Timurposjatim.com – Benny Soewanda dan Irwan Tanaya diseret di Pengadilan terkait Pekara Akta Otentik yang isinya tidak benar oleh Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang mengakibatkan Richard mengalami Kerugaian 200 saham dengan nilai sebesar Rp.200 juta pada PT.Hobi Abadi Internasional dengan agenda keterangan saksi Ahli Hukum Perdata, yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) yaitu Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. mengatakan, bahwa terkait pekara ini saya hanya menerangkan terkait keahlian di hukum Perdata dan tentang Kenotarisan.
Saat disinggung oleh JPU adanya RUPS yang menjadi masalah dan adanya terkait pekara ini.
Ghansham menjelaskan bahwa adanya masalah RUPS bagi para pihak yang dirugikan yang ada keberatan bisa menggunakan upaya hukum dengan menggunakan gugutan untuk membatalkan RUPS tersebut dengan alasan-alasan yang tidak dibenarkan.”Dengan landasan Pasal 1365 KUHPerdata dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”Selasa (04/01/2021).
Ia menambahkan terkait pekara ini adalah adanya dugaan isi dari akta notaris yang tidak benar bertentangan dengan fakta yang sebenarnya bisa dijerat dengan Hukum Pidana.
“Apabila adanya akta otentik yang isinya tidak benar maka jelas ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH)dan bisa Perbuatan Pidananya tinggal nanti dibuktikan saja ,”Kata Saksi dihadapan Majelis Hakim.
Dan apabila Akta Otentik belum dilakukan gugatan untuk pembatalan maka masih dianggap benar Akta tersebut dan untuk terkait apakah bisa dilakukan Upaya hukum Perdata atau Pidana dulu.
“Tidak ada hal yang mengatur secara spesifik tergantung selera para pihak bisa dilakukan Gugatan Perdata dulu baru dilakukan Pidana atau sebaliknya bahkan bisa dilakukan bersamaan,”Tegas Saksi
Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.
Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.
Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.
“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.(Tio)