Timur Pos

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil, Erna Prasetyowati Seret Ikke Septianti ke Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Erna Prasetyowati, pelapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan diperiksa oleh penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada Jumat (6/2/2026). Pensiunan guru tersebut diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait laporannya terhadap Ikke Septianti (34 tahun), wanita asal Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Erna Prasetyowati diperiksa kurang lebih selama 4 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB. Usai diperiksa, Erna Prasetyowati berharap, Satreskrim Polrestabes Surabaya segera memeriksa Terlapor.

Dalam pemeriksaan tersebut, Erna Prasetyowati menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, bukti legalisir BPKB, bukti chatting berisi dugaan intimidasi dan ancaman, serta sejumlah bukti lainnya.

Kuasa hukum Erna Prasetyowati, Dodik Firmansyah yang mendampingi Erna Prasetyowati saat pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, bukti-bukti yang telah diserahkan ke Penyelidik Satreskrim Polrestabes Surabaya merupakan bukti otentik dan akurat, tidak cuma bukti lisan.

“Selain bukti dokumen, kami mengajukan 3 orang untuk jadi saksi dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami. Bukti-bukti tersebut sebagai bukti tambahan yang telah kami serahkan sebelumnya saat membuat laporan di Polda Jawa Timur,” kata Dodik Firmansyah usai keluar dari ruangan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Erna Prasetyowati sebelumnya melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur dengan bukti laporan polisi di Polda Jawa Timur nomor : LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 30 November 2025. Dalam prosesnya, Polda Jawa Timur melimpahkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Erna Prasetyowati melaporkan Ikke Septianti atas dugaan penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan nomor polisi (nopol) L – 1329 – DBA atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi (putri dari Erna Prasetyowati). Mobil tersebut sampai saat ini, belum dikembalikan oleh Ikke Septianti ke Erna Prasetyowati.

Dodik Firmansyah menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika kliennya dikenalkan dengan Ikke Septianti oleh Nurul Komariyah sekira September 2024 di Surabaya. Nurul memperkenalkan Ikke Septianti karena menurut Nurul, Ikke Septianti bisa membantu mengurus permasalahan hukum kliennya, yang diklaim bisa diselesaikan oleh Ikke Septianti.

Dari perkenalan itu, Ikke Septianti memberikan solusi kepada kliennya untuk membeli mobil secara kredit. Dari tawaran itu, Erna Prasetyowati menyetujui. Kemudian Ikke Septianti membantu proses pengajuan pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 ke Dealer Honda Bintang Madiun.

Pengajuan pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tidak diatasnamakan Erna Prasetyowati, melainkan Putri Ayu Budi Sekarwangi, anak dari Erna Prasetyowati.

Setelah berkas diajukan dan disetujui oleh Dealer Honda Bintang Madiun, berikut persetujuan dari lembaga pembiayaan di Surabaya yang digunakan, kemudian Erna Prasetyowati melalui Putri Ayu Budi Sekarwangi membayar uang muka sebesar Rp 83 juta ke Ikke Septianti yang dibayar secara transfer dan cash.

Setelah bayar uang muka, dilakukan serah terima pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT oleh Dealer Honda Bintang Madiun dengan Putri Ayu Budi Sekarwangi pada 11 Oktober 2025 di kawasan Tidar, Surabaya. Setelah itu, mobil beserta kunci dan STNK diserahkan oleh Putri Ayu Budi Sekarwangi ke Ikke Septianti.

Meski tidak menguasai mobil, tapi dalam pembelian mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA, setiap bulan Putri Ayu Budi Sekarwangi mengangsur sebesar Rp 8.195.000 selama 72 bulan.

Erna Prasetyowati menyerahkan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA kepada Ikke Septianti karena Ikke Septianti berdalih untuk membantu membayar angsurannya setiap bulan. Tapi kenyataannya dari November 2024 sampai dengan bulan Juni 2025, angsuran unit mobil tersebut dibayar oleh Putri Ayu Budi Sekarwangi.

Dodik menjelaskan, pada Juli 2025, kliennya dikabari oleh Ikke Septianti bahwa mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA telah ditebus sehabis digadaikan oleh Ikke Septianti sebesar Rp 125 juta. Ikke Septianti kemudian meminta agar uang untuk menebus mobil tersebut diganti.

“Klien saya lalu memberikan uang kepada Ikke Septianti sebesar Rp 50 juta untuk mengganti uang tebusan mobil, kekurangannya Rp 75 juta dibuat sebagai hutang pribadi Ikke Septianti. Setelah ditebus, mobil tersebut masih dikuasai oleh Ikke Septianti. Alasannya, Ikke Septianti masih meneruskan angsuran unit mobil milik klien kami. Padahal, angsuran yang bayar klien kami. Klien kami membayar angsuran lewat Ikke Septianti yang ditransfer lewat rekening bank. Tapi, uang pembayaran angsuran unit mobil tersebut tidak dibayarkan oleh Ikke Septianti. Jadinya, klien kami ditagih oleh Debt Collector ke sekolah tempatnya mengajar serta di rumah klien kami. Klien kami sampai mengalami trauma akibat tunggakan 4 bulan yang tidak dibayarkan oleh Ikke Septianti,” terang Dodik Firmansyah.

Dijelaskan Dodik Firmansyah, disaat kliennya terdesak oleh Debt Collector, kliennya menghubungi Ikke Septianti untuk minta pertanggungjawaban. Namun, Ikke Septianti menyuruh kliennya untuk menghubungi pihak yang menagih dan mengatakan untuk pelunasan pembayaran angsuran unit mobil tersebut sedang diproses.

“Klien kami mengatakan hingga saat ini tidak ada pelunasan yang dilakukan oleh Ikke Septianti. Kemudian Ikke Septianti mengirim pesan melalui WhatsApp kepada klien kami dengan perkataan mengintimidasi dan mengacam, serta meminta uang tambahan dengan dalih pelunasan dan dipaksa untuk membayar hutangnya sebesar Rp 75 juta. Dan itu semua diduga kuat merupakan tipu daya dari Ikke Septianti,” tegas Dodik Firmansyah.

Atas perihal tersebut, Dodik Firmansyah mewakili kliennya memilih melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Sukardi yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Erna Prasetyowati dengan tegas menyatakan, proses hukum terhadap Ikke Septianti harus dilanjutkan walau Terlapor mengajukan damai. Sebab, pihaknya telah membuka ruang mediasi sebelum langkah hukum ke Polda Jawa Timur diambil.

“Kami mengirim somasi 2 kali, tapi saudari Ikke Septianti ini tidak menanggapi. Dan berulangkali Ikke septianti berjanji akan mengembalikan mobil klien kami, tapi janji itu tidak ditepati. Jadi, saat ini tidak ruang lagi untuk perdamaian. Proses hukum harus dilanjut,” tegas Sukardi. M12

Sidang Korupsi Pokir DPRD Jatim: Saksi Ungkap Aliran Uang, Aset, hingga Gaya Hidup Mewah Fujika

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (6/2/2026). Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Hasanuddin (swasta/anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 dari PDIP melalui proses PAW), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kota Blitar), Sukar (mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi, yakni Putri Ardian Santoso, Nur Wijaya alias Femo, Sanusi, dan Moched.

Di persidangan terungkap keterangan dari Putri Ardian Santoso dan suaminya, Nur Wijaya alias Femo, yang diketahui merupakan asisten dari Fujika Senna Oktavia, istri siri mendiang Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 dari PDIP. Para saksi mengurai dugaan aliran uang, kepemilikan aset, hingga kedekatan para terdakwa dengan Kusnadi.

Putri Ardian Santoso mengaku pernah melihat Jodi Pradana Putra bertemu Kusnadi pada Maret 2023. Menurutnya, pertemuan tersebut hanya terjadi satu kali. Kusnadi sendiri diketahui telah meninggal dunia pada 25 Desember 2025 akibat sakit kanker.

Putri juga menerangkan bahwa kantor milik Kusnadi telah dijual, dan proses penjualannya diketahui oleh Dwi dan Farel. Selain itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut masih diagunkan di bank.

Dalam keterangannya, Putri menyebut cicilan kredit mencapai sekitar Rp 1 miliar per bulan, dan selama bekerja dengan Fujika telah dibayarkan selama sekitar enam bulan atau mencapai Rp 6 miliar.

Terkait usaha Fujika, Putri menyebut bisnis pentol baru dirintis di Lamongan dengan membuka rombong. Namun, menurutnya, usaha tersebut belum tentu menghasilkan omzet besar.

“Kalau hasil sampai Rp 1 miliar per bulan, kemungkinan belum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Soal aset, rumah di Lamongan disebut berdiri di atas lahan atas nama nenek Fujika, dengan pihak yang mengetahui detail kepemilikan tersebut adalah Bu Nurkaya.

Putri juga mengungkap gaya hidup mewah di lingkungan Fujika. Ia mengaku pernah membeli kacamata seharga Rp 12 juta dan tas bermerek seharga Rp 35 juta. Selain itu, sejumlah barang yang dikenakan Aji disebut dibelikan oleh Fujika. Bahkan, mobil Rubicon yang digunakan disebut merupakan hadiah, yang kemudian dijual atas izin Aji, dengan sisa hasil penjualan masuk ke Aji dan Fujika. Selain Aji Topen yang merupakan mantan suaminya juga dikerjakan oleh Fujika dan Hendra disebut-sebut punya hubungan khusus sama Fujika.

“Saya juga pernah memberikan uang saat ada kegiatan partai di Jakarta, setiap orang mendapat Rp 1,5 juta, karena Fujika itu Bendahara PDI Perjuangan di Lamongan, “katanya.

Sementara itu, saksi Nur Wijaya alias Femo, sopir mendiang Kusnadi, mengungkap bahwa dirinya kerap melihat uang tunai dalam jumlah besar disimpan di tas milik Kusnadi.

Ia menyebut nominal uang yang dibawa bisa mencapai Rp 500 juta, dibungkus plastik kresek. Kejadian tersebut, kata Femo, terjadi sekitar tahun 2022 saat berada di rumah di Lamongan dan kemudian dikirim ke Fujika.

“Saya juga sering memasukkan uang ke rekening pribadi melalui teller, lalu dikirim ke Fujika dengan alasan hasil tambang,” ungkap Femo.

Femo juga menyebut Kusnadi yang saat itu menjabat sebagai wakil kerap mengajaknya terlibat dalam tim sukses dan relawan. Ia menerima gaji sekitar Rp 11 juta per bulan sebagai sopir.

Dalam kesaksiannya, Femo mengaku sering diajak ke sejumlah tempat ritual, seperti Candi Penataran (Blitar), Gunung Tidar (Magelang), dan Trowulan (Mojokerto).

Kesaksian lain datang dari Sanusi, yang menyebut Kusnadi kerap memberikan uang tunai. Namun, Kusnadi disebut tidak bisa mentransfer langsung kepada Fujika, sehingga uang tersebut dititipkan kepada pihak lain untuk diteruskan. Sanusi juga mengungkap adanya transfer dari Kusnadi.

Sementara saksi Moched (Mohet) mengungkap adanya pola pembagian potongan dana, yakni 5 persen untuk kelompok, 6 persen untuk Pokmas Hasanuddin, serta pembagian lain yang disebut mencapai 25 persen dalam skema tertentu.

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam dakwaannya, KPK menyebut sejumlah pihak memberikan ijon fee kepada Kusnadi agar memperoleh alokasi dana hibah pokir DPRD Jatim.

Pada 19 Desember 2025, Kusnadi meninggal dunia akibat kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Meski demikian, jaksa menegaskan peran Kusnadi tetap diungkap melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa keempat terdakwa telah menyetor ijon fee total Rp 32,91 miliar kepada Kusnadi. Rinciannya, Hasanuddin didakwa menyerahkan Rp 12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir 2020–2022. Sementara Jodi Pradana Putra disebut sebagai penyetor terbesar, yakni Rp 18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan nilai pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp 91,7 miliar.

Majelis hakim menerima dakwaan yang disusun secara terpisah (splitsing). Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tok

Diduga Tanpa SPK, Penarikan Kabel MyRepublic di Depan SMU Trimurti Disorot Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Aktivitas penarikan kabel fiber optik milik penyedia layanan internet MyRepublic di kawasan Simpang Dukuh, tepatnya di depan SMU Trimurti, Surabaya, menuai sorotan warga. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi atau dokumen Surat Perintah Kerja (SPK). Jum’at (6/2/2026) dini hari.

Pantauan di lokasi, sekira pukul 01.40 WIB menunjukkan sejumlah pekerja tengah menarik dan menggulung kabel fiber optik. Kabel tampak tergeletak di trotoar hingga sebagian badan jalan, sehingga berpotensi mengganggu pejalan kaki maupun pengguna jalan.

Saat dikonfirmasi, salah satu petugas yang berjaga di lokasi mengaku bernama Suhal. Namun, ia berkelit dan menyatakan hanya bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan. Ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan maupun SPK kegiatan penarikan kabel tersebut, Suhal mengaku tidak memilikinya.

“Saya cuma ngawasi saja, soal izin atau SPK saya tidak tahu, dan cuma meneruskan saja,” ujarnya singkat.

Terpisah Satpol PP Kota Surabaya, terkait persoalan tersebut, setelah mendapat laporan segera menindak lanjuti dengan menurunkan petugas TKP.

“Petugas sudah meluncur, ” Singkatnya melalui pesan Whatsapp.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan penarikan kabel dilakukan tanpa prosedur perizinan yang semestinya, baik dari instansi terkait maupun pemerintah kota.

Selain berpotensi melanggar aturan, aktivitas tanpa izin juga dinilai membahayakan keselamatan karena kabel dibiarkan terbentang di area publik tanpa pengamanan memadai.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka khawatir kabel yang berserakan dapat menyebabkan kecelakaan, terutama pada malam hari dengan kondisi penerangan terbatas. Tok

Permadi Wahyu Diduga Rusak Rumah Warga di Medokan Ayu, PH Minta Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara perkara dugaan perusakan bangunan milik warga di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav. 126 dan Kav. 126-A, RT 011/RW 002, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, yang membelit terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H., dengan agenda pembacaan eksepsi yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia COKIA ANA P. OPPUSUNGGU Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (5/2/2026).

Dalam intinya eksepsi dari penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dakwaan Jaksa batal demi hukum, disusun dengan cermat dan meminta kepada Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segalah tuntutan.

“kami juga sudah mengajukan pra peradilan dalam kasus ini.” Kata penasehat hukum terdakwa.

Sontak Majelis Hakim menegur penasehat hukum terdakwa, kalau bisa dilampirkan juga praperadilan itu, biar kami pesiksa. Jangan cuma disampaikan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Galih Ratna Intaran menyebutkan, bahwa terhadap Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H., terdakwa dalam perkara dugaan perusakan bangunan milik warga di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav. 126 dan Kav. 126-A, RT 011/RW 002, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu 25 Agustus 2024 hingga 22 Januari 2025. Terdakwa diduga dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai sebagian bangunan/gedung milik orang lain.

Korban dalam perkara ini adalah Uswatun Hasanah, pemilik sah bangunan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 126/2022 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ariyani, S.H.. Objek tanah dan bangunan tersebut tercatat di Kelurahan Medokan Ayu dalam Kohir 100 Persil 100 Kelas D-11 dengan luas 100 meter persegi.

Perkara bermula dari sengketa batas lahan antara korban dengan terdakwa. Pada Februari 2023, Kelurahan Medokan Ayu memfasilitasi mediasi yang dihadiri oleh para pemilik lahan yang berbatasan langsung, yakni Wili, Suryadi, dan Mujianto.

Hasil resume rapat mediasi menyimpulkan bahwa lahan milik terdakwa tercatat di Persil 99 yang tidak terdaftar dalam administrasi Kelurahan Medokan Ayu, sementara lahan milik korban tercatat di Persil 100. Kelurahan Medokan Ayu juga merekomendasikan agar sengketa diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, rekomendasi tersebut tidak ditempuh terdakwa.

Pembongkaran Paksa hingga Gunakan Excavator

Alih-alih menempuh jalur hukum, terdakwa justru memerintahkan pembongkaran bangunan. Pada Agustus 2024, terdakwa menghubungi tukang bernama Donik Mujiono untuk membongkar sebagian bangunan di lokasi tersebut dengan upah Rp20 juta. Pembongkaran mulai dilakukan pada 25 Agustus 2024.

Saat korban berada di Madura pada 2 September 2024, tetangga korban Mujianto mengabarkan bahwa sebagian bangunan milik korban dirusak. Korban lalu pulang ke Surabaya dan mendapati bangunannya rusak. Tak hanya rumah korban, beberapa bangunan milik warga sekitar juga terdampak.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polda Jawa Timur pada 9 September 2024, sehingga pembongkaran sempat terhenti. Namun, pada Januari 2025, terdakwa kembali melanjutkan aksinya dengan menyewa alat berat jenis excavator dari PT Yanee Sukses Bersama.

Perusahaan tersebut mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 01543/SPT-VSB/I/2025 dan SPK Nomor SPK25010013 tanggal 21 Januari 2025, yang menunjuk Daniel Setiawan sebagai operator excavator. Pembongkaran menggunakan alat berat berlangsung pada 22–31 Januari 2025, pukul 08.00–16.00 WIB, atas instruksi langsung terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, sebagian bangunan milik Uswatun Hasanah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Jaksa menilai kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp800 juta. Selain rumah korban, bangunan milik tetangga korban, termasuk Mujianto, juga mengalami kerusakan.

Atas perbuatannya, terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H. didakwa melanggar Pasal 410 KUHP tentang perusakan bangunan milik orang lain. Tok

Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa penanganan dugaan pengelolaan dana jemaat dan pencatatan aset Gereja Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan media terkait laporan yang telah diterima secara resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Perkara tersebut berawal dari penyerahan dana taburan dan sumbangan jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja. Berdasarkan pemahaman pelapor, dana tersebut diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanannya, pelapor mempertanyakan status kepemilikan aset yang dibeli dari dana tersebut, yang diketahui dicatat dan/atau dikuasai atas nama pribadi, bukan atas nama gereja, serta belum disertai pertanggungjawaban keuangan yang dipaparkan secara terbuka kepada jemaat.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya klarifikasi internal, permintaan paparan pertanggungjawaban keuangan, hingga somasi hukum tidak memperoleh tanggapan substantif. Oleh karena itu, pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Menanggapi pernyataan pihak terlapor yang mendasarkan pembelaannya pada ketentuan tata gereja internal, kuasa hukum menegaskan bahwa ketentuan organisasi keagamaan bersifat administratif dan tidak meniadakan berlakunya hukum negara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan, berdasarkan alat bukti, alur dana, dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Ditegaskan pula bahwa pemberitaan media sejauh ini hanya memuat fakta adanya laporan polisi yang telah diterima oleh SPKT Polda Jawa Timur, tanpa menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun, serta tetap menghormati hak jawab dan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, nilai kerugian materiil yang diklaim oleh pelapor disebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar, yang merupakan akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan dalam rentang waktu beberapa tahun. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar pelapor menempuh jalur hukum guna meminta kejelasan, transparansi, dan perlindungan hak jemaat.

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa laporan yang masuk hingga saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Namun, tidak menutup kemungkinan terdapat jemaat lain yang memiliki kepentingan hukum serupa. Kantor hukum yang mendampingi menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional bagi jemaat yang membutuhkan, semata-mata untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan keadilan tetap terjaga, tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.

*Profil Singkat Kuasa Hukum*

Dalam perkara ini, pelapor didampingi oleh Hasran, seorang purnawirawan Perwira Menengah Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Hasran pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lumajang periode 2019–2022, serta dikenal sebagai bagian dari Tim Cobra, tim penegakan hukum yang dibentuk bersama KBP Arsal Sahban selaku Kapolres Lumajang saat itu, dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari kejahatan jalanan dan tindak kekerasan.

Setelah purna tugas dari Kepolisian Republik Indonesia, Hasran beralih profesi sebagai Advokat dan saat ini menjalankan praktik hukum melalui Kantor Hukum Hasrancobra & Partners yang berkedudukan di Surabaya. Dalam perkara ini, Hasran bertindak selaku kuasa hukum para pelapor, dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat kesimpulan hukum yang bersifat final . M12

Kisruh Pengelolaan Apartemen Tunjungan Plaza, Pengurus PPPSRS Dipolisikan

Foto: Rudy, Franky selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Gugatan perdata kembali dilayangkan terhadap PT Pakuwon Jati terkait pengelolaan apartemen di kawasan Tunjungan Plaza. Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy, yang mengaku sebagai pemilik salah satu unit apartemen melalui perusahaannya, PT Best Crusher Sentralindojaya. Rabu (4/2/2026).

Tak hanya menggugat PT Pakuwon Jati, Rudy juga menyeret Notaris Anita Anggawidjaja serta Go Bosse Gozali ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan cacat hukum dalam sejumlah akta, termasuk akta pengangkatan Go Bosse sebagai pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen tersebut.

Kuasa hukum Rudy, Franky, menilai proses pembentukan dan pengangkatan pengurus PPPSRS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengembang tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

“Ternyata pengembang tidak melakukan sesuai prosedur. Pengembang membuat surat keputusan sendiri yang menunjuk Go Bosse untuk menghadap notaris Anita,” ujar Franky.

Ia menegaskan, pembentukan PPPSRS seharusnya dilakukan oleh para pemilik unit apartemen, bukan ditetapkan sepihak oleh pihak pengembang.

Sementara itu, Rudy mengaku telah melaporkan Go Bosse Gozali ke kepolisian atas dugaan pemalsuan akta otentik. Laporan tersebut telah didaftarkan dan saat ini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Diketahui, sengketa terkait pengelolaan PPPSRS di apartemen Tunjungan Plaza ini bukan kali pertama bergulir di pengadilan. Rudy sebelumnya telah beberapa kali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait persoalan yang sama. Tok

Skandal Solar Subsidi: Transportir CNE Diduga Borong BBM dari Malang–Blitar, Diselundupkan ke Surabaya

Malang, Timurpos.co.id – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia sepanjang 2024–2026 didominasi praktik penimbunan dan pengalihan Bio Solar subsidi. Rabu (4/2/2026).

Modus yang kerap digunakan antara lain pemanfaatan barcode konsumen secara bergantian, penggunaan truk tangki termodifikasi (tangki siluman), serta penimbunan BBM subsidi yang kemudian dijual kembali ke sektor industri dan kebutuhan kapal dengan dalih sebagai BBM non-subsidi.

Penegakan hukum terhadap praktik ini terus digencarkan. Aparat telah menyita puluhan ribu liter solar bersubsidi dan menetapkan sejumlah tersangka di berbagai daerah.

Di wilayah Malang Raya, sebuah perusahaan transportir BBM non-subsidi berlogo PT Cahaya Nusantara Energy (CNE) diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Setiap malam, armada tangki perusahaan itu diduga mengangkut BBM bersubsidi dengan kapasitas hingga 24.000 liter.

BBM bersubsidi tersebut diperoleh dengan membeli di sejumlah SPBU di wilayah Malang Raya dan Blitar. Untuk mengelabui pengawasan, diduga digunakan truk tangki termodifikasi (tangki siluman) serta barcode konsumen yang dipakai secara bergantian. Selain itu, kendaraan pengangkut disebut kerap mengganti pelat nomor dengan sistem tempel-lepas guna menghindari pelacakan.

Untuk melancarkan aksinya, PT CNE juga diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai pengawal armada tangki saat pengiriman menuju wilayah Gresik dan Surabaya, sehingga aktivitas pengangkutan terkesan aman dari pantauan aparat penegak hukum. Tim

Prabowo Diadili atas Dugaan Perzinaan, Istri Ungkap Kronologi Pengrebekan di Hotel

Foto: Terdakwa Prabowo Prawira Yudha selepas sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Prabowo Prawira Yudha, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana perzinaan. Ia didakwa berselingkuh dengan Intan Tri Damayanti. Sidang digelar pada Kamis (29/1/2026).

Perkara tersebut disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan berlangsung secara tertutup. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelisyantini, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Yusup dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, saksi Asia Monica, anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka) sekaligus istri sah Prabowo Prawira Yudha, membeberkan kronologi dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya dengan Intan Tri Damayanti. Saat peristiwa itu terjadi, Intan diketahui masih berstatus sebagai istri sah seorang pegawai pajak.

Asia mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya. Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mengaku masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya berada di dalam kamar bersama Intan.

“Saya masuk ke kamar dan melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu kejadian yang sangat menyakitkan dan tidak bisa saya lupakan,” ujar Asia di hadapan persidangan.

Menurut Asia, sebelum tertangkap basah di hotel, Prabowo dan Intan telah bersama selama beberapa hari. Intan disebut didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya bahkan sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum menginap di hotel tempat kejadian.

Selain dugaan perzinaan, Asia juga mengungkap laporan lain yang ia ajukan, yakni dugaan penelantaran anak. Anak hasil pernikahannya dengan Prabowo yang kini berusia tiga tahun disebut sebagai penyandang autisme berat. Seluruh biaya perawatan dan pengobatan selama ini ditanggung Asia tanpa bantuan dari Prabowo.

“Anak saya autis berat. Semua pengobatan dan perawatannya saya tanggung sendiri. Bapaknya menolak bertanggung jawab,” ungkap Asia.

Perkara ini merupakan delik aduan dengan Asia Monica sebagai pelapor. Dalam persidangan terungkap, Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti diketahui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa itu terjadi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.

Asia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia juga meminta agar Prabowo Prawira Yudha sebagai ASN Pemerintah Kota Surabaya dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti bersalah secara hukum. Tok

Warga Sipil Desak Pembebasan Tahanan Politik dan Hentikan Kriminalisasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah warga sipil di Surabaya menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penangkapan, penahanan, dan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-hak demokratis. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Aksi Solidaritas untuk Tahanan Politik yang digelar sebagai bentuk keprihatinan atas meningkatnya praktik pembungkaman terhadap kebebasan sipil.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menilai penangkapan dan penahanan terhadap warga sipil yang kritis merupakan penyalahgunaan kekuasaan sekaligus pelanggaran hak asasi manusia. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat justru dinilai berubah menjadi alat represi yang membungkam suara kritis masyarakat.

“Apa yang terjadi menunjukkan bahwa tahanan politik bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban dari praktik penangkapan sewenang-wenang yang mencederai prinsip keadilan, kebebasan berekspresi, dan supremasi hukum,” demikian bunyi pernyataan yang dibacakan di hadapan peserta aksi.

Dalam kesempatan tersebut, warga sipil Surabaya menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka mendesak penghentian segera segala bentuk kriminalisasi dan perburuan terhadap warga sipil. Aparat dan instrumen hukum, menurut mereka, tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam suara rakyat.

Kedua, massa aksi menuntut pengusutan secara transparan dan independen atas kematian almarhum Alfarizi. Mereka menolak segala bentuk impunitas dan menegaskan bahwa kebenaran harus diungkap serta pihak-pihak yang bertanggung jawab wajib diproses secara hukum.

Tuntutan ketiga adalah pemulihan nama baik seluruh tahanan politik tanpa syarat. Label kriminal yang dilekatkan kepada mereka dinilai sebagai bentuk kekerasan simbolik yang harus dihapuskan secara resmi oleh negara.

Selain itu, mereka juga mendesak terwujudnya mekanisme peradilan yang transparan, akuntabel, dan objektif, yang berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan kekuasaan.

“Aksi ini adalah pengingat bahwa keadilan tidak akan lahir dari ketakutan, dan kebebasan tidak akan tumbuh di atas penindasan,” tegas pernyataan tersebut.

Aksi solidaritas ditutup dengan seruan bersama untuk membebaskan tahanan politik serta melawan kriminalisasi, pembungkaman, dan kekerasan aparat. Massa menegaskan komitmen untuk terus bersolidaritas demi terwujudnya ruang demokrasi yang adil dan beradab. Tok/*

DPRKPP Survei Lokasi, Pembangunan Sekolah Tanpa PBG Masih Berlanjut

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan gedung sekolah dua lantai yang dilakukan oleh sebuah yayasan di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 17–19, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Jumat (30/1/2026).

Seorang warga setempat melaporkan bahwa pada 19 Januari 2026 dirinya telah mengadukan pembangunan tersebut ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya karena mencurigai tidak adanya izin resmi pembangunan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 20 Januari 2026, pihak DPRKPP melakukan survei langsung ke lokasi pembangunan.

“Dalam survei itu, petugas DPRKPP bertemu dengan M. Malik, selaku Pembina Yayasan Tunas Sejati sekaligus Ketua RW 02 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, serta Mulyono, kontraktor bangunan yang juga diketahui menjabat sebagai bendahara RW setempat.” Katanya.

Ia menambahkan, Survei tersebut turut didampingi pihak kelurahan yang diwakili oleh Itonk dan Rohman dari unsur Satpol PP. Dalam kesempatan itu, DPRKPP secara tegas meminta pihak yayasan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga izin PBG diterbitkan.

Permintaan tersebut disebut telah disetujui oleh pihak yayasan, dibuktikan dengan adanya tanda tangan pembina yayasan pada berita acara hasil survei.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Warga menyebutkan bahwa pembangunan gedung sekolah tersebut tetap berlanjut, bahkan aktivitas konstruksi masih berlangsung hingga larut malam sekitar pukul 22.00 WIB.” Tambahnya.

Merasa tidak diindahkan, warga kembali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke DPRKPP pada 29 Januari 2026. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas maupun respons lanjutan dari instansi terkait.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang mempertanyakan komitmen penegakan aturan, terlebih pembangunan tersebut dilakukan oleh yayasan yang pengurusnya juga merupakan tokoh lingkungan setempat.

Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya segera turun tangan dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Perlu diperhatikan, bahwa Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya sempat menggelar rapat mediasi terkait dampak pembangunan gedung dua lantai yang berlokasi di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 17–19, Surabaya, pada Senin (15/12/2025) lalu.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Jalan HM. Noer Nomor 348 Surabaya, tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Tanah Kali Kedinding, Anggoro Himawan, ST., MT. Kegiatan ini dihadiri perwakilan yayasan, pengurus RT/RW, LPMK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga terdampak.

Dalam resume rapat yang dihimpun, terdapat dua poin penting hasil kesepakatan. Pertama, pihak yayasan diminta untuk segera memberikan data-data administrasi terkait pendirian bangunan, meliputi dokumen perizinan, gambar teknis, hingga dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pembangunan gedung dua lantai tersebut. Tok