Timur Pos

GAIKINDO INDONESIA INTERNATIONAL AUTO SHOW (GIIAS) 2025 RESMI DIBUKA

Jakarta, Timurpos.co.id – GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 resmi dibuka oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita. Pameran yang berlangsung pada 24 Juli–3 Agustus 2025 ini menjadi momentum penting bagi seluruh peserta yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) untuk menampilkan teknologi dan inovasi otomotif terkini dari berbagai merek otomotif global. Kamis (24/7/2025).

GIIAS juga menjadi dorongan kuat bagi pertumbuhan industri otomotif nasional. Dalam sambutan pembukaannya, Menteri Perindustrian menyampaikan apresiasi kepada GAIKINDO yang terus membuktikan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. GIIAS dinilai berperan penting tidak hanya dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional, tetapi juga dalam memperkuat kontribusi sektor ini terhadap perekonomian Indonesia. “Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyampaikan selamat dan apresiasi kepada GAIKINDO atas penyelenggaraan GIIAS. GAIKINDO telah membuktikan dirinya sebagai mitra strategis dan terpercaya, baik di masa sulit saat pandemi COVID-19 maupun di saat market tumbuh baik. Hubungan kemitraan ini harus terus diperkuat, karena pemerintah memandang sektor otomotif sebagai salah satu sektor yang sangat penting bagi perekonomian nasional,” Ujar Agus

GIIAS 2025 mencatatkan sejarah sebagai pameran otomotif terbesar dan terlengkap di luar China, dengan partisipasi lebih dari 60 merek otomotif global, serta lebih dari 120 merek industri pendukung, yang menempati area pameran seluas lebih dari 120.000 meter persegi.

“GIIAS 2025 menjadi wujud optimisme kami di tengah tantangan pasar domestik. Kehadiran puluhan merek global serta ratusan industri pendukung, termasuk UMKM, menegaskan peran penting GIIAS dalam dalam memajukan industri otomotif Indonesia yang menyerap jutaan tenaga kerja,” ujar Ketua Umum GAIKINDO, Yohannes Nangoi, dalam sambutannya di acara pembukaan GIIAS 2025.

Dengan seremoni pembukaan yang dilakukan oleh Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita dengan didampingi oleh Kepala Staff Kepresidenan RI, Letnan Jenderal (Purn) A.M Putranto, Wakil Menteri Perindutrian, Faisol Riza, Gubernur Banten, Andra Soni, Sekjen Kementerian Perindustrian, Eko S.A Cahyanto, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian, Setia Diarta serta Ketua Umum GAIKINDO, yaitu Yohannes Nangoi dan juga Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS yaitu Rizwan Alamsjah, GIIAS 2025 resmi dibuka dan siap menyambut para pecinta otomotif Indonesia.

Diselenggarakan selama 11 hari, pengunjung dapat membeli tiket GIIAS 2025 secara online melalui web Auto360 dengan harga spesial, yaitu Rp50.000,- untuk hari kerja (Senin–Jumat) dan Rp100.000,- untuk akhir pekan (Sabtu–Minggu). Sementara itu, tiket juga tersedia di area pameran (on the spot) selama penyelenggaraan pameran dengan harga Rp75.000,- pada hari kerja dan Rp125.000,- pada akhir pekan.

Dukungan GIIAS 2025 juga terus digaungkan dari pihak-pihak sponsor. GIIAS 2025 didukung penuh oleh Astra Financial yang kembali hadir sebagai platinum sponsor GIIAS 2025 bersama FIFGROUP, Astra Credit Companies – ACC, Toyota Astra Finance Services – TAF, Asuransi Astra, Astra Life, AstraPay, MOXA, SEVA dan BANK SAQU. Selain Astra Financial, GIIAS 2025 juga mendapatkan dukungan Energized by Pertamina, serta OLXmobbi yang merupakan bagian dari Group Astra sebagai Official trade-in partner serta sponsor lainnya; GT Radial, JKIND, Protera, Astra Honda Motor, Superchallenge, PLN Mobile, Le Minerale, Teh Pucuk Harum, Astra Otoparts, KAHF, % Arabica, PT. Indonesia Kendaraan Terminal Tbk.

GIIAS The Series 2025 Hadir di Lima Kota Besar

Setelah pameran di BSD Tangerang, GIIAS The Series akan dilanjutkan ke sejumlah kota. Rangkaian kedua akan dimulai dengan GIIAS Surabaya, yang akan diselenggarakan pada 27-31 Agustus 2025 di Grand City Convex, Surabaya. Selanjutnya, GIIAS Semarang akan berlangsung pada 24-28 September 2025 di Muladi Dome, Semarang, dan GIIAS Bandung akan dilaksanakan pada 1-5 Oktober 2025 di Sudirman Grand Ballroom, Bandung. Seri Pameran ini akan ditutup dengan GIIAS Makassar pada 5-9 November 2025 di Sumarecon Mutiara Makassar, yang kembali hadir setelah terakhir kali diselenggarakan pada 2019. TOK

Ngaku Polisi dan Tawarkan Jasa Tukar Uang Baru, Moeses Edit Shekinah Glory Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ngaku Polisi dan Tawarkan Jasa Tukar Uang Baru, Moeses Edit Shekinah Glory Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Moeses Edit Shekinah Glory anak dari Ahmad Efe Hertanto dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Kamis (24/7/2025).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Mosleh mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur dan menawarkan jasa penukaran uang baru kepada korban bernama Eduardus.

Modus operandi yang dilakukan terdakwa bermula dari unggahan di fitur story aplikasi WhatsApp pada 11 Maret 2025, yang menampilkan foto seikat uang baru dengan tulisan “ada yang minat”. Melihat unggahan tersebut, saksi Eduardus yang percaya terhadap status dan klaim terdakwa, kemudian tertarik menggunakan jasa penukaran uang tersebut.

Pada rentang waktu 13 hingga 19 Maret 2025, Eduardus melakukan serangkaian transfer ke rekening BCA atas nama Moeses Edit Shekinah Glory, dengan total sebesar Rp135.100.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Rp 9.200.000 (13 Maret 2025)

2. Rp 43.600.000 (14 Maret 2025)

3. Rp 30.800.000 (15 Maret 2025)

4. Rp 13.000.000 (16 Maret 2025)

5. Rp 7.100.000 (17 Maret 2025)

6. Rp 29.900.000 (18 Maret 2025)

7. Rp 1.500.000 (19 Maret 2025)

Namun dari jumlah tersebut, terdakwa hanya mengembalikan uang dalam bentuk uang baru sebanyak dua kali, yaitu Rp 26.800.000 pada 15 Maret dan Rp 13.500.000 pada 26 Maret 2025. Sisanya sebesar Rp94.800.000 tidak pernah dikembalikan dan malah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sehari-hari.

“Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Eduardus mengalami kerugian sebesar Rp135.100.000,” ujar JPU dalam sidang.

Atas dasar tersebut, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Rangkuman Barang Bukti Perkara:

Perlengkapan Pakaian Dinas Polri Palsu:

Jaket hijau berlogo POLRI satuan Lalu Lintas. Baju PDL coklat bertuliskan nama MOSES dengan pangkat AKP dan logo POLDA JAWA TIMUR RESKRIM. Baju hitam lengan pendek bertuliskan MOSES dan POLRI unit BARESKRIM. Baju hitam lengan panjang bertuliskan MOSES dan RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA. Topi coklat berlogo POLRI dengan garis kuning.

Sarana Penipuan:

Handphone Samsung Galaxy Note 10+
Kartu ATM BCA No. 5379413073624386, Rekening BCA No. 712002630
Dokumen Keuangan:

Satu bendel rekening koran BCA atas nama Sugiarto dengan nomor rekening 0881686529

Barang-barang tersebut digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. TOK

Hakim Nurnaningsih Vonis Ilham Akbar 3,5 Tahun Penjara Terbukti Tipu 100 Karung Biji Kopi Senilai Rp688 Juta dari Balik Lapas

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih Amriani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan (26), seorang narapidana yang kembali terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama dari balik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, hakim menyatakan Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan bersama dua rekannya, Moh. Ambar Setiawan alias Mokong dan Iqbal Supriyatna alias Tole. Ketiganya menjalankan modus penipuan dengan membuat jasa ekspedisi fiktif bernama “Oase Transvelia”.

Kasus ini bermula saat korban, Budianto Ciawi, pemilik PT Bumi Nusantara Sehat, mencari jasa ekspedisi melalui Facebook untuk mengirimkan 375 karung biji kopi seberat 30 ton ke PT Santos Jaya Abadi di Sidoarjo. Karena jasa langganan sedang tutup, ia menggunakan jasa ekspedisi Oase Transvelia yang ternyata fiktif. Setelah mengirimkan uang muka Rp1.150.000 ke rekening atas nama Iqbal, biji kopi dikirim oleh sopir yang ternyata bagian dari jaringan penipuan tersebut.

Selanjutnya, dari 375 karung kopi yang dikirim, sebanyak 100 karung atau sekitar 8,1 ton dialihkan ke Osowilangun dan dijual kembali ke berbagai pihak oleh Ilham dengan keuntungan mencapai Rp50 juta. Uang hasil penjualan kemudian diserahkan oleh kurir Lukman Yusuf kepada istri Ilham, Sonia (DPO), yang kemudian ditransfer ke Iqbal. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp688,5 juta.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan Ilham terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama. Selain vonis pidana 3 tahun 6 bulan, majelis juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Adapun barang bukti yang turut ditetapkan dalam perkara ini antara lain bukti komunikasi, dokumen pengiriman, serta rekening yang digunakan dalam transaksi penipuan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber dan penipuan daring yang melibatkan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pihak kejaksaan dan kepolisian diharapkan dapat lebih intensif memutus mata rantai jaringan kejahatan serupa. TOK

Jaksa Tolak Eksepsi, Kasus Penggelapan Rp 4,2 Miliar oleh Monica Ratna Lanjut ke Pokok Perkara

Surabaya, Timurpos.co.id — Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 4,2 miliar dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak secara tegas menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Kamis (24/7/2025).

“Menolak eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa,” ujar JPU Dilla di hadapan majelis hakim, menandai permintaan agar proses sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

Berdasarkan surat dakwaan, Monica Ratna Pujiastuti diduga melakukan penggelapan dana perusahaan PT. Bina Penerus Bangsa tempat ia bekerja sejak tahun 2012 sebagai supervisor accounting. Dalam posisinya tersebut, ia memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan beberapa rekening perusahaan.

Jaksa menguraikan bahwa antara tahun 2019 hingga 2022, terdakwa secara sistematis melakukan transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya sebanyak 17 kali dengan total nilai mencapai Rp 1.925.000.000. Selain itu, Monica juga menggunakan slip penarikan kosong yang telah ditandatangani oleh direktur perusahaan, Soedomo Mergonoto, untuk mencairkan dana melalui pihak ketiga, Zainal Abidin, dengan jumlah mencapai Rp 295.000.000.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga membuat dokumen fiktif berupa bukti bank keluar (BKK) untuk mengelabui pimpinan perusahaan. Modus ini memungkinkannya menarik dana tambahan sebesar Rp 2.005.000.000 dari rekening lain milik perusahaan.

Seluruh dana yang berhasil dikuasai oleh Monica diketahui tidak digunakan untuk operasional perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan investasi trading tanpa seizin pihak manajemen.

Atas seluruh tindakannya, perusahaan mengalami kerugian total sebesar Rp 4.225.000.000. Terdakwa pun dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau, secara alternatif, Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dalam waktu dekat. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan terdakwa di hadapan majelis hakim. TOK

Proyek Gorong-Gorong di Simo Katrungan Diduga Langgar SOP

Surabaya, Timurpos.co.id -Proyek pemasangan gorong-gorong di Jalan Raya Simo Katrungan yang dikerjakan oleh CV. Wahyu Konstruksi Kreasindo tengah menjadi sorotan publik.

Proyek bernomor kontrak 000.3.2/075/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025 tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan.

Pantauan di lapangan pada Rabu malam (23/7), sekitar pukul 22.00 WIB, menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah poin penting yang menjadi temuan antara lain tidak diterapkannya spesifikasi teknis gorong-gorong sesuai dokumen kontrak, termasuk jenis material, dimensi, dan standar kekuatan konstruksi.

Selain itu, tidak ditemukan papan nama proyek di lokasi kegiatan, yang seharusnya menjadi kewajiban untuk transparansi publik dan pengawasan masyarakat. Keselamatan kerja pun tampak diabaikan, dengan tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja serta tidak adanya pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tak hanya itu, lokasi proyek juga tidak dilengkapi dengan kantor lapangan maupun gudang penyimpanan alat dan bahan. Sistem dewatering yang semestinya diterapkan untuk mengendalikan air di area galian juga tidak tampak diterapkan, yang berpotensi merusak kualitas pekerjaan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Firman, yang disebut sebagai pelaksana proyek, memberikan jawaban mencengangkan. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran teknis maupun administratif yang terjadi. Jawaban serupa juga disampaikan saat warga sekitar mempertanyakan ketidakhadiran papan proyek, peralatan keselamatan, dan sistem penanganan air.

Regi, salah satu tokoh pemuda setempat, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini. “Kalau pelaksananya saja tidak tahu apa-apa, lalu siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut keamanan dan kualitas infrastruktur di lingkungan kami,” tegasnya.

Seorang pelaksana seharusnya memahami secara menyeluruh teknik pelaksanaan serta kewajiban administratif dalam suatu proyek. Ketidaktahuan yang ditunjukkan justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan internal maupun eksternal terhadap proyek ini sangat lemah.

Warga berharap Dinas terkait dan aparat pengawas segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proyek yang tengah berjalan tersebut. Masyarakat menuntut adanya akuntabilitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek infrastruktur demi menjamin mutu pekerjaan dan keselamatan publik. TOK/*

EXCLUSIVE MEDIA DAY GIIAS 2025 JADI MOMEN PELUNCURAN KENDARAAN TERBARU

Jakarta, Timurpos.co.id – Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, yang akan resmi dibuka untuk umum pada 24 Juli – 3 Agustus 2025 di ICE, BSD City, untuk kedua kalinya menghadirkan Exclusive Media Day, yaitu hari khusus yang didedikasikan untuk peliputan jurnalis dan peluncuran kendaraan terbaru oleh para peserta.

Lebih dari 60 merek otomotif global yang terdiri dari kendaraan penumpang, kendaraan komersial, sepeda motor dan karoseri serta didukung oleh lebih dari 120 merek dari industri pendukung, secara resmi memperkenalkan model-model dan teknologi terbaru mereka di hadapan ribuan jurnalis nasional dan internasional yang telah terdaftar.

Yohannes Nangoi, Ketua Umum GAIKINDO, menyampaikan bahwa Exclusive Media Day merupakan bentuk apresiasi terhadap media yang telah berperan penting dalam menyampaikan perkembangan industri otomotif kepada publik. “Pada Exclusive Media Day ini, hari khusus yang didedikasikan untuk media, rekan-rekan semua akan menjadi yang pertama menyaksikan dan mendapatkan informasi mengenai inovasi teknologi kendaraan bermotor terkini yang hadir di GIIAS 2025. Kami percaya, inisiatif ini akan memberikan eksposur yang maksimal terhadap penyelenggaraan GIIAS 2025, memberikan hasil positif bagi para peserta GIIAS 2025 dan industri otomotif Indonesia,” ujar Nangoi.

Exclusive Media Day GIIAS 2025 menjadi panggung bagi lebih dari 40 kendaraan baru yang diperkenalkan secara perdana, mulai dari World Premiere, Asian Premiere, hingga Indonesian Premiere. Tak hanya itu, beberapa peserta juga akan menghadirkan kendaraan konsep mereka, yang menampilkan masa depan dan arah pengembangan teknologi otomotif global.

Ketua III GAIKINDO sekaligus Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS, Rizwan Alamsjah, menegaskan bahwa kehadiran Exclusive Media Day memberikan nilai tambah strategis bagi seluruh peserta GIIAS 2025. “Exclusive Media Day menjadi momen penting bagi para peserta untuk mendapatkan eksposur maksimal. Dengan hadirnya ribuan jurnalis dari berbagai media nasional dan internasional, peluncuran produk dan teknologi terbaru mereka akan menjangkau audiens yang lebih luas, memperkuat posisi GIIAS sebagai barometer industri otomotif Indonesia dan kawasan,” ujar Rizwan.

GIIAS 2025 Dibuka untuk Umum Mulai Besok, 24 Juli 2025!

Mulai Kamis, 24 Juli 2025, GIIAS 2025 akan resmi dibuka untuk umum. Selama 11 hari penyelenggaraan, pengunjung dapat menyaksikan dan mencoba berbagai kendaraan dengan model dan teknologi terkini dari merek-merek otomotif ternama dunia. Untuk merasakan seluruh pengalaman ini, pengunjung dapat membeli tiket masuk GIIAS 2025 secara online melalui web Auto360 dengan harga Rp50.000 untuk weekdays (Senin–Jumat) dan Rp100.000 untuk weekends (Sabtu–Minggu). Sementara itu, tiket onsite juga tersedia di lokasi pameran seharga Rp75.000 untuk weekdays dan Rp125.000 untuk weekends.

Selain peserta dan pengunjung, antusiasme juga turut hadir dari pihak-pihak sponsor. GIIAS 2025 didukung penuh oleh Astra Financial yang kembali hadir sebagai platinum sponsor GIIAS 2025 bersama FIFGROUP,Astra Credit Companies – ACC, Toyota Astra Finance Services – TAF, Asuransi Astra, Astra Life, AstraPay, MOXA, SEVA dan BANK SAQU. Selain Astra Financial, GIIAS 2025 juga mendapatkan dukungan Energized by Pertamina, serta OLXmobbi yang merupakan bagian dari Group Astra sebagai Official trade-in partner serta sponsor lainnya; GT Radial, JKIND, Protera, Astra Honda Motor, Superchallenge, PLN Mobile, Le Minerale, Teh Pucuk Harum, Astra Otoparts, KAHF, % Arabica, PT. Ikatan Kendaraan Terminal Tbk.

GIIAS The Series 2025 Hadir di Lima Kota Besar

Setelah pameran di BSD Tangerang, GIIAS The Series akan dilanjutkan ke sejumlah kota. Rangkaian kedua akan dimulai dengan GIIAS Surabaya, yang akan diselenggarakan pada 27-31 Agustus 2025 di Grand City Convex, Surabaya. Selanjutnya, GIIAS Semarang akan berlangsung pada 24-28 September 2025 di Muladi Dome, Semarang, dan GIIAS Bandung akan dilaksanakan pada 1-5 Oktober 2025 di Sudirman Grand Ballroom, Bandung. Seri Pameran ini akan ditutup dengan GIIAS Makassar pada 5-9 November 2025 di Sumarecon Mutiara Makassar, yang kembali hadir setelah terakhir kali diselenggarakan pada 2019. ***

Cabuli Tiga Anak Panti Asuhan Nurhewanto Dituntut 19 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik Panti Asuhan Budi Kencana, Nurhewanto Kamaril (60), yang beralamat di Jalan Baratajaya XII, Surabaya, menjalani sidang kasus pelecehan seksual dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (23/7).

Nurhewanto didakwa bersalah dalam perkara pelecehan seksual. Tiga korbannya adalah IF (15), AP (14), dan BF (15), yang merupakan anak asuh di pantinya sendiri.

Jaksa menuntut Nurhewanto dengan hukuman berat, yaitu penjara selama 19 tahun. Tuntutan itu merujuk pada Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dihubungkan dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Saaradinah Salsabila menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutannya. Perbuatan Nurhewanto dilakukan tidak hanya sekali. Aksinya berlangsung berulang kali selama tiga tahun, dengan korban lebih dari satu. Semuanya adalah anak di bawah umur yang tinggal di panti asuhan milik terdakwa sendiri.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyoroti posisi Nurhewanto sebagai pengasuh. Ia punya kuasa penuh atas kehidupan anak-anak di panti. Kondisi itu dimanfaatkan untuk melancarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual, ketika para korban dalam posisi tidak berdaya.

Selama proses hukum berjalan, sikap terdakwa juga dianggap tidak kooperatif. Setiap kali diminta keterangan, Nurhewanto memberikan jawaban yang berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya pemeriksaan. Sebelumnya, sidang bahkan sampai digelar di TKP dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) karena Nurhewanto tidak mengakui apa yang dituduhkan jaksa.

Tis’at Afriyandi, pengacara korban, mengapresiasi tuntutan tersebut. Tuntutan itu dinilai cukup berat dan sudah semestinya. Ia menyebut dasar pasalnya 15 tahun. Karena latar belakang terdakwa sebagai pengasuh, maka dari itu jaksa menambah sepertiga sehingga tuntutan menjadi 19 tahun.

“Tuntutan ini sudah selayaknya menjadi pembelajaran agar tidak ada kekerasan terhadap anak, apalagi sampai persetubuhan. Ini juga bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada 23 Juli. Kami berharap perlindungan anak menjadi konsen negara, supaya tidak ada kejadian serupa,” ungkapnya.

Tis’at berharap pada saat sidang putusan majelis hakim juga memberikan vonis berat. Sebab menurutnya dalam sidang sudah terungkap korban terdakwa lebih dari satu.
Bahkan ada korban yang dilecehkan sampai tiga tahun.

Sementara itu, kabarnya terdakwa tidak menerima begitu saja tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Informasinya, dalam sidang berikutnya, ia akan mengajukan nota pembelaan. Persidangan hingga kini masih digelar secara tertutup karena menyangkut korban anak. Pihak pengadilan berencana membuka ruang sidang untuk umum pada saat agenda pembacaan vonis. TOK

Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut Usai Pesta Miras di Club Black Owl

Surabaya, Timurpos.co.id – Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW dengan nomor polisi B-6695, kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang tewas dan dua lainnya luka-luka. Sidang yang digelar pada Rabu (23/7/2025) itu menghadirkan saksi korban, Muhammad Tulus, seorang pengemudi ojek online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Diana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Anthony telah mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk dan membahayakan nyawa orang lain. Dalam persidangan, Tulus menceritakan bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.

“Kejadiannya sangat cepat. Motor saya terpental. Saya melihat Pak Sukirman tergeletak di trotoar dan Aditya berada di depan mobil BMW,” ujar Tulus di hadapan majelis hakim ruang Tirta. Tulus juga menyebut mencium bau alkohol dari terdakwa setelah kejadian.

Tulus menambahkan, dirinya telah berdamai dengan terdakwa dan mendapatkan ganti rugi sekitar Rp3 juta untuk kerusakan motor. Sementara Anthony membenarkan seluruh kesaksian tersebut di muka sidang, “Benar Yang Mulia,” ucapnya singkat.

Berdasarkan dakwaan JPU, diketahui bahwa Anthony sejak Sabtu malam (12/4) telah mengkonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol bersama teman-temannya di beberapa tempat hiburan di Surabaya, termasuk UNION Café di Pakuwon Mall dan Club Black Owl. Meski sempat ditawari temannya untuk tidak menyetir karena terlihat mabuk, Anthony tetap nekat mengemudikan mobil BMW miliknya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, saat melaju di kawasan Mayjend Sungkono, Anthony kehilangan kendali dan menabrak tiga sepeda motor. Dua pengendara, yaitu Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma, meninggal dunia di tempat. Dua lainnya, termasuk Tulus dan seorang warga negara asing bernama Romain, mengalami luka-luka.

Hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya mengungkap adanya luka berat akibat benturan keras pada kedua jenazah. Dalam insiden tersebut, mobil BMW juga sempat menabrak beberapa pohon di bahu jalan setelah terdakwa membanting stir ke kiri.

Anthony kini dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut bisa mencapai 6 tahun penjara jika terbukti menyebabkan kematian akibat mengemudi secara ugal-ugalan atau dalam pengaruh alkohol. TOK

Terdakwa Herry Sunaryo Dituntut 3 Bulan Penjara Terkait Perkara Penganiayaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemukulan yang melibatkan Herry Sunaryo, manajer pemasaran dan pengembangan PT Memorandum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/07/2025).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Herry Sunaryo didakwa telah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap Sujatmiko, yang diketahui menjabat sebagai Pimpinan Redaksi PT Memorandum. Peristiwa ini terjadi di lingkungan kerja dan menimbulkan perhatian publik, khususnya insan media.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzaki menyampaikan tuntutannya secara tegas di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. Ia menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Herry Sunaryo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Ahmad Muzaki saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Mendengar tuntutan tersebut, Herry Sunaryo tampak tenang namun menyesal. Ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf serta meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

“Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia,” ucap Herry di hadapan Ketua Majelis Hakim, menyiratkan penyesalan dan harapan agar hukuman dapat diringankan.

Ketua DPC Hariyanto: Harus Bisa Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Surabaya, Timurpos.co.id – Total 426 orang pengacara baru dari Peradi di Sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jalan Sumatera No 42, Organisasi Advokat Surabaya DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya pimpinan Hariyanto.SH,M.Hum resmi bertambah anggota setelah Ketua PT H.Charis Mardiyanto,SH,MH melakukan penyumpahan hari ini. Selasa (22/7/2025).

Ketua DPC Peradi Kota Surabaya Advokat senior Hariyanto,SH,M.Hum mengatakan kepada wartawan, usai acara penyumpahan di Aula PT Jalan Sumatera No 42 Surabaya.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siang dan salam sejahtera, pertama-tama kita mengucapkan syukur pada hari ini Peradi di Jawa Timur mengajukan permohonan sumpah dan hari ini dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, sekaligus menyumpah sejumlah 426 Advokat baru yang disumpah disidang terbuka di Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Hariyanto ketua peradi surabaya. Selasa (22/7).

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa sumpah ini adalah kelanjutan Peradi yang dari kemarin mengadakan pelantikan Advokat baru, Kemarin yang dilantik oleh ketua umum kita Profesor Dr Otto Hasibuan itu sejumlah 437 Advokat.

“Namun hari ini dari 437 itu kenapa hanya 426 yang disumpah, yang 11 ini sudah advokat namun kembali ke Peradi minta menjadi anggota Peradi prosedurnya kalau menjadi anggota peradi kita adalah Pertama, PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat harus ikut di Peradi, Kedua, Ujian juga harus lulus di Peradi ketika dua syarat ini terpenuhi mereka baru bisa menjadi anggota peradi mereka sudah melalui itu semua,” tandasnya.

Diinformasikan, setelah terpenuhi mereka dilantik oleh DPN Peradi bersama-sama yang 426 hari ini di sumpah, kalau yang 426 hari ini disumpah murni dari Advokat memenuhi syarat ada sertipikatnya, ujian telah lulus dan berumur 25 tahun serta magang selama 2 tahun dan tidak pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun keatas, syarat itu yang harus dipenuhi Advokat baru hari ini.

“Rangkaian-rangkaian itu hari ini adalah resmi mereka itu telah disumpah adalah rekan saya panggilannya rekan sejawat dalam penyumpahan hari ini bapak Ka PT (Ketua PT) tadi menyampaikan jangan sampai ada melanggar masalah Kode Etik dan Contempt of Court karena efeknya bisa fatal bisa ditangguhkan atau dibekukan Berita Acara Sumpahnya (BAS), itu pesan yang mendasar oleh Bapak Ka PT,” sambungnya.

Pengacara sekaligus profesi Kurator dan Pengurus PKPU dan Kepailitan juga menerangkan.

“Kalau kami berpesan kepada advokat adalah pertama terus menerus meningkatkan kualitas profesi, kedua pahami betul masalah masalah etika profesi yang tercantum dalam kode etik profesi peradi, Ketiga juga harus bisa memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan tanpa memandang agama, suku, ras dan golongan enggak boleh memilih-milah, Undang undang advokat terutama pasal 22 menyarankan bahwa peradi anggota anggota nya wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada yang kurang mampu,” pungkas ketua peradi.

“Selanjutnya saya kira ya harus juga menjaga perilaku etika profesi kepada sesama aparat penegak hukum karena kedudukan Advokat sekarang setara walaupun tidak sama dengan aparat penegak hukum yang lain dalam hal ini Hakim,Jaksa, dan Polisi karena Advokat mempunyai kedudukan yang sama penting ya, ‘Officum Nobile’ sebutan yang terhormat,” tutupnya dengan menyampaikan beberapa pesan.

Terpisah, Humas PT Bambang Kustopo yang merupakan juga sebagai Hakim Tinggi memberikan tanggapan atas penyumpahan advokat.

“Bukan 437 orang ttp 426 orang.
Komentar saya dengan disumpahnya advokat tersebut bukan merupakan akhir tugas dari para advokat yg disumpah tapi awal tugas dan kembangkan karier untuk ikut menegakan hukum bagi para penegak hukum, shg masyarakat pencari keadilan dapat terlayani kebutuhan jasa bantuan dari para advokat baik kualitas maupun kuantitas nya,” pesannya terhadap advokat yang baru saja disumpah.***