Timurposjatim.com – Nurrachmad Hudan Trisaputra diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Aborsi di Pengadilan Negeri Surabaya.Selasa (08/02/2022).
Dalam sidang kali ini JPU mengahdirkan 3 orang saksi dari Hotel Life di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Reanita Fitrotul Laili Manager Hotel menyapiakan, bahwa pada 3 September 2021 ada laporan dari security penemuan jasad janin di Septic tank hotel.kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada saat itu.
“Terdakwa saat itu check-in bersama Novidya pada tanggal 1 September kemudian pada tanggal 2 melakukan perpanjangan,”kata Reanita dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Ia menambahkan pada tanggal 3 September terdakwa bersama Novidya check-out saat di lihat dari rekaman CCTV Hotel Jalannya sudah sudah berbeda.
Sementara Solikin pegawai Hotel mengatakan saat itu hendak membersihkan Septic tank melihat ada yang aneh seperti jasad janin,Spontan teriak dan melaporkan ke Security.
“Setelah petugas datang saat diambil Jasad janin sudah terbentuk (sudah ada kaki,tangan dan kepala). ukurannya sebesar telapak tangan,”Kata Solikin.
Lanjut Yono pegawai Hotel bagian House keeping menjelaskan pada 3 September saat membersihkan kamar 505 yang disewa terdakwa menemukan bercak darah di Sprei dan handuk.
“Bercak darah yang di sprei berbentuk bulat dan besar,”katanya.
Atas keterangan saksi terdakwa membantah,”saya hanya mengantar dan menjemput,”kelit Nurrachmad melalui sambungan Telecomfrem.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan ,bahwa Novidya Blestika Pracoyo dalam berkas terpisah menjalin asmara dengan M.Rizky Alexis (berkas terpisah).
Ke-dua pasangan tersebut, melakukan hubungan layaknya suami istri hingga berakibat Novidya Blestika Pracoyo mengandung.
Akibat janin yang dikandung Novidya Blestika Pracoyo membuat ketakutan terhadap M.Rizky Alex sehingga, menyuruh Novidya Blestika Pracoyo agar mau dimasuki sesuatu benda dengan maksud mengugurkan kandungan.
Selanjutnya, Nurrachmad Hudan Trisaputra diminta bantuan guna memasukkan sesuatu benda ke dalam alat vital Novidya Blestika Pracoyo. Pasca sesuatu benda masuk kedalam alat vital pada 1 September 2021 Novidya Blestika Pracoyo memesan room 505 di hotel Life dan saat mengalami kesakitan Novidya Blestika Pracoyo duduk di closet hingga menggeluarkan gumpalan darah segar.
Pada 3 September 2021, Novidya Blestika Pracoyo checkout dari hotel Life dengan dijemput Nurrachmad Hudan Trisaputra.
Selang beberapa lama, diketahui Solikin selaku Engineering hotel bahwa di saluran pembuangan terdapat bungkus plastik yang tidak bisa terurai.
Solikin terkejut, dalam plastik tampak tangan dan kaki serta memicunya guna melaporkan ke pihak yang berwajib.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 346 KUHP atau Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (TIO)