Timur Pos

Iptu Jumeno: Kami Akan Tindak Lanjuti Perkara Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Manukan

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi pencurian kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom kembali marak di wilayah hukum Polsek Tandes. Kali ini, kejadian berlangsung di Jalan Manukan Madya, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 23.55 WIB.

Ironisnya, komplotan pelaku mengaku resmi dan bahkan diduga mendapat pengawalan dari oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polsek Tandes.

Menurut keterangan warga sekitar, para pelaku datang membawa surat izin dari RT dan RW setempat. Mereka beraksi layaknya pekerja proyek resmi dengan peralatan lengkap seperti cangkul, linggis, sekop, serta alat pemotong logam. Kabel bawah tanah kemudian ditarik menggunakan dump truck hingga berhasil diangkat ke permukaan.

“Pelaku vandalisme ini dilakukan secara berkelompok dan dikomandoi oleh seseorang berinisial A, dibantu oknum putra daerah berinisial R. Diduga motor bernopol L 3284 PAC menjadi salah satu pengawal pencurian kabel Telkom di Manukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Polsek Tandes melalui Kanit Reskrim, Iptu Jumeno, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

“Kami dalami kasus ini, mas. Akan kami tindak lanjuti karena sudah merusak fasilitas umum dan merugikan warga. Jika ada anggota kami yang terlibat, akan kami laporkan ke atasan,” tegas Jumeno saat dikonfirmasi di Mapolsek Tandes, Jumat (3/10/2025).

Sementara itu, pihak PT Telkom Pusat di Bandung menyebut modus yang digunakan komplotan ini adalah berpura-pura sebagai pihak resmi pemenang tender pengambilan kabel bekas. Padahal, hingga kini Telkom tidak pernah mengeluarkan pengumuman pemenang tender untuk proyek semacam itu.

“Surat resmi yang mereka bawa diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui aparat serta perangkat lingkungan,” ungkap sumber internal Telkom.

Dari hasil investigasi di lapangan, nilai kerugian akibat pencurian kabel tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Lebih mencengangkan, beberapa warga menduga aksi itu mendapat pengawalan dari mobil Polantas yang berjaga di lokasi.

“Iya mas, dugaan kami ada oknum polisi yang ngawal saat pencurian kabel itu berlangsung,” ujar salah satu warga kepada wartawan.

Untuk diketahui, setiap pekerjaan pengambilan atau pemeliharaan kabel bawah tanah milik PT Telkom harus dilengkapi dokumen resmi seperti:

1. NODIN (Nomor Dinas) dari Telkom

2. SPK (Surat Perintah Kerja)

3. SIMLOCK

4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

5. Izin dari Pemkot atau Pemkab setempat

6. Surat perintah dari satuan bagi anggota TNI/Polri yang terlibat

Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki, maka kegiatan penggalian dinyatakan ilegal dan dapat dijerat dengan pasal pengerusakan fasilitas umum serta pencurian aset negara. M12

Langgar Mas’adah Surabaya Terbar Berkah Lewat Khitanan Massal dan Pengajian Akbar

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana meriah dan penuh semangat kebersamaan tampak di kawasan Sidodadi III/3, Kecamatan Simokerto, Surabaya, pada Minggu (5/10/2025). Ratusan warga tumpah ruah mengikuti Kirab dan Khitanan Massal yang digelar oleh Langgar Wakaf Mas’adah — kegiatan sosial dan keagamaan rutin yang digelar setiap tahun.

Sebanyak 100 anak dari berbagai wilayah di sekitar Sidodadi dan Simokerto mengikuti khitanan massal tersebut. Kegiatan diawali dengan kirab keliling kampung, diiringi drumband pelajar dan barisan peserta yang membawa spanduk bertuliskan “Kirab Khitanan Massal Langgar Wakaf Mas’adah”, menciptakan suasana semarak dan penuh syiar Islam.

Pengasuh Yayasan Langgar Mas’adah, KH Mohammad Akbar, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan ini.

“Alhamdulillah, kegiatan ini dapat terus berjalan setiap tahun berkat dukungan masyarakat dan para donatur. Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan warga, terutama anak-anak yang ikut dikhitan. Semoga menjadi amal jariyah bagi kita semua,” ujar KH Mohammad Akbar.

Acara juga diisi dengan pengajian umum dan ceramah agama oleh KH Abdul Malik Sanusi dari Situbondo, yang menyampaikan pesan penting tentang nilai keikhlasan, tanggung jawab orang tua, serta pendidikan agama bagi anak sejak dini.

Abah Sahri selalu Tokoh Masyarakat disitu turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif warga.“

Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Selain menumbuhkan rasa kepedulian sosial, juga mempererat silaturahmi antarwarga,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu orang tua peserta, Siti Rahma, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada panitia.“

Kami sangat bersyukur. Anak saya bisa ikut khitan gratis, suasananya meriah dan penuh doa. Terima kasih kepada semua panitia dan donatur,” tuturnya haru.

Acara berlangsung tertib hingga sore hari dengan dukungan warga sekitar RT 05 RW 03. Panitia juga memberikan bingkisan dan santunan bagi peserta khitan sebagai bentuk kepedulian.

Kegiatan tahunan ini menjadi bukti nyata bahwa Langgar Wakaf Mas’adah tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan keagamaan yang memperkuat ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat Surabaya. Tok

Sengketa Lahan Darmo Hill, Totok Lusida: “Pertamina Jangan Bikin Gaduh”

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Badan Pertimbangan Organisasi DPP Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida, angkat bicara terkait klaim Pertamina atas tanah seluas 220 hektare di kawasan Surabaya Barat, termasuk Perumahan Elite Darmo Hill.

Sebagai mantan Ketua REI Jawa Timur, Totok mengaku memahami sejarah tanah di wilayah tersebut. Ia menilai klaim Pertamina tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru meresahkan masyarakat.

“Pertamina jangan bikin gaduh. Ini tanah sudah dikelola masyarakat puluhan tahun, tiba-tiba mau diambil begitu saja,” tegas Totok Lusida yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pertimbangan Nasional Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sabtu (4/10).

BPN Tangguhkan Sertifikat
Sengketa lahan ini membuat ratusan kepala keluarga di Perumahan Darmo Hill resah. Proses administrasi sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (SHGB) tertunda setelah Pertamina mengklaim lahan di Wonokitri sebagai bagian dari aset perusahaan, berdasarkan eigendom verponding (EV) Nomor 1278.

Akibatnya, BPN I Kota Surabaya menangguhkan perpanjangan SHGB serta penerbitan sertifikat bagi warga Darmo Hill.

“Eigendom itu kalau menguasai fisik, baru bisa. Sekarang kembali lagi, Eigendom kan sudah habis tahun 1960,” jelas Totok.

Sentil Menteri ATR/BPN
Totok juga menyinggung pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menyebut tanah tak dikelola selama dua tahun dapat diambil alih pemerintah.

“Bahkan sekarang 90 hari tidak dikelola, diambil pemerintah. Kalau pemerintah yang gak kelola gimana? Ini sudah dikelola masyarakat lebih dari 50 tahun. Kok mau bikin gaduh, mana keadilan untuk masyarakat?” kritiknya.

Ia juga mempertanyakan langkah BPN Surabaya yang memblokir administrasi tanah tanpa dasar putusan pengadilan.

“Pertamina hanya kirim surat ke BPN, tidak ada gugatan hukum. BPN bisa blokir paling lama sebulan, kecuali ada putusan pengadilan. Ini sudah berbulan-bulan,” ungkap Totok.

Pernah Ada Putusan Hakim
Totok menyinggung sejarah sengketa serupa pada tahun 1982–1983, ketika warga menggugat pengembang Perumahan Kris Kencana. Hakim saat itu memutuskan pihak pengembang wajib membayar ganti rugi kepada warga.

“Keputusan hakim jelas, Kris Kencana bayar ganti rugi. Artinya tanah itu hak warga, bukan Pertamina. Bahkan perkara ini pernah dijadikan skripsi seorang pejabat negara lulusan UNAIR,” tuturnya.

Ancaman pada Iklim Investasi
Totok mendesak Menteri ATR/BPN segera turun tangan, mengingat kawasan Surabaya Barat tidak hanya terdiri dari perumahan, tetapi juga hotel, apartemen, dan pusat perbelanjaan.

“Menteri harus putuskan. Ini bukan main-main, karena menyangkut 220 hektare. Bukan tanah kosong, tapi bangunan semua. Investasi di atas Rp100 triliun. Kalau dibiarkan, ini bisa ganggu iklim investasi nasional,” katanya.

Himbauan kepada Warga
Totok juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan dokumen apapun kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya dengar ada yang minta surat-surat tanah dengan alasan pendataan. Jangan diberikan. Kalau Pertamina mau menggugat, silakan lewat jalur hukum. Jangan hanya bikin gaduh dengan surat ke BPN,” pungkasnya. Tok

Profesionalisme Penyelenggaraan Kejurprov Wushu 2025 Patut Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Wushu Jawa Timur 2025 yang berlangsung di Kenjeran, Surabaya pada 25–28 September ternodai dengan kabar duka. Seorang atlet muda, M. Akbar Maulana asal Sidoarjo, meninggal dunia usai bertanding di nomor sanda (fight). Sabtu (4/10).

Kabar tragis ini memunculkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme penyelenggara dalam mengatur jalannya pertandingan. Pasalnya, selain dugaan masalah medis, berhembus isu adanya pertandingan yang tidak seimbang karena perbedaan usia antar peserta.

Timurpos mencoba menggali informasi ke Polsek Kenjeran, Surabaya. Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, menegaskan pihaknya sama sekali belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut.

“Tidak ada mas yang datang ke Polsek untuk melapor,” ujarnya singkat.

Ditanya mengenai apakah pihak penyelenggara Kejurprov Wushu Jatim sudah berkoordinasi atau meminta izin resmi, Kompol Yuyus belum memberikan penjelasan detail.

Sementara itu, Nita, pelatih Wushu Sidoarjo, menceritakan kronologi kejadian. Menurutnya, Akbar tumbang saat ronde kedua berlangsung.

“Awalnya setelah melakukan bantingan, Akbar terlihat normal. Tapi tiba-tiba limbung, jatuh, dan tidak sadarkan diri. Panitia segera mengevakuasi ke RS Ubaya Surabaya. Sayangnya, pada Senin (29/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB, Akbar dinyatakan meninggal dunia,” jelas Nita, Selasa (30/9).

Dugaan sementara, Akbar meninggal akibat pecahnya pembuluh darah di bagian vital tubuhnya. Kabar yang beredar di Sidoarjo menyebut penyebab kematian diduga karena gegar otak (GO).

“Isu perbedaan usia peserta juga ramai dibicarakan,” tambah seorang narasumber.

Nita menyebut peristiwa ini sebagai kejadian pertama di dunia wushu Indonesia, khususnya dalam ajang resmi.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pun didesak untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan. Tok

Pertamina Klaim Darmo Hill Aset Perusahaan, Ratusan Warga Mengeluh

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan kepala keluarga di perumahan elit Darmo Hill, Surabaya, beberapa bulan terakhir dibuat resah akibat sengketa lahan. Sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (SHGB) yang mereka pegang tiba-tiba terhambat proses administrasinya, setelah Pertamina mengklaim lahan 220 hektar di Wonokitri sebagai bagian dari aset perusahaan. Jumat (3/10).

Klaim tersebut didasarkan pada eigendom verponding (EV) Nomor 1278. Dampaknya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Kota Surabaya menangguhkan perpanjangan SHGB dan penerbitan administrasi sertifikat bagi warga Darmo Hill.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menilai klaim Pertamina tidak tepat. Ia mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, yang mengatur konversi tanah berstatus eigendom verponding.

“Posisi warga ini kuat. Aturan jelas menyebutkan, jika eigendom tidak dikonversi hingga 1980, otomatis tanah menjadi tanah negara. Warga yang menduduki bisa mengajukan haknya. Itu tercantum di Pasal 4 dan Pasal 5,” tegas Josiah. Kepada awak media

Menurutnya, jika dulu lahan Darmo Hill benar tercatat sebagai aset Pertamina, seharusnya perusahaan melakukan pendataan sejak lama. Justru klaim yang baru muncul puluhan tahun kemudian dianggap merugikan warga.

“Kalau benar aset Pertamina, kenapa baru sekarang? Masa puluhan tahun dibiarkan, tiba-tiba klaim? Kalau warga punya aset tidak dikuasai lalu diakui orang lain, pasti yang disalahkan warganya,” tambahnya.

Josiah juga mengkritik langkah BPN menerima pengajuan blokir dari Pertamina. Ia menyebut tindakan tersebut justru memperkeruh keadaan.

“BPN harus sadar, menerima blokir seperti ini menimbulkan kekacauan dan ketidakstabilan hukum. Aturannya sudah jelas, jangan sampai warga yang sudah pegang sertifikat dibuat bingung,” ucapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Josiah berencana membawa perwakilan warga Darmo Hill ke Jakarta. Agenda tersebut meliputi audiensi ke Kementerian ATR/BPN, PT Danantara Asset Management, dan Komisi VI DPR RI.

Ia optimis kasus ini bisa diselesaikan secara politik maupun hukum.
“Saya yakin posisi warga sangat kuat. Tinggal keberanian pemerintah pusat untuk menegakkan aturan. Saya percaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid cukup tegas untuk masalah ini,” pungkasnya. Tok

 

Merasa Ditipu, Petani Polisikan Panitia Jual Beli Tanah Petani

Timurpos.co.id – Merujuk, pada LI/552/XI/RES/1.11./2024/SATRESKRIM, akhirnya Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Mojokerto menindak lanjuti proses yang sempat dianggap tidak berjalan oleh petani warga Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto yang diduga jadi korban komplotan mafia tanah sejak tahun 2019 silam.

Pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2025, SPKT Polres Mojokerto menerima rekomendasi dari Unit Tipidum untuk menerbitkan STPL (surat tanda penerimaan laporan) dengan nomor:LP/B/143/X/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.

Adapun laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, diwakili oleh 2 dari 16 petani yang sejauh ini berani menyuarakan suaranya dalam menuntut keadilan kepada pihak berwenang.

Untuk petani yang lain, sejauh ini belum berani dikarenakan sudah bosan dengan janji – janji dari mereka yang mengaku sebagai panitia. Diduga pula, tidak jarang pula para petani menerima perlakuan intimidasi.

Dalam isi laporan tersebut, ada 4 orang yang secara resmi dilaporkan, yakni Siswayudi selaku Kepala Desa (Kades) Sumber Girang, Samsol Arif selaku Kepala Dusun (kasun) Sumberejo, Ainun Ridho selaku Kepala Dusun (Kasun) Sumber Tempur dan Soponyono mantan seketaris Desa (Sekdes) Sumber Girang yang kini menjadi pejabat BPBD (balai penanganan bencana daerah) Kab. Mojokerto.

Adapun pasal yang di sangkakan yaitu dugaan adanya penipuan/perbuatan curang UU NO 1 tahun 1946 dalam KHUP yang tertera dalam pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, puluhan petani yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto pada akhir tahun 2019 mempercayakan proses jual beli tanahnya kepada beberapa perangkat desanya.

Tanah milik para petani dijual kepada seseorang yang mengaku sebagai warga Surabaya. Namun, hingga kini pembayaran tanah milik para petani tersebut belum sepenuhnya terselesaikan haknya sebagai penjual.

Kepercayaan para petani yang tidak setengah-tengah itu sangatlah mendasar. Selain yang mengaku sebagai panitia adalah perangkat desanya sendiri, Kades juga tercatut sebagai saksi didalam kutipan AJB (akta jual beli) dan diduga pula yang mengesahkan dan menyetujui kesepakatan harga antara petani dan panitia sebesar 600.000.000 saat itu.

Namun, pada kenyataannya, hampir keseluruhan petani belum mendapatkan semuanya. Hingga sampai saat ini, para petani mengaku hanya mendapatkan Rp. 200.000.000 hingga Rp. 250.000.000.

Menurut keterangan salah satu petani, besar harapan dengan adanya pelaporan tersebut, para petani segera mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan bisa menerima sisa pembayaran tanahnya sesuai harga yang telah disepakati.

“Jika terbukti ada yang sengaja berbuat curang secara hukum, maka kami (para petani) berharap mereka menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” terang salah satu perwakilan petani yang melakukan laporan ke Polres Mojokerto. ***

CV. Somaka Bandel Kerjakan Proyek Lagi Tampa Terapkan K3 Secara Maksimal

Foto: Pekerjaan proyek gorong-gorong

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan jalan dan pemasangan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Taman Gayungsari Barat, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, kembali menuai sorotan. Selain diduga banyak penyimpangan teknis, proyek senilai Rp 4,4 miliar dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 ini juga menelan korban jiwa.

Pada Rabu (17/9/2025) dini hari, seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, tewas setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan menggunakan alat berat. Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, nyawanya tidak tertolong. Polisi melalui Unit Inafis Polrestabes Surabaya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun berhembus kabar proyek tersebut sudah mulai dikerjakan lagi. Meskipun Polrestabes Surabaya belum menetapkan tersangka atau rilis resmi.

Terkait persoalan tersebut Timurpos.co.id mencoba mengonfirmasi Polrestabes Surabaya yang menangani perkara tersebut, kepada Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan. Rina menyarankan untuk langsung ke Pak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP D.r Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn saat dikonfirmasi terkiat perkara tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi. Kamis (2/10).

Senada hal tersebut baik pengawas proyek ataupun Direktur CV Samoka, Samuel juga enggan berkomentar.

Sementara itu, Inspektorat Pemkot Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi.

Perlu diperhatikan buntut tewasnya pekerja tertimpa box culvert di saat pemasangan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Taman Gayungsari Barat, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Ari Irawan angkat bicara menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan rasa belasungkawa atas terjadinya kecelakaan kerja pada proyek tersebut. Semoga almarhum mendapat tempat yang termulia di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Kejadian ini kembali mengingatkan kepada kita semua bahwa Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya menjadi prioritas utama.” Kata Politisi Partai PDI Perjuangan

Ia menambahkan bahwa, Dinas terkait perlu mengevaluasi penerapan standar-standar keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tersebut. Langkah-langkah penguatan prosedur K3 wajib dilakukan serta diawasi secara ketat guna mencegah insiden serupa di kemudian hari.

“Soal proses hukum, itu kewenangan aparat penegak hukum. Kita tunggu apa hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.” Tambahnya. Tok

Sebulan Beroperasi, SPPG Yayasan Ibnu Dahlan Peroleh Apresiasi dari OPD Bangkalan

Bangkalan, Timurpos.co.id – SDN Campor 1 menjadi satu-satunya sekolah dasar negeri yang ditunjuk untuk mewakili Kecamatan Konang dalam gelaran lomba sekolah sehat. Puncaknya pada Kamis (2/10/2025) pagi, tim asesor dari Pemkab Bangkalan melakukan penilaian dan verifikasi terhadap pelaksanaan program sekolah sehat di sekolah tersebut.

Rombongan tim asesor yang dipimpin dr. Nunuk Kristiani, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan selanjutnya melakukan penilaian terhadap upaya-upaya UPTD SDN Campor 1 dalam Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan aspek kesehatan di lingkungan sekolah.

Selain melakukan verifikasi dan penilaian lomba sekolah sehat, tim asesor berkesempatan untuk meninjau menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disuguhkan kepada para siswa. Hal itu dilakukan guna memastikan kualitas dan kebersihan menu MBG sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Tadi Bu Nunuk dari tim asesor yang meninjau Makan Bergizi Gratis di SDN Campor 1 sangat mengapresiasi. Menu dan rasanya enak,” ucap Kepala Sekolah SDN Campor 1, Muhammad Ali.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangkalan, kata Ali, ikut memberikan penilaian jempol. Hal itu didasarkan pada menu makanan MBG di sekolahnya terbilang sangat higienis.

“Tadi juga Bu Nunuk bilang (menunya) bersih dan higienis,” ungkapnya seraya menyebut bahwa hidangan MBG di sekolahnya berasal dari SPPG Yayasan Ibnu Dahlan Desa Cangkraman, Konang.

Pada kesempatan itu, dr. Nunuk Kristiani berpesan agar pengelola SPPG Yayasan Ibnu Dahlan mempertahankan kualitas dan mutu yang selama ini sudah dijaga dengan optimal. Hal itu untuk menghilangkan keraguan di masyarakat di tengah merebaknya isu seputar kelayakan menu MBG di sejumlah daerah.

“Terus pertahankan kualitas, kebersihan dan mutu MBG yang sudah baik ini,” harapnya.

Kepala Sekolah SDN Campor 1 Kecamatan Konang Bangkalan, Muhammad Ali mengaku terus bersinergi dengan pihak SPPG yang melayani sekolahnya, tujuannya untuk memastikan menu yang disajikan kepada anak didiknya sesuai standar yang ditetapkan.

“Kita akan terus berkolaborasi dengan pengelola SPPG yang menyuplai MBG di sini, supaya menunya tetap berkualitas dan terjamin kebersihannya,” ucap Ali.

Untuk diketahui, dapur yang menyuplai MBG di SDN Campor 1 Kecamatan Konang berasal dari SPPG Yayasan Ibnu Dahlan Desa Cangkarman, Konang Bangkalan yang dilaunching belum lama ini.

Meski terbilang baru beroperasi, SPPG itu secara konsisten memberikan menu MBG dengan kualitas terbaik, dimulai dari kelayakan menu yang dihidangkan, hingga kebersihan saat proses produksi dan penyajian. Tok

Gunadhi Sugiono Beli Sabu 7 Gram lebih dan Satu Pil Ekstasi Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus peredaran narkoba kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang terdakwa bernama Gunadhi Sugiono diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara jual-beli narkotika golongan I. Sidang digelar secara daring karena kondisi kesehatan terdakwa yang disebut sedang sakit, meski tetap berada di rumah tahanan.

Dalam persidangan, Akhmad Syuhady, SH dan Oki Ari Saputra, anggota Polrestabes Surabaya yang menangkap terdakwa, memberikan kesaksian. Mereka menjelaskan bahwa Gunadhi ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025 di rumahnya di Manyar Jaya VIII, Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima poket sabu seberat total 7,889 gram, satu butir pil ekstasi, timbangan elektronik, dan plastik klip kosong.

“Informasinya barang dibeli dari seseorang bernama Herianto. Dari pengakuan terdakwa, narkoba tersebut dipakai sendiri. Saat dites urine, hasilnya juga positif,” ujar saksi dalam persidangan.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Ia mengaku mengenal Herianto tahun ini dan membeli narkoba untuk dipakai sendiri. Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh JPU Suparlan.

“Kalau sabu sebanyak itu beratnya melebihi 5 gram, apa mungkin untuk dipakai sendiri? Dan ini ada timbangan, untuk apa digunakan?” tanya JPU.

Menanggapi hal itu, Gunadhi berkelit. “Timbangan itu saya pakai untuk menimbang sabu yang dibeli. Dulu saya pernah ditipu, beratnya tidak sama. Sabu itu memang untuk saya pakai sendiri,” jawabnya.

Terpisah terkait tidak dihadirkan Terdakwa dimuka sidang,” Bahwa Terdakwa lagi sakit dan posisi sekarang tetap di dalam rutan,” Jelas JPU Suparlan

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Supervisor Bobol Toko Miras Tipsy Bro di Pakuwon City

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi pencurian terjadi di Tipsy Bro, toko minuman keras yang berada di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Mirisnya, pelaku diduga justru supervisor toko berinisial MFHP yang baru bekerja 19 hari sejak resmi diterima pada 10 September 2025 lalu.

Kasus ini terungkap pada Senin, 29 September 2025, ketika toko yang seharusnya beroperasi pagi itu justru tidak dibuka. Supervisor MFHP yang seharusnya bertugas membuka outlet mendadak tidak bisa dihubungi.

“Awalnya kami curiga karena tokonya tidak buka. Kami minta karyawan lain masuk untuk menggantikan. Setelah dicek, ternyata ada kejanggalan,” ujar Agus Setiawan, Kepala HRD Tipsy Bro.

Pihak manajemen kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat jelas supervisor MFHP masuk ke toko pada pukul 03.26 WIB dini hari dengan memanfaatkan akses kunci resmi yang dipegangnya.

Barang-barang yang dibawa kabur pun bukan main-main. Laptop, tablet, handphone operasional toko, hingga uang tunai sekitar Rp5,5 juta ikut lenyap. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.

“Kami benar-benar tidak menyangka. Proses rekrutmen dilakukan secara selektif. Riwayat kerja sebelumnya juga sudah dicek dan tidak bermasalah. Tapi ternyata malah berkhianat. Cari karyawan jujur sekarang susah sekali,” tandas Agus.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Identitas pelaku telah dikantongi dan polisi kini tengah melakukan pengejaran. Tok