Timurposjatim.com – Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Purwadi dan Sukandar terseret ke Pengadilan oleh Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Agenda keterangan BNNP Jawa Timur yang dalam pimpinan Ketua Majelis Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (24/03/2022).
Kedua saksi dari BNNP Jawa Timur mengatakan, bahwa kedua terdakwa tertangkap pada 25 November 2021 di Tol Waru Surabaya. Saat mereka melakukan penggeledahan menemukan Barang Bukti sabu dengan berat sekitar 3 kg di dasbor mobil yang di kendarai oleh para terdakwa.
“Dari pengakuan terdakwa barang tersebut rencana mau dikirim dari Jakarta menuju ke Nusa Tenggara Barat (NTB) atas perintah dari Bang Jo, ” Katanya.
Lihat juga : Kedapatan 2 Paket Sabu Haskel Jadi Pesakitan
Majelis Hakim menyinggung bagaimana peran terdakwa masing-masing”. Untuk Sukandar yang berkomunikasi dengan Bang Jo (DPO) dan Indra sebagai sopir dan mereka sudah tahu apa yang mereka bawa.”Jelas anggota BNNP Jatim.
Ia menambahkan bahwa selain Sabu, kami juga menyita HP, Mobil dan uang tunai Rp 3 juta. Uang tersebut merupakan DP untuk upah pengiriman dan janji akan memberi uang kalau berhasil sebesar Rp 50 juta.
Atas keterangan para saksi terdakwa membenarkan keterangan saksi, “betul yang mulia, ” Saut para terdakwa.
Perihal Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya mereka mengakui perbuatannya dan sudah dua kali mengirim dari Jakarta ke Lombok.Pengiriman pertama berhasil saat itu.
“atas perintah dari Bang Jo barang dan uangnya diberikan dengan cara diranjau di daerah Lebak Bulus, awalnya diberikan Rp. 5 juta dan bila berhasil akan diberikan Rp. 50 juta, ” Katanya.
JPU menyinggung apakah saksi merasa bersalah dan menyesal.
“Iya, saya sungguh sangat menyesal yang mulia,” Kata terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar 10.30 WIB di Pintu TOL Waru Gunung Surabaya, saat melakukan penggeledahan oleh Petugas menemukan Barang Bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 4,003,22 gram, satu bungkus dengan berat 978,11 gram, satu bungkus 974,45 gram, satu bungkus dengan berat 1.003,59 gram dan satu bungkus dengan berat 1.046,47 gram.
Lihat juga : Budak Sabu Rino Sarkontono Diputus 2 Tahun Penjara
Selain itu petugas juga menyita beberapa Barang Bukti Handphone berserta kartu SIMcardnya dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No Pol F – 1030 GT. Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TIO)