Timur Pos

PT. Laksana Budaya Lakukan Upaya Amankan Aset Di Jalan Bogowonto

Timurposjatim.com – Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6 dan No. 7 / Kelurahan Darmo atas nama PT. Laksana Budaya, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. Reg 168 K/TUN/1997 tanggal 10 Agustus 1999, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 147 PK/TUN/2018, tanggal 11 Oktober 2018.

PT. Laksana Budaya Lakukan tindakan untuk perjuangkan haknya dengan merencanakan penancapan papan nama hak milik atas tanah di lahan Bogowonto. Upaya yang hendak dilakukan PT. Laksana Budaya ini merupakan tindakan tegas untuk menyatakan kepemilikan tanah Bogowonto yang sempat di klaim secara sepihak oleh TNI-AL.

Meyakini bahwa upaya yang akan dilakukan PT. Laksana Budaya ini akan berjalan secara lancar. Dalam keterangannya, Hadi Pranoto selaku Kuasa Hukum PT. Laksana Budaya mengatakan yakin bahwa pemasangan alat ini atau papan ini tidak menghadapi halangan atau resistensi ataupun hambatan dari pihak TNI-AL.

PT. Laksana Budaya Lakukan Upaya Amankan Aset Di Jalan Bogowonto

“Tidak mungkin itu karena kami sudah melakukan tindakan, kalau orang jawa itu kulo nuwun,” jelas Hadi.

Peletakan papan nama hak milik atas tanah tersebut rencananya akan ditempatkan didepan jalan Sambas, upaya penancapan papan nama ini adalah hal yang wajar mengingat secara hukum kepemilikan tanah Bogowonto memang jatuh kepada PT. Laksana Budaya, selain itu secara terang-terangan hal itu sengaja ditujukan pada TNI-AL agar tidak melakukan aktivitas diatas tanah yang bukan miliknya.

“Kami sampaikan surat ke Danlamar, ke KSAL, ke Panglima TNI , bahkan sampai ke Presiden RI, Presiden Jokowi dan secara yuridis secara hukum. Para pejabat pemerintahan tersebut sampai Presiden mempersilahkan kami untuk memanfaatkan hak milik PT. Laksana Budaya secara aman, secara tidak ada gangguan apapun,” tutur Kuasa Hukum PT. Laksana Budaya.

Selanjutnya, Hadi Pranoto berpesan agar sudah sepatutnya negara Indonesia sebagai Negara Hukum harus mampu menjunjung tinggi adanya penegakan hukum di Negara Indonesia. (TIO)

KPN Surabaya Akan Genjot Pelayanan Publik Menuju Peradilan Modern

Timurposjatim.com – Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dr.Joni, S.H.,M.H, kepada Dr. Rudi Suparmono,S.H.,M.H, di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya Pada hari Jumat,11 Febuari 2022.

Berdasarkan putusan oleh Mahkamah Agung melalui pertimbangan Team Promosi dan Mutasi (TPM) pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu dan Rudi Suparmono juga telah berhasil meraih gelar Doktor (S-3) dalam Ilmu Hukum di Universitas Jaya Baya.

KPN Surabaya Akan Genjot Pelayanan Publik Menuju Peradilan Modern

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menyampaikan,bahwa Dalam acara Sertijab Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya mengucapkan banyak terima kepada KPN lama dikarenakan selama menjabat telah banyak meraih prestasi dan penghargaan di PN Surabaya serta pelayanan publik di PN Surabaya telah banyak inovasi dengan menyederhanakan pelayanan publik sehingga PN Surabaya terus bergerak menuju peradilan modern yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Dan berharap PN Surabaya terus berinovasi dalam hal pelayanan publik dan setiap saat KPN mengajak para aparatur agar bekerja lebih profesional dan terukur. diupayakan agar penyimpangan diupayakan ke titik NOL dan juga penyerapan DIPA agar ditargetkan diatas 95 % seperti serapan anggaran pada tahun lalu,”Kata Hakim Ginting.Sabtu (12/02/2022).

Masih Kata Ginting, setelah Sertijab kemudian dilanjutkan dengan acara pisah sambut KPN lama dengan KPN baru di Lantai 6 Gedung PN Surabaya.Dalam sambutan KPN lama Joni menyampaikan terimakasih atas dukungan semua jajaran dan berpamit untuk melaksanakan tugas di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sementara itu KPN Surabaya Rudi Suparmono mengatakan, bahwa kami telah  bertekad untuk mempertahankan semua program/ management yang sudah on the track selama kepemimpinan Bpk Dr.Joni dan akan berupaya mempertahankan serta meningkatkannya.

“Kepada keluarga besar PN Surabaya untuk mendukung semua program kerja dan untuk pelayanan publik harus dipercepat disemua lini agar kepercayaan masyarakat dalam kembali direbut lagi ,”kata Rudi Suparmono saat Acara Pisah sambut.

Ia berhadap kepada aparatur PN Surabaya jangan sampai jatuh dalam lubang yang sama dua kali dengan adanya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk introspeksi diri dan bangkit kembali dengan mengedepankan Pelayanan yang Prima agar dapat meningkatkan  kepercayaan masyarakat kepada Kinerja PN Surabaya.

“Dan kepada para pencari keadilan atau pengguna jasa PN Surabaya dimohon tidak berupa mengiming-imingi para aparatur dan dengan janji akan memberikan sesuatu imbalan dalam bentuk apapun dalam kaitan bidang Pelayanan penanganan perkara atau urusan lainnya,”Harapnya.

Sementara itu Humas PN Surabaya Martin Ginting menambahkan untuk program prioritas dari KPN Baru adalah Protokol Kesehatan akan dilakukan pengawasan yang utama di area PN Surabaya guna menekan angka penyerbaran Virus Covid-19 dan PN Surabaya juga tidak perlu Lock Down kembali.

“Dukung kami berkerja dengan profesional sesuai harapan dari Kepala Pengadilan Negeri Surabaya yang baru dan tidak lupa untuk tetap jaga kesehatan,”kata Ginting. (TIO)

Pegiat Lingkungan Surati Jokowi

Timurposjatim.com Pegiat lingkungan cilik asal Gresik Aeshnina Azzahra Aqulani kembali Surati Presiden Joko Widodo untuk lebih tegas lagi dalam pembuatan peraturan pencegahan masuknya sampah impor, peraturan membakar sampah dan pengawasan pembuangan limbah pabrik di sungai (10/2/2022).

Aeshnina telah meneliti bahwa air sungai brantas, kali porong, kali surabaya, kali marmoyo, telah mengandung mikroplastik.
Aeshnina juga melihat bagaimana industri membuang limbahnya yang berwarna putih, hitam pekat dan mempengaruhi warna air sungai, padahal air sungai digunakan untuk bahan baku PDAM, untuk tambak dan ini jelas jelas terpengaruh. Sementara itu ikan ikan disungai telah mengandung mikroplastik bahkan didalam tubuh manusia sekalipun.

“Kami tidak mau menanggung beban pencemaran yang disebabkan oleh generasi saat ini, kami punya hak hidup di lingkungan yang bersih dan sehat” Aeshnina Azzahra Aqulani Desa Krajan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik (10/2/2022).
Harapan Nina pemerintah Indonesia jangan hanya mementingkan infrastruktur tetapi juga lebih memperhatikan lingkungan demi generasi penerus selanjutnya.

“Pabrik kertas di Indonesia membutuhkan sampah kertas yang bersih atau tidak tercampur untuk didaur ulang menjadi kertas, karton, koran,dan kardus. Pabrik kertas membeli sampah kertas dari luar negri, karena sampahnya sudah di pilah sejak dari rumah” ungkap Aeshnina.

Namun sayangnya para negara eksportir seperti Amerika, Kanada, Australia dan negara-negara Eropa mereka menyelundupkan sampah plastik kotor mereka kedalam sampah kertas yang akan dikirim ke Indonesia. Setelah pabrik kertas mengambil sampah kertasnya sampah plastik impor dibuang didesa-desa disekitar pabrik kertas, Desa Bangun Mojokerto menjadi tempat pembuangan sampah plastik impor terbesar di Jawa Timur, para penduduk desa memilah sampah plastik impor yang laku dijual dan yang tidak laku dijual.

Sampah plastik impor yang laku dijual atau yang bisa didaur ulang dijual ke pabrik daur ulang plastik untuk dijadikan pelet plastik kemudian dikirim ke cina, tapi proses daur ulang plastik sangatlah kotor, sampah plastik impor dicuci dengan air sungai atau air sumur kemudian limbahnya dibuang kesungai tanpa adanya pengolahan limbah cair sehingga limbah pabrik daur ulang mencemari sungai dan membunuh ikan-ikan disungai. (TIO)

Waka PN Surabaya Dan 3 Advokat Diperiksa KPK RI

Timurposjatim.com – Kasus suap yang menjerat salah satu oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan berlanjut. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peristiwa memalukan bagi para wakil Tuhan tersebut.

Langkah keseriusan lembaga anti rasuah itu dalam membuka tabir siapa saja yang turut bermain dalam kasus tersebut dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap wakil ketua (Waka) PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Dju diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Itong Isnaeni Hidayat.

“Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim,”kata Ali Kepada Timurposjatim.com, Jumat (11/02/2022)

Soal keterkaitan Dju Johnson dalam kasus ini Ali menyampaikan belum mengetahuinya. Dia juga belum bisa menginformasikan materi yang hendak didalami penyidik dari yang bersangkutan. “Masih didalami penyidik,” singkatnya.

Selain wakil ketua PN Surabaya tersebut, Ali menyebutkan memanggil empat saksi lainnya. Mereka yaitu Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo selaku advokat; Staf Akunting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana; dan pengacara di Kantor Advokat RM. Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi.

“Para saksi akan diperiksa untuk tersangka IIH [Itong Isnaeni Hidayat],” kata Ali.

Sementara terpisah Humas PN Surabaya Martin Ginting terkait adanya Pemeriksaan Wakil Ketua PN Surabaya oleh Penyidik KPK RI belum memberikan keterangan resmi.

Untuk diketahui Itong Isnaeni dan panitera pengganti Mohammad Hamdan terjaring OTT KPK. Mereka diduga bertransaksi suap terkait perkara di pengadilan. Pada 19 Januari 2022 l,KPK RI melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Perkara Dugaan Pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya. (TIO)

Wijiyanti Gadaikan Mobil Sewaan Disidangkan

Timurposjatim.com – Niat Nunik Sulistyowati menyewakan mobil kesayangannya supaya ingin mendapatkan keuntungan. Namun, sialnya mobil itu malah digadaikan oleh Wijiyanti. Hal itu diketahui setelah jatuh tempo ternyata mobilnya tak kunjung kembali.

Akibat perbuatan, Wijiyanti akhirnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kejadian itu bermula pada Rabu 12 September 2018 lalu. dimana terdakwa mendatangi rental mobil “ Pak E Tree Rent Car” dengan maksud menyewa mobil. Kepada korban Nunik, terdakwa beralasan untuk keperluan operasional setiap hari.
Terdakwa juga menyampaikan akan menyewa dalam jangka waktu satu bulan dengan masa sewa akan diperpanjang setiap habis tempo peminjaman. Lalu disepakati harga sewa tersebut sebesar Rp 3 juta.

Purwanto yang bekerja di rental mobil tersebut kemudian membuatkan surat tanda terima penyewaan mobil pertama tanggal 12 September 2018 sampai 11 Oktober 2018 dimana saat itu langsung dibayar lunas oleh terdakwa.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menjaminkan 1 buah motor beserta kunci kontak dan STNK asli dan KTP terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, saat membacakan surat dakwaannya, Kamis (10/02/2022).

Setelah habis masa sewa pertama, sambung Neldy, terdakwa melakukan perpanjangan lagi sampai dengan Agustus tahun 2019. Pada saat melakukan perpanjangan tersebut,   terdakwa tidak melakukan pembayaran lagi ke pihak rental mobil.

“Bahwa pihak rental mobil telah beberapa kali mendatangi terdakwa, namun terdakwa mengatakan telah menggadaikan mobil tersebut, dan berjanji akan mengembalikan mobilnya namun terdakwa tidak mengembalikannya,” imbuh Neldy.

Menurut pengakuan terdakwa, mobil Avanza plat No L 1619 PF yang disewanya telah digadaikan kepada Susy (DPO) dengan harga Rp 25 juta. “Terdakwa mengaku menerima total Rp 22,5 juta setelah dipotong dengan bunga 10 persen,” ungkap Neldy.

Akibat perbuatan terdakwa, korban yang merasa dirugikan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. “Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 125 juta,” jelas Neldy.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa menanggapi dengan membenarkan seluruhnya. “Benar Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (TIO)

Terbukti Bersalah Benny Dan Irwan Divonis 4 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Benny Soewanda dan Irwan Tanaya diputus bersalah melakukan tindak Pidana memberikan keterangan palsu Akte Otentik dan menghukum para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (10/02/2022).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan sebelum membacakan amar putusan,sebagai pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan pontensi tidak dibayarnya gaji Richard dan para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Dan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

“Terhadap para  terdakwa terbukti bersalah sesuai Dakwaan primer JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 Tahun,”kata Hakim Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Hal sama dengan JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Atas perbuatannya itu, JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. (TIO)

Budi Kurniawan Penipu Rp.7,4 Miliar Hanya Diputus 15 Bulan Penjara 

Timurposjatim.com – Direktur PT. Gajah Mada Abdi (GMA) Budi Kurniawan,SE diputus bersalah melakukan Penipuan dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 3 bulan yang merugikan PT Tunas Mobilindo Perkasa (PT TMP) sebesar Rp. 7.470.000.000  oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (09/02/2022).

Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dan Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena Terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Budi Kurniawan Penipu Rp.7,4 Miliar Hanya Diputus 15 Bulan Penjara 

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,”kata Hakim Suparno di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Mendengar Putusan tersebut sontak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,”ya saya terima yang Mulia,”Saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Gayung bersambut JPU Lujeng Andayani juga menerima putusan Majelis Hakim.

Perlu diketahui PT GMA yang bergerak dalam bidang Manu Fakturing kendaraan (karoseri) yang beralamat di jalan Kedungturi No. 18-A Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang merupakan langganan Plat merah.

Publik masih belum tahu adanya Bus Tahanan Kejaksaan Sumbangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, senilai Rp 1.359.000.000, diduga bekas.

Dua bus tahanan yang disumbang yakni Nopol L-8035-SP dan L-7566-NP. Sayangnya, diketahui dari Samsat salah satunya bukan produk tahun 2017, namun buatan tahun 2003. Padahal, dalam dokumen pengadaan Nomor: 027/18853/ULP/2017, dijelaskan barang yang dibeli dalam keadaan 100 persen baru.

Bus tahanan L- 8035 SP yang digunakan  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Surabaya terindikasi disulap. Mulai dari cat, roda, bangku, sirine semua terlihat baru. Namun, sesuai data  Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), jika diperhatikan secara teliti mobil tahanan merek Isuzu model Bestel Wagon warna hijau type NHR55 ternyata dibuat tahun 2003.

Menjelang akhir tahun 2017, Pemkot Surabaya melalui APBD menganggarkan dan menyumbang dua mobil tahanan ke Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Surabaya. Pengadaan dua bus atau mobil tahanan dengan kode lelang nomor 6890010 diikuti 31 peserta dan dimenangkan oleh CV. Mitra Sukses Mandiri (MSM), dengan harga penawaran Rp 1.359.000.000.

Meski CV. MSM terpilih menjadi pemenang, bus tahanan dengan kelengkapan canggih RIG lengkap antena dan GPS Tracker, disubkan atau dikerjakan oleh Karoseri Gajah Mada Abdi.

Dan Sekarang Direktur PT.Gajah Mada Abdi,Budi Kurniawan  berulah lagi dengan tidak membayar Kekurangan 70 Unit Mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5X M/T MC E4 VIN 2019 dari  Pengadaan  Mobil Perlindungan / Molin dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (PPPA) yang Merugikan Pihak PT.Tunas Mobilindo Perkasa TMP mengalami kerugian sebesar Rp. 7.470.000.000.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana. (TIO)

Fahmi Kristiadi Diancam Pidana Penjara 9 Tahun

Timurposjatim – Fahmi Kristiadi mencuri emas senilai Rp 100 juta milik tetangganya, Hafif Triamanda Putra. Pria 23 tahun ini masuk ke dalam rumah tetangganya di Jalan Granting Baru, Simokerto itu dengan memanjat tembok yang berdampingan dengan rumahnya. Fahmi ditangkap setelah menjual barang hasil curiannya di toko emas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dalam dakwaannya menyatakan, Fahmi masuk ke dalam rumah tetangganya itu pada Jumat, 15 Oktober 2021 pukul 10.00 setelah tahu penghuninya pergi. Dia memanjat tembok dan masuk ke dalam rumah melalui genteng. Ketika itu, Hafif tidak mengunci pintu lantai dua rumahnya. Fahmi dengan mudah masuk ke kamar dan membuka kotak perhiasan di dalam lemari.

Empat mas batangan 24 karat yang masing-masing seberat 44,9 gram, 17 gram, 16,9 gram dan 50,3 gram beserta kuitansinya berhasil dia ambil. Dia juga mengambil enam cincin emas seberat 15,4 gram yang juga tersimpan di dalam kotak tersebut. “Selanjutnya seluruh perhiasan tersebut dibawa keluar melalui jalan sama ketika terdakwa masuk,” kata jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/2).

Tiga hari setelah mencuri emas tersebut, terdakwa Fahmi menjual enam cincin emas di pedagang perhiasan di emperan Jalan Blauran seharga Rp 6 juta. Tidak lama setelah itu, dia juga berhasil menjual emas batang beserta kuitansinya di toko emas di Royal Plaza Mall. Emas batangan itu semuanya laku Rp 49 juta.

Fahmi akhirnya berhasil ditangkap polisi dari Polsek Simokerto tidak lama setelah menjual emas curian tersebut. Hafif sebelumnya memang telah melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi. “Saya sebelumnya tidak tahu siapa yang ambil. Saya lapor ke polsek. Ternyata pelakunya tetangganya sendiri dari pencarian polisi,” kata Hafif saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Hafif sebelumnya baru tahu emas milik istrinya tersebut hilang setelah pulang dari bepergian. Dia mengakui tidak pernah mengunci pintu lantai dua. Kesempatan itu yang dimanfaatkan tetangganya untuk menyatroni rumahnya. “Lemari sudah rusak. Saya buka emas satu kotak sudah hilang semua,” ungkapnya.

Dia mengaku rugi hingga Rp 100 juta dari pencurian tersebut. Terdakwa Fahmi yang tidak didampingi pengacara tidak membantah kesaksian Hafif. Dia nekat mencuri karena sudah tahu kebiasaan tetangga rumahnya yang tidak menutup pintu lantai dua. “Rumahnya di samping rumah saya pas. Benar semua keterangannya,” kata Fahmi dalam sidang secara video call.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana dengan Acaman Penjara paling lama 9 Tahun Penjara. (TIO)

Polda Jatim Gelar “Diagram” Bersama Mahasiswa

Timurposjatim.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, bersama Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi PJU Polda Jatim, Selasa (8/2/2022) pagi, melaksanakan dialog bersama mahasiswa (Diagram) guna menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara polisi dan mahasiswa untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri.

Kegiatan Diagram dilaksanakan di Gedung Patuh lantai II Mapolda Jatim yang diikuti oleh perwakilan-perwakilan dari 42 organisasi kepemudaan, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Jatim, Badan eksekutif mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jatim, Badan Eksekutif Mahasiswa Pesantren (BEM Pesantren) Jatim dan dari Aliansi-aliansi Mahasiswa se jawa timur.

Dalam sambutannya, Irjen Nico Afinta mengucapkan terima kasih atas partisipasi mahasiswa dalam membantu memelihara kamtibmas di masyarakat, membantu tugas Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta turut serta dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Mahasiswa adalah penancap tombak peradaban, karena peran mahasiswa di tengah masyarakat adalah agen perubahan, penerus bangsa, kekuatan moral dan kontrol sosial,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Selasa (8/2/2022).

Lanjut Nico, di era 4.0 saat ini terdapat dua kehidupan, yakni kehidupan maya dan nyata yang saling mempengaruhi satu sama lain, oleh karena itu diperlukan kewaspadaan agar tidak terpengaruh dengan efek negatif dari perkembangan tekhnologi.

“Setiap mahasiswa harus memiliki ‘MANTAP’ (iman, kemauan dan pengetahuan). Karena mahasiswa sebagai penerus bangsa Indonesia kedepan serta ‘agent of change’ di tengah masa pandemi Covid – 19,” lanjut dia.

“Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban bangsa indonesia tanpa ada kerja sama dengan stake holder terkait, sehingga diperlukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi degan organisasi kemahasiswaan” tutur kapolda.

Ditambahkan oleh Kapolda jatim, “Adapun tujuan pelaksanaan program Diagram sebagai sarana komunikasi antara Polda Jatim dengan komunitas mahasiswa, sebagai wadah pembahasan isu-isu menonjol di wilayah Jatim dan menampung masukan/aspirasi solusi penyelesaian permasalahan”.

“Untuk selanjutnya program Diagram ini akan dilaksanakan di seluruh polres jajaran polda jatim dengan melibatkan elemen mahasiswa dari perguruan tinggi di masing-masing kota dan kabupaten”. pungkas Irjen Nico. (Toha)

Kejari Mojokerto Melakukan Penyelidikan Perkara Korupsi PT.BPRS 

Timurposjatim.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Window Dressing pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Dari hasil audit yang diperoleh penyidik, dugaan kerugian keuangan negara Rp 50.000.000.000 atau Rp 50 miliar.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik. Untuk kasus ini, Ali mengaku sudah naik ke level penyidikan pada 10 November 2021.

Penyidikan ini, sambung Ali, berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

“Setelah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp 50 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa, Selasa (08/02/2022).

Masih kata Ali, kasus ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda. Dari hal itu penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah. Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.000.000.000 atau Rp 8 miliar.

Guna mempermudah penyidikan, sambung Ali, Kajari Kota Mojokerto mengimbau para pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara.

“Pimpinan (Kajari) berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga melalui penegakkan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (TIO)