Foto: Billy Handiwiyanto.SH. MH., selaku Kuasa Hukum PT SAIM
Surabaya, Timurpos.co.id – Menyikapi pemberitaan di media pada awal tahun 2025 yang beredar terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Heru Tandyo terhadap PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM), Dealer Honda Tertua di Surabaya, Billy Handiwiyanto selaku Kuasa Hukum PT SAIM dan 4 pemegang saham PT SAIM ingin menyampaikan beberapa hal yang kami peroleh berdasarkan informasi dari klien kami.
Billy Handiwiyanto menjelaskan bahwa, sejak Alm. Suryawan Tandyo (selaku founder dari PT SAIM dan ayah dari para pemegang saham PT SAIM) meninggal dunia, Sdr. Heru Tandyo mengirimkan somasi kepada para Klien kami dan pada saat inipun Klien kami masih menghadapi permasalahan tersebut baik laporan pidana maupun gugatan perdata mengenai persoalan tersebut.
Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana berita yang beredar, Klien kami memperpanjang SHGB tersebut menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dimana SHGB tersebut terdiri dari semua ahli waris yang berjumlah 6 orang termasuk Sdr. Heru Tandyo dan Sdri. Rahayu Tandyo. Perpanjangan dilakukan oleh Klien Kami mengingat SHGB tersebut akan segera berakhir yang apabila tidak diperpanjang maka akan merugikan semua ahli waris.
“Mengenai keheranan mereka tentang selisih tanah 45 meter, yang menerbitkan itu BPN ya, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda,” kata Billy kepada awak media. Rabu (30/04/2025).
Baca Juga:
PT Surya Agung Indah Megah Digugat PMH Ahli Waris Suryawan Tandyo
Masih kata Billy bahwa, Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Klien kami seperti BPHTB, biaya Notaris/PPAT, PNBP balik nama waris serta pelayanan pendaftaran SK perpanjangan pembaharuan hak yang totalnya sebesar Rp. 1.628.863.782 dan belum pernah diganti oleh Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo yang mana mereka seharusnya ikut membayarkan senilai 1/6 bagian kewajibannya yaitu masing-masing sebesar Rp. 271.477.297. Akan tetapi, mereka seolah-olah mendalilkan terdapat pemalsuan di berita yang beredar.
“Dalam hal ini, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo termasuk sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, yang dimana mereka sampai detik ini belum ada itikad untuk melunasi tanggung jawabnya dalam menanggung biaya balik nama dan pengurusan tanah tersebut. Padahal, SHGB tersebut sudah dibalik nama menjadi 6 orang ahli waris termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.” Jelasnya sembari menujukan SHM tanah yang dipersoalkan.
Ia menambahkan bahwa, mengenai tuduhan mereka tentang selisih tanah 45 meter, yang menerbitkan itu BPN ya, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda. yang membuat kami semakin bingung, Sdr. Heru Tandyo ini kan Pemegang saham dan juga Komisaris Utama di PT Surya Agung Indah Megah ya, Dealer Mobil Honda tertua
“Di Surabaya loh, yang dimana beliau ini justru malah menggugat PT SAIM untuk meminta Rp900jt seperti yang tertera pada petitum nomor 11 dalam gugatanya Sdr. Uctu Tandyo kepada PT SAIM, padahal beliau juga pemegang saham di PT tersebut loh, kok malah seperti mau merugikan PT? Klien kami menduga kalau tujuan dari Sdr. Heru Tandyo adalah untuk menutup PT SAIM yang dimana PT SAIM ini adalah legacy dan cita2 dari ayah Klien kami, Alm. Suryawan Tandyo, sehingga sangat ironis dan melukai hati Klien kami. “tambahnya.
Untuk diketahui Perlu diketahui berdasarkan petitum pengugat meminta kepada Majelis Hakim, Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri untuk selanjutnya obyek sengketa dibagi waris yaitu dengan dijual dimuka umum secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan bagian yang sama masing – masing sebesar 1/6 bagian .
Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada respond dan itikad baik untuk segera mengosongkan – menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Menghukum segera membayar karena Tergugat I dan II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp. 10 Juta dihitung sejak tgl 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp. 900 juta selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja, untuk segera menyerahkan atau mengosongkan atas obyek sengketa bilamana perlu dengan minta bantuan keamanan dari Negara selanjutnya diserahkan kepada Penggugat ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah yaitu :
Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 107 – 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K , Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.
Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA)
Bahwa dalam putusan PN Surabaya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan kemudian Pihak tergugat melakukan banding. Kemudian Majelis hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Menguatkan dalil dari tergugat.
“Dalam putusan tersebut terdapat perubahan yang dimana putusan tersebut menguatkan isi dari Surat Keterangan Waris yang digunakan Klien kami untuk melakukan proses balik nama dan Yang kami sampaikan semua ini didukung oleh data. “tegas Billy. TOK