Timur Pos

Vicentius Dituntut 3,5 Tahun dan Denda Rp 1 M Terkait Perkara Penipuan dan TPPU

Terdakwa Vicentius Herliman mendengarkan tuntutan JPU secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Vicentius Herliman dituntut Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karana melanggar Pasal kumulatif Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Basuki Wiryawan mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 Miliar subsuder 3 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata JPU Basuki di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (07/12/2023).

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan baik secara lisan atau tertulis.” Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia. Untuk mengajukan Pledoi secara tertulis,” saut penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawak pada bulan Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menghubungi saksi Erni Munawati, S. PT. untuk menjelaskan terkait Investasi dengan bonus profit yang besar dan jangka waktu yang pendek satu bulan yang dikelola oleh terdakwa Vincentius Herliman.

kemudian pada tanggal 11 Januari 2021, saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bersama dengan saksi Erni Munawati, S. PT. bertemu dengan terdakwa Vincentius di Exselco Jl. HR. Muhammad Surabaya, kemudian para saksi ditunjukkan system kerja investasi dengan zero loss dari Treding melalui Handphone terdakwa Vincentius. Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik dan sepakat untuk mengikuti trading yang ditawarkan oleh terdakwa Vincentius dan untuk lebih meyakinkan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.

Terdakwa mengaku sebagai agen FBI dan juga mengaku sebagai perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia dengan menunjukkan tanda pengenal kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.

Bahwa terdakwa Vincentius menyatakan kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. software yang dia jalankan sudah dilakukan selama 20 tahun dan tidak pernah rugi (zero loss), terdakwa Vincentius Herliman juga mengaku bahwa dirinya sebagai Personal Trader yang sudah mengelola dana sekitar Rp. 50 miliar dana para pejabat TNI.

Terdakwa Vincentius menjelaskan penawaran Treding kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. dan saksi Erni Munawati, S. PT. dengan system bagi hasil sebagai berikut:

Rp. 500 juta – Rp. 1 M bagi hasil sebesar 15 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 1 Miliar -Rp. 3 M bagi hasil sebesar 25 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 3 M -Rp. 5 M keatas bagi hasil sebesar 35% jatuh tempo 1 bulan dan apabila saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bisa mengajak / merekrut orang, maka saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. akan mendapat komisi 10% diluar dana yang investasikan.

Bahwa terdakwa Vincentius juga menunjukkan bukti Aplikasi Trading dari Handphone miliknya dimana pada hasil ScreenShoot menunjukkan bahwa yang sedang di Tradingkan oleh terdakwa Vincen senilai 268.410 USD dan Profit senilai 92.723 USD dari pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
Bahwa saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengaku percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa memiliki tanda pengenal yang menyatakan bahwa terdakwa Vincentius Herliman merupakan Special Agent Cybercrime Division dan bukti trading yang disampaikan terdakwa Vincentius Herliman sehingga saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik untuk mengikuti trading tersebut.

Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. sepakat untuk mengikuti Trading tersebut dan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menstransfer uang senilai Rp. 1 M melalui rekening BCA saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ke rekening terdakwa Vincen, kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menemui Terdakwa di Exselco Jl. Jemursari Surabaya untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris Hadi Soetopo SH., M.Kn dan Erni Munawati S.PT sebagai saksi dari Hj. Rezki dan Shendy Yafet South saksi dari terdakwa yang tertuang dalam Akta Nomor 10 tanggal 12 Januari 2021.

Beberapa hari kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengajak adiknya yaitu saksi Nurria Sri Khandhita untuk berinvestasi ke terdakwa Vincentius Herliman dan pada tanggal 25 Januari 2021 saksi Nurria Sri Khandhita berinvestasi sebesar Rp. 1 Mdan saksi Erni Munawati S.PT menitipkan uang sebesar Rp. 100 juta yang dituangkan dalam Perjanjian Notaris nomor 34 tanggal 25 Januari 2021.

Bahwa setelah jatuh tempo satu bulan Terdakwa menyarankan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. melakukan Roll Offer (perjanjian lanjutan dari perjanjian pertama dan kedua dengan saksi Nurria) dengan nilai nominal Rp. 3 Milar melakukan perjanjian lanjutan dan tertuang dalam Akta Perjanjian dengan nomor 31 tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani di depan Notaris Hadi Soetopo di Exselco Jl. A. Yani Surabaya yang disaksikan oleh para saksi sebelunya yang jatuh tempo 1 bulan pada tanggal 25 Maret 2021.

Bahwa terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran selanjutnya dengan alasan ada masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah Intern Perusahannya. Bahwa selain saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ada beberapa orang mengikuti investasi yang ditawarkan terdakwa Vincentius yaitu :
Saksi Nurria Srikandhita selaku adik kandungnya domisili Jl. Taman Wisata Tropodo Blok J Waru, Sidoarjo dengan nilai invetasi sebanyak Rp. 1 M. Saksi Erni Munawati domisili di Jl. Rungkut Barata 3 Kec. Gunung Anyar, Surabaya,
Saksi dr. Adi Rijana Putra domisili Purimas, saksi Sony warga Mojokerto

Akibat perbuatan Terdakwa saksi Rezki mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 595 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Jual Wanita Melalui Sosmed, Indrawanto Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 Juta

Sidang TPPO agenda Pembacaan Tuntutan JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Indrawanto dituntut 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara, karena terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut di hukuman penjara terdakwa juga dituntut denda Rp 120 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan badan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Tanjung Perak melalui Jaksa pengganti mengatakan, bahwa terdakwa Indrawanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Indrawanto dengan Pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara,”kata JPU di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin,(07/12/2023).

Terkait tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Rayan Al Baihaqi mengatakan, akan mengajukan pembelaan pekan depan. “Kita melakukan upaya sesuai dakwaan awal yang seharusnya masuk ke IT tetapi masuk ke tindak pidana perdagangan orang. Sehingga kita melakukan upaya bahwa dakwaan pertama terpenuhi. Tetapi dari proses ini dan bukti-bukti memang setidak-tidaknya semua tidak sesuai dengan prosesnya. Tapi tetap berupaya semoga hasil yang menjadi diputuskan di tingkat pertama ini memuaskan klien kami dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan,”kata Rayan setelah sidang.

Menurutnya, terkait untuk tuntutan ini cukup berat karena ini dimasukkan ke dakwaan kedua. “Harapannya kalau perdagangan satu sama lain. Karena klien kami ke korban pun tidak mengenalnya,”jelasnya selepas Sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto yang memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa (BO) melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Lalu dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid yang akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian Agus memilih Yanti dan Novita Dwi Jayanti Hariputri.

Setelah itu, terdakwa menyiapkan dua perempuan tersebut di hotel 88 di Jalan Kendangsari Surabaya dengan kamar nomor 505. Saat Agus Bahrul Yazid melakukan transfer untuk pembayaran kepada Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas terpisah) sebesar Rp 4.7 juta dan memberi tips juga sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu. Lalu terdakwa memberikan uang kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid. “Namun apesnya terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian, pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya,”tutupnya. Tok

Polres Tulungagung Siapkan Personel Gabungan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Tulungagung, Timurpos.co.id– Antisipasi mengahadapi bencana Hidrometeorologi, Polres Tulungagung bersamaTNI dan Pemerintah Kabupaten Tulungang menyiagakan personel dan menyiapkan peralatan penanganan bencana.

Kesiapan itu dilaksanakan dengan menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Rabu (06/12/2023).

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan menghadapi potensi bencana alam di wilayah Kabupaten Tulungagung,”ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Komandan Kodim 0807 Letkol Czi Nooris Agus Rianto dan S.I.P, Pj. Bupati Tulungagung.

AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bentuk sinergitas dalam menghadapi bencana alam yang sewaktu – waktu bisa terjadi itu dilakukan bersama personel gabungan Kodim 0807 Tulungagung, Polres Tulungagung, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten.

“Seluruh elemen kita libatkan untuk kesiapan ini termasuk relawan dari PMI,Senkom Mitra Polri, RAPI dan relawan lainnya,”jelas AKBP Arsya.

Apel siaga tersebut kata AKBP Arsya memang perlu dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personel maupun peralatan yang nantinya perlu digunakan pada saat terjadi bencana.

“Akan tetapi salah satu strategi yang paling utama adalah melakukan edukasi terhadap masyarakat dalam merawat lingkungan,”jelas AKBP Arsya.

Ia memberikan contoh dengan penanaman pohon sehingga untuk wilayah wilayah yang memang punya potensi tinggi Hidrometeorologi ini bisa menurun ekskalasinya terhadap longsor dan banjir.

Memang untuk beberapa wilayah, lanjut Kapolres Tulungagung ini kultur wilayah Kabupaten Tulungagung berbukit dan memiliki arus sungai yang cukup besar.

Hal itu jika dilihat beberapa fungsi lahan yang semula ditanami pohon-pohon beralih menjadi ladang ini menjadi potensi yang cukup tinggi.

“Akan tetapi dengan kerjasama dari stekhorder terkait tentunya mengajak masyarakat kita akan berupaya menurunkan resiko ini”, ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemetaan dari data dari tahun-tahun yang lalu beberapa bencana yang menjadi ancaman di Kabupaten Tulungagung longsor kemudian banjir dan angin, tiga bencana ini adalah bencana yang sering terjadi.

“Ke depan kita akan bekerja sama dengan stekhorder yang terkait dan juga mengajak masyarakat untuk menurunkan resiko ini dengan cara salah satunya perbaikan ekosistem, dengan cara terkait penanaman pohon dan hal hal lain tentunya yang bisa beresiko bencana ini”, kata AKPB Arsya.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, dalam kegiatan ini kami melibatkan 200 orang personil gabungan dari TNI-Polri dan pemerintah kabupaten tersebut lainnya dari tenaga kesehatan juga dari relawan.

“Akan tetapi apabila ancaman atau eskalasi bencana ini meluas kami akan tambahkan personil tersebut”, jelasnya.

Pihaknya bersama Pemkab Tulungagung juga akan mempersiapkan terkait dengan posko kesiap siagaan bencana yang nantinya akan mempermudah dalam melakukan komunikasi dan informasi tentang kolaborasi dalam penanganan bencanaan.

“Saat ini posko masih disiapkan di tingkat Kabupaten, kedepan akan dilakukan asistensi di tingkat Kecamatan maupun tingkat desa yang memang potensinya tinggi nantinya bisa lebih antisipasi”, pungkasnya. M12

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Malang, Timurpos.co.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Malang.

Enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut telah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang sejak tanggal 11 November hingga 5 Desember 2023.

“Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan,” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat dalam press conference di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).

Dalam penanganan terhadap kelompok rentan tersebut, Polres Malang telah memproses 2 kasus persetubuhan terhadap anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lebih tragisnya, keenam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban.

Enam tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (23) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi.

Selain itu, SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, KS (49) pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak.

“Selain itu, ada RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya.

Dikatakan Kasatreskrim, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shogun NR, 2 buah ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban.

AKP Gandha menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak kita terapkan di pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini para korban sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang. M12

Polres Nganjuk Ajak Ulama Cegah Radikalisme Wujudkan Pemilu 2024 Sejuk dan Damai

Nganjuk, Timurpos.co.id – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K. bersama Pejabat Utama (PJU) melaksanakan kegiatan Silaturahmi dengan puluhan Ulama Kamtibmas Kabupaten Nganjuk, di aula Polres Nganjuk, Rabu (06/12/2023).

Dalam sambutannya, Kapolres Nganjuk mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai sarana komunikasi bertukar informasi dan tentunya menjalin silaturahmi dengan pejabat Polres Nganjuk yang belum dikenal.

“Kita sadar pentingnya menjaga tali silaturahmi dengan para ulama dan pemimpin agama karena ditangan beliau-beliau ini kemaslahatan umat disandarkan, ” ungkap AKBP Muhammad.

Menurutnya memasuki tahun politik saat ini peran ulama sebagai pengayom sangat dibutuhkan dalam menjaga kestabilan Kamtibmas.

AKBP Muhammad menambahkan perbedaan pilihan politik telah dijamin oleh konstitusi, untuk itu ia berharap bantuan dari ulama kamtibmas untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi yang nyaman dan tentram di Kabupaten Nganjuk.

“Mari sama-sama menjaga umat kita dari Pengaruh Radikalisme dan Ujaran Kebencian yang dihembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya,” ujar AKBP Muhammad.

Sementara itu Kyai Haji Syamsuddin Al-Aly (Koordinator Ulama Kamtibmas Kabupaten Nganjuk) mengungkapkan rasa syukur atas kepedulian Polri kepada para ulama dan tokoh masyarakat.

Menurut KH Syamsuddin selama ini antara Polri dan para ulama merupakan mitra kerja yang tidak dapat dipisahkan.

“Untuk itu kami berharap agar kegiatan silaturahmi ini dapat dilaksanakan secara berkala sehingga kami tidak ketinggalan informasi penting dan akan selalu siap bekerja berdampingan dengan Polri untuk menjaga negeri ini,” kata Kyai Haji Saymsuddin. M12

Gegara Candaan Bawa Bom, Eks Wabup Blitar: Penerbangan Pelita Air Tertunda 5 Jam

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso salah satu penumpang Pesawat Pelita Air IP 205, yang penerbangannya tertunda sekitar lima jam mulai pukul 12.50 WIB hingga 18.00 WIB. Rahmat menyebut ada tiga orang penumpang diamankan petugas, gegara melontarkan candaan membawa bom di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (06/12/2023).

“Tadi ada tiga orang penumpang yang diamankan petugas. Akibat kejadian ini penerbangan jadi tertunda sekitar lima jam, harusnya tadi terbang sekitar jam 12.50 WIB, tapi baru mau terbang lagi jam 18.00 WIB,” kata Rahmat, dikonfirmasi.

Politisi PAN itu mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan para pemuda itu melontarkan candaan membawa bom. Namun, kata dia, pesawat yang sudah siap terbang mendadak berhenti di landasan pacu.

Tak lama kemudian tiba-tiba ada beberapa petugas seperti TNI/Polri masuk ke dalam pesawat, dan membawa turun tiga orang penumpang bersama barang bawaannya.

“Setelah itu, para penumpang lainnya diarahkan kembali ke ruang tunggu, sementara pesawat dibawa keluar jalur landasan untuk diperiksa guna memastikan keamanannya,” katanya.

Rahmat mengaku dirugikan akibat kejadian itu. Ia bersama penumpang lainnya harus menunggu lima jam di ruang boarding. Sesuai jadwal, pesawat Pelita Air IP 205 terbang pukul 12.50 WIB, namun ditunda hingga pukul 18.00 WIB.

“Kami sekarang sudah di dalam pesawat yang sama, dan hendak terbang sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Caleg DPR RI Dapil Bojonegoro-Tuban itu. Tok

BCA Raih Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023

Executive Vice President Human Capital Management BCA Rudi Lim (kedua kiri) menerima penghargaan Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023 yang diserahkan oleh Managing Director NBO Indonesia Susanna Hartawan di Hotel Shangri-La Jakarta

Jakarta, Timurpos.co.id – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berhasil meraih penghargaan dalam ajang “Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023” yang diselenggarakan oleh SWA dan NBO Indonesia sebagai perusahaan Training and Consulting berlisensi di Indonesia. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil presentasi yang menilai bahwa BCA mampu mengaplikasikan kepemimpinan dengan memperhatikan kompetensi SDM dalam HR Management. Prestasi ini mengukuhkan keberhasilan sekaligus menegaskan komitmen BCA dalam mengimplementasikan praktik-praktik HR Excellence, sekaligus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas talenta-talenta BCA untuk menjadi seorang pemimpin.

Executive Vice President Human Capital Management BCA Rudi Lim menyatakan, bahwa kami merasa bangga dan terhormat atas penghargaan yang diberikan dalam ajang ‘Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023.’ Bagi kami setiap insan BCA merupakan aset berharga bagi perusahaan. Atas dasar itu, kami meyakini bahwa mendukung pertumbuhan dan menggali potensi terbaik dari setiap pekerja adalah tanggung jawab perusahaan. Penghargaan ini tentunya menjadi motivasi bagi kami untuk terus melanjutkan pengembangan talenta-talenta BCA.

“Dengan demikian, setiap individu dapat mencapai puncak potensinya dan memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah.” Kata Rudi Lim, Rabu (06/12/2023).

Ia menambahkan, bahwa BCA senantiasa berupaya untuk menciptakan SDM unggul, melalui program-program yang mendukung para talenta-talenta BCA dalam mengembangkan kompetensi, serta karir mereka. Perseroan memberikan berbagai jenis pelatihan dengan beragam materi pendidikan, mulai dari, pengetahuan produk dan jasa, soft skill, technical skill, hingga materi khusus untuk meningkatkan pemahaman pekerja maupun manajemen tentang perbankan. Selain itu, BCA juga menerapkan budaya kepemimpinan yaitu karakter BCA LEADER+ yang diharapkan menjadi panutan bagi pemimpin dan calon pemimpin masa depan di BCA.

“Atas kontribusi positif dalam mendukung perkembangan karyawan-karyawan BCA, pada tahun ini BCA juga telah meraih penghargaan ‘Silver’ dalam kategori Best Advance in Leadership Development dari Brandon Hall Group untuk program Bank Central Asia Leader Acceleration, dan penghargaan The Best Companies to Work for in Asia 2023 versi HR Asia award selama lima tahun berturut-turut.” Tambahnya.

Sebagai informasi, BCA turut mendukung kesejahteraan pekerja melalui program Wellbeing BCA. Program tersebut mendukung karyawan untuk dapat menyalurkan hobi dan kebolehan mereka demi menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Mulai dari komunitas lari Asia Run, Asia Bike bagi yang hobi gowes, Asia Lens untuk fotografi, hingga komunitas penyuka game online. Para pekerja BCA juga berkesempatan unjuk diri di ajang Pekan Olahraga & Seni (Porseni) BCA yang diadakan setiap tahunnya. Layanan kesejahteraan lainnya yang juga disediakan untuk pekerja yaitu meliputi layanan konseling, health talk, dan seminar-seminar kesehatan dengan topik-topik yang disesuaikan dengan kebutuhan karyawan. Tok

Disuruh Ambil Uang di Bank BCA, Agus Julianto Tilep Uang Koperasi Simpan Pinjam JASA Rp 700 juta

Saksi Moch. Rizky Alamsyah, Mohammad Alsanu Vicky dan Dayanti

Surabaya, Timurpos.co.id – Satpam Koperasi Simpan Pinjam JASA, Agus Julianto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harijata Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pencurian dan penggelapan uang yang merugikan Koperasi JASA sebesar Rp 700 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/12/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Moch. Rizky Alamsyah sebagai teller koperasi simpan pinjam JASA, Mohammad Alsanu Vicky sebagai sopir dan Dayanti sebagai istri dari terdakwa.

Moch. Rizky Alamsyah mengatakan, awalnya untuk mencairkan dana pinjaman untuk nasabah sebesar Rp 1.2 miliar. Pihaknya ke Bank BCA kantor cabang Diponegoro di Jalan Dr. Sutomo 118 Surabaya dan mengajak mengajak Mohammad Alsanu Vicky dan terdakwa Agus Julianto sebagai satpam. Setelah sampai di Bank BCA tersebut, terdakwa yang akan mengambil uang tersebut. Tanpa ada rasa curiga kepada terdakwa, sehingga cek itu di kasih kepada terdakwa untuk dicairkan atau diambil.

Namun setelah menunggu di mobil selama kurang lebih 30 sampai 40 menit, ternyata terdakwa tidak keluar dari bank dan tidak balik lagi ke mobil. Setelah itu Rizky langsung masuk ke dalam bank dan menanyakan kepada teller dan ternyata uang tersebut sudah dibawah oleh terdakwa.

“Jadi uangnya sudah di bawah oleh terdakwa sebesar Rp 700 juta dan sisanya sebesar Rp 550 juta dipindah bukukan ke rekening nasabah koperasi simpan pinjam jasa,Yang Mulia,”kata Rizky di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Lebih lanjut, Rizky menjelaskan, kejadian itu pada hari Selasa, 17 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu Rizky mencari terdakwa dan menanyakan kepada satpam bank BCA namun tetap tidak mengetahui. Kemudian menelpon ke kantor juga tidak ada terdakwa. Akhirnya Rizky dan Alsanu balik ke kantor. “Nah, karena di kanor tidak ada terdakwa. Sehingga saya langsung melapor ke kantor Polisi. Dari kejadian ini saya dipecat dari kantor, Yang Mulia,”terangnya.

Sementara itu, Mohammad Alsanu Vicky menjelaskan, bahwa ia yang menyuruh Rizky untuk masuk ke dalam bank BCA. Karena terdakwa tidak balik ke mobil. “Jadi saya bilang ke Rizky untuk menanyakan kepada teller bank BCA terkait terdakwa. Katanya terdakwa sudah pergi dan memesan aplikasi Grab, Yang Mulus,”ucapnya.

Dayanti mengaku, bahwa mulai Selasa, 17 Januari 2023 sudah tidak pulang ke rumah sampai sekarang. “Agus tidak pernah pulang kerumah mulai Selasa, 17 Januari 2023, sampai sekarang Yang Mulia. Untuk gajinya Rp 3 juta. Namun pada bulan Februari, saya dapat uang dari kakak saya melalui rekeningnya. Sehingga uang 100 juta itu di buat bayar utang di bank yaitu KUR sebesar Rp 25 juta, bayar pinjol Rp 20 juta dan sisa Rp 40 juta diambil lagi sama Agus. Saat itu hanya lewat telepon saja dan sisa uangnya di buka warung kopi dan sampai sekarang saya tidak tahu warkopnya.

Sementara dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarso mengatakan kepada saksi Rizky terkait SOPnya. Terkait SOP perusahaan seperti apa? “Jadi saya yang mencairkan uang tersebut dan satpam yang mengawal ke bank. Lalu teller bank melihat cek dan dicairkan. Sebelumnya saya sama terdakwa sudah 8 hingga 9 kali sudah mencairkan dana nasabah. Namun kali ini terdakwa bilang kalau ini yang terakhir untuk mengambil di bank BCA dan saya di parkiran mobil,Yang Mulia,”terang Rizky.

Terkait peristiwa itu, Majelis Hakim menyimpulkan berarti tidak mematuhi SOP. Terhadap keterangan saksi, terdakwa mengaku kalau dirinya yang disuruh mengambil uang tersebut. “Saya disuruh mengambil uang di bank BCA dan karena sering disuruh, Yang Mulia,”kata Agus lewat video call.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Tok

Bos PT SBE Indro Prajitno Divonis 2 Tahun Terkait Perkara Penggelapan Masih Mikir

Hakim Ketut Suarta membacakan amarputusan di ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Indro Prajitno dihukum 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang merugikan Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan terhadap terdakwa Indro Prajitno dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah tetap ditahan.

“Terhadap terdakwa dihukum 2 tahun penjara,” kata Hakim Ketut Suarta di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (06/12/2023).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal sama yang diungkapkan oleh JPU Rahmad Hari Basuki juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:

1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.
3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080.
4.1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160.
5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493.
6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030.
7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.

Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610.

Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan. Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. Tok

Batal Bangun Apartemen, PT. APP Gugat Taufiq di PN Surabaya

Surabaya – Sidang lanjutan perkara Pembuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat PT. Adi Persada Property (APP) dan tergugat Taufik dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/12/2023).

Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat melalui Penasehat Hukumnya, Tito Supriyanto mengahadirkan dua orang saksi dari PT. APP.

Saksi Kamto mengatakan, bahwa terkait jual beli obyek lahan Keputih Surabaya, PT. APP dengan Taufiq, dirinya mengetahui, karena melakukan verifikasi dokumen dokumen. Saat itu, ada kekurangan dokumen berupa, salinan Letter C atas nama Almarhum ibunya Taufiq dari Kelurahan untuk sertifikat.

“Kekurangan dokumen, pimpinan PT. APP setelah pengecekan informasi dari Pulung akan ajukan sporadik, namun tidak bisa karena belum ada penyerahan aset dari Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Masih kata Kamto, bahwa Letter C lahan luasan di lokasi yang sama dan cek dilapangan, namun tidak tahu dengan kelanjutan dan apakah sudah terbayar.

Sementara itu, pihak Tergugat melalui, Penasehat Hukumnya, menanyakan terkait proses sebenarnya, bagian dokumen. Untuk dokumen lengkap, tapi saksi bilang belum lengkap Sporadiknya, diantaranya, bukti pelepasan aset Pemkot Surabaya dan pada tahun 2013 ada Akta Notaris.

saksi menjelaskan, bahwa saat verifikasi dokumen saat itu, saksi katakan, ada pembayaran sebagai tanda jadi dan besaran jumlah berapa saya tidak tahu.

Dirinya, lakukan verifikasi ke Kelurahan untuk minta tolong cek. Sedangkan, dengan Taufiq saksi mengaku, belum pernah ketemu.
” Saya menerima dokumen berupa, poto copy ,” terang saksi.

Disigung oleh Majelis Hakim, bahwa Pulung selaku, Pimpinan PT. APP dan pihak Kelurahan tidak mau keluarkan pelepasan aset. Apakah PT APP sudah melakukan pembayaran?.” Saya tidak tahu,” ujar saksi.

Tanah yang disengketakan saksi menyebutkan, belum sampai ke ranah pengadilan. Pada tahun 2015, perkara ini, pernah ke ranah Pengadilan, saksi tidak tahu.

Saksi menjelaskan, bahwa mengetahui, transaksi PT. APP dengan Taufiq, pada tahun 2013, Manager di pusat Jakarta, datang langsung guna proses transaksi tanah tersebut. Beberapa kali survei dan sepakat harga lalu pihaknya, melakukan transaksi dengan Taufiq. Bahkan, survey lokasi dengan Taufiq.

“Bukti yang kami terima melalui, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang berbunyi tanah milik Taufiq dengan dasar kami membeli. Tanah masih petok lalu kami proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa setelah itu, pihaknya, melakukan pembayaran lalu saat proses kami tidak dapat Sporadik maka kami menunda pembayaran. Harga yang disepakati Rp.11,8 Miliar dengan metode pembayaran bertahap. Seharusnya, kami bisa melakukan proses tapi kami belum bisa dapat Sporadik.

” Artinya, kami menunda pembayaran hingga proses itu terpenuhi. Kami memang ada kekurangan bayar ,” ujarnya.

Dengan kejadian ini, kami melakukan upaya untuk dapat Sporadik namun, lawannya Pemkot Surabaya. Jika Pemkot keluarkan maka Kelurahan coret asal ada pelepasan Aset. Pada 15 Maret 2013 saya bersama Taufiq ke Bank di daerah dekat ITS Surabaya dengan 2 cek. Setelah Tanda Tangan, kami serahkan dan cairkan langsung masuk rekening Taufik. Pembayaran dilandasi dengan dokumen dengan pembayaran sekitar Rp 10 Miliar.

Perjanjian dibuat February dan diakhir Febuari akan dibuat Akta Jual Beli (AJB).
Ternyata, muncul pihak Kelurahan tidak bisa keluarkan Sporadik maka di buat Addendum perjanjian pembayaran mundur maka saya bayar sebagian.

Dalam perkara ini, saksi menyebutkan, seharusnya tanggung jawab Taufiq karena obyek lahan masih dalam penguasaannya. Dalam permasalahan ini, pihak PT.APP meminta uang kembali tapi Taufiq hanya janji menunggu pembeli baru.

Dalam klasifikasi besaran angka 10 Milyard, menurut saksi, angka segitu akan ada masalah masalah yang timbul atau angka bisa lebih membengkak.

Diantara masalah yang membuat angka bisa lebih membengkak yakni, biaya proses izin dan pengeluaran lainnya.”PT APP berencana akan membangun Apartemen,” terang saksi.

Saksi juga menyebut, upaya penyelesaian obyek lahan tersebut, diluar Pengadilan Negeri Surabaya, dengan kesepakatan bahwa Taufiq membayar 16 Milliar. Draft itu, sudah saya kirim, tapi pembeli belum ada kepastian.

Berikutnya, giliran Tergugat guna menyampaikan pertanyaan, dalam jawaban saksi mengatakan, obyek lahan milik Taufiq. Memang ada bagian yang mengurusi administrasi seperti halnya, datang ke Kelurahan, minta Sporadik namun, tidak diberikan.

Saksi juga menyampaikan, semua dokumen dilakukan di depan Notaris atau PPAT maka kami yakin bisa di proses. Mendatangi ke Kelurahan dengan harapan selesaikan masalah Sporadik.

Terkait ke Notaris Fatimah, pada tahun 2013, yang berkantor di Sidoarjo namun, transaksi dilakukan di Surabaya, begitu selesai makan saya yang antar Taufiq ke bank terdekat.

”Saya pernah ke kantor Notaris dan saat transaksi bukan di kantor melainkan di Surabaya,” terangnya.

Disinggung berapa akte yang diterbitkan pada lokasi tanah ini, diketahuinya, ada 4 akta dan dibuat tidak dihari yang sama.

Atas perjanjian ikatan jual beli pada tahun 2013 maka kami bayar lalu ada Addendum yakni, perpanjangan waktu berakhir February. Sehingga harus diperpanjang. Taufik setuju akan Addendum.

Jika tidak ada Addendum PT.APP tidak bisa bayar lantaran, masih terganjal masalah kendala Sporadik maka kami menahan pembayaran dan Addendum dibuat di Notaris Fatimah dan sampai saat ini, kami tidak kuasai tanah. untuk Klausul Perjanjian tidak dibuat sendiri tapi kesepakatan. PPJB saksi saksi pernah ketemu Taufiq,” ucapnya

Penasehat Hukum Tergugat, menyoal transaksi pembayaran sebesar Rp 11 Miliar, apa juga melalui, Apraisal ?

Saksi mengaku, tidak tahu hanya yang diketahuinya, saat ini harga pasaran obyek lahan sekitar Rp.40 Miliar, bukan kapasitasnya, untuk memutuskan membeli meski dokumen bidang tanah bermasalah namun, terjadi transaksi pembayaran jual beli

Tito Supriyanto mengatakan, bahwa permasalahan ini, terkait jual beli yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat. PT. APP melakukan pembelian terhadap Taufiq dengan obyek lahan di Kejawan Putih Tambak dengan luas sekitar sebelas ribu meter persegi dengan nilai sebesar Rp 13 Miliar. Transaksi dan pembayaran yang dilakukan PT.APP ternyata masih ada kendala yakni, masih aset Pemkot Surabaya.

Meski tertulis aset masih milik Pemkot Surabaya namun, melalui, hasil Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya sudah tidak punya hak lagi atas aset yang dimaksud karena aset adalah milik Taufiq.” katanya.

ia menambahkan, bahwa saat itu, hingga 2023, Pemkot Surabaya, tidak mau penghapusan aset sehingga PT.APP tidak bisa melakukan peralihan hak, penguasaan lahan lantaran, masih terhalang dengan kondisi seperti itu.

Dalam hal ini, kami melakukan gugatan dengan harapan apakah Taufiq mau mengembalikan kerugian PT.APP atau kami melanjutkan, sisa pembayaran dan obyeknlahan kami ambil dan digunakan untuk PT.APP.

Dalam gugatan ini, yang jelas PT.APP adalah anak perusahaan PT.Adi Karya yang tak lain, BUMN agar tidak ada kerugian di pihak PT.APP. Sehingga, catatannya, BUMN bisa menjadi normal tidak ada lagi kerugian maupun tunggakan.

”Untuk penyelesaian entah !, itu dapat mengubah tidak ada kerugian atau pengembalian kerugian,”harapnya. Tok