Timur Pos

Akal Bulus Para Terdakwa Kelabui Ir. Hadian Hingga Rugi Rp 27 Miliar

Foto: para terdakwa menghiasi layar kaca di Ruang Cakra PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Soen Hermawan bersama Anita, Ponidi, Pandega Agung diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Ir. Hadian Noercahyo dari PT. Bima Sempaja Abadi sebesar Rp 28 miliaar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Soen Hermawan merupakan Direktur PT. Shun Gandara Satya menyampaikan jika mempunyai proyek pekerjaan dengan PT. Varia Usaha Beton, sehingga membutuhkan modal dari investor untuk menjalankan proyek kepada Terdakwa II PONIDI yang merupakan Komisaris PT. Artamas Trans Logistik namun justru bertindak menjalankan kegiatan operasional PT. Artamas Trans Logistik. Hingga, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018, Terdakwa II, Terdakwa III PANDEGA AGUNG sebagai Direktur CV. Adil Loekeswara dan Terdakwa IV yang sedari awal mengetahui jika tidak pernah memastikan, melihat dan mengetahui mengenai dasar hukum tertulis kerjasama proyek dari PT. Varia Beton Usaha justru sepakat untuk mencari investor proyek pengangkutan barang di PT. Varia Usaha Beton (fiktif).

“Bahwa selanjutnya, Terdakwa Ponidi dan Terdakwa Padega Agung menyampaikan kepada Terdakwa Seon Hermawan jika ada investor baru yaitu Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYO dari PT. Bima Sempaja Abadi. Sekira akhir bulan Agustus 2018 bertempat di kantor PT. Arthamas Trans Logistik di daerah Semut Square Surabaya,,” Kata JPU Estik. Selasa Kemarin (17/03/2025).

Masih Kata JPU Estik Dilla bahwa, Terdakwa Ponidi dan Terdakwa Padega bertemu dengan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYO dan Sdr. UMARGHANI dengan tujuan menyampaikan serangkaian tipu muslihat jika terdapat proyek angkutan produk beton di PT. Varia Usaha Beton Gresik tetapi tidak mempunyai modal sehingga membutuhkan investor, serta apabila bersedia memberikan modal maka akan diberikan keuntungan sebesar 10% modal. Atas pertemuan tersebut, Terdakwa II juga turut menyampaikan kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYO untuk menggunakan CV. ADIL LOKESWARA milik Terdakwa Padega yang mempunyai armada angkut untuk pengakutan beton padahal Terdakwa Padega tidak memiliki armada angkut.

Dalam rangka meyakinkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO mengenai proyek angkutan produk beton tersebut, Terdakwa II mengajak Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO berkunjung ke pabrik Varia Usaha Beton di Gresik. Pada saat sampai di lokasi, Terdakwa Ponidi mempertemukan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO dengan Terdakwa Seon Hermawan yang berperan menggunakan nama palsu sebagai Saksi SLAMET BAGIO yang berasal dari PT. Varia Usaha Beton dan hanya bertemu di bagian depan pabrik Varia Usaha Beton. Terdakwa IV dengan nama palsu sebagai Saksi SLAMET BAGIO menyampaikan jika benar mempunyai proyek kerjasama dengan PT. Arthamas Trans Logistik.

“Dri awal Terdakwa I Anita sebagai Direktur PT. Arthamas Trans Logistik, Terdakwa Ponidi, Terdakwa Padega dan Terdakwa Soen Hermawan mengetahui jika tidak pernah mempunyai kerjasama dengan PT. Varia Usaha Beton dalam hal pengiriman produk beton sebagaimana yang sudah diterangkan kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO. Adapun mengenai armada pengangkutan yang dimiliki oleh Terdakwa III sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara adalah fiktif.” Ujarnya.

Ia menambahkan bahwa , Dalam rangka meyakinkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dengan sengaja secara melawan hukum melakukan serangkaian kebohongan dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama agar Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO tergerak untuk menyerahkan uang sebagai modal, Atas semua perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Terdakwa Anita yang mana Terdakwa Anita sedari awal mengetahui jika PT. Arthamas Trans Logistik tidak punya kerjasama dengan PT. Varia Beton Usaha.

Dalam rangka semakin meyakinkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO untuk menyampaikan jika pekerjaan sedang dilaksanakan, Terdakwa Padega atas ide dari Terdakwa Soen Hermawan membuat laporan pemuatan harian disertai dengan dokumentasi kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO yang ternyata seluruh data-data dan dokumentasi palsu atas laporan permuatan harian tersebut diperoleh dari Terdakwa II, selanjutnya untuk pembayaran pekerjaan pengangkutan yang seolah-olah dikerjakan oleh Terdakwa III mengajukan tagihan/ invoice kepada PT. Bima Sempaja Abadi dengan dilampirkan surat jalan yang memuat antara lain tujuan pengiriman, plat nomor armada, nama sopir, tanggal pembuatan serta material yang dikirimkan di mana surat jalan yang ternyata surat jalan tesebut juga fiktif.

Atas serangkaian tipu muslihat yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO tergerak menyerahkan uang sebagai bentuk pembayaran dari PT. Bima Sempaja Abadi kepada CV. Adil Lokeswara dengan jumlah total sebesar Rp. 100.766.030.000,- melalui 3 rekening.

Bahwa atas uang yang diterima oleh Terdakwa Padega sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara telah mengambil keuntungan sebesar 4 % sehingga sisa uang tersebut selanjutnya ditranfer ke rekening BCA Nomor an PT. Arthamas Trans Logistik yang dikelola Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi. Dalam rangka melakukan serangkaian kebohongan agar Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO percaya, Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi seolah-olah melakukan transfer kembali kepada PT. Bima Sempaja Abadi sebagai pembayaran pekerjaan atas perjanjian kontrak antara PT. Arthamas Trans Logistik dengan PT. Bima Sempaja Abadi dengan total sebesar Rp.73.644.166.000.

Bahwa atas sisa uang sebesar Rp.27.121.864.166. yang masih dikelola oleh Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi selanjutnya ditranfer lagi ke rekening BCA yang dikelola Terdakwa Seon Terdakwa IV lalu mentransfer uang ke rekening BCA an. PT. Shan Gandara Satya guna mencairkan cek yang telah dibuka sebagai pengembalian uang kepada investor. Atas cek BCA tersebut selanjutnya diberikan kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO sebagai bentuk pembayaran kerjasama. Namun, ketika cek BCA tersebut dicairkan ditolak oleh bank dengan alasan “dana tidak cukup”. Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika proyek pengangkutan beton antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton dengan menggunakan armada milik CV. Adil Lokeswara adalah tidak pernah ada (fiktif).

Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO dari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas Surat dakwaan dari JPU, penasehat hukum dari terdakwa Anita, Ponidi dan Padega mengajukan nota keberatan (eksepsi).TOK

Ngaku Pasok Gula ke PTPN Jawa Barat, Direktur Tipu Pengacara Senior Rp 10 Miliar

Foto: Pengacara Hardja Karsana Kosasih saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto menawari pengacara Hardja Karsana Kosasih untuk menjadi pemodal pengadaan gula ke PTPN Jawa Barat. Namun, setelah menyerahkan uang Rp10 miliar diduga kerjasama itu fiktif. Mulia Wiryanto kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menjelaskan, Mulia Wiryanto mulanya mengajak Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso, Willem Lumingkemas Umbas, serta Hardja Karsana Kosasih bertemu di restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya. Di sana, Mulia Wiryanto menawarkan kerjasama pengadaan gula dengan PTPN Jawa Barat, yang katanya dibeli oleh Pemerintah Jawa Barat. Ia menjanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan.

“Awalnya Hardja Karsana Kosasih menolak dengan alasan sama sekali tidak memahami terkait pengadaan gula dari PTPN maupun dalam pelaksanaan jual beli gula,” ujarnya.

Untuk meyakinkan Hardja Karsana Kosasih, terdakwa kembali mengajaknya bertemu dan memamerkan foto-foto aktivitas usaha, mengklaim adanya kerjasama jual beli gula dengan Pemerintah Jawa Barat. Dengan demikian, ia meminta titipan modal sebesar Rp10 miliar.

“Terdakwa menjamin bahwa uang korban tidak akan hilang, sewaktu-waktu dapat diminta kembali. Keuntungan minimum 5% per bulan dibagi dua, korban hanya duduk manis saja, bilamana ada kerugian dalam jual beli gula tersebut semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya,” ujarnya.

Karena ada jaminan, dan diperlihatkan foto-foto, korban tertarik. Pada 04 September 2020, korban menandatangani Perjanjian Kerjasama. Lalu menitipkan uang sebesar Rp10 miliar.

Selama terdakwa menjalankan uang Rp10 miliar, Hardja Karsana Kosasih tidak pernah melihat langsung usaha gula. Semuanya berjalan atas dasar kepercayaan. Sepanjang Februari 2021 hingga Desember 2022 Hardja Karsana Kosasih hanya menerima uang total Rp2,3 miliar.

Korban lantas meminta uang titipan modal kembali. Namun, terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji. Terdakwa mengatakan bilamana uang modal dikembalikan maka usaha gula akan stop total. Terdakwa juga mengaku baru bisa mengembalikan modal apabila selesai mengurus masalah sengketa hotel dan berusaha mengembangkan go public.

” Terkait janji-janji dari terdakwa tidak ada realisasinya, sehingga korban mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa,” ujarnya.

Terdakwa membalas somasi tersebut, namun hanya dengan janji-janji. Hardja Karsana Kosasih kemudian melakukan pengecekan ke Ditjen AHU dan menemukan bahwa terdakwa baru menjabat Komisaris Utama PT. Karya Sentosa Karya pada 16 Juni 2021, sementara ia menawarkan kerjasama jual beli gula pada Agustus 2020.

“Selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat,” ungkap Jaksa Damang Anubowo.

*Sama Sekali Belum Ada yang Kembali*

Hardja Karsana Kosasih mengaku sama sekali belum menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar yang telah ia serahkan kepada Mulia Wiryanto. “Satu rupiah pun belum dikembalikan,” tegas Hardja.

Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis gula yang ditawarkan oleh terdakwa. Hardja memang pernah menerima uang Rp2,3 miliar secara bertahap dari terdakwa. Namun terdakwa pernah meminta suntikan modal lagi sebesar Rp2,5 miliar.

Istri terdakwa, Fenny, sempat menghubungi Hardja dan menawarkan solusi pembayaran secara bertahap hingga Desember 2025. Hardja menyetujui tawaran tersebut dengan syarat jaminan berupa cek dari Fenny dan anaknya. Namun, tanpa penjelasan, muncul permohonan praperadilan. Fenny kembali menghubungi Hardja dan menjelaskan bahwa anaknya menolak untuk membuka cek tersebut.

Sementara itu, Mulia Wiryanto menegaskan bahwa tidak menipu Hardja Karsana Kosasih. Dia menyebut korban menyerah uang Rp10 miliar sebagai kerjasama karena tahu dirinya bisnis gula. “Kami kerja sama bisnis bukan utang, juga bukan titip. Kalau titip kan tidak ada bagi keuntungan. Tidak niatan saya untuk tidak mengembalikan,” tandasnya. TOK

Bank Sinarmas Kebobolan Digunakan Sarana TPPU oleh Sopian dkk, Transaksi Mencapai Ratusan Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Sopian dibantu Reza (Buron) dan Marcel (Borun) melakukan transaksi perbankan (tranfer) sebanyak 482 kali dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Kini Ahmad Sopian diadili terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi Antonius dari Bank Sinarmas bagian Digital Castemer.

Anton menjelaskan pada intinya, untuk pembukaan rekening atas nama Ahmad Sopian (terdakwa) sudah sesaui persedur dari bank. Karena selain pengecekan data dan kami juga melakukan verifikasi wajah untuk memastikan itu bukan robot atau foto.

Kemudian kita menemukan transaksi anomali dengan ada dana masuk ke rekening terdakwa dari Bank Jatim sekitar Rp 2 miliaran, kemudian ditranfer lagi ke Bank BRI di hari yang sama.

Disingung oleh Majelis Hakim terkait perkara ini apakah pihak Bank Simarmas dirugikan. Antoni menjelaskan bahwa, secara finansial tidak dirugikan dan tidak ada juga keuntungan, “karena dana tersebut tidak mengendap sisa saldo dari terdakwa cuma sekiran Rp 100 ribuan.” Kata Anton saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. Senin (17/03/2025).

Atas keterang saksi terdakwa membenarkan, namun terdakwa menyakal Hand Phone (HP) yang digunakan bukan miliknya. Karena HP saya Samsung.

“Tapi kalau data itu dari saya. Cuma HP yang digunakan bukan milik saya,” kata Ahmad Sopian

Pernyataan terdakwa dikuatkan, Anton menyampaikan bahwa, yang terdeksi memang HP Redmi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakmatwati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, berawal di grup facebook Jual Beli Rekeningterdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening, selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chatke aplikasi Whatsapp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmasdanterdakwa akan dibayar Rp250 ribu.

Selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomorrekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus, lalu memasukkan data nama Terdakwa Ahmad Sopian, nomer telpon dan Emailnya ([email protected]), setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut berikut username : Fortune77 dan Password : 132123 diserahkan kepada Reza (DPO).

Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp5 miliar dengan jumlah total per transaksi Rp250 juta apabila menggunakan Bi-Fast, yang mana hal ini tidak sesuai dengan profilpendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut.

Bahwa terdakwa menggunakan sarana dan prasarana dalam mengakses media social berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A30 dan untuk melakukan transfer Dana maupun BI-Fast.

Bahwa berdasarkan data portal Bank Indonesia ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sebanyak 483 (empat ratus delapan puluh tiga) kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943 (seratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah) yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482q1QQ111111) kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 (satu) kali transaksi. Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke Bank lain sebanyak 12 (duabelas) rekening Bank milik orang yang berbeda antara lain : Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian (terdakwa) pada Bank Sinarmas terdapat 9 (sembilan) kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah).

Bahwa terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Danadengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang senilai Rp2.249.995.689,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah) tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:

1. Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.

2. Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.

3. Bank BRI nomor rekening 145398201605000141 dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.

4. Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.

Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke Aset Crypto dan dikirim kembali ke Aset Crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa).

Bahwa PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur memiliki PC (program computer) pada laptop Merek Lenovo seri Thinkpad dengan IP Address 192.171.8.94 berfungsi sebagai monitoring dan keamanan operasi jaringan, yang telah terpasang anti virus dengan jenis Kaspersky, yang masa aktif anti virusnya selalu otomatis diperpanjang dari perusahaan. Dan dalam pergantian user serta password dilakukan setiap bulan sekali.

Bahwa pada tanggal 22 Juni 2024 PC dengan alamat IP tersebut dalam posisi tidak dimatikan dan tanpa adanya pengawasan untuk waktu lama, sehingga menimbulkan transaksi anomaly (tidak wajar) pada BI-Fast Bank Jatim dengan menggunakan script di Server CI – CONN yang baru diketahui pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp.119.957.741.943,- (seratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah).

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 81 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Telkom Fauzen dkk Diamankan Polisi ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik Pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia mulai marak lagi, Komlpotan Fauzen sudah menjarah Kabel primer di beberapa titik di Kabupaten Sidoarjo. Aksi Pencurian kabel yang dilakukan Fauzen dkk berjalan mulus diduga ada backup dari Aparat Penegak Hukum (APH). Mulai dari Polsek Polres hingga Polda Jatim.

Namun, naas menimpah Fauzen dkk, pada Sabtu dini hari, Fauzen dan Usman diciduk anggota Resmob Polresta Sidoarjo, saat melakuan penarikan Kabel Primer di daerah Pranbon Sidaorjo. Hal ini terungkap adanya pernyataan dari sumber internal kepada Timurpos.co.id.

“Fauzen dan Usman berhasil kita amankan, terkait dugaan pencurian kabel. Jadi peran Fauzen sebagai penyandang dana dan Usman sendiri sebagai tukang pengondisian APH dan pengondisian di lapangan saat aktivitas penarikan kabel,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa, kami masih melakukan pulbaket kepada dua orang tersebut.

Nanum sayangnya pihak Polresta Sidoarjo, atas peristiwa tersebut, belum ada pernyatan resmi

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini. Komplotan Fauzen, dkk. Sudah mejarah kabel primer dari mulai Jalan KH. Mukmin, pada 22, Januari 2025, kemudian dilanjutakan pada 23, Januari 2025 di Jalan Mojopahit dan pada 12 Meret 2025 di Jalan Pepelegi.

Bakri salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) menegaskan bahwa, apabila benar inforamsi kalau Komplotan Fauzen sudah ketangkap, Kami sangat mengapresi kinerja Polresta Sidoarjo. Karena perbuatan para pelaku ini selain merugikan negara dan masyarakat pada umumnya.

“Selain mencuri kabel Primer, para pelaku juga merusak aspal dan paving (Fasilitas Umum) saat membongkar untuk mencari kabel incarnya. Setelah membongkar biasanya pelaku tidak mengembalikan seperti semula, hanya habis urukan dimasukan lagi,” kata Bakri. Senin (17/03/2025).

Ia menambahkan bahwa, Aksi pencurian tersebut , selain merugikan Pihak PT. Telkom (ada kerugian Negara) masyarakat juga dirugikan. Jadi kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas, mesipun ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang turut membackingi.

“Kasus ini harus diusut tuntas,” Tegas Bakri.

Terpisah Kapolresta Sidaoarjao, Kasi Humas Polresta Sidoarjo atupun Kapolsek Waru Sidoarjo, saat dikomfirmasi terkait adanya informasi Penangkapan terhadap Osen dkk, belum memberikan penjelasan secara resmi.

Hal sama juga Osen saat dikonfirmasi melalui WhatApp juga tidak merspon.

Perlu perhatian Pencurian Kabel Primer milik PT. Tekekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk marak di wiilayah Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Jalan Raya Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.

Dari patuan awak media di lokasi, terlihat jelas ada beberapa orang sedang mengali jalan untuk mencari kabel incarannya.Kemudian setelah ketemu kabel Primer, kabel dikeluarkan secara paksa lalu diikat dengan rantai serta ditarik dengan mengunakan truk. M12

Buka Bersama Keluarga Besar FPMI Sidoarjo, Meningkatkan Silaturahmi dan Kekompakan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Keluarga besar Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) Cabang Sidoarjo mengadakan acara Buka Bersama yang diadakan di Desa Segodobancang Kecamatan Tarik, di kediaman Ketua FPMI Sidoarjo. Acara ini dihadiri oleh anggota FPMI Sidoarjo dan keluarga mereka. Minggu (16/03/2025).

Acara Buka Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi dan kekompakan di antara anggota FPMI Sidoarjo. Ketua FPMI Sidoarjo, Mustofa, dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini merupakan kesempatan untuk memperkuat hubungan di antara anggota dan keluarga mereka.

“Acara Buka Bersama ini merupakan kesempatan untuk kita memperkuat hubungan di antara anggota dan keluarga kita. Kita harus terus menjaga silaturahmi dan kekompakan di antara kita, sehingga kita dapat menjadi kekuatan yang lebih besar dalam masyarakat,” kata Mustofa.

Dalam acara ini, anggota FPMI Sidoarjo dan keluarga mereka dapat menikmati hidangan buka puasa bersama-sama. Acara ini juga diisi dengan Pembacaan Munaqib Syaikh Abdul Qodir, Istighosah, Yasin dan Tahlil.

“Acara ini sangat menyenangkan. Kita dapat menikmati hidangan buka puasa bersama-sama dan melakukan kegiatan yang menyenangkan,” kata salah satu anggota FPMI Sidoarjo.

Dengan acara Buka Bersama ini, diharapkan keluarga besar FPMI Sidoarjo dapat semakin kompak dan solid dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan. “Kita harus terus menjaga kekompakan dan solidaritas di antara kita, sehingga kita dapat menjadi kekuatan yang lebih besar dalam masyarakat,” Ujar Ahmad Andi Guntur Selaku ketua Umum FPMI.

Acara Buka Bersama Keluarga Besar FPMI Sidoarjo ini berakhir dengan doa bersama dan foto bersama. Semoga acara ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan silaturahmi dan kekompakan di antara anggota FPMI Sidoarjo. DIK

Dihadiri 1000 Tamu, Sahur Keliling 2025 Bersama Ibu Shinta Nuriyah Wahid di Kabupaten Gresik Sukses Digelar

Gresik, Timurpos.co.id – Memaknai ramadhan dengan memupuk nilai-nilai toleransi, hal ini dilakukan komunitas GUSDURian Gresik dengan menggelar sahur bersama Ibu Nyai Shinta Nuriyah Wahid, Minggu (16/03/2025).

Bertempat di PP. Internasional Al Illiyin, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik kegiatan sahur bersama yang melibatkan berbagai elemen masyarakat tersebut di hadiri ribuan jama’ah dari berbagai daerah, seperti Gresik, Jombang, Mojokerto, Surabaya dan Pasuruan.

Dalam sambutannya, Abuya Ahmad Yani Illiyin selaku pengasuh PP. Internasional Al Illiyin menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Bu Nyai Shinta.

Sebagai informasi, PP. Internasional Al Illiyin menjadi salah satu tempat terselenggaranya Kelas Pemikiran Gus Dur (KPG) GUSDURian Gresik pertama kali yang dihadiri langsung oleh putri Alm. Gus Dur, Mbak Alissa Wahid.

Dengan semangat dan kerinduan tersebut, komunitas GUSDURian Gresik beserta jejaring lintas iman, rumah ibadah, organisasi masyarakat sipil, dan pemuda, serta PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) Gresik gotong – royong menyukseskan kegiatan sahur bersama.

Dalam wawancara, perwakilan komunitas GUSDURian Gresik menjelaskan, “bahwa terselenggaranya kegiatan ini merupakan salah satu wujud memegang teguh 9 Nilai Utama Gus Dur”, Pungkas Mujiburrohman selaku penggerak komunitas.

“Gus Dur telah meneladankan, saatnya kita melanjutkan”, imbuhnya.

Dalam tausiyah kebangsaannya, bu Nyai Shinta Wahid mengajak untuk merefeleksikan nilai-nilai kemanusiaan melalaui cerminan cinta kasih seorang perempuan.

Dimana, beliau menuturkan bahwa
Tanpa ada laki-laki, dunia terasa sepi. Tanpa adanya perempuan, dunia akan sirna.

Agenda tahunan sahur keliling rutin dilakukan Bu Nyai Shinta Wahid sejak mendampingi Alm. Gus Dur pada saat menjabat sebagai presiden. Beliau menuturkan, bahwa kegiatan sahur keliling ini dilakukan bersama kaum dhuafa dan marjinal diberbagai wilayah di Indonesia. Dan beliau juga mengajak dalam sahur bersama untuk membuka pintu langit pada sepertiga malam dan untuk bersama-sama mencoba melakukan ibadah sebaik-baiknya.

Ditengah-tengah jama’ah, Bu Nyai Shinta membagikan semangat kebangsaan sebagai upaya untuk melanjutkan perjuangan kemanusiaan yang telah diwariskan Alm. Gus Dur.

Menariknya, kegiatan sahur ini dikemas dengan konsep Zero Waste, makanan dan minuman dikemas tanpa menggunakan plastik, dimana harapannya minim sampah yang dihasilkan seusai kegiatan. Seperti penggunaan kemasan dalam konsumsi menggunakan bahan yang mudah terurai.

“Dengan tamu yang jumlah tidak sedikit kami berhasil menekan timbulan sampah, tamu membuang sampah sesuai jenis organik dan anorganik dipandu dengan tim penyuluh zero waste dari para santri. Sampah yang terkumpul juga bisa dimanfaatkan seperti organik akan dikompos dan sampah kertas kardus makan akan dijual dilapak”, terang Tonis Afrianto koordinator bidang persampahan sahur keliling 2025.

Hal ini juga berkat komitmen tim Zero Waste Pondok bekerja sama dengan Tim GKMS (Gresik Kawasan Merdeka Sampah) kabupaten Gresik. Yang mana hal ini juga sejalan dengan semangat pengurangan sampah dan penanggulangan krisis iklim juga menjadi salah satu konsen jaringan Gusdurian.

Acara pun ditutup dengan berfoto dan sholat subuh bersama. TOK/*

KCP Minta KPK Turun Bongkar Kasus Manipulasi SRUT di BPTD Jatim

Jakarta, Timurpos.co.id – Ratusan massa dari Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mereka menuntut KPK segera mengusut dugaan manipulasi dan rekayasa penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diduga terjadi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur. Jumat (14/03/2025).

Dalam pernyataan resminya, Rohmatullah, Koordinator Aksi KCB, menyoroti adanya indikasi kuat bahwa pejabat di BPTD Kelas II Jatim sengaja melakukan kecurangan dalam penerbitan SRUT.

“Penerbitan SRUT seharusnya hanya dapat dilakukan di workshop karoseri, tempat kendaraan dirakit dan dimodifikasi, sesuai dengan aturan yang berlaku baik di Permenhub maupun Peraturan Pemerintah. Jika tidak, maka penerbitan itu ilegal,” ujar Rohmat.

Namun, menurutnya, di Jawa Timur, BPTD Kelas II Jatim diduga menerbitkan SRUT tanpa melalui proses pengecekan yang sah di karoseri.

“BPTD Kelas II Jatim begitu mudah menerbitkan SRUT, bahkan kendaraan yang didaftarkan tidak diperiksa di karoseri. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Ia menuding, bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini adalah Muiz Thoir, Kepala Balai BPTD Kelas II Jatim, dan Fur Nur Alam, Kasi Sarana.

“Bagaimana bisa uji tipe dilakukan tanpa karoseri? Ini ada permainan yang harus dibongkar,” kata Rohmat.

Lebih lanjut, Rohmat menyebutkan adanya empat unit kendaraan dari CV Sidomulyo Abadi Barokah yang diduga SRUT-nya diterbitkan tanpa melalui proses di karoseri. Bahkan, menurutnya, berkas foto kendaraan yang diunggah dalam sistem pun tertukar, seolah-olah dilakukan secara terburu-buru.

“Ini bukan hanya dugaan, kami memiliki data lengkap yang bisa membantu KPK dalam pemeriksaan. Dari nama-nama pejabat BPTD Kelas II Jatim, Dinas Perhubungan Kabupaten dan Provinsi, hingga pihak Dirjen Kemenhub yang diduga menjadi dalang korupsi ini,” ungkapnya.

Menurut Rohmat, pihaknya juga memiliki dokumen pendukung serta kesaksian warga yang bisa menguatkan dugaan manipulasi ini.

“Kami (KCB) siap mengantar KPK ke BPTD Kelas II Jatim, Dishub Trenggalek, dan Karoseri yang sering digunakan namanya tetapi tidak ada kegiatan produksi. Semua bukti siap kami serahkan,” tegasnya.

Berikut tuntutan massa aksi dari Komunitas Cinta Bangsa:

1. Periksa dan tetapkan tersangka Kepala BPTD Kelas II Jatim Muiz Thohir, Kasi Prasarana Nur Fuad Alam dan Tim Penguji terkait dugaan Manipulasi Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
2. Usut tuntas dugaan korupsi berjamaah Penerbitan SRUT
3. Seret segera CV SIDOMULYO BAROKAH ABADI yang terindikasi bagian dari Manipulasi SRUT BPTD Kelas II Jatim
4. KPK segera invetigasi dan periksa Dishub Jatim dan BPTD Kelas II Jatim terkait ijin perusahaan Karoseri

Disisi lain, aksi yang digelar di KPK ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang berlangsung di Kantor BPTD Kelas II Jatim, pada Selasa (11/3/2025). Saat itu, Ketua KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah menegaskan, bahwa mereka akan membawa dugaan manipulasi SRUT ini ke ranah hukum.

“Besok, dipastikan akan ada demo di KPK dan Kemenhub terkait dugaan korupsi manipulasi SRUT di BPTD Kelas II Jatim. Kami ingin para pejabat yang terlibat segera ditangkap,” kata Holik di depan kantor BPTD Kelas II Jatim.

Holik juga memastikan, bahwa KCB akan terus menggelar aksi lanjutan di BPTD Kelas II Jatim dan KPK hingga dugaan manipulasi SRUT ini diusut tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan tegas terhadap pejabat yang bermain curang. Korupsi di sektor transportasi ini harus segera diberantas,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan pihak KPK maupun BPTD Kelas II Jatim dapat memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disuarakan KCB. TOK

Ormas Jawara Bersatu dan Joyosemoyo Community Serta Jawara Community Bagikan Takjil 1000 Bungkus Nasi di Taman Apsari Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Momen Ramadan 1446 H menjadi ajang untuk berbagi dan menebarkan kebaikan, Ormas Gerakan Pemuda Jawa Madura Bersama atau akrab di sebut Jawara Bersatu dan Joyosemoyo Community serta Jawara Bersatu kembali menunjukkan kepeduliannya dengan membagikan Takjil sebanyak 1000 bungkus nasi dengan air mineral kepada pengguna jalan raya didepan Taman Apsari Surabaya Jum’at, (14/03/2025).

Suhaili selaku Ketua Jawara Bersatu DPC Surabaya serta Ketua Jawara Community mengungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai wujud kepedulian kita terhadap masyarakat yang membutuhkan terutama mereka yang melaksanakan ibadah puasa dibulan suci Ramadhan.

“Dibulan suci Ramadhan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya mereka yang sedang perjalanan pulang atau mencari nafkah dijalanan, semoga sedikit membantu mereka yang sedang melakukan ibadah puasa, ” Ujar Suhaili.

Selain itu, H.Hasan selaku Ketua Joyosemoyo Community serta Ketua Pembina DPP Pusat Jawara Bersatu menghimbau, agar kegiatan sosial ini dilaksanakan setiap bulan suci Ramadhan sebagai bentuk rasa kepedulian kita terhadap sesama dan apa yang kita berikan sedikit membantu serta bermanfaat untuk masyarakat.

Kegiatan sosial ini melibatkan kurang lebih 70 anggota untuk membagikan 1000 paket Takjil dan mendatangkan 3 Ambulance untuk meramaikan kegiatan tersebut, kurang lebih 20 menit paket Takjil habis setelah di bagian terhadap pengguna jalan yang dimana jam 5 sore tersebut jalanan masih ramai, warga serta pengguna jalan raya antusias terhadap kegiatan sosial tersebut karena sangat membantu bagi masyarakat yang sedang melakukan ibadah puasa dimana tempat tinggal mereka masih jauh.

Aksi mulia ini disambut baik oleh para penerima manfaat, serta ojol yang sedang melintas mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian terhadap sesama.

“Terimakasih banyak hari ini saya merasa terbantu dengan pemberian Takjil dimana saya sedang berpuasa,” Ujar sang ojol.

Dengan kegiatan ini, kami membuktikan bahwa Ramadhan adalah momen untuk berbagi serta mempererat tali silaturahmi sesama anggota dan diharapkan kedepannya untuk melakukan kegiatan serupa, ” Ungkap Suhaili. M12

Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Kades Lombang Laok Bangkalan Menjadi Atensi Kejari Bangkalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Dugaan Penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto. S. Sos di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bakri perwakilan dari Alisansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) mengatakan bahwa, terkait persoalan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, melalui Toni selaku penyidik mengaskan untuk laporan tersebut, sudah kami progreskan sesuai perencaan. Namun kami masih ada 3 penyelidikan untuk diselesaikan bulan ini.

“Setelah lebaran untuk Kasus Desa Lombang Laok, tetap kita progreskan sesuai perencaan, kata Bakri setelah mendapatkan informasi dari Kejari Bangkalan. Jumat (14/03/2025).

Masih kata Bakri menambahkan bahwa, kasus ini bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan untuk memproses siapa saja yang bermain menguras dana Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Karena seperti kita ketahui bersama, modus korupsi di Indonesia, biasanya dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin dikerjakan sendiri, kami minta usut tuntas kasus ini.” tegas Bakri.

Untuk diketahui bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Perlu diketahui berdasarkan, Mantan Kades Loak, Kab Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12

Siswa SMP Pelapor Kasus Bullying Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar

Foto: Johan Widjaja

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejak Oktober 2024, CW pelajar kelas III SMP Negeri di Surabaya melaporkan keenam temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia merasa sejak kelas I SMP keenam temannya telah  membullynya.

Kasus yang sempat viral setelah CW mengaku pernah dihina mirip hama setelah melaporkan ke polisi, kini kasus itu berakhir damai. Kendati demikian berakhir dengan catatan. CW meminta agar keenam temannya membayar Rp2 miliar sebagai ganti rugi.

Rabu (12/3), di Gedung Siola lantai 4, Ruang 4C, Jalan Tunjungan No.1 Surabaya,  terjadi pertemuan antara CW dan enam teman sekolahnya. Pertemuan tersebut juga dihadiri penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bapas, pihak sekolah, orang tua para siswa, dan pengacara dari para terlapor.

Mediasi kemudian dilanjutkan secara tertutup. Hanya melibatkan para pihak didampimgi para pengacaranya, dan  dipimpin mediator dari Universitas 17 Agustus 1945, Prof. Dr. Slamet Suhartono. Dalam pertemuan itu,  CW mengutarakan ingin mendapat uang Rp2 miliar dari para terlapor.

“Hanya saja hasilnya deadlock, artinya oke CW memaafkan keenam. tapi saat CW menuntut ganti rugi dari pihak enam temannya tidak melakukan negosiasi. Sehingga dari mediator menyimpulkan oke sudah damai, tapi belum selesai,” ujarnya.

Johan menuturkan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar dilatarbelakangi karena CW merasa sekitar tiga tahun tertekan. Sering mendapat bullying berupa verbal maupun fisik. Puncaknya, CW pernah ditelanjangi di kolam renang. Rentetan kejadian itu, kata Johan, membuat CW sering bolos sekolah dan meragukan ketulusan permintaan maaf para temannya.

“Dia itu kan mengalami bullying secara verbal dan fisik Yang paling parah di kolam renang pernah ditelanjangi, makanya CW sempat melontarkan kalau permintaan maaf itu pura-pura. Dia lantas mengajukan permintaan uang senilai Rp2 miliar, jadi karena belum selesai akan ada pertemuan lagi,” ungkapnya.

Prof. Dr. Slamet Suhartono menjelaskan bahwa, mediasi bertujuan menyelesaikan kasus di luar pengadilan. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak menekankan wajib diversi pada kasus yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Soal tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar, Slamet menyimpulkan itu adalah tuntutan kerugian immateril. Kerugian immateril adalah kerugian sulit diukur secara pasti karena berkaitan dengan rasa sakit hati.

“Yang pasti saya mengupayakan agar kasus ini cepat selesai di luar pengadilan. Karena  pelapor maupun terlapor usianya masih anak-anak. Saya mengusahakan agar ke depan anak-anak ini agar tidak mengalami trauma karena kalau lanjut mereka harus ketemu jaksa dan hakim di pengadilan,” tandasnya. TOK