Timur Pos

Notaris Angelo Akui Adanya Adendum

Notaris Angelo Akui Adanya Adendum SKW

Surabaya – Robert Julius Salim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan pengurusan perkara, dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Penggadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi Notaris Angelo Bintang.

Angelo Bintang mengatakan, bahwa pernah diperiksa di Polrestabes Surabaya terkait Surat Keterangan Waris (SKW) Harijina. Harjiana mengurus SKW sebanyak 2 kali.

“Yang pertama Hendri dan Agus atas kuasa dari Harijana sudah jadi SKW 02, kemudian ada adendum,” kata Notaris Angelo di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ditanya oleh JPU, apakah saksi pernah menerima pembayaran dari terdakwa dan apakah pernah meminta uang pembayaran pengurusan SKW.” Saya tidak perna meminta ataupun menerima pembayaran dari terdakwa, hanya menerima pembayaran sebesar Rp.15 juta dari Harijana untuk SKW yang pertama,” kata Angelo dihadapan Majelis Hakim.

Disingung oleh Penasehat hukum terdakwa apakah saksi mengatahui ada perjanjian antara Robert  dengan Harijana,” saya tidak mengetahui.

Atas keterangan saksi terdakwa Robert menyakal keterangan saksi. “Tidak benar yang Mulia,” saut terdakwa.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah ada saksi yang dihadirkan lagi dari Pihak terdakwa,” kami sudah cukup Yang Mulia,” saut JPU Herlambang.

Sementara dari pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan,” kami tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa,” beber PH terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal sekitar bulan September 2020 saksi Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung salah satu suadara kandung Alm. Aprilia Okadjaja kepada Justisia Sutandio, kemudian mengenalkan dengan anaknya Robert Julius Salim (Terdakwa) untuk mengurus pengamanan terhadap aset harta peninggalan Alm Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa  memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.

Kemudian terdakwa bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya  menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja akan diberikan kepada Fenita Okdjaja dan Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya, sehingga kalau Akta tersebut sudah ada maka tugas pengamanan harta peninggalan akan tuntas.

Bahwa terdakwa Robert Julius mulai meminta uang kepada Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio, dengan rincian, tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya, tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat. Pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.

Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa Robert menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).

Bahwa di luar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut terdakwa Robert kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar  ditransfer ke rekening Justisia Bank BCA  sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa 

Pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong

 yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh terdakwa adalah Rp. 1 miliar. tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan dan 

Pada tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang

Pada 01 Desember 2020 Rp.200 juta 

untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.

Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta saya kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama terdakwa  untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong  di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahwa Pada tanggal 13 Januari 2021 saksi Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa  bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijana

 masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijana mengalami kerugian Rp.1 miliar dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Djunaudi: Dakwaan JPU Aneh, Perkara di Split Dengan Terdakwa Indah

Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Ketintang Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan dan penggelapan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain sprei merek King Koil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/05/2024).

Perkara bermula Terdakwa Greddy Harnando warga Ketintang Wiyata 05/06 RT. 003 RW. 004 Kel. Ketintang Kec. Gayungan Surabaya bersama Indah Catur Agustin (berkas terpisah) menjanjikan keuntungan 4 persen tiap bulannya terhadap korban Canggih Soliemin apabila mau berinvestasi besar ke perusahaannya PT Garda Tanatek Indonesia (PT GTI).

Namun dalam kenyataan, keuntungan yang dijanjikan terdakwa kepada korban tersebut tidak pernah diberikan. Bahkan modal usaha yang ingin ditarik sebesar Rp 5,950 miliar tak diberikan dan hanya diberikan jaminan 7 lembar cek BCA KCP Klampis. Lebih apesnya lagi saat akan mencairkan cek tersebut, ditolak oleh pihak bank dengan alasan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

BACA JUGA: Hakim Djoenadie Vonis Greddy Harnando 10 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan 2 Unit Vespa

JPU Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Graddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki. Dan Indah sebagai Direktur Utamanya.

Pada bulan September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya milyaran rupiah.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban Canggih mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.

Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

Supaya korban Canggih tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

BACA JUGA: Polisi dan Istrinya Tertipu Sebanyak Rp 3 Miliar

Bahwa setelah korban maksa agar terdakwa mengembalikan dananya, akhirnya ada dana yang bisa dikembaliin secara bertahan sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT. Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.

Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.

Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Sementara itu Pengacara terdakwa, Achmad Djunaidi atas dakwaan dari JPU, “Merasa aneh kenapa perkara ini di Split padahal sama dengan Indah, Kami juga tidak mengajukan eksepsi nanti keberatan-keberatan di Pledoi saja,” katanya. TOK

Sewa Mobil Tak Dikembalikan Angga Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Riski Winaldi Warga Manukan Surabaya melaporkan Angga ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penggelapan mobil Suzuki Ertiga No Pol: L-1455-AA0 yang dipinjamannya.

Berdasarkan surat tanda bukti laporan Polisi, Riski mengatakan bahwa, saat itu telapor Angga mendatangi garasi di Jalan Karang Asem 3 Surabaya untuk merental Mobil Suziki Ertiga Nopol L-1455-AA0 selama 10 hari dengan dibayar lunas sebesar Rp.3 juta.

“Selanjutnya setelah jatuh tempo bari pengembalian unit pada tanggal 22 Oktober 2023, Angga tidak kunjung mengembakkan mobil tersebut.dan saya berusaha mencari mobil tersebut dengan mendatangi Angga.” Katanya. Kamis (16/05/2024).

Masih kata Riski bahwa, mendapat keterangan bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh temannya yang tidak tahu tempatnya dan GPS mobil tersebut sudah tidak aktif hingga sekarang

“Angga berjanji akan mengembalikan unitnya namun hingga sekarang tidak ada kejelasannya. Sehingga perkara ini dilaporkan Polisi.

Terpiasah pihak Timurpos.co.id sempat menghubungi Angga, namun belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui pekara ini sudah diadukan kepada Polisi, 31 Meret 2024 sekira pukul 17.00 WIB. M12

Klarifikasi/Hak Jawab Berita Media Timurpos.co.id

Surabaya, Timurpos.co.id – Jefri Kurniawan Direktur Retail Sales, PT Ritel Jaya Sakti mengajukan keberatan terkait pemberitaan dari Timurpos.co.id berjudul ” Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnasker dan Transmigrasi, pada tanggal 05 Mei 2024, lalu.
Link berita:Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnaker dan Transmigrasi Jatim

Jerfri menegaskan bahwa, hal-hal yang termuat dalam Berita Timur Pos tersebut tidak berlandaskan atas informasi serta fakta yang sebenarnya berkaitan dengan pemberian insentif, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya disinformasi dan/atau anomali atas fakta yang sebenarnya.

Lebih lanjut, apabila konten dari Berita Timur Pos yang telah terpublikasi tersebut disimak dengan saksama, maka dapat terungkap fakta jika konten Berita Timur Pos yang diterbitkan oleh Timur Pos serupa dengan konten yang telah dipublikasikan juga oleh media siber lain yakni Liputan Surabaya pada hari dan tanggal yang sama dengan diterbitkannya Berita Timur Pos

sebenarnya. Lebih lanjut, apabila konten dari Berita Timur Pos yang telah terpublikasi tersebut disimak dengan saksama, maka dapat terungkap fakta jika konten Berita Timur Pos yang diterbitkan oleh Timur Pos serupa dengan konten yang telah dipublikasikan juga oleh media siber lain yakni Liputan Surabaya pada hari dan tanggal yang sama dengan diterbitkannya Berita Timur Pos.

Maka Hak Jawab kami untuk Berita Timur Pos dianggap satu kesatuan dengan Berita Liputan Surabaya (mutatis mutandis) (Hak Jawab Liputan Surabaya.

Adapun hal-hal yang menjadi sanggahan dan tanggapan kami terkait Berita Timur Pos hanya berkenaan pada poin berikut:

Paragraf Keempat Berita:

“Terkait adanya persoalan tersebut. awak media mencoba mendatangi kantor cabangnya dj Jalan Sidorogo no. 88 Desa Pertapanmaduretno, Kec. Taman, Kab Sidoarjo bersama beberapa pegawai ke pihak management melalui Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jerri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi”.

Berdasarkan fakta dan informasi yang PT Ritel Jaya Sakti peroleh, tidak terdapat awak media yang berusaha untuk mendatangi kantor cabang kami yang berlokasi di Kab. Sidoarjo untuk meminta penjelasan dan/atau klarifikasi, sehingga frasa “Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jefri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi” pada Berita Timur Pos merupakan pernyataan yang tidak tepat dan cenderung mengada-ada.

Pun, apabila memang awak media Timur Pos sempat berkunjung ke kantor cabang kami yang berlokasi di Kab. Sidoarjo, maka harap untuk memberikan informasi pada hari, tanggal, dan pukul berapa awak media Timur Pos berkunjung ke kantor cabang kami.

Berdasarkan sanggahan dan tanggapan yang telah kami sampaikan, maka melalui surat ini kami turut meminta agar Timur Pos melakukan pencabutan atas Berita Timur Pos dan/atau setidak-tidaknya menerbitkan dan mengunggah hak jawab yang telah PT Ritel Jaya Sakti berikan melalui surat ini karena isi berkenaan dengan Berita Timur Pos tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung tendensius serta mengarah kepada fitnah sebagaimana sama halnya dengan Berita Liputan Surabaya. Lebih lagi berdasarkan fakta dan informasi yang kami peroleh tidak terdapat upaya yang dilakukan oleh Timur Pos untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum membuat dan mengunggah Berita Timur Pos.

Kami berharap Timur Pos dapat menjunjung tinggi Kode Etik Jumalistik serta prinslp-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik yang antara lainnya “mewujudkan pers yang selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Dengan telah diberikannya hak jawab atas Berita yang dibuat oleh Timur Pos, maka kami meminta dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2×24 jam sejak tanggal surat Ini agar Timur Pos dapat menindaklanjuti hak jawab yang telah kami berikan sesuai dengan Pedoman Hak Jawab yang ada, antara lainnya Timur Pos wajib melayani hak jawab yang telah kami berikan dengan mengunggah hak jawab kami.

PT RITEL JAYA SAKTI

Elrian Wika Jual Mobil Avanza Putih Dengan BPKB Palsu

Surabaya, Timurpos.co.id – Elrian Wika Perdana diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penjualan Mobil Toyota New Avanza Warna Putih No.Pol: L-1812 AAQ seharga Rp.180 juta dengan memalsukan BPKBnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/05/2024).

Dalam dakwaan JPU Oki Mujiastuti mengatakan, bahwa berawal dari Terdakwa Erlian Wika Perdana memiliki hutang kepada Rp.90 juta, kemudian terdakwa mencoba mencarikan pinjaman dengan jaminan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Toyota New Anvansa di koperasi, namun tidak di ACC, kemudian terdakwa mengajukan pinjaman dengan Jaminan BPKB Toyota New Avanza Warna Putih No.Pol: L-1812 AAQ di PT. BFI Finance Indonesia di Jalan Patimura No 14 Surabaya sebesar Rp. 100 juta.

BACA JUGA: CIMB Surabaya Terima Gadai BPKB, Dipersoalkan Nining

Masih kata JPU Oki bahwa, sembari menunggu proses pencairan pinjaman, terdakwa menyerahkan BPKB Mobil Toyota Avanza itu ke pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Surabaya 2 dan dilakukan check fhisik terhadap Mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol. : L-1812-AAQ, kemudian mobil dibawa terdakwa Elrian dan digadaikan kepada Dwi Sudjarwo sebesar Rp 35 juta. Namun Dwi Sudjaarwo hanya memiliki uang Rp 30 juta , kemudian disepakati gadai mobil seharga Rp.30 juta, setelah uang diterima terdakwa dengan cara ditranfer ke rekeningnya, mobil, kunci dan STNK diberikan kepada Dwi Sudjarwo.

Selang satu minggu kemudian, terdakwa Elrian dihunungi PT BFI cabang Surabaya 2 , jika pengajuan kredit tidak di ACC dengan alasan BPKB terindikasi Palsu dan keesokan hari untuk mengambil BPKB Palsu. Kemudian terdakwa Elrian menghubungi Dwi untuk menebus mobil Avansa, setelah itu terdakwa Elrian juga menghubungi Mufidah (masih Buron) untuk mencarikan orang untuk menambah gadai mobil Avanza, namun orang yang dibawah Mufidah terlalu ribet sehingga tidak terjadi.

Tiga hari kemudian Dwi menghubungi Terdakwa ada orang yang mau menaikan uang gadai mobil sebesar Rp 5 juta yakni Moch Yusman Muhaimin dengan cara ditarnfer ke rekening terdakwa Rp 3 juta dan sisanya diberikan secara tunai saat bertemu di deka pasar Menganti Gresik.

Dikarenakan terdakwa menghubungi mimta ditambah lagi uang gadai mobilnya, maka Moch Yusman berencana membeli mobil tersebut dan sepakat melakukan transaksi jual beli Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ itu dengan harga sebesar Rp. 180 juta. Pembayaran di tranfer ke rekening terdakwa pertama Rp 75 juta, Rp 40 juta.

Selanjutnya Moch Yusman membuat kwitansi tanda terima uang hasil penjualan Mobil Toyota New Avanza warna putih No.Pol.: L-1812-AAQ, dengan harga sebesar Rp. 180 juta dan dua hari kemudian Moch Yusman menghungi terdakwa kalau BPKB mobil Avanza ternyata palsu.

Selanjutnya Moch Yusman mendatangi Rumahnya di daerah Dukuh Kupang Surabaya, namun terdakwa kabur ke Jember di daerah Kecamatan Tangul dan nomer telepon sudah tidak bisa dihubungi.

Awal bulan Pebruari terdakwa Elrian kembali lagi ke rumah saudaranya di Dukuh kupang Surabaya, lalu pada hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2024 sekira Jam. 21.30 WIB terdakwa Elrian didatangi petugas Kepolisian dari Direktorat reserse Kriminal umum kemudian dibawa ke Polda Jatim.

BACA JUGA: Waduh, Satu Mobil 2 STNK

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab : 9388 / DCF / 2023 yang ditanda tangani oleh Dedy Prasetyo, S.si., M.M., M.si, Ardani Adhis Setyawan, A.Md dan Agung Yuli Prabawa dengan kesimpulan bahwa : Blanko BPKB (QB) nomor bukti : 139/2023/DCF, berupa satu buah Buku Pemilk Kendaraan Bermotor (BPKB) seri nomor : Q-04414820, yang dikeluarkan di Surabaya pada tanggal 16-01-2022, AN. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktur Lalu Lintas, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I angka 1 diatas adalah Identik atau merupakan produk yang sama dengan blanko BPKB pembanding (KB) tersedia, yang mengalami :

Penebalan tulisan di halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK, pada tulisan terbaca “ KARYAWAN SWASTA” dan “ SURABAYA”.
Penghapusan secara kimia dan dicetak ulang dengan cara ditulis pada
Halaman 2 bagian I. IDENTITAS PEMILIK yaitu pada : Nama Pemilik, Alamat, NIK/TDP, pada kolom dikeluarkan di, dan pada tanggal.
Halaman 3 bagian II. IDENTITAS KENDERAAN yaitu pada : Nomor, Registrasi, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/ Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka/NIK/VIN, Nomor Mesin, Bahan Bakar/Sumber Energi, dan Jumlah Roda
Halaman 4 bagian III. DOKUMEN PERSYARATAN REGISTRASI PERTAMA yaitu pada: Nama APM/Importir, Nomor Faktur dan Tanggal.
Tulisan / Isian data sebelum penghapusan secara kimia tidak terbaca.

Atas Perbuatan JPU mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 263 KUHP Ayat 1 KUHP. TOK

Pengurus Masjid di Surabaya Berkonflik di Pengadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ternyata bukan hanya lahan bisnis saja yang menjadi rebutan. Pengelolaan rumah ibadah nyatanya juga bisa menjadi incaran bagi sebagaian orang. Konflik semacam ini sedang terjadi di Masjid Al-Ichlas yang berada di Jalan Tanjung Sadari, Surabaya.

Ada pihak yang merasa dikudeta karena merasa memiliki masa jabatan sebagai pengurus hingga 2025 mendatang, namun awal Januari 2024 lalu muncul Surat Keputusan (SK) untuk diberhatikan. Sementara pihak yang sekarang menjadi pengurus baru, mengklaim keputusan tersebut sudah melalui rapat dan kesepakatan bersama. Dua pihak ini sekarang berkonflik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan data SIPP PN Surabaya, pihak yang membawa masalah itu ke meja hijau ialah Muchlisin Safuan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas. Sedangkan pihak yang ditantang ialah
Fadjar Ariadi sebagai ketua pembina yayasan, Ir Sutrisno selaku pembina yayasan, dan Sutaryono sebagai Plt ketua yayasan.

Sesuai isi petitum, Muchlisin Safuan menganggap tiga lawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menolak SK pemberhentian tertanggal 15 Januari 2024, yang isinya menghentikan dirinya sebagai ketua pengurus masjid. Sebab masa jabatannya dari 2020 berakhir 2025.

BACA JUGA: Yayasan Yatim Mandiri Bermasalah, Ketua Pengawas Digugat PMH Di PN Surabaya

Nur Cholis, kuasa hukum Fadjar Ariadi Cs menjelaskan, penghentian kepengurusan yayasan lama sudah melalui rapat dan keputusan bersama. Munculnya petisi terhadap kepengurusan Muchlisin Safuan dianggap tidak transparan mengelola uang umat yang terkumpul dari kotak amal. Masalah itu makin meruncing setelah adanya kejadian pencurian kotak amal yang dilakukan orang dari pengurus lama, namun tidak ditindak tegas.

“Kemudian, Setiap tahun yang seharusnya pengurus menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan, tapi tidak dilakukan. Ada lagi berkaitan dengan koperasi yang dibentuk penggugat, sampai sekarang uang koperasi tidak jelas. Dan ada dugaan penggelepan uang sekitar Rp500 juta yang dilakukan pengurus lama,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Riyanto sebagai kuasa hukum Muchlisin Safuan menyebut pemberhentian pengurus lama syarat dengan perbuatan kesewenang-wenangan. Diduga ada pihak majelis masjid mengatasnamakan jemaah untuk mengkudeta kepengurusan yang lama.

“Klien kami sempat diundang, namun tidak bisa datang dan sudah memberitahukan secara bersurat. Padahal, dalam aturan internal yayasan kalau klien kami tidak datang rapat seharusnya rapat tidak bisa berlangsung,” ujarnya.

Agus juga melanjutkan mengenai dugaan penggelapan uang masjid telah ditindaklanjuti dengan melaporkan pihak penuduh ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Sudah terbit Laporan Polisi (LP), tapi karena perkara sudah masuk pengadilan maka majelis hakim yang membuktikan karena ketika sudah datang di pengadilan, maka proses hukum yang ada di kepolisian berhenti,” ujarnya.

Kasus tersebut memasuki sidang pertama Rabu (15/05/2024). Pada hari itu, Silfi Yanti Zulfia, sebagai ketua majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang dimiliki Muchlisin Safuan. Selanjutnya, sidang masuk pada pembahasan materi pokok perkara. TOK

Pegawai UPT Kementrian Perikan dan Kelautan Ikut Berinvestasi dan Mengelolah Binisnya Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan budidaya Ikan Kerapu di Situbondo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 Miliar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (15/05/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Ir. Dedik Mulyadi Pegawai UPT kementrian Perikanan. Untuk kerjasamanya adalah bagi hasil setiap panen 40% – 60% dan modalnya akan dikembali satu tahun.

BACA JUGA: Terlibat Penipuan Calo ASN, Pegawai Kecamatan Krembangan Dan Istrinya Diputus 30 Bulan

Ir. Dedik Mulya menjelaskan bahwa, kenal sama terdakwa saat berkerjasama pembudidayaan benih ikan kerapu di Situbondo. Pada bulan Agustus 2023, lalu dan ketemu sama Alviam sebanyak 3 kali.

“Saya sendiri memyetorkan modal pertama Rp 39 juta, ke dua Rp 17 juta dan saya juga sempat ikut mengelolah pembudidayaan tersebut.” Kata Alex dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, untuk keuntungan pertama tidak biaya operasional sama dengan hasil sama, kemudian pereode ke dua rugi dan ketiga saya sudah tidak boleh masuk dan sudah tidak dipakai lagi.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan bentuk kerja samanya secara pribadi atau dengan perusahaan.

Alex menjelaskan kerjasamanya secara pribadi dengan Alvian yang merupakan pemilik dari Garuda Laut istilahnya. Namun saya tidak tahu Garuda Laut itu nama perusahaan atau apa cuma sebutan.

“Saya tidak tahu Yang Mulia, karena di Situbodo kalau kerjasama itu sifatnya kekeluargaan. Untuk izin saya tidak mengecek,” saut saksi.

Sementara penasehat hukum terdakwa menayakan terkait teknis pembudidayaan ikan kerapu.

Alex menjelaskan bahwa, pertama kita beli telur atau bibit ikan seharga Rp 10 perekornya dan untuk biaya perawatan sekitar Rp 32 juta serta untuk panennya selama 45 hari himgga 2 bulan.

“Selain itu ada juga, biaya uji ekpor sekitar Rp 350 juta,” katanya.

Atas keterangan saksi tidak seberapa mengerti sehingga Majelis Hakim memberikan saran untuk dimasukan pada saat pembelaan aja.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo, untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa saksi ERNIE TRI YULIATI sulit untuk bertemu dan berkomunikasi dengan para terdakwa sehingga kemudian melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO dan terdakwa II DIAN SETYO RIANTIEN binti EDIYONO, saksi ERNIE TRI YULIATI mengalami kerugian sebesar + Rp 2,5 Milar dan dakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. TOK

Pelaku Pencinta Sesama Jenis, Setelah Digrebek, Kemudian Dilepaskan Petugas?

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Asemrowo Surabaya diduga melakukan pelepasan terhadap pelaku berinisal (PP) warga Cempaka Putih Jakarta, pesuka sesama jenis (Homo) saat cek-in di Hotel daerah Kedong doro Surabaya bersama teman kencanya. Selasa, 07 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan nara sumber media ini, menjelaskan bahwa, berawal saat (PP) mengunakan Aplilasi hijau (MiChat) untuk menyewa anak laki-laki dibawah umur, untuk pemuas nafsu bejatnya. Kemudian disepakati bertemu di Hotel di Kawasan Kedong Doro Surabaya sekira pukul 17.00 WIB.

“Saat didalam Hotel tersebut, Petugas Polsek Asemrowo Surabaya melakukan pengrebekan dan kemudian PP dan anak laki dibawah Mapolsek Asemrowo Surabaya. “Katanya.

BACA JUGA: Aboror Diplokoto Kristian, Selepas Cek-In di Hotel Briggs INN

Ia menambahkan bahwa, sekira pukul 21.30 WIB, dihari yang sama, Pelaku berinisal PP dilepaskan dengan uang tebusan sebesar Rp 100 juta. yang menyerahkan uang tersebut adalah ayah dari Pelaku berinisal (AP).

“Bapak dari Pelaku meyetorkan uang tersebut sebesar Rp 100 Juta,” bebernya.

Terkait Perkara tersebut, awak media mencoba mengkonfirmas kepada Polsek Asemrowo, namun Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegi Renata membatahnya dan kami siap untuk membuktikan persedurnya.

“Coba tanyakan kepada (AP) dan pelaku aja. Apakah benar. Insyah Allah, niat kita selalu baik mengemban amanah tugas,” kata Kompol Hegi Renata. M12

Tekan Stunting, Polisi Dukung Program Phentul Melikan di Ngawi

Ngawi, Timurpos.co.id – Polres Ngawi Polda Jatim turut menyukseskan program pemerintah dalam menekan angka stunting, salah satunya dengan program “Phentul Melikan” (Penitipan Anak Asuh Stunting Melalui Anggota Polisi Turunkan Prevelensi).

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Iptu Dian mengatakan bahwa Polsek jajaran secara rutin melaksanakan kegiatan tersebut.

“Polres dan Polsek jajaran secara rutin melaksanakan program Penthul Melikan, demi menekan angka stunting dan kesehatan para balita di Ngawi,” tutur Dian, Rabu (15/05/2024).

BACA JUGA: Tak Percuma Lapor Polisi, Polres Ngawi Berhasil Temukan dan Kembalikan Motor Warga Yang Hilang

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, kali ini dilaksanakan di salah satu rumah warga yang berada di Desa/Kecamatan Kwadungan.

“Kunjungan ini memantau perkembangan anak stunting sekaligus memberikan bahan makanan bergizi, diantaranya susu, vitamin dan buah-buahan untuk tumbuh kembang anak,” lanjut Dian.

Sasaran program Polres Ngawi dan Polsek jajaran ini adalah para balita stunting dan ibu-ibu hamil.

“Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, sasarannya adalah para balita stunting dan ibu hamil,” tambah Dian

Penerima bantuan program Penthul Melikan, merasa senang telah dikunjungi dan diberikan tambahan makanan bergizi

“Alhamdulillah, terima kasih Pak Polisi, telah rutin memberikan tambahan gizi untuk anak kami,” ucap Dewi (30)

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut tidak hanya memberikan tambahan gizi, namun juga menjalin kemitraan antara Polri, Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa dan warga masyarakat, utamanya penderita stunting di Desa Kwadungan

Sementara itu Kapolsek Kwadungan AKP Jais Bintoro, S.H berharap dari apa yang telah dilakukan adalah bisa memberikan dampak positif hingga kondisi yang lebih baik lagi.

“Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat,”ujarnya. M12

Polres Ponorogo Amankan 15 Orang Buntut Ledakan Balon Udara

Ponorogo, Timurpos.co.id – Sebuah tragedi mengejutkan terjadi di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, dimana sebuah balon udara yang dilengkapi petasan meledak dan menyebabkan luka bakar pada empat remaja.

Insiden ini tengah diselidiki oleh Polres Ponorogo, yang telah mengamankan 15 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana ke-15 orang tersebut terdiri dari lima orang dewasa, delapan anak di bawah umur, dan dua perempuan.

“Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Ponorogo untuk mengetahui lebih jauh tentang kejadian tersebut,”kata AKP Ryo, Selasa (14/05/2024).

BACA JUGA: Eko Cahyadi Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Salah satu korban, berinisial IH, berusia 14 tahun, bahkan mengalami luka bakar serius hingga 63 persen dari tubuhnya dan saat ini sedang dirawat intensif di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Menurut AKP Ryo, Polres Ponorogo telah berulang kali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama menjelang bulan Ramadhan hingga Lebaran.

“Bahkan himbauan ini telah dikeluarkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun masih ada saja yang mengabaikannya,”tambah AKP Ryo.

Sementara itu Kapolres AKBP Anton Prasetyo berharap bahwa tragedi ini akan menjadi yang terakhir dan mengajak masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan demi keamanan bersama.

“Kita semua berharap untuk kesembuhan para korban dan mengambil pelajaran dari kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang,”pungkas Kapolres AKBP Anton Prasetyo. M12