Timur Pos

4 Kades Kab Bojonegoro Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit lll Tipikor Ditreskrimsus Polda berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap 1 pada desa Tebon, desa Dengok, desa Purworejo dan desa Kuncen kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 serta mengamankan 4 tersangka yakni WST kades Tebon, SPR kades Dengok, SKR kades Purworejo serta SYF kades Kuncen.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Kompol I Putu Angga Kanit 4 Subdit 3 Tipikor menerangkan para tersangka telah terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa dengan menunjuk secara langsung Terdakwa Bambang Soedjatmiko (sudah diputus persidangan) bertugas untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa, yang anggarannya menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I TA 2021 Kab. Bojonegoro

“Proses penunjukan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Rabu (08/05/2024).

BACA JUGA:
Proyek Long Segment Jalan Plalangan – Blawan Ngawur

Lanjut Dirmanto tersangka mengambil dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari rekening kas masing-masing desa tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan membayar pekerjaan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko tidak sesuai dengan ketentuan serta para tersangka telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Tahap I Kab. Bojonegoro TA 2021.

“Hanya berdasarkan nota yang telah dibuat
oleh Terdakwa Bambang Soedjatmiko yang
tidak sesuai dengan pengeluaran riil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.

Untuk kerugian sebesar negara yang di akibatkan oleh para tersangka yakni sebesar 1.2 miliar dengan rincian tersangka WST (Kades Tebon) senilai Rp. 392 juta,
SPR (Kades Dengok) senilai Rp 337 juta, SKR (Kades Purworejo) senilai Rp. 370 juta dan SYF (kades Kuncen) senilai Rp 187 juta.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup atau pidana
denda paling sedikit Rp.200.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun, dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, palinng banyak Rp. 1.000.000.000. TOK.

Kapolda Jatim Apresiasi Kepedulian Yayasan Kemala Bhayangkari Mencerdaskan Anak Bangsa

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan Kemala Bhayangkari adalah sebuah organisasi nirlaba yang dibentuk karena adanya rasa tanggung jawab,rasa senasib sepenanggungan, persaudaraan, persatuan dan kesatuan di lingkungan Bhayangkari dan Polri.

Cikal bakal terbentuknya Yayasan Kemala Bhayangkari dilatarbelakangi oleh adanya beberapa satuan Polri yang mengelola sekolah umum dimana anggota Polri dan Bhayangkari ikut terlibat di dalam proses belajar mengajar.

Yayasan tersebut mempunyai visi dan misi membantu kegiatan Bhayangkari di bidang sosial keagamaan serta kemanusiaan dalam mencerdaskan anak bangsa dan kesejahteraan keluarga besar Polri khususnya serta masyarakat pada umumnya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto,M.Si saat memberikan sambutan peringatan Hari Ulang Tahun ke – 44 Yayasan Kemala Bhayangkari tahun 2024 di Gedung Mahameru Polda Jatim,Selasa (07/05/2024).

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jatim juga memberikan apresiasi kepada Yayasan Kemala Bhayangkari yang mana telah berkomitmen dan berkontribusi mencetak generasi muda Indonesia melalui Pendidikan.

“Sebagaimana kita pahami bersama Yayasan Kemala Bhayangkari lahir tumbuh dan berkembang dengan latar belakang kepedulian akan dunia Pendidikan,”kata Irjen Imam Sugianto.

BACA JUGA:
Kapolres Malang Resmikan Gedung TK Bhayangkari 11 Tumpang

Di usia ke – 44 tahun ini kata Irjen Pol Imam, Yayasan Kemala Bhayangkari Jawa Timur selalu semangat dalam berkarya meningkatkan kualitas sumber daya manusia siswa-siswi berjiwa Pancasila dan berkarakter siswa sekolah umum dan sekolah luar biasa bagi anak berkebutuhan khusus.

Hal ini lanjut Kapolda Jatim menunjukkan bahwa Yayasan Kemala Bhayangkari sangat konsen terhadap masa depan generasi muda Indonesia, dengan memberikan bekal pendidikan yang berkualitas tentunya bukan hanya ilmu pengetahuan teknologi tetapi juga diimbangi dengan keimanan dan etika kepribadian.

Kapolda Jatim juga berharap, Yayasan Kemala Bhayangkari ke depan menjadi semakin berkembang dan mampu beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman.

Selain itu juga dapat berkontribusi dalam membentuk karakter akhlak budi pekerti dan mencerdaskan generasi bangsa serta dapat membantu kegiatan Bhayangkari di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan untuk kesejahteraan keluarga besar Polri khususnya serta masyarakat pada umumnya.

Kapolda Jatim selaku penasehat Yayasan Kemala Bhayangkari mengucapkan terima kasih kepada Ketua Bhayangkari Daerah Jatim yang juga sebagai ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Jatim beserta seluruh pihak yang terlibat dalam suksesnya pelaksanaan acara peringatan HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke -44.

“Tidak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Kapolres selaku penasehat ketua pengurus yayasan Kemala Bhayangkari cabang se daerah Jawa Timur,”pungkas Kapolda Jatim mengakhiri sambutannya.

Sebagai informasi, Jawa Timur tercatat 141 sekolah (TK – SD/ LB, SMP/LB, SMA/ LB dan SMK) dengan jumlah murid 10.331 siswa siswi.

Untuk Panti disabilitas sebanyak 1 Panti disabilitas dengan jumlah 14 orang disabilitas dan TPQ sebanyak 4 TPQ dengan murid sejumlah 526 orang yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari dengan beragam prestasi yang telah ditorehkan. M12

Polda Jatim Periksa Tiga Broker

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim kebut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi.

“Penyidik sedang memeriksa 10 orang saksi dari Direktur dan Pelaksana CV,”kata Kombes Dirmanto, Selasa (07/05/2024).

Selain itu kata Kombes Dirmanto, tim penyidik juga akan meminta keterangan para saksi ahli diantaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli kostruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

“Saksi ahli BPKB kita perlukan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan kasus korupsi ini,”ujar Kombes Dirmanto.

Sedangkan saksi ahli dari ITS lanjut Kombes Dirmanto akan diminta keterangannya untuk uji termasuk hasil volume pekerjaan.

“Hari ini Selasa (7/5) penyidik juga memeriksa Tiga orang saksi yang berperan sebagai broker ( pencari CV ) untuk dimintai keterangan,”tambah Kombes Dirmanto.

BACA JUGA:
Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Mobil

Masih kata Kombes Dirmanto, ketiga Broker ini diperiksa karena ada dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV.

Terkait beredarnya surat panggilan Polisi untuk saksi yang tertulis Tersangka, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan hal itu tidak benar.

Bahkan saat ini Polisi sedang menelusuri terkait beredarnya surat panggilan Polisi yang telah dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka tersebut.

“Hari kami juga akan menelusuri surat panggilan yang dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka dan sudah beredar luas ke masyarakat dan media,”kata Kombes Dirmanto.

Ia menegaskan bahwa surat panggilan yang beredar luas di Masyarakat dan media tersebut diduga telah dirubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Jadi kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka,tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,”tegas Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim meminta kepada awak media dan Masyarakat untuk mendukung Polri dalam hal ini Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.

“Kami mohon public termasuk rekan – rekan media untuk memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten dalam hal ini,agar tidak terjadi berita hoax atau menyesatkan,”tegas Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim juga menegaskan siapapun yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

“Memberantas Korupsi juga sudah jadi komitmen Polda Jatim, jadi hasilnya nanti akan kami sampaikan ke public, “ pungkas Kombes Dirmanto.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangani dugaan tindak pidana korupsi Anggaran 2020 (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang. M12

Polresta Sidoarjo Gelar Ibadah Suci Tilem Doakan Kesuksesan WWF di Bali

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Anggota Polresta Sidoarjo Polda Jatim beserta seluruh personel Polsek yang beragama Hindu melaksanakan ibadah Hari Suci Tilem di Pura Kertha Bumi Bhayangkara, Rabu (08/05/2024).

Ibadah ini diikuti seluruh keluarga dan umat Hindu di sekitar Mako Polresta Sidoarjo, dipimpin Pandite I Gusti Agung Mertayasa.

“Bagi umat Hindu, pada saat Hari Suci Tilem setiap 30 hari sekali merupakan waktu yang tepat untuk melakukan penyucian diri, melebur segala kotoran (mala) yang terdapat pada diri manusia,”tutur Pandite I Gusti Agung Mertayasa di Pura Kertha Bumi Bhayangkara Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA:
Dua Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Didakwa Berzina Diadili di PN Surabaya

Sebab itu lanjut Pandite I Gusti melalui kesempatan ibadah di Hari Suci Tilem diharapkan menjadi momentum bagi anggota Polresta Sidoarjo maupun Polsek jajaran yang beragama Hindu untuk melakukan permohonan penyucian diri atas segala khilaf.

“Dengan demikian diharapkan nantinya dapat meningkatkan nilai keimanan sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas sehari – hari sebagai anggota Polri,”terang Pandite I Gusti Agung Mertayasa.

Pada kesempatan itu pula Pandite I Gusti Agung Mertayasa yang juga pengurus Pura Kertha Bumi Bhayangkara Polresta Sidoarjo mengajak umat Hindu yang beribadah untuk mendoakan kesuksesan acara internasional World Water Forum (WWF) ke-10 yang akan digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024.

“Semoga gelaran acara WWF ke-10 di Bali nanti berlangsung lancar dan aman, dan saudara – saudara kita yang bertugas melakukan pengamanan diberikan kesehatan dan kemudahan dalam mengendalikan kamtibmas,”pungkas Pandite I Gusti Agung Mertayasa. M12

Direktur Al Hikmah Boarding School Batu Beri Apresiasi Polisi Bangun Hubungan Positif di Lingkungan Pendidikan

Kota Batu, Timurpos.co.id – Upaya pendekatan kepada Masyarakat termasuk kalangan pelajar dalam memudahkan penyampaian himbauan Kamtibmas terus diupayakan oleh Polres Batu beserta jajarannya.

Seperti dilakukan oleh Wakapolres Batu Kompol Jeni Al Jauza, S.H., M.H kali ini yang hadir di Masjid Al- Furqon SMP – SMA Al Hikmah Boarding School Batu Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kompol Jeni Al Jauza mengajak seluruh pelajar dan guru di sekolah tersebut untuk melaksanakan Shalat Subuh berjama’ah.

Wakapolres Batu mengatakan inisiatif melaksanakan sholat subuh berjamaah dengan para pelajar dan guru adalah salah satu upaya yang positif dalam membangun hubungan yang erat antara kepolisian dan Masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terjalin kedekatan antara Polisi dengan anak-anak muda, yang merupakan fondasi penting dalam membangun rasa percaya dan keterlibatan dalam kehidupan sosial,”ungkap Kompol Al Jauza, Rabu (08/05/2024).

Wakapolres Batu dalam shalat subuh berjama’ah juga mengirimkan pesan yang kuat tentang pentingnya nilai-nilai keagamaan dan moral dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

“Ini tidak hanya memperkuat ikatan antarwarga, tetapi juga membantu membangun karakter positif dalam diri pelajar, seperti disiplin, tanggung jawab, dan ketaatan terhadap nilai-nilai agama,”terang Kompol Al Jauza.

BACA JUGA:
Dirut PT TFORCE INDONESIA JAYA Dipolisikan Terkait Investasi Bodong

Menurut Kompol Al Jauza, langkah-langkah semacam ini juga dapat membantu masyarakat melihat Polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas yang peduli dan terlibat dalam kegiatan positif.

“Kami ingin membuka wawasan kepada para pelajar bahwa Polri bukan hanya penegak hukum, tapi juga sahabat anak dan bagian dari komunitas yang peduli dan terlibat dalam kegiatan positif,” terang Kompol Jeni.

Ia juga berharap kegiatan ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas antara Kepolisian dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman, harmonis, dan berdaya.

Sementara itu Dr. Edy Kuntjoro, M.Pd. selaku Direktur Al Hikmah Boarding School Batu sangat berterimakasih atas kehadiran Wakapolres Batu yang telah memberikan motivasi kepada 200 (dua ratus) siswanya.

Ia sangat berkesan karena Wakapolres Batu usai Shalat Subuh berjama’ah juga memberikan pesan kepada para siswa tentang spiritualitas maupun akademik agar para siswa bisa menggapai cita-citanya.

“Saya bingung ini, sebenarnya Pak Waka ini Pak Yai atau Yai yang menyamar sebagai Polisi,”canda Edy Kuntjoro usai kegiatan.

Ia merasa senang dan apresiasi yang luar biasa kepada Wakapolres Batu atas kehadirannya dalam kegiatan Shalat Subuh bersama para Guru dan Siswa di Masjid Al- Furqon SMP – SMA Al Hikmah Boarding School.

“Terimakasih kepada Wakapolres Batu atas motivasi yang diberikan kepada para Siswa, selain memberikan pelajaran spiritual, beliau juga membekali para siswa untuk meningkatkan prestasinya, supaya kelak cita-citanya bisa tercapai sesuai harapan,” pungkasnya. M12

Polrestabes Surabaya Ajukan TAT di BNNK Surabaya Terhdap 6 Orang Yang Terjaring di IBIZA Club

Surabaya, Timurpos.co.id – Penangan perkara 7 orang yang terjaring Razia di IBIZA Club oleh Polrestabes Surabaya, menimbulkan berbagai spekulasi dimana Satreskoba Polrestabes Surabaya, terkesan setengah hati. Hingga saat ini, 7 orang tersebut belum bisa dipastikan mengunkan narkoba jenis apa. Rabu (08/05/2024).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan bahwa, untuk ke tujuh orang diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.

Disingung terkait narkoba jenis apa yang digunakan dan apakah 7 orang tersebut, termasuk pengunjung atau pengawai IBZA Club.” Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Kasat Narkoba Polrestasbes Surabaya.” Kata AKP Haryoko kepada Timurpos.co.id

Terpisah Tim Humas BNNK Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo menjelaskan, Pihak Polrestabes Surabaya, Selasa, 07 Mei 2024, telah dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap 6 orang terdiri 4 laki-laki dan 2 perempuan hasil razia dari kegiatan IBIZA. Sesuai juknis kami, hasil rekomendasi diserahkan kepada pemohon Polrestabes Surabaya.

Disingung terkait jenis narkoba yang digunakan dan para pelaku termasuk pengunjung atau pegawai IBIZA Club.

dr. Singgih menjelaskan bahwa, Mohon maaf mas. Untuk lebih detail nya bisa ditanyakan ke pihak penyidik, karena terkait profesi, jenis pemakaian, lama pemakaian, masuk dalam isi rekomendasi TAT.

“Dan sesuai juknis rekomendasi TAT diberikan kepada pemohon TAT, jadi biar pemohon TAT yang menjelaskan isi rekomendasi TAT BNN Kota Surabaya.” Jelasnya.

BACA JUGA:
Tedjo Santoso Sama Beni Luis, Ketua Dan Bendahara Konsorsium 303 Surabaya Kabur

Perlu diketahui sebelumnya Unit Satresnarkoba Polrestabes menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya, pada hari Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya.

Dari penggrebekan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus 11 orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu, Ke 11 orang pelaku yang di amankan, DN (24) warga Kunti Surabaya, SBA ( 33) warga Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, YR (26) warga Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Wonokusumo Surabaya, BMS (22) warga Waru Sidoarjo, SA ( 39) warga Peneleh Surabaya, APP (23) warga Sidoarjo, BR (34) warga Kedung manggu Surabaya, AS (24) warga Simo Gunung Surabaya, dan ABS (23) warga Gunung Barat Tol Surabaya. Dari pengakuan pelaku bahwa, awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim (DPO) kemudian para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan oleh Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup terdiri dari ruangan biasa dan Ruangan AC. Kemudian dari hasil pemeriksaan ke 11 orang dilakukan rehabilitasi berdasarkan TAT dari BNNP Jawa Timur. TOK

11 Pemilik Rumah di Bundaran Dolog Belum Terima Ganti Rugi Proyek Jalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah kabar Pemkot Surabaya sudah mencairkan dana pembebasan 22 persil lahan pemukiman di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek Underpass Ahmad Yani, ternyata tidak semua warga bernasib sama. Ada 11 pemilik rumah dekat kawasan Bundaran Dolog atau Taman Pelangi itu kini malah dipusingkan dengan urusan sengketa. Status lahan kepemilikan lahan tempat tinggal mereka ada yang menggugat.

Sesuai data dari Pengadilan Negari Surabaya gugatan diajukan oleh Mut B Maniah. Berdasarkan Surat Tanda Hak Milik Nomor (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60, ia memiliki lahan tanah seluas 3.116 meter persegi. Isi tuntutannya agar para tergugat untuk menyerahkan kembali bidang tanah tersebut kepadanya dalam keadaan kosong atau dalam keadaan apapun saat ini.

Sidang gugatan tersebut berlangsung di ruang Tirta II, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5). Ketua Majelis Hakimnya  Cokia Ana P. Pada saat itu ada belasan tergugat hadir di tempat sidang.

BACA JUGA:
Mediasi Gugatan Wanperstasi Terkait Fee Tidak Ada Titik Temu

Semua tergugat mengaku memiliki bukti-bukti telah memiliki surat-surat atas tanah yang ditinggali. Adanya gugatan ini membuat mereka tidak segera mendapat kepastian apakah bisa menerima ganti rugi atau tidak. Di sisi lain, Pemkot Surabaya menarget sampai akhir Juni nanti semua warga sudah harus mengosongkan rumah.

Bakti Ongko Wiyono, pengacara para tergugat menjelaskan, urusan sengketa ini muncul setelah ada kabar proyek trabasan jalan raya. Lahan yang digugat 3.010 meter persegi. Alat yang digunakan penggugat untuk membawa masalah ke meja hijau ialah STHM tahun 1960.

“Tahun 1960 STHM terbit atas untuk tanah-tanah bekas egendom. Sifatnya sementara karena masa berlakunya hanya 6 bulan sejak masa diterbitkan. Bila status STHM tidak ditingkatkan menjadi sertifikat maka aset menjadi milik menjadi milik negara,” ujarnya. Ia menambahkan, bahwa pada rentan tahun 60’an sudah banyak warga yang melakukan jual beli tanah meskipun tanah berstatus STHM.

Di luar kasus, menurutnya, di Surabaya ada banyak tanah bekas egendom. Buktinya saat ini ada banyak pemukiman status tanahnya bukan sertifikat, melainkan surat ijo. “Surat ijo itu muncul karena egendom yang tidak ditingkatkan sehingga menjadi milik negara,” terangnya. TOK

Sopir PT Karya Mulia Transindo Kelabui Perusahan Dituntut 10 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sopir PT. Karya Mulia Transindo, Yusuf Bin Suhari dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya kerena tebukti melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 29 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Riny NT mengatakan bahwa, pada intinya terdakw Yusuf Bin Suhari terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Riny NT di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (07/05/2024).

BACA JUGA:
Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Mobil

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Nurhayati menyebutkan bahwa, terdakwa YUSUF Bin SUHARI sejak bulan oktober tahun 2023, bekerja di PT. Karya Mulia Transindo yang beralamat di Jl. Kalikepiting No.159 Surabaya dimana terdakwa bertugas sebagai sopir yang oleh perusahannya terdakwa diberikan gaji dengan sistem Borongan. Kasus ini berawal, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada saksi Eri Subandono Prawiro yang memberitahukan bahwa ban yang dalam kondisi masih baru yang terpasang pada truk yang dibawa oleh terdakwa telah ditukar tambahkan dengan ban bekas dimana terdakwa beralasan butuh uang sehingga saksi saksi Eri Subandono Prawiro memerintahkan karyawan staf Gudang untuk melakukan pengecekan pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6×2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo yang dibawa oleh terdakwa tersebut, dan dari hasil pengecekan tersebut.

Sedangkan Ban truk bawaan dari truk yang dikemudikan terdakwa, di tukar dengan Ban berbagai merk dengan kondisi yang sudah aus atau kembung atau yang sudah tidak layak jalan, diantaranya: 3 buah Ban Truk merk Bridgestone ukuran 1100 nomor seri D2A2A2947, D0E3A1813; D2N4A1578, satu buah Ban truk merk Chengshan ukuran 1100 nomor seri CSP20, satu buah Ban truk merk Apollo XT7 ukuran 1100, satu buah Ban truk merk Tiron 400 ukuran 1100 dan satu buah Ban truk merk Giti ukuran 1100 nomor seri T1219-0249.

Bahwa terdakwa telah menjual beberapa dari Ban pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6×2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo tersebut pada tukang tambal Ban di daerah Semarang dimana satu buah ban seharga Rp. 1.500.000, 2 buah Ban terdakwa jual di Tuban seharga Rp. 2.500.000, 4 buah ban terdakwa jual di daerah Tuban dengan harga Rp. 1.200.000,- sampai dengan Rp. 1.300.000, uang hasil penjualan Ban tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa pribadi;

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Mulia Transindo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 29.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP. TOK

7 Orang Diamankan dari IBIZA Club Oleh Polisi Masih Misteri?

Foto: diduga Korban Lakalantas sehabis Mabuk di IBZA Club (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan razia di IBZA Club, di Jalan Simpang Dukuh 38-40 Surabaya, Minggu (05/05/2024) dini hari dan mengamankan 7 orang yang positif terdiri 4 laki-laki dan 3 perempuan.

Terkait 7 orang yang diamankan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, masih menjadi misteri apakah penjunjung atau pengawai dari IBZA Club sendiri.

BACA JUGA:
IBIZA Club Terjaring Razia, 7 Orang Dibawa Ke Kantor Polisi

Manajemen Ibza Club, Wahyu Tri Hartanto, saat dikonfirmasi terkait adanya razia di IBZA Club oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya menyapaikan bahwa, belum tahu pasti, dikarenakan posisinya lagi di Bali ada kejuaraan Muay Thai.

“Aku belum tahu pasti mas, masih di Bali ada Kejuaraan Muay Thai,” Ujarnya kepada Timurpos co.id.

Terpisah dr. Singgih Widi Pratomo selaku Humas Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya terkait ada 7 orang yang diamankan di Polisi apakah ikut memeriksa atau ada informasi lainya. ” kami belum mendapatkan informasi apapun mas,” singkatnya.

Untuk diketahui IBZA Club merupakan Rumah Hiburan Umum (RHU) berupa Diskotik yang memanjakan para pengunjung dengan aluan muzik House Musik yang dimainkan oleh Dj. Selain itu juga menyediakan berbagai minuman termasuk minuman keras (miras).

Pada tahun lalu, warganet sempat dihebohkan dengan beredaran video amatir
kecelakaan lalu lintas di jalur akses Jembatan Suramadu, pada Kamis (16/03/2023) dini hari. Informasi dihimpun, mobil berpenumpang empat orang dan semuanya dalam kondisi mabuk berat. Mereka disebut habis dugem di sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya IBZA Club.

Satu di antara korban kecelakaan merupakan anggota polisi dan sisanya wanita berpakaian minim. Para korban mengalami luka berat dan patah tulang dan langsung dilarikan ke RSUD Bangkalan.

Mobil dengan nopol T 1322 GJ yang ditumpangi para korban ringsek berat usai menabrak truk. Korban meninggal berinisial RM adalah anggota kepolisian dari Polres Pamekasan.

Kanit lantas Polres Bangkalan Iptu Eko Purnomo membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, mobil melaju kencang dari arah Surabaya. Tiba-tiba oleng ke kiri dan menghantam truk yang sedang parkir di pinggir jalan,” pungkasnya. TOK

Terdakwa Kasus Kejahatan Perbankan Yongki Hartono Tewas di Rutan?

FOTO: Terdakwa Yongki Hartono (Kanan)

Surabaya, Timurpos.co.id – Daud Romi Wijaya, Heppy dan Drs. Yongki Hartono pegawai PT. Bank J Trust dituntut Pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Sabetania Ramba Paembonan, Karena terbukti melakukan tindak Pidana perbankan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara ini ada hal yang menarik, dimana salah satu terdakwa yakni Drs. Yongki Hartono meninggal dunia di Rumah Tahanan yakni sebelum proses persidangan berakahir

Dalam surat tuntan JPU menyapaikan, bahwa para dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun, kerana terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara salama 6 tahun,” kata JPU Darwis saat membacakan surat dakwaan di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin (06/05/2024).

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi (pembelaan).

Terpisah R. Fauzi ZW. Pradika SH.,MH., menyaikan terkait tuntutan JPU, kami akan mengajukan pledoi, pada hari Senin depan. Terkait tahanan yang meninggal dunia atas nama Yoki bukan termasuk klien kami.

“Tadi Pegacara dari terdakwa yang meninggal telah mengundurkan diri,” kata Dika panggilan akrabnya selepas sidang di PN Surabaya.

BACA JUGA:
Tiga Pimpinan Bank Bank J Trust Diadali di PN Surabaya Terkait Pencairan Kredit

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa Berawal pada tanggal 05 Oktober 2016, PT. Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) memberikan pencairan kredit sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada debitur atas nama CV. Sarana Sejahtera di mana pemiliknya adalah MARIA HEPPY DWIE yang merupakan isteri dari saksi ARDYANTO WIDJAJA selaku Komisaris PT. Karunia Jaya Bersama.

Bahwa sekitar tiga bulan setelah pencairan kredit, debitur CV. Sarana Sejahtera tercatat sebagai debitur yang bermasalah sehingga dinyatakan pailit dan untuk selanjutnya PT. Bank J Trust Indonesia melakukan proses penyelesaian dengan PT. Karunia Jaya Bersama sebagai pembeli asset dari debitur CV. Sarana Sejahtera lewat lelang di KPKNL Surabaya;

Bahwa selanjutnya pada bulan April 2017, PT. Karunia Jaya Bersama mengajukan kredit k PT. Bank J Trust Indonesia Cabang Surabaya dengan pengajuan sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dan pada tanggal 19 Mei 2017 sebagaimana permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama nomor 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017 dengan dilampiri persyaratan permohonan berupa :Surat permohonan fasilitas kredit no. 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017;
Laporan keuangan 3 tahun in house tahun 2014, 2015 dan 2016. Spreadsheet laporan keuangan 3 (tiga) periode terakhir. Laporan IDI BI posisi keuangan tanggal 31 Maret 2017. Hasil Laporan Penilaian Agunan oleh appraisal rekanan Bank J Trust Bank FAST per 10 10 Agustus 2016 dan 17 Oktober 2017. Aktifitas rekening 6 bulan terakhir.

Bahwa atas permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama tersebut selanjutnya terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM) melakukan proses analisa calon debitur dengan pengusul pada Cabang Surabaya adalah terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM), terdakwa II HEPPY sebagai Senior Business Manager (SBM) dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business dengan jaminan berupa :

Pembelian asset CV. Sarana Sejahtera (lelang masa insolvensi) aset SHM No. 915 tanah dan bangunan rumah tinggal yang beralamat di Roya Villa Blok C1 No. 09 Pakuwon City an. Wong Daniel Wiranata, dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 14.176.000.000. Usaha PT. Karunia Jaya Bersama, yang bergerak dalam bidang Distributor Semen Conch yang beralamat kantor di Jl. Kuti Sari Indah Barat IV/17 Surabaya. Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya mempunyai wewenang dalam pemberian kredit.

Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya bersama-sama dengan terdakwa II HEPPY selaku Senior Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business Coverage PT. Bank J Trust Pusat Jakarta selaku pengusul terhadap laporan keuangan debitur pada Nota Analisa Kredit (NAK) Bank J Trus Nomor : 019/CBCD/NAK/SBY/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 dengan debitur atas nama PT. Karunia Jaya Bersama seharusnya melakukan Analisa terkait resiko keuangan sesuai SOP dan menilai kewajaran dari data keuangan yang disajikan dengan meninjau agunan dari debitur

Bahwa di dalam NAK tercatat informasi debitur PT Karunia Jaya Bersama memiliki 8 Gudang lokasi usaha yakni di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura, namun baik terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA maupun terdakwa II HEPPY dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO tidak melakukan pengecekan terhadap semua gudang yang tercatat di NAK, hanya melakukan pengecekan di Gudang Margomulyo Surabaya sehingga para terdakwa tidak mengetahui kemampuan debitur untuk dapat membayar kewajiban kepada Bank J Trust.

Bahwa para terdakwa selaku pelaksana kredit yang bertanda tangan/bertanggung jawab atas proses Analisa Kredit hingga terbitnya dokumen NAK tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit dan ketiganya selaku pihak pengusul pencairan kredit, melakukan approval terhadap dokumen pencairan tanpa memastikan kebenaran tujuan penggunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yakni PT. Karunia Jaya Bersama;

Bahwa pada tanggal 13 Juni 2017 Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) Pusat Jakarta melakukan pemeriksaan rutin terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Karunia Jaya Bersama yang berkedudukan di Jalan Kutisari IV/17 Surabaya didapatkan adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen berupa daftar persediaan yang menjadi agunan pada perjanjian kredit, diduga tidak dilakukan proses identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran daftar persediaan barang serta menjalankan proses kredit tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan terhadap kasus pemberian kredit kepada PT. Karunia Jaya Bersama Cabang Surabaya yang dibuat oleh Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia Pusat Jakarta tanggal 30 Januari 2019.

Bahwa dengan tidak dilakukannya proses kredit secara benar mengakibatkan kredit macet PT. Karunia Jaya Bersama per-tanggal 22 Januari 2020 untuk selanjutnya dikeluarkan SP I pada tanggal 20 Maret 2020, SP II tanggal 12 Februari 2021 dan SP III tanggal 24 Februari 2021.
Bahwa tanggal 22 Juni 2021 kemudian dilakukan lelang terhadap jaminan PT Karunia Jaya Bersama atas asset tanah/bangunan rumah tinggal di Villa Roya Blok C1 No. 09 Pakuwon City sebagaimana SHM Nomor : 915 dengan nilai lelang sebesar Rp. 6.700.000.000, biaya-biaya lelang sejumlah Rp. 242.793.500, sehingga total yang diterima bersih dari hasil lelang sebesar Rp. 6.457.207.500.

Bahwa untuk agunan piutang dagang dan stok barang yang diduga fiktif dan tidak dapat dieksekusi karena pada saat dilakukan peninjauan oleh team dari Bank J Trust Indonesia tidak ditemukan di gudang milik PT. Karunia Jaya Bersama di Kompleks Pergudangan Margomulyo Jaya C 20-22 Surabaya yang mengakibatkan kerugian bagi Bank J Trust sebesar Rp. 21.914.507.768, dengan rincian pokok pinjaman Rp. 25.483.347.755, bunga berjalan Rp. 440.019.948, denda Rp. 2.448.347.565, sehingga total piutang adalah sebesar Rp. 28.371.715.268.

Bahwa para terdakwa tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang–undang.

Bahwa para terdakwa yang bertanggung jawab di Unit Business hanya melakukan pengecekan ke Gudang Margomulyo Surabaya padahal berdasarkan Nota Analisa Kredit (NAK) tercatat Lokasi Gudang PT. Karunia Jaya Bersama yang digunakan untuk usaha ada 8 (delapan) cabang yang berlokasi di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura. Pengecekan terhadap semua Gudang wajib dilaksanakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk mengetahui dan mendapatkan Analisa Aspek Keuangan guna mengetahui kemampuan seseorang untuk bisa membayar kewajiban mereka terhadap kreditur dan untuk Analisa Collateral untuk menentukan resiko kewajiban finansial nasabah kepada kreditur.

Bahwa para terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit serta tidak melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran informasi yang disampaikan pada laporan NAK dengan dokumen-dokumen yang dijadikan Analisa Kredit sehingga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 540 Tentang , huruf A yang berbunyi “Dalam upaya melakukan mitigasi atas potensi terjadinya over financing/double financing/site streaming bank perlu melakukan antara lain monitoring terhadap dokumen to be obtained (TOB) agar jauh lebih diperketat, sehingga Bank dapat menunda proses pencairan kredit dalam hal data yang dipersyaratkan belum terpenuhi”, selain itu para terdakwa juga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 541 Tentang Analisa Kredit yang mengatur tentang Analisa Aspek Yuridis, Analisa Aspek Pemasaran, Analisa Aspek Managemen, Analisa Aspek Teknis dan Analisa Aspek Keuangan.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi pihak PT. Bank J Trust Indonesia berupa kredit macet sekitar Rp. 21.914.507.768.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK