Timur Pos

Jelang Ramadhan Stok Minyak Goreng Cukup

Timurposjatim.com – Jelang bulan Ramadhan Polrestabes Surabaya turun mengecek harga dan ketersediaan minyak goreng serta harga kebutuhan pokok lain di pasar modern hingga pasar tradisional di Surabaya,untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pokok jelang Bulan Ramadhan nanti. Selasa (22/03/2022).

Kapolrestabes Surabaya mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di Pasar Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. Pihaknya mendatangi satu persatu toko dan menanyakan stok minyak ini. Hasil pengecekan, empat pemilik toko yang didatangi mengaku stok sudah mulai banyak.

Polisi mengecek stok minyak goreng menjelang ramadhan

“Stok minyak goreng sudah cukup, toko milik Bu Ria ini sudah mendapat kiriman 200 dus minyak goreng,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat sidak ini.

Toko milik Ria ini menjual minyak goreng kemasan dua liter dengan harga Rp 47 ribu. Harga tersebut hanya untuk membernya saja. Ia menggunakan sistem member untuk mengantisipasi pembelian dalam jumlah banyak yang berujung penimbunan. (lebih…)

“The Irsan Pribadi Susanto Crazy Rich Surabaya” Takut Bertemu Istri Di Pengadilan

Timurposjatim.com – The Irsan Pribadi Susanto terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Perkara Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun adanya penundaan dengan alasan terdakwa sakit. Selasa (22/03/22/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Nur Laila menghadirkan saksi korban Chrisney Yuan Wang. Namun saat Majelis Hakim menanyakan bagaimana terdakwa dalam keadaan sehat “saya lagi sakit yang mulia, “saut Irsan dalam hadapan Majelis Hakim. (lebih…)

FAK ‘The Irsan Pribadi Harus Ditahan’

Timurposjatim.com – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh The Irsan Pribadi pemilik Hotel Daffam di Jalan Merr Surabaya. KDRT terhadap Istri dan anaknya menjadi perhatian publik. Dengan adanya Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh gabungan Lembaga dan Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Anti Kekerasan (FAK), di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (22/03/2022).

FAK 'The Irsan Pribadi Harus Ditahan' (lebih…)

Dana Rp 5 Miliar Ditransfer Ke Perusahaan Bukan Kepada Terdakwa

Timurposjatim.com – Tergiur dengan bunga tinggi Salim Hirmawan Syahputra investasi di PT OSO dan PT Narada sebesar Rp 5 miliar.

Sempat menerima bunga deposito dari Perusahaan yang dalam pimpinan terdakwa, Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Bunga Deposito 2 miliar itu sebanyak 9 kali dan yang 3 miliar itu 10 kali. Itu diberi setiap satu bulan sekali. Katanya.

Depan hadapan majelis hakim, saksi Salim, mengaku tertarik investasi itu karena terdakwa adalah teman kuliah dan beliau juga selaku pimpinan di perusahaan itu. Kata Salim, Senin (21/03/2022).

Ditanya oleh jaksa Penuntut Umum, Darwis, dari kejaksaan negeri Surabaya, “Setahu saksi pekerjaan terdakwa ini apa, ia adalah pimpinan di Maybank. Jawabnya

Masih pernyataan saksi pada saat itu, terdakwa menawari saya, deposito non perbankan yaitu Oso sekuritas dan Narada yang terdakwa tawarkan ,” ungkapnya.

Atas tawaran itu awalnya, saya kurang paham namun akhirnya, saya deposito juga.Deposito itu saya lakukan secara bertahap

Setelah itu terdakwa sudah tidak bekerja di Maybank. Sepengetahuan Salim terakhir terdakwa bekerja di PT Invinity.

Deposito itu non perbankan yaitu, simpanan uang dengan bunga yang dapat saya ambil dengan jangka tempo.

Saya lanjut saksi, percaya atas penyampaian terdakwa yang katanya lebih aman deposito dengan bank tempatnya bekerja, dari pada di bank lain. Pada saat itu terdakwa menyampaikan melalui WhatsApp dan terdakwa datang ke kantor saya juga di Jalan.Citandui Surabaya. Terang Salim.

” Terdakwa Ranto pernah menyampaikan kepada saya, “ayo masukin ke deposito bank tempat saya bekerja, kalau tidak bagus mana mungkin saya pindah kerja dari Maybank ,” paparnya. (lebih…)

Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur Berujung Jeruji Besi

Timurposjatim – Pemuda berinisial PJ (21) yang membawa kabur gadis dibawah umur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pelaku sudah tertangkap dan sudah dalam proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Berkat informasi dari pihak keluarga. (lebih…)

Modus Jual Beli Minyak Goreng Wiwik Riana Diadili

Timurposjatim.com – Wiwik Riana terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran tipu tetangga dengan modus Jual Beli Minyak Goreng dengan Total kerugian Rp. 400 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan 4 Orang Korban yakni Sri Irna Warda Ningsih, Soedijah, Siti Fatimah dan Hariyani.

Dalam keterangannya pada hadapan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, saksi Sri Irna menjelaskan jika awalnya bisnis minyak goreng yang terdakwa tawarkan berjalan lancar. (lebih…)

Kedapatan 2 Paket Sabu Haskel Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Haskel Surya Dewara terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya Terkait kepemilikan 2 Paket sabu yang Ketua Majelis Hakim M. Tatas Prihyantono pimpin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (21/03/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Neldy Denny menghadirkan saksi penangkap yakni Musthofa.

Musthofa mengatakan, bahwa terdakwa merupakan Target Operasi, Pada 1 Desember 2021 WIB di perempat lampu merah Jalan Kaliondo Surabaya melakukan penangkapan sekitar Pukul 3 sore dan saat penggeledahan menemukan Barang Bukti dua paket . (lebih…)

Hany Meminta kepada Majelis Hakim Untuk Mengabulkan Pledoi Dalam Dupliknya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Bagus Hermadi (alm) Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT). Dalam agenda pembacaan Duplik dari Penasihat Hukum para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Kamis 17 Maret 2022 lalu.

Hany Kasworo S.H. selaku Penasihat hukum para terdakwa mengatakan, bahwa kami tetap pada Pledoi. Tiga terdakwa yakni Joko Purnomo, Nuroqim dan Sutopo Hadi Santoso harus terbebas dari jertan hukum. Karma Jaya dikenakan Pasal penyertaan bantuan pasif dalam penganiayaan tersebut. Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Kami melihat dalam Persidangan terkait barang bukti pisau yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan oleh terdakwa Bayu menyangkal karena Pisau yang Bayu gunakan hanya Pisau dapur bukan Pisau penghabisan” Kata Hany. Sabtu (19/03/2022). (lebih…)

Angelia Dan Yudi Menjadikan Ibunya Sebagai Tameng

Timurposjatim.com – Polemik adanya kabar yang menyebutkan seolah Dr Erry melaporkan ibu kandungnya. Komisaris Rumah Sakit Mata, PT Fatma Dr Erry Dewanto melalui kuasa hukumnya Nurhadi angkat bicara. Sabtu (19/03/2022).

Nurhadi mengatakan, permasalahannya itu para pemegang saham PT FATMA  yang bidang usahanya adala Rumah Sakit Mata Fatma yang berkedudukan di Taman Sidoarjo itu bukan masalah Warisan, namun masalah PT sehingga cara pandang kita dari kacamata UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

“Pemberitaan terkait dengan dr. Erry Dewanto, S.PM adalah anak durhaka, dituduh  melaporkan ibunya di kepolisian itu pemberitaan yang sudah lama di sebarkan oleh adik-adiknya Angelia Dewanti, dan Yudi Yudewo atas nama ibunya, diangkat hanya sebagai tameng dalam rangka membangun opini agar keserakahan mereka tertutupi,”kata Nurhadi,kepada awak media,Sabtu (19/03/2022).

Masih kata Nurhadi , opini ini terbangun karena mereka sudah tidak bisa berbuat apa-apa secara hukum karena rencana ingin menguasai PT Fatma dengan cara-cara yang melanggar hukum melalui RUPS PT FATMA  yaitu memberhentikan dr Erry Dewanto sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT FATMA telah gagal karena dr Erry Dewanto telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan putusan tersebut telah inkracht yang menyatakan perbuatan Angelia Dewanti, Yudi Yudewo, dan termasuk Nyonya Endang Merdekaningsih adalah perbuatan melawan hukum. (lebih…)

Kinerja Reskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan

Timurposjatim.com – Perkara dugaan Tindak Pidana membawa pergi anak yang belum dewasa sebagaimana dalam Pasal 332 KHUP di Polrestabes Surabaya, pada tanggal 4 Febuari 2022 lalu dengan terlapor Fujiyanto warga Jojoran Surabaya, Made yang merupakan Ayahanda dari Korban sekaligus pelapor angkat bicara.Sabtu (19/03/2022).

Kedua Pelaku Digelandang di Polrestabes Surabaya

Made (50) warga Kalijudan Barat Surabaya mengatakan, bahwa kami menganggap kinerja Kepolisian terutamanya Polres Surabaya lamban, sudah hampir satu bulan lebih tidak ada kabar sehingga kami dengan keluarga besar berinisiatif melakukan pencarian dan membuahkan hasil pelaku berada di daerah Kesamben Kabupaten Blitar di salah satu Warung Kopi. (lebih…)