Surabaya, Timurpos.co.id – Renaldi Kurniawan tim sukses calon anggota legislatif (caleg) dan Andriono dituntut Pidana penjara 2,5 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akibat mengadaikan Mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk jaminan utang modal kampanye caleg yang didukung Renaldi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Erna Trisnaningsih mengatakan bahwa, terdakwa Renaldi dan Andriono dituntut Pidana penjara selama 2,5 tahun, karena terbukti bersalah secarah dan menyakinkan melalukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Erna saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.
Dalam Surat dakwaan JPU menjelaskan bahwa, Renaldi awalnya menghubungi Andriono untuk berutang Rp 30 juta. Uang itu akan digunakan sebagai modal kampanye Tri Endroyono, caleg DPRD Sidoarjo. Andriono lantas mentransfer Rp 30 juta kepada Renaldi.
“Selanjutnya terdakwa Renaldi mengirim uangnya melalui transfer ke caleg yang didukungnya,” ungkap jaksa Erna dalam dakwaannya.
Renaldi setelah sekian waktu belum melunasi utangnya. Andriono lantas meminta jaminan. Tetapi, Renaldi tidak punya barang untuk dijadikan jaminan utang. Renaldi kemudian datang ke rumah Andriono dengan mobil Toyota Innova yang disewa dari Supingi. Mobil itu akan dia jadikan jaminan utangnya.
“Saat itu, terdakwa Andriono belum tahu jika kendaraan tersebut merupakan sewa dari Supingi. Selanjutnya terdakwa Renaldi mengatakan jika mobil tersebut didapat dari sewa penyewa,” tambahnya.
Andriono bersama Renaldi lantas menggadaikan mobil Toyota Innova itu kepada Bagus senilai Rp 55 juta. Mobil itu pun diserahkan kepada Bagus setelah keduanya menerima uang tersebut.
Setelah beberapa waktu, Andriono dengan membawa uang Rp 55 juta hendak menebus mobil tersebut. Namun, Bagus tidak diketahui keberadaannya. Bagus hanya sempat mengatakan bahwa mobil itu dibawa temannya ke Cirebon. Renaldi sempat mengajak Andriono untuk mendatangi Supingi dengan maksud menyampaikan permasalahan mobil yang tidak diketahui keberadaannya. Setelah itu, tidak ada lagi upaya dari Renaldi untuk bertanggungjawab.
Jaksa Erna menyebut bahwa bukan kali ini saja Renaldi menggelapkan mobil sewa. Renaldi sebelumnya sudah tiga kali menggadaikan mobil yang disewa dari Supingi. Mobil itu digadaikan Renaldi kepada seorang temannya oknum Polisi yang berdinas di Polresta Sidoarjo bernama Romy.
Sementara itu, Renaldi mengakui perbuatannya. Uang yang didapat dari berutang kepada Andriono sudah digunakan untuk kampanye. Dia menggadaikan mobil itu karena ditagih Andriono. “Saya terus ditagih utang oleh Andriono. Saya sebenarnya sudah siapkan dana untuk menebusnya, tetapi mobilnya sudah tidak ada,” kata Renaldi. TOK