Timur Pos

Peran Suplementasi Vitamin D Dalam Pengenalan Dan Pengelolaan Asma Pada Santri Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong

Dosen FK Unusa dr. Adyan Donastin, Sp.P

Probolinggo, Timurpos.co.id – Asma merupakan penyakit pernapasan kronis yang ditandai dengan penyempitan saluran napas, sehingga menyebabkan sesak, batuk, dan napas berbunyi (mengi). Laporan Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) tahun 2018 menunjukkan bahwa sekitar 5% penduduk Indonesia memiliki riwayat asma, dengan jumlah kasus mencapai 1.017.290 orang. Penyakit ini tidak hanya menyerang orang dewasa, tetapi juga sering ditemukan pada remaja dan anak usia sekolah, termasuk santri yang tinggal di lingkungan pesantren.

Vitamin D (VitD) dikenal sebagai vitamin yang membantu menjaga kesehatan tulang, namun dalam beberapa tahun terakhir, telah diakui bahwa VitD juga memiliki peran penting dalam menjaga sistem imun dan mengurangi peradangan, termasuk pada penderita asma. Penyakit asma dapat kambuh jika seorang penderita terpapar pemicu asma (misal debu, asap rokok, cuaca dingin). Untuk mencegah kekambuhan tersebut maka perlu dilakukan pengelolaan asma dengan baik, salah satunya asupan VitD yang cukup sehingga dapat membantu terbentuknya sistem imun yang optimal. Suplementasi VitD sangat dianjurkan, terutama bagi santri yang lebih banyak beraktivitas di dalam ruangan dan jarang terpapar sinar matahari.

Dalam melaksanakan program upaya kesehatan tesrebut, yaitu upaya promotif dan preventif, Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (FK UNUSA)  mengadakan program edukasi  mengenai Peran Suplementasi Vitamin D Dalam Pengenalan Dan Pengelolaan Asma Pada Santri Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran santri mengenai pengelolaan dan penanganan dini asma, serta memperkenalkan vitamin D sebagai suplemen pendukung kesehatan pernapasan.

Kegiatan ini berlangsung di lingkungan Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo pada hari Sabtu, 10 Mei 2025. Santri diberikan penyuluhan mengenai gejala asma, faktor pencetusnya, dan cara pengelolaan yang tepat, termasuk pentingnya paparan sinar matahari pagi dan konsumsi vitamin D baik dari makanan maupun suplemen.

Dengan adanya program ini, diharapkan menjadi langkah awal pembinaan kesehatan pernapasan di pesantren, mengingat lingkungan pondok yang padat dan sirkulasi udara yang kurang optimal dapat memicu gejala asma. Dengan pengenalan vitamin D sebagai bagian dari pengelolaan asma, diharapkan santri dapat hidup lebih sehat dan nyaman dalam menjalankan aktivitas belajar dan ibadah sehari-hari. TOK

Palsukan Cek Alm. Boenawan Senilai Rp 225 Juta, Isabella Angellia Yohanes Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Isabella Angellia Yohanes kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan pemalsuan cek atas nama almarhum Boenawan, pemilik UD. Pelangi Industri. Ia diadili dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/8/2025), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi mendakwanya atas tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dana sebesar Rp 225 juta.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi Conny Susanna, istri almarhum Boenawan. Di hadapan majelis hakim, Conny menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi di UD. Pelangi Industri yang bergerak di bidang plastik, sebelum akhirnya perusahaan tersebut tutup pada tahun 2018.

“Setelah perusahaan bubar dan karyawan mendapat pesangon, terdakwa masih ikut bekerja membantu mengurus rumah tangga,” ujar Conny.

Namun, menurut Conny, pada dua bulan sebelum suaminya wafat, Isabella sudah mulai mencairkan dana milik almarhum dengan menggunakan cek palsu. Tindakan tersebut baru diketahui ketika Conny hendak mengambil uang di KCU Bank BCA Darmo dan mendapati bahwa dana dalam rekening suaminya telah berkurang.

“Setahu saya saldo di rekening suami sekitar Rp 600 juta. Tapi ternyata sudah dicairkan Rp 225 juta oleh terdakwa,” kata Conny.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pada 3 Juni 2020, Isabella dengan sengaja membuat dan menandatangani cek atas nama almarhum Boenawan, serta membubuhkan stempel perusahaan UD. Pelangi Industri yang saat itu sudah tidak lagi beroperasi. Cek tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp 225 juta dari rekening BCA atas nama Boenawan.

Temuan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik pada 17 September 2024, yang menyatakan bahwa tanda tangan pada cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli almarhum Boenawan.

Akibat perbuatannya, ahli waris almarhum, yaitu Conny Susanna dan ketiga anaknya, mengalami kerugian finansial. Terdakwa Isabella kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. TOK

Tegaskan Legalitas, PSHT Surabaya Serahkan Dokumen Resmi ke Bakesbangpol dan IPSI

Surabaya, Timurpos.co.id – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Surabaya di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. terus memperkuat eksistensinya dengan langkah konkret dalam penataan hukum dan administrasi organisasi. Pada Selasa (5/8), sejumlah pengurus PSHT mendatangi dua institusi penting di Surabaya untuk menyerahkan dokumen legalitas resmi.

Rombongan PSHT lebih dulu menyambangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya. Di sana, mereka menyerahkan berkas berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang sah secara hukum berada di bawah Ketua Umum Dr. Muhammad Taufiq.

Setelah dari Bakesbangpol, para pengurus melanjutkan agenda mereka ke kantor Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Surabaya di kawasan Perumahan Babatan, Wiyung, dengan menyerahkan dokumen legalitas yang sama.

Dwi Eko Prastiawan, S.H., dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bentuk komitmen PSHT terhadap tertib administrasi dan penghormatan terhadap regulasi negara. “Kami ingin menginformasikan secara resmi kepada instansi pemerintah dan masyarakat bahwa PSHT yang sah kini telah kembali diakui secara hukum. Tidak ada lagi alasan untuk kebingungan atau simpang siur terkait legalitas kami,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selama konflik internal yang sempat terjadi, PSHT terkendala dalam mengikuti kegiatan resmi di bawah naungan IPSI. Namun, dengan status badan hukum yang kini telah aktif kembali, PSHT siap berkontribusi dalam pembinaan dan prestasi pencak silat di Kota Surabaya.

Ketua PSHT Cabang Surabaya, Agus Sugiono, menyampaikan apresiasi atas selesainya proses hukum dan administratif ini. Ia berharap ke depan PSHT dapat membangun harmoni dengan seluruh perguruan silat dan menjunjung nilai-nilai persaudaraan sejati.

“Sekarang legalitas kami sudah jelas dan sah diakui oleh negara. Mari kita lupakan konflik yang lalu dan membangun kembali silaturahmi antar sesama pendekar. Kita tulis babak baru dengan tinta emas, bukan dengan pelepah pisang,” tutup Agus penuh harap.

Langkah ini menjadi sinyal positif bagi masa depan organisasi PSHT, khususnya di Surabaya, untuk terus aktif dalam kegiatan resmi dan berkontribusi dalam pembinaan karakter generasi muda melalui pencak silat. TOK

Polsek Kenjeran Bongkar Kasus Curanmor di Garasi Warga Bulak Banteng Surabaya

Tanjung Perak, Timurpos.co.id – Satuan Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuktikan kesigapannya dalam mengungkap kejahatan jalanan. Kali ini, kasus pencurian sepeda motor dengan modus kekerasan terhadap kendaraan berhasil diungkap.

Pelaku diketahui beraksi di sebuah garasi rumah warga di kawasan Bulak Banteng Baru, Surabaya, dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama MAR (26), warga Gang Kenanga 2, Bulak Banteng Baru.

“Sepeda motor miliknya honda beat dilaporkan hilang saat terparkir di garasi samping rumahnya, pada Selasa, (01/7), dalam kondisi terkunci setir,” tutur Iptu Suroto, pada (4/8).

Suroto menjelaskan namun keesokan harinya, pada Rabu, (02/07) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak mengambil motor, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada.

Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim Polsek Kenjeran yang segera melakukan profiling terhadap target-target operasi yang sudah dikantongi. Hasilnya, pada Minggu, (20/07), pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Bulak Banteng Baru.

Satu tersangka MY (30), yang sehari-hari bekerja di cucian motor, mengaku bahwa aksinya dilakukan secara mandiri. Ia mengincar motor korban pada malam hari, lalu menendang setir hingga kunci patah dan memotong kabel stop kontak menggunakan gunting. Setelah itu, motor curian langsung dibawa kabur.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Yasir mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian motor setidaknya dua kali sebelumnya. Pertama, pada bulan November 2024, ia mencuri motor Honda Scoopy di kawasan Tanah Merah IV. Kedua, pada bulan yang sama, ia juga mencuri Yamaha Aerox di daerah Kalianak, Surabaya.

“R2 hasil curian kali ini sudah dijual di wilayah Bangkalan Madura, dan kami masih mengejar penadah (480) serta menelusuri kemungkinan TKP lainnya,” tambah Suroto.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, foto copy BPKB dan STNK asli milik korban, sebuah anak kunci sepeda motor dan satu buah gunting yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

Saat ini, penyidik Polsek Kenjeran tengah melakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk membongkar jaringan penjualan motor curian yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

Suroto mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap sepeda motor yang diparkir di area terbuka atau garasi rumah.

“Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan di lingkungan sendiri. Pastikan pengamanan ekstra seperti kunci ganda atau CCTV,” pungkasnya.(*)

Rochmad Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan, Terungkap Manipulasi Sistem di PT Super Sukses Sejahtera

Surabaya, Timurpos.co.id – Rochmad, S.Sos, seorang karyawan PT Super Sukses Sejahtera, kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp121.758.200. Ia diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Rochmad tidak sendirian; dua orang sales, Rizki Hariyadi dan Gilang Prakoso, yang berkasnya diproses terpisah, juga turut terlibat dalam perkara ini.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan dua saksi kunci yakni Rizki dan Gilang. Menariknya, keduanya justru mengungkap angka kerugian yang jauh lebih besar. Menurut Rizki, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp505.917.105, sementara menurut Gilang kerugiannya bahkan mencapai Rp1.643.635.468. Namun, khusus untuk Rochmad, perusahaan hanya menghitung kerugian senilai Rp121.758.200.

Para saksi menyebut bahwa uang tagihan dari pelanggan telah disetorkan kepada Rochmad, dengan alasan untuk pembayaran toko dan “Mando” (suku cadang non-genuine). Bahkan, mereka menyatakan bahwa Rochmad telah mengganti uang yang sebelumnya tidak disetorkan ke perusahaan.

Fakta menarik terungkap dalam persidangan, yakni carut-marutnya manajemen internal PT Super Sukses Sejahtera. Praktik manipulasi Purchase Order (PO), pengalihan pembayaran pelanggan ke rekening pribadi karyawan, serta ketidaksesuaian stok suku cadang dengan sistem menjadi temuan audit internal yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh saksi Herbet Pasaribu ST atas perintah manajemen.

Rochmad tidak membantah keterangan para saksi. Ia mengakui perbuatannya, namun berkelit bahwa kondisi tersebut terjadi karena adanya pengurangan jumlah karyawan yang menyebabkan beban kerja menjadi dobel.

“Yang seharusnya dikerjakan oleh delapan orang, kini hanya dikerjakan oleh empat orang,” dalih Rochmad di hadapan majelis hakim. Senin (4/8/2025).

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Oktober 2023, saat menjabat sebagai Part Head (Kepala Divisi Suku Cadang) dengan gaji Rp6.250.000 per bulan. Tugasnya mengawasi proses penjualan dan pembayaran di Divisi Spare Part.

Beberapa modus yang dilakukan antara lain:

Manipulasi dokumen kerjasama (PKS) dan tidak dibuatkannya PKS untuk semua pelanggan.

Tidak mencetak dokumen resmi transaksi seperti order, surat jalan, dan invoice.
Mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi sales atau Part Head.

Memanipulasi hasil stock opname gudang.

Instruksi pembayaran utang pelanggan dilakukan dengan sistem yang tidak sesuai transaksi aktual.

Atas perbuatannya, Rochmad dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. TOK

Henry Wibisono Gelapkan Uang Perusahaan Sebesar 6,2 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai lebih dari Rp6,2 miliar yang merugikan PT Nusa Indah Metalindo (NIM) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (29/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan tiga saksi kunci.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), yang dijerat dengan Pasal 379 a dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1, saksi pertama, Budi Suseno—manajer marketing PT NIM sekaligus pelapor—mengungkapkan bahwa kerugian perusahaan berawal dari 62 nota jatuh tempo sejak Desember 2023 yang tak kunjung dibayar oleh CV BIA. Total kerugian yang dialami mencapai Rp6,24 miliar.

“Awalnya kami percaya karena terdakwa adalah pelanggan lama. Tapi sejak tiga tahun terakhir, pembayaran selalu dijanjikan tanpa realisasi,” kata Budi di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa upaya penagihan baik secara lisan maupun tertulis tak membuahkan hasil. Bahkan setelah somasi dan mediasi dilakukan, pembayaran tetap tidak direalisasikan. Informasi yang diperolehnya juga menyebutkan bahwa besi yang dikirim PT NIM ke CV BIA telah dijual kembali ke pihak ketiga tanpa adanya pembayaran.

Saksi kedua, Ayu Yulia Putri dari bagian administrasi pembelian PT NIM, menyebutkan bahwa terdapat 54 Purchase Order (PO) senilai lebih dari Rp6 miliar yang belum dilunasi oleh pihak terdakwa.

Sementara itu, saksi ketiga, Anisa Intan Pramesti dari bagian administrasi keuangan PT NIM, mengungkapkan bahwa ia sempat menerima enam lembar bilyet giro dari terdakwa. Namun, seluruhnya ditolak oleh pihak bank.

“Penolakan karena saldo tidak mencukupi dan pemilik rekening tidak bisa dikonfirmasi,” ujarnya.

Dari total transaksi penjualan besi beton sebanyak 367 ton yang dilakukan PT NIM kepada CV BIA sejak 2023, nilai totalnya mencapai Rp31,7 miliar. Namun, hanya sekitar Rp25,5 miliar yang telah dibayarkan, menyisakan tunggakan senilai Rp6,24 miliar.

JPU menilai, modus yang digunakan terdakwa adalah melakukan pembelian putus dengan pembayaran tempo 50–60 hari, namun setelah barang diterima dan dijual ke pihak lain, pelunasan tidak dilakukan.

Menariknya, dalam persidangan, nama Fariani istri dari terdakwa Henry Wibowo ikut disebut. Menurut kesaksian Budi Suseno, sebelum tahun 2024, nama Henry tidak tercatat sebagai pengurus CV BIA. Saat somasi dilayangkan oleh PT NIM pada 2023, susunan komanditer CV tersebut masih atas nama Mochammad Isnaeni dan Fariani.

“Perubahan akta baru dilakukan pada 2024, baru kemudian nama Henry muncul sebagai komanditer,” jelas Budi.

Ia juga mempertanyakan mengapa nama Fariani tidak ikut terseret dalam kasus ini, padahal sempat menjabat sebagai pengurus dan bahkan pernah menjanjikan pengembalian dana sebesar Rp1 miliar serta satu unit apartemen.

“Tawaran itu kami tolak karena tidak sebanding dengan kerugian kami. Kami menduga ada upaya untuk mengalihkan tanggung jawab hukum melalui perubahan struktur pengurus CV,” pungkas Budi. TOK/*

Apakah Hukum Masih Bisa Diperjual-Belikan?

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait ramainya pemberitaan tentang tuntutan dari Jaksa Kejari Surabaya dan vonis dari Majelis Hakim PN Surabaya terhadap pelaku penjambretan yang dinilai ringan oleh masyarakat, salah satu praktisi hukum atau pengamat hukum asal Kota Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H., angkat bicara, Kamis (31/07/2025).

Seperti diketahui bersama, Mochamad Basori bersama Moch. Zainul Arifin yang melakukan tindak pidana penjambretan di wilayah Klampis Surabaya pada akhir tahun 2024, dituntut 2 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Fathol Rasyid, S.H., dan divonis 1 Tahun 10 Bulan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Menurutnya, jika merujuk pada Pasal 365 ayat 2 yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, tentunya ancaman hukumannya bisa maksimal 12 tahun penjara.

Dimana dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP, mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan keadaan memberatkan, dan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun

“Jika Pasal itu benar – benar bisa diterapkan oleh pihak Jaksa dan juga Majelas hakim, saya kira tuntutan dan vonis tersebut tidak akan segitu. Tapi, kita juga tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan pihak Jaksa dan juga Majelis Hakim,” ujarnya.

Perlu diketahui juga, untuk pelaku jambret bernama Mochamad Basori juga memiliki riwayat pernah ditahan atau seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 lalu dengan vonis 5 tahun penjara.

Selain itu, Mochamad Basori ini juga masih akan menjalani sidang dalam perkara yang sama tetapi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan korban yang berbeda.

“Sah – Sah saja Jaksa melakukan penuntutan berapapun. Dan majelis hakim juga sah – sah saja memvonis berapa. Tapi, dalam perkara ini, pelaku ini memiliki riwayat pernah ditahan dan juga masih ada 1 kejahatan lagi yang belum disidangkan. Seharusnya itu juga menjadi bahan pertimbangan untuk memberatkan pelaku,” lanjut Danny Wijaya.

“Saya rasa, ini yang membuat masyarakat akhirnya masih berpikir bahwa hukum di negara ini masih bisa dibeli atau tajam kebawah dan tumpul keatas. Jadi, jangan salahkan masyarakat jika tidak percaya atau memudarnya kepercayaan terhadap hukum di negeri ini, terutama terhadap kejaksaan dan juga pengadilan. Dan ini dapat menurunkan kredibilitas Kejari dan PN Surabaya dimata masyarakat,” pungkasnya. M12

Piala Wali Kota Surabaya 2025 Resmi Digelar, FHI Surabaya Siapkan Atlet Muda Menuju Porprov dan PON

Surabaya, Timurpos.co.id – Semangat olahraga kembali membara di Kota Pahlawan. Pengurus Cabang Federasi Hockey Indonesia (FHI) Kota Surabaya menggelar Turnamen Piala Wali Kota Surabaya 2025 sebagai ajang pencarian bibit unggul di cabang olahraga hoki. Turnamen ini secara resmi dibuka oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Lapangan Hockey Dharmawangsa, Surabaya.

Ketua Umum FHI Surabaya, H. Subakri, S.Pd, menyampaikan bahwa ajang ini menjadi bagian dari program jangka panjang FHI Surabaya untuk membina dan menyiapkan atlet muda sejak dini. “Turnamen ini menjadi media seleksi atlet muda dari berbagai kelompok usia untuk disiapkan ke Porprov 2027 di Surabaya dan PON 2028 di Nusa Tenggara Barat,” ujar Subakri.

Menurutnya, regenerasi atlet sangat penting, mengingat banyak atlet senior Surabaya kini telah bergabung di tim nasional. “Kami ingin memastikan keberlangsungan prestasi hoki Surabaya. Target kami di Porprov 2027 sebagai tuan rumah adalah menjadi juara umum, dengan menyapu bersih semua medali emas,” tegasnya optimis. Jumat (1/8/2025).

Turnamen ini akan berlangsung mulai 15 hingga 21 September 2025 dan diikuti oleh berbagai kategori usia mulai dari SD (U-12), SMP (U-15), SMA (U-18), hingga kategori umum (open). Total hadiah berupa trofi, medali, dan sertifikat telah disiapkan bagi para pemenang.

Subakri yang juga mantan atlet peraih medali perak autdor PON ke-14 di Jakarta sampai saat ini tidak terpecahkan perai mendali perak ,posisi saya sebagai gool kiper Hocky Surabaya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan ajang ini. “Mari kita wujudkan semangat sportivitas dan raih prestasi di ajang bergengsi ini,” ujarnya penuh semangat.

Pendaftaran dibuka hingga 10 September 2025 dengan kuota terbatas. Informasi lengkap dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui tautan bit.ly/pialawalikota2025 atau menghubungi panitia (Karin) di nomor 082139912158. TOK

Berkedok Pinjaman Bunga 0%, Bramasta Tipu Pedagang UMKM Rp 300 Juta Lebih

Surabaya, Timurpos.co.id – Bramasta Afrizal Riyadi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/7/2025), dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap para pedagang UMKM. Ia diadili bersama rekannya, Rengga Pramadhika Akbar (dalam berkas terpisah), setelah diduga kuat menipu warga dengan kedok pinjaman online berbunga 0 persen yang seolah-olah difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya dan platform digital seperti Kredivo, Shopeepay Later, serta Akulaku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa Bramasta tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia mengajak Rengga dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza merekayasa program pinjaman fiktif dengan melakukan sosialisasi langsung ke warga UMKM di Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, Surabaya.

“Dalam sosialisasi itu, terdakwa mengklaim ada kerja sama resmi antara Pemkot Surabaya dan Kredivo. Warga hanya diminta menyerahkan KTP dan nomor HP. Uang disebut akan langsung diantar ke warung dan tidak perlu khawatir dengan tagihan awal,” terang saksi di hadapan majelis hakim.

Dari penelusuran jaksa, sosialisasi dilakukan di Balai RW dengan hadiah kuis uang tunai dan janji kredit tanpa bunga sebagai bentuk promo akhir tahun. Untuk meyakinkan para korban, digunakan pula nama CV Grand Jaya Ambasador, milik Rengga, di mana Bramasta menjabat sebagai direktur utama.

Namun kenyataannya, setelah limit pinjaman dari para warga UMKM berhasil diajukan dan cair melalui aplikasi pinjaman, uang tersebut langsung dibelanjakan oleh terdakwa ke pihak jasa gestun (gesek tunai) dan dikuras. Salah satunya melalui akun Instagram “Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya”.

Alih-alih digunakan untuk usaha UMKM, dana hasil gestun ditransfer ke rekening terdakwa dan Rengga, lalu dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Para warga baru sadar tertipu saat mulai menerima tagihan cicilan dari pihak aplikasi pinjaman online.

“Total kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 304.451.490 dari tiga kelurahan. Tidak ada satupun dana pinjaman yang diterima oleh para korban,” lanjut JPU.

Di hadapan hakim, Bramasta tidak membantah seluruh keterangan para saksi. Ia pun didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama. TOK

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek U-Ditch di Jalan Simo Katrungan

Surabaya, Timurpos.co.id — Investigasi terbaru media kembali menemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan dalam proyek pemasangan gorong-gorong (U-Ditch) di Jalan Raya Simo Katrungan. Temuan paling mencolok adalah pemasangan U-Ditch retak yang seharusnya dinyatakan tidak layak pakai berdasarkan standar teknis konstruksi.

Indikasi Pelanggaran Teknis Berulang

Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Wahyu Konstruksi Kreasindo berdasarkan Kontrak No:000.3.2/075/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025, dengan spesifikasi saluran 80/100 dan cover gandar 10 ton. Namun di lapangan, pelaksanaan dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Beberapa pelanggaran yang ditemukan tim investigasi:

1. Material dan Dimensi Tidak Sesuai
Beton diduga tidak memenuhi kekuatan standar, dimensi tidak konsisten dengan spesifikasi kontrak.

2. Papan Informasi Proyek Absen
Tidak ditemukan papan nama proyek, yang seharusnya menjadi syarat transparansi publik.

3. Pengabaian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Pekerja tanpa APD, tanpa pengawasan keselamatan, dan berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.

4. Fasilitas Penunjang Minim
Tidak tampak kantor lapangan, gudang material, atau sistem pendukung proyek lainnya.

5. Tidak Ada Sistem Dewatering
Ketiadaan sistem ini berpotensi merusak struktur saluran akibat genangan air tanah, terutama saat musim hujan.

U-Ditch Retak: Seharusnya Gagal Pasang

Fakta bahwa U-Ditch yang telah retak tetap dipasang menunjukkan kelalaian serius. Retakan adalah indikasi kerusakan struktural yang bisa menyebabkan:

Kebocoran dan kerusakan saluran

Erosi tanah sekitar, Penurunan daya dukung beban, Potensi banjir akibat kegagalan fungsi drainase

Solusi Teknis Seharusnya:

Diganti dengan produk baru sesuai standar

Jika diperbaiki, harus oleh tenaga ahli dan melalui metode sesuai regulasi teknis

Tuntutan Kepada Pihak Terkait

Media dan masyarakat mendesak: Dinas PU Bina Marga segera lakukan inspeksi teknis.

Untuk diketahui bahwa, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono (GSP), mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. GSP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar selama menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa, GSP diduga menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Tersangka menerima uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan. Uang tersebut diterima sebagai bentuk gratifikasi karena jabatannya sebagai PPK,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 32 orang saksi. “Seluruh keterangan saksi mengarah kepada keterlibatan Ganjar,” jelas Saiful.

Ganjar diketahui telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024. Namun, menurut penyidik, aliran dana gratifikasi yang diterimanya tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan justru dialihkan ke sejumlah instrumen keuangan.

“Selama tujuh tahun, uang gratifikasi tersebut disimpan dalam bentuk deposito dan berbagai investasi lainnya untuk menyamarkan asal usulnya. Maka dari itu, selain gratifikasi, tersangka juga kami jerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambah Saiful.

Meski tidak ditemukan kerugian negara karena bukan merupakan tindak pidana korupsi konvensional, Kejati Jatim tetap menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius. “Kasus ini murni gratifikasi, namun tetap merupakan tindak pidana karena tidak dilaporkan dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

GSP dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Saat ini, GSP telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim.

Media Akan Terus Mengawal
Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran ke kanal resmi pengaduan publik. Infrastruktur yang baik adalah hak masyarakat dan tanggung jawab bersama.TOK