Timurposjatim.com – Yab.Yosep Darmawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pemalsuan tanda tangan Istrinya untuk Penjulan Rumah yang merugikan Stefanus Aditya Nugroho sebesar Rp. 600 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU mengadirkan saksi yakni Terati Ratna Djohan istri terdakwa dan Stafanus Aditya Nugroho.
Terati Ratna Djohan mengatakan, bahwa ia menikah dengan terdakwa sekitar tahun 1991 dan sempat membeli rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya dan kemudian oleh suaminya dijual tampa sepengetahuannya dan tanda tangan untuk Kuasa jual juga dipalsukan.
“Saya tidak pernah melakukan tanda tangan dan tidak diberitahu kalau rumah tersebut sudah dijual,”Beber Terati di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.
Lanjut pemeriksaan terhadap Stafanus yang pada intinya ia telah membeli rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya seharga Rp.600 juta.Dan awalnya saya DP dulu Rp.250 juta kemudian di Bulan Mei 2018 melakukan pelunasan untuk rumah tersebut.
“Saat itu yang mengurus pak RT dan dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebagai persyaratan harus dilampirkan surat pernyataan penjual yang ditandatangani terdakwa dan istrinya,”kata Stefanus.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya,”iya benar yang mulia saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call tanpa didampingi Penasehat hukum.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa telah melakukan pernikahan dengan Terati Ratna Djohan berdasarkan Akta Perkawinan No.58/WNI/1995.Pada 18 Januari 1995. sekitar tahun 2008 antara terdakwa dengan Terati (istri) telah membeli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yab.Yosef Darmawan, dan selanjutnya rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya dijual kepada Stefanus.
Dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebagai persyaratan harus dilampirkan surat peryataan penjual yang ditanda tanganii oleh terdakwa dengan Terati (Istrinya) selanjutnya terdakwa pada saat melakukan transaksi jual beli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yap.Yosep Darmawan kepada Stafanus Aditya Nugroho yang dibuat pada tanggal 25 Nopember 218 yang mengetahui Lurah Dukuh Setro Subakir,S.Sos,MM,.
Akibat perbuatan terdakwa Terati Ratna Djohan mengalami Kerugaian sekitar Rp.150 juta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi mendakwa terdakwa dengan Pasal 266 Ayat 1 KUHPidana dengan Acaman dengan Pidana Penjara Paling lama 7 Tahun. (TIO)