Timur Pos

Kejari Surabaya Akan Melakukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh korban Sera Dini Afriyanti (29) warga Sukabumi, Jabar di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada bulan Oktober 2023 tahun silam.

Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana menerangkan bahwa, setelah PN Surabaya melakukan putusan pada tanggal 24 Juli 2024 yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana yaitu Pasal 338 yaitu tentang pembunuhan.

Dengan putusan tersebut, Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu Kasasi tentunya, nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari.

“Kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan Kasasi melakukan langkah-langkah tersebut,” terang Kastel Surabaya Putu Arya, Kamis (25/07/2024)

Lanjut kasi Intel Tim Jaksa Penuntut Umumnya akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi sambil menunggu nantinya 14 hari ke depan, Kami akan memberikan memori kasasinya tentunya hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari Majelis Hakim sambil menunggu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kitab undang-undang pidana.

Sebagaimana tambahan kemarin keputusan yang diambil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ada beberapa pertimbangan yaitu ada 2 yakni pertama pertimbangan di PN Surabaya menyatakan bahwa tidak ada saksi yang satupun melihat penyebab kematian dari korban di dini.

Yang kedua itu penyebab kematiannya dari benda pertimbangan dari yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

“Kami sebagai tim JPU di sini tentunya sudah optimal menyampaikan secara lugas dan di persidangan adanya hasil alat bukti seperti surat atau visum ET Epertum sudah ditegaskan luka di hati korban akibat benda tumpul,” jelasnya.

Ia menambahkan di tubuh korban pada saat itu ada bukti lindasan ban mobil dari terdakwa merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus harusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Kami tetap menghormati apapun itu keputusan pengadilan, Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya adalah Kasasi,” bebernya

Disinggung terkait rekaman CCTV, Sudah kami sampaikan di persidangan itu menjadi bukti untuk menjadi fakta petunjuk bagi Hakim yang sebenarnya bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat namun dalam bukti CCTV

“Kita bisa lihat di situ memang ada beberapa hal yang membuktikan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka,” pungkasnya. TOK.

Kajati Jatim, Mia Amiati, Kecewa Terhadap Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH, MH mengaku kecewa berat terhadap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” ucap Mia dengan nada kecewa kepada wartawan Kamis (25/07/2024).

Menurutnya, jaksa menuntut berdasarkan fakta dan bukti. Tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun majelis hakim menvonis bebas dengan pertimbangan sebab kematian tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan  visum, ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegas Kajati Jatim perempuan yang sedang menyelesaikan gelar profesornya ini.

Tim JPU (jaksa penuntut umum), katanya, juga sudah sesuai SOP, ada ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV. Ini semua menjadi landasan tuntutan JPU. “Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan,” ucap Mia dengan nada kecewa.

Untuk itu pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.“Meskipun langit akan  runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tukasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa SH MH menambahkan kalau hakim tutup mata atas rekaman cctv ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya. “Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yg diajukan,”imbuhnya.

Seperti diberitakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/07/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Rabu (24/07/2024).

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,” tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Gak papa… yang penting tuhan yang membuktikan,” katanya.

Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya. “Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, SH. hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan, hakim sudah sangat jeli dan objektif,“ ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim Damanik Berserta Anggotanya Akan Dilaporkan Ke Bawas

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Kontroversi, Ketua Hakim Erintuah Damanik dengan membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tanur terkait kasus kematian janda anak satu Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menangapi putusan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura disingung terkait putusan Bebas terhadap terdakwa Ronalnd, mengatkan bahwa, Semoga Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mendapatkan balasan yang setimpal. Putusan itu melukai hati keluarga korban. Kami selanjutkan akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk mengajukan kasasi. Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan Hakim tersebut Bawas.

“Berdasarkan hasil otopsi dan visum sudah jelas dinyatakan kematian almarhum Dini karena pendarahan pada dada akibat lindasan mobil. Tidak ada satupun yg menyebut karena sakit lambung akibat minum minuman beralkohol.” Kata Dimas.

Perkara ini bermula, Saat akan pulang dari Blackhole KTV Club keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Dari hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Atas perbuatan terdakwa Ronalnd Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” tandasnya. TOK

Surat Keterangan Terdaftar Karoseri Bisa Jadi Lahan Basah Calo

Surabaya, Timurpos.co.id – Dengan adanya pembiaran dugaan Pelanggaran dan Penyimpangan dalam proses pengajuan SRUT, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi yang mempunyai kewenangan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Karoseri kini jadi sorotan.

Pasalnya, dengan adanya produk dari Pemerintah Provinsi tersebut, kini banyak bermunculan Perusahaan Karoseri Fiktif yang hanya dipergunakan sebagai Biro Jasa atau Calo Penerbitan SRUT (Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).

Hal tersebut diatas terkait temuan Pelanggaran SRUT oleh media ini di Jawa Tengah, dimana beredar informasi jika pusat CV Mojosari Motor terdapat di daerah Mojosari, Jawa Timur. Dan ternyata, di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur juga diluluskan SKT nya.

Perlu diketahui, bahwa salah satu persyaratan utama dalam regulasi terbitnya SRUT adalah memiliki SKT Karoseri yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi, yang nantinya dibuat sebagai dasar pada pengajuan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).

Setelah mendapatkan SKRB, Perusahaan Karoseri kemudian mengajukan permohonan SRUT ke BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) yang ada di Kabupaten/Kota.

Usai menerima permohonan SRUT, pihak BPTD selanjutnya melakukan Verifikasi dan Cek Lapangan. Setelah di input sesuai SKRB, kemudian diteruskan ke Direktur Sarana di Dirjen Perhubungan Darat. Setelah disetujui, baru keluar billing dan terbitlah SRUT.

Menyikapi hal tersebut diatas, Dishub Provinsi Jatim saat dikonfirmasi melalui Bapak Deni didampingi Bapak Freddy menerangkan, bahwa terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Karoseri itu berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.

“Adapun persyaratannya adalah NIB, Sertifikat Standard, Surat Keterangan Domisili dari Desa, KTP dan NPWP. Setelah semua terpenuhi, maka Dishub Provinsi Jatim wajib menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar,” papar Deni, Selasa (23/07/2024).

Lebih lanjut dikatakan Deni, jika saat ini perizinan berusaha semuanya melalui OSS (Online Single Submission). Jadi, di dalam NIB tersebut tidak hanya berisi satu usaha saja, tapi beberapa usaha pun NIB nya cuma satu.

“Untuk lain-lainnya seperti survei lokasi Karoserinya, silahkan ditanyakan ke BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) setempat, karena itu kewenangannya,” pungkasnya.

Senada, Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin menegaskan, Karoseri adalah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sehingga terkait perijinan, monev, dan lain-lain menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (BPTD Jatim-red).

“Sudah kami konfirmasi ke Dinas Perhubungan Jatim,” tutupnya.

Sementara itu, dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu menyampaikan kepada media ini, bahwa kenyataan di lapangan, setiap pengajuan Surat Keterangan Terdaftar di Dishub Provinsi di survey terlebih dahulu.

“Bertolak belakang sama penyataan perwakilan dari Dishub Provinsi Jatim, yakni Bapak Freddy dan Bapak Deni,” cetusnya, Rabu (24/07/2024).

Oleh sebab itu, diharapkan kepada Presiden RI Bapak Ir H Joko Widodo, khususnya Menteri Perhubungan Indonesia agar lebih serius mengawasi kinerja para petugas di Kementerian dan memantapkan lagi regulasi penerbitan SRUT supaya dijadikan satu di Dirjen Perhubungan Darat.

“Selain terintegrasi dengan baik, hal itu juga lebih memudahkan pengawasan kinerja mulai dari tingkat atas hingga tingkat yang paling bawah. Sehingga program Zero Odol yang selalu digaungkan oleh Kementerian Perhubungan dapat terealisasikan sesuai harapan,” tandasnya. M12

Kasus Dugaan Penipuan Jasa Tarik Mobil, Ji Wafi dkk Sudah Naik Penyidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Babak baru perkara penipuan jasa pengambilan Mobil Toyota Xenia yang membelit terlapor Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, yang ditangani oleh Polres Tanjung Perak Surabaya, sudah naik ke Penyidikan.

Siddik selaku pelapor menjelaskan bahwa, kami mendapatkan informasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk kasus yang saya laporkan sudah naik ke Penyidikan. Sebenarnya kami juga berusaha menghubungi pihak telapor, namun tidak ada respon dan mendatangi rumahnya. Namun hasil nihil.

“Terlapor tidak ada itikad baik dan kuat diduga terlapor Kabur, untuk menghindari Proses hukum, hal ini terungkap bahwa, Polisi juga sempat bilang, pernah memanggil terlapor dan mendatanggi rumah telapor, namun tidak ada,” kata Siddik. Rabu (24/07/2024).

Perkara ini bermula, hari Selasa, 7 Noverber 2023 lalu, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi dan Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Namun, korban uang sebesar itu tidak punya sehingga ditransfer sebesar Rp.9.200.000, ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Korban, Siddik menambahkan saat ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut, tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi warga Mojokerto.

Korban akhirnya, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000.

Perlu diperhatikan bahwa, terlapor disebut-sebut, turut serta dalam beberapa laporan pengelapan mobil di wilayah Surabaya, dengan modus menyewa mobil rental, baik secara harian atau bulanan, kemudian mobil bisa digadaikan atau dipataskan (dijual lepas). RED

Akal Bulus Riri Riansyah Datangkan Sheila On 7, Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Riri Riansyah Ridwan selaku Promotor Officer CV Freakmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia diseret di Pengadilan lantaran menipu siswa-siswi SMAN 15 Surabaya, dengan tidak bisa menadatangkan Group Band Sheila On 7 di acara Pentas Seni Liberty K22.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi antara lain Bima, Lutfia, Rania.

Dalam keterangan para saksi pada initinya, terdakwa tidak bisa mendatangkan Band Sheila On 7 dalam acara pentas seni di SMAN 15, dan pihak sekolah juga sudah mengkonfirmasi kepada Manajemen Band Sheila On 7 dan ada surat penyataan yang menyatakan tidak pernah ada acara di SMAN 15.

“Siswa-siswi dirugikan atas pembelian tiket sekitar Rp,196 juta dan belum dikembalikan sama terdakwa.” Jelas saksi.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahya.

Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim, kemana uang sebesar Rp 196 juta dan dipakai untuk apa? ” Saya kembalikan kepada Bu Heru sebesar Rp 15 juta dan sisanya tidak tahu yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (24/07/2024).

Kemudian saksi menjelaskan yang dimaksud terdakwa Bu Heru adalah dulu seorang guru di SMA, namun sudah pensiun dan pihak sekolah belum menerima pengembalian uang penjual tiket dari terdakwa. ” Bu Heru adalah seorang guru, nanun sudah pensiun,” kata saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini bermula bulan Juli Tahun 2022 pada saat itu SMAN 15 Jl Menanggal Selatan No 103 Surabaya akan mengadakan acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022 yang mana dalam acara tersebut akan tampil Group Band Sheila On 7 dimana SMAN 15 Surabaya sedang mencari sponsorship guna mendatangkan Group Band Sheila On 7 tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa kemudian menghubungi pihak panitia penyelenggara acara Pentas Seni Liberty K22 yaitu Saksi Bima Tri Pradicta dan Saksi Rania Luthfia Nastiti lalu terdakwa mengatakan terdakwa mengaku bekerja sebagai National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia sebagai Direktur sehingga terdakwa bisa mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 dibuatlah Perjanjian Kontrak Kerjasama Artist antara Terdakwa selaku National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia dengan Saksi Bima Tri Pradicta selaku perwakilan panitia acara pentas seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya.

Bahwa kontrak kerjasama tersebut berisi Terdakwa selaku National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia bersedia dan sanggup mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara pentas seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2022 dengan pembayaran yang disepakati adalah sebesar Rp 245.000.000,- + PPN 11% yang akan dibayarkan oleh pihak SMAN 15 Surabaya secara bertahap dengan cara mentransfer ke rekening Bank BNI Nomor 0945555958 atas nama CV Freaksmedia Corporate Indonesia CQ. Freaksmedia Corporation, Ltd Of MTV EXIT INDONESIA.

Bahwa atas hal tersebut SMAN 15 Surabaya melalui panitia acara pentas seni Liberty K22 telah melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Bank BNI atas nama CV Freaksmedia Corporate Indonesia sejak tanggal 05 Agustus 2022 s/d tanggal 04 September 2022 dengan total pembayaran sebesar Rp 196 juta untuk mendatangkan Grup Band Sheila On 7 pada acara Pentas Seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa pada kenyataannya Grup Band Sheila On 7 tidak hadir dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022 dikarenakan terdakwa tidak sanggup mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 196 juta tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan bukan untuk mendatangkan Grup Band Sheila On 7 pada acara Pentas Seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya tanggal 29 Oktober 2022 dan mengakibatkan SMAN 15 Surabaya menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 196 juta.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. TOK

Vonis Bebas Ronand Tannur, Lisa Rahmat SH: Hakim Jeli dan Obyektif

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya telah mengumumkan putusan dalam kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dituding membunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club, pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas. Rabu (24/07/2024).

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali. Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan,” ucapnya dengan penuh rasa lega.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, SH. hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan, hakim sudah sangat jeli dan objektif, “ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut. Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan melakukan upaya hukum. TOK

Mahasiswa KKN UTM Memanfaatkan Limbah Tempurung Kelapa Sebagai Bahan Baku Pembuatan Briket

Sumenep, Timurpos.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja (KKN) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dari kelompok 34 telah berhasil melaksanakan kegiatan pelatihan pembuatan briket dari tempurung kelapa di desa Dungkek dengan mengangkat tema” Pemberdayaan dan Pengembangan Desa Dungkek melalui Edukasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat oleh Kelompok KKN Tematik 34” Kamis, 18 Juni 2024.

Permasalahan limbah tempurung kelapa di Indonesia menjadi permasalahan yang cukup serius. Indonesia menghasilkan kelapa sebanyak 3 juta ton per tahun dan limbah tempurung kelapa yang dihasilkan dari hasil kelapa tersebut sekitar 360 ribu ton per tahun. Kurangnya infrastruktur pengelolaan limbah tempurung kelapa dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan limbah tempurung kelapa, sehingga diperlukan adanya pelatihan dan sosialisasi pemanfataan limbah tempurung kelapa sebagai bahan baku pembuatan briket.

Kegiatan ini bertujuan untuk memanfaatkan limbah tempurung kelapa di desa Dungkek, meningkatkan nilai jual dari tempurung kelapa, membuka peluang usaha baru bagi masyarakat dungkek, masyarakat desa dungkek dapat memproduksi briket sendiri.
Anthony sebagai pemateri menyebutkan bahwa keunggulan dari briket ini sebagai bahan baku mudah diperoleh disekitar desa dungkek, panas yang dihasilkan tinggi, tidak berasap dan abu yang minim saat digunakan, memiliki aroma yang khas, biaya produksi relatif murah, memiliki durasi waktu menyala yang lama.

Limbah tempurung kelapa dapat diolah menjadi briket dengan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, limbah tempurung kelapa dikeringkan di bawah sinar matahari untuk mengurangi kadar air. Tujuannya adalah memudahkan proses pembakaran. Kedua, limbah tersebut dibakar hingga menjadi arang untuk mengkarbonisasi dan memudahkan penumbukan.

Ketiga, arang dari tempurung kelapa dihancurkan menjadi bubuk dengan cara ditumbuk. Keempat, bubuk arang disaring untuk mendapatkan butiran halus. Kelima, arang yang telah disiapkan dicampur dengan tepung tapioka dengan takaran 15% dari total bahan, lalu diaduk hingga merata yang bertujuan sebagai perekat. Keenam, adonan briket dicetak menggunakan pipa, kemudian dipadatkan agar merekat kuat saat mengering. Langkah terakhir, adonan briket dikeringkan di bawah sinar matahari atau menggunakan oven jika diperlukan.

“Antusiasme masyarakat Desa Dungkek dalam mengikuti pelatihan ini patut diapresiasi. Mereka menunjukkan respon yang baik dan memiliki rasa ingin tahu yang besar. Pelatihan ini memberi kesempatan bagi warga untuk belajar dan melihat secara langsung seluruh proses pembuatan briket, mulai dari penimbangan tepung tempurung kelapa dan tepung terigu, hingga pencampuran adonan dan pencetakan briket” ujar Pak Jumahri selaku Kepala Desa.

Pemateri berharap bahwa melalui pelatihan ini, khususnya masyarakat Dungkek dapat menghasilkan briket sendiri. Dengan adanya sosialisasi mengenai briket, diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap limbah tempurung kelapa dan membuka peluang usaha bagi masyarakat Dungkek. TOK

La Sandri Rampas Mobil Mistubishi Xpander Dengan Paksa Diadali

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (23/07/2024).

JPU Darwis dalam surat dakwaannya mengatakan, kasus berawal pada Rabu pukul 16.30 Wib tanggal 6 Desember 2023, terdakwa bersama lima orang temannya yakni Andre, Immanuel, Nikson dan Frans (masing-masing belum tertangkap) mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya untuk menagih hutang Ruben yang ada pada Farida, selaku pemilik sekaligus direktur PT. Jabbaru Telematika.

Menyambut kedatangan terdakwa bersama 5 orang temannya, Bagas yang adalah karyawan PT. Jabbaru Telematika diperintahkan Farida keluar untuk menjemput Pengacara perusahaan bersama dengan Jondrik Budianto dan Muhammad Haryamansyah.

Pada saat Jondrik dan Muhammad keluar dari dalam kantor dan berjalan menuju mobil Mistubishi Xpander Ultimate tahun 2022 Warna Abu Perak Metalik No. Pol. L-1805-ABD yang terparkir di halaman kantor, terdakwa bersama dengan 5 orang temannya datang menghampiri Jondrik dan Muhammad.

Sewaktu Muhammad akan membuka pintu mobil, terdakwa dengan kasar menutup kembali pintu mobil Mistubishi Xpander Ultimate itu dan meminta kunci mobil yang dipegang Muhammad dengan cara mengambil kunci mobil yang ada di tangan kiri Muhammad sambil berteriak “Kalian baru ada Polisi berani pulang, apa perlu panggil pasukan”,

Terdakwa juga meminta dengan paksa STNK mobil Mitsubishi Xpander Ultimate itu. Mengetahui hal itu, Jondrik yang saat itu membawa STNK mobil, langsung kembali masuk ke dalam kantor agar STNK mobilnya tidak diambil oleh mereka.

Karena merasa tidak membawa STNK mobil, Muhammad mengatakan jika STNK tidak ada pada dirinya. Kesal, terdakwa pun mengancam Muhammad dengan mengatakan “Jangan main-main dengan saya yaa”. Muhammad yang merasa ketakutan selanjutnya kembali masuk ke dalam kantor.

Usai mengeluarkan ancaman, selanjutnya terdakwa bersama dengan 5 orang temannya pergi meninggalkan kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dengan membawa mobil Mistubishi Xpander Ultimat, yang dikendarai oleh Robert.

“Ternyata diketahui, kalau mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang diambil oleh terdakwa bersama dengan 5 orang temannya tersebut merupakan milik Farida selaku Direktur Utama PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dan Farida mengklaim hutangnya pada Ruben telah lunas pada Juli 2022,” ucap Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan.

Saksi Farida tidak pernah mengijinkan terdakwa bersama dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans dan Robert mengambil mobil tersebut. Akibatnya saksi Farida melaporkan kejadian tersebut ke Polisi karena mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000.

“Selanjutnya pada hari Rabu 8 Mei 2024 terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya di sebuah rumah di Jl. Mahkota Zamrud No. 75 Sentul Bogor Jawa Barat beserta mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang dibawahnya.” pungkas JPU Darwis.

Selesai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, pengacara terdakwa La Sandri Letsoin, Dr. Abdul Salam SH,.MH meminta kepada Hakim agar sidang lanjutan dapat digelar secara offline. Dengan sidang offline terdakwa bisa hadir di persidangan secara langsung.

“Kami juga meminta kepada Yang Mulia, Majelis Hakim untuk melakukan sidang dengan cara offline,” katanya kepada ketua Majelis Hakim Djuanto di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya.

Alasannya, pertama agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan langsung terdakwa.

“Kedua agar persidangan dapat berjalan lancar tidak lagi terkendala masalah signal HP yang kerap lemot,” ucap Abdul Salam yang juga menjabat sebagai ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya.

Menyikapi permintaan tersebut, Hakim Djuanto dan Jaksa Penuntut Umum Darwis pun sepakat menyatakan setuju.

“Sidang dilanjutkan minggu depan secara offline dengan agenda keterangan saksi-saksi,” kata Hakim Djuanto menutup sidang.

Terdakwa La Sandri yang ditahan sejak 9 Mei 2024 tersebut dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan alias curas. TOK

Waduh, Baktiono Tak Mampu dan Tak Kuasai Materi Hearing

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono dalam Hearing terkait akses terkait akses Jalan dan tanah di Jalan Rungkut Tenggah III D, Nomer 32A Surabaya di Komisi C telah mengusir kuasa hukum dari Agus Andi Wibowo, yakni Rizal Husni Mubarok dan Billy Ardo Rizky Perdana P. dikarenakan tidak sepakat dari hasil resume kemarin. Selasa (23/07/2024).

Baktiono secara tegas menyatakan bahwa, kenapa anda disini, kemarinkan sudah tidak sepakat dengan hasil resume.

Rizal Husni Mubarok menyampaikan bahwa, dari hearing kemarin, kami sudah mengajukan beberapa poin keberatan. Namun, untuk poin kedua kami telah bersedia bahwasanya bangunan yang berada diatas saluran air untuk dibongkar dan telah terlaksana. Untuk tembok yang berhimpitan dengan saluran air milik PT. SIER, kami keberatan.

“Kami menilai saluran air itu, milik PT. SIER, sehingga harusnya DPRD Kota Surabaya juga memangil PT.SIER sebagai pemilik lahan. Jangan asal bongkar saja, dengan memeritahkan Kecamatan Gunung Anyar, ” kata Rizal saat hearing.

Masih kata Rizal bahwa, keberatan kami adalah untuk mempertahankan hak-hak dari klien kami.

Sontak salah satu Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi C menyampaikan, bahwa ini legislatif bukan Yudikatif, sehingga tidak perlu ada pengacara. Jadi kami berhak mengusir anda.

“Sungai di PT. SIER itu milik Pemkot Surabaya dan tembok itu melanggar garis sepadan atau dulunya Daerah Aliran Sungai (DAS).” Kata Baktiono.

Tidak sampai disitu Baktiono juga menayakan terkait legalitas dari Kuasa Hukum Agus. Dan pada akhirnya Kuasa Hukum Agus Andi Wibowo diusir dari Hearing tersebut.

Disini Baktiono tetap memaksa Kecamatan Gunung Anyar untuk, melakukan penertipan atau pembongkaran dengan berkoordinasi dengan Satpol PP, apabila Agus tidak melakukan pembongkaran sendiri Tembok bangunan berserta atap yang melanggar poin 3 dan 4 pada resume.

Dalam sidang Hearing tersebut terkuak fakta bahwa, Sekretaris Kecamatan Gunung Anyar, Ibrahim Zaky, S.T. Menyampaikan, duduk perkara yang bermula terkait adanya laporan mengenai bangunan yang berdiri diatas saluran air, kemudian kita tindak lanjuti dengan mengundang para pihak dan memfasilitasi mediasi. Kami sudah 12 kali melakukan mediasi antara Pak Agus dan M.Taukhid. Mulai di Kelurahan, Kecamatan hingga kepolisian.

“Dan saat itu kami menyarankan untuk dilakukan pengukuran ulang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perlu diketahui faktanya dilapangan itu beda. Sebenarnya sesuai gambar yang tertulis gang memang akses jalan.” Jelas Ibrahim

Masih kata Ibrahim bahwa, sebenarnya kami sudah berbicara sama kuasa hukum Agus dan telah berkenan memberikan akses jalan kepada M.Taukhid. Namun M.Taukhid minta tembok yang dibangun bapaknya Agus di sebelah saluran air PT. SIER dibongkar.

“Jadi kami berharap ini persoalan ini bisa diselaikan secara baik-baik karana masih tetanggaan. Namun waktu itu kalau gak salah, Taukid malam-malam melewati jalan tersebut sampai menabrak Meja dan Pintu, sehingga ada somasi-somasi mengakibatkan tensi perkara menjadi naik.” Jelasnya saat hearing.

Masih kata sekcam bahwa, kondisi dilapangan itu, berbeda dimana obyek bangunan milik pak Agus itu bentuknya kos-kosan dan akses jalan itu ada kompor dan barang-barang. Taukid minta jalan itu dibersihkan.

“Sampai saya pernah bilang, Kamu (Taukid) sudah dikasih jalan, terus mau minta apalagi,” beber Ibrahim.

Terpisah Danny Wijaya S.H., M.H., menangapi terkait adanya rekan sejawat yang berprofesi sebagai Advokat diusir saat hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, saat mewakili kliennya.

Danny Wijaya menjelaskan bahwa, Seharusnya Baktiono selaku Politisi dan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, tidak patut mengusir seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya, kami seorang advokat dilindungi undang-undang Nomor 18 tahun 2023 tentang Advokat.

“Berdasarkan UU Advokat Pasal 15, Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” Tegas Danny.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut Tengah Surabaya oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, atas pemberian dari Orangtuanya. TOK