Timur Pos

Dengan Isra’ Mi’raj Polres Melawi Pererat Hubungan Dengan Masyarakat

Melawi, Timurpos.co.id – Polres Melawi mengadakan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Siratul Jannah. Kamis (08/02/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres, Waka Polres, PJU Polres Melawi, dan personil Polres Melawi yang beragama Islam. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ibu Bhayangkari dan tokoh masyarakat.

Dalam peringatan ini, Polres Melawi mengusung tema “Hikmah Isra’ Mi’raj dalam Mewujudkan Polri Presisi Siap Mengawal Pemilu Damai”. Tema ini dipilih dengan tujuan untuk menanamkan moral dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri dan untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam pemilu yang akan datang.

Selama acara, Kapolres Melawi juga memberikan bantuan sosial kepada anak yatim dan yatim piatu. Bantuan tersebut berupa sembako dan sejumlah uang, sebagai bentuk kepedulian Polres Melawi terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW ini merupakan momen penting bagi umat Islam, dan Polres Melawi melihat pentingnya mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, Peraonil Polres Melawi berkomitmen untuk menjadi Polri Presisi yang siap mengawal pemilu damai” Ucap Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H.

“Kegiatan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW ini merupakan salah satu bentuk upaya Polres Melawi dalam mempererat hubungan dengan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. Kami berharap bahwa melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri yang peduli dan siap melindungi serta mengayomi masyarakat” Tambah Kapolres. M12

Anggota Polisi Ditembak Pelaku Pencuri Kelapa Sawit

Ketapang, Timurpos.co.id -Anggota Ditsamapta Polda Kalbar berinisial RD (23) yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di PT Cargill Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, mengalami luka tembak di sekitar pelipis mata sebelah kanan.

Penembakan terjadi saat RD bersama asisten kebun dan satpam PT Cargil sedang mengamankan terduga pelaku pencurian buah sawit di area perkebunan PT Cargill Manis Mata, Selasa (06/02/2024).

“AKBP Tommy Ferdian, Kapolres Ketapang melalui Humas Polres Ketapang AKP Sumiadinata,menyampaikan,bahwa kronologi kejadian bermula saat Bripda RD Patroli rutin pemantauan area kebun sawit bersama asisten kebun dan satpam.

Saat sampai di area kebun blok L50 PT MAI Cargill Grup,Bripda RD menerima informasi bahwa sedang terjadi pencurian buah sawit di area tersebut.

“Bripda RD bersama asisten kebun serta satpam, langsung mengecek di lokasi yang di maksud dan menemukan 3 orang terduga pelaku sedang memuat buah sawit kedalam sebuah mobil Avanza bewarna putih ” Ucap Sumiadinata, Rabu (07/02/2024) Pukul 09.00 WIB

Dijelaskannya lebih jauh, setelah terpergok oleh Bripda RD, ketiga pelaku pun berusaha kabur Bripda RD sendiri mencoba mengejar terduga pelaku berinisial JE yang berusaha lari kedalam area kebun.

Saat melakukan pengejaran, Bripda RD sempat ditembak oleh pelaku JE menggunakan senjata rakitan namun tidak mengenai Bripda RD.Tak sampai disitu, pelaku JE yang sempat terjatuh kembali menembak Bripda RD dan mengenai pelipis mata sebelah kanan.

“Setelah terkena tembakan, Bripda RD masih sempat mengamankan pelaku JE dan membawa pelaku ke kantor kebun PT Cargill.

Saat ini Bripda RD sudah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Imanudin Pangkalan Bun,Untuk pelaku JE dan beberapa barang bukti sudah diamanakan di Polsek Manis Mata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” Pungkas Sumiadinata. M12

Polda Kalbar Kembali Tegaskan Netralitas Polri

Pontianak, Timurpos.co.id – Kapolda Kalbar kembali menegaskan komitmen Polri untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum 2024.Rabu (07/02/2024)

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.IK.M.H melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK. M.M menyampaikan bahwa pentingnya netralitas Polri dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses pemilu. Dengan semakin dekatnya waktu menuju hari pencoblosan, Polda Kalbar menjamin kepada masyarakat bahwa Polri akan bersikap Netral dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Polda Kalbar berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh anggota Polri harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegas Kombes Pol. Raden Petit Wijaya.

Lebih lanjut, Kombespol Petit menjelaskan bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajaran Polri.

Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Selain undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B juga melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis. Begitu pula dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang menetapkan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Kemudian diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik. Ujarnya.

Kabidhumas juga menyampaikan bahwa telah melskukan Langkah-langkah untuk memastikan netralitas dalam Pemilu 2024 dengan beberapa kegiatan diantaranya :

– Sosialisasi kepada seluruh anggota Polri tentang pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu.
– membentuk tim untuk mengawasi dan menindak anggota Polri yang terbukti tidak netral.
– Menjaga dan memantapkan integritas seluruh anggota Polri sebagai komitmen untuk menjaga netralitas.
-Memaksimalkan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang pentingnya netralitas Polri dalam Pemilu.

Dalam kesempatan tersebut Kabidhumas Polda Kalbar juga menekankan bahwa Polri telah melakukan sosialisasi intensif melalui platform media sosial dan media online agar anggotanya memahami batasan-batasan yang harus dijaga. Hal ini termasuk larangan menampilkan simbol-simbol peserta pemilu dalam foto-foto mereka.

“Upaya ini diimplementasikan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, serta memastikan jalannya Pemilu yang tertib, aman, sejuk, dan bermartabat. kabid menambahkan bahwa sanksi tegas menanti bagi anggota yang melanggar aturan, seiring dengan komitmen Polri untuk menjaga netralitasnya” Ujar Kabidhumas.

Mari bersama-sama menjaga demokrasi dengan menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.
Polda Kalbar bersama TNI, Pemda dan stakeholder lainnya telah siap sepenuhnya untuk mengawal dan mengamankan agenda Pemilu 2024 di Kalimantan Barat. M12

Kedapatan Membawa Narkoba, Seorang Waria Diciduk Polisi

Sambas, Timurpos.co.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria yang menyerupai wanita berinisial EN (23) asal Sambas yang melakukan peredaran barang haram narkotika.

“EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.

Agus mengungkapkan bahwa EN diamankan pada 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada pukul 03.00 dini hari.

Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,95 Gram.

“Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi,” jelas Agus.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti satu buah kotak hitam merk OLEV berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah Handphone warna putih.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut

Dalam kesempatan tersebut juga Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., menyampaikan pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba.

“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tutup Kasat Narkoba. M12

Hendro Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Penipuan Bisnis Pemanfaatan Hasil Hutan

JPU Yulistiono membacakan Surat Tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendra Sugianto, Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Alam Sentoso dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Ir. Hadi Djojo Kusumo sebesar Rp Rp. 3.649.866.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yulistiono mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa Hendra Sugianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yulistiono. Rabu (07/02/2024).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi, baik secara lisan atau secara tertulis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal Bahwa terdakwa Hendra Sugianto  selaku direktur utama dan saksi Wasito Nawikartha Putra adalah direktur PT. Tanjung Alam Sentoso (TAS) berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat nomor 14 tanggal 4 Februari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Musa Muamarta SH Notaris di Jakarta, dan akta perubahan terakhir yaitu akta pernyataan keputusan rapat PT. Tanjung Alam Sentoso  nomor 2 tanggal 5 November 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Erlinda Ridwan Prasetio, S.H., M.Kn dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI Nomor : AHU- AH.01.03-0405125 tanggal 6 November 2020.

PT. TAS merupakan rekanan dari PT. Talisan Emas (TE) berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan Nomor : 01/KSO/TEM-TAS/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017 yang berlaku selama 2 (dua) tahun, surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak pertama yaitu saksi Ir. Freud Ricky Apituley selaku direktur utama PT. TALISAN EMAS dan pihak kedua yaitu saksi Wasito Nawikartha Putra selaku direktur PT. TAS.

Bahwa pihak pertama PT.TE merupakan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750  Hektar sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomer SK.346/MENHUT-II/2008, Tanggal 22 September 2008 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Kepada PT. Talisan Emas Atas Area Hutan Produksi Seluas 54.750  Hektar di Provinsi

Bahwa sekitar awal tahun 2018 terdakwa Hendra Sugianto datang kekantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan H.R. Muhammad 49-55 R-27 Surabaya, bertemu dengan saksi korban Nur Tjahjadi  selaku direktur PT. Kayu Mas Podo Agung dan saksi Korban Ir Hadi Djojo selaku Komarisaris PT. Kayumas Podo Agung. Dimana saat itu terdakwa menyapikan dasar hukum pendirian PT serta adanya kerja sama dengan PT.TE terkait Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan. Kemudian menawarkan kayu jenis Meranti Merah dengan kualitas yang bagus Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.

Bahwa atas persetujuan tersebut kemudian dibuatlah kesepakatan dalam Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 007-C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 yang ditandatangani tiga orang, yaitu pihak pertama saksi Wasito Nawikartha Putra selaku penjual dan pihak kedua saksi Nur Tjahjadi. Dengan pokok-pokok persyaratan antara lain janis kayu Meranti Merah (Playwood Grade), volume + 4.000 m?3;, pengapalan minggu 1 bulan Juli 2018 dengan kesepakatan saksi korban secara bertahap telah mengirim uang pembayaran sejumlah Rp. 3.649.866.000 dengan cara pembayarannya dibukan cek Bank BTN cabang  Bukit Darmo Surabaya.

Dimana dalam kesepakatan tersebut pada angka 7 (tujuh) karena tidak ada realisasi penyediaan kayu maka terdakwa HENDRA SUGIANTO selaku pihak ke satu akan mengembalikan uang DP perjanjian nomor 007C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 dengan menyerahkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. Rp. 3.649.866.000 tanggal 30 Maret 2020;

Sampai bulan November 2018 terdakwa tidak menyediakan/mengirimkan kayu sesuai yang dijanjikan dan kemudian terdakwa membuat surat pernyataan nomor : 006/SP/TE.HS/I/20 tanggal 17 Januari 2020, dimana dalam surat penyataan tersebut terdakwa  bertanggung jawab penuh atas semua keuangan atas kontrak yang sudah ditandatangani dengan PT. Kayumas Podo Agung termasuk perjanjian jual beli kayu bulat nomor nomor 007C/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018, kemudian terdakwa menyerahkan cek Bank Mandiri cabang Ambon Patimura senilai Rp 3.649.866.000, nama penerima PT. Kayumas Podo Agung, namun saat dicairkan di Bank Mandiri Darmo Permai Surabaya ditolak dengan alasan saldonya tidak cukup.

Korban sudah beberapa kali sudah memperingatkan terdakwa, terakhir saksi korban mengirim surat tertanggal 21 April 2021, tetapi terdakwa bersama-sama dengan saksi Wasito hanya berjanji tanpa ada realisasi. Atas perbuatanya terdakwa JPu, mendakwa dengan  Pasal 378 KUHP Jo Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tok

Workshop Universitas Tadulako, Terbang Aman Bermartabat Bersama APDI Sulteng

Sulteg, Timurpos.co.id – Asosiasi Pilot Drone Indonesa (APDI) SULTENG bekerja sama dengan Himpunan Ahli Geofisika Indonesia-Student Chapter (HAGI-SC UNTAD) dan Himpunan Mahasiswa Teknik Geofisika (HMTGF) UNTAD untuk melaksanakan Workshop dengan tema Geophysical Exploration Through Drone’s Technology. Rabu (07/02/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Universitas Tadulako tepatnya Jurusan Fisika FMIPA UNTAD dengan tujuan untuk menambah wawasan terkait teknologi drone terukhususnya untuk Mahasiswa Teknik Geofisika.

Dengan adanya kegiatan Workshop ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kepada Mahasiswa/i bahwa teknologi sangat berperan penting dalam kehidupan.

Selain itu APDI Sulteng juga memberikan wawasan terkait regulasi terhadap ruang udara agar kawasan ruang udara dapat digunakan dengan layak dan bertanggung jawab.

Selain itu wakil dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Untad, Apt, Syariful Anam, S.Si., M.Si., PhD sangat mengapresiasi kegiatan ini, “saya sangat mendukung dan Mengapresiasi kegiatan ini agar para mahasiswa dapat memahami dengan jelas penggunaan drone,”Katanya.

Dalam kesempatan yang sama pemateri dari APDI Chrisman Lanabu, S.T berharap agar para mahasiswa yang mengikuti workshop tersebut bisa mengambil dan mengadaptasi ilmu pengetahuan yang diberikan,

“Semoga para peserta dapat ilmu dan pengetahuan dari workshop ini dan dapat digunakan dengan baik serta bertanggung jawab” tutur sang pilot APDI. M12

River Warrior Kirim Surat Terbuka Minta Bansos Untuk Sungai Indonesia

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah situasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini, Dimana masih terlihat pemimpin Indonesia yang kian menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap isu-isu lingkungan, utamanya sungai. Terjadi penurunan kualitas 46% dari total 70.000 Sungai di Indonesia yang tercemar berat.

“Pemerintah Republik Indonesia di Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak serius dalam mengelola sungai serta mengabaikan upaya-upaya pengendalian pencemaran sungai. Akibatnya kini sungai-sungai di Indonesia terus dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat dan industri” ujar Thara Bending Sandrina. Rabu (07/02/2024).

lebih lanjut Koordiantor river warrior menjelaskan, bahwa Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup menyebutkan bahwa setiap sungai di Indonesia harus Nihil sampah.

Faktanya sungai-sungai Indonesia masih di penuhi sampah yang lebih memprihatinkan bahwa Indonesia berada di peringkat dua penyumbang sampah plastik terbesar kedua di laut dunia menjadi bukti bahwa pemerintah tidak becus dalam menjalankan tugasnya mewujudkan aturan yang melindungi sungai dari sampah, karena kita malah menyumbang 187,2 juta ton sampah plastik yang berakhir mencemari lingkungan. Minta BANSOS untuk sungai

“Dari pada buat bansos yang nilainya ratusan triliun seharusnya ada alokasi Bansos untuk membersihkan sungai-sungai Indonesia dari sampah Plastik,” ungkap.

Thara bening sandrina, lebih lanjut Mahasiwa Semester 8 Fakultas kelautan dan perikanan universitas Airlangga ini meminta ada keadilan antar generasi dengan tidak memikirkan kebutuhan saat ini tetapi pemerintah harus memprioritaskan kelestarian sungai mengingat Sungai adalah sumber kehidupan.

“Saya prihatin dengan kondisi sungai-sungai di berbagai daerah semakin tercemar, sehingga perlu upaya pemulihan dan kita membutuhkan bantuan sosial untuk memulihkan kesehatannya” ungkap thara.

lebih lanjut Thara berharap Pemerintah presiden Joko widodo memberikan bantuan sosial yang tepat dan terencana untuk memperbaiki serta menjaga keberlangsungan sungai-sungai tersebut. Bantuan ini dapat berupa program-program seperti:

1. Pengelolaan Sampah: Pemerintah melayani pengelolaan sampah bagi 100% penduduk Indonesia Program pengelolaan sampah secara efektif untuk mencegah pencemaran sungai akibat limbah rumah tangga dan sampah plastik, serta untuk mengendalikan masifnya penggunaan plastik sekali pakai yang menjadi sumber sampah di sungai-sungai Indonesia, Adanya regulasi pengurangan atau pembatasan plastik sekali pakai. Pemerintah Menyediakan Tempat pengolahan sampah terpadi di setiap Desa Agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai.

2. Rehabilitasi Lingkungan: Kegiatan membersihkan sampah dan mikroplastik dari badan air sungai.

3. Edukasi Lingkungan: Program edukasi kepada masyarakat Indonesia pentingnya menjaga kelestarian dan kualitas air sungai, serta edukasi bahaya penggunaan plastik sekali pakai. Melalui Iklan layanan masyarakat audiovisual yang massif di media online dan media massa cetak, film pendek, mendorong lahirnya komunitas masyarakat yang aktif mengelola sampah dan mengurangi timbulnya sampah.

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Upaya monitoring dan pengawasan yang ketat, agar pelaku pencemaran bisa diberi sanksi pidana sehingga aksi-aksi perusakan atau pencemaran sungai menjadi jera dan tidak terulang lagi. Tok

Komunitas Wadulink Buka Toko Isi Ulang Welink

Gresik, Timurpos.co.id – Peresmian Toko Weling Refil Store, berkonsep isi ulang atau refill diinisiatif oleh komunitasWanita Peduli Lingkungan (Wadulink) yang diahadiri 45 orang di Desa Sumengko Wringin Anom, Kabupaten Gresik. Rabu, (07/02/2024).

Nur Hamidah, S.Pd koordinator Wadulink mengatakan, bahwa rencana pembukaan toko ini sudah lama direncanakan namun baru tahun ini terealisasi.

“Alhamdulillah akhirnya kami bisa membuka toko refill ini dengan banyak dukungan, kami senang sekali memiliki unit usaha sekaligus bisa mendukung lingkungan hidup” jelasnya.

Perempuan yang akrab disapa bunda Nur ini mengaku bahwa tujuan membuka toko ini adalah untuk kurangi sachet

” Tujuan dibuka toko ini kami ingin masyarakat bisa berkontribusi kurangi plastik sachet, mulai belanja bijak membeli material sabun rumah tangga dengan membawa wadah botol sendiri kemudian diisi ulang dan dipakai berulang kali” tegasnya

Ditemui ditempat yang sama Nurul Fadlilah Dinas Lingkungan Hidup Kab.Gresik mengatakan sangat mendukung pembukaan toko refill ini.

“Kami dari DLH Gresik sangat mengapresiasi usaha Wadulink membuka toko ini karena sangat sejalan dengan program kami yaitu Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS) dalam pengurangan timbulan sampah sekaligus implementasi PERDA No.3 Tahun 2019 tentang Pembatasan Pemakaian Plastik Sekali Pakai” terangnya.

Tonis Afrianto pegiat Zero Waste ECOTON mengatakan bahwa pembukaan toko refill merupakan langkah maju yang bisa ditiru.

“Saat ini didunia sedang mempersiapkan sistem guna ulang refill, mulai dari perusahaan, masyarakat, pemerintah mulai menuju ke sana dan perlu kerjasama antara perusahaan dan masyarakat agar mendapatkan infrastruktur dan akses mudah memperoleh produk kemasan galon atau jerigen besar untuk kemudian didistribukan ke costomer. Hal ini sejalan dengan kebijakan Indonesia oleh Permen LHK No.75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen”. Tegasnya.

Tonis menambahkan refill store bisa mengurangi dampak polusi sampah sachet di sungai.

“Dengan dibukanya Welink Refill Store ini total ada 4 toko di jawa timur yang tergabung dalam program kami #AksiBrantas untuk mengurangi dan cegah bocornya sampah plastik ke sungai”, tambahnya

Sebelumnya ECOTON merilis ancaman serius sampah kemasan plastik sachet yang mulai mendominasi sehingga menciptakan polusi Mikroplastik yang mempunyai kandungan senyawa yang berbahaya seperti zat pelentur elastis (plasticizer) yang sudah terkonfirmasi oleh peneliti sebagai senyawa pengganggu hormon. Akibatnya dapat memicu pertumbuhan tumor, penghambatan sistem imun dan dapat mengganggu sistem reproduksi. Tok

Tabib Shin Shei, King Finder Wong Diadili di PN Surabaya

Terdakwa King Finder Wong Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – King Finder Wong diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara memberikan keterangan Palsu dalam akta otentik, tentang wasit waris dari Aprilia Okadjaja, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/07/2024).

JPU Darwis mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada tahun 1983 terdakwa merupakan teman sekolah dari mendiang Aprilia Okadjaja di Taiwan dan saat ini terdakwa menjabat sebagai Komisaris pada PT. ALIMIY dan mendiang Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Direktur, selain itu mendiang Aprila Okadjaja juga sebagai pasien pengobatan Shin Shei karena terdakwa sebagai Tabib Pengobatan Shin Shei.

Semasa hidupnya mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung warna negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut mereka tidak memiliki keturunan, namun mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.

“Bahwa setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa:

1.Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham).
Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).

2.Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya.
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya.

3.Tabungan atas nama APRILA OKADJAJA yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya.

4.Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.

5.Memiliki Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest, nama pemegang polis APRILIA OKADJAJA.
Memiliki Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565 atas nama APRILIA OKADJAJA.

6.Memiliki Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772 atas nama APRILIA OKADJAJA.

7.Memiliki Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635 atas nama APRILIA OKADJAJA.

Masih kata JPU Darwis, bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah :

Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat,
King Finder Wong selaku penerima wasiat,
Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat;
Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.

“Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya;
Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.” Beber Darwis saat membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA
Anton Kerahkan Preman Dan Tukang Untuk Kuasai Rumah Dengan Surat SHM Diduga Palsu

Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya, ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan Aprila Okadjaja sesuai dengan surat dari Bank Danamon dengan nomor B.0001/BDI/931/1121 tertanggal 05 November 2021.

Untuk didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 namun sesuai dengan surat dari Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn nomor 10/DW/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan pengantar pembatalan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019;
Sebagai bukti dalam perkara Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang didaftarkan pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprila Okadjaja.

Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.

“Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi).
“Kami mengajukan eksepsi,” kata Penaehat Hukum terdakwa. Tok

Kejaksaan Negeri Tarutung Laksanakan Kegiatan Doa Bersama wujudkan Pemilu Damai

Tapanuli, Timurpos.co.id – Jaksa Menyapa dengan Tema Sinergitas antar lembaga, pemerintah daerah, tokoh Agama, tokoh masyarakat dengan peserta pemilu, laksanakan kegiatan Doa Bersama untuk mewujudkan Pemilu Damai diwilayah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024.

Pelaksanaan Kegiatan Doa Bersama di kantor Kejari Tapanuli Utara Jln Mayjend. J Samosir desa Partali toruan, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Pukul 11.30 Wib, 05/02/2024. Tujuan Doa Bersama dilakukan untuk mewujudkan Pemilu Damai di Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam acara tersebut turut hadiri Kajari Taput Donny K. Ritonga SH., MH, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH.,SIK, Danramil 22/Tarutung Kapten Inf Joni Lumbantoruan, Asisten 1 Pemkab Taput Bahal Simanjuntak, Kaban Kesbangpol Taput Ir. Toni Simangunsong, Kasatpol-PP Taput Rudi Sitorus, Komisioner Divisi perencanaan data dan informasi KPUD Taput Darwin Manulang, Sekretaris KPUD Taput Erifan Manulang Bawaslu Taput David Lumbantobing, Para Kasi, Kasubagbin, Kacabjari, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Staf Kejari Taput serta Pengurus Partai Politik Kabupaten Tapanuli Utara, Anggota Panwaslu Kecamatan Tarutung, Tokoh Agama Kabupaten Tapanuli Utara, Tokoh Adat LADN Taput

Kata sambutan Kajari Taput Donny K. Ritonga SH.,MH mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) secara esensi merupakan proses pembelajaran dalam rangka pendewasaan bangsa. Pemilu juga merupakan momentum ujian bagi seluruh elemen bangsa, mengenai seberapa jauh nilai-nilai demokrasi telah menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia.
Nilai-nilai dimaksud demokrasi adalah menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela, menjamin terjadinya perubahan secara damai, pergantian penguasa
dengan teratur, sesedikit mungkin unsur paksaan dalam pembuatan,
pelaksanaan, dan penegakan keputusan politik, adanya pengakuan terhadap keanekaragaman, nilai adanya pengakuan dan jaminan atas tegaknya keadilan, serta ilmu pengetahuan yang maju.

Saya percaya, kita semua yang hadir di sini sependapat, bahwa Pemilu Damai adalah sebuah kerja besar yang membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen bangsa, mulai dari tataran individu. Pemerintah sendiri, telah senantiasa berkomitmen untuk menjaga kondusifitas dan keamanan selama Pemilu dan mengajak saudara-saudara,
sesuai dengan batasan kewenangan dan bidang urusan masing-masing, untuk turut memastikan bahwa Pemilu Damai tidak semata-mata dimaknai sebagai slogan, melainkan sebagai ikhtiar untuk menciptakan atmosfer yang kondusif selama seluruh rangkaian tahapan Pemilu.

Bersedia untuk sepakat, menjaga kedamaian selama berlangsungnya Pemilu,itu semua adalah tanggungjawab kita bersama dan seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali.

Dan turut memastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan
kampanye politik dapat menjalankan perannya dengan tanpa mencederai harga diri dan martabat setiap pihak, termasuk lawan politiknya.

Demikian pula sudah bukan saatnya, masa kampanye diisi dengan kegiatan yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akhirnya.

Kata Sambutan dari Asisten 1 Pemkab. Maria mengatakan kita sama-sama berdoa semoga pesta Demokrasi tanggal 14 Februari 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan dengan lancar

Kepada penyelenggara pemilu agar melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai dengan aturan untuk menciptakan kekondusifan dalam pelaksanaan pemilu tanggal 14 februari 2024.

Apabila ada permasalahan di lapangan agar Pihak penyelenggara pemilu segera koordinasi dengan aparat Keamanan yaitu TNI-Polri, Semoga Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli utara dapat berjalan dengan lancar

Dalam kata Sambutan Komisioner Divisi perencanaan data dan informasi KPUD Taput Darwin Manulang Mengatakan, bahwa kami dari KPU Sangat mendukung kegiatan doa bersama yang di selenggarakan oleh Kejari Taput karena merupakan harapan kita bersama untuk menciptakan pemilu damai 2024

Kami melayani serta memastikan masyarakat Taput mempunyai hak untuk mengikuti pemilu 2024, semoga pemimpin yang terpilih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia khususnya Kabupaten Tapanuli Utara

Sambutan Bawaslu Taput David Lumbantobing megatakan, bahwa
mudah-mudahan dengan terlaksananya kegiatan Doa bersama kita di berikan kesehatan untuk mengikuti pemilu 2024 di Kabupaten Taput dan Semoga Pesta Demokrasi dapat berjalan dengan lancar.

Sambutan Ketua LADN Taput Maslan Sinaga
Kami masyarakat Tapanuli utara mendambakan pesta Demokrasi dapat berjalan dengan Damai dan meminta kepada para penyelenggara pemilu agar bersifat netral serta melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk menciptakan pemilu Damai di Kabupaten Tapanuli utara.

Sambutan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH.,SIK mengatakan, bahwa
Kami dari TNI Polri sepakat untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pemilu 2024
Dan melakukan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan pengamanan dalam setiap rangkaian pemilu 2024.

Sambutan dari Sekretaris Partai Garuda Hasundungan Sihombing mengatakan, bahwa Harapan kita bersama untuk kegiatan hari ini semoga pemilu 2024 dapat berjalan dengan Damai, mari kita gunakan hak pilih kita sebaik mungkin untuk memilih pemimpin kita dan jangan ada yang saling menjelekan sehingga pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan dengan Damai tutupnya.

Akhir kegiatan Pukul 12.25 WIB dilanjutkan dengan acara Siraman Rohani (Kotbah/Ceramah) oleh Tokoh Agama (Kristen, Katolik, Islam dan Hindu) Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menciptakan Pemilu Damai di lanjutkan dengan Doa bersama. M12