu, Milah juga menambahkan bahwa, uang Rp 20 juta sudah dikembalikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada tanggal 23 September 2024 lalu, dengan dalih sebagai uang pinjam pakai barang bukti.

“Saat itu, yang yang menemui adalah peyidik propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak bernama Haris dan Suniroh,” kata Milah.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantikan yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dalam perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Milah juga mengaku mendapatakan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Milah sudah dilayar ke Rutan Medaeng. M12

Pengecer Sabu Asal Semut Baru Digulung Polsek Semampir

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (47) warga Semut Baru, Surabaya, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penggerebekan MR itu berlangsung pada Kamis (03/10) sekitar pukul 16.30 Wib, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.

Berbekal laporan tersebut, ungkap Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka MR di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga klip kecil masing-masing berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Selain itu, ditemukan pula sebuah pipet kaca yang juga mengandung sisa kristal sabu, serta beberapa alat lain yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika,” tutur Iptu Suroto, saat dihubungi wartawan, pada Selasa (8/10).

Suroto menuturkan, tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit ponsel milik tersangka dan barang bukti sabu seberat 5,05 gram kita amankan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia membeli dari dua orang bandar H dan U seharga 2,400 ribu yang kini berstatus (DPO),” jelas Suroto.

Suroto, menyatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok narkoba yang masih berada di luar sana.

Saat ini, tersangka MR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas para pemasok narkoba yang masih buron dan akan terus melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di Surabaya. M12

Kasus Dugaan Korupsi Pembanguan Gedung FEB UPN Jatim Dihentikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan Gedung kuliah bersama dan laboratorium Falkutas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jatim setinggi 9 lantai pada tahun 2022. Proyek pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp 80, 8 miliar, menui sorotan lantaran ada dugaan praktik korupsi senilia Rp 27 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, namun berhembus isu kasus telah dihentikan.

Menangapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo membenarkan kabar kasus ditutup alias case closed. Ia menjelaskan, bahwa laporan terkait dugaan tersebut diterima pada akhir 2023. Sejak Januari hingga Maret 2024 mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan dokumen.

“Peristiwa itu memang ada (dugaan korupsi), tetapi tidak sebesar Rp27 miliar,” kata Ananto kepada awak media. Selasa (08/10/2024).

Temuan dari penyelidikan ada beberapa pekerjaan yang belum tuntas dalam pembangunan gedung 9 lantai yang berdiri di atas lahan seluas 10.516,72 meter persegi. Diantaranya kerusakan pada lantai dan panel listrik yang mengalami konsleting. Potensi kerugian akibat masalah ini diperkirakan mencapai Rp 423,5 juta.

Selain itu, pada Laboratorium Cyber dan Tax Center FISIP. Jaksa menemukan kerusakan pada penutup atap dan plafon dengan kerugian senilai Rp 30,6 juta. Di gedung Fakultas Hukum, ditemukan kelebihan bayar AC senilai Rp 888 ribu. Dengan begitu, total kerugian negara yang ditemukan jaksa penyelidik Rp 455,1 juta. Selain itu, juga ditemukan sarana dan prasarana senilai Rp 4,5 miliar yang tidak dilabeli barang milik negara. Total kerugiannya Rp 4,9 miliar.

Pada akhirnya, PT Sasmito, sebagai pihak kontraktor proyek bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan dan mengganti barang yang rusak. Aset-aset juga telah dipasang label barang milik negara. Dengan perbaikan itu, jaksa memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Ananto menambahkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, M. Pranoto, telah meninggal dunia.

“Penemuan kami tentang kerusakan dan kelebihan pembayaran serta barang milik negara yang belum diinventarisir memang ada, tetapi semuanya sudah diselesaikan. Kami menghentikan penyelidikan karena ada itikad baik dari pihak penyedia,” tandasnya. TOK

Waduh! Advokat Teguh Suharto Utomo Kemalingan

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Teguh Suharto Utomo sudah enam tahun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama itu, Polda Jatim tidak mengetahui keberadaannya. Teguh juga meninggalkan aset-asetnya yang dibiarkan kosong. Salah satunya, gedung di Jalan Perak Barat Nomor 333 Surabaya yang dibobol Martin Parera.

Martin diam-dian masuk ke dalam gedung milik pengacara Teguh Suharto Utomo, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. Kini Martin disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah perbuatannya dipergoki sekuriti yang menjaga gedung tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, Martin awalnya sengaja berkeliling dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari gedung kosong yang akan disasar. Dia berhenti di gedung kosong milik Teguh tersebut.

“Terdakwa Martin masuk ke dalam gedung tersebut dengan cara merusak pagar gedung yang tertutup dan terkunci dengan rantai,” ungkap jaksa Robiatul dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Hajita Cahyo Nugroho pada persidangan.

Setelah berhasil masuk ke halaman, Martin merusak rolling door yang terkunci. Dia lalu masuk ke dalam gedung dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya seperti AC, lampu-lampu dan mempereteli besi-besi. Barang-barang senilai Rp 12 juta itu dia masukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan untuk dibawa kabur.

Didik Agung, sekuriti yang menjaga gedung tersebut merasa curiga ketika mengetahui pintu rolling door sudah terbuka dan rusak. Dia mengecek di dalam dan ternyata barang-barang sudah banyak yang hilang. Didik lantas melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Terdakwa ditangkap di pinggir jalan depan gedung saat akan melarikan diri setelah mengambil barang curian,” tambahnya. Martin tidak membantah dakwaan Jaksa. TOK

Pengusaha Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum Pelapor Minta Kejari Surabaya Untuk Banding

Surabaya, Timurpos.co.id – Heru Herlambang Alie, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen Apartemen One Icon Residence Surabaya, Agustinus Eko Pudji divonis 9 bulan percobaan oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meski divonis 9 bulan, Herlambang tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso mengatakan bahwa, terdakwa Heru Herlambang Alie terbukti secara sah melakukan tindak Pidana melawan hukum memaksa dan dengan ancaman kekerasan terhadap saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya, Senin, 5 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya. Terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah dengan memaksakan kehendak melalui kekekrasan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan, menetapkan pidan namun tidak perlu dijalani, ” kata Hakim Yoes di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (07/10/2024).

Hakim juga mengingatkan terhadap terdakwa apabila putusan percobaan ini belum dijalani sepenuhnya, kemudian melakukan kesalahan sebelum masa percobaan 9 bulan tersebut berakhir, maka terpidana langsung dijebloskan penjara tanpa persidangan.

Menanggani putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan , penasehat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,”ucap penasehat hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan.

Menurut Komang, sudah jelas dalam pertimbangan hukumnya bahwa hakim menyatakan perbuatan terdakwa ini secara spontanitas dan tidak ada niat.

“Seharusnya putusannya harus bebas. Bagaimana orang dihukum ketika tidak ada niat jahat. Karena itu kami masih pikir-pikir,” ucap Komang selepas sidang.

Terpisah, Kuasa Hukum pelapor sekaligus Korban, Billy Handiwiyanto.SH.,MH. Atas putusan tersebut, kami mengapresiasi kepada Majelis Hakim dengan memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP, namun saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan.

“Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yg dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main Hakim sendiri oleh karena itu. Kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” Tegas Billy.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa, saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. “jelas JPU Darwis.

Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa :

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan. TOK

Para Hakim di Indonesia Tantrum, Mogok Sidang Buntut Tuntutan Kesejateraan Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya aksi mogok sidang para Hakim se-Indonesia menuntut peningkatkan kesejatera, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga mendungkung aksi tersebut.

Sebanyak 50 sampai 70 Hakim PN Surabaya mendukung adanya gerakan solidaritas Hakim untuk mogok sidang, dimulai dari 7 sampai 11 Oktober 2024.

Terkait persoalan tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa,
Pengadilan Negeri Surabaya khususnya Hakim-Hakim pada dasarnya mendukung gerakan solidaritas tersebut, untuk kesejahteraan Hakim.

Bentuk dukungan tersebut terbukti hari ini banyak Hakim yang menunda persidangan. Tetapi kami sampaikan juga bahwa Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelayanan masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu sama sekali kecuali persidangan banyak yang ditunda dan banyak juga sidang-sidang yang dilanjutkan.

“Untuk persidangan yang dilanjutkan karena sidang tersebut jangka waktunya sudah terbatas seperti gugatan sederhana, praperadilan ataupun sidang-sidang yang sudah terjadwal sebelum adanya solidaritas tersebut. Dan hari ini sidang tersebut tetap berjalan. “Jelas Hakim Alex kepada awak media. Senin (07/10/2024).

Masih kata Hakim Alex bahwa, sebagaimana pengumuman atau anjuran dari solidaritas Hakim tersebut kita mengikuti kecuali persidangan-persidangan yang terbatas dan jangka waktunya seperti gugatan sederhana.

Untuk anjuran gerakan tersebut ada tiga pilihan yaitu pertama cuti adalah benar-benar hakimnya tidak ada atau tidak bekerja, kedua Hakim mengosongkan jadwal sidang tersebut karena tidak bisa bercuti tetapi mengosongkan ruang sidang. Ketiga apabila tidak bisa menunda persidangan.

“Jadi cuti itu bukan harga mutlak tetapi ada beberapa pilihan. Yang cuti bisa hadir ke Jakarta dan apabila tidak bisa kita menunda persidangan. Tujuannya mendukung gerakan solidaritas Hakim,”tutupnya. TOK

Diduga Gelapkan Mobil Sewaan, Supardi CS Warga Gembong Surabaya Dipoliskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Supardi (33) CS warga Gembong Tenggah Surabaya dipolisikan Ainul tengganya sendiri lantaran diduga mengelapakan mobil Honda Jazz yang telah disewanya. Sudah hampir 5 bulan lamanya mobil tersebut belum dikembalikan.

Ainul menceritakan perkara ini bermula, saat Supardi menyewa mobil Honda Jazz selama sehari, dengan kesepatan per harinya Rp 225 ribu. Pada hari Minggu 22 Juni 2024, Supardi menyewa Mobil Honda Jazz dan saat itu saya tidak merasa curiga lantaran dia masih tetanggaan cuma beda 3 rumah.

“Saat saya tagih mobilnya, pria 33 tahun ini, selalu berjanji akan segera mengembalikan dan sempat ia memberikan uang sewa lagi sebesar Rp 2 juta. Namun sampai saat ini mobil belum dikenbalikan,” kata Ainun kepada awak media. Sabtu (05/10/2024).

Masih kata Ainun bahwa, sudah hampir 5 bulan lamanya, mobil tersebut belum dikembalikan, karana Supardi cuma janji -janji saja, pada akhirnya kasus ini saya laporkan ke Polsek Simokerto Surabaya.

“Saya berharap Polisi segara menangkap pelakunya, agar tidak ada lagi korban, karena sama tetangga saja ia tega apa lagi sama orang lain,” tegasnya.

Untuk diketahui kasus dugaan penggelapan mobil ini, sudah dilaporkan ke Polsek Simokerto Surabaya dengan, berdasarkan Laporan Polisi nomer: LP/B/182/X/2024/SPKT/POLSEK SIMOKERTO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan pada hari Kamis 03 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB. M12

Cewek SMP Dirudapaksa Cowok SMP Yang Dikenal Lewat Sosmed

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebut saja namanya Mawar. Pelajar SMP yang tinggal wilayah Tegalsari itu sekitar Juni lalu mengenal cowok asal Manukan, yang juga pelajar SMP. Perkenalan itu mengakibatkan Mawar diduga mengalami rudapaksa.

Rudapaksa itu membuat korban sangat trauma. Teman-teman sekolahnya yang mengetahui korban dilecehkan kerap dibully. Sampai-sampai korban harus pindah sekolah.

SL (34) ibu korban menceritakan, kasus ini bermula anaknya dan pelaku saling kenal di sosial media. Anaknya kemudian diajak pergi ke Jalan Tunjungan. Di sana mereka bertengkar, anaknya diajak ke rumah pelaku.

“Anak saya menolak tapi diancam kalau tidak mau (menuruti terlapor) dia disuruh pulang naik ojek online. Karena saat itu anak saya tidak pegang uang, akhirnya anak saya terpaksa (mengikuti kemauan terlapor),” kata SL.

Setelah kejadian itu, pelaku mengantarkan korban pulang. Namun, ternyata pelaku diam-diam merekam saat menyetubuhi korban. Tak disangka video tersebut tersebar setelah korban menolak ajakan berhubungan intim lagi.

“Anak saya itu sampai dibully. Sampai anak saya pindah sekolah,” ucapnya.

SL memastikan meskipun anaknya sudah pindah sekolah namun masih trauma. Sebab di sekolah baru gara-gara kasus tersebut anaknya masih dihantui bullying.

Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan sudah masuk ke tahap penyidikan. “Sudah ditangani oleh PPA dan saat ini prosesnya sudah penyidikan. Kasusnya masih terus berlanjut,” tandas Haryoko. TOK

Didakwa Gelembungkan Tagihan Utang, Indra Ari dan Riansyah Divonis Onslag

Surabaya, Timurpos.co.id – Indra Ari Murto dan Riansyah, dua pengacara kreditur PT Hitakara diputus lepas dari segala tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) oleh Ketua Majelis Saifudin Zuhri, kerana kedua terdakwa tidak terbukti menggelembungkan nilai tagihan para kliennya terhadap PT Hitakara dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga Surabaya.

Majelis juga berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti membuat keterangan palsu dalam surat permohonan yang berisi nilai tagihan para klien mereka. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa membuat daftar nilai tagihan berdasarkan kapasitasnya sebagai pengacara para pemohon PKPU selaku kreditur perusahaan properti tersebut. Karena itu, perbuatan kedua terdakwa bukan tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah terbukti melakukan perbuatan perdata, bukan pidana,” ujar hakim Saifudin saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (03/10/2024).

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya untuk melepaskan kedua terdakwa dari penjara karena tidak bisa membuktikan dakwaannya. Jaksa penuntut umum juga diminta untuk memulihkan nama baik para terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, jaksa Darwis masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. “Kami masih pikir-pikir,” kata Darwis.

Meski begitu, Darwis masih meyakini bahwa kedua terdakwa menggelembungkan nilai tagihan kreditur kepada PT Hitakara. Karena itu, jaksa Darwis sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana dua tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto, tiga investor PT Hitakara mengajukan permohonan PKPU. Mereka menggunakan jasa pengacara Indra, Riansyah dan Victor Sukarno Bachtiar untuk menagih keuntungan investasi pengelolaan hotel yang tidak dibagikan PT Hitakara.

Indra dkk mengajukan tagihan Linda Rp 458,2 juta, Tina Rp 553,6 juta dan Nofian Rp 543,4 juta. Tagihan itu disahkan hakim. Karena PT Hitakara tidak bisa melunasi tagihan, perusahaan itu dinyatakan pailit. Dalam surat dakwaan jaksa, berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik, tagihan ketiga kreditur lebih rendah. Yakni, Linda Rp 63,3 juta, Tina Rp 66,1 juta dan Nofian Rp 66,1 juta.

Indra dan Riansyah menyusul Victor, kolega mereka yang lebih dulu dilepaskan majelis hakim. Pengacara kedua terdakwa, Abdul Salam menyatakan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya. “Kalau terdakwa diputus bebas, berarti dakwaan jaksa yang palsu, bukan klien kami yang memalsukan tagihan,” kata Salam. TOK