Surabaya, Timurpos.co.id – Zipora Theda Theola, Karyawan Toko Makmur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penggelapan yang merugikan Rp. 253.580.600 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (18/01/2023).
Zipora Theda Theola menggelapkan uang PT Wahana Lestari, perusahaan tempatnya bekerja. Perempuan 25 tahun yang menjabat sebagai staf keuangan perusahaan pengelola minimarket di Jalan Kapas Krampung itu tidak menyetorkan uang kasir ke rekening perusahaan. Uang itu justru dia gunakan untuk membayar arisan online.
JPU Damang Anubowo dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa terdakwa Zipora dengan jabatannya itu bertanggubgjawab menerima setoran pendapatan minimarket dari para kasir setiap harinya. Uang itu seharusnya ditransfer ke rekening perusahaan. Namun, dia tidak melakukannya.
“Ternyata terdakwa tidak menyetorkan sebagian uang setoran harian dari empat sampai delapan petugas kasir ke rekening psrusahaan. Uang tersebut secara bertahap digunakan terlebih dahulu secara gali lubang tutup lubang,” kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaan di ruag kartika 1 PN Surabaya.
Terdakwa Zipora juga tidak menyetorkan keseluruhan uang setoran harian ke perusahaan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang sebelumnya telah digunakan terlebih dahulu secara gali lubang tutup lubang.
Perbuatan Zipora baru terungkap setelah perusahaan melakukan audit. Auditor perusahaan, Hadi Gunawan menyatakan, perusahaan sebenarnya setiap hari melakukan audit. Dari hasil audit ditemukan tidak adanya laporan keuangan dari terdakwa selama tiga hari.
“Waktu itu saya tanya kok ada setoran yang bolong. Kata dia masih menunggu pembayaran dari supplier. Tapi, bos bilang supplier sudah bayar,” ungkap Hadi saat menmberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Ternyata, uang itu digelapkan terdakwa Zipora. Hadi menyebut bahwa uang yang digelapkan terdakwa totalnya Rp 253,5 juta.
“Uang dipakai untuk arisan online, pembangunan makam orangtua dan membayar utang ibunya yang belum lunas,” tambah Hadi.
Zipora membenarkan kesaksian para saksi dan dakwaan jaksa. “Saya sangat menyesal, Yang Mulia,” ujar Zipora.
Akibat perbuatan terdakwa Toko Makmur di Kapas Krampung No. 138 Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 253.580.600 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana. Ti0