Saksi a charge JPU Tidak Mengetahui Peristiwa Pengeroyokan Shirley

HUKRIM98 Dilihat

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono dan Taufan Edi Utomo  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (16/12/2022)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi yakni Pemilik Mobil Porsche Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono dan Taufan Anggota Polsek Gubeng yang saat itu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun para saksi tidak pernah melihat kejadian langsung peristiwa pengeroyokan.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Ajub mengatakan bahwa, saat itu datang ke Show room Mobil Manna untuk bertransaksi penjualan Mobil Porsche, Namun tidak jadi. Jadi awalnya hanya untuk menganti suku cadang saja, kemudian ada niat untuk menjual mobil tersebut dengan harga Rp. 1,4 milliar untuk diinvestasikan lagi ke Viral Blast, karana mobil itu juga didapatkan dari Viral Blast.

“Terkait dengan Shirley awalnya saya minta tolong untuk membantu menjualkan mobil tersebut, namun oleh oleh Shirley BPKB mobil itu dijaminkan ke papanya Joni tampa sepengetahuan saya, sebesar Rp.100 juta.” Kata Ajub.

Kemudian JPU mempertanyakan apa saksi yang mengundang Shirley untuk datang ke Show room dan jelaskan terkait saksi dihadirkan di persidangan ini” Iya pak, saat itu pihak show room mau membeli, sehingga janjian sama Shirley janjian ketemuan di Show room.

Masih kata Ajub bahwa, saat datang ke show room tersebut, saya sempat melihat cek-cok antara Shirley dan ko Terry serta ada 2 karyawan yang tidak kenal namanya. Kalau gak salah saat itu yang ada Oyong dan mereka (para terdakwa dan Shirley).

Baca Juga  Main Judol di Kantor Ekspedisi Kalimas Baru Umbu Denny Diciduk Polisi

“Saat itu suasana sudah tenang dan sudah mediasi, namun transaksi tidak jadi, selang beberapa lama baru ada rombongan lain yang datang Raymond, Taufan dan saya sempat mendengar kita laporkan ke polisi saja,” katanya.

Saat ditanya oleh JPU apakah saksi mengetahui peristiwa pengeroyokan tersebut,” saya tidak mengetahui yang mulia dan Shirley ini juga saya laporkan yang mulia, karena gelapkan uang penjualan mobil Porsche di Polda Jatim,” katanya.

Sementara Taufan menjelaskan bahwa, saat itu saya lagi piket, kemudian dihubungi oleh Sigit (anggota Polsek Gubeng) yang sebelumnya di telepon sama Oyong (Polri). Kemudian melihat sesorang perempuan keluar dari mobil, lalu masuk ke show room dan tidak ada keributan. Saat itu Shirley sempat menerangkan kalau dia dikeroyok.

“Saya sempat melihat ada luka dibagian tangan dan leher. Seperti luka goresan kayak dicakar,” kata Taufan.

Sontak Penasehat Hukum terdakwa Rolland E Potu menanyakan keterangan saksi mana yang benar, sesuai BAP atau keterangan saksi saat ini. Yang saksi bilang melihat cewek keluar dari mobil. Di BAP saksi melihat cewek masuk mobil, tolong jelaskan.

Baca Juga  Irene Kena Bogem, The Victor saat Melerai

Taufan mengatakan bahwa, yang benar itu sesuai BAP. Awalnya saya melihat cewek masuk mobil putih, kemudian bertemu dengan Oyong (koordinasi) tidak begitu lama, cewek tersebut keluar dari mobil.

Lanjut Ketua Majelis Hakim Sutarno menanyakan kepada saksi apakah saksi melihat kejadian pengeroyokan tersebut,” siap mulia, saya tidak melihatnya,” bebernya.

Masih kata Hakim Sutarno bahwa, ya udah selesai. Saksi ini tidak mengetahui kejadian tersebut.

Disinggung terkait para saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada yang mengetahui peristiwa pengeroyokan, penasehat terdakwa, Rolland E Potu menjelaskan bahwa, nantinya ini akan dituangkan dalam pledoi kami. Dan kami yakin kalau seseorang tidak terbukti dan tidak melakukan kesalahan tersebut, maka kami minta dibebaskan.

“Apalagi ada fakta, dimana dua orang saksi a Charge yang dihadirkan JPU, mencabut BAPnya yang sebelumnya, apakah harus dipaksakan perkara ini. Apalagi kita juga meyakini Jaksa Agung menerapkan Restorative Justice (RJ) dengan melihat dan memperhatikan yang menjadi fakta, tidak hanya kaca muda saja,” terang Rolland. Selepas sidang kemarin di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumnya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milaar.

Baca Juga  Anggota Geng Guk-Guk Diadili Di PN Surabaya

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Shirley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Lihat Juga : Penyidik Polsek Gubeng Akan Dilaporkan Ke Propam Polda Jatim

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Shirley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Saksi a charge JPU Tidak Mengetahui Peristiwa Pengeroyokan Shirley

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *