Timur Pos

Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Timurpos.co.id – Puluhan pemimpin redaksi media massa, Divisi Humas Polri, dan Dewan Pers menggelar deklarasi pemilu damai. Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 ini menjadi komitmen bersama sebagai bentuk sinergitas menghadapi pesta demokrasi.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, deklarasi tersebut merupakan pernyataan bersama untuk sepakat pemilu harus damai, punya semua pihak, dan memiliki tanggung jawab moril. Diharapkan dengan demikian, pemilu dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermartabat.

“Pesan morilnya, perlu kita semua menjaga keberagamaan bangsa ini, peradaban yang telah dipupuk, kebhinekaan yang sudah lama terbangun. Mari kita jaga bersama semua,” jelas Kadiv Humas, Sabtu (28/10/23).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menambahkan bahwa peran media sangat penting dalam menentukan kesuksesan pesat demokrasi tersebut. Berbagai upaya pencegahan kerawanan menjelang Pemilu 2024 pun harus dilakukan bersama-sama.

“Karena media dan pers bukan menjadi contoh, tapi menjadi penentu tata kelola pemerintahan kita, menjunjung tinggi demokrasi itu adalah tanggung jawab pers,” ujar Ketua Dewan Pers, Sabtu (28/10/23).

Lebih lanjut Ketua Dewan Pers mengingatkan, pers menjadi penentu sistem demokrasi Indonesia. Sebab, sangat berpengaruh menjadikan masyarakat sebagai partisipasi aktif, memberikan informasi akurat, memberikan hiburan tata kelola pemilu, menjadi kontrol, mengelola daya pikir masyarakat, dan menjaga keberagaman yang ada di Indonesia.

“Atas nama Dewan Pers dengan seluruh konstituen para jurnalis dan pimpinan redaksi, saya ucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Pak Kadiv Humas atas inisiasi deklarasi ini,” ungkap Ketua Dewan Pers.

Pembacaan deklarasi pun dipimpin oleh Ketua Dewan Pers dan diikuti oleh para pemimpin redaksi media massa.

“Kami pimpinan redaksi media siap menjaga Pemilu Tahun 2024 yang damai, aman, sejuk dan bermartabat demi sebesar-besarnya kemaslahatan publik,” ujar Ketua Dewan Pers yang diikuti para pemimpin redaksi.

Dalam deklarasi itu juga para pemimpin redaksi media menyatakan siap mentaati semua peraturan dan ketertiban yang terkait penyampaian informasi kepada masyarakat Indonesia. Poin selanjutnya, siap memberikan informasi yang akurat, netral dan obyektif kepada masyarakat Indonesia.

“Kami pimpinan redaksi media berkomitmen untuk menghindari publikasi berita yang bersifat bohong, tendensius, menyesatkan atau bersifat sensasional,” ujar para pemimpin redaksi.

Andi Saputra Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan Yang Rugikan PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Terdakwa Andi Saputra dan Fanty Liliastutie (berkas terpisah) saat diadili secara Vidoe Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Andi Saputra dan Fanty Liliastutie (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Sri Rahayu, dari Kejakasaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara pemasulan mutasi rekening cash Pik-Up yang merugikan PT. Bank Syariah sekitar Rp 3,7 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Sri Rahayu, menyatakan, bahwa Terdakwa Andi Saputra bersama dengan saksi Fanty Liliastutie ( berkas penuntutan terpisah), melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja membuat pencatatan palsu pembukuan atau laporan, dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha,laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah UUS. Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan, dalam laporan, dokumen,”Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Katanya. Kamis (26/10/2023) lalu.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 2 November 2023, dengan agenda saksi dari Penuntut Umum.

Diketahui, Terdakwa Andi Saputra kenal dengan Fanty Liliastutie
(penuntutan terpisah) rekan di Bank BRI Syariah, yang marger menjadi Bank BSI. Fenty Liliastutie pegawai BRI Syariah sejak 2015, bagian Funding Relationship Officer (FRO), kemudian tahun 2021 marger menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia), bertugas Funding Transaction Staff, tugas dan tanggung jawab: Mencari dana pihak ketiga (DPK).

Kerja sama dengan Sekolah, Ponpes, Rumah Sakit, BUMN dan ASN. Terdakwa Andi Saputra, pegawai BRI Syariah sejak tahun 2015 bagian Account Officer kemudian tahun 2021 marger menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia) bertugas di BSI Surabaya Diponegoro Sebagai Collection Staff dengan Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff, tanggung jawab Mencari nasabah, kunjungan ke nasabah, menganalisa dokumen kredit, mengusulkan dokumen analisa kredit ke penyedia, melakukan order ke Notaris untuk dilakukan pengikatan.

Tahun 2021 terdakwa pindah di BSI KC. Surabaya Dharmawangsa Surabaya, bertugas melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan. Layanan cash pick-up untuk nasabah mikro prosedurnya bagian Relationship Office (RO) mengambil setoran angsuran dari nasabah mikro yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan angsurannya membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak 3 rangkap.

Selain teller dan bagian Relationship Office (RO), pegawai bagian lain juga bisa melakukan cash pick-up kepada nasabah namun harus ada surat penunjukan yang dikeluarkan pimpinan BSI.
Saksi Fanty dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan melakukan cash pick-up, bukan merupakan job descriptionnya di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk tidak mendapatkan surat tugas dari pimpinan serta dalam SOP PT. Bank Syariah Indonesia Tbk.

Namun Saksi Fanty dan Terdakwa melakukan cash pick-up ke nasabah usaha kelompok Muhammadiyah: SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4,
SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM)/ Dikdasmen Muhammadiyah sejak bulan Oktober 2020 – bulan Oktober 2022, tanpa didampingi pegawai lainnya.

Dilakukan audit oleh TIM Intern BSI terkait froud dana rekening giro 4 nasabah kelompok usaha Muhammadiyah, Rekening nasabah yang dikelolah saksi Fanty Liliastutie dan Terdakwa.

Awalnya di tahun 2020 terdakwa bekerja di Bank BRI Syariah Surabaya Diponegoro sebagai AO menghubungi saksi Fanty, “meminta tolong, terdakwa butuh pinjaman dana,”, Saksi Fanty mengatakan “akan membantu dengan cara ketika ada nasabah kelolaannya kelompok usaha Muhammadiyah, yang akan setoran tunai (cash pick-up), terdakwa yang melakukan pengambilan uangnya, kepada Bendahara kelompok usaha Muhammadiyah, saat melakukan cash pick-up terdakwa membawa slip setoran kosong, kemudian slip setoran tersebut terdakwa serahkan kepada Bendahara sekolah untuk dilakukan pengisian, ditandatangani oleh pihak penyetor dan penerima yaitu terdakwa.

Slip setoran warna putih terdakwa bawa, slip warna kuning untuk arsip setoran dari Bendahara. Jika Bendahara sekolah meminta mutasi rekening uang yang disetorkan, terdakwa akan mengedit print out mutasi rekening dari pihak penyetor, seolah-olah terlihat uang masuk ke dalam mutasi rekening tersebut.

Seharusnya slip setoran diberikan ke teller Bank untuk pencatatan namun tidak diberikannya, sehingga tidak tervalidasi, uang dimasukkan ke rekening Bank BCA milik Terdakwa.Melakukan penarikan uang melalui 4 rekening, menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.Lalu Bendahara menghubungi saksi Fanty mengatakan “akan mencairkan cek”

Fanty menghubungi terdakwa untuk mengambil Cek ke Bendahara, terdakwa menyetorkan ke teller BSI Syariah Diponegoro, rekening saldo sekolah terisi sesuai nominal pencairan cek.

Selanjutnya, Kelompok usaha Muhammadiyah meminta mutasi rekening koran cash pick-up, terdakwa menghubungi saksi Fanty namun tidak berada dikantor BSI Syariah Surabaya Diponegoro, tidak masuk kerja.Terdakwa menuju meja kerja saksi Fanty, menggunakan computer saksi Fanty, membuka file mutasi rekening, terdakwa yang memberikan mutasi rekening koran tersebut.

Mutasi rekening palsu yang dibuat terdakwa, Bulan November 2021 nasabah an. SMP Muhammadiyah 4 , Bulan Mei 2022 s/d bulan September 2022 nasabah an. SMP Muhammadiyah 4. Jumlah dana nasabah dari kelompok usaha Muhammadiyah yaitu : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) telah menyetor uang melalui terdakwa dan saksi Fanty, namun tidak disetorkan ke Bank BSI, saldo rekening nasabah system dari BSI bulan Oktober 2020 – bulan Oktober 2022, slip setoran yang tidak terverifikasi.

Akibat perbuatan terdakwa dan Fanty Liliastutie ( penuntutan terpisah) pihak BSI mengalami kerugian Rp. 3.738.521.417. Tok

 

Jelang Pemilu 2024 Kapolres Gelar Kegiatan Simulasi SISPAMKOTA di Kabupaten Pegunungan Bintang

Timurpos.co.id – Oksibil – Jelang Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2024, Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Mohamad Dafi Bastomi, s.H., S.I.K., M.I.K menggelar kegiatan Simulasi SISPAMKOTA di wilayah hukum Polres pegunungan bintang, Papua.

( Jumat, 27 Oktober 2023 )

Dalam pelaksanaan Simulasi tersebut juga hadir Satgas Danyon Pamtas RI-PNG Yonif 310 / Kidang Kencana Letkol INF. Andrik Fahrizal, Danramil 1715-01 Oksibil Kapten Dwi Wawan Hertanto, wakapolres Kompol Micha Toding Potty, s.H., S.I.K., M.H, Kepala Kesbangpol Harles Sihombing mewakili Bupati Pegunungan Bintang, para PJU, Tokoh Masyarakat serta Personel TNI/POLRI dan Satgas Ops Damai Cartenz 2023-Sulut

Kapolres dalam sambutannya menyampaikan, mengucapkan terimakasih kepada TNI/POLRI, Pemda, Tokoh Masyarakat serta para Tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan SISPAMKOTA dalam rangka menghadapi Pesta Demokrasi Pemilu tahun 2024 di Wilayah Hukum Polres Pegunungan Bintang diharapkan kepada seluruh personel untuk melaksanakan dengan sungguh – sungguh yang mana kegiatan ini sebagai cerminan Kesiapan kita dalam rangka mengamankan Pemilu tahun 2024

” Kepada seluruh Personel TNI/POLRI selalu menjaga Sinergisitas dan Netralitas, Tetap semangat dan jaga Kesehatan karna kedepan tugas kita sangat berat guna mensukseskan jalannya pesta demokrasi Pemilu Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Pegunungan Bintang agar berjalan dengan lancar, Aman dan Kondusif.

Lanjut dikatakan, bahwa pada pelaksanaan SISPAMKOTA Personel TNI/POLRI mensimulasikan Pengamanan di Lokasi TPS, Pengamanan Aksi dari Gangguan Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ), Pengamanan Rapat Pleno KPUD dan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa ” Ujar Kapolres “

Danyonif 751/VJS Buka Kompetisi Menembak Dalam Rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 95 Tahun 2023.

Timurpos.co.id – Sentani – Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95 tahun 2023, Danyonif 751/Vira Jaya Sakti Mayor Inf Erwan Harliantoro, S.H., M.Han. secara resmi membuka kejuaraan menembak bertajuk “Sumpah Pemuda Air Rifle And Softgun Competition” di Lapangan Tembak Yonif 751/VJS, Distrik Sentani, Kab. Jayapura. Jum’at(27/10/2023).

Kejuaraan menembak yang terlaksana atas kerjasama dari Yonif 751/VJS bersama Perbakin Kabupaten Jayapura ini diikuti oleh puluhan peserta dari beberapa daerah, diantaranya Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Dan Kabupaten Mimika.

Danyonif 751/VJS dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada para peserta dan berharap kegiatan ini mampu mendorong kaderisasi petembak khususnya di wilayah Papua.

“Saya ucapkan selamat datang dan selamat bertanding kepada para peserta dari berbagai club yang telah hadir ditempat ini. Jaga sportifitas serta jadikan kompetisi ini sebagai ajang mengasah kemampuan serta pembentukan mental bertanding. Sehingga dapat memberi manfaat yang lebih besar khususnya untuk kaderisasi Atlet Perbakin Provinsi Papua.” Sambut Danyonif.

Perlu diketahui bahwa dalam perlombaan ini panitia mempertandingkan beberapa kelas, diantaranya PCP Benchrest 25m Wrabf, PCP Benchrest 50m Metal Silhuette, PCP Bencrhest 41m Monte, PCP 33m 3 Posisi, Air Softgun AA IPSC, dan Senapan Api Plat Perorangan 100m.

Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Kediri Gelar Gladi Posko dan TFG

Timurpos.co.id – KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Polda Jatim bergerak cepat dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Kediri serta mencegah munculnya potensi konflik selama tahapan Pemilu berlangsung, Polres Kediri menggelar Gladi Posko dan Tactical Floor Game (TFG) Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata Semeru 2023/2024 di Lapangan tennis indoor Mapolres Kediri.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kediri Kompol Riko Saksono, S.E., yang juga sebagai Karendalopsres dalam Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata Semeru 2023/2024 di Polres Kediri.

Gladi Posko dan TFG ini melibatkan para pejabat utama Polres Kediri, termasuk Kabag, Kasat, Kasi serta para Kapolsek jajaran Polres Kediri. Mereka bersama-sama berkomitmen untuk menjaga kamtibmas sebelum, berlangsung hingga berakhirnya rangkaian proses Pemilu.

“Kegiatan ini adalah wujud dari kesiapan Polres Kediri untuk mengamankan Pemilu 2024. Kami memahami betul tanggung jawab besar yang kami emban dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama tahapan pemilihan,” ujar Kompol Riko,Kamis (26/10).

Dalam pelaksanaannya, dilakukan simulasi dari sejumlah skenario pengamanan yakni pendistribusian logistik Pemilu dari gudang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri.

Kemudian ada pengamanan kampanye terbuka di lapangan monumen Simpang Lima Gumul (SLG), masa tenang patroli gabungan skala besar dan penertiban alat peraga kampanye (APK) serta masa pungut suara.

Melalui upaya ini, Polres Kediri siap menjaga ketenangan masyarakat dan mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 dengan penuh integritas dan profesionalisme.

“Kami berkomitmen untuk memastikan proses Pemilu berlangsung dengan lancar, aman dan damai. Semoga langkah ini menjadi pondasi kokoh untuk menjamin Pemilu yang berkualitas dan berkelanjutan bagi wilayah Kabupaten Kediri,” pungkas Kompol Riko. (*)

Tim Kuasa Hukum Kecewa Tidak Dilibatkan Kesepakatan Damai Antara Keluarga Korban Abdullah anggota PP PAC Babelan Dan pihak Pelaku Pengeroyokan Hingga Hilangnya Nyawa

Timurpos.co.id – Bekasi-26 Oktober 2023, Tim Kuasa Hukum Kecewa Tidak Dilibatkan Kesepakatan Damai Antara Keluarga Korban Abdullah anggota PP PAC Babelan Dan pihak Pelaku Pengeroyokan Hingga Hilangnya Nyawa (Abdullah).

Tim Kuasa Hukum dari BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi, sebagai kuasa hukum Keluarga Korban Meninggal akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka atas korban Abdullah merasa kaget setelah tadi sore sekitar pukul, 15:00 WIB, mendatangi Polres Bekasi Kota dan mendapatkan keterangan dari pihak penyidik Jatanras Polres Kota Bekasi bahwa telah terjadi Kesepakatan Damai antara kedua belah pihak Tanpa melibatkan Kuasa Hukum dari BPPH Kabupaten Bekasi.

Ketua PLT BPPH Kabupaten Bekasi Udi Jaelani SH MH mengatakan kepada awak media rasa kagetnya setelah tim kuasa hukum yang di wakili oleh Sekretaris BPPH Wawan Hermawan S.H, mendapatkan kabar dari penyidik yang menangani kasus tersebut menyebutkan bahwa sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai.

Udi Jailani SH MH menambahkan bahwa dalam proses hukum pidana perdamaian tidak akan menggugurkan proses hukum pidananya, maka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi kami akan mengawal kasus ini dengan segala upaya agar pelaku di hukum seberat beratnya, karena dalam prinsipnya dalam hukum pidana perdamaian tidak bisa menggugurkan proses penegakan hukumnya.

 

Pihak kuasa hukum merasa tidak dihargai dengan tidak ada etikanya terhadap kami para kuasa hukum yang ditunjuk dengan perdamaian yang tidak mengikut sertakan tim kuasa hukum dalam negosiasi damai tersebut, dan kami tim dari kuasa hukum akan mengawal kasus ini sampai vonis yang akan memberatkan pelaku pengeroyokan sehingga hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman yang setimpal sesuai KUHP Pasal 170 Junto 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tukas PLT Ketua BPPH Udi Jaelani SH MH.Tutup (RIS/THA)

Jurnalis : Haris Pranatha

Polres Kediri Perkuat Karakter Humanis dan Spiritualitas Anggota Lewat Binrohtal

Timurpos.co.id – KEDIRI – Spiritualitas dan nilai-nilai keagamaan memegang peran penting dalam membentuk karakter yang lebih humanis bagi anggota kepolisian.

Untuk itu Polres Kediri Polda Jatim menggelar kegiatan bimbingan rohani dan mental (binrohtal). Kegiatan ini merupakan inisiatif yang dilaksanakan secara rutin untuk mendekatkan diri kepada Tuhan YME.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasihumas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menyampaikan pentingnya binrohtal dalam membentuk karakter yang lebih humanis dan religius bagi anggota kepolisian.

“Melalui kegiatan binrohtal, kami berupaya menciptakan Polisi yang tidak hanya profesional dalam tugasnya, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian sosial tinggi,” ungkap Kasihumas,Jumat (27/10).

Kegiatan Binrohtal ini dilaksanakan di Masjid Al-Amaan Mapolres Kediri dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), staf serta seluruh personel Polres Kediri yang beragama Islam.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan bimbingan rohani yang mencakup aspek-aspek keagamaan, moral dan etika. Tujuannya untuk memberikan wawasan dan menjadi landasan dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya, Kasihumas menegaskan pentingnya binrohtal sebagai wujud komitmen Polres Kediri dalam menciptakan anggota kepolisian yang lebih baik.

“Kami percaya bahwa nilai-nilai keagamaan memainkan peran besar dalam membentuk karakter. Kami berharap anggota tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga teladan yang menginspirasi masyarakat,” katanya.

Kegiatan ini menjadi langkah positif dalam menciptakan karakter anggota kepolisian yang lebih humanis, religius dan siap melayani dengan integritas. (M12*)

Polisi Lakukan Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi

Timurpos.co.id – BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar pengamanan Aksi damai doa bersama kelompok rukun tani Sumberwjo Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi.

Aksi warga tersebut menyikapi pelaksanaan sidang ke-32 perkara pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan terdakwa Drs H. Abdillah Rafsanjani, Mulyadi, Untung dan Suwarno di Kantor Pemgadilan Negeri Klas IA Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kabagops Polresta Banyuwangi Kompol Idham Kholid menjelaskan, pengamanan diawali dengan gelar pasukan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Pengamanan ini didasari pada sasaran objek sesuai analisis Polresta Banyuwangi dilakukan secara preemtif dan preventif.

“Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa, ini tentu menjadi dasar dalam proses standar operasional prosedur (SOP) pengamanan,” ujar Kompol Idham,Kamis (26/10).

Polresta Banyuwangi telah menyiapkan tim sterilisasi sebelum dan saat sidang vonis kepada Abdillah DKK tersebut.

“Kami melakukan sterilisasi karena khawatir ada barang berbahaya (red:bom) atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata Kompol Idham.

Sementara itu hasil persidangan, keempat Terdakwa dinyatakan bersalah dan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis / Putusan selama 5 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pukul 17.35 Wib, secara keseluruhan pengamanan sidang selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Massa meninggalkan lokasi kembali ke Desa Pakel,” terang Kabagops. (*)

Gelar Jumat Curhat Polresta Sidoarjo Bantu Pembangunan Masjid Al Mubarokah

Timurpos.co.id – SIDOARJO – Polri hadir semakin dekat di tengah masyarakat, melalui forum Jumat Curhat yang rutin dilaksanakan.

Kali ini Polresta Sidoarjo Polda Jatim kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat tersebut di Desa Ketajen, Gedangan, Sidoarjo.

Pada Jumat Curhat kali ini warga Ketajen berkesempatan tatap muka dan berdialog dengan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana dan pejabat utama Polresta Sidoarjo bersama Forkopimka Gedangan tersebut di Masjid Al Mubarokah.

“Bila ada keluh kesah warga seputar kamtibmas, silahkan dapat disampaikan ke kami atau melalui Bhabinkamtibmas kami dan perangkat desa. Sehingga dapat segera kami tindak lanjuti demi terwujudnya wilayah yang aman dan kondusif,” ujar Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro,Jumat (27/10).

Selain itu, Polisi juga mengimbau warga untuk selalu guyub rukun, menjaga persatuan dan kesatuan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Silaturahmi dengan masyarakat di tingkat desa ini tentu untuk tetap terjaganya kondusifitas kamtibmas. Terlebih lagi mulainya tahapan Pemilu 2024,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu pula Polresta Sidoarjo juga mengadakan kegiatan bakti sosial ke warga, pemberian bantuan pembangunan Masjid Al Mubarokah Desa Ketajen yang sedang renovasi dan bakti kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan untuk masyarakat. (*)

Rochmad Bagus Apriyana Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy disidangkan secara virtual

Surabaya, Timurpos.co.id – Rochmad Bagus Apriyana alias Roy yang merupakan pembunuh mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia yang ditemukan di jurang Cangar jenazahnya dimasukkan kedalam koper menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam dakwaan itu terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Surat dakwaannitu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo di ruang Cakra PN Surabaya. Dalam dakwaan itu terdakwa Rochmad Bagus melakukan tindak pembunuhan usai korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi.

“Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil menyekik leher korban dengan tali hingga tewas,” ucap JPU Suparlan, Kamis (26/10/2023).

Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. “Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun sebelum dimasukkan terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tercium,” ucap Parlan.

Terdakwa lantas meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah cangar dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang dijurang yang ada di Cangar,” bebernya.

Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. “Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta,” ucap Parlan.

Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban. Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen. “Dari sana terdakwa ditangkap polisi,” ucap Parlan.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa mengatakan kepada terdakwa menerima dakwaan JPU. “Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?,” ucapnya.

“Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi Yang Mulia,” ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyana.

Usai pembacaan surat dakwaan ini, I Ketut Kimiarsa akan melanjutkan. Kamis (2/11/2023) densgan agenda keterangan saksi. Tok