Foto: Obyek Sengketa Yang Ditawarkan Oleh Pengugat
Surabaya, Timurpos.co.id โ Suhartini membatalkan perjanjian pembelian Gudang Bizhub 52 Kav/Blok C-5, Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan dengan Rahadian Tatas dan meminta uangnya kembali, malah digugat Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (06/05/2025).
Billy Selaku kuasa hukum Suhartini menceritakan berdasarkan informasi dari Klien kami bahwa, saat penggugat menawarkan satu unit pergudangan Bizhub 52 Kav/Blok C-5, Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan, klien kami awalnya menolak. Namun atas bujuk rayunya akhirnya sepakat di harga Rp 4 miliar, pada 2014 lalu dengan cara dicicil. Singkat cerita uang klien kami sudah masuk sekitar Rp 2,6 miliar belum lagi satu unit mobil Robicon.
โTiba-tiba tanpa sepengetahuan dari klien kami. Kemudian Rahadian Tatas hendak menjual gudang tersebut dan juga menyewakan ke orang lain.โ Katanya.
Ia menambahkan bahwa, karena merasa dicurangi, kami meminta pembatalan pembelian gudang tersebut dan meminta uang kembali. Tapi bukannya uang dikembalikan malah, klien kami digugat wanprestasi di PN Surabaya.
โDisini siapa yang dikatakan Wanprestasi? Rahadian Tatas atau klien kami,โ tegas Billy.
Disinggung kenapa pembelian gudang itu dibatalkan?. Suhartini menjelaskan saat itu harga yang ditawarkan terlalu tinggi dan saya belum sempat mengecek lokasi dan saat mengecek malah ada tulisan gudang dijual melalui agen property dan telah disewakan tanpa sepengetahuan kita.
โYa saya batalkan saja pembelian gudangnya karena harga tidak masuk akal dan meminta uang saya dikembalikan,โ katanya.
Terpisah penasehat hukum tergugat, saat dikonfirmasi terkait gugatan ini belum memberikan penjelasan.
Untuk diketahui dalam petitum penggugat meminta Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Tertanggal 02 Juni 2014 yang dibuat antara Penggugat selaku Penjual dengan Tergugat selaku Pembeli atas tanah berikut bangunan gudang di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 12453 NIB. 16.02.03.01.19342, atas nama Rahadian Tatas, yang terletak di Pergudangan Bizhub 52, Kav/Blok C-5, Jl. Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (objek aquo).
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dan membayar ganti rugi beserta bunganya kepada Penggugat total sejumlah Rp. 2.313.386.334. TOK