Timur Pos

Maria Menuding Dewi Sebagai Otak Penipuan Bersekongkol dengan Permadi

Surabaya, Timurpos.co.id — Kos-kosan dan tiga ruko diduga direbut oleh mantan penghuni kos terjadi di Tenggilis, Surabaya. Maria dan Muin, pasangan suami istri yang dulu sebagai pemilik aset meyakini asetnya bisa pindah tangan karena ada persekongkolan. Yakni antara Tri Ratna Dewi (mantan penghuni kos) dan Permadi Dwi Maryono, petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Senin (16/09/2024).

Dewi kini menghilang. Namun, Permadi menjelaskan bahwa proses hibah dari Maria ke Dewi telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan notaris. “Memang tanda tangan dilakukan di rumah Bu Maria. Saya yang menghandle, tapi notaris juga mengetahui,” kata Permadi.

Menurut Permadi, hibah tersebut awalnya Dewi datang ke kantornya untuk mengurus hibah karena akan mengurus bisnis milik budenya. Ia kemudian mengecek aset yang akan dihibahkan untuk memastikan hubungan antara Dewi dan Maria benar-benar famili. Sampai pada saat menandatangani surat hibah, ia menegaskan sudah membacakan isi surat kepada Maria.

“Kami mengikuti prosedur dengan materai, cap jempol, dan sebagainya. Proses ini penting karena melibatkan hak orang lain. Soal komunikasi Bu Maria tidak bisu dan tuli, saya saat menjelaskan dan anaknya saat itu ada di rumah,” ujarnya. Kepada awak media.

Setelah proses hibah, sekitar satu tahun kemudian, Permadi ditawari untuk membeli dua ruko. Merasa yakin aset tersebut tidak bermasalah atau sengketa, Permadi, yang merupakan staf notaris membeli kedua ruko tersebut.

“Saya tidak menerima aset secara cuma-cuma atau meminta. Saya membeli satu ruko seharga Rp500 juta dan yang lainnya seharga Rp475 juta. Ada buktinya dan bisa dicek di bank karena pembelian dilakukan secara cicilan,” ungkapnya.

Permadi menegaskan bahwa dia telah memenangkan dua kali gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara tersebut. Dia juga menang saat kasus itu dibawa Maria ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengecek keabsahan penetapan hibah.

Maria tetap mengklaim bahwa asetnya berpindah tangan melalui praktik tipu muslihat. Sebab, awalnya, Dewi menawari satu bangunan rumah yang juga kos-kosan untuk dipecah menjadi tiga ruko, bukan hibah. Maria yang percaya lantas menyerahkan Surat Hak Milik (SHM) kepada petugas PPAT (Permadi).

“Memang salah saya waktu itu tidak baca, karena di pikiran hanya pemecahan SHM,” ucapnya.

Maria mengungkapkan skenario tipu-tipu terungkap saat tahun 2021 Permadi memberitahu bahwa semua SHM sudah atas nama Dewi. Dia sangat kaget. Lebih-lebih, Permadi mengatakan sudah beli dua ruko tersebut.

“Saya sempat minta salinan putusan tapi mbulet gak dikasih. Saya akhirnya minta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dari situ, saya tahu alamat PPAT. Saya minta salinan ke PPAT tapi masih mbulet, akhirnya saya lapor ke polrestabes baru dapat salinan AJB dan hibah,” ujarnya.

Setelah mendapat akta salinan hibah, Maria menyebut ada yang salah. Yakni penulisan alamat kos-kosa yang direnovasi menjadi ruko. Seharusnya Tenggilis Lama III B nomor 56, namun ditulis di penetapan nomor 57.

“Kok bisa ya penulisan salah jadi muncul surat hibah dan SHM. Kalau Permadi sekarang ngaku juga sebagai tidak terlibat atau korban, ya musti diingat proses mulai dari awal dia yang mengurus,” imbuhnya.

Maria menuding Dewi sebagai otak penipuan yang bersekongkol dengan Permadi. Setelah terbongkar Dewi yang dulu merupakan penghuni kos kabur menghilang.

“Dulu saya sebenarnya tahu asal Dewi dari Pare, Kediri, karena sempat jadi saksi pas dia nikah. Tapi rumah di sana sudah dijual, pindah alamat ke Tenggilis (ruko). Di Surabaya mana ternyata tidak diurus ke Dispenduk, mungkin sejak awal niatnya sudah nipu,” ungkapnya.

Soal Permadi menang gugatan, Maria menjelaskan bahwa sebenarnya tidak pernah sidang. Pengadilan meminta agar gugatan dicabut karena domisili Dewi tidak jelas. TOK

Buntut Kisruh Diskotik Alcatraz JMP, Kasat Samapta Akan Berkordinasi Dengan Kabag Ops Polrestabes Surabaya.

Surabaya, Timurpos.co.id – Beredarnya video keributan sesama pengunjung Diskotik Alcatraz JMP di Jalan Kasuari no 11, Krembangan Surabaya. Minggu 15 September lalu, yang diduga dipicu ketersingung dan pengaruh alkohol. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso akan berkondinasi dengan Kabg Ops Polrestabes Surabaya. Senin (16/09/2024).

Dalam video berdurasi 46 detik, nampak keributan sesama pengunjung club Alcatraz dengan aksi dorong-dorongan hingga saling pukul dan menendang.

Berdasarkan saksi mata bahwa, keributan bermula saat ada pengujung Diskotik menaiki panggung Disc Jockey (DJ) yang berada di bagian paling depan, kemudian di tegur oleh pengunjung yang lain, namun teguran tersebut di salah faham kan sehingga menyebabkan kericuhan yang mengakibatkan terjadinya perkelahian.

“Iya mas tadi kami lagi asyik menikmati alunan musik, tiba tiba ada keributan bahkan musik sempat di hentikan dan lampu utama di hidupkan.” Ucap saksi mata (pengunjung).

Adanya kejadian tersebut, Kanit Polsek Bubutan Surabaya, Iptu Vian Wijaya mengatakan gak ada keributan, cuma ada tamu yang mabuk, bukan masalah besar.

Hal senada yang disampaikan Manager Diskotik Alcatraz JMP menjelaskan bahwa, Tadi cuma ada gesekan kecil, “tapi sudah selesai kok.” Singkatnya pesan WA, kepada awak media.

Perlu diperhatikan bahwa, di pertengah bulan Juli 2022 Diskotik Alcatraz JMP Surabaya pernah dilakukan penyegelan (Polis Line) oleh Polrestabes Surabaya, buntut terjadian keributan di dalam Diskotik hingga merembet sampai di area Parkiran hingga menimbulkan korban luka bacokan.

Terpisah Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, disingung terkait adanya keributan sesama pengunjung yang diduga kuat dipicu ketersingungan akbibat ditegur dan dibawah pengaruh alkohol. Menurut informasi yang dihimpun media ini bahwa, Diskotik Alcatraz juga menjual Minuman Keras (Miras) dan ada juga Miras oplosan (methanol yang dicampur dengan aneka rasa).

“Kami akan sampaikan ke Kabag Ops Polrestabes Surabaya,” kata AKPB Teguh.M12

Dirjen Imigrasi Melakukan Clearance

Surabaya, Timurpos.co.id – Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjadi petugas konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Pukul 05.00 WIB, Pak Silmy Karim sudah stand by apel pagi, lalu lanjut melakukan tugas clearance di konter nomor 5, menikmati interaksinya dengan pelintas yang silih berganti. Sabtu (14/09/2024).

Tak cuma itu, Pak Silmy Karim sekaligus memantau jalannya proses Imigrasi di perlintasan bandara, dan membantu pelintas yang menggunakan Autogate. Menurutnya, pengalaman ini adalah caranya untuk merasakan seperti apa menjadi petugas Imigrasi yang menjaga pintu gerbang negara, dengan segala suka dan dukanya.

Sembari bekerja, Dirjen Imigrasi juga memastikan fasilitas dan peralatan berfungsi dengan baik, supaya merasakan ada masalah apa yang perlu perbaikan, dan melihat peralatannya masih bagus atau tidak.

“Kami memastikan fasilitas dan peralatan berfungsi dengan baik,” kata Slimy.

Diskotik Alcatraz Surabaya Jual Miras Oplosan, Sesama Pengunjung Berkelahi

Surabaya, Timurpos.co.id – Menjamurnya Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya, guna memanjakan Pengunjung untuk mencari hiburan di penatnya kehidupan di kota metropolitan, salah satunya Cafe atau Diskotik. Namun sayangnya masih banyak pengelolah kurang memperhatikan Standard Operating Procedure (SOP), sehingga terjadi kericuhan antar pengunjung diduga pengaruh alkhol di Diskotik Alcatraz di Jalan Kasuari no 11, Krembangan Surabaya.

Beredar video adanya keributan sesama pengunjung di Diskotik Alcatraz, Minggu 15 September 2024 malam. Begini ceritanya bahwa, berawal ada pengujung Diskotik menaiki panggung Disc Jockey (DJ) yang berada di bagian paling depan, kemudian di tegur oleh pengunjung yang lain, namun teguran tersebut di salah faham kan sehingga menyebabkan kericuhan yang mengakibatkan terjadinya perkelahian.

“Iya mas tadi kami lagi asyik menikmati alunan musik, tiba tiba ada keributan bahkan musik sempat di hentikan dan lampu utama di hidupkan.” Ucap saksi mata (pengunjung).

Atas kejadian tersebut Manager Alcatraz Surabaya, Jemmy menjelaskan bahwa, membenarkan terjadinya keributan antar pengunjung (kericuhan kecil), namun sudah terselesaikan.

“Tadi cuma ada gesekan kecil, tapi sudah selesai kok.” Singkatnya pesan WA, kepada awak media.

Terpisah adanya keributan di Diskotik Alcatraz Surabaya, Kapolsek Bubutan Surabaya, Kompol Hendra Krisnawan, untuk lebih jelasnya langsung ke Kanit aja.

“Maaf mas langsung bisa ke kanit saya ya, saya masih ijin karena ada kedukaan.” Jelas Kompol Hendra.

Perlu diperhatikan bahwa, Diskotik Alcatraz Surabaya diduga kuat menjual minuman oplosan berupa minuman keras jenis Metanol yang dicampur dengan aneka rasa-rasa. Untuk satu picer sekitar Rp 200 ribu, namun kalau beli dua picer cuma bayar Rp 350 ribu. M12

Ketiga Pelaku Pengeroyokan dan Perundungan Dipulangkan Polsek Wonocolo Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Perundungan disertai pengeroyokan, yang menimpah pelajar berinisal (ALF) kelas XI SMA oleh kakak kelasnya yang ditangani oleh Polsek Wonocolo Surabaya, dikeluhkan oleh Ibu korban, dikaranakan ketiga pelaku dipulangkan (tidak ditahan) dengan alasan para pelaku kepingin sekolah.

Polsek Wonocolo memulangkan tiga siswa SMA pengeroyok adik kelas kepada orangtuanya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial ABI,(17) RCH, (17) dan FS, (18). Ketiganya ditetapkan tersangka setelah mengeroyok adik kelas berinisial ALF hingga gegar otak. Polisi berdalih bahwa ketiga tersangka masih pelajar dan ingin sekolah.

Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh mengatakan bahwa, FS yang telah berusia dewasa juga dia pulangkan dengan alasan yang sama. Meski begitu, polisi memisahkan berkas perkara FS dengan dua temannya yang belum cukup umur.

“Satu kronologi kejadian, mereka satu sekolah dan ada permohonan keluarga supaya mereka tidak ditahan. Tapi, berkas perkara FS kami bedakan,” kata Sholeh kepada awak media.

Selain itu, menurut Sholeh, pemulangan ketiga tersangka itu berdasarkan rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Polisi juga menoleransi FS dengan memulangkannya bersama dua tersangka lain yang belum cukup umur. Meskipun usia FS sudah dewasa. “Toh, dewasanya (FS) juga masih baru beberapa hari,” ujarnya.

Sholeh meyakinkan bahwa pengusutan kasus perundungan itu masih terus dijalankannya. Pekan depan pihaknya akan melimpahkan ketiga tersangka ke Kejari Surabaya. “Terserah nanti kejaksaan kalau tersangka mau ditahan monggo,” katanya.

Terpisah, Ibunda ALF, Yulianah Hutabarat menyesalkan Polisi yang memulangkan tersangka pengeroyok anaknya. Dia ingin ketiga tersangka ditahan karena perbuatan mereka terhadap anaknya kejam. Menurut dia, Polisi seolah-olah lebih peduli terhadap masa depan anak-anak yang menjadi pelaku daripada anaknya yang menjadi korban kekerasan.

“Anakku juga anak-anak, pelajar juga dan juga mau sekolah. Harusnya dipenjarakan biar jera,” kata Yulianah, Minggu (15/09/2024).

Dia khawatir ketiga pelaku ketika masih tetap sekolah di SMA yang sama akan mengulangi perbuatannya terhadap anaknya. Terlebih pihak yayasan urung mengeluarkan para pelaku dari sekolah swasta mereka di Siwalankerto. Yulianah khawatir perundungan akan lebih parah karena para pelaku dan saksi-saksi yang terlibat masih berada satu sekolah dengan anaknya.

“Saya khawatir anak saya juga ketakutan. Apalagi dia juga sekolah di situ. Supaya tidak satu sekolah semestinya ditahan dan diproses hukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya,” keluhnya.

Korban Masih Trauma dan Kesakitan

ALF hingga kini masih trauma. Siswa kelas XI SMA ini takut sekolah lagi. Dia tidak mau dikeroyok lagi oleh para seniornya yang kelas XII. Di samping itu, ALF juga masih pemulihan luka-luka yang dideritanya. Termasuk luka pada kepala yang menyebabkan gegar otak ringan.

ALF sebelumnya dikeroyok para kakak kelasnya di rumah FS di Siwalankerto pada Kamis (5/9). Itu setelah ALF bercanda saling olok dengan NV, teman sekelasnya tentang logo kelompok silat. NV yang tidak terima dengan candaan ALF mengadu ke para seniornya. TOK

Modus Menguruskan IMB, Ternyata Diganti Nama, Tri Ratna Dewi Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Merasa tertipu oleh Tri Ratna Dewi alias Dewi. Pasangan Suami-istri (Pasutri) Maria Lucia Setyowati dan Muin pemilik kos-kosan di Jalan Tenggilis Lama III B no 56 dan Tenggilis IV B Surabaya, melaporkan ke Polisi, lantaran dua aset tersebut telah lenyap (berpindah tangan) dan dikuasi oleh Tri Ratna, tampa ada transksi Jual-Beli.

Begini ceritanya, Dewi sebutan Tri Ratna Dewi, setelah menipu Maria sempat menghilang tidak tahu keberadaanya. “Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso. Dulu bisa punya beli tanah dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba jadi punya orang lain (Tri),” kata Maria. Jumat (13/09/2024).

Maria menceritakan, dugaan penipuan tersebut, berawal. Dewi sekitar tahun 2017 menyewa dua kamar kos untuk buka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B yang lokasinya dekat Apartemen Metropolis. Usaha itu jalan. Meskipun usaha itu di kos-kosan, tapi Dewi bisa mempekerjakan karyawan.

Dari penghuni kos lainnya, Dewi terbilang penghuni yang paling akrab dengan Maria. Dewi tiba-tiba datang bilang ingin buka rekening atas nama Maria. Dewi ingin menitipkan uang usaha laundry kepadanya supaya uang dari hasil laundry bisa terkumpul.

“Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan ke dia. Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening,” ujarnya.

Hubungan baik itu berlanjut. Sampai akhirnya Dewi mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko. Tri janji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.

“Saya setuju wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang. Maria ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca,” katanya.

Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank. Maria pun membuka laundry di Tenggilis Lama III B No 56. Karena saat itu sebagaian masih proses renovasi, Maria pindah rumah di rumah lainya yang berada di gang samping rukonya.

“Dewi itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima,” ujarnya.

Ditinggal pindah, laundry milik Dewi sering tidak buka. Dewi sering tidak ada di rumah, dan dihubungi mulai sulit.

“Tiba-tiba tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya. Petugas itu bilang tiga ruko yang sudah terbangun dua sudah menjadi miliknya dan satu punya Dewi. Ternyata surat-surat yang waktu saya tanda tangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada Dewi,” ungkapnya.

Merasa tidak pernah memberikan ke Dewi, Maria tahun 2022 laporan ke Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini merasa tidak ada tindak lanjut. Tiap kali Maria datang menanyakan laporan selalu dijawab polisi masih diselidiki.

Maria pun sempat menggugat Dewi, petugas PPAT, Badan Pertanahan Nasional Perbuatan Melawan Hukum lewat Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, karena domisili Tri tidak jelas pengadilan meminta gugatan tersebut dicabut.

Nelongsonya makin memuncak. Belakangan diketahui asetnya yang di dekat apartemen metropolis ternyata juga sudah milik Dewi. Rumah tersebut kabarnya akan dilelang bank. Itu setelah Dewi meminjam dana bank Rp500 juta menggunakan jaminan rumah, namun cicilannya tidak dibayar.

“Waktu dibilang akan diuruskan IMB, ternyata diganti atas nama Dewi. Saya gak pernah jual, tapi ada akta jual beli,” katanya.

Pengacara Moch Soleh berkomentar, sudah sepatutnya hati-hati jika ada orang yang sok baik. Apalagi soal urusan surat-surat aset sebaiknya jangan pernah diberikan kepada orang lain tanpa ada transaksi. Polisi pun didesak mengusut kasus ini agar tidak ada lagi Maria-Maria yang lain. TOK

Pemprov Jatim Harus Tindak Tegas Sumber Pencemaran Sungai

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur gagal dalam melakukan pengawasan terhadap industri-industri pencemar di Sungai Brantas, tahun 2024 marak ditemukan industri membuang limbah tanpa diolah membuat ikan-ikan di Sungai Brantas mabuk dan mati menjadikan Indonesia menjadi negara di dunia yang memiliki laju kepunahan ikan tercepat kedua setelah filipina” seruan aktivis sebanyak 30 orang dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) dalam aksi teatrikal di Gedung Negara Grahadi Jawa Timur.

“Aksi ini digelar untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera melakukan pengawasan ketat dan penertiban terhadap sumber-sumber pencemaran Sungai Brantas, serta memulai proses rehabilitasi ekosistem yang telah rusak akibat polusi. Aksi ini diperkuat dengan temuan terbaru mengenai ikan-ikan yang “munggut” atau mabuk akibat pencemaran terbaru pada 2 September 2024 di Wonokromo Surabaya, ini semakin memperburuk kondisi Sungai Brantas” ungkap koordinator Aksi Alaika Rahmatullah.

Pemerintah Abai Lakukan Pengawasan di Sungai Brantas. Pemerintah dinilai abai dalam melakukan pengawasan terhadap pencemaran di Sungai Brantas. Temuan Ecoton pada tahun 2024 menemukan terdapat 10 industri berkontribusi terhadap pencemaran Sungai Brantas yang membuang limbahnya tanpa diolah. Kondisi ini mencerminkan kurangnya komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencemari sungai.

Dalam beberapa hari terakhir ini, kami telah melakukan identifikasi sumber-sumber pencemaran di Sungai Brantas, faktanya banyak industri yang belum mengelola limbahnya sehingga mencemari ekosistem sungai. Hari Rabu (11/9) kami menemukan kandungan besi (Fe) sebesar 88,25 ppm dan TDS mencapai 28.500 ppm yang mengalir ke Kali Surabaya, anak dari Sungai Brantas.

“Air yang dikonsumsi dengan kadar Fe yang tinggi bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan biota lainnya, ini bisa mengakibatkan kerusakan organ seperti hati atau jantung. Sementara, mengkonsumsi air dengan TDS tinggi dalam jangka panjang bisa meningkatkan resiko gangguan ginjal dan penyakit kardiovaskular, karena banyak mineral atau polutan berbahaya seperti logam berat yang terkandung dalam air” tegas Alaika yang juga aktif sebagai peneliti ekologi akuatik.

Indonesia Negara Tercepat Kedua dengan Laju Kepunahan Ikan. Indonesia menghadapi masalah serius terkait kepunahan ikan air tawar. Indonesia menjadi negara di dunia yang memiliki laju kepunahan ikan tercepat kedua setelah filipina.

Berdasarkan laporan dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2023, sekitar 35% spesies ikan air tawar di Indonesia terancam punah. Faktor utama penyebabnya berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sekitar 60% sungai di Indonesai mengalami pencemaran berat akibat limbah industri dan domestik yang berdampak pada kualitas air dan kesehatan ikan. Data sensus ikan Ecoton 2023 di Kali Surabaya, menemukan 7 jenis ikan lokal dan ini sangat menurun drastis dibandingkan dengan data 10 tahun terakhir.

Sungai Brantas Banjir Sampah Plastik
Ecoton mengungkap kondisi Sungai Brantas banjir sampah plastik, terutama oleh plastik sekali pakai dan popok. Sebanyak 1,5 juta popok dibuang setiap harinya ke Sungai Brantas dan anak-anak sungainya. 90% Ikan yang hidup di Sungai Brantas telah terkontaminasi mikroplastik.

Terdapat 117 timbulan sampah plastik berserakan di berbagai titik mulai dari Mlirip Mojokerto sampai Bambe Kabupaten Gresik. Timbulan sampah ini berasal bangunan illegal lebih dari 368 bangunan liar yang berdiri illegal di bantaran sungai.

“Tingginya jumlah mikroplastik di sungai Brantas berasal dari limbah cair pabrik kertas, limbah cair pabrik daur ulang plastik, limbah cair domestik yang tidak diolah dan sampah plastik. Padahal Sungai Brantas digunakan sebagai bahan baku air PDAM. Air sungai yang terkontaminasi mikroplastik dan limbah pabrik berpotensi masuk dalam rantai makanan manusia, kemudian mengganggu metabolisme tubuh serta mengganggu sistem kerja hormone. Dampak jangka panjang nya adalah menimbulkan penyakit yang serius misalnya kanker, diabetes melitus, dan lain sebagainya. Senyawa kimia racun plastik dan senyawa kimia dari limbah cair pabrik juga dapat mengganggu kesehatan biota sungai, misalnya ikan. Menyebabkan kan intersex dan berpotensi penurunan populasi ikan di Sungai Brantas”ujar Rafika Aprilianti, Kepala Laboratorium Ecoton.

Pemerintah Provinsi dan Menteri PUPR Wajib Pulihkan Sungai Brantas. Dalam Aksi ini aktivis meminta kepada gubernur untuk segera merealisasikan pemulihan ekosistem Sungai Brantas.

Prigi Arisandi pendiri Yayasan Ecoton menyatakan bahwa, pengawasan dan rehabilitasi ekosistem sungai harus segera dilakukan, masyarakat berharap Sungai Brantas dapat kembali menjadi sumber kehidupan yang bersih dan ikan-ikan tetap lestari. “Ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sungai,”katanya.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi atas kasus ikan mati yang diajukan Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR melalui putusan Nomor 1990K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024 oleh Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton). Dalam putusan tersebut, MA mewajibkan kedua tergugat melaksanakan 10 putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang telah dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT/SBY. Diantara putusan tersebut yaitu:
1. Gubernur Jawa Timur wajib memasang CCTV dan alat pemantau kualitas air (real time) di setiap outlet pembuangan limbah cair di sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau ketertiban industri,
2. Gubernur Jawa Timur wajib melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001.
3. Pemerintah harus membentuk tim Satgas yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur. TOK

Miris, Pelajar SMK Terciduk Saat Pesta Sabu di Kunti Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Kamis (12/09/2024) pukul 12.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

“Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko, pada Jumat (13/09/2024).

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko, kepada Media

Haryoko menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Operasi ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

“Tersangka F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. M12

Kasus Dugaan Pemerasan Anggota Polsek Pabean Cantikan Sudah Diproses Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Bidpropam Polda Jatim, gerak cepat terkait, laporan Istri pelaku yang diduga diperas oleh anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya, dengan mengamankan kedua oknum polisi di Propram Polda Jatim.

Berdasarkan sumber internal, bahwa sejak tanggal 10 September 2024 lalu, tim Prompram Polda Jatim, sudah bergerak dengan mengamankan (penetapan khusus) kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan.

“Informasinya keduanya dilakukan penepatan khusus,” kata nara sumber yang tak mau onlinekan.

Hal senanda yang kitakan oleh Iptu Suroto Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebutkan bahwa, untuk perkara laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan, sudah ditindak lanjuti dan sudah ditangani.

“Pada intinya itu bukan kewenangan saya, Namun untuk perkaranya sudah ditangani oleh Propram,” kata Iptu Suroto kepada awak media. Kamis (12/09/2024).

Sementara itu, Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa, untuk hari ini, kami mendampingi pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Bidpropam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tadi pemeriksannya berjalan lancar, dari pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kami sangat mengapreasi kinerja Bibpropram. Ini membuktikan masih ada keadilan buat orang-orang yang kecil.” Kata Moch. Rizal.

Masih kata Rizal bahwa, kami masih percaya masih ada polisi yang baik. Hukum harus tetap ditegakan dan tidak memandang bulu. Meskipun terlapor adalah seorang aparat penegak hukum, tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Terkait adanya persoalan tersebut, Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani, belum menjawab saat dihubungi melalui telepon. Saat didatangi langsung ke kantornya, ada seorang yang mengaku sebagai aspri kapolsek melarang bertemu sebelum ada janji. Begitu juga, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan. Meskipun awalnya merespon panggilan telepon, namun saat ditanya ia tidak memberikan jawaban dan tiba-tiba menutup telepon.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantian untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Rifandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Milah juga mengaku mendapatakan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Mila masih ada di Polsek Pabean Cantikan. M12

Endorse Situs Judi Online, Awalia Kiki Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Awalia Kiki Nuryansah binti H. Amin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara promosi (endorse) situs Judi Online (Judol) MAMBAWIN, melalaui intragram yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djanwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Eka Putri Fadhila, mengahadirkan saksi penangkap yakni Suhermanto dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sehermanto mengatakan bahwa, Terdakwa ditangakap, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Kembang Jepun No. 8 Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya atas laporan masyarakat terkait promosi Judi Online melalui Intragram. Saat diperiksa di Handphone Iphonenya terdapat postingan di akun IG-nya (@awleaakey_), terdakwa sambil makan dengan disertai link situs MAMBAWIN.

“Situs MAMBAWIN merupakan situs yang memiliki muatan permainan judi jenis online (slot, Togel, Bola dll) tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan,” katanya. Kamis (12/09/2024).

Masih kata Suhermanto bahwa, untuk pengikutnya sekitar 5.000 flower dan terdakwa juga menguplop di story IG, sehingga semua bisa melihatnya.” Terdakw mendapat upah sebesar Rp 200 ribu perminggu,” katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Dikarenakan terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan, sehingga sidang dilanjutakan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa telah mengakui perbuatanya dan merasa bersalah.

Disingung oleh JPU, apakah akun IG terdakwa, diprivasi. Terdakwa menyebutkan bahwa, awalnya tidak, namun setelah ada perkara aku dipengang adik saya, lalu diprivasi.

Apakah sebenarnya pekerjaan terdakwa, tanya Majelis Hakim,” Sebenarnya saya SPG (sales promotion girl),” Awalia melalui sambungan Video call.

Dalam surat dakwaan JPU Tomy Herlix menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat terdakwa Awalia Kiki dihubungi oleh Cassie (DPO) menghubungi untuk mempromosikan (endorse) situs judi online Mambawin dengan imbalan Rp 200 ribu untuk kontrak 7 hari dengan ketentuan terdakw harus memposting bahan, gambar, video judi atau tautan link akun judi sebanyak 2 kali sehari di cerita (story) Instagram di akun terdakwa bernama @awleaakey_ selama massa kontrak berjalan dan terdakw menyetujuhi konten judi.

Selanjutnya Terdakwa mempromosikan situs judi online MAMBAWIN dengan cara membuka aplikasi Instagram kemudian masuk ke akun instagram @awleaakey_ menggunakan Satu unit Handphone merek Iphone 12 warna purple No Simcard milik Terdakwa dan membuat story Instagram/Snapgram yang berisikan tautan (link) akun judi online MAMBAWIN kemudian menyebarkannya kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat bergabung (join) dalam situs judi online MAMBAWIN.

Bahwa Cassie (DPO)melakukan pembayaran komisi promosi judi online melalui transfer mbangking BCA dengan no. rekening pengirim an. Fitri Novianti sebanyak 2 kali, pada hari Senin tanggal 29 April 2023 Terdakwa di transfer uang sebesar Rp. 200 ribu dan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 terdakwa di transfer uang sebesar Rp 350 ribu ke rekening BCA A.n. Awalia Kiki Nuryansah

Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut berulang kali yaitu pada tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024 hingga Terdakwa diamankan oleh saksi Suhermanto dan Landy F, anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wib di Jl. Kembang Jepun No. 8 Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mempromosikan, mendistribusikan, menstransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang R I No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK