Keterangan Korban Shirley Banyak Yang Berbeda Dengan Para Saksi 

HUKRIM275 Dilihat

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi a de charge yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (19/12/2022).

Dalam sidang kali ini penasehat hukum terdakwa Rolland E Potu menghadirkan saksi Safina yang merupakan Admin dari Show room mobil dan Milka adik dari Ajub.

Safina mengatakan bahwa, sudah berkerja di show room mobil hampir 3 tahun lamanya dan saat kejadian itu, awalnya saya melihat Shirley masuk Show room dengan bertiak, ayo transfer aku Rp.250 juta, kemudian ko Terry bilangan, tunggu Ajub dulu, namun Shirley tetap mengupat dengan menyatakan, ojok mbulet’ae Ter…Mersa Shirley bikin gaduh, lalu ko Terry mengusir Shirley dan memerintahkan Putri dan Joko untuk menghalangi dikerana saat itu Shirley merekam Ko Terry.

Lihat Juga : Saksi a charge JPU Tidak Mengetahui Peristiwa Pengeroyokan Shirley

“Dan saat itu Shirley sempat berteriak-teriak minta tolong dan saya tidak melihat ada kontak fisik antara Ko Terry dan Shirley,” kata Safina.

Baca Juga  Terima Paket Isi Sabu Sebanyak 3 Kg Dari Malaysia, Bunadi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran keterangan saksi, dimana saat dipersidangan Shirley yang merupakan saksi pelapor dan korban, memberikan keterangan kalau sempat dicekik dan menjukan ada luka.” Iya yang mulia, saya tidak melihat ada kontak fisik antara ko Terry dan Shirley, serta Putri dan Joko hanya menghalangi dengan tangan, dimana saat itu Shirley akhirnya juga bisa keluar dari Show room.

Lanjut pertanyaan dari JPU Damang apakah di Show room ada CCTV,” iya ada cuma rusak.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apakah CCTV dijadikan Barang Bukti,” awalnya mau dijadikan barang bukti, namun saat dilakukan pemeriksaan di Labpor, dinyatakan rusak,” beber JPU Suparlan.

Sementara Milka menerangakan bahwa, juga pada intinya tidak melihat peristwa pengeroyokan tersebut, namun sempat bertemu dengan Shirley saat di Rumah Sakit Manyar saat mau ambil BPKB dan saat itu Shirley sempat kalau dikeroyok oleh Terry, namun tidak menunjukan bekas lukanya.

“Malah Shirley sempat bercanda, dengan mengajak ke Pelabuhan Bajo dan saat itu keadaanya seperti biasa hanya sedikit emosi,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelsaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 millar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Baca Juga  Alvin dan Dian Terseret Kasus Tipu Gelap Investasi

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa. Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Terdakwa Edy Mukti Tidak Selesaikan Proyek di PN Surabaya

Perlu diperhatikan bahwa, Shirley diduga gelapakan uang penjualan Mobil Porsche milik saksi Ajub dan perkara tersebut sudah dilaporkan di Polda Jatim, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/256.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim,
pada hari Kamis 28 April 2022 lalu dengan pelapor Ajub Ketjuk Hedro Wit Jaksono warga Gubeng Klingsingan Surabaya dan Terlapor Lauw Shirley Andayani Loekito alias Sherly warga Kutai Sari Utara Surabaya. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *